MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tom Lembon. Andika Rahmad Siregar UIN Sumatera Utara Andika0205 212049@ui Noor Azizah UIN Sumatera Utara @uinsu. Abstract: Corruption as an extraordinary crime has a systemic impact on state finances, legal legitimacy, and public trust, so that the criminal accountability of state administrators has become a central issue in Indonesian criminal law. This study aims to analyze the construction of criminal liability of state administrators in corruption crimes according to Indonesian positive criminal law and Islamic criminal law, as well as examine its application in the case of sugar import policy involving Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembon. This study uses normative legal research methods with comparative legal approaches and case studies, supported by a conceptual approach to criminal liability theory and state administrator The results of the study show that Indonesia's positive criminal law, through the Law on the Eradication of Corruption and the new Criminal Code, emphasizes position-based functional accountability, where state administrators can be convicted of abuse of authority even without proof of personal gain. On the other hand. Islamic criminal law places the elements of malicious intent . ens re. and betrayal of trust . as the main prerequisites for criminal liability, so that public policies taken without motives for self-enrichment tend to be seen as administrative errors or policy ijtihad errors. This study concludes that these differences in approaches indicate a conceptual tension between legal certainty and substantive justice in the criminalization of public policy. Therefore, the integration of the principle of mens rea and public trust is important to prevent over-criminalization of the state's strategic policies and realize more proportionate and fair law enforcement. Keywords: Criminal Liability. State Administrators. Corruption. Positive Law. Islamic Criminal Law. Abstrak: Korupsi sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. menimbulkan dampak sistemik terhadap keuangan negara, legitimasi hukum, dan kepercayaan publik, sehingga pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara menjadi isu sentral dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam, serta mengkaji penerapannya dalam kasus kebijakan impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi kasus, didukung oleh pendekatan konseptual terhadap teori pertanggungjawaban pidana dan teori penyelenggara negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana positif Indonesia, melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru, menekankan pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan, di mana penyelenggara negara dapat dipidana atas penyalahgunaan kewenangan meskipun tanpa pembuktian keuntungan pribadi. Sebaliknya, hukum pidana Islam menempatkan unsur niat jahat . ens re. dan pengkhianatan amanah . sebagai prasyarat utama pertanggungjawaban pidana, sehingga kebijakan publik yang diambil tanpa motif memperkaya diri cenderung dipandang sebagai kesalahan administratif atau kekeliruan ijtihad kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan adanya ketegangan konseptual antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam kriminalisasi kebijakan publik. Oleh karena itu, integrasi prinsip mens rea dan amanah publik penting untuk mencegah over-kriminalisasi terhadap kebijakan strategis negara serta mewujudkan penegakan hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana. Penyelenggara Negara. Korupsi. Hukum Positif. Hukum Pidana Islam. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Korupsi merupakan tindak pidana yang dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang luas terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga merusak legitimasi hukum serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi menjadi pembahasan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam perspektif hukum positif, regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1 Ketentuan ini diperkuat oleh hadirnya KUHP baru2 yang menegaskan prinsip no one above the law . idak ada seorang pun yang kebal huku. , sehingga penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara Selain itu. KUHAP baru juga memberikan arah pembaruan prosedur peradilan pidana, termasuk mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dengan menekankan asas keadilan dan perlindungan hak tersangka maupun korban. 3 Penelitian terbaru menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal konsistensi putusan dan keberanian penegak hukum dalam menindak pejabat tinggi negara. Sementara itu, dalam hukum pidana Islam, korupsi dapat dikategorikan sebagai ghulul . enggelapan harta negar. atau risywah . apabila terbukti memiliki niat jahat. Kedua perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip 130manah dan 5 Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga memiliki dimensi ukhrawi, sehingga penyelenggara negara yang melakukan korupsi dianggap melanggar hukum sekaligus nilai moral dan spiritual. Kasus Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembon. menjadi relevan karena menunjukkan bagaimana seorang mantan penyelenggara negara dapat dijerat pertanggungjawaban pidana meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi maupun niat jahat. 6 Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong menegaskan bahwa jabatan publik membawa konsekuensi hukum yang melekat, terutama ketika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan strategis. 7 Kasus ini menjadi sorotan dalam isu kebijakan ekonomi dan dugaan konflik kepentingan, memberikan relevansi empiris untuk mengkaji bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penelitian ini diarahkan untuk menguraikan dan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana penyelenggara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 4 Gusti Novita Handayani & Mispansyah,AuPengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana NasionalAy. Borneo Law Journal. Vol. 10 No. 1, 2025. 