Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/ 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. PENDAMPINGAN PENINGKATAN KESADARAN HUKUM PENTINGNYA PENDAFTARAN DAN SERTIFIKAT TANAH PADA MASYARAKAT DESA PUYOH KECAMATAN DAWE KABUPATEN KUDUS Lidya Christina Wardhani1*. Faizal Adi Surya2. Adissya Mega Christia3. Marsatana Tartila Tristy4 1,2,3,4 Prodi Ilmu Hukum. Univesitas Muria Kudus. Kabupaten Kudus. Indonesia *Korespondensi : . christina@umk. Abstrak Tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar dan aset berharga bagi negara serta masyarakat yang memberikan nilai ekonomi tinggi, sehingga perlu untuk didaftarkan. Bagi negara tanah memberikan klaim legal atas wilayah, sedangkan bagi masyarakat dapat memberikan kepastian hukum. Namun, legalitasnya masih menjadi permasalahan yang memerlukan jalan keluar komprehensif dan tepat sasaran untuk mencapai seluruh lapisan masyarakat dengan tetap mengutamakan landasan hukum dan efisiensi waktu. Pemerintah melalui program PTSL telah berusaha menyelesaikan masalah ini sejak tahun Desa Puyoh yang terletak di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, menjadi salah satu desa lokasi PTSL oleh BPN Kabupaten Kudus di tiap tahunnya, termasuk di tahun 2022 karena masih banyak warga yang belum mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan sah. Solusi yang ditawarkan yaitu dengan cara sosialisasi kepada warga masyarakat di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta memberikan pemahaman mengenai pengaturan hukum pensertifikatan tanah sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Kata kunci: Kesadaran Hukum. Pendaftaran Tanah. Sertifikat Tanah Abstract Land is one of the most basic human needs and a valuable asset for the state and society that provides high economic value, so it needs to be registered. For the state, the land provides legal claims over territory, while for the community it can provide legal certainty. However, legality is still a problem that requires a comprehensive and targeted path to reach all levels of society while still prioritizing legal grounds and time The government, through the PTSL program, has been trying to solve this problem since 2018. Puyoh Village, which is located in Dawe District. Kudus Regency, has become one of the PTSL location villages by BPN Kudus Regency every year, including in 2022 because there are still many residents who have not registered their land so they can own it. land certificates as proof of strong and legal ownership. The solution offered is by providing outreach to community members in Puyoh Village. Dawe District. Kudus Regency regarding the importance of land registration and providing an understanding of the legal regulations for land certification by established laws and regulations. Keywords: Legal Awareness. Land Registration. Land Certificate Submit: Oktober 2023 Diterima: Desember 2023 Publish: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN UUPA memerintahkan kepada pemerintah untuk mengadakan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia. PP No. 24 Tahun 2007 menjelaskan bahwa pengertian pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh terus-menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar sedangkan sertipikat hak atas tanah adalah surat tanda bukti kepemilikan tanah yang sah sebagai alat bukti yang kuat. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah. Kegiatan pendaftaran Kementerian ATR/BPN. Kegiatan pendaftaran tanah tersebut akan menghasilkan sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah (Rahmawaty & Ananda, 2. PP No. 10 Tahun 1961 yang berlaku selama lebih dari 35 tahun, lebih kurang baru 16,3 juta bidang yang sudah didaftar dari sekitar 55 juta bidang tanah Demikian juga dengan berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 penyempurnakan dari PP No. 10 Tahun 1961, belum pendaftaran tanah dari 126 juta bidang tanah di Indonesia hanya 46 juta sudah terdaftar, ini artinya ada 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar. Sementara pertumbuhan bidang tanah lebih dari 1 juta bidang per tahun. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang mempuyai kewenangan pendaftaran tanah telah berupaya untuk percepatan pendaftaran tanah dengan berbagai program/proyek Vol. 8 No. Mei 2024 Program/proyek yang telah ada sebelumnya seperti Program Nasional Agraria (Pron. belum dapat mencapai target pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan pemerintah telah membuat kebijakan pensertipikatan tanah melalui kegiatan sertifikasi masal yang di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Mujiburohman, 2. PTSL Kementerian ATR/BPN menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia terdaftar dan tersertipikasi keseluruhan Kementerian ATR/BPN mengusulkan 5 . juta didaftarkan dapat di dibuatkan sertifikat melalui program PTSL di setiap Kantor Pertanahan di daerah tersebut (Suyikati. Beberapa target pelaksanaan PTSL adalah 5 juta bidang pada tahun 2017, 7 juta bidang pada tahun 2018, 9 juta bidang pada tahun 2019 dan 10 juta setiap tahunnya sampai dengan tahun Sebagai program pengganti dari program Prona. PTSL memiliki tujuan yang sama yaitu program nasional pemberian sertifikat gratis dari BPN kepada masyarakat. PTSL merupakan kebijakan karena diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka mengatasi memberikan kemudahan-kemudahan persyaratan, pembiayaan, penerbitan dan pelaksananaanya (Mayori & Rosdiana, 2. Pemerintah percepatan pelaksanaan PTSL yang menjadi prioritas 9 . dengan mengutamakan penyediaan program yang memungkinkan masyarakat untuk mengelola hak pembuktian sertifikat. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap sesuai aturan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL (Rachma, 2. Pendaftaran tanah yang hanya dilakukan seperti biasanya hanya mencapai kurang lebih 500 ribu membutuhkan waktu 160 tahun untuk mencapai target tanah terdaftar seluruh Indonesia. Target-target PTSL ini bukanlah pekerjaan mudah, banyak pihak beranggapan hanya ambisi, pencitraan, dan kepentingan politik sesaat, karena anggapan ini merujuk pada hasil pendaftaran tanah selama ini kurang dari 50 persen tanah yang sudah terdaftar. Dalam PTSL Negara berperan mengatur mengenai penertiban status dan penggunaan hak-hak atas tanah, untuk meningkatkan kepastian hukum dengan sertifikat kepemilikan hak-hak atas tanah dalam rangka mempercepat mencapai tujuan nasional (Panigoro et , 2. PTSL kali ini berbeda dengan program-program sebelumnya sebab presiden memantau, mengevaluasi bahkan turun tangan langsung dalam pembagian sertipikat dalam pelaksanaan PTSL. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan telah dibuat, namun dalam implementasi, masih hambatan-habatan pelaksanaan PTSL yang berorientasi target kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas. Objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum mempunyai hak atas tanah maupun bidang tanah Vol. 8 No. Mei 2024 yang mempunyai hak yang mempunyai hak guna meningkatkan kualitas data pendaftaran tanah (Ingerti, 2. Kabupaten Kudus telah menyelesaikan rencana PTSL dengan dukungan dana dari pemerintah pusat dengan APBN dengan jumlah perubahan lahan yang ditentukan/dibatasi pelaksanaan anggaran Daftar Isi (DIPA). Pada tahun 2020 PTSL Kabupaten Kudus menerima target 000 bidang yang akan dibagi dan dialokasikan di hampir semua desa di Kabupaten Kudus dengan berbagai Sedangkan di Tahun 2022. BPN telah menetapkan beberapa Desa dari berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus untuk diikutsertakan dalam PTSL (Burhanuddin et al. , 2. Desa Puyoh merupakan salah satu desa mandiri di kecamatan Dawe yang sudah berswasembada pangan puluhan tahun yang lalu. Dari sekitar 7. warganya, mata pencaharian warga desa puyoh sudah beragam, mulai dari buruh tani, buruh pabrik, pedagang. PNS, dan peningkatan ekonomi masyarakat. Dipilihnya Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sebagai mitra dikarenakan masih banyaknya warga masyarakat Desa Puyoh yang belum mendaftarkan tanahnya, sehingga masih banyak pula tanah-tanah di Desa Puyoh yang belum bersertifikat. Mitra yang merupakan Kepala Desa dan perwakilan warga yang bersedia untuk memberikan tempat dan informasi yang akurat mengenai pelaksanaan PTSL sejauh ini dan bersedia untuk memfasilitasi warga untuk memperoleh pendampingan PTSL. Sejak diadakannya program Pendaftaran Tanah massal oleh BPN di tiap-tiap desa yang ada di seluruh Indonesia, agar tanah yang belum Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) terdaftar dan belum bersertifikat dapat memiliki serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik Program Pendaftaran Tanah massal yang diadakan oleh Pemerintah Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sebagai mitra dalam Pengabdian Masyarakat, menjadikan tanah-tanah di Desa Puyoh terdaftar dan bersertifikat. Pada tahun 2019, dari 2. 