Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan P-ISSN: 1829-717X. E-ISSN: 2621-0347 Tahun 2024 Vol. 24 No. ANALISIS KOMPARATIF METODE ISTINBATH AHLUL HADIS DAN AHLURRAAoYI DALAM KEPUTUSAN PERADILAN ISLAM Muhammad Jaidi Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan mhmmdjaidi@gmail. Jalaluddin Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin jalaluddin@uin-antasari. Fathurahman Azhari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin azha@gmail. Fahmi Hamdi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin fahmihamdi@uin-antasari. Abstract This article aims to conduct a comparative analysis of the istinbath . egal deductio. methods used by two groups in Islamic jurisprudence, namely Ahlul Hadis and AhlurraAoyi, and their implications for Islamic court decisions. The research method used is a literature study with a qualitative approach. Ahlul Hadis is a group that emphasizes the use of the hadith of the Prophet Muhammad SAW as the main source in extracting the law. They believe that the hadith of the Prophet is the second source of Islamic law after the Quran, so they highly uphold the authority of the hadith and reject the excessive use of raAoyu . On the other hand. AhlurraAoyi is a group that emphasizes the use of raAoyu . in establishing the law. They believe that ijtihad . ndependent reasonin. using human intellect is important and necessary, especially in responding to new problems that are not explicitly regulated in the Quran and hadith. The difference in the istinbath method between Ahlul Hadis and AhlurraAoyi has implications for the differences in the legal products produced by the two groups, which in turn also affect the decisions of Islamic courts. In the context of court decisions, the difference in the istinbath method can lead to differences in the interpretation and application of the law, which can impact the disparity of decisions between judicial Keywords: Ahlul Hadis. AhlurraAoyi. Islamic Judiciary. Istinbath. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif terhadap metode istinbath . enggalian huku. yang digunakan oleh dua kelompok dalam fikih Islam, yaitu Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, serta implikasinya terhadap keputusan peradilan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan. Volume 24 . , 2024 Muhammad Jaidi. Jalaluddi. Fathurahman Azhari. Fahmi Hamdi dengan pendekatan kualitatif. Ahlul Hadis merupakan kelompok yang menekankan pada penggunaan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama dalam menggali hukum. Mereka meyakini bahwa hadis Nabi adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran, sehingga mereka sangat menjunjung tinggi otoritas hadis dan menolak penggunaan raAoyu . yang Di sisi lain. AhlurraAoyi adalah kelompok yang lebih menekankan pada penggunaan raAoyu . dalam menetapkan hukum. Mereka berpandangan bahwa ijtihad dengan menggunakan akal pikiran manusia merupakan sesuatu yang penting dan dibutuhkan, terutama dalam merespons permasalahanpermasalahan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Quran dan hadis. Perbedaan metode istinbath antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi ini berimplikasi pada perbedaan produk hukum yang dihasilkan oleh kedua kelompok, yang selanjutnya juga mempengaruhi putusan-putusan peradilan Islam. Dalam konteks keputusan peradilan, perbedaan metode istinbath ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum, sehingga dapat berdampak pada disparitas putusan antar lembaga peradilan. Kata Kunci: Ahlul Hadis. AhlurraAoyi. Istinbath. Peradilan Islam. Pendahuluan Fikih atau yurisprudensi Islam merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang hukum-hukum syariat yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. 1 Dalam perkembangannya, terdapat dua kelompok utama dalam fikih Islam, yaitu Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, yang memiliki perbedaan dalam hal metodologi istinbath . enggalian huku. Ahlul Hadis adalah kelompok yang menekankan pada penggunaan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama dalam menggali hukum. Mereka meyakini bahwa hadis Nabi merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran, sehingga mereka sangat menjunjung tinggi otoritas hadis dan menolak penggunaan raAoyu . yang berlebihan. 