157 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBBP2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1. Victorina Z. Tirayoh2*. Syermi S. E Mintalangi3 1,2,3 Accounting Major. Economic and Business. Sam Ratulangi University. Indonesia vtirayoh@unsrat. ABSTRACT Land and Building Tax (PBB) is a mandatory levy on the ownership of land and buildings, imposed due to the benefits or socio-economics standing gained by individuals or entities who hold rigresehts to or derive benefits from such properties. The amount of PBB is determined based on the Tax Object Sale Value (NJOP). A phenomenon observed in Manado City since 2022 is the publicAos shock upon discovering thet Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P. obligations have increased significantly, rising by as much as 300 percent. The purpose of this research is to determine the Effectiviness. Growth Rate, and Contribution of PBB-P2 toward Local Own-Source Revenue (PAD) in Manado City. This study employs a descriptive qualitative approach using ratio analysis methods for Effectiveness. Growth Rate, and Contribution. The results indicate that the increase in PBB-P2 rates from 2022 to 2024 has led to a lack of public participation in tax payments. This has caused a decline in the effectiveness and growth rate of PBB-P2, which ultimately resulted in a decrease in Manado CityAos Local Own-Source Revenue Keywords: Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P. Effectiveness. Contribution. Local OwnSource Revenue (PAD). Manado City. ABSTRAK Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Besarnya PBB adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Fenomena yang terjadi di Kota Manado sejak tahun 2022 adalah terkejutnya warga ketika mengetahui kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. mengalami kenaikkan signifikan bahkan mencapai 300 persen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode analisis perhitungan rasio Efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi. Hasil penelitian menunjukan adanya kenaikan tarif PBB-P2 dari tahun 2022-2024 membuat kurangnya kontribusi masyarakat dalam membayar PBB-P2, sehingga menyebabkan penurunan tingkat efektivitas dan laju pertumbuhan PBB-P2, yang berdampak juga dalam penurunan tingkat penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Manado. Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Efektifitas. Laju Pertumbuhan. Kontribusi. Pendapatan Asli Daerah. ISSN: 1412 - 3681 . ISSN: 2442 - 4617 . , https://journal. id/index. php/jakpi JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. PENDAHULUAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), sejak 1 Januari 2010. PBB yang tadinya dikelola oleh pemerintah pusat dialihkan menjadi pajak daerah, untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P. Sementara itu. PBB sektor lainnya . erkebunan, perhutanan, dan pertambanga. masih dikelola oleh pemerintah pusat. Kendati disebut pajak pusat, penerimaan pajak tersebut kebanyakan diberikan kembali kepada daerah . abupaten/kot. Proses pengalihan dilakukan sampai 1 Januari 2014. Melewati tanggal tersebut, seluruh kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, administrasi, pemungutan, penagihan, dan pelayanan PBB-P2 diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Besarnya PBB adalah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP menjadi hal yang sangat penting dalam penetapan PBB, terutama mengenai kewajiban perpajakan masa depan wajib pajak itu sendiri. NJOP ditentukan oleh biaya rata-rata transaksi jual beli, sehingga dalam penerapan sistem PBB di lapangan. NJOP bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga tipikal transaksi yang terjadi antara sektor publik dan swasta, transaksi tersebut langsung mempengaruhi penerimaan PBB. Karena jika NJOP meningkat maka penerimaan PBB meningkat, begitu juga sebaliknya jika NJOP menurun maka penerimaan PBB menurun. Fenomena yang terjadi di Kota Manado sejak tahun 2022 adalah terkejutnya warga ketika mengetahui kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami kenaikkan signifikan bahkan mencapai 300 persen. Kepala Bapenda Steven Rende melalui