Kebebasan Berpendapat dan Digital Governance: Pembatasan Media Sosial Pemilu 2024 Terhadap Demokrasi di Era Digital Indonesia Rifky Attariansyah1. Radja Akmal Rabbani2. Nadia Vega Hermawan3. Keysha Octarina Silaban4 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta1,2,3,4 2410413136@mahasiswa. id1,2410413110@mahasiswa. 2410413014@mahasiswa. id3, 2410413024@mahasiwa. Abstract This study examines how the Indonesian government employed social media restrictions as a governance instrument during the 2024 general election and its implications for freedom of expression in the digital The research problem addresses the tension between constitutional rights and security imperatives in electoral contexts, specifically investigating how public expression transforms under digital communication regulations. A qualitative case study methodology was employed, incorporating document analysis of official policy instruments and mass media coverage, complemented by in-depth interviews with government officials, political observers, social media activists, and internet users. This multi-source approach enabled comprehensive understanding of perceptions, practices, and impacts of social media limitations during the electoral period. Findings reveal significant complexities in digital communication governance as it navigates evolving public spaces and technological advancement, demonstrating measurable effects on participatory democracy and civil liberties. The research contributes to political science scholarship by advancing knowledge of digital governance in emerging democracies, particularly illuminating the challenges of balancing electoral security with fundamental freedoms. The study concludes that social media regulation during elections presents critical governance dilemmas requiring careful calibration between security concerns and democratic principles. These findings provide essential reference material for scholars and policymakers developing social media legislation that simultaneously ensures electoral integrity and respects freedom of expression in contemporary democratic societies. Keywords: Freedom Of Expression. Digital Age. Social Media Restrictions, 2024 General Election. Digital Governance. Democracy Abstrak Penelitian ini mengkaji bagaimana pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan media sosial sebagai instrumen tata kelola selama Pemilihan Umum 2024 dan implikasinya terhadap kebebasan berekspresi di era digital. Permasalahan penelitian mengidentifikasi tenssi antara hak konstitusional dan kebutuhan keamanan dalam konteks elektoral, khususnya menginvestigasi transformasi ekspresi publik di bawah regulasi komunikasi digital. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus yang mengintegrasikan analisis dokumen kebijakan resmi dan liputan media massa, dilengkapi dengan wawancara mendalam terhadap pejabat pemerintah, pengamat politik, aktivis media sosial, dan pengguna Pendekatan multi-sumber ini memungkinkan pemahaman komprehensif mengenai persepsi, praktik, dan dampak pembatasan media sosial selama periode elektoral. Temuan penelitian mengungkapkan kompleksitas signifikan dalam tata kelola komunikasi digital yang bernavigasi di tengah evolusi ruang publik dan kemajuan teknologi, menunjukkan efek terukur pada demokrasi partisipatif dan kebebasan sipil. Penelitian ini berkontribusi pada keilmuan politik dengan memajukan pengetahuan tentang tata kelola digital di negara demokrasi berkembang, khususnya mengungkap tantangan dalam menyeimbangkan keamanan elektoral dengan kebebasan fundamental. Studi ini menyimpulkan bahwa regulasi media sosial dalam pemilu menghadirkan dilema tata kelola kritis yang memerlukan kalibrasi cermat antara kepentingan keamanan dan prinsip demokratis. Temuan ini menyediakan rujukan esensial bagi akademisi dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan legislasi media sosial yang sekaligus menjamin integritas elektoral dan menghormati kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat. Era Digital. Pembatasan Media Sosial. Pemilu 2024. Governance Digital. Demokrasi 26 | Kebebasan Berpendapat dan Digital Governance: Pembatasan Media Sosial Pemilu 2024 Terhadap Demokrasi di Era Digital Indonesia PENDAHULUAN Perkembangan media sosial sebagai ruang publik digital telah membuka peluang baru bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi. Namun, bersamaan dengan itu muncul pula persoalan mengenai batas-batas kebebasan berpendapat dan peran negara dalam mengatur ruang digital. Fenomena ini menjadi semakin penting dikaji karena regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya melalui UU No. Tahun 2016 menjadi instrumen utama negara dalam menindak ujaran yang dianggap melanggar hukum. Meningkatnya penggunaan pasal- pasal tertentu dalam UU ITE untuk menjerat ekspresi publik menunjukkan adanya ketegangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan penguatan kontrol negara terhadap aktivitas warga di media Sejumlah penelitian mengonfirmasi bahwa implementasi UU ITE, terutama pasal- pasal terkait pencemaran nama baik dan distribusi informasi elektronik, memiliki konsekuensi besar terhadap kebebasan sipil. Antaguna dan Dewi . menemukan bahwa kerangka hukum UU ITE sering digunakan untuk membatasi ekspresi warga, khususnya ketika kritik diarahkan kepada pemerintah atau institusi publik. Temuan serupa disampaikan oleh Hardiyati dan Multazam . yang menjelaskan bahwa batasan kebebasan berekspresi dalam mengkritik pemerintah di media sosial sering kali tidak jelas sehingga memicu overcriminalization terhadap pendapat yang sah dalam demokrasi. Selain itu. Rahman dan Bachmid . menegaskan bahwa pembatasan ekspresi warga melalui instrumen hukum digital menimbulkan efek ketakutan . hilling effec. , membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik secara terbuka karena risiko kriminalisasi. Dalam konteks menjelang pemilu, isu ini menjadi semakin krusial. Tanaya. Irawati, dan Litani . menunjukkan bahwa pembatasan ekspresi kerap meningkat menjelang pemilihan umum dengan alasan meminimalisir penyebaran hoaks, meskipun hal tersebut berdampak pada penyempitan ruang diskusi publik. Wisanjaya dan Widodo . memperkuat argumen tersebut dengan menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat di media sosial di Indonesia tidak hanya didorong oleh kebutuhan menjaga ketertiban umum, tetapi juga oleh dinamika sosial-politik yang membuat negara merasa perlu mengontrol penyebaran informasi. Studi lain oleh Pohan. Gaol, dan Amanda . mengenai SAFEnet menunjukkan bahwa masyarakat sipil berusaha memperluas ruang digital yang aman melalui advokasi hak- hak digital, namun sering kali berhadapan dengan dominasi regulasi dan praktik kontrol negara yang mengikat. Meskipun telah ada banyak penelitian terkait kebebasan berpendapat dan regulasi digital, sebagian besar bersifat normatif dan berfokus pada analisis hukum. Penelitian- penelitian tersebut belum secara komprehensif mengkaji bagaimana pembatasan kebebasan berpendapat terjadi dalam praktik, terutama dalam konteks eskalasi politik dan dinamika informasi menjelang Pemilu. Beberapa studi bahkan belum mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia dan teori governance digital untuk menilai hubungan antara kebijakan negara dan kondisi demokrasi digital. Kekosongan ilmiah ini memperlihatkan adanya kebutuhan untuk melakukan penelitian yang lebih empiris serta mengaitkan praktik pembatasan dengan struktur kekuasaan, dinamika politik elektoral, dan aktor-aktor digital yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk dikembangkan guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana pembatasan kebebasan Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 27 berpendapat di media sosial berlangsung di Indonesia, apa implikasinya terhadap kebebasan sipil, serta bagaimana masyarakat sipil dan institusi negara berinteraksi dalam proses tersebut. Dengan mengintegrasikan perspektif hukum. HAM, dan governance digital, penelitian ini diharapkan mampu memperkaya kajian politik digital di Indonesia sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap upaya memperluas ruang publik digital yang aman, demokratis, dan inklusif. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana pembatasan media sosial sebelum Pemilu 2024 di Indonesia berpengaruh terhadap kebebasan berpendapat masyarakat sebagai bagian dari praktik pengelolaan dalam sistem demokrasi digital? Pertanyaan penelitian ini lebih spesifik mencakup: Apa saja bentuk-bentuk kebijakan pembatasan media sosial yang diterapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait menjelang Pemilu 2024? . Apa dampak nyata dari pembatasan media sosial terhadap kebebasan berpendapat masyarakat dan partisipasi mereka dalam proses demokrasi digital? . Sejauh mana kebijakan pembatasan media sosial sesuai dengan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik? KAJIAN LITERATUR Dinamika pembatasan media sosial dalam konteks elektoral dan implikasinya terhadap kebebasan berpendapat telah memunculkan perdebatan teoretis yang signifikan antara paradigma keamanan negara . tate security paradig. dan paradigma kebebasan sipil . ivil liberties paradig. Perdebatan ini semakin krusial mengingat media sosial telah bertransformasi menjadi