Fajar Historia Jurnal Ilmu Sejarah dan Pendidikan https://e-journal. id/index. php/fhs/index ISSN: 2549-5585 . Vol. 9 No. 2 2025, hal 336-349 Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 Mutiara Zulyanti,1* Zuriatin,1 Syahbuddin,1 A. Gafar Hidayat1 STKIP Taman Siswa Bima. Indonesia raakun36@gmail. Dikirim: 22-07-2025. Direvisi: 16-08-2025. Diterima: 17-08-2025. Diterbitkan. 31-08-2025 Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai dampak kebijakan agraria kolonial Belanda serta kondisi sosial ekonomi petani di Pulau Jawa periode 1879-1940, dengan fokus pada implementasi Agrarische Wet 1870 dan asas domein verklaring yang mengubah tanah menjadi komoditas dan petani menjadi buruh tanpa kedaulatan. Menggunakan metode penelitian sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi, kajian ini memanfaatkan arsip kolonial, dokumen resmi, serta literatur sekunder. Pendekatan sosiologi verstehen Weber digunakan untuk menganalisis dampak kebijakan terhadap dimensi kelas, status, dan kekuasaan dalam struktur sosial desa kolonial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal mengakui hak adat, kebijakan ini melegitimasi perampasan tanah rakyat yang tidak bersertifikat dan menyewakannya kepada perusahaan swasta asing hingga 75 tahun. Akibatnya, petani kehilangan akses terhadap tanah, mengalami proletarisasi, terjerat utang, dan dipaksa bekerja dengan upah rendah di perkebunan. Liberalisasi tanah memperkuat dominasi modal asing, memicu ketimpangan sosial-ekonomi, serta memunculkan berbagai bentuk resistensi, mulai dari pemberontakan terbuka hingga sabotase. Studi ini menyimpulkan bahwa kebijakan agraria kolonial tidak hanya mengubah struktur ekonomi, tetapi juga mengikis kohesi sosial dan kedaulatan petani, meninggalkan warisan ketimpangan agraria yang mendalam di Jawa. Kata Kunci: agrarische wet. domein verklaring. kolonialisme Belanda Abstract: This study examines the impact of Dutch colonial agrarian policies and the socioeconomic conditions of farmers on the island of Jawa during the period 1879Ae1940, with a focus on the implementation of the Agrarische Wet 1870 and the domein verklaring principle, which transformed land into a commodity and farmers into laborers without sovereignty. Using historical research methods including heuristics, source criticism, interpretation, and historiography, this study utilizes colonial archives, official documents, and secondary WeberAos sociological AuVerstehenAy approach is employed to analyze the policyAos impact on class, status, and power dimensions within the social structure of colonial villages. The results of the study show that although it formally recognized customary rights, this policy legitimized the seizure of uncertified land from the people and leased it to foreign private companies for up to 75 years. As a result, farmers lost access to land, experienced proletarianization, became trapped in debt, and were forced to work for low wages on Land liberalization strengthened foreign capital dominance, triggered socioeconomic inequality, and gave rise to various forms of resistance, ranging from open rebellion to sabotage. This study concludes that colonial agrarian policies not only transformed the economic structure but also eroded social cohesion and peasant sovereignty, leaving a legacy of deep agrarian inequality in Jawa. Keywords: agrarian law. colonialism Belanda. domain declaration DOI: https://doi. org/10. 29408/fhs. Page 336 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. Pendahuluan Sejarah panjang bangsa Indonesia tidak lepas dari imperialisme dan kolonialisme, khususnya setelah VOC dibubarkan pada 1800. Kekuasaan kemudian beralih ke Pemerintah Hindia Belanda, sempat dikuasai Inggris, lalu kembali ke tangan Belanda melalui Convention of London tahun 1814 (Stroomberg, 2. Dalam upaya konsolidasi. Belanda menghadapi berbagai perlawanan, termasuk Perang Jawa . 5Ae1. yang dipimpin Pangeran Diponegoro, yang menyebabkan kerugian finansial besar dan memperburuk defisit anggaran kolonial (Day, 1904. Stroomberg, 2. Krisis ekonomi yang melanda pada awal abad ke-19 mendorong pemerintah Belanda untuk menerapkan Cultuurstelsel pada tahun 1830. Sistem ini, yang dikenal sebagai tanam paksa, mewajibkan petani di Jawa untuk menanam komoditas yang ditujukan untuk ekspor demi kepentingan ekonomi kolonial Belanda (Fasseur, 1. Meskipun sistem ini memberikan keuntungan besar bagi pemerintah Belanda, dengan surplus mencapai 832 juta florin antara tahun 1831 hingga 1877 dampak negatifnya sangat dirasakan oleh para petani. Mereka mengalami penderitaan akibat kerja paksa, kekurangan pangan, dan bahkan kematian massal, terutama selama krisis yang terjadi pada tahun 1840-an (Kurniawan, 2. Di wilayah seperti Grobogan dan Demak, mulai muncul keluhan mengenai rendahnya upah dan adanya eksploitasi yang dilakukan oleh pemimpin lokal. Hal ini menyebabkan banyak petani tembakau memilih untuk meninggalkan desa mereka (Iswahyudi, 2. Fenomena yang serupa juga terjadi di Lebak. Banten, yang diceritakan dalam novel Max Havelaar karya Multatuli pada tahun 1860. Kritik terhadap sistem tanam paksa ini disampaikan oleh Van Deventer dalam artikelnya yang berjudul Een Eereschuld pada tahun 1899, di mana ia menuntut pemerintah Belanda untuk membayar 'hutang kehormatan' kepada rakyat Indonesia. Desakan yang sama dari kalangan liberal di Belanda juga mendorong perubahan dalam kebijakan kolonial, yang akhirnya mengarah pada diberlakukannya Agrarische Wet pada tahun 1870 (Masyrullahushomad & Sudrajat, 2. Undang-undang ini memberikan kesempatan untuk menyewakan tanah selama 75 tahun kepada investor asing, dengan alasan untuk melindungi petani lokal. