Jurnal Magistra Vol. 2 No. 1 Maret 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 DOI : https://doi. org/10. 62200/magistra. Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 Blasius Superma Yese Sekolah Tinggi Pastoral Dian Mandala Gunungsitoli Alfonsus Ara Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi St. Yohanes Pematangsiantar Korespondensi penulis: bsyesse@gmail. Abstract. Parish is a term used within the Catholic Church to refer to a particular community of believers. The community of faith is entrusted to a specific priest appointed by the diocesan bishop. The parish priest is the shepherd for the people in the parish. Parish priests are given duties and responsibilities, which are regulated in the legal provisions of the Catholic Church. A good and in-depth understanding of the community of believers in the parish and of the duties and responsibilities entrusted to the parish priest is expected to help priests to be able to carry out their pastoral duties properly and correctly. In this way, the faithful will grow well. This article provides several important notes regarding the parish priest and his duties or responsibilities according to the provisions of the Code of Canon Law 1983. Keywords: Parish priest, parish, appointment, faculty Abstrak. Paroki merupakan sebutan yang digunakan dalam lingkungan Gereja Katolik yang menunjuk pada komunitas umat beriman tertentu. Komunitas beriman tersebut dipercayakan kepada pastor tertentu yang diangkat oleh uskup diosesan. Pastor paroki adalah gembala untuk umat di paroki. Pastor paroki diberi tugas dan tanggung jawab, yang telah diatur dalam ketentuan hukum Gereja Katolik. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang komunitas umat beriman dalam paroki dan tentang tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada pastor paroki, diharapkan membantu para imam untuk dapat melaksanakan tugas penggembalaannya secara baik dan Dengan demikian, umat beriman pun akan bertumbuh dengan baik. Artikel ini memberikan beberapa catatan penting mengenai pastor paroki dan tugas-tugasnya atau tanggung jawabnya menurut ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983. Kata Kunci: Pastor paroki, paroki, pengangkatan, fakultas PENDAHULUAN Gereja Katolik adalah komunitas umat beriman berkat Baptisan yang diterimanya. Umat beriman Katolik ini berhimpun dalam komunitas-komunitas besar dan kecil, yang ditata secara organisatoris. Komunitas Gereja Katolik universal hadir secaa konkret dalam Gerejagereja lokal, yaitu keuskupan-keuskupan. dan komunitas Gereja lokal hadir secara konkret dalam komunitas-komunitas kecil lagi, yakni antara lain komunitas paroki. Untuk menggembalakan dan mengembangkan komunitas umat beriman itu. Kristus mengadakan dalam Gereja-Nya atau komunitas umat beriman itu berbagai pelayanan, yang berorientasi pada kebaikan atau kesejahteraan seluruh Gereja, yang adalah Tubuh Mistik-Nya. 1 Konsili Vatikan II. AuKonstitusi Dogmatik tentang GerejaAy (LG), dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI Ae Obor, 1. , no. Selanjutnya dokumen ini akan disingkat LG diikuti nomor Received: Januari 31, 2024. Accepted: Februari 27, 2024. Published: Maret 31, 2024 * Blasius Superma Yese, bsyesse@gmail. Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 Komunitas Gereja Katolik dalam paroki-paroki digembalakan oleh gembalanya sendiri, yaitu pastor paroki. Pastor paroki diangkat dan diberhentikan oleh uskup. Dengan demikian, pastor paroki berada di bawah otoritas penggembalaan uskup diosesan. 2 Oleh karena itu, kehidupan parokial harus ditempatkan dalam pemahaman dan penghayatan sebagai persekutuan organis antara imam dan umat beriman. Di antara mereka harus ada kerjasama persaudaraan dan dinamis. ada sikap saling menghormati hak, kewajiban dan fungsi masingmasing. ada pengakuan timbal balik atas kompetensi dan tanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu amatlah penting memiliki pemahaman yang baik tentang apa itu paroki, serta apa tugas dan tanggung jawab pastor mendapat penugasan khusus sebagai gembala di paroki. METODE Tulisan ini menggunakan kajian kepustakaan . ibrary researc. Penulis membaca dan meramu isi berbagai sumber tertulis, baik yang tercetak maupun yang diambil internet. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep tentang Paroki dan Pastor Paroki Sebelum kita melihat tugas dan tanggung jawab pastor paroki, kita perlu memahami lebih dahulu konsep tentang paroki dan pastor paroki. Dengan memerhatikan dua hal ini, yaitu tentang konsep paroki dan pastor paroki, kiranya kita sudah memiliki gambaran awal bahwa ternyata seorang pastor tidak secara otomatis memiliki tugas dan kewenangan bekerja di suatu Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dahulu sebelum mendapat jabatan sebagai pastor paroki. Dan dengan memahami konsep tentang paroki secara baik, kita kemudian diharapkan memiliki komitmen untuk membangun hidup parokial kita dengan baik. Paroki Paroki berasal dari kata Yunani paroikyo . inggal berdekatan, deka. Maka secara etimologis, paroki menunjuk pada kehidupan bersama dari warga di wilayah tertentu. Istilah itu kemudian diambil oleh Gereja dalam arti pelayanan religius dan pelan-pelan menunjuk pada wilayah dan tugas pastoral uskup, yang dalam abad ke-4 kemudian dikenal dengan sebutan Selanjutnya istilah paroki itu tetap dipakai, tetapi menunjuk pada tugas yang 2 Bdk. LG no. Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonic. Edisi Indonesia diterbitkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia. Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2016, kan. 515 A1. Kutipan selanjutnya hanya disingkat KHK kan. dan diikuti nomor kanon. 3 Kongregasi Klerus. Instruksi Imam. Gembala dan Pemimpin Paroki, (Seri Dokumentasi Gerejawi no. diterjemahkan oleh Piet Go (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1. , no. 4 Kata dioses diambil dari kata Latin dioecesis . urunan dari kata Yunani dioychesis: pemerintahan, tata-usaha Yun. dioichio: pemerintah, tinggal bersama di sebuah kota kecil . Kemudian diartikan sebagai MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 dipercayakan kepada seorang parokus, sehingga dibedakan dari dioses yang secara eksklusif menjadi tanggung jawab uskup. Secara hukum, paroki adalah institusi yuridis eklesiastikal, yang secara historis sejak abad II di wilayah oriental . sudah ditempatkan dalam konteks kebutuhan pastoral, lalu pada abad IV di bagian barat mulai dipakai dalam pengertian yang sama. Kata parochus secara etimologis dikaitkan dengan kata paroecia. Kata tersebut sudah mulai dipakai dalam Konsili Trente, kemudian pelan-pelan menjadi istilah yang umum. Sebelumnya dipakai beberapa istilah, misalnya: plebanus . , curator, rector, curio, presbyter parochialis, parochianus, sacerdos proprius dan sebagainya. Istilah paroki sebagai istilah yang dibedakan dari dioses sudah dicatat dalam Konsili Lateran IV tahun 1215. Paroki dalam Kodeks 1917 Dalam Kitab Hukum Kanonik atau Kodeks 1917 atau biasa dikenal juga dengan sebutan Kodeks Pius-Benediktus7, tidak ditemukan defenisi tentang paroki. Dalam kanon 216 dari Kodeks tersebut ditekankan dimensi teritorial atau karakter geografis dari paroki, yakni sebuah pembagian atau divisi administratif Gereja lokal. Kanon yang sama menegaskan juga tugas cura pastorale dari parokus sebagai Auproprius pastor et rectorAy atas umat beriman, di bawah otoritas uskup. Dari Konsili Vatikan II ke Kodeks 1983 Dekret Christus Dominus memberikan dasar eklesiogis dan pastoral yang mendalam tentang paroki, khususnya reksa pastoral yang diemban pastor paroki atas komunitas umat beriman di parokinya. Pastor paroki merupakan rekan kerja uskup dalam pemeliharaan jiwa-jiwa. pengaturan warisan istimewa dari suatu kota. Dioichio adalah kata majemuk: dis Ae menunjuk pada perpisahan, oikya - kediaman, tempat tinggal, dari kata oikos Ae rumah. Dioses awalnya dipakai dalam pengertian wilayah administratif di Asia Kecil dan Imperium Romawi di bawah Konstantinus, kemudian diambil alih oleh Gereja sebaga wilayah gerejani . it/dioces. 5 Bdk. Chiappetta. Il Manuale del Parroco: commento giuridico-pastorale. Edizioni Dehoniane. Roma 1997, 6 Bdk. Ibid, h. 7 Disebut Kodeks Pius-Benediktus, karena penyusunan Kodeks itu dimulai oleh Paus Pius X dan diselesaikan oleh Paus Benediktus XV. Kodeks 1917 ini dipromulgasikan 27 Mei 1917 dan berlaku efektif pada 19 Mei 1918. 8 Konsili Vatikan II. AuTugas Pastoral Uskup dalam GerejaAy (Christus Dominu. , dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI Ae Obor, 1. , no. LG. Selanjutnya dekrit ini akan disingkat CD diikuti nomor Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 Sebagai komunitas eklesial, paroki tidak bisa dilepaskan dari komunitas keuskupan. Paroki merupakan sel keuskupan. Paroki menghadirkan dan memperlihatkan gereja lokal. Dalam arti tertentu paroki menghadirkan Gereja semesta yang kelihatan. Kanon 515 - A 1 dari Kodeks 1983 memberikan batasan tentang paroki sebagai Aukomunitas kaum beriman kristiani tertentu yang dibentuk secara tetap dalam Gereja partikular, yang reksa pastoralnya, di bawah otoritas Uskup diosesan, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiriAy. Beberapa unsur yang menjadi tekanan dalam kanon Menggarisbawahi unsur personal, yakni komunitas umat beriman. Komunitas umat beriman itu tertata secara struktur-hirarkis, yakni bahwa setiap komunitas beriman berada di bawah kepemimpinan seorang parokus. Parokus merupakan gembala sendiri dari umat beriman itu, di bawah otoritas uskup. Paroki bersifat stabil dan didirikan oleh penetapan Uskup diosesan. Paroki selalu berada dalam lingkup Gereja partikular. Paragraf ke-3 dari kanon yang sama menegaskan juga bahwa paroki menyandang status badan