Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 185-194 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Kecakapan Pihak yang Melakukan Kontrak Digital Melalui Pembelian Online dan Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban atas Barang yang Sudah Dibeli Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Christin Septina Basani. Deni Saptana. Eni Dasuki Suhardini Hukum Universitas Langlangbuana. Kota Bandung. Jawa Barat 40261. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 24 Februari 2025 Revised : 05 Mei 2025 Accepted : 07 Mei 2025 KEYWORDS Digital Contract. Online Sale. Contract Parties. Liability CORRESPONDENCE Nama : Christin Septina Basani Email : christinseptina@yahoo. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The purpose of this study is to analyze the legal capacity of the parties in a digital online buying and selling contract and to determine the party that can be held accountable for the goods that have been purchased according to the laws and regulations in Indonesia. Technological developments have made developments in all sectors, including in the buying and selling system. Buying and selling now uses more of the internet or what is called online buying and selling. Online buying and selling falls into the category of digital transactions or contracts. The problem that can occur in a digital contract is the capacity of the parties in this case the subjects who make the agreement. should be noted that digital contracts are the same as conventional contracts which must be subject to Article 1320 of the Civil Code concerning the requirements for the validity of an agreement. The agreement can be canceled if there is a party that does not meet the subjective requirements of Article 1320 of the Civil Code. The subjects in online buying and selling can be done by children who use their parents' or adults' cellphones. So when the party who makes the agreement does not meet the subjective requirements and should be canceled but is not done, the agreement is considered to remain For online buying and selling that has been done by children, the parents or guardians of the child must be responsible. This research is of a normative legal nature by looking at the requirements for the validity of an Agreement from Article 1320 of the Civil Code. Pendahuluan Perkembangan teknologi membuat transaksi jual beli saat ini berkembang. Orang-orang hanya duduk diam sembari berbelanja menggunakan gawainya. Perkembangan teknologi memunculkan jual beli secara online atau yang disebut e-commerce. Hal ini disebabkan juga karena perkembangan teknologi, meningkatnya pengguna internet dan perubahan gaya hidup masyarakat (Makasuci & Gultom, 2. Banyak keuntungan yang didapat dengan belanja online, itu yang membuat orang memilih belanja online dibanding belanja secara manual. Ada lima alasan e-commerce menjadi semakin booming di Indonesia, pertama, penggunaan internet dan smartphone yang tinggi. Kedua, perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin digital, ketiga kemudahan dan kenyamanan belanja online, keempat, semakin banyaknya produk dan pilihan toko online. Dan kelima, dukungan pemerintah untuk pengembangan sistem E-commerce (Atikah, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Gambar 1. Aktifitas E-Commerce di Indonesia Sumber: https://w. Transaksi jual beli melalui online yang melibatkan penjual dan pembeli tetap terikat dengan kontrak atau perjanjian. Perjanjian kontrak elektronik ini merupakan suatu perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik (Alulu et al. , 2. Indonesia sudah mempunyai dasar hukum yang mengatur mengenai perjanjian atau kontrak secara online, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam perjanjian kontrak elektronik yang merupakan perjanjian para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan dipenuhi empat syarat ini, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya (Situmorang, 2. Pihak-pihak dalam suatu perjanjian ada dua pihak utama, yaitu pihak yang berjanji dan pihak yang menerima janji, yang menerima manfaat dari suatu kontrak. Kedua belah pihak juga memiliki kewajiban terhadap kontrak tersebut. Dan terkadang pihak ketiga juga diuntungkan dari suatu kontrak. Para pihak dalam perjanjian berlaku sama juga untuk kontrak atau perjanjian secara online. Pihak yang dimaksud dalam perjanjian adalah semua orang, hal ini disebutkan dalam Pasal 1329 KUHPerdata, yang mengatakan pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang (Rahman et al. , 2. Cakap menurut hukum adalah kemampuan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum dan bertanggungjawab atas akibat hukumnya. Seseorang dianggap cakap apabila https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang. Orang yang tidak cakap adalah orang yang tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap dapat berakibat batal demi hukum. Syarat untuk dianggap cakap menurut hukum adalah dewasa, tidak berada dibawah pengampuan, tidak dilarang oleh undang-undang, sehat pikirannya. Sedang orang yang dianggap tidak cakap adalah anak yang belum dewasa, orang yang berada dibawah pengampuan, perempuan yang telah kawin ditentukan lain dalam undang-undang, atau bisa juga orang yang dinyatakan pailit oleh undang-undang (Heriawanto, 2. Penelitian oleh Amajihono . , membahas evolusi hukum perjanjian di era digital, khususnya regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Penelitian ini menyoroti tantangan keabsahan hukum, perlindungan data, hak konsumen, serta adaptasi regulasi seperti UU ITE terhadap perkembangan teknologi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta membandingkan dengan praktik di negara lain. Hasilnya menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini menganalisis tantangan hukum dalam praktik perjanjian elektronik, termasuk keabsahan, mekanisme pembuktian, dan perlindungan konsumen. Penulis menyoroti pentingnya pemahaman tentang keabsahan kontrak elektronik dan perlunya regulasi yang jelas agar hak-hak para pihak terlindungi dalam transaksi digital (Amajihono, 2. Penelitian ini menyoroti keabsahan perjanjian digital menurut sistem hukum Indonesia, menegaskan pengakuan tanda tangan elektronik dalam UU ITE sebagai alat bukti yang Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi masih adanya kendala dalam penerapan dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama terkait pembuktian dan pelaksanaan kontrak digital. Penelitian ini membahas ciri-ciri kontrak digital menurut hukum perjanjian di Indonesia, menyoroti syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas-asas kebebasan berkontrak, serta pentingnya itikad baik dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kontrak digital (Togar et al. , 2. Penelitian ini menyoroti keabsahan perjanjian digital menurut sistem hukum Indonesia, menegaskan pengakuan tanda tangan elektronik dalam UU ITE sebagai alat bukti yang Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi masih adanya kendala dalam penerapan dan perlindungan hukum bagi para pihak, terutama terkait pembuktian dan pelaksanaan kontrak digital (Satria, 2. Urgensi diangkatnya topik mengenai analisis hukum kecakapan dan tanggung jawab dalam kontrak pembelian online didasari oleh pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia yang semakin melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak dan pihak yang belum tentu cakap hukum. Fenomena ini menimbulkan potensi permasalahan hukum, seperti keabsahan kontrak dan perlindungan konsumen, terutama ketika terjadi sengketa atau kerugian akibat ketidaksesuaian barang atau penyalahgunaan Di sisi lain, regulasi yang ada masih menghadapi tantangan dalam https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 mengakomodasi dinamika transaksi online, khususnya terkait penentuan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek kecakapan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban dalam kontrak digital, sehingga dapat menjadi landasan bagi pembaruan regulasi serta perlindungan hukum yang lebih efektif bagi para pihak dalam transaksi pembelian online. Transaksi online pihak pembeli yang memesan atau membeli menggunakan gawainya atau media internet tinggal menyetujui melalui fitur pemesanan dan ini dianggap sebagai persetujuan atau perjanjian dalam kontrak digital. Bisa terjadi konsumen yang melakukan pemesanan adalah orang yang tidak cakap hukum, yaitu anak-anak. Anak-anak bisa saja menggunakan gawai orang tua atau gawainya sendiri untuk membeli barang melalui transaksi online. Hal ini bisa menjadi masalah hukum bila orang tua atau wali atau orang dewasa yang bertanggung jawab, tidak tahu perbuatan sang anak, maka menjadi atnggung jawab siapakah bila sudah dilakukan pemesanan dan pengiriman barang. Kemudian apakah pihak yang melakukan kontrak digital sudah memenuhi syarat subyektif terkait syarat sahnya para pihak. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian dalam penelitian hukum yang menitik beratkan pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta konsep hukum yang menjadi dasarnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis dengan mengkaji permasalahan terkait kontrak digital, keabsahan kontrak bagi subyeknya yang tidak memenuhi unsur subyektif serta pertanggungjawaban hukum untuk pemesanan atau barang yang sudah dibeli agar diperoleh hasil sebagai simpulan dan rekomendasi yang berupa saran. Metode penelitian yuridis normatif bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku terkait kontrak dalam bentuk digital yang ada dalam e-commerce. Fokus kajian yang difokuskan pada regulasi yang mengatur kontrak digital, baik melalui Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara dan Sistem Transaksi Elektronik. Hasil dan Pembahasan Kecakapan Para Pihak Yang Melakukan Kontrak Digital Di zaman serba digital ini, segala kegiatan sehari-hari dilakukan termasuk transaksi keuangan bisa dilakukan tanpa kita mengunjungi lokasi fisik. Transaksi digital dianggap sebagai sebuah solusi untuk yang banyak memberikan keuntungan, diantaranya kemudahan dan efisiensi. Transaksi digital adalah kegiatan jual beli atau tukar menukar https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik baik menggunakan perangkat mobil, komputer atau tablet, asal semua terhubung dengan internet (Widodo, 2. Transaksi online atau jual beli online dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti toko daring, telepon pintar, pasar daring, platform media sosial. Dalam jual beli online, pembeli dapat melihat barang dan jasa yang ditawarkan penjual melalui situs web atau platform online. Jual beli secara online tersebut terikat juga dengan kontrak atau Perjanjian digital atau kontrak digital adalah perjanjian yang dibuat secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan alat elektronik. Kontrak digital ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian secara konvensional. Kontrak digital dapat dibuat melalui berbagai platform elektronik, seperti email, website, chatting, dan video conference. Sama dengan perjanjian konvensional, untuk kontrak digital syarat sahnya adalah adanya kesepakatan, para pihak dinilai cakap untuk membuat perjanjian, suatu sebab yang halal, tidak dibuat atas dasar paksaan atau penipuan. Sehingga kontrak digital masih tunduk juga dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik (Abustam & Mawardin, 2. Hukum Perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberikan kebebasan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk membuat perjanjian dan ini menjadi bagian yang penting dalam Asas kebebasan berkontrak didasarkan pada asas liberalisme yang menekankan pada kebebasan individu. Meskipun disisi lain asas ini dapat menimbulkan ketidakadilan jika tidak ada keseimbangan bargaining power antara pihak-pihak yang Asas kebebasan berkontrak didalamnya mencakup: kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan untuk memilih subyek perjanjian, juga kebebasan untuk menentukan isi dan klausul dalam perjanjian. Asas kebebasan berkontrak tersirat dalam Pasal 1338 KUHPerdata karena pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Wulandani, 2. Perjanjian online atau kontrak secara online merupakan pengembangan dari asas kebebasan berkontrak. Berkaitan dengan kebebasan berkontrak tersebut yang kemudian memunculkan kontrak digital dalam perjanjian jual beli secara online atau e-commerce dan ini menjadi hal yang perlu diantisipasi oleh pemerintah berkaitan pengaturannya lebih lanjut atau secara detail (Martiana, 2. Kontrak melalui e-commerce dianggap sah ketika masing-masing pihak sudah sepakat, dengan cara memahami isi perjanjian dan saling memberikan persetujuan di kontrak Kontrak digital dianggap sah apabila memenuhi unsur dari Pasal 1320-1337 KUHPerdata. Pasal-pasal ini berkaitan tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan kesepakatan antara para pihak, bahwa para pihak harus cakap juga ada pokok yang diperjanjikan (Purbowicaksono, 2. Sedang Pasal 1337 KUHPerdata mengatakan: suatu sebab dianggap terlarang jika dilarang oleh undang-undang. suatu sebab dianggap terlarang jika bertentangan dengan kesusilaan. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 dan suatu sebab dianggap terlarang jika bertentangan dengan ketertiban umum Dalam kontrak digital e-commerce bukan tidak mungkin bila subyeknya dilakukan oleh orang yang tidak cakap atau anak-anak. Anak-anak bisa dengan mudah mengoperasikan gawai orang dewasa atau orang tuanya dan melakukan transaksi pemesanan e-commerce. Anak bisa melakukan transaksi e commerce tapi tidak bisa dikatakan sebagai subyek yang Maka dengan sendirinya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Suatu perjanjian yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata berakibat dapat dibatalkan (Sabri et al. , 2. Pertanggungjawaban Hukum Barang Menurut Kontrak Digital Perjanjian konvensional atau pun perjanjian secara digital tunduk pula pada Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, yang mengatakan perjanjian mengikat para pihak yang menutupnya secara undang-undang. Prinsip ini mengatakan bahwa perjanjian yang sah pada dasarnya tidak bisa ditarik secara sepihak karena ini merupakan konsekuensi logis dari Pasal 1338 ayat . KuHPerdata. Karena adanya pengecualian sebagai disebutkan kalimat terakhir ayat kedua Pasal tersebut diantaranya berbunyi Auatau karena alasan-alasan yang oleh UU dinyatakan cukup untuk ituAy. Maka perjanjian tertentu bisa batal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian kalau AuUndang-undang menyatakan ada cukup alasan untuk ituAy. Dalam kejadian bila pihak yang melakukan perjanjian adalah orang yang tidak cakap secara hukum karena belum dewasa maka dapat dibatalkan. Perjanjian dapat dibatalkan oleh pihak yang tidak cakap atau oleh wakilnya. Menjadi dibatalkan karena perjanjian yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap melanggar syarat subjektif. Disisi lain perjanjian tersebut bisa mengikat kedua belah pihak selama perjanjian tersebut belum Perjanjian yang dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat subyektif, salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau jika salah satu pihak menyalahgunakan keadaan. Pasal 1329 KUH Perdata menjelaskan bahwa orang belum cakap hukum adalah orang yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan. Selanjutnya, dalam Pasal 330 KUH Perdata dijelaskan bahwa belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 . ua puluh sat. tahun atau belum menikah. Sedangkan, jika dilihat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (AuUndang-Undang KenotariatanA. telah mengatur bahwa batas dewasa adalah 18 . elapan bela. Selain itu. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (AuUndang-Undang PerkawinanA. mengatur batas dewasa adalah 19 . embilan bela. Namun, sejak diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 (AuSEMA Nomor 7 Tahun 2012A. , dalam Hasil Rapat Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sub kamar perdata umum bagian ke-XI, telah disepakati oleh Hakim-Hakim Agung Kamar Perdata bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 . elapan bela. tahun atau telah kawin. Diatur juga mengenai orang yang merupakan dibawah pengampuan, https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 yaitu orang yang dungu, gila, mata gelap, lemah pikiran, dan keborosan dengan pengampu yang telah ditetapkan melalui prosedur pengadilan. Anak yang masih di bawah umur dianggap belum cakap hukum sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum maka oleh karena itu diperlukan seseorang wali yang sudah dewasa. Dalam Pasal 345 KUHPerdata dijelaskan bahwa. Auapabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa demi hukum dipangku orang tua yang hidup terlama, sekedar ini tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanyaAy. Apabila ditinjau dari salah satu teori yang digunakan untuk menganalisa hal ini, yaitu teori kepastian hukum, dimana hukum terlaksana sesuai dengan substansi hukum yang telah disepakati oleh masyarakat dimana hukum tersebut berlaku. Hal ini memiliki kaitan erat dengan penegakan hukum. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Dalam hal ini yang disebut sebagai keinginan- keinginan hukum tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Kalau melihat asas kebebasan berkontrak berkaitan dengan perjanjian bahwa setiap orang berhak untuk melakukan perjanjian atau kontrak. Tapi perjanjian atau kontrak tersebut harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian. Para pihak dalam jual beli online yang tidak bisa bertatap muka secara langsung tetap terikat dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan ada hak serta kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila unsur-unsur persetujuan kehendak tidak terpenuhi, maka akan muncul akibat hukum yaitu