Kasubbid PBB. Florentino Manalaysay, membenarkan bahwa mulai 2022 Pemkot Manado telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan. AuNJOP mulai 2022 dinaikkan karena sejak 2012 belum pernah mengalami kenaikkan,Ay ujar Florentino Manalaysay di ruang kerjanya. Selasa sore. AuKarena sesuai undang-undang 28 tahun 2009, pemerintah menaikkan NJOP paling lambat setiap tiga tahun, bahkan bisa setiap tahun. Di Manado sudah lama belum ada kenaikkan,Ay tukas dia. Terkait keluhan warga pembayaran PBB 2022 mengalami kenaikkan hingga 300 persen, menurut Florentino Manalaysay, sudah sesuai ketentuan. Terkait dengan kenaikkan NJOP ini. Bapenda Manado melalui petunjuk Walikota Andrei Angouw, lanjut Manalaysay, melakukan beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat membayar PBB. AuKami menambah kanal bayar melalui Indomaret dan Alfamart, sebelumnya kantor pos dan BSG, semua bisa bayar digital melalui BSG Touch. ATM. SMS Banking. Pos Pay, e-saku di Indomaret dan Alfamart. Kami juga akan memasang baliho sosialisasi di setiap kecamatan,Ay pungkas Manalaysay. Walikota Andrei Angouw di banyak kesempatan mengatakan, kewajiban pembayaran PBB oleh masyarakat akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun kota https://w. id/2022/06/14/warga-manado-kaget-pbb-naikhingga-300-persen-ini-penjelasan-pemerintah-kota/ Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat1. Pajak yang diwajibkan kepada wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan suatu daerah baik bagi rakyat maupun pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonom yang dapat diartikan sebagai pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. termasuk pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu pendapatan dalam keuangan daerah, yang memiliki pengertian bahwa PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber- sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan asli daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah4. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya ialah pajak daerah, perlu dilakukan dengan baik agar dapat berkontribusi dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jadi pengalihan PBBP2 ke pemerintah daerah di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian finansial dan otonomi daerah, seraya meningkatkan partisipasi warga dalam proses pembangunan daerah. Berdasarkan latar belakang di atas peneliti sangat tertarik untuk melakukan penelitian terkait efektivitas, laju pertumbuhan dan kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado, dengan membandingkan periode sebelum adanya kenaikan NJOP dan sesudah NJOP mengalami kenaikan pada tahun 2022 dengan di keluarnya SK Walikota tertanggal 31 Desember 2021. KAJIAN PUSTAKA Pengertian Pajak Daerah Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan perundang-undangan pajak yang diwajibkan bagi wajib pajak untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak yang di kenakan pada bumi dan /atau bangunan dimanfaatkan yang dikuasai dan/atau yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pemilik dan yang memberi keuntungan bagi pemilik. Menurut UU No. 1 tahun 2022 Pasal 38 tentang PBB-P2 yang menjadi objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. PBB-P2 adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek . iapa yang membaya. tidak ikut menentukan besarnya pajak. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak Bumi dan Bangunan kini merupakan Pajak Daerah yang 100% penerimaannya akan diterima oleh daerah yang Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku. Semua pendapatan daerah yang berasal dari sumber ekonomi khas daerah secara kolektif disebut sebagai pendapatan asli daerah (PAD), yang mana ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. meskipun PAD diperhatikan dengan transparan dan jelas, tidak berarti bahwa penyelenggaraan pajak daerah sudah pasti berjalan dengan baik, namun masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Pendapatan Asli Daerah meliputi beberapa sumber sebagai berikut: Pajak daerah adalah iuran wajib yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah pembangunan daerah. Restribusi daerah adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususu disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah adalah bagian laba yang diberikan kepada pemerintah daerah (Divide. atas pernyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak jasa giro. pendapatan bunga. keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. dan penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaan barang ataupun jasa oleh pemerintah. (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Pendapatan asli daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan Pendapatan asli daerah berperan penting pada suatu daerah sehingga perlu ditingkatkan dalam rangka mendayagunakan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif agar daerah semakin mandiri dan tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat. Efektivitas Efektivitas adalah hubungan antara keluaran dengan sasaran yang harus dicapai. Jika suatu kegiatan telah mencapai tujuan serta sasaran akhir yang telah direncanakan maka dikategorikan Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan suatu organisasi mencapai Apabila suatu organisasi mencapai tujuan maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. (Mardiasmo, 2. Indikator efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak outcome dari keluaran output program dalam mencapai tujuan program. Semakin besar kontribusi output yang dihasikan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu organisasi. Laju Pertumbuhan Analisis pertumbuhan PBB-P2 bermanfaat untuk mengetahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran bersangkutan atau selama beberapa periode anggaran, kinerja anggarannya mengalami pertumbuhan secara positif atau negatif. Tingkat pertumbuhan mengacu pada peningkatan bertahap output per kapita jangka panjang. Konsep laju pertumbuhan PAD dan PBB-P2 berkaitan dengan perkembangan perolehan pendapatan dari sumber-sumber tersebut. Laju pertumbuhan PAD dan PBB-P2 dihitung sebagai selisih kumulatif antara penerimaan yang diperoleh dari PBB-P2 dan PAD pada suatu periode tertentu dengan penerimaan yang dihasilkan pada periode sebelumnya. Laju pertumbuhan meningkat berbanding lurus dengan perubahan realisasi dari tahun sebelumnya. Sebaliknya, tingkat pertumbuhan menurun seiring dengan menurunnya variasi realisasi pendapatan dari tahun sebelumnya (Saputro et al. Kontribusi Kontribusi menurut kamus bahasa Indonesia adalah sumbangan atau pemberian. Jadi kontribusi adalah pemberian adil setiap kegiatan, peranan, masukan ide, dan lain sebagainya. Menurut ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. kamus ekonomi (Guritno, 2. Kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersama-sama dengan pihak lain untuk tujuan biaya atau kerugian tertentu atau bersama. Sehingga kontribusi yang dimaksud dapat diartikan sebagai sumbangan yang diberikan oleh pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap besarnya pendapatan asli daerah. Jika potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan semakin besar dan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber penerimaannya dengan meningkatkan target dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan yang berlandaskan potensi sesungguhnya, hal ini dapat meningkatkan total hasil dana perimbangan. Kontribusi pajak daerah merupakan perhitungan yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar sumbangan yang diberikan pajak daerah untuk meningkatkan PAD. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif yaitu pengumpulan data yang sebenarnya, kemudian disusun, diinterpresentasikan dan dianalisis sehingga memberi kesimpulan yang jelas dan objektif terhadap masalah yang ada. Dalam penelitian ini peneliti akan menguraikan tingkat efektifitas, laju pertumbuhan, kontribusi dan forecasting PBB-P2 terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado. Maka secara langsung, peneliti akan mendatangi objek penelitian dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado untuk memperoleh data-data dan informasi yang dibutuhkan dalam menganalisis efektivitas, laju pertumbuhan dan kontribusi pajak daerah. Waktu penelitian mulai bulan Juli sampai Agustus 