hukum. AuParoki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukumAy Otoritas yang berwenang untuk mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki adalah uskup diosesan. Hal tersebut digariskan dalam Kanon 515 A2. AuHanyalah Uskup diosesan berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki, tetapi janganlah ia mendirikan atau meniadakan, ataupun mengadakan perubahan yang cukup berarti mengenai paroki kecuali setelah mendengarkan dewan imamAy. Hal yang menjadi pertimbangan utama dalam mendirikan, meniadakan atau mengubah paroki adalah keselamatan jiwa-jiwa. Sebab paroki pada dasarnya adalah komunitas orang-orang beriman. Oleh karena itu, keselamatan orangorang beriman harus menjadi pertimbangan tertinggi. Dalam kanon tersebut ditekankan bahwa sebelum mendirikan, meniadakan atau mengadakan perubahan atas paroki. Uskup harus lebih dahulu mendengarkan pendapat Dewan Imam. Meskipun yang diperlukan dari Dewan Imam bukanlah konsensus, tetapi pendapat atau pertimbangan, namun hendaklah Uskup memerhatikan dengan arif-bijaksana pendapat dan pertimbangan Dewan Imam itu . kan 515 - A . Mengacu pada ketentuan kanon ini, maka 9 Konsili Vatikan II. AuKerasulan AwamAy (Apostolicam Actuositate. , dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI Ae Obor, 1. , no. SC. Selanjutnya dekrit ini akan disingkat AA diikuti nomor. 10 CD no. AA 10b 11 CD no. MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 Administrator diosesan/apostolik, yang memimpin keuskupan untuk sementara waktu, tidak punya kuasa untuk mendirikan, meniadakan ataupun mengubah paroki. Kuasi Paroki Dalam konsep tradisional, kuasi paroki menunjuk secara eksklusif tanah misi, di mana wilayah gereja lokal masih sebagai Vikariat atau Prefektur Apostolik. Sekarang kuasi paroki bisa ditemukan di gereja partikular mana saja, termasuk di sebuah keuskupan. Kanon 516 menandaskan bahwa kuasi paroki disamakan dengan paroki. Bila demikian, kuasi paroki adalah komunitas umat beriman dan digembalakan oleh pastor kuasi paroki sebagai gembalanya sendiri. Kuasi paroki juga menyandang status badan Kuasi paroki bukanlah suatu tahapan yang harus dilakukan sebelum mendirikan sebuah Untuk mendirikan sebuah paroki, tidak harus lebih dulu menjadi kuasi paroki. Tetapi kuasi paroki diarahkan untuk menjadi paroki. Ada dua unsur pokok dari paroki dan kuasi paroki, yaitu: komunitas umat beriman dan imam sebagai gembalanya sendiri. Paroki teritorial dan paroki personal Ada dua klasifikasi paroki: paroki teritorial dan paroki personal. Paroki secara esensial adalah komunitas umat Allah. Elemen teritorial yang terdapat dalam Kodeks 1917 kanon 216 A 1 tidak memberikan pengertian yang memadai tentang paroki. Teritori bukanlah unsur esensial untuk pendirian sebuah paroki. Meski demikian, umumnya paroki bersifat teritorial, sebab komunitas umat beriman tertentu pasti berada di wilayah Selain berkarakter teritorial, bila dipandang bermanfaat, bisa juga didirikan sebuah paroki berkarakter personal, yakni didasarkan kekhasan tertentu dari umat beriman dan bukan karena kedekatan teritorial, misalnya karena alasan bahasa, ritus, kebangsaan dan sebagainya . Pastor Paroki Dalam Kodeks 1917 konsep tentang pastor paroki sangat dibatasi pada aspek-aspek Pastor paroki, menurut Kodeks 1917 Kanon 451, adalah seorang imam atau seorang persona moral yang kepadanya dipercayakan tugas pemeliharaan jiwa-jiwa di suatu paroki dan dalam melaksanakan tugasnya itu berada di bawah otoritas ordinaris wilayah. Lebih lanjut dikatakan dalam kanon itu bahwa imam yang disamakan dengan pastor paroki, dengan segala 12 L. Chiappetta. Il Codice di Diritto Canonico: Commento giuridico-pastorale Libri I-II. EDB 2011 . disi ke-. , h. Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 hak dan kewajibannya, adalah pastor kuasi paroki dan para vikaris parokial yang diberi kewenangan penuh atas reksa pastoral di paroki. Dalam Kitab Hukum Kanonik atau Kodeks 1983, defenisi mengenai pastor paroki kaya dengan nilai-nilai teologis dan pastoral dan bukan hanya menekankan aspek yuridis. Dalam Kanon 519 dari Kodeks 1983, disebutkan: Pastor paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserahkan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral komunitas yang dipercayakan kepadanya di bawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memerintah bagi komunitas itu, dengan kerjasama juga dengan para presbiter lain atau diakon dan juga bantuan umat beriman kristiani awam menurut norma hukum. Ada beberapa aspek yang menjadi tekanan dalam batasan mengenai pastor paroki dalam Kodeks terbaru itu, yakni: Memiliki fakultas sendiri dan ordinaria13 Dalam Kanon di atas disebutkan bahwa pastor paroki adalah gembala dari paroki yang menjadi tanggung jawab dan pemeliharaannya. Atas aspek ini, figur pastor paroki mirip dengan uskup diosesan. Sebagaimana uskup diosesan adalah gembala keuskupan yang dipercayakan kepadanya, demikian juga pastor paroki di parokinya, di mana dia memiliki semua fakultas yang diperlukan dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya. Konsekuensi dari konsep itu adalah bahwa pastor paroki bukan sekadar AudelegasiAy atau AuwakilAy dari uskup diosesan. Mengingat bahwa pastor paroki menggembalakan komunitas umat beriman, maka dalam melaksanakan tugas penggembalaannya dia tetap membangun kerjasama dengan rekan-rekan imam, diakon dan awam. Pastor paroki mempunyai tugas dan tanggung jawab yang khas dalam cura pastoralis atau cura animarum terutama melalui pewartaan sabda, pelayanan sakramensakramen dan kemimpinan pastoral atas komunitas umat beriman. 