Langgas: Jurnal Studi Pembangunan Journal homepage: https://talenta. id/jlpsp Peran Universitas Mulawarman dalam Menyiapkan Calon Aparatur Sipil Negara untuk Ibu Kota Nusantara Pratondo Ario Seno Sudiro1 . Nur Arifiena Wijaya Program Studi Industri Pertahanan. Fakultas Sains dan Teknologi Pertahanan. Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Jakarta, 10440. Indonesia Program Studi Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global. Universitas Budi Luhur. Jakarta, 12260. Indonesia Corresponding Author: arioseno170891@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 28 February 2024 Revised: 4 April 2024 Accepted: 16 June 2024 Available online: 16 June 2024 E-ISSN: 2830-6821 How to cite: Sudiro. Pratondo Ario Seno & Nur Arifiena Wijaya. AuPeran Universitas Mulawarman Menyiapkan Calon Aparatur Sipil Negara untuk Ibu Kota NusantaraAy. Langgas Jurnal Studi Pembangunan 3. : 53-61 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International. DOI: 10. 32734/ljsp. ABSTRAK Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara yang baru oleh Presiden Joko Widodo pada 2019. Namun penetapan ini terbentur dengan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Pusat. Di satu sisi sebagian besar ASN Pusat masih enggan berpindah dikarnakan belum tersedianya infrastruktur yang memadai dan di sisi lain terdapat pertentangan dari warga lokal yang menolak relokasi. Maka penelitian ini bertujuan melakukan tinjauan deskriptif terhadap peran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Lokal dalam menyiapkan calon ASN untuk IKN dengan mengambil studi kasus Universitas Mulawarman (UNMUL). Penelitian ini merupakan kombinasi antara penelitian kualitatif deskriptif yang berjenis studi kasus . ase stud. dan penelitian hukum Temuan yang diperoleh berupa kekhususan IKN sebagai Otorita dalam memberdayakan warga lokal menjadi ASN dan peran UNMUL sebagai jembatan yang menghubungkan antara kebutuhan ASN Otorita IKN dengan kesiapan warga lokal berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan. Kata Kunci: aparatur sipil negara. Ibu Kota Nusantara, otorita, perguruan tinggi. Universitas Mulawarman ABSTRACT The Capital City of Nusantara (IKN) has been appointed as the newest Indonesian capital city by President Joko Widodo in 2019. But this appointment has contradicted with the state civil servicers moving the program from the existing On one side, the central state civil servicers are still disinclined to be relocated because of the lack of adequate infrastructure, on another side there is resilience from local people who refuse the relocation. So, this research aims to make a descriptive study about the role of a local university to prepare NusantaraAos state civil servicers with a case study Mulawarman University. This research is the combination of case study research and empirical law research. The results of this research are the exclusivity of Nusantara as an authority to empower local people as state civil servicers and the role of Mulawarman University as the bridge to connect NusantaraAos need of state civil servicers and readiness of local people based on the competencies requirement. Keywords: civil servant apparatus. Capital City of Nusantara, authority, college. Universitas Mulawarman PENDAHULUAN Ibu Kota Nusantara yang secara umum disingkat sebagai IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 kedudukan Ibu Kota Negara, menurut UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 ayat Undang-Undang tersebut menjadi dasar hukum bagi keputusan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Mazda 2. Salah satu urgensi rencana pemindahan Ibu Kota Negara adalah terkait dominasi dan kontribusi ekonomi dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan data pada 2021 bahwa Pulau Jawa saja sudah memberikan kontribusi sampai sebesar 57,89 % dari PDB Nasional (Purnama and Chotib 2. sehingga berdampak pada kesenjangan dalam berbagai aspek dan stagnasi ekonomi (FISIP UI 2. Pada UU No. 3 Tahun 2022 juga dinyatakan bahwa pembangunan IKN salah satunya bertujuan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan (Pasal 2 huruf . dengan berdasarkan prinsip Kesetaraan (Pasal 3 ayat 2 huruf . Lebih lanjut pada bagian Penjelasan dinyatakan bahwa IKN memastikan sinergi yang produktif antara tenaga kerja, infrastruktur, sumber daya, dan jaringan, serta memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota dan prinsip Kesetaraan bermaksud menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua sehingga terwujud pendapatan per kapita yang tinggi, rendahnya kesenjangan ekonomi, serta menciptakan keharmonisan dan keunikan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Namun visi pemerataan ekonomi yang hendak diwujudkan melalui pemindahan Ibu Kota Negara ini terbentur oleh rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperkirakan 462 orang . 513 orang jika dibatasi umur hingga 45 tahu. , yang tentu akan diikuti dengan keluarga dan pelaku ekonomi lainnya sehingga diperkirakan secara total berjumlah 1,5 juta orang (Mazda 2. Penelitian yang dilakukan oleh Maksum et al. memperoleh fakta bahwa sebagian besar ASN masih merasa enggan untuk ditempatkan di wilayah ini dikarnakan wilayah ini belum memiliki infrastruktur yang memadai (Maksum, et al. Di sisi lain rencana pemindahan ini juga mendapat pertentangan dari masyarakat setempat . arga loka. yang menolak perelokasian/penggusuran (CNN Indonesia 2. Maka alih-alih menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua dan memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota, rencana pembangunan IKN justru dikhawatirkan berdampak pada penggusuran warga lokal yang berarti akan menciptakan kesenjangan baru di kemudian hari. Apabila kembali merujuk pada UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Pasal ini dapat dimaknai bahwa IKN seharusnya memenuhi kebutuhan ASNnya sendiri tanpa perlu memindahkan ASN dari Pulau Jawa. Lebih lanjut pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara (Pasal 22 ayat . dan Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian. Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 22 ayat . Kedua pasal ini menunjukkan bahwa pemindahan ASN dilakukan mengikuti Lembaga Negara yang berpindah, yang itupun dilakukan secara bertahap. Perihal kebutuhan ASN Pemerintah Daerah IKN seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah IKN sendiri tanpa perlu mendatangkan ASN dari Pulau Jawa. Kemudian bila merujuk pada dasar hukum yang lebih dulu eksis yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 11 ayat 1 dinyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan dengan tenaga kerja merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib (Pasal 12 ayat . Pasal ini semakin menunjukkan bahwa penyediaan tenaga kerja bagi Pemerintah Daerah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah setempat . anya terkecuali bagi Lembaga Negara yang berpindah ke daera. Maka berdirinya IKN dengan Otoritanya . ebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN) seharusnya dapat mengangkat taraf hidup warga lokal dengan memaksimalkan peluang kerja bagi seluruh penduduk kota tanpa harus menggusur mereka sebagai Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 dampak dari mendatangkan banyak-banyak ASN dari Pulau Jawa. Hal inipun menjadi permintaan langsung Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (CNN Indonesia 2. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan melakukan tinjauan secara deskriptif terhadap peran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Lokal dalam memenuhi kebutuhan ASN Ibu Kota Nusantara dengan mengambil studi kasus Universitas Mulawarman sebagai PTN tertua dan terbaik se-Kalimantan yang hanya berjarak A75 km dari Titik Nol IKN. TEORI Teori utama dalam penelitian ini adalah konsep otonomi daerah dan desentralisasi Sebagaimana telah sedikit disinggung pada bagian terdahulu, konsep Otonomi Daerah tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang dinyatakan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat . Konsep ini merupakan antitesis dari pemerintahan yang sentralistik otoritarian pada masa Orde Baru, yang diterapkan sejak disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah . emudian direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 2014 yang berlaku sampai saat in. Perubahan yang utama dirasakan sejak diterapkannya konsep otonomi daerah adalah dipilihnya kepala daerah secara langsung oleh masyarakat sehingga kualitas pemilihan kepala daerah akan menentukan keberhasilan daerah dalam arti daerah-daerah yang memiliki sistem pemilihan dengan biaya politik tidak mahal biasanya akan menghasilkan kepala-kepala daerah yang punya komitmen untuk memajukan daerahnya, sebaliknya daerah-daerah yang memiliki sistem pemilihan dengan biaya politik mahal berpotensi memiliki kepala-kepala daerah yang cenderung mencari celah-celah anggaran untuk mengembalikan biaya kampanye (Prasojo 2. Meskipun hal ini tidak berlaku pada Otorita IKN karena menurut UU No. 3 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 4 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, adanya kesamaan antara UU No. 3 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 2 dengan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6 pada penggunaan frase Aomengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanAo menunjukkan bahwa pada dasarnya konsep Otonomi Daerah juga berlaku dalam Otorita IKN. Bahkan dengan ditunjuk dan diangkatnya Kepala Otorita IKN yang berarti tanpa biaya politik . iaya kampany. seharusnya menjadikan Kepala Otorita IKN berkomitmen tinggi dalam melaksanakan program strategis nasional. Konsep desentralisasi merupakan buah dari implementasi konsep otonomi daerah yang menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi (Pasal 1 ayat . Terkait dengan Aourusan pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas OtonomiAo dinyatakan pada Pasal 9 sebagai AoUrusan Pemerintahan KonkurenAo dengan dua di antara yang wajib . ipenuhi oleh Pemerintah Daera. adalah pendidikan dan tenaga kerja (Pasal . Pasal tersebut bermakna bahwa Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan pendidikan dan tenaga kerjanya sendiri yang tentu juga berlaku bagi Pemerintah Otorita IKN. Sementara itu desentralisasi pendidikan bermakna pelimpahan wewenang di bidang pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola program terkait bidang pendidikan dengan tujuan pemerataan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan (Fatkhuri 2. Desentralisasi Pendidikan juga merupakan antitesis dari kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru yang sifatnya secara holistik sangat sentralis sehingga tidak mampu mewadahi segala perbedaan atau heterogenitas kepentingan setiap daerah (Maisyanah 2. Penerapan urusan pendidikan yang terpusat telah menghancurkan inisiatif lokal sehingga diperlukan perubahan model pengelolaan pendidikan dari terpusat ke desentralisasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang berkembang dengan pesat (Erdayani. Afandi and Afandi Hal ini berkorelasi dengan definisi desentralisasi itu sendiri menurut Bryant & White yaitu Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 penekanan terhadap konsekuensi dari penyerahan wewenang untuk mengambil keputusan dan pengendalian tugas-tugas ketatanegaraan oleh badan-badan otonom daerah dalam rangka pemberdayaan potensi lokal (Iriyanto 2. Kesepakatan dari berbagai definisi perihal Desentralisasi Pendidikan tersebut adalah adanya muatan Aopemberdayaan potensi lokal/akomodasi kepentingan daerahAo yang pada penelitian ini ditinjau secara deskriptif dari potensi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Lokal dalam memenuhi kebutuhan ASN Otorita IKN dengan mengambil studi kasus Universitas Mulawarman. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan kombinasi antara penelitian kualitatif deskriptif yang berjenis studi kasus . ase stud. dan penelitian hukum empiris. Penelitian ini digolongkan sebagai penelitian kualitatif deskriptif karena dilakukan pada kondisi yang alamiah dengan peneliti sebagai instrumen kunci, yang bermakna bahwa peneliti tidak melakukan sesuatu yang dapat mempengaruhi keilmiahan objek yang diteliti (Sugiyono 2. , dengan kata lain bersifat menggambarkan apa Adapun studi kasus menurut Creswell . adalah jenis penelitian kualitatif yang dilakukan melalui eksplorasi secara mendalam terhadap program, kejadian, proses, maupun aktivitas suatu objek (Sugiyono 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis dengan metode yang dikembangkan oleh Miles & Huberman . yang terdiri dari empat tahap yaitu pengumpulan data . ata collectio. , kondensasi data . ata condensatio. , penyajian data . ata displa. , dan penarikan kesimpulan . (Miles and Huberman 2. Pada tahap pengumpulan data, data dikumpulkan secara deskriptif baik dari sumber primer misalnya media elektronik dan artikel ilmiah maupun dari sumber sekunder misalnya buku teks. Selanjutnya dilakukan penyortiran/pemilahan yang merupakan jembatan menuju langkah selanjutnya, yakni penampilan data terhadap data yang memang layak ditampilkan ataupun kondensasi data/penyimpanan data terhadap data yang kurang relevan untuk langsung ditampilkan/menjadi sumber data bagi penelitian selanjutnya. Data-data yang telah ditampilkan ini kemudian menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sebagai benang merah dari penelitian yang telah dilakukan. Dikarnakan terdapat beberapa produk hukum yang digunakan sebagai objek penelitian, penelitian ini juga dapat digolongkan sebagai penelitian hukum yakni penelitian hukum empiris . mpirical legal researc. Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum atau dengan kata lain mengkaji kontradiksi antara Aoapa yang diaturAo dan bagaimana implementasinya (Sihombing and Hadita 2. Penelitian ini menggunakan dua produk hukum yakni UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah namun tanpa melakukan kritik ataupun usul revisi terhadap kedua undang-undang tersebut melainkan menjadikannya sebagai legal analysis bagi desentralisasi yang seharusnya berjalan pada Otorita IKN, yang dalam penelitian ini yaitu desentralisasi pendidikan dan desentralisasi tenaga kerja (ASN). Hasil analisis ini akan menjadi penguat secara hukum terhadap data yang disajikan . ata displa. mengenai bagaimana seharusnya kebutuhan ASN Otorita IKN dipenuhi melalui peran PTN Lokal yang dalam penelitian ini yaitu Universitas Mulawarman. PEMBAHASAN Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN menurut UU No. 3 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 9. Pemerintah Daerah Khusus IKN dipimpin oleh seorang Kepala . ang disebut Kepala Otorita IKN) dengan dibantu seorang Wakil Kepala . inyatakan pada ayat 10 dan . Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pada pasal ini tampak perbedaan antara konsep Pemerintahan Daerah Khusus IKN menurut UU No. 3 Tahun 2022 dengan konsep Pemerintahan Daerah menurut UU No. 23 Tahun 2014. Pada UU No. 23 Tahun Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 2014 Pasal 8 ayat 1 dinyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang dapat dimaknai bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri . alam hal ini Menteri Dalam Negeri/Mendagr. Namun ketentuan tersebut tidak terdapat pada UU No. 3 Tahun 2022 yang pada Pasal 4 ayat 1 justru dinyatakan bahwa Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat kementerian . ang berarti dapat digolongkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian/LPNK). Dengan demikian apa yang berlaku pada Menteri/Kementerian berlaku pula pada Otorita IKN yang diperjelas oleh Pasal 5 ayat 4 bahwa . Kepala Otorita IKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Selain itu Pada UU No. 3 Tahun 2022 berulangkali disebutkan terminologi Pemerintahan Daerah Khusus IKN tetapi tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah Khusus IKN merupakan Pemerintahan Daerah Provinsi/setara Provinsi, berbeda dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Kkhusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berulangkali menyebutkan terminologi Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pasal 1 ayat 2 dst. ) sehingga ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Pemerintahan Daerah Provinsi di Indonesia tidak dapat dianggap . berlaku pula pada Pemerintahan Daerah Khusus