JOURNAL OF ISLAMIC STUDIES Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia https://journals. iai-alzaytun. id/index. php/jis E-ISSN: 2988-0947 Vol. 2 No. : 480-491 DOI: https://doi. org/10. 61341/jis/v2i5. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGADAAN BAHAN BAKU KURSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI LKM MRLA MAAoHAD AL-ZAYTUN Adla Salsabila Lathif Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Al-Zaytun E-mail: alana. 037@gmail. Abstrak Penelitian ini membahas pengadaan bahan baku kursi di unit Fabrikasi Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun, yang melibatkan tahapan kompleks. Kajian ini bertujuan mendeskripsikan proses pengadaan serta menganalisis penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Transparansi tercermin dalam ketersediaan dokumen yang lengkap serta keterbukaan informasi kepada pihak terkait. Akuntabilitas diwujudkan melalui dokumentasi yang rapi, persetujuan pihak berwenang, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana dan pengambilan keputusan. Setiap tahap, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Penerapan prinsip-prinsip ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika Islam dalam tata kelola bisnis. Dengan proses yang terstruktur. LKM MRLA MaAohad AlZaytun mampu menjaga integritas dan keberlanjutan operasional unit Fabrikasi. Kata Kunci: Pengadaan. Bahan Baku. Transparansi. Akuntabilitas. Fabrikasi. MaAohad Al-Zaytun Abstract This study examines the procurement of raw materials for chairs in the Fabrication Unit of the Mosque Welfare Institution (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun, which involves complex stages. The study aims to describe the procurement process and analyze the implementation of transparency and accountability principles. This research employs a qualitative approach using interviews, observations, and documentation methods. The findings indicate that the procurement process adheres to transparency and accountability principles. Transparency is reflected in the availability of comprehensive documents and the open dissemination of information to relevant parties. Accountability is demonstrated through well-organized documentation, approval from authorized parties, and responsibility in financial management and decision-making. Each stage, from submission to fund disbursement, is carried out systematically and thoroughly documented. The implementation of these principles not only enhances the efficiency and effectiveness of resource management but also reflects Islamic ethical values in business governance. Through a structured process. LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun ensures the integrity and sustainability of its Fabrication Unit operations Keywords: Procurement. Raw Materials. Transparency. Accountability. Fabrication. Ma'had Al-Zaytun 480 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 PENDAHULUAN Pengadaan bahan baku merupakan salah satu aspek krusial dalam menjamin keberlangsungan proses produksi dan pembangunan dalam suatu lembaga. Dalam perspektif ekonomi syariah, proses tersebut tidak hanya dinilai dari efisiensi manajerial, tetapi juga dari penerapan prinsip moral dan etika Islam, seperti transparansi . dan akuntabilitas . l-masAouliyya. Kedua prinsip ini menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan, kepercayaan, dan integritas dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pengadaan bahan baku yang memenuhi standar syariah tidak sekadar bersifat teknis, melainkan juga spiritual dan sosial (Indrawanto, 2. Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan pendidikan, pembangunan, dan kegiatan lainnya di Ma'had Al-Zaytun. Salah satu unit di bawah naungan LKM adalah unit Tanmiyah, yang bertanggung jawab atas pembangunan di MaAohad Al-Zaytun. Dalam struktur organisasi ini, terdapat unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan bahan-bahan bangunan, seperti besi, baja, atau jenis bahan lainnya. Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad AlZaytun ini merupakan salah satu unit yang turut berkontribusi dalam membangun MaAohad Al-Zaytun, yang menjadi simbol keberadaan institusi pendidikan MaAohad Al-Zaytun sejak tahun 1995, sebelum MaAohad Al-Zaytun berdiri. Unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun bertugas mengurus pengadaan bahan baku untuk berbagai keperluan pembangunan, termasuk kursi stainless yang menjadi salah satu komponen penting dalam penelitian. Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengadaan Bahan Baku Kursi Oleh Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya harus ada pengelolaan yang transparan dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya adil dan tanpa penipuan dalam setiap transaksi (Annisa, 2. Transparansi dikarenakan pelaksanaan akuntabilitas memerlukan adanya transparansi (Farika et al. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas seperti dalam pengadaan bahan baku kursi oleh fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun, dengan memberikan akses yang jelas terhadap informasi dan memastikan bahwa lembaga bertanggung jawab atas tindakan mereka, transparansi dan akuntabilitas memainkan peran kunci dalam memperkuat sektor keuangan syariah dan mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Jumlah material yang akan diadakan dalam perusahaan sangat bergantung pada kebutuhan bahan baku untuk pelaksanaan proses produksi dalam periode tertentu. Pengelolaan pengadaan bahan baku merupakan aspek penting dalam mendukung proses produksi di dalam sebuah perusahaan. Persediaan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dalam suatu proses produksi karena berpengaruh langsung terhadap kelancaran proses produksi. (Andi Winanda N. I, 2. Oleh karena itu, pengelolaan bahan 481 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 baku harus direncanakan, diorganisir, dan diawasi dengan cermat untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dari pembelian hingga distribusi barang jadi. Bahan Perusahaan memperhitungkan kebutuhan bahan baku dengan menyesuaikan permintaan. Perencanaan bahan baku penting untuk kelancaran produksi. Perusahaan harus mempertimbangkan kualitas, keberlanjutan, dan harga dalam pengadaan bahan baku. Keberhasilan suatu perusahaan dalam pengadaan bahan baku bergantung pada penelitian yang cermat dan pemilihan bahan baku yang dipakai dalam pengolahan Fabrikasi (G. Wahyuni & Efriyenti. Dalam pengadaan yang baik yakni terdapat kejujuran diantara pengusaha dan pembeli karena akan memberikan pelayanan yang baik serta keterbukaan juga dapat mencegah rasa saling curiga, dengan adanya transparansi dalam lingkungan, seseorang akan terlindung dari fitnah (Meliyana, 2. Dimana nilai-nilai Islam merupakan konsep dan keyakinan yang dijunjung tinggi oleh manusia tentang masalah utama yang ada kaitannya dengan Islam agar dapat dijadikan sebagai landasan dalam bertingkah laku, baik nilai yang bersumber dari Allah SWT maupun hasil dari integrasi manusia tanpa bertentangan dengan syariat (Yogasara & MasAoud, 2. Dalam Islam, prinsip transparansi dan akuntabilitas dihargai dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam kolaborasi bisnis, sejalan dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Islam menegaskan penolakan terhadap kezaliman karena kezaliman dapat mengakibatkan praktik-praktik yang tidak jujur. Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi yang melibatkan gharar, perjudian, atau riba, serta merampas hak-hak orang lain dengan cara yang tidak adil. Menurut Nurinayah . , setiap kegiatan ekonomi dalam Islam diharapkan membawa manfaat yang adil dan tidak menimbulkan kerugian bagi individu maupun Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh anggota masyarakat. Dalam praktik muamalah, asas 'adamul gharar menegaskan bahwa dalam setiap bentuk transaksi, tidak boleh terdapat unsur gharar atau tipu daya. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa setiap transaksi harus dilakukan dengan jelas, tanpa adanya ketidakpastian atau kebingungan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dengan menerapkan asas ini, transaksi akan menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah yang benar dalam hukum Islam (Abdullah et al. , 2. Salah satu hadis Rasulullah saw. yang secara tersurat melarang hal itu. Dari Abu Hurairah r. ia berkata. AuRasulullah Saw melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar. Ay (H. Musli. Oleh karena itu, gharar termasuk dalam kategori transaksi yang terlarang. Gharar dilarang bukan hanya karena adanya risiko, ketidakpastian, atau aspek permainan peluang, tetapi terutama karena kaitannya dengan tindakan memakan harta dan merugikan orang lain dengan cara yang tidak benar (Anwar, 2. Allah SWT telah menetapkan aturan-aturan