15Tentang jabatan dan tugastugas pastor paroki, dokumen Konsili Vatikan II juga memberikan beberapa pendasaran. Dalam Lumen Gentium dikatakan bahwa. Para imam tidak menerima puncak imamat, dan dalam melaksanakan kuasa mereka tergantung dari para Uskup. Namun mereka sama-sama imam seperti para Uskup, dan 13Fakultas ordinaria adalah fakultas yang oleh hukum dikaitkan dengan jabatannya sebagai pastor paroki. Fakultas ordinaria dapat berupa fakultas yang dilaksanakan atas namanya sendiri maupun atas nama orang lain yang diwakilinya . Kanon . 14 Luigi Chiappetta. Il Codice di Diritto Canonico: Commento giuridico-pastorale 1 (Bologna: Edizione Dehoniane, 2. Terza Edizione, hal. John A. Renken. AuChapter VI Parishes. Pastors and Parochial Vicars . 515 Ae . Ay dalam John P. Beal et al . ) New Commentary on the Code of Canon Law (New York: Paulist Prest, 2. Study Edition, hal. 15 Luigi Chiappetta. Il Manuale del ParrocoA, hal. MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 berdasarkan sakramen Tahbisan mereka ditahbiskan menurut citra Kristus. Imam Agung yang abadi . Ibr 5:1-10. 7:24. 9:11-. , untuk mewartakan Injil serta menggembalakan Umat beriman, dan untuk merayakan ibadat ilahi, sebagai imam sejati Perjanjian Baru. Mereka ikut serta dalam tugas Kristus Pengantara tunggal . ih 1Tim 2:. pada tingkat pelayanan mereka, dan mewartakan sabda ilahi pada semua orang. Tetapi tugas suci mereka terutama mereka laksanakan dalam ibadat Ekaristi atau synaxys. Di situ mereka bertindak atas nama Kristus [A] para imam dipanggil untuk melayani Umat Allah. Hal yang sama digariskan lagi dalam Dekrit Presbyterorum Ordinis . Maka para imam, dengan pelayanan Uskup, ditakdiskan oleh Allah, supaya mereka secara istimewa ikut menghayati Imamat Kristus, [A] para imam dengan pelbagai cara tergabunglah secara hirarkis dengan Uskup, dan dengan demikian menghadirkannya secara tertentu dalam masing-masing jemaat umat beriman. Dalam Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium disebutkan mengenai perayaan liturgi di paroki, bahwa. Dalam Gerejanya Uskup tidak dapat selalu atau dimana-mana memimpin sendiri segenap kawanannya. Maka haruslah ia membentuk kelompok-kelompok orang beriman, diantaranya yang terpenting yakni paroki-paroki, yang di setiap tempat dikelola di bawah seorang pastor yang mewakili Uskup. Sebab dalam arti tertentu paroki menghadirkan Gereja semesta yang kelihatan. Fakultas yang dimiliki pastor paroki tak terlepas dari jabatannya sebagai pastor paroki, sehingga fakultas tersebut merupakan fakultas ordinaria . Kan. Fakultas atau kuasa ini tidak hanya menyangkut aspek-aspek yuridis pada forum externum, tetapi juga pada forum internum seperti fakultas untuk melayankan sakramen tobat. Dalam lingkup paroki, pastor paroki memiliki kuasa administratif yang sangat luas, seperti antara lain: bantuan kanonis untuk perkawinan, perwakilan yuridis dari badan hukum paroki . Kan. , pengelolaan harta benda paroki dan sebagainya. Pastor paroki juga mempunyai kuasa untuk memberikan delegasi atas tugas-tugas tertentu, misalnya memberikan delegasi kepada pastor lain untuk meneguhkan perkawinan. 16 LG no. 17 Konsili Vatikan II. AuPelayanan dan Kehidupan Para ImamAy (Prebyterorum Ordini. , dalam Dokumen Konsili Vatikan II, diterjemahkan oleh R. Hardawiryana (Jakarta: Dokumentasi dan Penerangan KWI Ae Obor, 1. , no. Kutipan selanjutnya hanya disingkat PO, lalu diikuti nomor. 18 SC no. Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 . Fakultas-fakultas lain Fakultas lain yang dimiliki pastor paroki adalah fakultas untuk mengajar, menguduskan dan memimpin. Ia juga menjadi penanggung jawab atas hidup religius, pelayanan sakramentali atau liturgi di parokinya, sebagaimana diatur dalam kanon 528-530. Pastor paroki bahkan memiliki fakultas khusus untuk memberikan dispensasi, antara lain: memberikan dispensasi dari kaul privat . Kan. memberikan dispensasi atas sumpah-janji . Kan. memberi dispensasi kasus demi kasus dari kewajiban untuk menaati hari raya atau hari tobat, atau menggantinya dengan karya saleh lain . Kan. dalam bahaya mati mendesak dan bila ordinaris wilayah tak bisa dihubungi, dapat memberikan dispensasi, baik