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini lebih menguntungkan kapitalis asing dan memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat pribumi (Anggraini & Dewi, 2. Ketimpangan agraria dan eksploitasi tenaga kerja terus berlanjut, bersamaan dengan peningkatan populasi dan tekanan terhadap sumber daya di Jawa pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Situasi ini menarik perhatian para peneliti untuk melakukan studi yang berjudul Kebijakan agraria kolonial Belanda dan dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi petani di pulau Jawa 1870-1940. Oleh karena itu, sangat penting untuk merekonstruksi bagaimana kebijakan kolonial seperti Agrarische Wet berdampak pada kehidupan petani Jawa, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Sejumlah kajian kontemporer turut memperkaya pemahaman terhadap dinamika kolonialisme dan perubahan agraria di Jawa, yang memberikan gambaran komprehensif tentang dampak Agrarische Wet terhadap struktur sosial, ekonomi, dan relasi agraria masyarakat Jawa. Khususnya pasca diberlakukannya Agrarische Wet tahun 1870. Berdasarkan kajian literatur, penelitian ini memiliki kebaruan yang terletak pada fokus temporal, spasial, dan tematik yang lebih terarah kajian pada periode 1870Ae1940 dengan fokus Pulau Jawa, dibandingkan penelitian terdahulu yaitu kajian pada periode 1870Ae1940 dengan fokus Pulau Jawa,. Tasnur et . dalam kajiannya mengenai Liberalisme dan Monetisasi Ekonomi di Hindia Belanda . 0Ae1. , memusatkan analisis pada dinamika liberalisasi ekonomi dan proses monetisasi Page 337 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 pasar di Hindia Belanda pasca-1870. Sedangkan penelitian Masyrullahushomad & Sudrajat . berfokus pada tahap awal swastanisasi perkebunan melalui penerapan Agrarische Wet 1870, dengan penekanan pada aspek korporatisasi dan mekanisme hak sewa jangka panjang. Kajian Ahmadin . berjudul Masalah Agraria di Indonesia Masa Kolonial membahas permasalahan agraria dengan cakupan geografis dan temporal yang luas, termasuk periode pendudukan Jepang. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan agraria yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Pulau Jawa sepanjang periode 1870Ae1940. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi sosial ekonomi yang mencakup dimensi kelas . kses petani terhadap tanah dan sumber produks. , status . osisi sosial dalam struktur desa kolonia. , dan kekuasaan . emampuan mempengaruhi kebijakan atau melakukan perlawana. melalui pendekatan sosiologi Weber. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang bagaimana kebijakan agraria membentuk ketimpangan struktural antara petani dan penguasa kolonial masyarakat petani di pulau Jawa. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis atau sejarah. Adapun yang dimaksud metode historis adalah proses menguji dan menganalisis secara kritis rekaman dan peninggalan masa lampau dan hasilnya berupa rekonstruksi imajinatif atau historiografi (Gottschalk, 1. Menurut Dudung . , metode penelitian sejarah terdiri dari empat tahap yaitu: Pengumpulan sumber atau Heuristik. Kritik Sumber atau Verifikasi. Analisis atau Interpretasi", dan diakhiri dengan penulisan sejarah atau Historiografi. Demikian juga disampaikan oleh Kuntowijoyo . , dalam sistem keilmuan, metode merupakan seperangkat prosedur, alat atau piranti yang digunakan sejarawan dalam tugas meneliti dan menyusun Ada empat tahapan di dalam metode penelitian sejarah. Metode ini diawali dengan mengumpulkan sumber atau dalam sejarah disebut dengan Heuristik yaitu mengumpulkan sumber-sumber primer dan sekunder (Kuntowijoyo, 1. Dalam heuristik, penulis akan mengumpulkan sumber berupa Arsip kolonial Belanda yang sezaman, yaitu surat kabar dan laporan pemerintah kolonial Belanda. Serta sumber sekunder berupa buku-buku referensi yang relevan, tesis, disertasi, jurnal-jurnal sejarah serta laporan penelitian yang pernah ditulis dengan tema yang sama. Penelusuran sumber dilakukan di internet dengan mencari arsip-arsip terbut di website delpher. nl yang merupakan web arsip belanda, archive. org yang menyimpan banyak arsip di internet serta google playbook yang berisi beberapa buku arsip di sana. Kritik sumber merupakan langkah mengevaluasi autentisitas . ritik eksterna. dan kredibilitas . ritik interna. sumber (Kuntowijoyo, 1. Kritik sumber yakni kritik untuk memperoleh keabsahan sumber. Peneliti melakukan kritik intern dengan meneliti keabsahan sumber yang diperoleh yaitu berupa arsip dan dokumen-dokumen resmi yang sezaman dengan temporal penelitian apakah isinya sesuai dengan sumber sekunder berupa penelitian terdahulu, jurnal, dan buku yang ada hubungannya dengan kondisi kebijakan