dalam menjalankan kehidupan ekonomi. Allah SWT, telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan satu individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku 482 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 mereka yang ditetapkan dalam prinsip ekonomi syariah harus diawasi oleh masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam (Latif et al. , 2. Prinsip dalam ekonomi syariah menempatkan kepentingan manusia sebagai prioritas utama, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Secara umum, produksi, distribusi, dan konsumsi bahan baku kursi stainless di Ma'had Al-Zaytun mencakup serangkaian langkah penting yang saling terkait. Kegiatan produksi dalam perspektif ekonomi Islam merupakan kegiatan menciptakan kekayaan dengan pemanfaatan sumber alam oleh manusia (Mustiko, 2. Tahap produksi melibatkan proses transformasi bahan baku menjadi produk akhir, yaitu kursi stainless, dengan memperhatikan desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Setelah produksi selesai, tahap distribusi mengarah pada pengiriman kursi-kursi tersebut ke lokasi penggunaan, yaitu Masjid Rahmatan Lil Alamin. Ini melibatkan koordinasi logistik untuk memastikan pengiriman yang efisien dan tepat waktu. Terakhir, tahap konsumsi terjadi saat kursi-kursi tersebut digunakan oleh jamaah untuk kegiatan ibadah di masjid. Fokus pada kualitas, kenyamanan, dan kebutuhan pengguna menjadi prioritas dalam tahap ini. Dengan menjalankan ketiga tahapan ini secara efektif. Ma'had Al-Zaytun memastikan bahwa produksi, distribusi, dan konsumsi bahan baku kursi stainless dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam konteks ini mekanisme memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan bahan baku, sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Dengan menjalankan proses produksinya dengan perincian bahan baku (Hidayat et al. Bon pengajuan barang yang dibuat oleh unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad AlZaytun kepada pimpinan Tanmiyah dalam pengadaan bahan baku kursi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun. Setelah bon tersebut disetujui. Unit Logistik merekap pengadaan bahan baku tersebut untuk dibuat proposal pengadaan bahan baku yang kemudian diajukan kepada pimpinan. Setelah persetujuan dalam proposal pengadaan bahan baku diperoleh, proses pembelian bahan baku dari perusahaan di Jakarta dapat dilakukan setelah Proses berlanjut dengan pencairan dana melalui kantor keuangan 2005. Setelah proses pengajuan dan persetujuan dana selesai, unit Logistik memesan bahan baku dari toko langganan dan mengambil material dari supplier, yang merupakan unit pergudangan di MaAohad Al-Zaytun. Bagian logistik bertanggung jawab atas aspek material, memastikan ketersediaan dan pengelolaan bahan baku sesuai dengan kebutuhan proyek. Dengan demikian, proses pengadaan bahan baku ini melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur dan terkoordinasi, mulai dari permohonan persetujuan hingga pengadaan dan pengelolaan material di logistik. Dalam perencanaan kebutuhan material dibutuhkan informasi-informasi mengenai jenis material yang diperlukan, jumlah yang dibutuhkan, spesifikasi teknisnya, ketersediaan di pasar atau dari pemasok, serta estimasi biaya yang terkait dengan material tersebut (Sungkono, 2. proses ini menyoroti kompleksitas struktur otoritas dan regulasi yang terlibat dalam pengadaan bahan baku untuk kursi stainless. Selain dimensi spiritual yang diawali dengan persetujuan dari Pimpinan, adanya persetujuan formal dari Tanmiyah 483 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 menambahkan lapisan keabsahan dan ketertiban pada proses tersebut. Dengan demikian, pembuatan kursi tersebut bukan hanya sekadar implementasi proses Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun, tetapi juga melibatkan pertimbangan spiritual dan persetujuan formal yang menyertai setiap tahapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip ekonomi syariah diterapkan dalam setiap fase proses pengadaan bahan baku, serta dampak dari prinsip-prinsip ekonomi syariah terhadap proses tersebut. Transparansi dan akuntablitas dalam proses pengadaan menjadi kunci untuk memastikan pemahaman yang jelas dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama dalam praktik bisnis. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menggarisbawahi relevansi prinsip ekonomi syariah secara transparansi dan akuntabilitas dalam praktik bisnis . METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang bertujuan untuk memahami fenomena sosial secara mendalam melalui interaksi langsung antara peneliti dan subjek penelitian. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan terkait penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan bahan baku kursi oleh unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun masih belum banyak dikaji secara komprehensif, terutama dalam konteks hukum ekonomi syariah. Peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam proses pengumpulan data, yang dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lapangan, serta analisis Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, dengan kriteria tertentu seperti memiliki peran langsung dalam proses pengadaan bahan baku atau memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem pengadaan yang diterapkan di unit Fabrikasi. Informan terdiri dari kepala unit Fabrikasi, staf logistik, dan pimpinan Tanmiyah. Observasi dilakukan secara partisipatif di lingkungan kerja unit Fabrikasi untuk memahami alur pengadaan bahan baku secara langsung. Selain itu, dokumen-dokumen seperti bon pengajuan barang, proposal pengadaan, serta laporan pengadaan dianalisis untuk memperkuat data wawancara dan observasi. Seluruh data dianalisis menggunakan teknik analisis tematik, dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sebagaimana yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman . Teknik ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola, tema, dan hubungan yang relevan dengan fokus penelitian, yakni penerapan prinsip ekonomi syariah dalam praktik pengadaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan bahan baku kursi yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi syariah yang diungkapkan Abdullah dalam penelitiannya mengenai prinsip ekonomi syariah (Abdullah et al. , 2. yaitu dalam proses pengajuan bahan baku kursi stainless ini terdapat data yang transparansi dan akuntablitas 484 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 dalam bon pengajuan barang yang diajukan oleh Koordinator Lapangan Sudari kepada pimpinan Tanmiyah yang terlampir dalam lampiran 5 dalam gambar 4. Serta proposal perihal pembelian material peralatan pembuatan kursi MRLA dari stainless yang disetujui oleh penanggung jawab umum badan pengendali pembangunan LKM MRLA Dr. Ir. Bambang Triyoga. Dari sumber yang penulis dapatkan, dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan bahan baku kursi oleh fabrikasi di LKM MRLA MaAohad AlZaytun yaitu memberikan gambaran yang jelas dan terperinci tentang permohonan, persetujuan, dan penggunaan dana untuk pengadaan bahan baku kursi stainless. Hal ini mencerminkan komitmen LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan selaras dengan penelitian Dea Tiara Almaghfirah (Almaghfirah, 2. Dengan demikian, penerapan prinsip tersebut menjadi landasan yang kuat dalam menjaga integritas dan keberlanjutan operasional Fabrikasi di MaAohad Al-Zaytun. Dalam pelaksanaan Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengadaan Bahan Baku Kursi Oleh Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun harus melalui beberapa langkah-langkah berikut: Pertama, langkah awal dalam proses pengadaan bahan baku untuk pembuatan kursi stainless di MRLA oleh unit Fabrikasi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun adalah pembuatan bon pengajuan barang oleh koordinator lapangan. Bon pengajuan barang ini disusun secara rinci dan terperinci sesuai dengan jenis dan jumlah bahan baku yang akan digunakan dalam pembuatan kursi Bon tersebut kemudian diajukan kepada pimpinan Tanmiyah untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan sebelum langkah-langkah selanjutnya dalam proses pengadaan dapat dilanjutkan. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan bahan baku kursi stainless di MRLA dapat dijaga sejak awal proses pengajuan. Kedua, setelah bon pengajuan barang disetujui, langkah berikutnya adalah pembuatan proposal oleh badan pengendali pembangunan dan unit logistik. Proposal ini akan diajukan kepada penanggung jawab badan pengendali pembangunan di LKM MRLA MaAohad AlZaytun untuk pengajuan dana pembelian peralatan dan bahan baku yang diperlukan untuk pembuatan kursi MRLA dari stainless steel. Proposal ini akan mencakup rincian lengkap tentang jenis bahan baku yang dibutuhkan, jumlahnya, spesifikasi teknis, dan estimasi biaya yang diperlukan untuk pembelian ke perusahaan material. Dengan menyertakan rincian yang terlampir, proposal ini memungkinkan penanggung jawab badan pengendali pembangunan untuk memahami dengan jelas kebutuhan dan justifikasi di balik pengajuan dana tersebut. Ketiga, setelah proposal disetujui dan dana untuk pembelian peralatan dan bahan baku kursi MRLA dari stainless steel disetujui, dana tersebut akan dialokasikan dan dikirimkan ke unit logistik dari perusahaan material di Jakarta. Dana yang terlampir akan digunakan oleh unit logistik untuk melakukan pembelian peralatan dan bahan baku sesuai dengan kebutuhan yang telah diuraikan dalam proposal. Proses pengiriman dana ke unit logistik memastikan bahwa unit tersebut memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakan 485 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 pembelian secara tepat waktu dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Dengan demikian, pengiriman dana merupakan langkah penting dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan proses pengadaan bahan baku untuk pembuatan kursi MRLA dari stainless steel. Selanjutnya, setelah dana untuk pembelian peralatan dan bahan baku telah dialokasikan dan barang telah diterima oleh unit logistik dari perusahaan material di Jakarta, petugas Fabrikasi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) mengambil barang tersebut di unit Logistik. Barang-barang ini akan digunakan untuk melakukan pengerjaan kursi MRLA dari stainless steel. Pengerjaan ini biasanya dilakukan di workshop atau area khusus yang disebut bestmen MRLA, tempat di mana proses produksi dan fabrikasi berlangsung. Setelah pengerjaan kursi selesai dan sudah siap digunakan, kursi-kursi tersebut akan disimpan di MRLA lantai 1. Langkah ini memastikan bahwa kursi-kursi yang telah selesai diproduksi tersedia dan dapat diakses dengan mudah oleh pengguna atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas di MaAohad Al-Zaytun. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas ini sealaras dengan ayat Al-Baqarah . :282 menegaskan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam segala tindakan, termasuk dalam pembukuan dan penulisan kontrak transaksi. Prinsip ini tercermin dalam proses pengadaan bahan baku di Fabrikasi Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun. Transparansi menjadi inti dalam dokumentasi yang rinci mengenai permohonan, persetujuan, dan alokasi dana, memungkinkan pemantauan yang jelas oleh pihak terkait. Sementara itu, akuntabilitas diwujudkan melalui penugasan tanggung jawab yang jelas pada setiap tahapannya, memastikan setiap individu atau unit yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang tidak hanya memastikan kejujuran dan keterbukaan, tetapi juga mempromosikan integritas dan efisiensi dalam proses tersebut. Dengan dokumentasi yang terperinci, setiap langkah dalam proses pengadaan dapat diverifikasi secara tepat, mengurangi risiko penyalahgunaan atau praktikpraktik yang tidak etis. Selain itu, penugasan tanggung jawab yang jelas memberikan landasan yang kuat bagi individu atau unit terlibat untuk bertindak dengan integritas dan memastikan bahwa keputusan yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip moralitas Islam. Dengan demikian, proses pengadaan barang di Fabrikasi LKM Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun bukan hanya menjadi contoh implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola bisnis, tetapi juga menjadi cerminan dari nilai-nilai etika Islam. Dalam konteks ayat tersebut, setiap tindakan yang diambil dalam proses pengadaan barang menjadi bagian dari kewajiban untuk memastikan kejujuran dan keterbukaan dalam semua aspek kehidupan, sejalan dengan ajaran Islam yang mengutamakan integritas dan tanggung jawab sosial. Prinsip Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengadaan Bahan Baku Kursi Oleh Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun Peneliti telah memaparkan tentang Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas 486 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 Dalam Pengadaan Bahan Baku Kursi Oleh Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun yang diterapkan dan harus dipatuhi oleh semua. Islam sebagai salah satu agama yang mengatur kehidupan umatnya, islam sangat