dari tata peneguhan yang seharusnya ditepati dalam perayaan perkawinan, maupun dari semua dan setiap halangan nikah gerejawi, entah yang publik entah yang tersembunyi, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan presbiterat suci . Kan. 1079 A. memberikan dispensasi dari halangan perkawinan, kecuali atas halangan karena tahbisan dan kaul kekal publik kemurnian dari tarekat religius tingkat kepausan, bila segala sesuatu sudah disiapkan untuk perayaan perkawinan dan tidak dapat ditangguhkan sampai memperoleh dispensasi dari otoritas berwenang dan bila kasusnya tersembunyi . Kan. Sebagai saksi kualifikatif, pastor paroki dapat: menerbitkan dokumen publik gerejawi . Kan. memberikan bukti Baptis yang sudah diberikan . Kan. memberikan bukti Penguatan yang telah diberikan . Kan. memberikan mandat kepada orang lain untuk meneguhkan perkawinan . Kan. Jabatan Pastor Paroki . Beberapa aspek mendasar Jabatan pastor paroki merupakan jabatan gerejawi. Apa yang dimaksudkan jabatan gerejawi itu? Kodeks 1983 menggariskan bahwa jabatan gerejawi merupakan tugas yang bersifat tetap, berdasarkan penetapan ilahi dan penetapan gerejawi. Dikatakan penetapan ilahi karena mensyaratkan tahbisan. Sedangkan penetapan gerejawi karena diberikan oleh otoritas gereja yang berwenang. Tugas tersebut dilaksanakan demi tujuan spiritual. Dalam Kanon 145 ditetapkan,A 1. Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 dilaksanakan untuk tujuan spiritual. A 2. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas untuk tiap-tiap jabatan gerejawi ditentukan baik oleh hukum sendiri yang menetapkannya, maupun oleh dekret dari otoritas berwenang yang serentak menetapkan dan memberikan jabatan itu Dengan demikian, jabatan pastor paroki sebagai salah satu jabatan gerejawi merupakan sesuatu yang penting dalam institusi pastoral dan organisatif dalam Gereja. Jabatan pastor paroki berkarakter publik, karena diangkat secara resmi oleh otoritas Gereja . Kan. dan mempunyai dalam dirinya semua unsur yang perlu dalam jabatan ekklesial itu. Beberapa unsur yang terkandung di dalam jabatan pastor paroki itu, antara lain: munus atau jabatan itu adalah menyangkut sekumpulan fungsi dan tugas, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dari sisi kelembagaan atau institusionalitas, jabatan itu diberikan oleh otoritas Gereja stabilitas tugas, dalam arti bahwa jabatan sebagai pastor paroki bukanlah jabatan sementara, tetapi suatu jabatan yang bersifat kontinu. jabatan pastor paroki memiliki tujuan spiritual atau misi ilahi, karena menghadirkan Kerajaan Allah dan memelihara keselamatan jiwa-jiwa penyerahan jabatan dilakukan secara kanonik, sebab jabatan diberikan menurut norma hukum kanonik Aspek penting lain dalam jabatan pastor paroki adalah bahwa jabatan tersebut secara khusus diberikan kepada klerus, sebagaimana diatur dalam kanon 274. A 1. Hanya klerikus dapat memperoleh jabatan-jabatan yang pelaksanaannya menuntut kuasa tahbisan atau kuasa kepemimpinan gerejawi. A 2. Para klerikus terikat kewajiban untuk menerima dan melaksanakan dengan setia tugas yang dipercayakan Ordinaris kepada mereka, kecuali dibebaskan oleh halangan yang legitim. Syarat tersebut ditegaskan lagi dalam Kanon 521 A1 AuAgar seseorang dapat diangkat secara sah menjadi Pastor Paroki haruslah ia telah ditahbiskan menjadi imam. Ay Pastor paroki wajib membangun kerjasama dengan Uskupnya dan dengan para imam lain di keuskupan, juga dengan para religius. Hal ini penting agar seluruh umat beriman yang berpartisipasi dalam komunitas parokial menjadi sadar bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari komunitas beriman Keuskupan dan Gereja universal. Menyadari bahwa komunikasi makin terbuka lebar dan mobilitas umat beriman kian tinggi, maka paroki-paroki harus membuka diri untuk menyambut umat dari paroki lainnya, di satu sisi, dan di sisi lain, tidak boleh menahan Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 atau melarang umat dari parokinya sendiri untuk berpartisipasi padda kehidupan di paroki . Umat beriman yang dipercayakan kepada pastor paroki Komunitas umat beriman adalah unsur mendasar dari suatu paroki. Tidak ada paroki tanpa komunitas umat beriman. Oleh karena itu, pastor paroki harus memiliki relasi dan kesatuan yang sangat kuat dengan umat di parokinya, sebab kepada merekalah pastor paroki diutus sebagai gembala. 