p-ISSN:2722-3493 | e-ISSN: 2722-3507 ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024 Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga Lailan Nahari E-mail: lailannahari221295@gmail. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Abstrak: Peran istri dalam keluarga mengalami perubahan signifikan seiring meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks hukum Islam, transformasi ini menuntut kajian ulang terhadap tafsiran tradisional yang memposisikan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif bersifat deskriptif kemudian dianalisis dengan prinsip maslahat untuk menafsirkan ulang ajaran Islam yang relevan dengan kebutuhan sekarang ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi istri dalam mencari nafkah dapat diterima dalam Islam dengan syarat tidak mengabaikan kewajiban utama dalam keluarga. Prinsip maslahat menjadi landasan untuk menyeimbangkan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan modern, sehingga istri yang bekerja dapat mendukung kestabilan ekonomi keluarga tanpa mengorbankan keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan suami dan lingkungan sosial, serta fleksibilitas aturan kerja untuk memungkinkan perempuan menjalani peran ganda secara optimal. Penafsiran kontekstual terhadap hukum Islam menjadi kunci dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus menjaga prinsip-prinsip dasar agama Kata kunci: Istri Bekerja. Tradisi. Kebutuhan. Maslahat Abstract: The role of wives within families has undergone significant changes alongside the increasing participation of women in the workforce, influenced by economic, social, and cultural factors. In the context of Islamic law, this transformation calls for a re-examination of traditional interpretations that position husbands as the primary breadwinners and wives as homemakers. This study employs a normative and descriptive approach, analyzed through the principle of maslahah . ublic interes. , to reinterpret Islamic teachings in ways that align with contemporary needs. The findings reveal that the contribution of wives in earning a livelihood is acceptable in Islam, provided it does not neglect their primary responsibilities within the family. The principle of maslahah serves as a foundation for balancing traditional values with modern demands, enabling working wives to support the family's economic stability without sacrificing household harmony. The study emphasizes the importance of support from husbands and the social environment, as well as flexible workplace policies, to allow women to optimally fulfill their dual roles. Contextual interpretation of Islamic law is identified as key to addressing modern challenges while maintaining the core principles of the faith. Keyword: : Working Wife. Tradition. Needs. Maslahah Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga A. Pendahuluan Dalam masyarakat modern, peran dan tanggung jawab perempuan khususnya istri mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan tersebut adalah meningkatnya partisipasi istri dalam dunia kerja. Fenomena ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi tetapi juga oleh perubahan sosial dan budaya. 1 Dalam konteks hukum Islam, perubahan ini menuntut analisis yang mendalam untuk menemukan keseimbangan antara ajaran tradisional dan kebutuhan keluarga. Hukum Islam memiliki panduan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab istri dalam Dalam banyak tafsiran klasik, istri diharapkan untuk fokus pada peran sebagai ibu seperti mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. 3 Tanggung jawab utama dalam hal penyediaan nafkah dibebankan kepada suami. Hal ini didasarkan pada beberapa ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad Saw, seperti dalam surah An-Nisa ayat 34 yang menyebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena kelebihan yang Allah berikan kepada mereka dan karena telah memberikan nafkah dari hartanya. Perubahan signifikan dalam struktur sosial dan ekonomi dunia modern dewasa ini telah mendorong banyak istri untuk bekerja di luar rumah. Faktor-faktor seperti meningkatnya biaya hidup, kebutuhan untuk memenuhi aspirasi pribadi, dan keinginan untuk berkontribusi dalam perekonomian keluarga mendorong perempuan untuk mencari pekerjaan. 