ANALISIS NORMATIF PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS (PLT) DIRUT PDAM LOMBOK TIMUR DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE Beverly Evangelista1. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha 2. Universitas Mataram. Indonesia Universitas Mataram. Indonesia Email Koresponden: beverly@staff. Abstract The appointment of the Acting Director of the Regional Water Company (PDAM) Lombok Timur is a strategic process that impacts the implementation of good governance principles in the management of Regional-Owned Enterprises (BUMD). Therefore, the research problem raised is how the legal provisions regulate the appointment of the Acting Director and to what extent this appointment affects the application of good governance principles. This study uses a normative method by examining Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. Government Regulation Number 54 of 2017 concerning BUMD, and Minister of Home Affairs Regulation No. 23/2024. The results of the discussion show that the appointment of the Acting Director still faces challenges in terms of transparency and public participation, as well as suboptimal supervision, which potentially reduces legitimacy and management effectiveness. Furthermore, the existing legal provisions have not been fully and consistently applied in the appointment In conclusion, strengthening regulations, increasing stakeholder involvement, and conducting regular performance evaluations are highly necessary to ensure that the appointment of the Acting Director aligns with good governance principles and supports the improvement of public service quality at PDAM Lombok Timur. Keywords: Appointment of Acting Director, legal provisions, good Abstrak Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur merupakan proses strategis yang berdampak pada penerapan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Oleh @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance karna itu, rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana ketentuan hukum mengatur pengangkatan PLT Dirut dan sejauh mana pengangkatan tersebut memengaruhi penerapan prinsip good governance. Penelitian menggunakan metode normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri No. 23/2024. asil pembahasan menunjukkan bahwa pengangkatan PLT Dirut masih menghadapi kendala dalam hal transparansi dan partisipasi publik, serta pengawasan yang belum optimal sehingga berpotensi menurunkan legitimasi dan efektivitas Selain itu, ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten dalam proses pengangkatan. Kesimpulannya, penguatan regulasi, peningkatan keterlibatan pemangku kepentingan, dan evaluasi kinerja secara berkala sangat diperlukan untuk memastikan pengangkatan PLT berjalan sesuai prinsip good governance dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di PDAM Lombok Timur. Kata kunci : Pengangkatan Pelaksana Tugas, ketentuan hukum, good Article history: STIS Darussalam Bermi Received : 01/01/2025 https://ejournal. id/index. Approved : 10/02/2025 d Pendahuluan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, mengingat BUMD berperan sebagai pengelola aset dan sumber daya publik yang vital bagi pembangunan ekonomi dan pelayanan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BUMD harus dikelola secara profesional dan akuntabel, dengan memperhatikan prinsip good governance untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kepercayaan publik (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, 2. Proses pengangkatan pejabat kunci seperti Direktur Utama, terutama dalam status PLT, tidak hanya memerlukan kepatuhan terhadap kerangka hukum, tetapi juga keselarasan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan kompetensi Kegagalan dalam memenuhi aspek-aspek ini berpotensi memicu 2 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. konflik hukum, penurunan kinerja institusi, dan erosi kepercayaan Kasus pengangkatan PLT Direktur Utama PDAM Lombok Timur menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum karena menimbulkan berbagai dinamika dan kontroversi. PDAM sebagai BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air minum memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan dasar Namun, pengangkatan PLT Dirut yang dilakukan di Lombok Timur memunculkan pertanyaan terkait legalitas, prosedur, dan dampaknya terhadap tata kelola perusahaan. Berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, memberikan pandangan yang beragam, mulai dari dukungan hingga kritik tajam terhadap proses dan hasil pengangkatan tersebut. Permasalahan hukum yang muncul dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan aspek formal pengangkatan, tetapi juga menyentuh pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas. Pengangkatan PLT Dirut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakpastian hukum, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD. BUMD sering kali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi praktis, yang mengaburkan orientasi pelayanan publik. Pengangkatan pejabat tanpa prosedur seleksi terbuka, misalnya, dapat menjadi pintu masuk bagi praktik nepotisme dan inefisiensi manajerial. 2 Dari perspektif hukum administrasi, pengangkatan PLT Dirut yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires . elampaui Menurut Asshiddiqie . , tindakan ultra vires oleh pejabat publik berpotensi dibatalkan melalui judicial review, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai aspek hukum dan tata kelola pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur sangat penting untuk Rahman. Fadli. Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers, 2021. Sihombing. Good governance dalam pengelolaan BUMD. Penerbit Hukum Indonesia. 3 | Page @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance memberikan gambaran yang komprehensif serta rekomendasi yang Adapun rumusan masalah yang akan di kaji pada penelitian ini adalah pertama, bagaimana ketentuan hukum mengatur pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur dan yang kedua apakah pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur sudah memenuhi prinsip good governance. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus pada kajian hukum dan tata kelola pemerintahan dalam konteks pengangkatan PLT Direktur Utama PDAM Lombok Timur. Metode normatif dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi aturan, prinsip, dan norma hukum yang mengatur proses pengangkatan PLT serta penerapan prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola BUMD. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan pejabat di BUMD, peraturan daerah, serta dokumen internal PDAM Lombok Timur. Selain itu, bahan hukum sekunder berupa literatur, buku, jurnal, dan pendapat ahli tentang good governance dan tata kelola BUMD juga dijadikan sumber data. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji kesesuaian praktik pengangkatan PLT dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip good governance yang berlaku. Penelitian ini juga membandingkan teori dan praktik untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pengangkatan PLT agar sesuai dengan standar tata kelola yang Pembahasan Ketentuan Hukum Pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur Wewenang pengangkatan PLT Wewenang pengangkatan Pejabat Sementara (PLT) Direktur Utama PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara hierarkis diatur melalui kerangka hukum yang kompleks, dimulai dari konstitusi hingga peraturan teknis daerah, dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham memiliki kewenangan utama namun terbatas secara substantif, prosedural, dan Secara konstitusional. Pasal 18 ayat . UUD 1945 menjamin otonomi daerah untuk mengelola sumber daya guna meningkatkan 4 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. kesejahteraan masyarakat, yang menjadi dasar legal-formal pendirian BUMD seperti PDAM. Dalam konteks ini, wewenang pemerintah daerah untuk mengangkat PLT Direktur Utama PDAM bersumber dari Pasal 12 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2. , yang secara eksplisit menyatakan bahwa direksi BUMD Audiangkat dan diberhentikan oleh pemegang sahamAy, dalam hal ini pemerintah daerah, sebagai entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset publik (Pemerintah Republik Indonesia, 2. Namun, wewenang ini tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi secara hierarkis oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP 54/2. , khususnya Pasal 15, yang membatasi pengangkatan PLT hanya pada dua kondisi: . kekosongan jabatan direksi tetap akibat pengunduran diri, pemberhentian, atau meninggal dunia, atau . ketidakmampuan direktur tetap menjalankan tugas karena alasan kesehatan, force majeure, atau sanksi hukum. Pembatasan temporal dalam PP 54/2017 juga menegaskan bahwa masa jabatan PLT tidak boleh melebihi 6 . bulan, dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan pengangkatan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagr. selambat-lambatnya 7 . hari kerja setelah penetapan, sebagai bentuk pengawasan vertikal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang (Pasal 15 ayat 3 PP 54/2. Lebih lanjut, wewenang pemerintah daerah dalam mengangkat PLT Direktur Utama PDAM juga tunduk pada Peraturan Daerah (Perd. setempat yang mengatur tata kelola PDAM. Wewenang pemerintah daerah dalam mengangkat PLT juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2. , yang dalam Pasal 17 ayat . menyatakan bahwa setiap keputusan administratif, termasuk pengangkatan PLT, harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas, sementara Pasal 53 UU 30/2014 mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang menetapkan keputusan secara sewenang-wenang (Pemerintah Republik Indonesia, 2. Wijaya. Sigit Haryanto. Buku Ajar Good Governance: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. (Bandung: PT Refika Aditama, 2. 5 | Page @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance Lebih lanjut. Permendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Transparansi Pengelolaan BUMD mempertegas kewajiban pemerintah daerah untuk mempublikasikan proses pengangkatan PLT melalui sistem elektronik . sebagai bagian dari prinsip open government, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi terkait legitimasi dan latar belakang calon PLT. Dalam konteks ini, wewenang pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan keterbukaan dokumen SK pengangkatan PLT kecuali terkait rahasia negara atau kepentingan hukum tertentu. Secara keseluruhan, wewenang pengangkatan PLT Direktur Utama PDAM merupakan wewenang terbatas yang harus dilaksanakan dalam koridor hierarki peraturan, dengan memperhatikan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas publik, di mana pelanggaran terhadap batasan tersebut tidak hanya berimplikasi pada pembatalan keputusan administratif melalui mekanisme PTUN, tetapi juga