IKN/Otorita IKN. Kekhususan Otorita IKN lainnya adalah perihal pembagian wilayahnya. Pada UU No. Tahun 2007 Bagian Kedua tentang Pembagian Wilayah (Pasal 7 ayat 1-. dinyatakan pembagian wilayah Provinsi DKI Jakarta secara administrasi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, yang dikenal sebagai Kotamadya/Kabupaten. Kecamatan, dan Kelurahan. Namun pembagian secara demikian tidak diadakan di wilayah Otorita IKN karena pada UU No. 3 Tahun 2022 sama sekali tidak disebutkan pembagian wilayah secara administrasi . ebagaimana yang disebutkan pada UU No. 29 Tahun 2. melainkan disebutkan pembagian wilayah berdasarkan fungsi/peruntukannya sebagaimana dinyatakan dengan tabel berikut ini: Tabel 1. Daftar Terminologi Pembagian Wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara Terminologi Makna Dasar Hukum Kawasan Strategis Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena Perpres No. 64 Tahun Nasional (KSN) mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional 2022 Pasal 1 ayat 7 terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan Kawasan Ibu Kota Kawasan Perkotaan inti dari KSN Ibu Kota Nusantara. Perpres No. 64 Tahun Nusantara (KIKN) 2022 Pasal 1 ayat 20 Kawasan Inti Pusat Bagian dari wilayah kota di Kawasan Perkotaan inti KSN Perpres No. 64 Tahun Pemerintahan Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi 2022 Pasal 1 ayat 21 (KIPP) utama sebagai pusat pemerintahan nasional. Kawasan Kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai Perpres No. 64 Tahun Pengembangan lbu penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, 2022 Pasal 1 ayat 22 Kota Nusantara cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan (KPIKN) perkotaan skala lokal. Wilayah Bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Kawasan Perpres No. 64 Tahun Perencanaan (WP) Strategis Kota yang akan atau perlu disusun rencana 2022 Pasal 1 ayat 23 detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu Kota Nusantara. Kawasan Strategis Bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara yang penataan Perpres No. 64 Tahun Kota (KSK) ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh 2022 Pasal 1 ayat 24 sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 bagian tidak terpisahkan dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara. 7 Kawasan Lindung Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama Perpres No. 64 Tahun melindungi kelestarian lingkungan hidup yang 2022 Pasal 1 ayat 25 mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8 Kawasan Budi Daya Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk Perpres No. 64 Tahun dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber 2022 Pasal 1 ayat 26 daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya Souce: Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024 Pembagian wilayah Otorita IKN menjadi bagian-bagian yang dinyatakan dalam Tabel 1 secara lengkap ditunjukkan pada Lampiran I dan II Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024. Perpres tersebut telah menyatakan secara jelas perihal dasar pembagian wilayah Otorita IKN yakni berdasarkan fungsi/peruntukannya masing-masing. Pembagian ini semakin menunjukkan kekhususan Otorita IKN yang tidak bisa disejajarkan dengan wilayah existing lainnya termasuk dengan wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara saat ini sekalipun. Kekhususan-kekhususan ini seharusnya menjadi landasan bagi Otorita IKN untuk memberikan keluasan peran bagi warga lokal untuk berperan aktif dalam membangun wilayah mereka sendiri khususnya dengan menjadi ASN Otorita IKN melalui keterlibatan aktif PTN lokal yang bertujuan menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional . ebagaimana dinyatakan pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg. dalam hal pemenuhan kebutuhan ASN Otorita IKN. Universitas Mulawarman (UNMUL) adalah PTN tertua di Pulau Kalimantan yang berdiri sejak 27 September 1962 di kota Samarinda. Kalimantan Timur (Universitas Mulawarman, n. Secara peringkat pada saat ini UNMUL menduduki peringkat teratas PTN se-Pulau Kalimantan bersama pesaing