agraria kolonial Belanda dan pengaruhnya terhadap sosial ekonomi petani Jawa pada masa itu. Penulis melakukan semacam cross check dengan mengkritik isi sumber atau data menjadi fakta. Langkah ketiga yakni interpretasi atau penafsiran. Penafsiran terhadap fakta-fakta yang telah ditemukan dari sumber-sumber yang telah melewati tahap kritik sumber. Setelah melakukan cross check sumber yang telah diperoleh, penulis berusaha melakukan pencarian fakta-fakta yang dapat diambil dari hasil interpretasi serupa dengan fakta tentang kapan dimulainya kebijakan agraria kolonial Belanda, bagaimana dampaknya pada sosial dan Page 338 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 ekonomi petani Jawa, dan fakta-fakta lainnya. Dalam melakukan interpretasi, berusaha untuk membentuk fakta-fakta yang kredibel, menjadi suatu kesatuan yang logis. Pada tahap ini, makna ditentukan dari hubungan fakta-fakta sehingga terbentuk rangkaian kisah peristiwa. Langkah terakhir dalam penelitian ini adalah Historiografi atau penulisan sejarah. Historiografi yaitu menyajikan hasil penelitian dalam bentuk narasi sejarah yang sistematis dan argumentatif (Kuntowijoyo, 1. Historiografi merupakan proses merekonstruksi fakta-fakta masa lampau tentang kebijakan agraria kolonial Belanda dan pengaruhnya terhadap sosial ekonomi petani Jawa, sehingga terbentuklah tulisan sejarah yang sesuai berdasarkan penulisan sejarah yang benar. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi verstehen karena fokus pada interaksi sosial dan dinamika komunitas dalam masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan kajian sejarah dilihat sebagai sejarah sosial yang menelaah hubungan, konflik, serta struktur sosial yang sarat makna, di mana setiap peristiwa merefleksikan kompleksitas hubungan manusia dalam komunitasnya. Secara metodologis, pendekatan ini mengikuti pemikiran Weber yaitu verstehen untuk memahami makna subjektif yang mendasari tindakan sosial masyarakat pada periode yang dikaji serta menekankan pemahaman atas makna subjektif dari perilaku sosial, bukan sekadar aspek objektifnya (Dudung, 2. Hasil Penelitian Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda di Pulau Jawa, 1870-1940 Pada masa penjajahan, kebijakan pertanian di Hindia Belanda mengalami perubahan besar seiring dinamika politik dan ekonomi di negeri Belanda. Penerapan Cultuurstelsel sejak tahun 1830 berhasil menyelamatkan keuangan negara induk dari defisit akibat biaya perang yang tinggi, sekaligus meningkatkan produksi tanaman ekspor melalui eksploitasi tenaga kerja Meskipun sistem ini pada awalnya dianggap mampu memberdayakan masyarakat tani, realitas di lapangan menunjukkan bahwa rakyat pribumi justru menderita akibat beban kerja dan pemaksaan tanam. Kritik dari kelompok liberal di parlemen Belanda yang menyoroti pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya, mendorong reformasi agraria secara bertahap (Luthfiyah et al. , 2024. Yasser, 2. Sejak 1850-an, pemerintah kolonial mulai memberi ruang bagi pengusaha swasta untuk bekerja sama langsung dengan petani, khususnya di Jawa dan Sumatra. Penyewaan tanah-tanah desa atau tanah terlantar untuk kebutuhan perkebunan ekspor pun menjadi semakin umum, meskipun hanya dapat dilakukan dengan persetujuan parlemen. Tekanan ini membuat pemerintah kolonial mulai menghapus sistem tanam paksa secara bertahap, dimulai pada 1869. Sebagai buah dari kemenangan kubu liberal di parlemen Belanda, diterbitkan Agrarische Wet (UU Agrari. dan Agrarisch Besluit tahun 1870, yang menjadi tonggak penting dalam pembentukan hukum agraria kolonial. Melalui Pasal 1 Agrarisch Besluit, diperkenalkan asas domein verklaring, yakni prinsip yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik absolut . akan dianggap sebagai milik negara (Yasser. Gubernur Jenderal diwajibkan melindungi tanah adat dan hak-hak masyarakat, serta dilarang memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tanah untuk keperluan pemerintah atau pertanian pun harus disertai dengan ganti rugi yang layak dan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat (Puspita Sari et al. , 2. Menurut Simatupang . hak eigendom merupakan hak kebendaan paling kuat dalam sistem hukum perdata Belanda. Dalam Pasal 570 Burgerlijk Wetboek (BW), eigendom adalah hak penuh atas benda, termasuk hak penggunaan dan penguasaan, selama tidak melanggar hukum, norma umum, dan hak pihak lain. Hak ini hanya dapat dicabut demi kepentingan umum Page 339 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 dengan kompensasi yang sesuai. Hak ini memberikan otoritas penuh kepada pemiliknya untuk mengelola, menggunakan, dan mempertahankan kepemilikan tanah. Selain itu. Pasal 62 dalam UU Agraria 1870 menegaskan bahwa Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil atau menyewakan tanah hasil pembukaan hutan oleh masyarakat atau tanah milik desa untuk kepentingan pribadi. Seluruh pemanfaatan tanah tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan kota, industri, atau pertanian atas perintah pemerintah, dan wajib disertai kompensasi yang layak (Luthfiyah et al. , 2. Keberadaan hak eigendom memberikan peluang kepada rakyat Indonesia untuk memiliki tanah secara sah, namun tetap