5 Di banyak negara muslim termasuk Indonesia, semakin banyak perempuan yang berpendidikan tinggi dan memiliki keterampilan yang dibutuhkan di pasar kerja, sehingga partisipasi mereka dalam dunia kerja menjadi _________________________________ 1 Lisbet Situmorang Septiana Wulandari. AuPERAN GANDA ISTRI DALAM PERSPEKTIF GENDER (Studi Pada Pedagang Di Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utar. ,Ay EJournal Pembangunan Sosial 12, no. : 389Ae98. 2 M. Irwan Zamroni Ali. Ishaq Ishaq, and Muhammad Faisol. AuTuntutan Maslahah Dan Problem Otentisitas Agama Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam,Ay Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. , https://doi. org/10. 35931/aq. 3 M. Rasyidi Oryza Pneumatica I. Anisa Puspa Rani. Dwi Setiawan Chaniago. Nuning Juniarsih. AuEksistensi Wanita Pemecah Batu Antara Peran Gender Dan Adaptasi Ekonomi Rumah Tangga,Ay Qawwam 12, no. : 60Ae 86, https://doi. org/10. 20414/qawwam. 4 Siti Rokhmah Muhammad Achid Nurseha. AuTAFSIR SURAT AN-NISA AYAT 34 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENCARI NAFKAH PERSPEKTIF MUFASSIR INDONESIA ( TAFSIR MARAH LABID KARYA SYEKH NAWAWI AL- TAFSIR AL-MISBAH KARYA QURAISH SHIHAB )Ay 3, no. 76Ae102. Vina Ulfiana et al. AuPERAN PEREMPUAN DALAM UPAYA PENINGKATAN EKONOMIKELUARGA,Ay SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak https://doi. org/10. 32332/jsga. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. semakin tak terelakkan. 6 Perubahan peran ini menimbulkan berbagai tantangan baik dalam konteks tradisi maupun dalam penerapan hukum Islam. Salah satu tantangan utamanya adalah bagaimana menafsirkan teks-teks agama dalam konteks yang berubah tanpa mengabaikan esensi dan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Untuk mencapai keseimbangan antara tradisi dan kebutuhan keluarga diperlukan pendekatan yang komprehensif dan inklusif. Beberapa ulama dan cendekiawan muslim telah mulai mengkaji ulang tafsiran-tafsiran klasik dengan mempertimbangkan konteks modern. Mereka menekankan pentingnya ijtihad . enafsiran huku. yang dinamis dan kontekstual. 7 Selain itu, penguatan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam rumah tangga juga penting untuk memastikan bahwa peran istri yang bekerja tidak menimbulkan ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam Istri yang bekerja dalam keluarga merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan dalam masyarakat modern sekarang ini. Dalam perspektif hukum Islam diperlukan analisis yang mendalam dan penafsiran yang kontekstual untuk menyeimbangkan antara tradisi dan realitas 9 Upaya mencapai keseimbangan ini tidak hanya penting untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi juga untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan adil. Dengan demikian, integrasi antara tradisi dan kebutuhan dapat terwujud secara optimal serta dapat menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini menguraikan tentang perlunya penafsiran ulang hukum Islam dalam konteks sekarang ini, sebab tafsiran klasik mengenai peran suami istri dalam keluarga yang selama ini menganggap suami sebagai pencari nafkah utama dan _________________________________ 6 Noviyanti Soleman. AuPerempuan. Antara Pendidikan Tinggi Dan Ketenagakerjaan,Ay Kajian Perempuan. Gender Dan Anak 16, no. : 315Ae28. 7 Robbi Hardiansyah Manik et al. AuPeran Ijtihad Dalam Menjawab Tantangan Hukum Islam Di Era Modern Universitas Muhammadiyah Riau . IndonesiaAy 2 . 8 M Taufik. Hasnani, and Suhartina. AuPersepsi Masyarakat Terhadap Kesetaraan Gender Dalam Keluarga (Di Desa Mattiro Ade Kabupaten Pinran. ,Ay Sosiologia: Jurnal Agama Dan Masyarakat 5, no. 9 Khairul Rambe. AuHAK PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ASHGAR ALI ENGINEER,Ay JURNAL ILMIAH SOSIOLOGI AGAMA (JISA) 1, no. , https://doi. org/10. 30829/jisa. 10 Muhammad Najihul Huda and Khoirul Huda. AuHarmonisasi Agama Dan Kemajuan: Manfaat Integrasi Keilmuan Islam Dalam Era Kontemporer,Ay Journal of Islamic Education 10, no. : 146Ae62, https://doi. org/10. 18860/jie. Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga istri sebagai pengurus rumah tangga, perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan realitas perkembangan zaman dewasa ini dimana banyak istri juga bekerja di luar rumah untuk membantu menopang kebutuhan kehidupan keluarga. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan diuraikan secara deskriptif mengenai peran istri yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah tradisi dan perkembangan kehidupan yang semakin kompleks. Sumber data diambil dari berbagai literatur kemudian dianalisis dengan prinsip maslahat untuk mendapatkan kontekstualisasi hukum yang adaptif sehingga didapatkan hasil yang relevan untuk menyelesaikan permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian dan Pembahasan Konsep Bekerja Dalam Islam Bekerja dalam Islam memiliki makna yang luas dan mendalam, mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Islam juga mengajarkan bahwa bekerja adalah suatu kewajiban dari kehidupan seorang muslim, yang tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan material tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan kontribusi kepada masyarakat. 11 Konsep ini didasarkan pada prinsipprinsip yang diambil dari Alquran dan Hadis. Di dalam Alquran menekankan pentingnya bekerja dan usaha dalam kehidupan seorang muslim, antara lain: AOA a A aEa OUE Aa I aO aA aIIaEaa aN aOaEEaO aI I aC aN aOuaEaO aN EIA a AaN aO EacO a a aE Ea aE aI eE aA a AacA Artinya: AyDialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu . embali setela. Ay (Q. S Al-Mulk : . Ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya bekerja dan berusaha sebagai bagian dari kehidupan seorang muslim. Allah Swt menyampaikan bahwa bumi telah dijadikan mudah untuk manusia, sehingga mereka diperintahkan untuk Ayberjalan di segala penjurunya,Ay yang bermakna melakukan perjalanan, berusaha, dan bekerja keras untuk mencari rezeki yang telah Allah _________________________________ 11 Asrul Hamid and Dedisyah Putra. AuPemenuhan Nafkah Keluarga Dengan Bekerja Di Bank Konvensional: Suatu Pendekatan Maqashid Syariah,Ay El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. https://doi. org/10. 22373/ujhk. 12 Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahnya. Al-QurAoan Dan Terjemahnya, 2010. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. 13 Kandungan ayat ini menunjukkan bahwa usaha manusia memiliki peran penting dalam meraih rezeki, meskipun semua rezeki sejatinya berasal dari Allah. Ayat ini juga mengajarkan keseimbangan antara tawakal . erserah dir. kepada Allah dengan ikhtiar . yang maksimal. Selain itu, kalimat terakhir dalam ayat tersebut, mengingatkan bahwa segala usaha di dunia ini memiliki dimensi akhirat, sehingga seorang muslim perlu menjaga nilai-nilai keimanan, etika, dan kehalalan dalam setiap pekerjaannya. Ayat ini relevan untuk menjelaskan pentingnya peran aktif, baik laki-laki maupun perempuan, dalam mencari nafkah, selama tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah dan menjaga keseimbangan antara kewajiban duniawi dan ukhrawi. Kemudian dilanjutkan dalam surah AlJumu'ah Ayat 10: a AOA a A E Aac aE a AaI a a aO a eE aA AacEEa aE aO Eaa EacEa IA ca AacEEa aO aE aOA ca A aEA A aO a aO aI I Aa A a aua a CA A O aIA a Aa A EA Artinya: AuApabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Ay (Q. S AlJumuAoah : . Ayat tersebut memberikan panduan tentang keseimbangan antara ibadah dan aktivitas Setelah menunaikan kewajiban shalat, khususnya shalat Jumat, seorang muslim diperintahkan untuk kembali melanjutkan aktivitasnya di muka bumi, seperti bekerja dan mencari Kalimat "bertebaranlah kamu di muka bumi" menggambarkan kebebasan yang diberikan kepada manusia untuk menjalankan berbagai aktivitas yang bermanfaat, dengan tetap berada dalam kerangka ketaatan kepada Allah. 16 Kemudian, perintah untuk "mencari karunia Allah" menunjukkan bahwa segala usaha dalam mencari nafkah atau rezeki adalah bagian dari ibadah selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melupakan kewajiban kepada Allah. Islam tidak hanya _________________________________ 13 M. Quraish Shihab. Wawasan Al-QurAoan Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Wawasan Al-QurAoan Tafsir MaudhuAoI Atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 2. 14 M. Quraish ShihAb. Tafsr Al-MisbAh. Pesan. Kesan Dan Keserasian Al-QurAoan. Juz IX (Jakarta: Lentera Hati, 15 Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahnya. 