3 Kelompok ini berpandangan bahwa hadis Nabi adalah pedoman utama dalam memahami dan menerapkan hukum Islam, karena hadis merupakan penjelas dan penafsir terhadap ajaran-ajaran yang terkandung dalam AlQuran. Oleh karena itu. Ahlul Hadis cenderung lebih konservatif dan tekstualis dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam. Di sisi lain. AhlurraAoyi adalah kelompok yang lebih menekankan pada penggunaan raAoyu . dalam menetapkan hukum. Mereka berpandangan bahwa Ahmad Azhar Basyir. Ikhtisar Fikih Jinayat (Yogyakarta: UII Press, 1. , h. Hasbi Ash-Shiddieqy. Pengantar Hukum Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , h. Ibid. , h. Analisis Komperatif Metode Istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyiA ijtihad dengan menggunakan akal pikiran manusia merupakan sesuatu yang penting dan dibutuhkan, terutama dalam merespons permasalahan-permasalahan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Quran dan hadis. 4 Kelompok ini memiliki pemahaman bahwa hukum Islam harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan-tantangan yang muncul dalam masyarakat. Oleh karena itu. AhlurraAoyi cenderung lebih progresif dan kontekstual dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam. Perbedaan metode istinbath antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi ini berimplikasi pada perbedaan produk hukum yang dihasilkan oleh kedua kelompok, yang selanjutnya juga mempengaruhi putusan-putusan peradilan Islam. 5 Dalam konteks keputusan peradilan, perbedaan metode istinbath ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum, sehingga dapat berdampak pada disparitas putusan antar lembaga peradilan. Beberapa penelitian sebelumnya telah mengkaji mengenai perbedaan metode istinbath antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, serta implikasinya terhadap produk hukum yang dihasilkan. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh Masykuri Abdillah, yang menganalisis perbedaan metode istinbath antara kedua kelompok dan dampaknya terhadap keputusan peradilan Islam. 6 Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa perbedaan metode istinbath antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi dapat menimbulkan disparitas dalam putusan-putusan lembaga peradilan Islam. Penelitian lainnya dilakukan oleh Fauzi Saleh, yang mengkaji perbandingan pemikiran hukum antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi dalam konteks hukum keluarga Islam. 7 Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perbedaan metode istinbath antara kedua kelompok berimplikasi pada perbedaan produk hukum yang dihasilkan, terutama dalam hal pengaturan hukum keluarga. Meskipun beberapa penelitian sebelumnya telah mengkaji perbedaan metode istinbath antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, namun belum ada penelitian yang secara spesifik menganalisis implikasinya terhadap keputusan peradilan Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif terhadap metode Ibid. , h. Masykuri Abdillah, "Metode Istinbath Hukum dan Implikasinya dalam Keputusan Peradilan Islam," Jurnal Al-Adalah. Vol. No. , h. Ibid. , h. Fauzi Saleh, "Perbandingan Pemikiran Hukum Ahlul Hadits dan Ahlur Ra'yi dalam Konteks Hukum Keluarga Islam," Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Vol. No. , h. Muhammad Jaidi. Jalaluddi. Fathurahman Azhari. Fahmi Hamdi istinbath yang digunakan oleh kedua kelompok tersebut dan menjelaskan implikasinya dalam konteks keputusan peradilan Islam. Metode Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif metode istinbath . enggalian huku. yang digunakan oleh dua kelompok utama dalam fikih Islam, yaitu Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, serta implikasinya terhadap keputusan peradilan Islam. Terdapat beberapa permasalahan yang mendasari penelitian ini, yaitu: Perbedaan metode istinbath antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, yang masingmasing menekankan pada penggunaan hadis Nabi dan raAoyu . dalam menetapkan hukum Islam. 