diikat oleh syarat administratif dan yuridis yang kompleks. Rakyat harus memiliki surat kepemilikan dan memenuhi berbagai ketentuan hukum terkait hak, kewajiban, dan larangan pemindahtanganan tanah, terutama kepada pihak asing. Dalam ketentuan tersebut, rakyat memperoleh beberapa jaminan, antara lain: hak erfpacht . ak guna usah. yang memungkinkan penggunaan tanah dengan batas waktu tertentu, perlindungan atas hak tanah adat, serta mekanisme sewa menyewa dengan investor asing yang tetap mengakui kepemilikan rakyat (Sari et al. , 2. Tanah-tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun dapat diubah statusnya menjadi eigendom, meski dengan batasan tertentu. Penjualan kepada non-pribumi hanya bisa dilakukan atas izin otoritas kolonial. Pemerintah kolonial juga mulai menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah pribadi seperti sawah atau tanah adat, yang memberi dasar hukum bagi penyewaan kepada pihak lain tanpa kehilangan hak kepemilikan. Dalam hal ini. Gubernur Jenderal bertindak tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga penjamin secara moral dan hukum untuk melindungi masyarakat adat dari eksploitasi (Luthfiyah et al. , 2. Namun, tanah juga mulai diposisikan sebagai objek pasar bebas. Orang Eropa yang telah disetarakan status hukumnya diperbolehkan memiliki tanah adat, begitu juga sebaliknya. Akan tetapi, penerapan Verbod tot Vervreemding atau Larangan Pengasingan Tanah tahun 1875 (S. 1875 No. , membatasi penjualan tanah adat kepada non-pribumi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat adat dari praktik manipulatif serta menjaga kepentingan ekonomi kolonial seperti budidaya kopi pemerintah. Larangan ini mencakup semua bentuk pemindahtangananAibaik langsung seperti jual beli, maupun tidak langsung seperti hibah terselubung atau pewarisan terselubung. Walau demikian, beberapa celah tetap terbuka melalui perkawinan campuran, pewarisan ab intestato, atau naturalisasi (Simatupang, 2. Konflik hukum agraria antara golongan hukum Barat dan adat menunjukkan bahwa tanah menjadi titik pertalian sistem hukum. Terdapat dua pandangan yang berkembang. Pandangan pertama menekankan bahwa hukum yang berlaku ditentukan oleh status tanah, bukan siapa pelakunyaAisehingga tanah adat tunduk pada hukum adat, sementara tanah eigendom tunduk pada hukum Barat. Namun, pandangan lain seperti yang dikemukakan oleh Kollewijn, menolak hal tersebut. Menurutnya, sistem hukum yang diterapkan juga dipengaruhi oleh faktor sosial, kehendak pihak-pihak terkait, dan status hukum masing-masing individu (Simatupang, 2. Dalam konteks inilah, kebijakan agraria kolonial memberikan jalan bagi negara untuk mengklaim kepemilikan hampir seluruh tanah di Hindia Belanda, kecuali tanah yang secara eksplisit diakui sebagai milik adat atau individu. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah rakyat pribumi. Namun di sisi lain, juga menjadi dasar hukum bagi ekspansi industri perkebunan swasta besar. Pelarangan penjualan tanah pribumi kepada Eropa dan Timur Asing dilakukan untuk mencegah pengalihan permanen, meskipun penyewaan tetap diperbolehkan dengan pengawasan ketat (Stroomberg, 2. (Stroomberg, 2. Sistem hukum agraria kolonial Hindia Belanda kemudian berkembang menjadi kompleks, terdiri atas lima sistem utama: hukum agraria adat, hukum agraria Barat, hukum Page 340 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 agraria administratif, hukum agraria swapraja, dan hukum agraria antargolongan. Masingmasing sistem ini berjalan berdampingan, mencerminkan dualisme hukum yang lahir dari kombinasi antara kepentingan kolonial dan upaya mempertahankan struktur adat. Namun demikian, kebijakan liberal tersebut justru lebih berpihak pada modal asing. Dalam praktiknya, masyarakat adat kesulitan membuktikan kepemilikan lahan secara formal, sehingga lahan adat kerap diklaim sebagai tanah negara. Asas domein verklaring memberi dasar hukum bagi negara kolonial untuk menyewakan tanah kepada perusahaan swasta melalui hak erfpacht . una usah. selama maksimal 75 tahun. Bahkan, pemilik modal Eropa dapat menguasai tanah ratusan hektar secara sah. Hak kepemilikan penuh eigendom juga lebih sering diberikan kepada perusahaan swasta Eropa (Simatupang, 2. Selain erfpacht. Pasal 720 BW menjelaskan bahwa hak ini merupakan hak kebendaan yang memungkinkan seseorang untuk menikmati hasil tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sewa tahunan, baik dalam bentuk uang maupun hasil bumi. Hak ini sangat menarik bagi perusahaan-perusahaan Eropa karena memungkinkan penguasaan tanah secara legal dalam jangka panjang, tanpa perlu membeli atau mengklaim kepemilikan penuh (Simatupang, 2. Skema ini memungkinkan ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan di Jawa. Pada 1930-an, sebanyak 590. 858 hektar tanah digunakan untuk perkebunan besar, dan 11. 510 hektar untuk perkebunan kecil, hanya di Jawa saja. Ditambah dengan lahan non-erfpacht, total luas perkebunan di Jawa pada 1938 mencapai 1. 706 hektar, dan 1. 