16 Ahmad Musthafa al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi (Beirut: Dar Al-Fikr, n. Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga menekankan aspek ibadah ritual, tetapi juga mendorong umatnya untuk produktif dan mandiri secara ekonomi. Selain itu, kalimat "dan ingatlah Allah banyak-banyak" mengingatkan bahwa dalam kesibukan mencari rezeki, seorang muslim tidak boleh melupakan Allah. Zikir, syukur, dan kesadaran terhadap kehadiran Allah harus selalu menyertai setiap langkah kehidupan. Hal ini memberikan keseimbangan antara usaha duniawi dan hubungan spiritual dengan Allah. 18 Penutup ayat ini, "supaya kamu beruntung," menegaskan bahwa keberuntungan sejati bukan hanya terletak pada keberhasilan materi, tetapi juga pada keberkahan hidup yang diperoleh dari ketaatan kepada Allah, baik dalam ibadah maupun dalam aktivitas duniawi. Ayat ini menanamkan nilai bahwa seorang muslim harus menjadi individu yang berkontribusi kepada masyarakat melalui kerja keras, sambil tetap menjaga spiritualitasnya. Selain dalam Alquran tentang perintah untuk bekerja, juga ada disampaikan Nabi Saw dalam hadisnya sebagai berikut: a a ca A a I a Os a I aEa a aI aI a aI a I E aI C a aI a a aOA AOO A a acaIa u aN aOI aI aIA acEEA a Aa aI A a aAOO aI OaOIA aca AOEA aA O aII a I aO aEE aII I aE O aNA a AaIN aI A a acEEa aEaO aN aO aEac aI CA ca AAEacOA a AacEEA a aa Aa A a AE aI a aE aE A Aa U a a I Ca ac a A aa Aa A aAEaEI aE aI aO aEE aII I aE O aNA ca a ca AacEEa a aOa aEaO aNA ca aOua acI IA a aa Aa a A Artinya : AyTelah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami 'Isa bin Yunus dari Tsaur dari Khalid bin Ma'dan dari Al Miqdam radliallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada seorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri. Ay (H. R Bukhar. Dalam hadis yang lain juga Nabi Saw menyampaikan perintah pentingnya untuk bekerja untuk mendapatkan kebutuhan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sebagai berikut. _________________________________ 17 Ahmad Musthafa al-Maraghi. 18 Ibn Jarir at-thabari As-sijistani. Tafsir At-Thobari: JamiAoul Bayan Aoan TaAowil Ayat QurAoan (Bairut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. 19 As-sijistani. 20 Muhammad bin Ismail Al-Bukhari. Shahih Al-Bukhari (Damaskus-Beirut: Dar Ibnu Katsir, 2. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. aa a aa ca A aa aa a a aOA AacEEa aI aN a aO Oa UOI a aE aE I I aIEN Aa aCEa A Aa I a aI aa aI a aI sO a I a acIN acacIa aaEa A aca AOEA a acEEa aEaO aN O aEacI ua acI aI I aOA AE a aE aI I aE a aN aOaOEa aNa aI I aE a aNA a AE a aA a aACA ca AAEacOA ca A aI a aE aEA a AacEEA a a Artinya : Dari Umarah bin Umair, dari bibinya: Bibi tersebut pernah bertanya kepada Aisyah. AuDalam tanggunganku terdapat anak yatim, maka apakah aku boleh memakan hartanya?Ay Aisyah berkata. AuRasulullah Saw bersabda. AuSesungguhnya makanan terbaik yang dimakan oleh seseorang adalah makanan yang dihasilkan dari usahanya sendiri dan hasil usaha anaknyaAy. (H. R Ibnu Maja. Hadis di atas menunjukkan pentingnya bekerja keras dan mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri. Rasulullah Saw menekankan nilai mulia dari usaha pribadi untuk mencukupi kebutuhan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kerja keras, kemandirian, dan upaya seseorang untuk memenuhi kebutuhannya tanpa bergantung kepada orang lain. Dengan bekerja, seseorang tidak hanya memenuhi hak dirinya, tetapi juga menjaga kehormatan dan Hal ini mengajarkan bahwa mencari rezeki melalui kerja keras adalah bagian dari ajaran Islam. Dengan bekerja seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban duniawi tetapi juga menjalankan perintah agama, menjaga martabat, dan mendapatkan keberkahan dalam hidup. Rasulullah Saw mengingatkan bahwa bekerja dengan tangan sendiri adalah sumber penghidupan yang paling mulia, bahkan diikuti oleh para nabi sebagai teladan bagi umat manusia. Islam menekankan prinsip bekerja sekaligus memberikan panduan etika yang harus diikuti dalam setiap aktivitas. Etika bekerja dalam Islam berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 24 Prinsip-prinsip etika ini mencakup berbagai aspek penting, seperti kejujuran, keadilan, kerja keras, dan tanggung jawab sosial, yang bertujuan untuk menciptakan keberkahan dalam kehidupan. 