20 Sebagai imam yang dikhususkan untuk paroki, ia Ia harus menjauhkan bahaya setiap bentuk fungsionalisme. Kongregasi Klerus menegaskan dengan sangat baik bahwa. Pastor paroki bukan fungsionaris yang memenuhi peran atau memberi pelayanan kepada mereka yang Ia melaksanakan pelayanannya secara integral sebagai manusia Allah, dengan mencari kaum beriman, mengunjungi keluarganya, berbagi dalam sukadukanya. Ia memperbaiki dengan arif, ia memperhatikan mereka yang lanjut usia, yang lemah, yang ditinggalkan, yang sakit dan yang menghadapi kematian. Ia mencurahkan perhatian khusus bagi kaum miskin dan mereka yang terpukul. Ia mengusahakan pertobatan kaum pendosa dan mereka yang tersesat. Ia mendukung semua dalam pemenuhan kewajiban status hidupnya dan memajukan hidup kristiani di antara keluarga-keluarga21 Yurisdiksi pastor paroki umumnya bersifat teritorial. Oleh karena itu, umat yang menjadi tanggung jawab yuridiksinya adalah umat beriman yang berada dalam wilayah yurisidiksi pastoralnya. Berdasarkan jabatannya, otoritas pastor paroki mencakup seluruh umat beriman dalam komunitas paroki berdasarkan domisili dan kuasi-domisili mereka. Khusus untuk umat pengembara, pastor parokinya adalah pastor paroki di mana mereka sedang berada. Sedangkan pastor paroki dari umat beriman yang hanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili diosesan, adalah pastor paroki di mana umat tersebut sedang berada. Dalam Kanon 107 AA1-2 digariskan. A 1. Baik melalui domisili maupun melalui kuasi-domisili setiap orang mendapat Pastor Paroki dan Ordinarisnya. A 2. Pastor Paroki atau Ordinaris dari pengembara ialah Pastor Paroki atau Ordinaris tempat ia sedang berada. Tetap disadari bahwa tanggung jawab pastoral seorang pastor paroki tidak hanya dibatasi oleh kriteria domisili atau kuasi-domisili, sebaba dia juga bertanggung jawab secara pastoral terhadap semua orang sedang berada 19 Kongregasi Klerus. Instruksi Imam. GembalaA, no. 20 Ibid. , no. 21 Ibid. , no. MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 di wilayah parokinya, antara lain para peziarah atau pendatang yang berada untuk sementara waktu di parokinya. Perihal pelayanan terhadap orang-orang asing. Kodeks 1983 memberikan beberapa ketentuan, yaitu: pastor paroki bisa memberikan dispensasi kepada pendatang atau orang asing . Kan. kuasa eksekutif seorang pastor paroki dapat dilaksanakan juga terhadap para pendatang . Kan. pastor paroki, atas alasan yang wajar dan sejauh tidak melanggar hak yang telah diperoleh orang lain, dapat memberikan dispensasi dari kaul privat terhadap para pendatang . Kan. Karya pastoral seorang pastor paroki bahkan menjangkau orang-orang bukan-Katolik atau orang-orang yang tidak beriman. Tentang ini, dalam Kodeks 1983 Kanon 771 menyebutkan bahwa. Hendaknya para gembala jiwa, terutama para Uskup dan pastor paroki, memperhatikan agar sabda Allah juga diwartakan kepada orang-orang beriman yang oleh karena keadaan hidup mereka, tidak cukup menikmati pelayanan pastoral umum dan biasa atau malahan sama sekali tidak menikmatinya. Hendaknya mereka juga berusaha agar warta Injil menjangkau orang-orang tak beriman yang tinggal di daerah itu, karena memang reksa jiwa-jiwa harus meliputi juga mereka yang tidak beriman, sama seperti kaum beriman. Orang atau badan hukum yang dikecualikan dari yurisdiksi pastor paroki Terhadap urusan-urusan tertentu, tidak semua badan hukum atau orang beriman Katolik di suatu paroki berada di bawah yurisdiksi pastor paroki setempat. Ada beberapa badan hukum atau orang yang dikecualikan dari yurisdiksi pastor paroki, karena beberapa karena ketentuan hukum, misalnya seminari . Kan. , kedutaan atau tempat perwakilan paus, kecuali urusan perkawinan . Kan. , kerasulan tarekat tertentu yang langsung berada di bawah kuasa Paus . Kan. karena privilese apostolik karena dekret dari uskup diosesan dalam batas-batas tertentu karena kebiasaan yang sudah lama berlangsung karena alasan daluwarsa . Kan. karena undang-undang yayasan yang berhubungan dengan tempat-tempat kesalehan . Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 . Wilayah teritorial Pastor paroki teritorial melaksanakan yurisdiksinya di seluruh teritori paroki, termasuk lokasi yang diperuntukkan bagi seminari dan pada rumah-rumah religius di mana dia bisa mendengarkan pengakuan dan pelayanan sakramen perkawinan. Relatif kepada semua umat parokinya, otoritas pastor paroki bisa melampaui batas teritori parokinya, misalnya pengakuan sakramental dan pemberian dispensasi untuk kaul privat dan pemeliharaan hari-hari pesta dan tobat. Dispensasi bisa diberikan secara tertulis ataupun dengan telepon. Untuk pastor paroki personal, kuasanya mencakup semua umat beriman yang masuk dalam tanggung jawab pastoralnya, di mana pun mereka berada. Pengangkatan dan Syarat-syarat Menjadi Pastor Paroki Harus digarisbawahi lebih dahulu bahwa perutusan pastor dalam komunitas umat di paroki, secara mutlak menuntut pelaksanaan tahbisan imam. Dengan demikian, hanya orang tertahbis imam dapat secara sah diangkat untuk jabatan pastor paroki. Dalam Kanon 150 dikatakan secara terang bahwa AuJabatan yang membawa-serta pemeliharaan penuh terhadap jiwa-jiwa, yang untuk memenuhinya dituntut pelaksanaan tahbisan imamat, tidak dapat diberikan dengan sah kepada orang yang belum ditahbiskan imamAy. Pengangkatan seseorang menjadi pastor paroki merupakan kewenangan uskup Dalam tersebut