023 hektar di luar Jawa (Tauchid, 2. Di wilayah Vorstenlanden seperti Yogyakarta dan Surakarta, adaptasi terhadap kebijakan agraria kolonial dilakukan melalui sistem landbouw-concessie . onsesi pertania. yang disesuaikan dengan struktur feodal lokal (Stroomberg, 2. Pemerintah kolonial pun mengatur agar hak penggunaan tanah tidak jatuh ke tangan yang salah, termasuk dengan membatasi kepemilikan dan penyewaan tanah melalui Staatsblad 1870 No. 55 dan pasal-pasal Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah kecuali untuk kepentingan publik yang telah ditentukan seperti pembangunan kota atau infrastruktur pedesaan, dan tanah harus dikelola sesuai regulasi yang dibuat di negeri Belanda (Sari et al. , 2022. Stroomberg, 2. Lebih lanjut. UU Agraria 1870 memuat prinsip legal formal yang menyatakan bahwa penguasaan tanah harus melalui pemberian izin resmi dari otoritas kolonial. Dalam kerangka ekonomi pasar yang mulai dijalankan oleh kubu liberal, perusahaan swasta diberi ruang selebarlebarnya untuk beroperasi dengan jaminan hukum terhadap hak sewa dan pemanfaatan tanah. Proses inilah yang kemudian mendorong munculnya banyak perusahaan asing di Hindia Belanda, khususnya di sektor perkebunan, sebagai bagian dari kebijakan liberalisasi ekonomi Bersamaan dengan itu. Undang-Undang Gula (Suikerwe. 1870 juga diberlakukan untuk mendorong investasi swasta dalam industri gula dan menghapus keterlibatan negara secara bertahap. Kebijakan ini menjadi simbol pergeseran ekonomi kolonial dari sistem tanam paksa menuju sistem liberal yang berbasis swasta, meski membawa dampak sosial yang signifikan terhadap rakyat pribumi (Sari et al. , 2. Pulau Jawa menjadi pusat utama industri gula kolonial karena memiliki tanah yang subur, tenaga kerja murah, dan infrastruktur yang memadai. Perkembangan industri ini didorong oleh peran aktif pengusaha Eropa yang membentuk Suikersyndicaat (ASSI) sejak 1894 di Surabaya. Organisasi ini mengelola produksi, distribusi, dan kualitas gula, sekaligus mendirikan sekolah dan pusat penelitian seperti Bondssuiker School dan Proefstation Oost Java untuk meningkatkan efisiensi produksi. Kawasan seperti Pekalongan dan Tegal menjadi basis utama ekspor gula kolonial. Melalui kerja sama dengan kepala desa dan redistribusi tanah, perusahaan dengan mudah mendapatkan lahan dan tenaga kerja (Mutiara & Purwaningsih, 2. Page 341 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 Pemerintah kolonial Belanda hanya bertindak sebagai pemungut pajak dari sektor swasta, menandai era liberalisasi ekonomi. Meningkatnya volume produksi dan ekspor gula membuat Hindia Belanda menjadi produsen gula terbesar kedua di dunia setelah Kuba. Namun, keuntungan besar dari swastanisasi dan ekspor gula ini tidak menjawab persoalan ketimpangan sosial di kalangan masyarakat pribumi (Prakoso, 2. Pasal 51 Wet op de Indische Staatsinrichting menyatakan bahwa tanah tidak boleh dijual oleh Gubernur Jenderal kecuali untuk kepentingan umum. Tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun tidak boleh dialihkan kecuali atas dasar kompensasi yang adil. Namun dalam praktiknya, tanah-tanah adat sering dimasukkan sebagai bagian dari tanah negara karena tidak adanya bukti tertulis atas hak milik, sehingga memperluas ruang kontrol negara kolonial dan membuka jalan bagi penyewaan kepada perusahaan-perusahaan asing (Pamungkas, 2021. Yasser, 2. Asas domein verklaring yang dikukuhkan sejak 1870 inilah yang menjadi dasar legal komersialisasi tanah-tanah adat di Jawa dan Madura. Menurut (Djalins, 2. , proses ini merupakan bentuk perampasan agraria yang oleh Sartono Kartodirdjo disebut sebagai Aupengepungan pedesaan. Ay Dalam kerangka hukum ini, tanah tradisional hanya sah jika tidak bertentangan dengan klaim negara. Rezim kolonial kemudian menyewakan tanah-tanah ini kepada swasta melalui hak erfpacht, dengan durasi hingga 75 tahun dan luas tanah mencapai ratusan hektar per izin. Pemerintah juga mengesahkan Ontginning Ordonantie tahun 1874, yang mewajibkan semua pembukaan lahan baru memperoleh izin resmi. Sebagai imbalannya, perusahaan asing mendapatkan hak mengelola tanah-tanah terbuka yang disediakan oleh negara kolonial sebagai bagian dari strategi ekspansi kapitalisme agraria (Masyrullahushomad & Sudrajat, 2. Meskipun secara yuridis hak-hak adat diakui, dualisme hukum antara hukum adat dan hukum Barat membuat masyarakat pribumi seringkali tersisih. Hambatan legal-formal, administrasi yang rumit, dan lemahnya perlindungan hukum membuat mereka sulit mempertahankan hak atas tanah. Bahkan sejak masa VOC, praktik penjualan tanah kepada nonpribumi sudah berlangsung, mengindikasikan lemahnya kontrol terhadap pelanggaran hak adat (Stroomberg, 2. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan sewa tanah melalui mekanisme administratif yang mewajibkan kontrak disahkan pejabat pemerintah. Masa sewa pun dibatasiAimaksimal 3,5 tahun untuk sawah dan 12 tahun untuk lahan kering. Namun, dalam praktiknya, aturan ini kerap dilanggar, terutama oleh tuan tanah dan investor yang bekerja sama dengan aparat lokal (Stroomberg, 2. Pasca diberlakukannya Agrarische Wet 1870, kapitalisme agraria tumbuh pesat. Perkebunan swasta bermunculan di Jawa dan Sumatera, didorong oleh komoditas ekspor seperti gula, kopi, teh, karet, kina, dan tembakau. Terbukanya Terusan Suez . mempercepat konektivitas dengan Eropa. Luas perkebunan tebu di Jawa meningkat dari 54. 