2025. Teknik Pengumpulan Data Wawancara Teknik wawancara digunakan dengan meminta keterangan langsung dari Badan Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado dan pihak-pihak yang terkait dengan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan tujuan penelitian. Dokumentasi Teknik dokumentasi digunakan dengan menyalin data dan dokumen yang ada di kantor Bapenda Pendapatan Daerah (Bapend. Kota Manado, sehubungan dengan pengelolaan PBBP2 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses Analisis Adapun proses analisis dalam penelitian ini di uraikan sebagai berikut. Mengambil d a n m e n g u m p u l k a n data realisasi penerimaan PBB-P2 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado tahun 2018-2024 Mengambil dan mengumpulkan data target PBB-P2 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado tahun 2018-2024 Menghitung d e n g a n m e n g g u n a k a n rumus Efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi PBB-P2 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan data yang di peroleh. Menentukan hasil perhitungan Efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi P B B - P 2 d a n Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan tabel kriteria masing-masing. Menganalisis dan membandingkan hasil perhitungan pada kondisi sebelum dan sesudah terjadinya kenaikan NJOP tahun 2022. Melakukan perhitungan peramalan penerimaan PPB-P2 Metode Analisis Berikut merupakan Rasio perhitungan Efektivitas dan Kontribusi: ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Efektivitas Efektivitas = ycyeIyeCyesyeOyeiyeCyeiyeO yecyeIyeayeIyeeyeOyeayeCyeCyea PBB-P2. x 100% yeiyeCyeeyeOyeIyei yecyeCyeUyeCyeU PBB-P2 Kontribusi ycyeIyeCyesyeOyeiyeCyeiyeO yecyeIyeayeIyeeyeOyeayeCyea PBB-P2 Kontribusi ycyeIyeayeIyeCyecyeCyeiyeCyea ycyeiyesyeO ycyeCyeIyeeyeCyeO y yayaya Tabel 3 Klasifikasi Kriteria Kontribusi Presentase Kriteria 0 Ae 10% 10 Ae 20% 20 Ae 30% 30 Ae 40% 40 Ae 50% > 50% Sangat kurang Kurang Sedang Cukup baik Baik Sangat baik Sumber: Depdagri. Kepmendagri No. 327, 1996 HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Laporan Target Anggaran dan Realisasi Pajak PBB-P2 Kota ManadoTahun 20172024 Berikut merupakan data Target Anggaran dan Realisasi Pajak Realisasi Pajak PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024. Tabel 4. Target Anggaran dan Realisasi Pajak PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Realisasi Tahun Penerimaan Target PBB-P2 Presentase PBB-P2 Rata-Rata Sumber: Hasil Penelitian . 96,76% 100,12% 91,19% 93,11% 66,41% 87,05% 72,99% 61,48% 83,64% ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Berdasarkan Tabel 4 dapat diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak PBB-P2 yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024, rata-rata memiliki presentase 83,64%. Pada tahun 2018, penerimaan pajak PBB-P2 mencapai 100,12%, namun dari tahun tersebut, penerimaan pajak kembali mengalami penurunan yang cukup tajam. Analisi Laporan Target Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024 Berikut merupakan data Target Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024. Tabel 5. Target Anggaran dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024 Realisasi Tahun Penerimaan Target PAD Presentase PAD 122,11% 107,11% 100,62% 59,01% 62,90% 74,45% 69,51% 82,21% 84,74% Rata-Rata Sumber : Hasil Penelitian . Berdasarkan Tabel 5 dapat diketahui bahwa pendapatan asli daerah yang diterima oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024 selalu mengalami fluktuasi. Namun yang memiliki pendapatan asli daerah yang paling tinggi dicapai pada tahun 2017 dengan persentase 122,11%. Pembahasan Menghitung Efektivitas PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Berikut merupakan perhitungan Efektivitas PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 yang dapat dirumuskan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi Pajak dibandingkan dengan target peneriman Pajak dikalikan dengan seratus persen dalam bentuk presentasi (Mardiasmo, 2016:. Tabel 6 Efektivitas PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Tahun Realisasi Penerimaan PBB-P2 Target PBB-P2 Efektivitas