digariskan Kanon 523. AuDengan tetap berlaku ketentuan kan. 1, pemberian jabatan Pastor Paroki merupakan hak Uskup diosesan dan bersifat bebas, kecuali ada yang memiliki hak pengajuan atau pemilihanAy. Dalam hal pengangkatan pastor paroki yang berasal dari tarekat religius atau serikal kerasulan klerikal, pengangkatannya oleh uskup diosesan dilakukan setelah diajukan atau mendapat persetujuan dari pemimpin tarekat atau serikat kerasulan bersangkutan . Kan. 682 A1. Kan. 738 A. Sebelum mengangkat seorang imam menjadi pastor paroki, hendaklah uskup diosesan mempertimbangkan dengan baik kecapakan calon pastor paroki. Untuk hal ini, hendaklah uskup mendengarkan dekan, imam-imam tertentu dan awam serta mengadakan penyelidikan secara tepat . Kan. Bila tahta keuskupan lowong atau terhalang, administrator diosesan atau imam/uskup yang memimpin keuskupan untuk sementara, bertugas untuk, pertama, mengangkat atau mengukuhkan imam-imam yang secara legi-tim diajukan atau dipilih untuk suatu paroki. kedua, bila tahta lowong atau terhalang sejak setahun, mengangkat pastor paroki . Kan. 22 Luigi Chiappetta. Il Codice di Diritto Canonico. , hal. MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 Mengingat pentingnya keberadaan dan tanggung jawab seorang pastor paroki, maka orang-orang yang akan diangkat menjadi pastor paroki harus memiliki kualifikasi tertentu, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Syarat pertama untuk bisa diangkat menjadi pastor paroki adalah harus sudah menerima tahbisan presbiterat. Alasan dituntut syarat tahbisan presbiterat, karena tugas pastor paroki sebagai gembala adalah pemelihara jiwa-jiwa . Kan. Syarat-syarat lain untuk bisa menjadi pastor paroki, sebagaimana ditentukan dalam Kanon 521, adalah: memiliki integritas dan kemampuan memadai dalam hal ajaran dan kebiasaan sehat memiki perhatian atau keutamaan dan semangat untuk pemeliharaan jiwa-jiwa berada dalam kesatuan Gereja dan memiliki kecakapan atau kualitas yang diperlukan untuk jabatan pastor paroki, baik yang disyaratkan oleh hukum universal Gereja maupun hukum partikular yang dikeluarkan oleh uskup diosesan . Kan. 149 A. cocok dan layak untuk jabatan sebagai pastor paroki, baik mengenai aspek spiritual, pastoral maupun intelektual. bila diperlukan, bisa dilaksanakan pengujian sebelum diangkat menjadi pastor paroki. Ketentuan Kanon 521 mengenai kualitas yang dituntut dari seorang pastor paroki merupakan penegasan secara yuridis dari ketentuan Konsili Vatikan II dalam dekrit Christus Dominus. Dalam dekrit Christus Dominus dikatakan. AuDalam menilai kecakapan imam untuk memimpin suatu paroki hendaknya uskup jangan hanya mengindahkan ajarannya, melainkan juga kesalehannya, semangat kerasulannya, dan bakat-bakat serta sifat-sifat lainnya, yang diperlukan untuk menunaikan reksa jiwa-jiwa sebagaimana mustinya. Ay23 Stabilitas Jabatan Pastor Paroki Dalam Kanon 522 ditetapkan bahwa jabatan pastor paroki bersifat stabil . AuPastor Paroki haruslah mempunyai sifat tetap, maka haruslah diangkat untuk waktu yang tak ia dapat diangkat hanya untuk waktu tertentu oleh Uskup diosesan, jika diperkenankan oleh konferensi para Uskup dengan dekret. Ay. Oleh karena itu pengangkatan menjadi pastor paroki tidak dibatasi oleh waktu atau periode tertentu. Pengangkatan untuk jangka waktu tertentu oleh uskup diosesan hanya diperbolehkan bila ada persetujuan dari konferensi para uskup. Pengangkatan sebagai pastor paroki untuk batas waktu tertentu dimungkikan juga untuk paroki-paroki yang dipercayakan kepada tarekat religius dan serikat kerasulan klerikal . Kan. 23 CD no. Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 Alasan stabilitas jabatan pastor paroki adalah karena tugasnya sebagai pemelihara jiwajiwa dan kedudukannya sebagai wakil dari badan hukum paroki . Kan. Tugas-tugas Mendasar Seorang Pastor Paroki25 Tugas-tugas mendasar pada pastor paroki menyangkut tria munera Christi: mengajar, menguduskan dan memimpin. Tidak semua tugas yang disebutkan itu menjadi tugas ekslusif pastor paroki, tetapi semuanya itu merupakan tugas-tugas spesifik pastor paroki. Tugas mengajar Dalam Kanon 528 A1 disebutkan bahwa pastor paroki terikt kewajiban untuk mewaratakan Sabda Allah secara utuh kepada umat Allah melalui pewartaan Injil. Beberapa hal penting yang harus menjadi komitmen pastoral: Mewartakan secara integral Sabda Allah ke seluruh parokinya, baik yang memiliki domisili atau kuasi-domisili, maupun kepada pendatang atau orang asing. Mereka semua harus diajar secara benar mengenai kebenaran iman Mewartakan pesan injili kepada mereka yang menjauhkan diri dari praktek agama yang benar atau tidak mengakui iman yang benar Memberikan homili pada hari Minggu dan hari-hari pesta yang diwajibkan Memberikan katekese Memberikan pendidikan katolik kepada anak-anak dan orang muda Mengembangkan semangat injili, juga yang menyangkut keadilan sosial . Tugas menguduskan Tugas menguduskan oleh pastor paroki disebutkan dalam Kanon 528 A2, yaitu: Mengusahakan agar Ekaristi mahakudus harus menjadi pusat kehidupan komunitas Merayakan liturgi suci, dengan partisipasi aktif umat beriman dan menjaga supaya tidak ada penyalahgunaan di dalamnya Melayankan sakramen-sakramen, terutama Sakramen Mahakudus dan pengakuan dosa, yang amat diperlukan untuk hidup spiritual umat beriman. Meningkatkan doa pribadi dan keluarga 24John A. Renken. AuChapter VI Parishes. Pastors. Ay, hal. CD no. 25 Luigi Chiappetta. Il Codice di Diritto Canonico. , hal. John A. Renken. AuChapter VI Parishes. Pastors. Ay, hal. MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 . Tugas memimpin Tugas kepemimpinan atau kepemerintahan seorang pastor paroki diatur dalam Kanon Ketentuan kanon ini lebih bersifat pastoral daripada yuridis, karena amat berkaitan dengan jabatannya sebagai gembala. Tugas-tugas kepemimpinan pastor paroki adalah sebagai berikut: Mengenal umat di parokinya: mengenal secara personal, melalui hubunngan persahabatanyang tulus, demi kebaikan spiritual mereka Mengadakan kunjungan ke keluarga dan tempat kerja mereka Ambil bagian dalam kedukaan, kecemasan dan keprihatinan umat serta memberikan penghiburan iman Memberikan nasihat yang bijaksana dan hormat Memberima perhatian kepada orang-orang miskin, orang-orang yang menderita dan kesepian, orang yang jauh dari tanah airnya atau orang-orang yang berada dalam kesulitan tertentu Membina perkembangan hidup kristiani dalam keluarga. Fungsi-fungsi Parokial Khusus Beberapa fungsi khusus pastor paroki disebutkan dalam Kanon 530, yaitu: pelayanan Baptis pelayanan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati pelayanan viaticum . ekal suc. dan pengurapan orang sakit dan pemberian berkat pelaksanaan upara pemakaman peneguhan perkawinan dan pemberkatan mempelai pemberkatan bejana baptis pada masa Paskah memimpin prosesi dan pemberkatan meriah di luar gereja perayaan Ekaristi lebih meriah pada hari-hari Minggu dan hari-hari pesta wajib Bila imam lain yang bukan pastor paroki melaksanakan fungsi-fungsi yang disebutkan dalam Kanon 530 ini, haruslah mendapat izin atau delegasi dari pastor paroki. Dua Kewajiban Khusus Pastor Paroki Ada dua kewajiban khusus pastor paroki, yaitu kewajiban residensial dan kewajiban spiritual untuk mempersembahkan misa bagi umat. 26 John A. Renken. AuChapter VI Parishes. Pastors. Ay, hal. Pastor Paroki Dan Tanggung Jawabnya Menurut Ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983 . Kewajiban residensial Mengingat bahwa pastor paroki diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugas pastoral dengan baik dan pentingnya kehadirannya di paroki yang dipercayakan kepadanya, maka dia perlu tinggal dekat umatnya. Dalam Kanon 533 A1 ditegaskan bahwa pastor paroki harus tinggal di rumah paroki, dekat dengan gereja. Atas alasan yang wajar, ordinaris wilayah bisa memberikan izin kepada pastor paroki untuk tinggal di tempat lain, terutama di rumah bersama dengan para imam lain, asalkan tugas-tugas parokial harus diatur sedemikian baik agar tidak terabaikan. Pastor paroki juga diberikan kesempatan untuk berlibur setiap tahun selama sebulanAi baik secara terus menerus maupun terputus-putus, dan karena alasan ini dia pergi ke luar paroki. Kesempatan berlibur ini bisa hilang bila terhalang karena alasan berat. Hari-hari untuk retret di luar paroki tidak dihitung dalam waktu satu bulan berlibur itu. Selama pastor paroki berada di luar paroki untuk berlibur, hendaklah ada pastor lain yang mempunyai fakultas untuk melayani paroki. Selain itu, bila pastor paroki paroki selama seminggu, dia wajib memberitahukan hal itu kepada ordinaris wilayah . Kan. 533 A2-. Kewajiban mempersembahkan misa untuk umat Sebagaimana uskup diosesan terikat kewajiban untuk mempersembahkan misa bagi umat di keuskupannya, pastor paroki juga terikat kewajiban untuk mengaplikasikan misa bagi umatnya di paroki, terutama pada hari-hari Minggu dan hari-hari pesta wajib yang berlaku di keuskupannya. Bila dia terhalang untuk mengaplikasikan misa pada hari-hari itu, ada dua kemungkinan untuk mengatasinya: pertama, mewakilkan kepada orang lain. kedua, mengaplikasinya sendiri pada hari lain . Kan. 534 A1-. Epilog Ketentuan-ketentuan mengenai pastor paroki ini sangat penting untuk kita ketahui Dalam banyak urusan kegerejaan, kita selalu berhubungan dengan pastor paroki. Tulisan ini tidak hanya penting untuk diketahui oleh umat beriman, tetapi jauh lebih penting diketahui oleh pastor paroki dan semua imam agar sadar akan tugas dan tanggung jawab pastoral terhadap umat beriman. Dengan demikian, pastor paroki maupun mereka yang membantu pastor paroki dapat mengemban tugas dan tanggung jawab pastoral parokial dengan baik dan benar. MAGISTRA Ae VOL. 2 NO. 1 MARET 2024 e-ISSN : 3026-6572, p-ISSN : 3026-6580. Hal 87-103 KEPUSTAKAAN