berpotensi mengakibatkan sanksi pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 30/2014 jo. Pasal 15 PP 54/2017, sehingga integritas tata kelola BUMD dapat terjaga demi kepentingan publik yang lebih luas. Pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM Lombok Timur, harus dianalisis secara normatif berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku agar dapat memastikan legalitas dan kesesuaian tata Analisis ini penting untuk menilai apakah proses pengangkatan PLT Dirut telah memenuhi standar hukum dan prinsip good governance, serta untuk memahami implikasi hukum yang timbul dari pengangkatan tersebut terhadap pengelolaan BUMD. Pertama, dari segi ketentuan hukum, pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah, termasuk pengelolaan BUMD. UU ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sihombing. Antonius. Good Governance dalam Pengelolaan BUMD. (Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia, 2022. )hlm. 6 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. aset daerah dan pengangkatan pejabat di BUMD, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi Dalam konteks ini, pengangkatan PLT Dirut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang diatur agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera. Selanjutnya. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah memberikan aturan lebih spesifik mengenai tata kelola BUMD, termasuk mekanisme pengangkatan pejabat pelaksana tugas. PP ini menegaskan bahwa pengangkatan PLT harus bersifat sementara dan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan secara mendesak, dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance. Dalam hal ini, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, harus memastikan bahwa pengangkatan PLT Dirut PDAM dilakukan dengan prosedur yang benar dan mendapat persetujuan Dewan Pengawas serta pengawasan DPRD. 5 Hal ini penting untuk menjaga legitimasi dan akuntabilitas pengangkatan tersebut(Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daera. Selain itu. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum memberikan pedoman teknis yang mengatur secara rinci tata cara pengangkatan PLT di PDAM. Permendagri ini menegaskan bahwa pengangkatan PLT harus dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak dan bersifat sementara, dengan batas waktu yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengangkatan PLT juga harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan kepala daerah serta dilaporkan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik. Ketentuan ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur(Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minu. Santoso. Bambang. Efektivitas Pengelolaan BUMD dan Reformasi Birokrasi. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. 7 | Page @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur harus memenuhi beberapa syarat normatif, antara lain: pengangkatan bersifat sementara dan untuk mengisi kekosongan jabatan. dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan kepala daerah. dilaporkan kepada DPRD. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka pengangkatan PLT dapat dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa atau masalah tata kelola. Dalam praktiknya, apabila pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur dilakukan tanpa prosedur yang jelas, tanpa persetujuan Dewan Pengawas, atau tanpa pelaporan kepada DPRD, maka hal ini dapat menimbulkan implikasi hukum serius. Misalnya, keputusan pengangkatan dapat dibatalkan oleh pengadilan administrasi karena bertentangan dengan ketentuan hukum, atau menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada kinerja dan kredibilitas PDAM. Selain itu, ketidaksesuaian prosedur dapat menimbulkan konflik internal, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan BUMD. Analisis kritis terhadap kasus PDAM Lombok Timur menunjukkan bahwa pengangkatan PLT Dirut harus dilihat tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari dampaknya terhadap tata kelola perusahaan dan pelayanan publik. Pengangkatan yang dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan mekanisme pengawasan yang memadai dapat mengurangi kualitas pengelolaan PDAM dan menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai serta Sebaliknya, pengangkatan yang dilakukan dengan prosedur yang benar dan transparan dapat memperkuat legitimasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PDAM. Lebih jauh, pengangkatan PLT Dirut juga harus mempertimbangkan kompetensi dan integritas calon pejabat agar mampu menjalankan tugas dengan profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMD. Oleh karena itu, proses seleksi dan pengangkatan PLT harus dilakukan secara objektif dan Rahman. Fadli. Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers, 2021. 