5 Siti Fajria Salamah. Pertanggungjawaban Pidana Justice Collaborator pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya, 2024. 6 Sri Hidayani & Revi Fauzi Putra Mina. AuThe Concept of Criminal Responsibility in Islamic Criminal Law,Ay AL-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam. Vol. 03 No. , hlm. 68Ae74. 7 Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Putusan Nomor 34/Pid. Sus-TPK/2025/PN. Jkt. Pst. 8 Yoviza. AuImplementation of Criminal Sanctions for Corporate Crimes,Ay AL-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam. Vol. 05 No. , hlm. 2Ae7. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 negara dalam tindak pidana korupsi menurut hukum pidana positif Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mendeskripsikan konsep pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana Islam, khususnya yang berkaitan dengan unsur niat jahat . ens re. dan pelanggaran terhadap prinsip amanah. Selanjutnya, penelitian ini mengkaji penerapan serta relevansi kedua konsep pertanggungjawaban pidana tersebut dalam kasus Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembon. sebagai studi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan strategis negara. Adapun posisi penelitian ini berada pada irisan antara kajian hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara, dan perbandingan sistem hukum. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang umumnya menitikberatkan pada aspek kerugian negara atau pembuktian keuntungan pribadi, penelitian ini menempatkan fokus pada pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan dalam hukum pidana positif dan membandingkannya dengan doktrin amanah dan niat jahat dalam hukum pidana Islam. Dengan demikian, penelitian ini mengisi celah akademik terkait batasan antara diskresi kebijakan dan tindak pidana korupsi, serta menawarkan perspektif normatif-komparatif yang belum banyak dikaji dalam konteks kasus Tom Lembong. Urgensi penelitian ini terletak pada tiga hal. Pertama, korupsi di kalangan penyelenggara negara masih menjadi problematika serius di Indonesia, sehingga analisis mengenai pertanggungjawaban pidana perlu terus diperbarui sesuai perkembangan hukum pidana nasional. 9 Kedua, perbandingan antara hukum positif dan hukum pidana Islam dapat memperkaya perspektif akademik mengenai konsep keadilan dan sanksi. 10 Ketiga, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap penguatan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban penyelenggara negara. Tinjauan Pustaka Teori Pertanggungjawaban Pidana Moeljatno menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan seseorang untuk menanggung akibat hukum dari perbuatannya. Ia menekankan asas tiada pidana tanpa kesalahan . een straf zonde. sebagai dasar utama. 12 Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan yang dapat dibuktikan secara 13 Sedangkan Sudarto memandang pertanggungjawaban pidana sebagai hubungan antara perbuatan pidana dengan pelakunya. Menurutnya, pidana hanya dapat dijatuhkan jika pelaku memiliki kesalahan yang bersifat subjektif, seperti niat jahat atau kelalaian. menekankan bahwa pidana bukan sekadar reaksi atas perbuatan, tetapi juga sarana untuk menjaga ketertiban sosial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku sejak masa 131manah131k Belanda menekankan asas tiada pidana tanpa kesalahan . een straf zonder 9 Sri Endah Indriawati dan Praja Putra Galuh Chiliandra. AuPertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,Ay Prosiding Senantias. Vol. 6 No. Universitas Pamulang, 2025. 10 Siti Fajria Salamah. Pertanggungjawaban Pidana Justice Collaborator pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya, 2024. 11 Dijan Widijowati dan Halim Darmawan. Pembaharuan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Korupsi. CV Literasi Nusantara Abadi. Malang, 2022. 12 Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, dikaji ulang oleh R. Prasetyo. Asas Geen Straf Zonder Schuld dalam KUHP Lama dan Relevansinya di Era Reformasi Hukum. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 9 No. 13 Sri Hidayani & Revi Fauzi Putra Mina. AuThe Concept of Criminal Responsibility in Islamic Criminal Law,Ay AL-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam. Vol. 03 No. , hlm. 68Ae74. 14 Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, dikutip oleh Syifa Husna. Analisis Penetapan Hukuman Pidana Menurut Teori Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Parhesia. Vol. 3 No. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 132mana. 15 Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan . atau kelalaian . 16 Dalam konteks penyelenggara negara. KUHP lama belum secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban khusus penyelenggara negara, sehingga penerapannya lebih bersifat umum terhadap semua warga negara. Dan setelah KUHP diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru memperluas konsep pertanggungjawaban pidana dengan memasukkan dimensi korporasi dan jabatan publik. 18 Pasal-pasal dalam KUHP baru menegaskan bahwa pejabat atau penyelenggara negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau merugikan negara. 19 Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar kesalahan individual menuju pertanggungjawaban fungsional, di mana jabatan publik menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan pidana. Sejalan dengan pembaharuan ini. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga menekankan aspek due process of law . roses hukum yang semestiny. dalam pertanggungjawaban pidana. 