176 bahu . 301 bahu . , sementara produksi gula naik dari 2,4 juta menjadi 12 juta pikul (Masyrullahushomad & Sudrajat, 2020. Yasser, 2. Sayangnya, modernisasi ini tidak disertai dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Rakyat justru terjerat dalam sistem kerja upahan eksploitatif (Geertz, 1976. Zebua, 2. Arus investasi asing yang besar membuat Belanda menjadi salah satu negara dengan investasi luar negeri terbesar di dunia (Tim Riset STPN, 2. Menurut Pelzer, dominasi sektor perkebunan membuat pemerintah kolonial tunduk pada kepentingan kapitalis demi stabilitas pemasukan negara. Secara fiskal, transisi ini membawa perubahan besar. Pada 1870, 55% produksi ekspor dikuasai pemerintah kolonial, namun di awal 1890-an kontribusi pemerintah turun mendekati Page 342 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 nol (Maddison, 1. Keuntungan dari Hindia Belanda sepenuhnya dikuasai oleh sektor swasta, pegawai kolonial, dan pengendalian atas buruh migran. Pemerintah hanya berperan dalam pembangunan infrastruktur dan penguatan sistem moneter (Lindblad, 1. Dampak Kebijakan Agraria Kolonial Belanda di Pulau Jawa, 1870-1940 Meskipun Agrarische Wet 1870 dianggap sebagai tonggak penting dalam liberalisasi ekonomi kolonial dan mendorong perkembangan industri perkebunan, kebijakan ini justru tidak membawa perbaikan bagi kesejahteraan rakyat pribumi. Liberalisasi tanah membuka jalan bagi ekspansi kapitalisme agraria, tetapi tidak memperhitungkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Alih-alih mendapatkan manfaat, petani Jawa justru kehilangan akses terhadap tanah mereka sendiri. Lahan pertanian rakyat banyak yang dialihkan menjadi lahan perkebunan swasta, memaksa mereka beralih profesi menjadi buruh tani dengan pendapatan yang tidak mencukupi (Sari et al. , 2. Di berbagai daerah seperti Grobogan dan Demak, para petani menerima upah sangat rendah yang tidak memadai untuk kebutuhan hidup dasar. Situasi ini diperparah oleh praktik korupsi yang dilakukan aparat desa, sehingga banyak petani terjerat utang dan pada akhirnya menyerahkan hak milik tanahnya kepada tuan tanah sebagai pelunasan. Ketidakadilan ini diperparah dengan penerapan intensifikasi tembakau oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang memanfaatkan upah rendah untuk mengeksploitasi tenaga kerja petani. Banyak petani yang akhirnya memilih meninggalkan desa untuk mencari kehidupan yang lebih layak (Iswahyudi, 2020. Sari et al. , 2. Akar dari persoalan ini terletak pada asas domein verklaring yang ditegaskan dalam Pasal 1 Agrarische Besluit 1870. Prinsip ini menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara hukum melalui sertifikat eigendom akan dikategorikan sebagai milik negara (Widowati et al. , 2. Akibatnya, negara memiliki legitimasi penuh untuk menyewakan tanah tersebut kepada perusahaan swasta. Konsep ini berangkat dari asumsi bahwa wilayah jajahan merupakan wilayah taklukan . ekongcuesteert gebie. sehingga seluruh tanah secara prinsip dimiliki oleh negara, kecuali jika dapat dibuktikan sebagai hak milik individu (Masyrullahushomad & Sudrajat, 2. Dengan demikian, petani tradisional yang telah mengolah tanah secara turun-temurun tanpa bukti tertulis dianggap tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Kondisi ini mempercepat proses komersialisasi tanah desa, yang sebelumnya dikelola berdasarkan hukum adat, menjadi obyek kontrak sewa jangka panjang bagi perusahaan swasta Eropa. Bahkan meskipun hanya berstatus sewa, jangka waktu hingga 75 tahun secara de facto menghilangkan kendali petani atas lahan mereka (Ricklefs, 2. Perubahan struktur agraria ini mengakibatkan pergeseran peran petani dari produsen subsisten menjadi buruh tani dalam sistem ekonomi kolonial. Pengenaan pajak kepala yang harus dibayar tunai memperberat beban ekonomi rumah tangga petani, mendorong urbanisasi, dan memaksa mereka masuk dalam sistem kerja yang eksploitatif. Penelitian H. Heyting pada 1886 dan 1888 menunjukkan bahwa petani rata-rata hanya memiliki 0,75 hektare sawah dan penghasilan tahunan sekitar 63 gulden, termasuk utang kepada rentenir. Kondisi ini mempersempit ruang hidup petani dan memperlemah ketahanan ekonomi rumah tangga mereka (Matanasi, 2. Ketimpangan ini memicu berbagai bentuk resistensi. Gelombang pemberontakan petani, seperti yang terjadi di Banten pada 1888, mencerminkan akumulasi kekecewaan terhadap sistem kolonial yang merampas tanah dan hak-hak mereka. Kebijakan domein verklaring memberikan legitimasi hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah rakyat dan menyewakannya kepada pengusaha Eropa, sementara petani hanya menjadi buruh tanpa Page 343 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 Pramoedya, mengutip Van Lennep, mencatat bahwa pada tahun 1872 banyak petani terpaksa menyewakan lahannya dengan harga murah, bahkan di bawah standar f43,50 yang berlaku dalam sistem kolonial, di tengah arus modal industri gula yang telah mencapai 000 (Aji, 2. Aksi perlawanan lainnya dilakukan dengan membakar kebun-kebun tebu milik perusahaan sebagai bentuk sabotase terhadap kapitalisme perkebunan. Strategi ini memungkinkan petani untuk kembali menggunakan lahan sementara untuk menanam