memperhatikan kegiatan umatnya. Salah satu kegiatan yang sering dan dilakukan berulang-ulang tidak lain saat melakukan transaksi selaras dengan penelitian Abdul Latif mengenai nilai dasar ekonomi syariah dalam transaksi (Latif et al. Dalam islam juga menata bagaimana cara menawarkan dan berbagai cara untuk hidup dengan terus berada pada syariat Allah SWT. Islam adalah tempat dimana manusia diatur untuk menjalani kehidupan secara benar, sebagaimana diatur Allah dalam kitab suci AlQuran. Ada empat prinsip yang menjadikan indikator dalam Pengadaan Bahan Baku Kursi Oleh Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun. Prinsip ini digunakan dalam praktiknya sebagai syarat sahnya kegiatan Pengadaan Bahan Baku Kursi Oleh Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun yakni: Prinsip Tauhid Dalam praktiknya, pengadaan bahan baku kursi oleh Unit Fabrikasi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun menciptakan suasana atau kondisi bermuamalah dengan didasari nilai ibadah. Hal ini tercermin dalam kesadaran yang dimiliki oleh pembeli, yaitu civitas Al-Zaytun, dan pihak petugas saat melakukan pemesanan. Mereka melakukan proses pengadaan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab moral dan spiritualnya sebagai umat Islam. Dengan demikian, proses pengadaan tidak hanya sekadar transaksi bisnis biasa, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan amal kebaikan yang dilakukan dengan niat tulus untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan umat. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya integritas, kejujuran, dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi seperti pengadaan bahan baku. Prinsip keadilan Dalam Pengadaan Bahan Baku Kursi oleh Unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad AlZaytun, setiap langkah dilakukan dengan adil dan merata, memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang diterapkan dalam Islam. Tiap tahap proses, dari pengajuan permohonan hingga pengadaan bahan baku, dilaksanakan tanpa diskriminasi atau penindasan antarpihak yang terlibat. Setiap keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan yang adil dan seimbang, mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan kesejahteraan bersama dalam praktik Dengan demikian, pengadaan bahan baku kursi menjadi contoh nyata penerapan nilainilai keadilan dalam tata kelola organisasi, mendukung harmoni dan keberlangsungan dalam lingkungan MaAohad Al-Zaytun. Kemerdekaan . l-Huriyya. Prinsip kebebasan dalam pengadaan bahan baku kursi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun menekankan pentingnya otonomi dan kemerdekaan dalam setiap tahapan proses pengadaan. Ini berarti bahwa setiap keputusan yang diambil, mulai dari pemilihan pemasok hingga penentuan harga, didasarkan pada kebebasan individu atau kelompok terlibat tanpa adanya tekanan Prinsip ini memastikan bahwa setiap langkah dalam pengadaan bahan baku kursi 487 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 dilakukan secara independen dan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang berlaku dalam konteks kepentingan dan nilai-nilai organisasi, menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas dan inovasi dalam proses pengadaan. Prinsip Tolong Menolong . t-TaAoawu. Prinsip saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan merupakan landasan penting yang dapat diadaptasi dalam pengadaan bahan baku kursi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun. Dalam konteks ini, prinsip ini mendorong para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk saling mendukung demi mencapai tujuan yang baik dan berkeadilan. Kolaborasi yang didasarkan pada prinsip saling membantu memperkuat ikatan antarindividu dan unit dalam organisasi, menciptakan atmosfer kerja yang harmonis dan penuh keberagaman. Dengan saling membantu, setiap langkah dalam pengadaan bahan baku kursi dapat dilaksanakan dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan spiritual, serta semangat untuk memberikan kontribusi positif bagi kebaikan bersama. Berdasarkan yang terjadi di Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun, ada prinsip ekonomi syariah yang secara khusus menjadi pegangan yaitu keadilan. Prinsip asas keadilan menegaskan perlunya perlakuan yang adil bagi pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk dalam proses pengadaan bahan baku seperti yang terjadi dalam