20 Penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi harus melalui proses hukum yang menjamin hak tersangka sekaligus kepentingan publik. Hakim dapat menyesuaikan pidana dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, korban, dan masyarakat untuk menjatuhkan putusan. Teori pertanggungjawaban di sini tidak hanya menekankan pada kesalahan, tetapi juga pada prosedur yang sah sebagai syarat sahnya penjatuhan pidana. Sementara itu UU Tipikor secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana. 22 Teori pertanggungjawaban dalam UU Tipikor bersifat, strict liability artinya penyelenggara negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun tidak terbukti menikmati hasil korupsi, selama terbukti menyalahgunakan kewenangan. Dalam hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana dikenal dengan konsep taklf . embebanan huku. yang melekat pada setiap individu yang berakal dan baligh sebagai 24 Korupsi dikategorikan sebagai bentuk ghulul . engkhianatan terhadap amana. yang termasuk dosa besar. Teori pertanggungjawaban pidana Islam menekankan bahwa penyelenggara negara tidak hanya bertanggung jawab di hadapan hukum dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, dimensi pertanggungjawaban dalam hukum Islam 15 Prasetyo. Asas Geen Straf Zonder Schuld dalam KUHP Lama dan Relevansinya di Era Reformasi Hukum. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 9 No. 16 Aidil Putra Dalimunthe. AuLegality of the Practice of Wiretapping Methods Against Perpetrators of Criminal Acts of Corruption,Ay AL-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam. Vol. 05 No. 80Ae92. 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 18 Siti Nurhalimah. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Publik dalam KUHP Baru. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 55 No. 19 Olwin Andrew Pangaribuan. Mohammad Eka Putra. Marlina. AuJudicial Analysis of Corruption Verdicts Concerning the Misappropriation of Social Assistance Funds During a National State of Emergency,Ay AL-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam. Vol. 06 No. , hlm. 55Ae62. 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 21 Rahman. Due Process of Law dalam KUHAP Baru dan Implikasinya terhadap Penyelenggara Negara. Jurnal Yustisia. Vol. 12 No. 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 23 Fadli. Strict Liability dalam UU Tipikor: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 31 No. 24 Abdul Hayyi Nukman. Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Korupsi. Jurnal Awig-Awig. Vol. 5 No. SINTA 2. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 bersifat ganda, duniawi . udud, taAozi. dan ukhrawi . anksi moral dan spiritua. 25 Dalam hukum Islam, ada satu prinsip ditegaskan dalam hadis Nabi SAW yang menjadi dasar pertanggungjawaban: Auinnamal aAomAlu bin-niyyAtAy . esungguhnya amal perbuatan tergantung pada niatny. 26 Artinya, tanpa adanya niat jahat, suatu perbuatan tidak dapat dijatuhi hukuman pidana berat seperti penjara. Teori Penyelenggara Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa penyelenggara negara adalah pemegang kekuasaan publik yang memiliki wewenang untuk membuat dan melaksanakan kebijakan 27 Hak mereka adalah memperoleh legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, sedangkan kewajiban mereka adalah menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurut Jimly, jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Adapun Barda Nawawi Arief menekankan bahwa penyelenggara negara memiliki fungsi sosial dalam hukum 28 Wewenang yang diberikan negara harus dijalankan untuk melindungi kepentingan masyarakat, hak penyelenggara negara tetap dijamin, tetapi kewajiban mereka adalah menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perspektif pidana, jabatan publik menjadi faktor pemberat apabila digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Sedangkan Bagir Manan memandang penyelenggara negara sebagai organ negara yang menjalankan fungsi pemerintahan. 29 Wewenang mereka bersumber dari konstitusi dan undang-undang, hak mereka melekat pada jabatan seperti gaji, fasilitas, dan perlindungan hukum, sementara kewajiban mereka adalah melaksanakan tugas sesuai prinsip good Bagir menekankan bahwa penyelenggara negara harus selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan. Penyelenggara negara memiliki wewenang untuk membuat kebijakan publik, mengatur administrasi pemerintahan, serta mengelola sumber daya negara. Mereka juga memiliki hak berupa perlindungan hukum, gaji, dan fasilitas negara yang menunjang pelaksanaan tugas. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban menjaga integritas, melaksanakan amanah, dan menghindari konflik kepentingan. 31 Adapun Undang-Undang tindak pidana korupsi menegaskan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 32 Hakhak yang melekat pada jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penyimpangan. Wilda Lestari. AuTaAozir Crimes in Islamic Criminal Law: Definition. Legal Basis. Types and Punishments,Ay AL-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam. Vol. 05 No. , hlm. 23Ae29. 26 Ahmad Hasan. AuPertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam: Studi atas Konsep Niat dan Kesengajaan,Ay (Jurnal Al-Ahka. Vol. No. 2, 2021, hlm. 27 Jimly Asshiddiqie. Teori Penyelenggara Negara dalam Perspektif Konstitusi, dikaji ulang oleh Siti Nurhalimah. Konsep Penyelenggara Negara dalam UU 28/1999. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 55 No. 28 Barda Nawawi Arief. Fungsi Sosial Hukum Pidana dalam Pertanggungjawaban Pejabat Publik, dikaji dalam artikel R. Prasetyo. Pidana Pemberat bagi Pejabat Publik dalam KUHP Baru. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 9 No. 29 Bagir Manan. Organ Negara dan Pertanggungjawaban Publik, dikutip M. Fadli. Penyelenggara Negara dan Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Tipikor. Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 31 No. 30 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 31 Siti Nurhalimah. Konsep Penyelenggara Negara dalam UU 28/1999 dan Implikasinya terhadap Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 55 No. 