palawija demi bertahan hidup (Aji, 2. Pada dasarnya, komersialisasi pertanian yang dimulai sejak Cultuurstelsel telah memulai proses proletarisasi di desa-desa, di mana petani dipaksa meninggalkan ekonomi subsisten dan masuk ke dalam logika ekonomi pasar. Orientasi produksi bergeser dari kebutuhan sendiri ke orientasi ekspor demi keuntungan kapitalis (Aji. Penerapan Agrarische Wet 1870 semakin memperkuat fondasi kapitalisme agraria. Pajak kepala tunai, liberalisasi tanah, dan dominasi kapital swasta menyebabkan petani kehilangan kedaulatan atas tanah mereka sendiri. Sementara itu, golongan elite desa dan tuan tanah lokal justru memperluas kepemilikan dan menjadikan buruh tani sebagai tenaga kerja murah. Tanah rakyat berubah menjadi komoditas dagang, dan solidaritas desa terkikis. Dalam kondisi semacam ini, perlawanan petani menjadi tidak terhindarkan. Transformasi ini bukan hanya merugikan petani dari segi ekonomi, tetapi juga dari aspek sosial dan budaya. Struktur sosial desa tradisional terguncang. Hubungan gotong royong dan sistem pertanian berbasis komunitas digantikan oleh hubungan industrial berbasis upah. Petani kecil kehilangan otonomi atas hidup dan tanahnya, menjadi bagian dari kelas pekerja yang bergantung pada pengusaha asing. Situasi ini mempercepat proses pemiskinan struktural di pedesaan dan memperlemah kohesi sosial masyarakat agraris (Aji, 2020. Masyrullahushomad & Sudrajat, 2. Masuknya modal swasta juga menciptakan sistem pengupahan yang tidak adil. Petani yang bekerja di perkebunan, meskipun secara formal adalah buruh kontrak, dalam praktiknya menghadapi kondisi kerja mirip kerja paksa. Di Sumatera, misalnya, ribuan kuli dikirim ke perkebunan-perkebunan Deli tanpa perlindungan hukum yang memadai. Banyak dari mereka direkrut melalui penipuan, paksaan, atau dijerat utang, dan dipaksa menandatangani kontrak kerja yang memberatkan. Tingkat kematian akibat kerja paksa ini mencapai 25% di beberapa wilayah (Breman, 2011. Van Klaveren M. , 1. Ordonansi Kuli (Poenale Sancti. tahun 1880 memberi kewenangan besar kepada pemilik perkebunan untuk menghukum buruh secara langsung. Bentuk-bentuk kekerasan fisik seperti cambukan, pemukulan, hingga penyiksaan berat menjadi praktik umum. Bahkan, akses terhadap layanan medis pun hanya diberikan agar buruh bisa kembali bekerja lebih cepat, bukan untuk pemulihan kesejahteraan mereka. Dalam banyak kasus, kekerasan seksual terhadap kuli perempuan dan anak-anak juga marak terjadi (Makdoembaks, 2. Tekanan publik terhadap kekejaman sistem ini memuncak pada awal abad ke-20, ketika gagasan Politik Etis mulai muncul sebagai bentuk tanggung jawab moral Belanda terhadap rakyat jajahan. Pamflet seperti De Miljoenen uit Deli karya J. van den Brand membuka mata publik atas kekejaman yang terjadi di perkebunan, termasuk penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak (Makdoembaks, 2. Meski Poenale Sanctie secara bertahap dihapus sejak tahun 1931 dan sistem kerja kuli resmi dihentikan pada awal 1940-an, dampak struktural dari sistem tersebut masih dirasakan oleh masyarakat hingga jauh setelah masa kolonial berakhir. Kapitalisme kolonial telah meninggalkan warisan ketimpangan agraria yang mendalam, di mana sebagian besar tanah produktif dikuasai oleh segelintir elite, sedangkan mayoritas petani hanya menjadi penggarap Page 344 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 tanpa kepemilikan. Tak hanya itu, selama lebih dari satu abad, negara kolonial Belanda memperoleh pemasukan besar dari eksploitasi tanah Jawa. Dari tahun 1831 hingga 1877, total keuntungan kolonial mencapai 832 juta florin. Sayangnya, keuntungan tersebut tidak pernah dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat jajahan, melainkan untuk membayar utang negara dan membangun infrastruktur di Belanda sendiri (Matanasi, 2. Rakyat pribumi tetap dibebani kewajiban menanam, menyerahkan hasil panen, membayar pajak, dan bekerja paksa, bahkan setelah sistem tanam paksa dihapus secara formal. Di sisi lain, kemunculan perusahaan-perusahaan swasta besar seperti Perusahaan Deli pada 1869 menandai babak baru eksploitasi kolonial. Perusahaan ini menjadi pionir perkebunan ekspor skala besar, terutama di Sumatra. Untuk mencukupi kebutuhan tenaga kerja, ribuan orang dari berbagai etnis direkrut atau dipaksa bekerja. Dalam sistem ini, petani kehilangan identitasnya sebagai subjek agraris merdeka dan terjebak dalam sistem kerja yang keras dan tidak manusiawi (Sari et al. , 2. Pada akhirnya. Agrarische Wet 1870 dan Suikerwet bukan hanya simbol dari liberalisasi ekonomi kolonial, melainkan juga pintu masuk bagi komersialisasi tanah dan kerja yang massif. Liberalisme kolonial yang mengedepankan kepentingan modal asing menjadikan tanah dan tenaga kerja sebagai objek eksploitasi. Petani sebagai subjek historis kehilangan tempatnya dalam sistem agraria yang baru. Meskipun pemerintah kolonial mengklaim perlindungan terhadap hak adat dan kesejahteraan petani, realitas di lapangan justru menunjukkan proses pemiskinan sistemik, perampasan tanah, dan kekerasan struktural yang dilegalkan melalui perangkat hukum kolonial. Perkembangan sektor perkebunan yang ditandai oleh masuknya modal asing dan perluasan