000 kuota yang diberikan oleh BPN kepada masyarakat Desa Puyoh untuk dapat mengikuti PTSL, ada 500 warga yang mengikuti PTSL. Pada tahun 2020 turun menjadi 500 warga, sedangkan di tahun 2021 dan 2022 jauh lebih menurun menjadi 200 warga yang bersedia mendaftarkan tanahnya pada program PTSL. Vol. 8 No. Mei 2024 Solusi Solusi yang ditawarkan yaitu dengan cara pendampingan dalam bentuk sosialisasi kepada warga di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus mengenai pentingnya eksistensi dan fungsi hukum dalam kehidupan pendaftaran dan pensertifikatan tanah yang tepat sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, agar pengaturan mengenai pensertipikatan tanah di Desa Puyoh Kecamatan Dawe bisa sesuai perundang-undangan mempunyai kepastian hukum. Pendampingan diperlukan karena masyarakat beranggapan pembuatan sertifikat itu memerlukan biaya besar, masyarakat, agar tidak lagi memenuhi persyaratan PTSL, dan meningkatkan memberikan kepastian hukum bagi aset yang dimiliki (Aristo & Mujiburohman. Maka, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menghasilkan eksistensi dan fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dengan pendekatan sebagai ceramah di mana peserta diberikan paparan materi aturan-aturan Pendaftaran Tanah yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta pentingnya METODE PELAKSANAAN Masalah Prioritas Menurut Kepala Desa Puyoh, memahami bahwa sertifikat tanah merupakan sesuatu hal yang penting untuk dimiliki sebagai wujud dari kepastian dan perlindungan hukum dalam kepemilikan suatau bidang tanah. Tetapi, yang menjadi kendala ialah biaya yang relatif besar yang dibebankan kepada warga Ketika ingin mendaftarkan atau memecah tanahnya menjadi satu atau beberapa bidang ke dalam sertifikat. Kendala biaya yang besar biasanya ketika warga mengurus di PPAT sebelum nantinya diajukan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat. Kisaran biaya per sertifikat kurang lebih sebesar 6 juta rupiah dan nominal tersebut dirasa sangat besar sehingga menjadi faktor utama penyebab banyak warga Desa Puyoh kurang meminati program PTSL maupun mendaftarkan tanahnya secara mandiri. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) sertifikat tanah dan pemanfaatannya serta diskusi di mana peserta diberikan kesempatan untuk sharing pengalaman aturan-aturan Pendaftaran Tanah yang sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta pentingnya sertifikat tanah dan pemanfaatan terhadap hal tersebut yang secara permasalahan yang terkait Pendaftaran Tanah. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Pemecahan Masalah Diagram 1. Kerangka Pemecahan Masalah PTSL di Desa Puyoh Kecamtan Dawe Kabupaten Kudus Pendaftaran tanah di Indonesia yang telah didukung dengan PTSL memang belum mencapai hasil maksimal namun telah meningkatkan angka pendaftaran tanah dalam beberapa tahun belakang ini (Kurniawan et al. , 2. Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi persyaratan administrasi dan berkas permohonan merupkakan kendala utama dari pelaksanaan PTSL (Hazilina et , 2. Pada bulan Maret 2023 telah diterbitkan petunjuk teknis terbaru tentang Vol. 8 No. Mei 2024 PTSL yang mengedepankan strategi baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pendataan fisik PTSL 2023 yang terintegrasi mekanisme. Mekanisme ini pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas bidang-bidang tanah yang telah dipetakan sebelumnya. Dengan munculnya mekanisme baru pada tahun ini, maka penerapan asas kontradiksi delimitasi yang juga merupakan salah satu langkah dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis telah menjadi semakin penting. juga berubah (Sitorus et al. , 2. Masyarakat di Desa Puyoh Kecamatan Dawe sebagian besar memang sudah mengetahui jika di desanya terdapat beberapa bidang tanah yang belum pernah didaftarkan, namun tidak semua warga masyarakat Desa Puyoh paham benar mengenai bagaimana pengaturan terhadap tanah-tanah yang belum pernah terdaftar tersebut agar dapat memiliki bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga perlu untuk dilakukan pemahaman secara lebih jelas. Solusi yang ditawarkan yaitu dengan cara pendampingan kepada perangkat desa dan beberapa warga di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus mengenai pentingnya kesadaran hukum pentingnya pendaftaran dan sertifikat tanah yang tepat sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah salah satunya melalui kegiatan PTSL. Selain pendampingan dan penjelasan mengenai pentingnya kesadaran hukum pentingnya pendaftaran dan sertifikat tanah yang tepat sesuai dengan aturan UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Pokok-Pokok Agraria dan PP No. Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, agar warga masyarakat Desa Puyoh dapat mendaftarkan tanahnya sesuai dengan dasar-dasar hukum agraria yang tepat, serta mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum. Sehingga apabila tanah yang sudah terdaftar telah terbit sertifikat sebagai alat bukti yang kuat dan sah, maka bisa berdampak juga pada meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa mendaftarkan tanah dan memiliki sertifikat tanah itu hal yang penting. Vol. 8 No. Mei 2024 . Pelaksanaan Gambar 1. Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Pendampingan Peningkatan Kesadaran Hukum Pentingnya Pendaftaran Dan Sertifikat Tanah Pada Masyarakat Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus Realisasi Pemecahan Masalah Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang dilakukan kepada warga masyarakat Desa Puyoh. Adapun tahapan kegiatan pengabdian yang dilakukan yaitu sebagai berikut: Perencanaan . Melakukan studi lapangan di Pemerintahan Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Menganalisis permasalahan terkait pelaksanaan pendaftaran tanah dan sertifikat tanah yang ada di Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Puyoh. Mengumpulkan dan mempersiapkan materi referensi terkait dengan pendaftaran dan sertifikat tanah. Pada tahap pelaksanaan ini, pendampingan dan penjelasan mengenai pentingnya kesadaran hukum pentingnya pendaftaran dan sertifikat tanah yang tepat sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, agar warga masyarakat Desa Puyoh dapat mendaftarkan tanahnya sesuai dengan dasar-dasar hukum agraria yang tepat, serta mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum. Kegiatan pengabdian ini melibatkan beberapa pihak yaitu Kepala Desa dan beberapa masyarakat Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, dalam hal ini Kepala Desa bertindak sebagai objek pengabdian sekaligus subjek yang dilibatkan dalam kegiatan pengabdian. Evaluasi Pada tahap evaluasi, dilakukan evaluasi dengan meminta peserta pengabdian untuk saling berdiskusi, tanya jawab, dan sharing tentang Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) pengalaman oleh pihak pemerintah desa mapun masyarakat yang secara pentingnya pendaftaran dan sertifikat Hal tersebut dilakukan agar tim memberikan masukan dan informasi ilmu kepada pihak yang bersangkutan terkait kendala dan permasalahan yang Dari hasil evaluasi ini kekurangan dan kelemahan dari proses kegiatan pengabdian, bisa dijadikan acuan dan bahan evaluasi ke depan untuk diperbarui agar bisa lebih baik, sehingga pentingnya kesadaran hukum pentingnya pendaftaran dan sertifikat tanah bisa lebih optimal dilaksanakan oleh masyarakat Desa Puyoh. Dari hasil diskusi, sharing, maupun tanya jawab yang telah sebagian besar peserta telah memiliki pengetahuan yang baik mengenai apa itu pendaftaran tanah dan sertifikat tanah, namun peserta pengabdian masih belum memahami jika mendaftarkan tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar dapat memunculkan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah serta memiliki kekuatan, kepastian, dan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, kegiatan sosialisasi aset desa yang dilakukan ini mendapat respon positif dan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Puyoh. Vol. 8 No. Mei 2024 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, agar warga masyarakat Desa Puyoh dapat mendaftarkan tanahnya sesuai dengan dasar-dasar hukum agraria yang tepat, serta mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum. Sehingga apabila tanah yang sudah terdaftar telah terbit sertifikat sebagai alat bukti yang kuat dan sah, maka bisa berdampak juga masyarakat bahwa mendaftarkan tanah dan memiliki sertifikat tanah itu hal yang penting. Salah satu kegiatan yang menjadi program pemerintah ialah melalui kegiatan PTSL. REFERENSI