8 Implikasi dari perbedaan metode istinbath tersebut, yang dapat menimbulkan disparitas dalam putusan-putusan lembaga peradilan Islam. 9 Belum ada penelitian yang secara spesifik menganalisis perbandingan metode istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, serta dampaknya terhadap keputusan peradilan Islam. Untuk menyelesaikan permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Adapun rancangan metode penelitian dapat digambarkan sebagai berikut: Studi Literatur: Pada tahap ini, peneliti melakukan kajian teoritis melalui studi literatur berupa buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang relevan dengan topik penelitian, yaitu metode istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, serta implikasinya terhadap keputusan peradilan Islam. Analisis Komparatif: Setelah melakukan studi literatur, peneliti akan melakukan analisis komparatif terhadap metode istinbath yang digunakan oleh Ahlul Hadis AhlurraAoyi. Analisis untuk mengidentifikasi perbedaan-perbedaan mendasar antara kedua kelompok dalam hal metode penggalian hukum. Analisis Implikasi: Pada tahap selanjutnya, peneliti akan menganalisis implikasi dari perbedaan metode istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi terhadap keputusan-keputusan peradilan Islam. Analisis ini dilakukan untuk memahami bagaimana perbedaan metode istinbath dapat berdampak pada disparitas putusan lembaga peradilan. Hasbi Ash-Shiddieqy, op. Masykuri Abdillah, loc. Analisis Komperatif Metode Istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyiA Sintesis dan Penarikan Kesimpulan: Tahap terakhir adalah melakukan sintesis terhadap hasil analisis komparatif dan analisis implikasi, serta menarik kesimpulan akhir dari penelitian ini. Dengan rancangan metode penelitian di atas, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan metode istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi, serta dampaknya terhadap keputusan peradilan Islam. Hasil dan Pembahasan Penelitian ini berfokus pada analisis perbandingan antara metode istinbath . enggalian huku. yang digunakan oleh Ahlul Hadis . elompok yang menekankan hadit. dan AhlurraAoyi . elompok yang menekankan rasio/aka. dalam pengambilan keputusan di lingkungan peradilan Islam. Cakupan penelitian ini mencakup kajiankajian umum terkait dengan prinsip-prinsip dan metodologi penggalian hukum yang diterapkan oleh kedua kelompok tersebut. Isu utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana perbedaan pendekatan yang digunakan oleh Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi dalam menetapkan hukum Islam. Penelitian ini akan mengkaji secara mendalam bagaimana perbedaan tersebut mempengaruhi proses pengambilan keputusan di lingkungan peradilan Islam. Dengan kata lain, penelitian ini akan menyelidiki implikasi dari perbedaan metodologi penggalian hukum yang dianut oleh kedua kelompok tersebut terhadap praktik dan proses yudisial dalam sistem peradilan Islam. Metode Istinbath Ahlul Hadis Ahlul Hadis adalah kelompok yang menekankan pada penggunaan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum utama dalam menetapkan suatu keputusan 10 Mereka memandang bahwa hadis merupakan sumber otoritatif setelah AlQur'an, dan harus menjadi rujukan primer dalam proses istinbath hukum. 11 Dalam perspektif Ahlul Hadis, pemahaman dan penggunaan hadis harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kualitas periwayatan, konteks, dan substansi hadis Syaikh Muhammad Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi, 1. , h. Imam al-Shafi'i. Ar-Risalah, terj. Ahmadi Thoha (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1. , h. Yusuf al-Qaradawi. Kaifa Nata'ammal ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah (Kairo: Dar asy-Syuruq, 2. , h. Muhammad Jaidi. Jalaluddi. Fathurahman Azhari. Fahmi Hamdi Metode istinbath Ahlul Hadis didasarkan pada prinsip-prinsip seperti prioritas pada tekstualitas hadis, penggunaan riwayat yang sahih, dan penolakan terhadap penggunaan rasio dalam menentukan hukum yang tidak didasarkan pada sumber 13 Mereka memandang bahwa hadis Nabi merupakan sumber hukum yang paling otoritatif setelah Al-Qur'an, dan karenanya harus menjadi rujukan utama dalam proses penetapan hukum Islam. 