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Sebaliknya, kewajiban utama penyelenggara negara adalah menjalankan amanah dengan jujur dan transparan. 33 Teori ini menekankan bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah hukum yang membawa konsekuensi pidana apabila KUHP baru memperkuat dimensi pertanggungjawaban pidana dengan menegaskan bahwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatannya dapat dikenakan pidana pemberat. 34 Hal ini menunjukkan bahwa wewenang yang diberikan negara harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hak mereka tetap dilindungi, tetapi kewajiban mereka untuk menjaga kepentingan umum menjadi dasar legitimasi pemberatan 35 Dalam hukum pidana Islam, penyelenggara negara dipandang sebagai ulil amri . emegang kekuasaa. yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hak mereka adalah memperoleh ketaatan dari rakyat selama kebijakan yang dibuat sesuai Namun, kewajiban mereka jauh lebih berat: menegakkan amanah, menghindari ghulul . , dan menjaga keadilan sosial. Apabila penyelenggara negara melanggar kewajiban tersebut, maka ia tidak hanya bertanggung jawab secara hukum duniawi, tetapi juga secara ukhrawi di hadapan Allah SWT. Teori Hukum Pidana Islam Dalam perspektif hukum pidana Islam . iqh jinaya. , pertanggungjawaban pidana dilandasi oleh prinsip bahwa setiap tindakan yang merugikan hak orang lain dan masyarakat merupakan pelanggaran moral dan hukum yang harus mendapatkan sanksi. Prinsip dasar ini berakar pada konsep jarymah yang mencakup segala bentuk kezaliman . serta pelanggaran terhadap prinsip al-Aoadl . dan al-amanah . Dalam konteks korupsi, perbuatan tersebut dikaitkan dengan kategori pelanggaran seperti ghulul . enggelapan/pengkhianatan amana. , risywah . , al-ghasy . , dan bentukbentuk lain yang secara intrinsik melanggar tanggung jawab moral penyelenggara negara serta mengacaukan ketertiban sosial. Dalam terminologi Islam, tidak sekadar melanggar aturan objektif tetapi juga menggugurkan nilai spiritual yang menjadi dasar moral masyarakat Muslim. Kedaulatan niat . menjadi salah satu aspek krusial dalam pertanggungjawaban pidana menurut hukum Islam. Unsur subjektif ini menegaskan bahwa perbuatan pidana tidak hanya dinilai dari dampak objektifnya . ctus reu. , tetapi juga dari adanya mens rea atau niat jahat yang disengaja oleh pelaku. Dalam kajian fiqh jinayah, niat merupakan bagian integral dari struktur delik yang disebut al-rukun al-adabi, di mana ketiadaan atau adanya niat dapat menggugurkan atau meringankan sanksi pidana. Konsekuensinya, pembuktian unsur niat menjadi penting dalam menentukan tanggung jawab pidana serta pilihan hukuman yang tepat dalam korupsi. 33 Fadli. Penyelenggara Negara dan Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Tipikor. Jurnal Ius Quia Iustum. Vol. 31 No. 34 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 35 Prasetyo. Pidana Pemberat bagi Pejabat Publik dalam KUHP Baru. Jurnal Lex Renaissance. Vol. No. 36 Abdul Hayyi Nukman. Konsep Ulil Amri dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Islam. Jurnal Awig-Awig. Vol. 5 No. 37 Ibid. 38 Indra Mulia Lubis et al. AuKAJIAN TEORITIS MENGENAI KORUPSI. TINDAK PIDANA KORUPSI. DAN STUDI PERSPEKTIF PADA TEORI HUKUM PIDANA ISLAM (FIQH JINAYAH),Ay Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 39 Mubti Sohib. AuMENS REA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH,Ay The Jure: Journal of Islamic Law 2, no. : 223Ae29. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Sanksi dalam hukum pidana Islam dibedakan berdasarkan jenis pelanggaran yang Karena korupsi tidak termasuk dalam kategori uudd yang memiliki pidana tetap dari nash, maka umumnya sanksi yang diberlakukan adalah taAozir, yaitu hukuman yang diserahkan kepada wewenang penguasa atau hakim untuk menetapkan berdasarkan ukuran kejahatan dan maslahat umum. Hukuman taAozir ini dapat berupa hukuman badan, denda, penyitaan harta, dan sanksi sosial atau moral yang dirancang untuk menegakkan kembali keadilan serta mencegah terulangnya pelanggaran. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Islam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki dimensi preventif dan rehabilitatif untuk memperbaiki akhlak pelaku. Teori hukum pidana Islam juga menempatkan korupsi sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanah yang mempunyai implikasi etis yang kuat. Dengan demikian, korupsi tidak hanya dilihat sebagai tindak pidana biasa, tetapi sebagai pelanggaran terhadap hubungan manusia dengan Tuhan . abl min Alla. dan hubungan antar manusia . abl min al-na. , sehingga pelakunya mendapat teguran moral serta konsekuensi sosial yang serius. Hal ini memperluas ruang pertanggungjawaban pidana tidak semata pada ruang lingkup hukum formal, tetapi juga pada pertanggungjawaban spiritual . yang memperkuat tujuan hukum pidana Islam dalam menciptakan tatanan masyarakat yang adil, aman, dan Penelitian Terdahulu Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi mengalami pergeseran paradigma ke arah pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan. Hasani menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang merupakan inti pertanggungjawaban pidana pejabat publik, dengan jabatan publik diposisikan sebagai faktor pemberat meskipun tanpa pembuktian keuntungan pribadi. Sejalan dengan itu. Prasetyo menunjukkan bahwa KUHP baru secara eksplisit menguatkan posisi jabatan publik sebagai dasar pidana pemberat, menandai pergeseran dari pertanggungjawaban individual menuju pertanggungjawaban yang melekat pada fungsi jabatan. Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional. Handayani dan Mispansyah menekankan pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dan UU Tipikor, dengan menegaskan UU Tipikor sebagai lex specialis dalam penanganan korupsi pejabat publik. Sementara itu, dari perspektif hukum pidana Islam. Nukman memandang korupsi sebagai bentuk ghulul . engkhianatan amana. yang menimbulkan pertanggungjawaban duniawi dan ukhrawi, dengan penekanan pada unsur niat jahat . ens re. 42 Syifa Ul Husna melengkapi kajian ini dengan menegaskan pentingnya unsur kesalahan subjektif . dalam praktik Berbeda dari penelitian-penelitian tersebut, penelitian ini memposisikan diri secara komparatif dengan mengintegrasikan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam serta mengkaji penerapannya secara konkret melalui studi kasus Tom Lembong. 