8 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. berdasarkan kualifikasi yang memadai, bukan semata-mata karena pertimbangan politik atau kepentingan tertentu. Secara keseluruhan, analisis normatif ini menegaskan bahwa pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesesuaian proses pengangkatan dengan regulasi tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga mendukung tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efektif. Implikasi hukum dari pengangkatan yang tidak sesuai dapat berakibat pada pembatalan keputusan, konflik internal, dan menurunnya kepercayaan publik, yang pada akhirnya merugikan pengelolaan BUMD dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan agar dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan PDAM yang berorientasi pada pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur terhadap Prinsip Good Governance Prinsip Good Governance Dalam Tata Kelola BUMD Good governance dalam konteks BUMD merupakan kerangka tata kelola yang mengintegrasikan prinsip-prinsip universal seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan, dan kepastian hukum ke dalam operasional perusahaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54/2017 tentang BUMD. Secara normatif, transparansi diwujudkan melalui kewajiban BUMD untuk menyampaikan laporan keuangan yang diaudit secara publik (Pasal 59 PP 54/2. pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham (Pemd. dan DPRD sebagai representasi masyarakat, termasuk dalam proses pengangkatan pejabat seperti PLT yang harus melalui prosedur kompetitif dan bebas dari intervensi Rahman. Fadli. Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers, 2021. 9 | Page @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance Partisipasi publik diatur melalui hak masyarakat untuk mengakses informasi dan mengajukan gugatan jika terdapat indikasi penyimpangan (UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi. , sedangkan kesetaraan dijaga dengan melarang diskriminasi dalam rekrutmen dan pelayanan BUMD. Kepastian hukum tercapai ketika seluruh keputusan strategis, seperti investasi atau kerja sama, merujuk pada peraturan perundang-undangan serta AD/ART perusahaan, termasuk sanksi bagi pelanggaran seperti pembatalan kontrak atau pemberhentian pejabat (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintaha. BUMD harus beroperasi layaknya korporasi modern dengan efisiensi birokrasi namun tetap memprioritaskan pelayanan publik. Implementasinya memerlukan pengawasan integratif dari BPK. BPKP, dan Ombudsman untuk memastikan prinsip-prinsip ini tidak hanya tertuang dalam regulasi tetapi juga dipraktikkan, seperti dalam kasus PDAM yang wajib memisahkan aspek bisnis dan sosial (Permendagri No. 23/2. guna menghindari konflik Tantangan utama adalah menjembatani paradigma profitoriented dengan misi pelayanan publik. Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur memiliki dampak yang signifikan terhadap penerapan prinsipprinsip good governance, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Wijaya . alam buku Buku Ajar Good Governanc. , prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam pengelolaan pemerintahan dan perusahaan daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat . ijaya, 2. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana pengangkatan PLT Dirut tersebut memengaruhi aspek-aspek tersebut secara menyeluruh. Pertama, dari sisi transparansi, pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur harus dilakukan dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik dan pemangku kepentingan. Transparansi dalam proses pengangkatan mencakup penyampaian alasan pengangkatan, mekanisme Wijaya. Sigit Haryanto. Buku Ajar Good Governance: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Bandung: PT Refika Aditama, 2020. 10 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. seleksi, serta kriteria yang digunakan untuk memilih PLT (Prokomsetda. Dalam kasus PDAM Lombok Timur, terdapat kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa proses pengangkatan PLT kurang transparan, sehingga menimbulkan keraguan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kurangnya transparansi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif, seperti adanya praktik nepotisme atau intervensi politik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, penguatan mekanisme transparansi, misalnya melalui publikasi proses seleksi dan keterlibatan Dewan Pengawas serta DPRD, sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi pengangkatan PLT Dirut. Kedua, aspek akuntabilitas menjadi sangat penting dalam konteks pengangkatan PLT Dirut. Akuntabilitas menuntut agar pejabat yang diangkat bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan pengelolaan perusahaan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini. PLT Dirut harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan dan keputusan yang diambil selama masa tugasnya kepada Dewan Pengawas, kepala daerah, dan DPRD. Namun, jika pengangkatan PLT dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan pengawasan yang ketat, maka akuntabilitas dapat menjadi lemah, sehingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan penurunan kinerja PDAM (Yenny, 2. Evaluasi tata kelola PDAM Lombok Timur pasca pengangkatan PLT menunjukkan bahwa pengawasan yang efektif dan mekanisme pelaporan yang transparan harus diperkuat agar akuntabilitas dapat berjalan optimal. Ketiga, partisipasi publik dan pemangku kepentingan merupakan elemen penting dalam good governance yang harus diperhatikan dalam pengangkatan PLT Dirut. Partisipasi ini mencakup keterlibatan DPRD sebagai wakil rakyat. Dewan Pengawas PDAM, serta masyarakat luas dalam proses pengambilan keputusan (Rahman, 2. Dalam kasus PDAM Lombok Timur, kritik dari organisasi masyarakat seperti PGK NTB menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam pengangkatan PLT Dirut masih kurang Kurangnya keterlibatan ini dapat mengurangi legitimasi pengangkatan dan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas organisasi. Oleh karena itu, mekanisme partisipasi