arena kontestasi politik yang melampaui fungsi tradisionalnya sebagai ruang komunikasi, menciptakan kompleksitas baru dalam tata kelola demokrasi Bachtiar . dalam penelitiannya di Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengargumentasikan legitimasi pembatasan media sosial sebagai instrumen electoral governance dengan basis premis bahwa integritas demokrasi memerlukan proteksi dari ancaman disinformasi dan polarisasi. Pendekatan normatif yang diadopsi Bachtiar menempatkan negara sebagai aktor sentral dalam mengelola ruang digital, dengan asumsi bahwa pembatasan yang proporsional dan berbasis hukum dapat memperkuat proses Namun, posisi teoretis ini menghadapi problematika mendasar: bagaimana mengukur proporsionalitas dalam konteks di mana definisi "ancaman terhadap integritas pemilu" seringkali bersifat subjektif dan rentan terhadap interpretasi politik? Penelitian Bachtiar, meskipun memberikan landasan normative yang komprehensif, tidak secara kritis menginterogasi kemungkinan state overreach dan mekanisme akuntabilitas yang efektif dalam implementasi pembatasan tersebut. Problematika ini mendapat elaborasi lebih lanjut dalam penelitian Rudiyanto, dkk. yang secara eksplisit mengkritik penerapan UU ITE sebagai manifestasi dari chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Berbeda dengan Bachtiar yang menekankan aspek protektif regulasi. Rudiyanto dkk. memposisikan diri dalam perspektif kritis yang melihat regulasi digital sebagai instrumen represif yang menciptakan ketakutan sistemik di kalangan publik. Temuan mereka mengenai penggunaan pasal-pasal UU ITE untuk membungkam kritik politik mengungkapkan kontradiksi fundamental antara retorika 28 | Kebebasan Berpendapat dan Digital Governance: Pembatasan Media Sosial Pemilu 2024 Terhadap Demokrasi di Era Digital Indonesia perlindungan ketertiban publik dengan praktik pembatasan kebebasan sipil. Namun, analisis yuridis-normatif yang digunakan Rudiyanto dkk. belum sepenuhnya mengeksplorasi dimensi praktik kekuasaan . ower dynamic. dalam konteks elektoral spesifik, khususnya bagaimana pembatasan media sosial beroperasi sebagai teknologi politik dalam momen-momen krusial demokrasi seperti pemilu. Kedua penelitian tersebut, meskipun memberikan kontribusi penting, memiliki keterbatasan dalam memahami fenomena pembatasan media sosial sebagai bagian dari transformasi digital authoritarianism yang lebih luas. Bachtiar cenderung normatif dan tidak cukup kritis terhadap asumsi bahwa negara dapat dipercaya sebagai benevolent regulator, sementara Rudiyanto dkk. terfokus pada aspek hukum tanpa menganalisis secara mendalam mekanisme sosio-politik di balik implementasi regulasi. Keduanya juga belum mengintegrasikan perspektif digital rights yang menempatkan akses dan kebebasan digital sebagai hak asasi yang setara dengan hak- hak sipil tradisional. Penelitian ini mengambil posisi teoretis yang berbeda dengan melihat pembatasan media sosial dalam pemilu bukan semata-mata sebagai persoalan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan . ecurity-freedom trade-of. , melainkan sebagai manifestasi dari politics of visibility di mana negara berupaya mengontrol narasi politik dan membatasi ruang deliberasi publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kritis terhadap bagaimana pembatasan media sosial selama Pemilu 2024 beroperasi sebagai mekanisme governmentality yang menciptakan efek disiplin terhadap ekspresi politik publik, melampaui sekadar fungsi protektif yang diklaim oleh regulasi formal. Dengan mengadopsi pendekatan yang mengintegrasikan analisis kebijakan, studi kasus empiris, dan perspektif critical digital studies, penelitian ini berupaya mengisi celah teoritis dan empiris yang ada dengan menunjukkan bagaimana praktik pembatasan digital mencerminkan pergeseran karakter tata kelola demokrasi Indonesia di era digital menuju model yang lebih restriktif dan state- centric. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang berfokus pada kebijakan pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 di Indonesia. Pendekatan kualitatif dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian yang ingin memahami secara mendalam konteks sosial, politik, dan hukum di balik kebijakan digital pemerintah, serta dampaknya terhadap kebebasan berpendapat masyarakat dalam era demokrasi digital. Mengacu pada pandangan (Moleong,2. , penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena sosial secara holistik dan mendalam melalui penelusuran makna, proses, serta interaksi yang terjadi dalam konteks alamiah. Setting penelitian ini berada pada konteks sosial-politik Indonesia menjelang dan