40 Saenal Wahid. AuHUKUMAN TERHADAP KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,Ay BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM 2, no. : 181Ae92, https://doi. org/10. 36701/bustanul. 41 Bahrul Ulum. AuMenggagas Konsep Fikih Anti Korupsi: Solusi Alternatif Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,Ay Al Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam VII, no. I . 42 Gusti Novita Handayani. AuPengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,Ay Badamai Law Journal 10, no. : 102Ae15. 43 Syifa Ul Husna. AuANALISIS PENETAPAN HUKUMAN PIDANA MENURUT TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 234/PID. SUS/2023/PT BNA),Ay Jurnal Parhesia 3, no. : 67Ae79. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Tabel 1. State of the Art Penelitian Terdahulu Peneliti & Tahun Fokus Kajian Temuan Utama Posisi terhadap Penelitian Ini Suap & pejabat Achmad Rizky 136manah (UU Hasani . Tipiko. Menjadi dasar Jabatan 136manah sebagai 136manah pemberat meski tanpa keuntungan pribadi pejabat publik Handayani & Mispansyah KUHP Baru & UU Tipikor UU Tipikor sebagai lex Memperkuat kerangka specialis, perlu harmonisasi 136manah136ka hukum Prasetyo Pidana pemberat pejabat publik Pergeseran ke fungsional berbasis jabatan Relevan dengan analisis jabatan 136manah dalam kasus korupsi Abdul Hayyi Nukman Korupsi dalam hukum Islam Korupsi sebagai ghulul, duniawi & ukhrawi Menjadi landasan perspektif hukum pidana Islam Teori Syifa Ul Husna . Unsur kesengajaan . dominan dalam putusan Memperkuat analisis mens rea dalam penelitian ini Berdasarkan pemetaan penelitian terdahulu tersebut, tampak bahwa kajian mengenai pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara masih cenderung terfragmentasi, baik yang berfokus pada aspek normatif hukum positif, pembaruan KUHP, maupun perspektif hukum pidana Islam secara terpisah. Belum ditemukan penelitian yang secara komprehensif mengintegrasikan konsep pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan dalam hukum pidana positif dengan doktrin amanah dan unsur niat jahat . ens re. dalam hukum pidana Islam, khususnya melalui analisis studi kasus konkret yang berkaitan dengan kriminalisasi kebijakan publik. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi celah akademik tersebut dengan menawarkan analisis komparatif yang menempatkan kasus Tom Lembong sebagai ilustrasi empiris, guna merumuskan batas konseptual antara diskresi administratif dan tindak pidana korupsi dalam kerangka pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan fokus pada analisis doktrin, asas, dan norma hukum terkait pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara. Untuk menjawab rumusan masalah, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan secara terpadu. Pendekatan utama adalah pendekatan perbandingan hukum . omparative law approac. untuk menganalisis secara kritis konsep pertanggungjawaban pidana antara sistem hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Pendekatan ini diterapkan melalui studi kasus . ase study approac. pada perkara kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembon. ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan, guna memperoleh pemahaman yang mendalam dan kontekstual mengenai problematika pertanggungjawaban pidana dalam kebijakan strategis Pemilihan kasus Tom Lembong didasarkan pada beberapa alasan ilmiah. Pertama, kasus ini merepresentasikan pergeseran paradigma pertanggungjawaban pidana dari model berbasis kesalahan individual menuju pertanggungjawaban fungsional yang melekat pada jabatan publik, karena penjeratan pidana dilakukan tanpa pembuktian adanya keuntungan pribadi maupun niat jahat secara langsung. Kedua, kasus ini berada pada wilayah abu-abu antara diskresi administratif dan tindak pidana korupsi, sehingga relevan untuk menguji batas konseptual kriminalisasi kebijakan publik. Ketiga, posisi Tom Lembong sebagai mantan MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 pejabat tinggi negara dalam sektor ekonomi strategis menjadikan kasus ini memiliki signifikansi yuridis dan akademik untuk menilai konsistensi penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum korupsi. Dengan demikian, kasus ini dipandang tepat sebagai ilustrasi empiris dalam analisis perbandingan antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Selain itu, digunakan pula pendekatan konseptual . onceptual approac. untuk mengkaji teori-teori relevan, seperti teori pertanggungjawaban pidana dan teori penyelenggara negara, sebagai pisau analisis dalam membedah konstruksi pertanggungjawaban pidana. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan (UUD 1945. UU Tipikor. KUHP. KUHAP, dan peraturan terkait lainny. , putusan pengadilan, serta sumber hukum Islam berupa Al-QurAoan dan Hadis. Adapun bahan hukum sekunder meliputi buku teks, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan . ibrary researc. dan dianalisis secara kualitatif melalui tahapan deskripsi norma, komparasi antar sistem hukum, serta penerapan teori pada studi kasus, hingga penarikan kesimpulan secara deduktif untuk menjawab permasalahan penelitian secara Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif melalui tiga tahap Pertama, analisis deskriptif yaitu mengidentifikasi dan menafsirkan ketentuan hukum dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara. Kedua, analisis komparatif-aplikatif, dengan membandingkan konsep pertanggungjawaban pidana kedua hukum tersebut serta menerapkannya pada studi kasus kebijakan impor gula oleh Tom Lembong untuk menilai batas antara diskresi dan tindak pidana korupsi. Ketiga, penarikan data secara deduktif, guna merumuskan jawaban atas rumusan masalah serta implikasi teoretis penelitian terhadap pengembangan konsep pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara. Hasil dan Pembahasan Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif Indonesia Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengatur dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang. Pertanggungjawaban pidana tidak otomatis melekat pada setiap perbuatan pidana, melainkan harus memenuhi syarat adanya kesalahan berupa kesengajaan . atau kelalaian . 