utamanya yaitu Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dari Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara itu selisih dengan PTN lainnya di Pulau Kalimantan bahkan dengan sesama PTN di Provinsi Kalimantan Timur terpaut cukup jauh. UNMUL sendiri menduduki peringkat 51 Nasional versi Webometrics dan 43 Nasional versi EduRank (Wahyono 2. Di samping itu telah ada jalan provinsi/jalan nasional yang menghubungkan UNMUL dengan Titik Nol IKN sepanjang A75 km . erdasarkan perhitungan jarak menggunakan aplikasi Google MapsA). Berdasarkan Laporan Kinerja Universitas Mulawarman Tahun 2022, terdapat 8 fakultas . ari total 13 fakultas plus program pascasarjan. dengan raihan prodi terakreditasi A yakni Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) dan Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP) dengan 3 prodi. Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan (FKIP). Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), dan Fakultas Kedokteran dengan 2 prodi, serta Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (Fisipo. Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik dengan masing-masing 1 prodi. Selain itu pada tahun 2022 terdapat mahasiswa lulus sebanyak 5. 672 orang. Adapun persentase status mahasiswa UNMUL pada kurun waktu 5 tahun terakhir ditunjukkan oleh grafik berikut ini: Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 Gambar 1. Grafik Presentase Status Mahasiswa Unmul . ingga Desember 2. Sumber: Unmul . Namun berdasarkan penilaian Realisasi Capaian Kinerja Tahun 2022 terdapat sebanyak 40,83% lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta (UNMUL 2. yang secara logika dapat dimaknai bahwa masih terdapat sebanyak 59,17% lulusan S1 dan D4/D3/D2 yang tidak mendapat pekerjaan, tidak melanjutkan studi, dan tidak menjadi wiraswasta yang apabila dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa lulus tahun 2022 . erdasarkan Grafik . kira-kira sebanyak 3. 357 mahasiswa. Sementara itu jumlah kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus Otorita IKN pada 2024 dilaporkan sekitar 600 orang (Purnama, 2. sehingga akan . menjadi suatu catatan kritis bila kebutuhan 600 orang ASN/PNS ini justru tidak dapat menyerap A3ribu fresh graduate yang belum mendapatkan pekerjaan. Apalagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan beberapa aspek yang . menjadi kriteria pada proses rekrutmen ASN Otorita IKN yakni efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, serta implementasi pelayanan publik (CNN Indonesia, 2. sedangkan keseluruhan aspek tersebut telah berkorelasi dengan beberapa fakultas dalam UNMUL yang telah terakreditasi yakni Fakultas Ekonomi & Bisnis. Fakultas Teknik, serta Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik. Sampai dengan saat ini belum terdapat program eksklusif oleh UNMUL yang secara khusus diarahkan pada penyiapan calon ASN untuk memenuhi kebutuhan IKN. Meskipun demikian telah terjalin Memorandum of Understanding (MoU) antara UNMUL dengan Otorita IKN yang telah ditandatangani baik oleh Rektor UNMUL maupun Kepala Otorita IKN pada 8 Maret 2023, bahkan UNMUL dinyatakan sebagai lembaga pertama yang menandatangani MoU dengan IKN (Putri Beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama pada MoU tersebut adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) di kawasan dan daerah penyangga IKN, pemberdayaan masyarakat lokal, dan penyediaan SDM yang berkualitas dalam pembangunan IKN. Bahkan sebelum penandatanganan MoU, tepatnya pada 19 Januari 2023. Dr. Ir. Abdunnur. Si. IPU. Selaku Rektor UNMUL telah menyatakan bahwa UNMUL harus bisa memanfaatkan peluang dengan berkontribusi dalam pembangunan IKN. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa kontribusi yang utama diberikan adalah perihal peningkatan kualitas SDM UNMUL sendiri termasuk lulusan yang siap pakai dan bisa bekerja di IKN pada semua sektor, baik secara formal maupun informal (Yulianto 2. yang mencakup pula sektor pemerintahan (ASN). Oleh karena itu sebagai penutup pada bagian pembahasan ini dipaparkan peran PTN lokal yang dalam hal ini yaitu UNMUL sebagai jembatan yang menghubungkan antara kebutuhan ASN Otorita IKN dengan kesiapan warga lokal dalam memenuhi kebutuhan ASN Otorita IKN sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Dalam hal ini UNMUL mengemban tujuan yang dilandasi oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 5 huruf b yaitu menghasilkan lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional . ang dalam hal ini yaitu eksistensi Otorita IKN) dan Otorita IKN . alam merekrut warga Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 lokal sebagai ASN) dilandasi permintaan Presiden untuk memberikan ruang khusus bagi warga lokal sebagai ASN Otorita IKN . eskipun permintaan ini belum di-Perpres-ka. dan kekhususan IKN sendiri sebagai Otorita. Apabila diasumsikan saat ini terdapat A3ribuan lulusan UNMUL yang belum mendapatkan pekerjaan . engan mengacu pada data terakhi. , sudah menjadi tugas bagi UNMUL untuk mengantarkan 600 orang terbaik di antaranya dalam memenuhi kebutuhan ASN Otorita IKN, tentunya tanpa menafikan peranan Perguruan Tinggi lainnya se-Provinsi Kalimantan Timur bahkan se-Pulau Kalimantan yang sama-sama menerapkan Pasal 5 huruf b UU No. 12 Tahun 2012 terhadap warga lokal Pulau Kalimantan. Gambar 2. Skema Peran Unmul dalam Menyiapkan Warga Lokal untuk Memenuhi Kebutuhan ASN Badan Otorita IKN UNMUL Peningkatan Kompetensi Warga Lokal ASN Otorita IKN Permintaan Presiden Kekhususan IKN Sumber: Diolah Peneliti SIMPULAN Secara keseluruhan penelitian ini menghasilkan beberapa temuan yaitu pertama adalah kehususan IKN sebagai Otorita yang di satu sisi memiliki derajat setingkat kementerian sehingga dapat dianggap sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian/LPNK namun di sisi lain memiliki . wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana Pemerintahan Daerah. Kekhususan lainnya adalah pembagian wilayah dalam Otorita IKN tidak berdasarkan administrasi sebagaimana daerah lainnya . ermasuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakart. melainkan berdasarkan fungsi/peruntukannya sebagaimana dinyatakan secara lengkap pada Perpres No. Tahun 2022. Kekhususan-kekhususan ini berimplikasi pada beberapa hal, di antaranya IKN tidak dapat disejajarkan dengan daerah/Pemerintahan Daerah lainnya sehingga regulasi yang selama ini berlaku di setiap daerah/Pemerintahan Daerah tidak dapat dianggap harus berlaku pula di IKN, dan IKN dapat menetapkan/ditetapkan ketentuan terkait pemberdayaan warga lokal menjadi ASN Otorita IKN yang telah menjadi permintaan khusus Presiden . ang disampaikan kepada MenPan RB). Temuan kedua adalah Universitas Mulawarman (UNMUL) sebagai PTN tertua sekaligus dengan peringkat teratas di Pulau Kalimantan yang hanya berjarak A75 km dari Titik Nol IKN dan telah terhubung oleh Jalan Provinsi. UNMUL telah memiliki program studi yang berkorelasi pada beberapa aspek yang menjadi kriteria pada proses rekrutmen ASN IKN, yang beberapa di antaranya telah terakreditasi A. Di samping itu UNMUL telah menghasilkan lulusan yang secara kuantitatif mampu menyiapkan calon ASN untuk kebutuhan Otorita IKN. Hal ini menjadikan UNMUL sebagai jembatan yang menghubungkan antara kebutuhan ASN Otorita IKN dengan kesiapan warga lokal dalam memenuhi kebutuhan ASN Otorita IKN sesuai dengan kompetensi yang Maka penelitian ini menghasilkan dua rekomendasi yaitu pertama agar ketentuan mengenai pemberdayaan warga lokal menjadi ASN Otorita IKN segera dilegalkan sebagai Perpu minimal Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 53-61 Perpres dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas UNMUL . eserta PTN-PTS lainnya di Pulau Kalimanta. dalam menghasilkan lulusan yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan ASN Otorita IKN sekaligus menjembatani antusiasme warga lokal untuk berpartisipasi aktif membangun daerah mereka sendiri melalui peran sebagai ASN Otorita IKN dan kedua agar UNMUL selaku PTN dengan peringkat teratas se-Kalimantan segera mempelopori program khusus penyiapan calon ASN untuk memenuhi kebutuhan Otorita IKN berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan. DAFTAR PUSTAKA