perjanjian dapat dibatalkan. Dalam hal transaksi jual beli online, pemenuhan syarat kecakapan tentunya sulit untuk ditentukan dan dijamin. Hal ini dikarenakan pada era saat ini setiap orang dapat menggunakan media sosial dan ketentuan mengenai batasan usia pada setiap media sosial pun beragam. Kesulitan lain dalam pemenuhan syarat kecakapan pada jual beli online disebabkan oleh pengelola media sosial yang memberikan kebebasan dan fitur-fitur pada penggunanya untuk dapat melakukan banyak hal termasuk juga bertransaksi atau melakukan jual beli pada platform yang diberikan. Kemudahan dan keberagaman fungsi tersebutlah yang akan memberikan kesulitan tersendiri bagi pemerintah untuk menjangkau dan melakukan pengawasan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi melalui internet. Di sisi lain, sama halnya dengan jual beli konvensional pelaku usaha online hanya akan berfokus pada menjual produknya dan tidak memedulikan kecakapan dari konsumennya. Permasalahan-permasalahan di atas yang mengakibatkan pihak penjual maupun pihak pembeli kesulitan untuk membuktikan kecakapan pihak lainnya. Meskipun terdapat kesulitan-kesulitan yang muncul dalam membuktikan apakah pihak lain memenuhi syarat kecakapan atau tidak, permasalahan tersebut telah terjawab dengan akibat hukum atas tidak terpenuhinya syarat kecakapan yang hanya membuat perjanjian bersifat dapat dibatalkan, sehingga dikarenakan sifat tersebut bilamana dalam suatu perjanjian yang dapat dibatalkan tidak diajukan pembatalan oleh pihak berkepentingan, https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 maka perjanjian akan tetap sah dan berlaku bagi para pihak dalam perjanjian. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa selama kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan dan tidak merasa dirugikan, maka perjanjian akan tetap berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, serta transaksi tetap berjalan. Dalam hal sudah terjadi jual beli dan tidak bisa dibatalkan, maka orang tua atau wali yang harus bertanggungjawab terhadap barang yang sudah dipesan, termasuk membayar barang yang sudah diantar ke alamat pembeli. Walau di satu sisi pemesanan tentu tidak atas nama pembeli yang tidak cakap atau dibawah pengampuan karena kemungkinan anak yang dibawah umur tersebut menggunakan alat komunikasi dari orang dewasa. Kesimpulan Kecakapan para pihak dalam perjanjian online sama halnya dengan perjanjian konvensional pada umumnya yaitu tunduk pada Pasal 1320 KuPerdata berkaitan tentang syarat sahnya perjanjian, termasuk terpenuhinya syarat subyektif dan syarat obyektif. Bila syarat subyektif tidak terpenuhi, dalam hal ini salah satu pihaknya tidak cakap yaitu anak-anak atau dibawah umur maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dalam transaksi online para pihaknya tidak saling bertemu atau bertatap muka sehingga tidak akan bisa memeriksa kecapakan dari subyek perjanjian. Bila syarat subyektif tidak terpenuhi dan perjanjian dapat dibatalkan, maka para pihak dianggap sepakat dengan persetujuan tersebut. Dan ketika perjanjiannya tidak bisa dibatalkan maka orang tua atau wali dari anak yang melakukan perjanjian tersebut yang akan bertanggungjawab. Dalam hal ini bila transaksi online sudah terjadi dan tidak dapat dibatalkan, orang tua dari anak atau walinya yang akan membayar transaksi yang sudah dilakukan. Keterbatasan penelitian ini terletak pada beberapa aspek. Pertama, penelitian hanya berfokus pada analisis yuridis normatif berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan peraturan terkait, tanpa melakukan studi empiris mengenai praktik verifikasi kecakapan para pihak dalam transaksi online di berbagai platform digital. Kedua, penelitian ini belum mengkaji secara mendalam mekanisme perlindungan dan tanggung jawab pelaku usaha maupun platform digital ketika terjadi transaksi oleh anak di bawah umur, khususnya dalam konteks sistem pembayaran dan pengembalian barang. Ketiga, keterbatasan data mengenai kasus-kasus konkret dan variasi pengawasan orang tua dalam praktik seharihari menyebabkan generalisasi hasil penelitian ini mungkin kurang menggambarkan seluruh dinamika yang terjadi di masyarakat. Selain itu, penelitian ini tidak membahas aspek psikologis atau sosial yang dapat memengaruhi perilaku anak dan orang tua dalam bertransaksi online, serta belum menelaah secara komparatif dengan sistem hukum negara https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Daftar Pustaka