45 Dengan demikian, seseorang tidak mungkin dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum. Prinsip ini dikenal dengan asas geen straf zonder schuld . iada pidana tanpa kesalaha. , yang hingga kini masih menjadi fondasi utama dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pandangan Moeljatno relevan dengan kasus Tom Lembong, di mana meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, penyalahgunaan wewenang jabatan tetap dianggap sebagai bentuk kesalahan yang menimbulkan pertanggungjawaban Penelitian terbaru menegaskan bahwa asas geen straf zonder schuld tetap menjadi dasar dalam menilai pertanggungjawaban pejabat maupun penyelenggara negara, sehingga jabatan publik tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pidana. 44 Moeljatno, dikutip dalam Kajian Pustaka Hukum Pidana. Universitas Brawijaya, 2023 45 Rizki Hagina Sinulingga. Pertanggungjawaban Pidana dari Perspektif Etis dan Moral dalam Filsafat Hukum. UPN Veteran Jakarta, 2024. 46 Mustafa Abdullah & Ruben Ahmad. Pertanggungjawaban Pidana Menurut Moeljatno. Repository Universitas Jambi, 2023. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam kasus Tom Lembong harus dianalisis dalam kerangka hukum positif Indonesia yang menempatkan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa . xtraordinary crim. Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menekankan pada penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 47 UU tipikor menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana. 48 KUHP baru memperkuat hal ini dengan menempatkan jabatan publik sebagai pemberat pidana, sehingga pejabat publik memiliki tanggung jawab hukum yang lebih berat daripada warga biasa. Penelitian Hasani menegaskan bahwa jabatan publik membawa konsekuensi pidana yang melekat, sehingga pejabat publik tidak dapat berlindung di balik jabatan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dalam perspektif hukum positif, pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara tidak hanya berorientasi pada kesalahan individual, tetapi juga pada fungsi jabatan sebagai amanah rakyat. KUHAP baru menegaskan prinsip due process of law, yang berarti bahwa proses hukum terhadap pejabat dan penyelenggara negara harus tetap menjamin hak tersangka sekaligus kepentingan publik. 51 Namun, dalam praktiknya, hakim memiliki diskresi untuk menilai apakah penyalahgunaan wewenang telah memenuhi unsur tindak pidana Diskresi ini penting karena hukum tertulis tidak selalu mampu mengantisipasi kompleksitas kasus korupsi penyelenggara negara. 52 Pidana pemberat bagi penyelenggara negara dalam KUHP baru memperluas dimensi pertanggungjawaban dari kesalahan individual ke pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan. 53 Dengan demikian, kasus Tom Lembong menjadi contoh konkret bagaimana jabatan publik dapat menjadi dasar pemberatan pidana meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi. Selain itu. UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk menjaga integritas, transparansi, dan 54 Pelanggaran terhadap kewajiban ini menjadi dasar legitimasi penjatuhan Harmonisasi antara KUHP baru dan UU Tipikor diperlukan untuk kepastian hukum, terutama dalam penuntutan terhadap penyelenggara negara. 55 Dalam kasus Tom Lembong, harmonisasi ini terlihat dalam penerapan UU Tipikor sebagai lex specialis terhadap KUHP Hal ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan individu, sehingga penyelenggara negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak terbukti menikmati hasil korupsi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara dalam kasus Tom Lembong menurut hukum positif Indonesia menegaskan bahwa jabatan publik membawa konsekuensi hukum yang lebih berat. UU Tipikor. KUHP baru. KUHAP baru, dan UU No. 47 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor Putusan: 34/Pid. Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi 49 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 50 Achmad Rizky Hasani. Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Tindak Pidana Suap Berdasarkan UU Tipikor. Morality Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 11 No. 51 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 53 Prasetyo. Pidana Pemberat bagi Pejabat Publik dalam KUHP Baru. Lex Renaissance. Vol. 9 No. 54 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 55 Gusti Novita Handayani & Mispansyah. Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Borneo Law Review. Vol. 5 No. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Tahun 1999 bersama-sama membentuk kerangka hukum yang menempatkan penyalahgunaan wewenang sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa penyelenggara negara memiliki pertanggungjawaban ganda yaitu berupa kesalahan individual dan kesalahan fungsional berbasis jabatan. Kasus Tom Lembong menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia tidak hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan negara. Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Islam Kasus Tom Lembong menggambarkan situasi di mana seorang penyelenggara negara mengambil keputusan impor gula untuk mengantisipasi krisis pangan dan fluktuasi harga. Dari sudut pandang hukum Islam, perbuatannya dapat dipandang sebagai bentuk maslahah mursalah, yaitu kebijakan yang diambil untuk kemaslahatan umum tanpa ada dalil khusus yang mengaturnya. 