yang lebih terbuka dan inklusif perlu dikembangkan, misalnya melalui konsultasi publik, forum dialog, dan pelibatan lembaga pengawas independen 11 | Page @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance untuk memastikan bahwa pengangkatan PLT Dirut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Keempat, efektivitas pengelolaan PDAM Lombok Timur pasca pengangkatan PLT Dirut juga menjadi indikator penting dalam menilai dampak pengangkatan tersebut terhadap good governance. Efektivitas mencakup kemampuan PLT Dirut dalam menjalankan fungsi manajerial, mengambil keputusan strategis, dan meningkatkan kinerja perusahaan secara Pengangkatan PLT yang dilakukan secara terburu-buru tanpa seleksi yang memadai dapat menghambat efektivitas pengelolaan, karena PLT mungkin belum memiliki legitimasi penuh dan dukungan yang kuat dari pemangku kepentingan (Santoso, 2. Sebaliknya, pengangkatan yang dilakukan dengan prosedur yang jelas dan berdasarkan kompetensi dapat memperkuat efektivitas tata kelola PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya air. Oleh karena itu, evaluasi kinerja PLT Dirut secara berkala dan penerapan sistem manajemen yang profesional sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pengelolaan PDAM Lombok Timur. Selain itu, tantangan dalam penerapan prinsip good governance di BUMD seperti PDAM Lombok Timur juga meliputi masalah birokrasi yang kompleks, intervensi politik, dan keterbatasan sumber daya manusia yang Pengangkatan PLT Dirut yang tidak memperhatikan aspek kompetensi dan integritas dapat memperburuk kondisi ini, sehingga menghambat reformasi tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan. Namun, pengangkatan PLT yang dilakukan dengan memperhatikan prinsipprinsip good governance justru membuka peluang untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan membangun budaya akuntabilitas yang kuat di lingkungan PDAM. Berdasarkan analisis tersebut, beberapa rekomendasi perbaikan tata kelola dapat diajukan untuk meningkatkan penerapan prinsip good governance dalam pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur. Pertama, perlu adanya regulasi internal yang mengatur secara rinci mekanisme pengangkatan PLT, termasuk kriteria seleksi, batas waktu masa jabatan, dan mekanisme pengawasan yang ketat. Kedua, penguatan peran Dewan Pengawas dan DPRD dalam proses pengangkatan dan pengawasan PLT harus dilakukan agar akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga. Ketiga, pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui forum konsultasi dan sosialisasi perlu 12 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. ditingkatkan untuk memperkuat partisipasi publik. Keempat, evaluasi kinerja PLT secara berkala harus menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan efektivitas dan profesionalisme dalam pengelolaan PDAM. Secara keseluruhan, pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penerapan prinsip good Pengangkatan yang dilakukan dengan prosedur yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada efektivitas akan memperkuat tata kelola BUMD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, pengangkatan yang tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, tata kelola, dan kepercayaan publik yang berdampak negatif pada kinerja PDAM dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan pengangkatan PLT Dirut harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan demi tercapainya tata kelola BUMD yang baik dan berkelanjutan Kesimpulan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Lombok Timur harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang jelas dan tegas, termasuk peraturan perundang-undangan serta regulasi internal yang mengatur mekanisme seleksi, kriteria, dan masa jabatan PLT. Namun, dalam praktiknya, proses pengangkatan PLT di PDAM Lombok Timur masih menunjukkan kelemahan dalam penerapan ketentuan hukum tersebut, seperti kurangnya transparansi dan pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan legitimasi pengangkatan, sehingga perlu adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar pengangkatan PLT dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan mendukung tata kelola yang baik. Pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas. Proses pengangkatan yang kurang transparan dan minimnya partisipasi publik serta pemangku kepentingan mengurangi legitimasi dan kepercayaan Selain itu, akuntabilitas pengelolaan PLT juga perlu diperkuat melalui mekanisme pelaporan dan pengawasan yang efektif. Efektivitas 13 | Page @Copyright_ Beverly Evangelista. I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Analisis Normatif Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Dirut PDAM Lombok Timur Dalam Perspektif Good Governance pengelolaan PDAM sangat bergantung pada prosedur seleksi yang jelas dan kompetensi PLT yang diangkat. Oleh karena itu, pengangkatan PLT yang sesuai dengan prinsip good governance akan memperkuat tata kelola BUMD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Saran Perkuat regulasi dan mekanisme pengangkatan PLT Dirut PDAM Lombok Timur agar prosesnya lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tingkatkan peran serta partisipasi publik dan pemangku kepentingan dalam proses pengangkatan untuk memperkuat legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Lakukan evaluasi kinerja PLT secara berkala dan terapkan sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan PDAM Daftar Pustaka