14 Selain itu. Ahlul Hadis juga menekankan pentingnya memahami konteks historis dan sosial dari setiap hadis agar dapat menentukan aplikasinya secara tepat. Dalam praktiknya. Ahlul Hadis menggunakan metode-metode seperti takhrij hadis, naqd al-ruwat . ritik periwaya. , dan fahm al-hadits . emahaman hadi. untuk memastikan validitas dan pemahaman yang benar terhadap hadis-hadis Nabi. Mereka juga menggunakan metode komparasi antar hadis, serta mempertimbangkan pendapat ulama terdahulu, dalam proses istinbath hukum. Secara keseluruhan, metode istinbath Ahlul Hadis menekankan pada otoritas hadis Nabi, kehati-hatian dalam memahami dan menggunakan hadis, serta penolakan terhadap penggunaan rasio yang tidak didasarkan pada sumber tekstual. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam sesuai dengan teladan Nabi Muhammad SAW. Metode Istinbath AhlurraAoyi Dalam tradisi pemikiran hukum Islam, terdapat dua kelompok utama yang memiliki pendekatan berbeda dalam menetapkan hukum, yaitu Ahlul-Hadits (Ahl alHadit. dan AhlurraAoyi (Ahl ar-Ra'. 18 Ahlul-Hadits lebih menekankan pada penggunaan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama dalam penentuan hukum Islam, sementara AhlurraAoyi lebih menekankan pada penggunaan rasio . dalam menetapkan hukum. Muhammad ibn Idris al-Shafi'i. Al-Umm (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1. , 7, h. Musthafa as-Siba'i. As-Sunnah wa Makanatuha fi at-Tasyri' al-Islami (Kairo: Dar alQaumiyyah, 1. , h. Muhammad Ajjaj al-Khatib. Ushul al-Hadith: 'Ulumuhu wa Mustalahuhu (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , h. Hasjim Abbas. Kritik Matan Hadis: Versi Muhaddisin dan Fuqaha (Yogyakarta: Teras, 2. , h. Syuhudi Ismail. Metodologi Penelitian Hadis Nabi (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , h. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: The International Institute of Islamic Thought, 2. , h. Analisis Komperatif Metode Istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyiA Di sisi lain. AhlurraAoyi adalah kelompok yang lebih menekankan pada penggunaan rasio . dalam menetapkan hukum Islam. 19 Mereka berpandangan bahwa selain Al-Qur'an dan hadis, ijtihad . dan qiyas . juga memiliki peran penting dalam proses istinbath hukum. 20 AhlurraAoyi meyakini bahwa pemahaman hukum Islam harus disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan kemaslahatan masyarakat. Metode istinbath AhlurraAoyi didasarkan pada prinsip-prinsip seperti prioritas pada aspek rasionalitas, penggunaan ijtihad dan qiyas, serta penekanan pada konteks dan tujuan hukum . aqasid al-shari'a. 22 Mereka berusaha untuk menyeimbangkan antara teks dan konteks, serta mempertimbangkan aspek maslahah . dalam penerapan hukum Islam. AhlurraAoyi memiliki pandangan yang lebih fleksibel dan adaptif dalam menetapkan hukum Islam, dengan tetap berpedoman pada sumber-sumber utama (Al-Qur'an dan hadi. namun juga memanfaatkan kemampuan penalaran dan analogi untuk menjawab tantangan zaman. 24 Metode ini dianggap lebih sesuai dengan konteks sosial dan budaya masyarakat, serta mampu mewujudkan tujuan syariat Islam yang berkaitan dengan kemaslahatan umat manusia. Studi Kasus dalam Keputusan Peradilan Islam Perbedaan metodologi istinbath hukum antara Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi merupakan salah satu diskursus penting dalam sejarah yurisprudensi Islam. Ahlul Hadis, yang berpusat di Madinah, lebih mengutamakan penggunaan hadis dan atsar . erkataan sahaba. dalam pengambilan hukum, sementara AhlurraAoyi yang berbasis di Irak lebih mengedepankan penalaran logis . dan pertimbangan kemaslahatan25. Perbedaan ini tercermin dalam berbagai kasus hukum, salah satunya dalam masalah zakat fitrah. Imam Malik, yang mewakili madzhab Ahlul Hadis, berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berdasarkan hadis Nabi Muhammad Salam Madkur. Al-Ijtihad fi at-Tasyri' al-Islami (Kairo: Dar an-Nahdah al'Arabiyyah, 1. , h. Abu Hamid al-Ghazali. Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1. , 4, h. Wahbah az-Zuhayli. Ushul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , 2, h. Ibid. , 2, h. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, h. Muhammad Khalid Masud. Islamic Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq al-Shatibi's Life and Thought (Islamabad: Islamic Research Institute, 1. , h. Mohammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 1. , h. Muhammad Jaidi. Jalaluddi. Fathurahman Azhari. Fahmi Hamdi dan praktik penduduk Madinah. Sementara itu. Imam Abu Hanifah, tokoh utama AhlurraAoyi, membolehkan pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan pertimbangan kemudahan dan kemaslahatan bagi mustahik . enerima zaka. Kasus lain yang menunjukkan perbedaan pendekatan ini adalah dalam masalah wali nikah bagi wanita yang telah baligh dan berakal. Imam Syafi'i, yang cenderung kepada metode Ahlul Hadis, mewajibkan adanya wali dalam pernikahan berdasarkan hadis "Tidak sah nikah kecuali dengan wali". Sementara itu. Imam Abu Hanifah membolehkan wanita yang telah baligh dan berakal untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, dengan berpegang pada prinsip kesetaraan dan kecakapan hukum . seorang mukallaf. 27 Perbedaan ini menunjukkan bagaimana AhlurraAoyi lebih fleksibel dalam menginterpretasikan nash . eks agam. dengan mempertimbangkan konteks sosial dan prinsip-prinsip umum syariah. Meskipun terdapat perbedaan metodologi, baik Ahlul Hadis maupun AhlurraAoyi sama-sama bertujuan untuk menegakkan hukum Islam yang sesuai dengan maqashid syariah . ujuan-tujuan syaria. Dalam praktik peradilan Islam, kedua pendekatan ini sering kali digunakan secara komplementer untuk mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan konteks. Misalnya, dalam kasus penentuan masa iddah bagi wanita yang dicerai dalam keadaan hamil, mayoritas ulama termasuk Ahlul Hadis berpegang pada hadis yang menyatakan bahwa iddahnya sampai melahirkan. Namun, beberapa ulama dari kalangan AhlurraAoyi seperti Ibnu Hazm berpendapat bahwa iddahnya adalah yang terpanjang di antara melahirkan atau tiga kali suci dari haid, dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian . dalam menjaga nasab. 28 Sintesis antara kedua pendekatan ini dalam peradilan Islam menunjukkan fleksibilitas dan dinamisme hukum Islam dalam merespons berbagai persoalan yang muncul di Simpulan Analisis komparatif metode istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyi dalam keputusan peradilan Islam menunjukkan bahwa masing-masing memiliki kelebihan Yusuf Al-Qaradawi. Fiqh al-Zakah: A Comparative Study of Zakah. Regulations and Philosophy in the Light of Qur'an and Sunnah (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1. , h. Wahbah Al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Hukum Islam dan Bukti-buktiny. Jilid 9 (Damascus: Dar al-Fikr, 1. , h. Ibn Rushd (Averroe. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid (The Distinguished Jurist's Prime. Volume 2 (Cairo: Dar al-Hadith, 1. , h. Analisis Komperatif Metode Istinbath Ahlul Hadis dan AhlurraAoyiA dan kekurangan yang signifikan. Ahlul Hadis cenderung lebih ketat dan berpedoman kuat pada hadis Nabi, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, dan mencerminkan pemahaman literal terhadap sumber-sumber hukum Islam. Di sisi lain. AhlurraAoyi lebih fleksibel dan memberikan ruang interpretasi berdasarkan akal serta pertimbangan kemaslahatan, sehingga dapat merespon isu-isu kontemporer yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks-teks keagamaan. Namun, pendekatan AhlurraAoyi berisiko terhadap bias subjektif dan inkonsistensi dalam pengambilan Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan yang saling melengkapi, sehingga pengadilan Islam dapat mengadopsi pendekatan yang seimbang responsivitas terhadap perkembangan zaman. Integrasi kedua pendekatan tersebut dapat memperkuat landasan putusan peradilan Islam yang komprehensif dan Daftar Pustaka