Fabrikasi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun. Hal ini tercermin dalam penerapan proses menunjukkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui dokumentasi yang rinci mengenai permohonan, persetujuan, dan alokasi dana, serta penugasan tanggung jawab yang jelas pada setiap tahapannya, memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan integritas dan efisiensi yang tinggi. Adapun Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang perlu di terapkan dalam pengadaan bahan baku kursi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun: Transparansi Bukti transparansi dalam pengadaan bahan baku kursi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun dapat dilihat dari ketersediaan dokumentasi yang lengkap dan terperinci mengenai setiap tahapan proses, seperti permohonan, persetujuan, alokasi dana, dan pembelian bahan baku. Selain itu, informasi mengenai proses pengadaan disampaikan secara terbuka kepada semua pihak Akuntabilitas Akuntabilitas dalam konteks pengadaan bahan baku kursi di Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun terdapat dalam pertanggungjawab setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam proses tersebut. Ini mencakup transparansi dalam pengelolaan dana, dokumentasi yang lengkap dan terperinci, serta kemampuan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap langkah kepada pihak yang berkepentingan. Dengan memastikan akuntabilitas. LKM MRLA menunjukkan komitmennya untuk menjalankan pengadaan bahan baku secara profesional, etis, dan sesuai 488 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 dengan standar yang ditetapkan. Dalam konteks pengadaan di Fabrikasi Ma'had Al-Zaytun, terdapat indikator-indikator yang diterapkan untuk mengukur transparansi dalam proses pengadaan barang. Kesediaan dan Aksesibilitas Dokumen Terkait Fabrikasi memastikan bahwa dokumen-dokumen terkait pengadaan barang, seperti laporan keuangan, kontrak dengan pemasok, dan kebijakan pengadaan, dapat diakses oleh semua pihak. Kejelasan dan Kelengkapan Informasi Informasi yang disampaikan terkait dengan proses pengadaan jelas, lengkap, dan mudah dipahami oleh pihak yang menerimanya, seperti petunjuk pengadaan, spesifikasi barang, dan prosedur pembayaran. Keterbukaan Proses dalam Pengambilan Keputusan dan Pelaksanaan Kegiatan Proses pengambilan keputusan terkait dengan pengadaan langkah-langkah yang diambil, kriteria yang digunakan dalam memilih pemasok, dan alasan di balik keputusan pengadaan tertentu. Aksesibilitas Informasi dan Pertanggungjawaban Pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk staf Fabrikasi dan pemasok, dapat mengakses dan memahami informasi dan mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan yang diambil oleh Fabrikasi Ma'had Al-Zaytun, serta membangun kepercayaan dengan pihak-pihak yang terlibat. Sedangkan Indikator akuntabilitas dalam konteks pengelolaan keputusan dan program di Fabrikasi Ma'had Al-Zaytun: Proses Keputusan Tertulis Keputusan didokumentasikan secara tertulis. Ini mencakup penyampaian alasan-alasan di balik keputusan, pertimbangan yang dilakukan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk Kepatuhan terhadap Etika dan Nilai-Nilai Keputusan yang diambil mematuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku dalam organisasi, termasuk integritas, kejujuran, dan keadilan. Prinsip-Prinsip Administrasi yang Benar Proses mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, serta memastikan penggunaan sumber daya yang efisien dan efektif. Dengan demikian, proses pengadaan barang di Fabrikasi LKM Masjid Rahmatan Lil Alamin (MRLA) MaAohad Al-Zaytun bukan hanya menjadi contoh implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola bisnis, tetapi juga menjadi cerminan dari nilai-nilai etika Islam. Dalam konteks ayat tersebut, setiap tindakan yang diambil dalam proses pengadaan barang menjadi bagian dari kewajiban untuk memastikan kejujuran dan keterbukaan dalam semua aspek kehidupan, sejalan dengan ajaran Islam yang mengutamakan integritas dan tanggung jawab sosial. 