Kriteria 96,76% 100,12% 91,19% Efektif Sangat Efektif Efektif ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Rata-Rata 93,11% 66,41% 87,05% 72,99% 61,48% 83,64% Efektif Kurang Efektif Cukup Efektif Kurang Efektif Kurang Efektif Cukup Efektif Sumber : Hasil olahan data . Berdasarkan Tabel 6 dapat diketahui bahwa penerimaan pajak PBB-P2 Kota Manado mencapai tingkat efektivitas tertinggi pada tahun 2018 dengan persentase 100,12% yang termasuk dalam kriteria sangat efektif. Namun kembali mengalami penurunan tingkat efektivitasnya dari tahun 2019 hingga 2024, terkhususnya selama tiga tahun belakangan . Pada tahun tersebut, tarif PBB-P2 mengalami kenaikan secara bertahap dikarenakan adanya penyesuaian atas NJOP di Kota Manado yang baru dilakukan pada tahun 2022 untuk NJOP bumi dan tahun 2023 penyesuaian NJOP bangunan dengan memperhatikan rata-rata nilai transaksi tanah/bangunan dan zona nilai tanah. 15 Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan dari tahun 2022-2024, membuat target PBB-P2 juga semakin Demikian juga realisasi PBB-P2 yang ikut meningkat, meskipun tidak begitu signifikan sehingga membuat tingkat efektivitas PBB-P2 justru mengalami penurunan. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa penerimaan pajak PBB-P2 Kota Manado telah mencapai kriteria cukup efektif karena rata-ratanya mencapai 83,64%. Hasil ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kota Manado cukup mampu untuk mengelola pajak daerah terkhususnya pajak PBB-P2. Akan tetapi, pemerintah daerah tetap diharapkan dapat melakukan evaluasi, menjalankan pengawasan, dan merencanakan strategi yang lebih efektif terkait prosedur pemungutan pajak PBB-P2. Menghitung Laju Pertumbuhan PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Laju pertumbuhan PAD dan PBB-P2 dihitung sebagai selisih kumulatif antara penerimaan yang diperoleh dari PBB-P2 dan PAD pada suatu periode tertentu dengan penerimaan yang dihasilkan pada periode sebelumnya. Laju pertumbuhan meningkat berbanding lurus dengan perubahan realisasi dari tahun sebelumnya. Sebaliknya, tingkat pertumbuhan menurun seiring dengan menurunnya variasi realisasi pendapatan dari tahun sebelumnya (Saputro et al. , 2. Tabel 7 Laju Pertumbuhan PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024 Tahun Realisasi Penerimaan PBB-P2 Perubahan Presentase Kriteria . -2,66% 12,75% -11,41% 12,44% 63,39% Tidak Berhasil Tidak Berhasil Tidak Berhasil Tidak Berhasil Cukup Berhasil ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Rata-Rata 18,44% 1,71% 13,52% Tidak Berhasil Tidak Berhasil Tidak Berhasil Sumber : Hasil olahan data . Berdasarkan Tabel 7 dapat diketahui bahwa laju pertumbuhan PBB-P2 dari tahun 2017 sampai 2024 mengalami pertumbuhan yang tidak stabil atau tidak berhasil karena selalu mengalami fluktuasi. Laju pertumbuhan tertinggi terjadi di tahun 2022 dengan peningkatan dari jumlah penerimaan pada tahun sebelumnya sebesar 63,39%, yang kemudian termasuk dalam kriteria cukup berhasil dan setelah itu mengalami penurunan yang cukup drastis pada tahun berikutnya. Sementara itu, laju pertumbuhan terendah berada di tahun 2018 dengan presentase -2,66% dari jumlah penerimaan pada tahun sebelumnya. Dengan demikian secara garis besar dapat dilihat bahwa laju pertumbuhan PBB-P2 Kota Manado dari tahun 2017-2024 termasuk dalam kriteria tidak berhasil karena rata-rata laju pertumbuhan PBB-P2 hanya mencapai presentase 13,52%. Hasil ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 dari tahun 2022-2024, membuat realisasi penerimaan PBB-P2 juga mengalami peningkatan namun hanya memiliki selisih kenaikan yang tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga laju pertumbuhannya mengalami penurunan, yang kemudian termasuk dalam kriteria tidak berhasil. Menghitung Kontribusi PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Perhitungan kontribusi merupakan salah satu indikator untuk melihat perkembangan pendapatan daerah, proporsi penerimaan pajak, terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan semakin besarnya proporsi penerimaan pajak dari total pajak atau Pendapatan Asli Daerah, maka semakin layak pajak, sebaliknya semakin kecil proporsi penerimaan maka semakin tidak layak pajak untuk dipungut. (Mardiasmo, 2016:. Tabel 8 Kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado Tahun 2017-2024 Tahun Realisasi Penerimaan PBB-P2 Realisasi Penerimaan PAD Rata-Rata Kontribusi Kriteria 7,41% 7,44% 8,08% 10,32% 10,97% 14,10% 15,65% 13,69% 10,96% Sangat Kurang Sangat Kurang Sangat Kurang Kurang Kurang Kurang Kurang Kurang Kurang Sumber : Hasil olahan data . Berdasarkan Tabel 8 dapat diketahui bahwa hanya tahun 2023 yang memiliki kontribusi pajak PBB-P2 paling tertinggi terhadap pendapatan asli daerah, karena mencapai 15,65%. ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Namun secara garis besar, dari tahun 2017-2024, kontribusi pajak PBB-P2 masih termasuk dalam kriteria kurang karena rata-ratanya hanya sebesar 10,96%. Kenaikan tarif PBB-P2 yang signifikan dari tahun 2022-2024, membuat target PBB-P2 juga semakin meningkat. Keluhan masyarakat terkait besarnya pajak yang ditetapkan juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan PBB-P2. 16 Hasil ini menunjukkan bahwa dengan adanya peningkatan tarif PBB-P2, maka kontribusi dari wajib pajak maupun pemerintah daerah dalam membayar ataupun melakukan pemungutan pajak, amengalami penurunan. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dalam penerimaan PBB-P2 agar dapat memberikan kontribusi lebih bagi pendapatan asli daerah pada saat pelaksanaannya. Perbandingan Efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Berikut merupakan perbandingan tingkat efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Tabel 9 Perbandingan Efektivitas. Laju Pertumbuhan dan Kontribusi PBB-P2 Kota Manado Tahun 2017-2024 Tahun Rata Rata Efektivitas 96,76% Efektif Sangat 100,12% Efektif 91,19% Efektif 93,11% Efektif 66,41% 87,05% 72,99% 61,48% 83,64% Kurang Efektif Cukup Efektif Kurang Efektif Kurang Efektif Cukup Efektif Laju Pertumbuhan Tidak -2,66% Berhasil Tidak 12,75% Berhasil Tidak 11,41% Berhasil Tidak 12,44% Berhasil Cukup 63,39% Berhasil Tidak 18,44% Berhasil Tidak 1,71% Berhasil Tidak 13,52% Berhasil Kontribusi 7,41% Sangat Kurang 7,44% Sangat Kurang 8,08% Sangat Kurang 10,32% Kurang 10,97% Kurang 14,10% Kurang 15,65% Kurang 13,69% Kurang 10,96% Kurang Sumber : Hasil olahan data . Berdasarkan tabel 9 dapat diketahui bahwa dengan adanya kenaikan tarif PBB-P2 dari tahun 2022-2024 membuat tingkat efektivitas, laju pertumbuhan, dan kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah kurang lebih mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari rata-rata tingkat efektivitasnya yang termasuk dalam kriteria cukup efektif dengan presentase 83,64%. Kemudian laju pertumbuhan dengan presentase 13,52% yang tidak berhasil memenuhi peningkatan realisasi dan selisih penerimaan PBB-P2. Serta kontribusi PBB-P2 yang masih kurang dalam memenuhi pendapatan asli daerah. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin meningkat tarif PBB-P2, maka semakin meningkat pula target PBB-P2, namun dalam realisasinya penerimaan PBB-P2 tidak mengalami kenaikan yang begitu signifikan mengikuti kenaikan kedua hal tersebut. Penyebabnya ialah ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. kurangnya kontribusi wajib pajak maupun pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran ataupun pemungutan pajak daerah. Menurut teori partisipasi publik, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada tingkat keterlibatan masyarakat. Kurangnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan menyebabkan kurangnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Sehingga meskipun dari sisi efektivitas, rata-rata penerimaan PBB-P2 telah berada di kriteria cukup efektif, namun hal itu tidak menyebabkan laju pertumbuhan dan kontribusi PBB-P2 terhadap pendapatan asli daerah juga ikut berhasil mencapai target yang telah mengalami peningkatan. Dengan demikian, hal ini berdampak juga terhadap penurunan tingkat pendapatan asli daerah di Kota Manado. Menghitung Peramalan Penerimaan PPB-P2 Untuk melakukan perhitungan perkiraan/peramalan penerimaan PBB-P2, menggunakan analisis tren garis lurus dengan metode jumlah kuadrat terkecil. Agar mempermudah menghitung perkiraan penerimaan PBB-P2 Kota Manado tahun 2025 digunakan perhitungan menggunakan tabel sebagai berikut: Tabel 10 Forecasting/Perkiraan PBB-P2 Kota Manado Tahun 2025 No. Tahun Realisasi PBBP2 (R. Jumlah Sumber : Hasil olahan data . Dengan menggunakan metode jumlah kuadrat terkecil maka dapat dilihat dari tabel 10 tahun 2021 merupakan tahun dasar karna nilai x = 0. Selanjutnya dapat di cari nilai koefisien a dan b sebagai berikut : Mencari Koefisien nilai a : Oc" a= # !"