57 Jika kebijakan itu menimbulkan dampak kerugian negara, maka kerugian tersebut lebih tepat dipandang sebagai konsekuensi administratif, bukan pidana. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum islam sangat terkait dengan asas keadilan. AlQurAoan menegaskan dalam surah Al Maidah ayat 8 yang berbunyi: aAO o e aEA aAEa eaO a acaE a e aEA aAO aEOIA aAOaeaaOac aN EacaOIa a aIIA a aAO Ca acO aIOIa a accEaEA AO N aaOA a Ae aIIac aE eIA a A aN aea a a eE aCA a AIaiIa Ca eO sIA a aAe aOaE OA aA aEE ac eC aOO aOacCA aAO accEaEa o ua acI accEaEa aa UO a aI a e aIEaOIA a Aa eC aA AuHai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan . karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Ay (Qs. Al Maidah:. Dalam konteks ini, memidana seorang penyelenggara negara yang tidak memiliki niat jahat dapat dianggap melanggar prinsip keadilan islam, karena menimpakan hukuman tanpa dasar kesalahan moral. Dalam hukum pidana Islam, konsep mensrea atau niat . menjadi unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Niat jahat atau qasd al-jarimah merupakan dasar untuk menilai apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau Jika seorang penyelenggara negara dengan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan tertentu, maka unsur kesengajaan tersebut sudah cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana, meskipun keuntungan pribadi tidak terbukti. Korupsi dalam perspektif Islam adalah bentuk ghulul yang berakar pada niat jahat untuk mengkhianati amanah, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh akibat material, tetapi juga oleh niat yang melatarbelakangi perbuatan. 58 Hukum pidana Islam memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum positif, khususnya dalam menilai pertanggungjawaban pidana. Prinsip utama yang dijadikan dasar adalah bahwa perbuatan pidana baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pelaku memiliki niat yang jahat. Tanpa adanya niat jahat, seseorang tidak dapat dibebani pidana, karena hukum islam memandang niat sebagai inti dari tanggung jawab moral dan hukum. Hadis Nabi yang sangat masyhur menegaskan. Auinnamal aAomAlu bin- niyyAtAy . esungguhnya amal itu tergantung pada Dalam kasus Tom Lembong, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi menjadi bukti bahwa tidak adanya niat jahat dalam mengambil arah kebijakan. namun, majelis hakim 56 Ibid. 57 Wahbah Az Zuhaili. AuAl-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu,Ay Daru Al-Fikri. Damaskus, 1985, 122. 58 Abdul Hayyi Nukman. AuTINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM,Ay AWIG-AWIG: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Hukum 1, no. : 101Ae5. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 memberikan penilaian berbeda dengan menjadikan tidak diuntugkannya negara akibat impor gula tersebut, dipandang sebagai salah satu manifestasi dari niat jahat. Selain niat jahat, hukum pidana Islam juga menekankan konsep taklf . embebanan huku. yang berarti bahwa setiap individu yang berakal dan baligh bertanggung jawab atas Penyelenggara negara memiliki kedudukan khusus karena jabatan mereka adalah amanah yang harus dijalankan sesuai prinsip keadilan dan syariah. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap prinsip amanah dan keadilan, sehingga penyelenggara negara yang melakukan korupsi menanggung pertanggungjawaban ganda yaitu duniawi melalui sanksi pidana dan ukhrawi melalui sanksi moral dan spiritual. 59 Dengan demikian, kasus Tom Lembong menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam tidak hanya berorientasi pada akibat material, tetapi juga pada pelanggaran terhadap amanah jabatan yang bersumber dari niat jahat apabila terbukti. Dan menurut keyakinan hakim niat jahat dalam perbuatan Tom Lembong sudah terpenuhi karena tidak melibatkan Perusahaan BUMN dalam melakukan importir gula yang menyebabkan tidak maksimalnya keuntungan Dalam hukum pidana Islam, sanksi terhadap tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan dalam bentuk taAozir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh penguasa untuk menjaga kemaslahatan Seorang pemimpin atau penyelenggara negara yang diberikan kekuasaan dan kewenangan oleh negara lalu berkhianat terhadap amanah negara tersebut, dapat dijatuhi hukuman taAozir untuk menjaga stabilitas dan keadilan sosial. Penguasa wajib menegakkan keadilan dan menghukum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, karena kezaliman seorang penyelenggara negara akan merusak legitimasi negara dan kepercayaan rakyat. Dengan demikian, adanya kerugian negara yang timbul akibat kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong belum cukup bukti untuk mengkategorikannya manifestasi dari niat jahat menurut hukum pidana islam. Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Dalam Kasus Dugaan Kasus Korupsi Tom Lembong. Dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia, kasus Tom Lembong dianalisis dengan menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan publik dalam pengambilan kebijakan strategis impor gula. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada penyelenggara negara apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, tanpa harus dibuktikan adanya keuntungan pribadi. Pendekatan ini mencerminkan berkembangnya konsep pertanggungjawaban fungsional berbasis jabatan, di mana jabatan publik dipandang membawa tanggung jawab hukum yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, kebijakan impor gula yang dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian administratif dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga pemidanaan dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara. Sebaliknya, dalam hukum pidana Islam, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap Tom Lembong menuntut adanya pembuktian unsur niat jahat . ens re. sebagai syarat utama kesalahan pidana. Korupsi dalam hukum Islam dikualifikasikan sebagai ghulul Iswandi dan Bukhari. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Ketentuan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,Ay AlManhaj Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial 5, no. : 797Ae806, https://doi. org/10. 37680/almanhaj. 60 Al Imam Mawardi. Al-Mawardi. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. 61 Achmad Rizky Hasani. AuPertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Tindak Pidana Suap Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Ay Morality : Jurnal Ilmu Hukum 11, no. : 224Ae31. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 . engkhianatan amana. atau risywah . apabila terdapat kesengajaan untuk menyalahgunakan amanah publik demi kepentingan tertentu. Apabila dalam kasus Tom Lembong tidak ditemukan bukti niat jahat atau keuntungan pribadi, maka perbuatannya lebih dekat dikategorikan sebagai kesalahan administratif atau kekeliruan kebijakan . jtihad alhaki. daripada jarimah pidana. Dengan demikian, sanksi pidana dalam bentuk taAozir hanya dapat dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran amanah yang disengaja dan merusak kemaslahatan umum. Tabel 2. Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam Aspek Perbandingan Dasar Normatif Hukum Pidana Positif Indonesia Hukum Pidana Islam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. Tahun 2001 (UU Tipiko. KUHP baru Al-QurAoan. Hadis, dan fiqh Objek Penyalahgunaan kewenangan jabatan Pertanggungjawaban publik dalam kebijakan strategis Pelanggaran amanah publik . dan keadilan Subjek Hukum Penyelenggara negara/pejabat publik Pemegang amanah . lil amri/amil al-daula. Unsur Utama Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan akibat . erugian negar. Niat jahat . ens re. , kesengajaan, dan pengkhianatan amanah Keuntungan Pribadi Tidak harus dibuktikan Menjadi indikator penting adanya niat jahat Pendekatan Pertanggungjawaban fungsional Pertanggungjawaban berbasis jabatan Pertanggungjawaban berbasis kesalahan dan niat Penilaian terhadap Kasus Tom Lembong Cenderung tidak dipidana jika Dapat dipidana meskipun tidak terbukti tidak terbukti adanya niat menerima keuntungan pribadi, jahat, lebih dekat pada sepanjang kebijakan dinilai kesalahan administratif atau menyalahgunakan kewenangan ijtihad kebijakan Jenis Sanksi Pidana penjara, denda, dan pidana TaAozir . , bergantung pada tingkat kesalahan dan Tujuan Pemidanaan Perlindungan keuangan negara dan kepastian hukum Menjaga keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum Implikasi Konseptual Memperluas kriminalisasi kebijakan Membatasi pemidanaan pada pelanggaran amanah yang Perbandingan di atas menunjukkan bahwa penerapan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap kasus Tom Lembong menghasilkan titik tekan yang berbeda. Hukum positif menilai pertanggungjawaban pidana dari aspek objektif berupa penyalahgunaan kewenangan dan akibat hukum terhadap keuangan negara, sedangkan hukum pidana Islam menilai dari aspek subjektif berupa niat jahat dan pelanggaran amanah. Perbedaan tersebut menegaskan bahwa kasus Tom Lembong berada pada wilayah konseptual yang krusial antara kriminalisasi kebijakan publik dan diskresi administratif, sehingga relevan dijadikan studi kasus untuk menguji batas pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara. Dengan demikian, pendekatan komparatif ini memperkaya analisis hukum dengan menghadirkan dimensi 62 Nukman. AuTINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Ay MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 keadilan substantif yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada moralitas dan etika jabatan publik. Kesimpulan Penelitian ini menemukan bahwa penerapan hukum pidana positif Indonesia dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula oleh Tom Lembong menekankan pada pendekatan objektif berbasis penyalahgunaan kewenangan jabatan dan timbulnya potensi kerugian negara, tanpa mensyaratkan pembuktian keuntungan pribadi secara langsung. Sebaliknya, dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana lebih menitikberatkan pada pembuktian niat jahat . ens re. dan pengkhianatan amanah . , sehingga kebijakan publik yang diambil berdasarkan pertimbangan rasional dan tanpa motif memperkaya diri cenderung diposisikan sebagai kesalahan administratif atau kekeliruan ijtihad kebijakan. Perbedaan ini menunjukkan adanya jurang konseptual antara pendekatan legal-formal dan pendekatan moral-substantif dalam menilai pertanggungjawaban pidana penyelenggara negara. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada penguatan perspektif komparatif antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam dalam konteks kriminalisasi kebijakan publik, khususnya terhadap pejabat negara. Penelitian ini memberikan sumbangan teoretis dengan menegaskan pentingnya integrasi prinsip mens rea dan amanah publik sebagai parameter evaluatif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga tidak terjadi overkriminalisasi terhadap kebijakan strategis negara. Secara praktis, temuan ini dapat menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan hakim dalam menilai batas antara kesalahan kebijakan dan perbuatan pidana korupsi secara lebih proporsional dan berkeadilan. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ruang lingkup kajian yang berfokus pada satu studi kasus dan pendekatan normatif, sehingga belum sepenuhnya menangkap dinamika empiris penegakan hukum dan pertimbangan faktual di tingkat peradilan. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan pendekatan sosio-legal atau empiris-komparatif dengan melibatkan lebih banyak kasus kebijakan publik serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Selain itu, diperlukan kajian lanjutan mengenai reformulasi norma pertanggungjawaban pidana pejabat publik yang mengakomodasi prinsip keadilan substantif, perlindungan kebijakan berbasis good faith, dan nilai-nilai hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Daftar Pustaka