489 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 KESIMPULAN Berdasarkan fokus penelitian yang tertera pada pendahuluan skripsi dan penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, maka peneliti dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pengadaan bahan baku oleh Unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun menunjukkan pentingnya koordinasi yang efektif antara berbagai unit dan pihak terkait dalam organisasi. Dengan adanya tahapan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, seperti permohonan persetujuan, pembuatan proposal pengadaan, persetujuan dana, hingga proses pengadaan dan pengelolaan material di logistik, setiap langkah dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan bahan baku kursi di unit Fabrikasi di LKM MRLA MaAohad Al-Zaytun tercermin melalui dokumentasi yang rinci dan terperinci mengenai setiap tahapan proses pengadaan, seperti permohonan, persetujuan, alokasi dana, dan pembelian bahan baku. Informasi mengenai proses pengadaan disampaikan secara terbuka kepada semua pihak terkait, sementara partisipasi publik diberikan untuk memantau dan memberikan masukan. Akuntabilitas juga dijaga dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan, mencerminkan komitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran dan integritas. Dengan demikian, pengadaan bahan baku kursi dilakukan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi, sesuai dengan prinsip ekonomi syariah secara transparansi dan DAFTAR RUJUKAN Abdullah. Wahab. , & Rahmawati. Prinsip-Prinsip Ekonomi SyariAoah. ALMIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora. Volume 4 Number 1 . (E-ISSN 2745-4. Page: 82-97, 4. , 82Ae97. Almaghfirah. Pengaruh Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Terhadap Kepuasan Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Desa Monmata. Kecamatan Krueng Sabee. Kabupaten Aceh Jay. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Winanda. Andi. Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Bahan Baku Pada Pt. Eastern Pearl Flour Mills Makassar. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Annisa. Analisis Akuntabilitas dan Transparansi terhadap Pengelolaan Dana Desa,Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Anwar. Asuransi Syariah. Halal & Maslahat. Solo. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Mustiko. Dyah Anugerah. Implementasi Nilai-Nilai Islam Dalam Produksi Pada Operasional Usaha Di Toko Bangunan Implementasi Nilai-Nilai Islam Dalam Produksi. Institut Agama Islam Negeri Jember Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. 490 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S Adla Salsabila Lathif Vol. No. : 480-491 Farika. Albahi. , & Saleh, mawardi muhammad. Kualitas Laporan Keuangan Pada Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Pekanbaru. Journal of Sharia and Law, 2. , 1017Ae1030. Hidayat. Wibowo. , & Nurbahri. Analisa Perencanaan Kebutuhan Bahan Dengan Kriteria Minimasi Biaya Persediaan Bahan Baku Pada Pt. Fajar Utama Furnishing Bekasi. Spektrum Industri, 15. , 27. Indrawanto. Merajut Keberlanjutan Usaha: Panduan Hukum Dagang dan Bisnis. Jakarta: PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa. Kemenag. https://quran. Kemenag RI, 2019. Latif. Syariah. Islam. Sultan. Gorongtalo. Kunci. Dasar. , & Islam. Nilai-Nilai Dasar Dalam Membangun Ekonomi Islam. Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Sultan Amai Gorongtalo, 1, 153Ae169. Meliyana. Analisis Manajemen Produksi Home Industry Terhadap Peningkatan Perspektif Ekonomi Islam( Studi Home industry Kerupuk Au Cangek / Gendar Ay Desa Serdangkuring Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan ) Perspektif Ekonomi Islam ( Studi Home industry Kerupu. Sungkono. Muhamad Adi. Perencanaan dan Pengendalian Bahan Baku Untuk Meningkatkan Efisiensi Produksi Dengan Metode Material Requirement Planning Dan Analytical Hierarchy Process Di Pt. Xyz. Spektrum Industri, 2016. Vol. No. 1, 1 Ae 108. Spektrum Industri. Vol. Muhammad. Tafsir Ibn Katsir Jilid 5. Pustaka Imam asy-Syafi\Aoi. Nurinayah. Praktik Gharar dalam Transaksi Ekonomi Islam: Telaah Terhadap Kaidah Fiqhiyah. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4. , 63Ae78. Wahyuni. , & Efriyenti. Analisis Kualitas Bahan Baku dan Proses Produksi Terhadap Kualitas Produk Pada PT Super Box Industries. In Jurnal Akuntansi Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Vol. Issue . Yogasara. , & MasAoud. Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Praktik Manajemen Berbasis Islam (Studi Kasus Hotel Haz Syariah Semaran. DJIEB: Diponegoro Journal of Islamic Econimics and Business, 1. , 54Ae75. 491 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S