#. %%%. %#!. !%& a = 40. 015,29 Mencari Koefisien nilai b : ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. Oc $" b = Oc %! = '&&. #(". )##. %*' b = 6. 818,82 Berdasarkan hasil perhitungan di atas dapat dilihat bahwa perkembangan penerimaan PBB-P2 Kota manado pada tahun 2025 menunjukan hasil yang positif karna b > 0 yaitu 818,82 Menghitung Perkiraan Penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 Setelah menentukan nilai koefisien a dan b pada hasil perhitungan di atas, selanjutnya dapat ditentukan persamaan Y dengan metode trend projection untuk memperkiraan penerimaan PBB-P2 dengan rumus sebagai berikut : Y = a bx Y2025 = 40. 015,29 . 818,82 x . = 6. 818,82 44. 272,74 Y2025 = 65. 742,57 Berdasarkan hasil perhitungan tren garis lurus menggunakan data realisasi PBB-P2 tahun 2018Ae2024, diperkirakan bahwa realisasi PBB-P2 tahun 2025 akan meningkat. Hasil proyeksi menunjukkan bahwa tahun 2025 realisasi PBB-P2 diprediksi mencapai Rp65. 742,57, naik dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp59. 343,00. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp6. 399,57 atau sekitar 10,04%. Peningkatan ini menggambarkan adanya tren positif pada penerimaan PBB-P2. Namun prediksi ini hanya berdasarkan analisis tren dan belum mempertimbangkan faktor eksternal serta kebijakan pemerintah daerah yang dapat memengaruhi realisasi sesungguhnya Perhitungan Peramalan Penerimaan PBB-P2 Metode trend projection untuk memperkiraan penerimaan PBB-P2 dengan rumus sebagai berikut : Y = a bx Oc" a= # Oc $" dan b = Oc % ! Syarat Oc ycU = 0 Dimana : Taksiran nilai trend Interval waktu atau bulan Konstanta, merupakan nilai Y, apabila X=0 Besarnya perubahan Y oleh suatu perubahan KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Manado dari tahun 2022-2024, membuat target PBB-P2 juga semakin ANALISIS EFEKTIVITAS. LAJU PERTUMBUHAN. KONTRIBUSI PBB-P2. FORECASTING TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA MANADO Lady Diana Latjandu1*. Victorina Z. Tirayoh2. Syermi S. E Mintalangi3 JURNAL AKUNTANSI. KEUANGAN. PAJAK DAN INFORMASI (JAKPI) Volume 5. No. Desember 2025, p. meningkat, diikuti dengan realisasinya. Namun karena tidak begitu signifikan justru membuat tingkat efektivitas PBB-P2 mengalami penurunan. Meskipun rata-rata penerimaan pajak PBB-P2 Kota Manado telah mencapai kriteria cukup efektif dengan mencapai 83,64%. Penurunan ini juga sejalan dengan laju pertumbuhan PBB-P2 yang mengalami penurunan dengan rata-rata laju pertumbuhannya hanya mencapai presentase 13,52% dan termasuk dalam kriteria tidak berhasil. Penurunan yang terjadi dikarenakan adanya kenaikan tarif PBB-P2 dari tahun 2022-2024 membuat kurangnya kontribusi masyarakat dalam membayar PBB-P2, sehingga menyebabkan penurunan tingkat efektivitas dan laju pertumbuhan PBBP2, yang berdampak juga dalam penurunan tingkat penerimaan pendapatan asli daerah Kota Manado. Berdasarkan analisis forecasting diperkirakan bahwa realisasi PBB-P2 tahun 2025 akan meningkat. Hasil proyeksi menunjukkan bahwa tahun 2025 realisasi PBB-P2 diprediksi mencapai Rp65. 742,57, naik dari realisasi tahun 2024 sebesar Rp59. 343,00. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp6. 399,57 atau sekitar 10,04%. Saran Pemerintah Kota Manado memiliki kelebihan dan juga kekurangan sehingga pemerintah daerah tetap diharapkan dapat melakukan evaluasi, menjalankan pengawasan, dan merencanakan strategi yang lebih efektif terkait prosedur pemungutan pajak PBB-P2 agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi di sektor perpajakan. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi terkait penyetoran PBB P2 dan manfaat apa saja yang akan didapatkan oleh masyarakat. DAFTAR PUSTAKA