infrastruktur seperti jalan raya dan rel kereta api, tidak semata menciptakan kemajuan ekonomi, tetapi juga mendorong transformasi sosial yang mendalam di pedesaan Jawa. Munculnya kelas buruh baru mengakibatkan keterputusan antara petani dan tanahnya. Mereka yang sebelumnya menjadi produsen agraris kini hanya menjadi alat produksi dalam sistem perkebunan kapitalistik. Produk-produk seperti tebu, karet, kopi, teh, dan tembakau tidak lagi ditanam demi kebutuhan lokal, tetapi untuk memenuhi permintaan pasar internasional di bawah kendali pengusaha Eropa (Puspita Sari et al. , 2. Modernisasi industri perkebunan membawa perubahan teknis dan manajerial yang sangat besar. Di satu sisi, produksi meningkat Pemerintah kolonial mendorong penelitian dan pendidikan khusus untuk menunjang industri gula, seperti pendirian Bondssuiker School dan Proefstation Oost Java. Namun, kemajuan teknologi ini tidak serta-merta membawa peningkatan kesejahteraan petani. Justru sebaliknya, sistem kerja yang semakin rasional dan ketat memperparah beban tenaga kerja (Mutiara & Purwaningsih, 2. Produksi gula, sebagai contoh, melonjak drastis setelah penghapusan sistem tanam paksa. Dalam waktu 15 tahun, yakni dari tahun 1870 hingga 1885, produksi meningkat dari 2,4 juta pikul menjadi lebih dari 12 juta pikul, dan terus bertambah hingga mencapai 744. 300 metrik ton menjelang pergantian abad ke-20 (Aji, 2. Namun, lonjakan ini tidak mencerminkan peningkatan pendapatan masyarakat desa, melainkan akumulasi kapital bagi perusahaan swasta dan kas pemerintah kolonial. Realitas sosial semakin timpang. Rakyat pribumi tidak mendapatkan akses terhadap hasil produksi yang mereka hasilkan sendiri. Mereka bahkan tidak mampu mengonsumsi produk-produk industri perkebunan seperti gula, yang justru menjadi komoditas ekspor unggulan. Tanah milik rakyat berubah menjadi sarana akumulasi bagi pemodal asing, sementara petani hanya menjadi buruh tak berdaya yang hidup dari upah harian, terjerat utang, dan terbebani pajak yang tinggi. Ketimpangan ini mendorong resistensi dalam berbagai bentuk. Selain pemberontakan terbuka seperti yang terjadi di Banten tahun 1888, petani juga melakukan perlawanan tersembunyi melalui sabotase, pelambatan kerja, penguasaan kembali lahan, hingga migrasi Page 345 of 349 Mutiara Zulyanti. Zuriatin. Syahbuddin. Gafar Hidayat Dampak Kebijakan Agraria Pemerintah Kolonial Belanda terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Petani di Pulau Jawa, 1870-1940 keluar desa. Semua itu menunjukkan bahwa di balik keberhasilan ekonomi kolonial, tersembunyi krisis sosial agraria yang serius. Perlawanan ini menjadi bukti bahwa rakyat tidak sepenuhnya pasrah dalam menghadapi eksploitasi yang dilegitimasi oleh hukum kolonial (Aji. Di masa akhir abad ke-19, kompleksitas persoalan agraria dan penderitaan rakyat pedesaan menjadi isu penting dalam perdebatan politik di negeri Belanda. Kritik tajam terhadap kebijakan kolonial mengemuka, salah satunya melalui tulisan C. Th. van Deventer yang berjudul Een Eereschuld . , yang menyatakan bahwa Belanda memiliki Auutang kehormatanAy terhadap rakyat Indonesia atas kekayaan yang telah diambil selama masa Tulisan ini kemudian menjadi pijakan lahirnya Politik Etis, sebuah kebijakan baru yang berusaha menebus ketimpangan masa lalu melalui program pendidikan, irigasi, dan transmigrasi (Aji, 2. Namun, dalam praktiknya. Politik Etis lebih merupakan strategi kolonial untuk mempertahankan stabilitas politik dan memperpanjang umur kekuasaan kolonial ketimbang benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini tetap berjalan dalam kerangka liberalisme kolonial yang menempatkan kapital sebagai prioritas. Rakyat hanya menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang berdaulat atas tanah dan kehidupannya Dengan demikian, dampak dari Agrarische Wet 1870 tidak dapat dipahami hanya sebagai kebijakan hukum tanah semata, melainkan sebagai instrumen hegemonik dari rezim kolonial untuk mengubah struktur sosial-ekonomi masyarakat pedesaan. Kebijakan ini telah melegitimasi perampasan tanah secara sistematis, mengubah tanah menjadi komoditas, dan petani menjadi tenaga kerja tanpa kedaulatan. Dampaknya bersifat jangka panjang: kemiskinan struktural, ketimpangan agraria, ketidakadilan sosial, dan munculnya ketegangan antara negara, rakyat, dan pemodal asing. Kesimpulan Kebijakan Agraria Kolonial Belanda tahun 1870Ae1940, terutama melalui Agrarische Wet dan asas domein verklaring, menjadikan tanah sebagai komoditas dan petani sebagai buruh tanpa kedaulatan. Meskipun di atas kertas memberi pengakuan terhadap hak adat, kenyataannya tanah rakyat yang tidak bersertifikat dianggap milik negara dan disewakan kepada perusahaan swasta asing hingga 75 tahun. Hal ini menyebabkan petani kehilangan lahan, terjerat utang, dan terpaksa bekerja dengan upah rendah di perkebunan. Liberalisasi tanah justru memperkuat dominasi modal asing dan meminggirkan masyarakat desa. Berbagai bentuk perlawanan pun muncul, namun sistem kolonial tetap melanggengkan ketimpangan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya merebut tanah, tapi juga melemahkan posisi sosial dan ekonomi petani Jawa secara sistematis. Ucapan Terimakasih