selama Pemilu 2024, dimana ruang digital menjadi arena utama diskursus publik, terutama pada platform seperti X (Twitte. Facebook. Instagram, dan TikTok. Setting ini dipilih karena pada periode tersebut muncul berbagai kebijakan dan praktik pembatasan konten yang dilakukan oleh pemerintah maupun platform digital dengan alasan menjaga stabilitas informasi dan keamanan nasional. Aspek regulatif juga menjadi bagian penting dari setting ini, termasuk penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berbagai peraturan turunannya yang berpengaruh terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Strategi penelitian ini menggunakan rancangan studi kasus dengan teknik pemilihan informan secara purposive sampling, yaitu memilih informan Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 29 yang dianggap memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keterlibatan langsung dengan kebijakan pembatasan media sosial. Informan terdiri dari perwakilan lembaga pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , serta akademisi, aktivis kebebasan berekspresi, dan pengguna aktif media sosial yang terdampak langsung oleh kebijakan Jumlah informan ditentukan berdasarkan prinsip kejenuhan data . ata saturatio. , yakni ketika informasi yang diperoleh telah dianggap cukup untuk menggambarkan fenomena yang diteliti secara komprehensif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara Observasi dilakukan dengan memantau aktivitas dan dinamika percakapan di media sosial selama masa kampanye dan pemilu untuk mengidentifikasi pola pembatasan serta jenis konten yang dibatasi atau dihapus. Dokumentasi meliputi pengumpulan dan analisis dokumen resmi seperti kebijakan pemerintah, peraturan hukum, laporan Bawaslu, serta berita dan pernyataan publik yang relevan. Selain itu, wawancara mendalam dilakukan untuk memperoleh pandangan dan pengalaman dari informan terkait pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap kebebasan berpendapat masyarakat. Seluruh data yang diperoleh diorganisasi dalam bentuk catatan lapangan dan transkrip wawancara untuk dianalisis lebih lanjut. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif mengikuti tahapan yang dikemukakan oleh (Moleong,2. , yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Tahap reduksi data dilakukan dengan menyeleksi dan memfokuskan data yang relevan dengan permasalahan penelitian. Penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi tematik yang menggambarkan hubungan antara kebijakan pembatasan media sosial, praktik digital governance, dan implikasinya terhadap kebebasan berpendapat. Tahap terakhir adalah penarikan kesimpulan melalui interpretasi kritis terhadap temuan penelitian untuk memahami bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi dinamika demokrasi digital di Indonesia. Keabsahan data dalam penelitian ini dijaga melalui teknik triangulasi sumber dan metode. Triangulasi dilakukan dengan membandingkan hasil observasi, dokumentasi, dan wawancara dari berbagai sumber untuk memastikan konsistensi dan validitas temuan. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip penelitian kualitatif (Moleong,2. , yang menekankan pentingnya keutuhan makna dan keakuratan interpretasi dalam memahami realitas sosial. Secara keseluruhan, penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam tentang dinamika kebijakan pembatasan media sosial sebagai instrumen pengelolaan ruang publik digital serta konsekuensinya terhadap hak kebebasan berekspresi di era Pemilu 2024. Melalui pendekatan kualitatif ala Moleong, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi empiris dan teoretis terhadap kajian demokrasi digital dan tata kelola kebijakan publik di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Kebijakan Pembatasan Media Sosial Menjelang Pemilu 2024 Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menerapkan serangkaian kebijakan pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 melalui mekanisme regulatif, administratif, dan teknis yang dirancang untuk membatasi sirkulasi informasi digital di ruang publik. Melalui analisis dokumen dan keterangan para pemangku kepentingan, terlihat bahwa pemerintah mengintensifkan moderasi konten, mempercepat proses takedown terhadap unggahan yang dianggap melanggar, serta memperluas sistem 30 | Kebebasan Berpendapat dan Digital Governance: Pembatasan Media Sosial Pemilu 2024 Terhadap Demokrasi di Era Digital Indonesia pemantauan . terhadap percakapan politik digital. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kerja sama formal dengan platform global seperti Meta. X, dan TikTok dalam rangka mempersempit distribusi konten yang dinilai Aumengganggu stabilitas informasiAy, baik melalui penyempitan jangkauan . ontent de amplificatio. maupun penurunan visibilitas konten tertentu. Langkah langkah tersebut secara formal dibingkai dalam narasi menjaga Auketertiban informasiAy menjelang pemilu serta meminimalisir penyebaran hoaks dan disinformasi. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menyasar konten bermasalah secara objektif, melainkan juga ekspresi warganet yang mengandung kritik terhadap pemerintah, kandidat politik, maupun institusi negara. Pola pembatasan ini membuat batas antara pengendalian konten untuk kepentingan keamanan informasi dan pengendalian konten untuk kepentingan politik menjadi semakin kabur. Praktik tersebut memperlihatkan bahwa instrumen hukum seperti UU ITE. Permen terkait penyelenggaraan sistem elektronik, dan Surat Edaran Kominfo tetap menjadi alat utama dalam menata perilaku ekspresi warga di ruang digital. Minimnya definisi dan standar yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ujaran melanggar hukum misalnya pada kategori Auinformasi yang menimbulkan kegaduhan publikAy menciptakan ruang interpretasi yang sangat luas bagi negara untuk melakukan over-enforcement. Dalam perspektif governance digital, kebijakan ini meneguhkan pola relasi kekuasaan vertikal, di mana negara berperan sebagai aktor dominan yang menentukan batas batas diskursus politik digital. Situasi ini menciptakan dilema demokrasi: ruang digital yang idealnya menjadi arena terbuka untuk dialog, kritik, dan partisipasi politik justru menjadi semakin terkungkung oleh regulasi yang berwatak represif dan tidak proporsional. Dengan demikian, hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 tidak semata mata berkaitan dengan stabilitas informasi atau mitigasi hoaks, tetapi juga merupakan instrumen penguatan kontrol politik negara yang berimplikasi langsung pada menurunnya kualitas demokrasi digital di Indonesia. Dampak Pembatasan terhadap Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Demokrasi Digital Penelitian ini mendapati bahwa kebijakan pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 memunculkan dampak signifikan terhadap kebebasan berekspresi serta perilaku politik masyarakat. Salah satu temuan utama adalah munculnya efek ketakutan . hilling effec. , yaitu kondisi ketika warga cenderung menahan diri untuk mengemukakan pendapat atau kritik politik karena merasa tidak aman. Fenomena ini diperkuat oleh tingginya ketidakpastian mengenai batasan hukum serta praktik penghapusan konten yang sering kali dilakukan tanpa penjelasan dan tanpa mekanisme banding yang jelas. Ketiadaan transparansi dan kepastian hukum mendorong masyarakat memilih untuk menghindari potensi risiko kriminalisasi, bahkan ketika mereka hanya ingin menyampaikan pandangan politik yang bersifat wajar dalam konteks demokrasi. Selain itu, pembatasan media sosial berdampak langsung pada dinamika partisipasi demokrasi digital. Pada masa kampanye, ruang publik digital yang sebelumnya menjadi arena diskusi, kritik, dan debat politik publik berubah menjadi lebih sepi dan didominasi konten yang berasal dari aktor politik formal, baik pemerintah maupun partai politik. Minimnya partisipasi organik dari masyarakat menyebabkan proses deliberasi politik yang terjadi di ranah digital menjadi kurang inklusif, kurang kritis, dan jauh dari ideal deliberatif yang mengedepankan pertukaran gagasan secara terbuka. Situasi ini Jurnal Good Governance Volume 22 No. Maret 2026 | 31 diperburuk oleh shadow banning, penurunan jangkauan konten, serta penghapusan otomatis . utomated filterin. yang diberlakukan atas permintaan pemerintah. Praktik tersebut bukan hanya membatasi ekspresi politik warga, tetapi juga menghambat heterogenitas informasi yang diperlukan untuk menciptakan ruang demokrasi digital yang Jika dilihat melalui teori demokrasi digital yang menekankan pentingnya partisipasi luas, transparansi, dan akses informasi maka pembatasan tersebut menghasilkan paradoks Teknologi digital yang seharusnya memperluas ruang partisipasi dan memperkuat kualitas demokrasi justru menjadi instrumen negara untuk memperketat kontrol terhadap Dengan demikian, penelitian ini mengonfirmasi bahwa pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 secara signifikan melemahkan perkembangan demokrasi digital Indonesia, baik melalui penurunan kebebasan berekspresi maupun penyempitan ruang partisipasi politik publik. Kesesuaian Kebijakan Pembatasan dengan Prinsip Good Governance Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah belum memenuhi prinsip-prinsip good governance, terutama aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Prosedur penghapusan konten yang diterapkan pemerintah dan platform digital tidak dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai alasan penghapusan, standar yang digunakan, atau mekanisme koreksi dan banding. Akibatnya, publik tidak dapat menilai apakah kebijakan tersebut diterapkan secara adil, proporsional, atau berlebihan. Minimnya akses terhadap informasi ini merupakan bentuk opacity . yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola Dari sisi akuntabilitas, penelitian tidak menemukan adanya laporan publik yang detail mengenai jumlah konten yang dihapus, kategori pelanggarannya, atau dasar regulatif yang digunakan selama periode pemilu. Ketiadaan laporan semacam ini membuat kebijakan tersebut sulit diawasi oleh publik, masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas Padahal, dalam konteks good governance, akuntabilitas merupakan pilar penting agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan pemerintah berjalan sesuai mandat demokratis. Selain itu, kebijakan pembatasan diproduksi dan diterapkan melalui pendekatan top down tanpa konsultasi publik atau pelibatan kelompok masyarakat sipil. Absennya mekanisme partisipatif dalam penyusunan kebijakan membuat regulasi tersebut tidak mencerminkan kebutuhan dan perspektif warga yang terdampak langsung. Praktik ini bertentangan dengan prinsip partisipasi sebagai fondasi tata kelola yang baik, di mana kebijakan seharusnya dibangun melalui dialog antara negara, masyarakat sipil, dan sektor privat. Dalam perspektif governance digital, kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan menuju praktik otoritarian digital, yaitu penggunaan teknologi untuk memperluas penetrasi kontrol negara alih-alih memperbaiki kualitas pelayanan publik atau memperkuat demokrasi. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 tidak hanya gagal memenuhi standar good governance, tetapi juga berpotensi memicu kemunduran kualitas demokrasi digital Indonesia secara lebih luas. 32 | Kebebasan Berpendapat dan Digital Governance: Pembatasan Media Sosial Pemilu 2024 Terhadap Demokrasi di Era Digital Indonesia PENUTUP Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan media sosial menjelang Pemilu 2024 di Indonesia merupakan instrumen governance digital yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan informasi. Tiga bentuk pembatasan yang diidentifikasi moderasi konten berbasis algoritmik, pengawasan digital terhadap aktivitas warganet, dan pembatasan akses melalui mekanisme take- down cepat, menegaskan bahwa negara lebih mengutamakan kontrol atas arus informasi dibanding perluasan ruang deliberatif yang menjadi fondasi demokrasi digital. Hasil ini sejalan dengan masalah dan tujuan penelitian, yaitu menilai bagaimana bentuk dan implikasi kebijakan pembatasan media sosial menjelang pemilu. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap kebebasan berekspresi. Munculnya chilling effect di mana masyarakat mengurangi keterlibatan politik daring karena takut terkena kriminalisasi atau serangan digital membuktikan bahwa pembatasan informasi, meskipun diklaim untuk menjaga ketertiban, justru dapat menurunkan kualitas partisipasi politik dan mempersempit ruang publik digital. Temuan ini menjawab tujuan penelitian berkaitan dengan evaluasi dampak pembatasan terhadap demokrasi digital. Ditinjau dari perspektif good governance, penelitian ini menemukan ketidaksesuaian kebijakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Proses moderasi yang tidak terbuka, standar penilaian konten yang tidak jelas, serta minimnya keterlibatan masyarakat sipil menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola digital, yang membuka ruang bagi potensi penayalahgunaan kewenangan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan media sosial bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi merupakan bagian dari dinamika politik elektoral yang mempengaruhi fungsi ruang publik digital sebagai arena demokrasi. Kelebihan penelitian terletak pada penggunaan analisis empiris untuk menilai praktik pembatasan dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Namun demikian, keterbatasannya adalah belum mengeksplorasi secara mendalam respons aktor non- negara, seperti platform digital dan organisasi masyarakat sipil, yang juga memiliki peran penting dalam ekosistem demokrasi digital. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada penguatan kajian demokrasi digital di Indonesia sekaligus menekankan urgensi untuk membangun tata kelola ruang digital yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan menghormati hak hak dasar warga negara. DAFTAR PUSTAKA