25 Konsep bekerja dalam Islam bersifat menyeluruh, _________________________________ 21 Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Shahih Sunan Ibnu Majah (Riyadh: Dar as-Salam, 1. 22 Kabul Wahyu Utomo. Rizqon Halal Syah Aji, and Havis Aravik. AuIslamic Entrepreneurship: Konsep Berwirausaha Ilahiyah. ,Ay Edu Pustaka, 2021. 23 Zul Azimi. AuMotivasi Dalam Islam,Ay Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18, no. 61Ae69, https://doi. org/10. 61393/tahqiqa. 24 Ahmad Baihaqi Soebarna. AuEtika Bekerja Dalam Islam: Analisis Hadith-Hadith Relasi Etika Buruh Majikan,Ay Himmah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 7, no. , https://doi. org/10. 47313/jkik. 25 Fachri Fachrudin. AuFikih Bekerja,Ay ALAMIAH: Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah 1, no. https://doi. org/10. 56406/alamiahjurnalmuamalahdanekonomisyariah. Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga melibatkan aspek spiritual, etika, dan sosial. Bekerja dipandang sebagai bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan niat ikhlas, kejujuran, dan profesionalisme. Dengan mematuhi prinsip-prinsip dan etika yang ditetapkan oleh ajaran Islam, seorang muslim dapat mencapai kesuksesan di dunia dan akhirat serta berkontribusi pada kesejahteraan umat manusia. Peran Istri Bekerja Dalam Keluarga Islam pada dasarnya membebankan kewajiban kepada laki-laki untuk mencari nafkah bagi keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Oleh karena itu, laki-laki menjadi imam dalam keluarga, serta berperan sebagai pelindung dan penjaga keluarga. 26 Meskipun seorang istri memiliki harta lebih, ia tidak diwajibkan untuk menggunakan hartanya untuk menafkahi suami dan Namun, jika istri ingin membantu suami dalam mencari nafkah, hal itu dilakukan bukan karena kewajiban, tetapi berdasarkan kerelaan. 27 Seperti yang dilakukan Khadijah, yang merupakan seorang pengusaha sukses, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun Dengan demikian. Islam sejatinya mendukung perempuan termasuk istri untuk bekerja demi tujuan-tujuan yang positif. Istri diperkenankan untuk memberikan nafkah kepada suami dan keluarganya dari hasil kerja kerasnya, meskipun menafkahi suami dan keluarga bukanlah kewajiban istri, karena kewajiban tersebut adalah tanggung jawab mutlak suami sebagai kepala keluarga. 28 Jika seorang istri memilih untuk memberikan nafkah atau membantu suami secara finansial, hal ini sepenuhnya berdasarkan kerelaan hati dan bukan sebagai kewajiban. Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki kebebasan dan hak untuk menentukan peran serta kontribusinya dalam keluarga, tanpa ada 29 Bahkan, jika istri bekerja untuk tujuan ekonomi, sosial, atau agama, hal tersebut tetap _________________________________ Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi, and Ahmad Nurfadilah. AuKEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD,Ay Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 27 Yeni Kartikaningsih and Marsidi Marsidi. AuTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI PENCARI NAFKAH KELUARGA SEBAGAI BURUH PABRIK (Studi Kasus Di Desa Wonoagung Kec. Kasembon Kabupaten Malan. ,Ay Mitsaqan Ghalizan 4, no. : 1Ae21, https://doi. org/10. 33084/mg. 28 Samsul Bahri. AuKewajiban Nafkah Dalam Keluarga ( Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang Ae Undang Di Indonesia Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah ),Ay Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 11, no. : 63Ae 29 ZAZ Nabila and AA Zafi. AuFiqih Perempuan Kontemporer (Wanita Karie. ,Ay TAFAQQUH : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahawl as Syahsiyah, 2020. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. dianggap sebagai bentuk dukungan pribadi terhadap keluarga, selama dilakukan dengan niat yang baik dan ikhlas. Dalam alquran. Allah berfirman bahwa wanita pun boleh berusaha yang termaktub dalam surah An-Nahl ayat 97: a a AII aIEA Aa a aI aI aEIaOA aN I a A AacN I A a aE I I a aE s aO aIa O aOaN aO aI I UI AaEaIa OaOa IacNa aOa aOaa aOEaIa aOaIA a a a a AOa aIEaO aIA Artinya:AyBarangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. Ay (Q. S An-Nahl : . Ayat tersebut menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam memperoleh pahala yang setara, dan amal kebaikan harus disertai dengan iman. Meskipun dalam fikih terdapat ketentuan bahwa kewajiban nafkah terletak pada pundak laki-laki atau suami, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah An-Nisa Ayat 34, yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin dan pelindung bagi perempuan dalam keluarga, hal ini tidak berarti bahwa perempuan tidak bisa berperan aktif dalam memberikan nafkah. Sebaliknya, dalam Islam amal baik yang dilakukan oleh perempuan juga dihargai dan diberikan pahala yang sama selama itu dilakukan dengan niat yang benar dan dilandasi oleh iman. Kewajiban nafkah suami tetap merupakan tanggung jawab utama, namun dalam beberapa keadaan, istri diperbolehkan untuk membantu secara sukarela, selama itu tidak mengurangi peran suami dalam keluarga. Oleh karena itu, kewajiban memberi nafkah tetap berada di pundak laki-laki atau suami sebanyak apapun beban yang dihadapinya. Seorang suami tetap harus berusaha sekuat kemampuannya untuk memenuhi nafkah kepada istrinya. Bahkan dalam kondisi sulit sekalipun, kewajiban ini tidak akan gugur dengan sendirinya. Jika seorang suami sengaja tidak bekerja, beberapa ulama menggolongkan perbuatan tersebut sebagai dosa besar. _________________________________ 30 Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. 31 Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahnya. 32 Muhammad As-Sabuni. Tafsir Ayatul Ahkam. Jilid II (Kairo: Dar Ash Shabuni, 2. Ahmad Musthafa al- Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. Muhammad Rasyid Ridho. Tafsir Al-QurAoan Al-Hakim (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga Meskipun wanita diperbolehkan untuk bekerja, menurut Yusuf al-Qardhawi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pekerjaan yang dipilih oleh wanita tidak boleh melanggar syariat Islam, seperti bekerja di tempat yang menyediakan minuman keras atau di diskotik, melayani lelaki yang bukan mahram, atau pekerjaan yang mengharuskan wanita berkhawlat . erdua-duaa. dengan laki-laki. Kedua, seorang wanita juga harus tetap menjaga adab dan batasanbatasan ketika hendak keluar rumah, terutama jika pekerjaannya mengharuskan untuk bepergian. Dalam hal ini, ia harus mampu menahan pandangan dan tidak menampakkan atau memperlihatkan perhiasan dengan sengaja, sebagaimana yang dijelaskan dalam Alquran. Dalam perspektif Islam, keputusan seorang istri untuk bekerja di luar rumah harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Istri yang bekerja dalam Islam bukanlah konsep yang asing atau dilarang. Islam memberikan kebebasan kepada perempuan untuk bekerja, asalkan pekerjaan tersebut halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Islam menghargai peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi, selama pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Tantangan dalam menjalankan peran ganda sebagai istri dan pekerja memang ada, namun tantangan ini dapat diatasi dengan adanya dukungan yang kuat dari suami, keluarga, dan masyarakat. Dengan dukungan ini, perempuan muslim dapat berkontribusi secara signifikan, baik dalam keluarga maupun masyarakat, tanpa harus mengabaikan kewajiban agama. Dalam hal ini, kerja bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga sebagai salah satu cara untuk berkontribusi positif dalam masyarakat, sambil tetap menjaga keseimbangan dengan kehidupan pribadi dan ajaran agama. Analisis Maslahat Terhadap Istri Bekerja dalam Islam Perubahan signifikan dalam struktur sosial dan ekonomi dunia modern telah membawa transformasi besar dalam peran perempuan, khususnya dalam bidang pekerjaan. Dahulu banyak perempuan yang terbatas pada peran sebagai ibu rumah tangga, namun kini mereka semakin _________________________________ 33 Yusuf Al-Qardhawi. Panduan Fikih Perempuan (Yogyakarta: Salma Pustaka, 2. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. berperan aktif di berbagai bidang pekerjaan. Fenomena ini dipengaruhi tidak hanya oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh perubahan sosial yang semakin kompleks dan terus berkembang. Salah satu faktor utama yang mendorong perempuan untuk bekerja di luar rumah adalah peningkatan akses terhadap pendidikan dan keterampilan. Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi semakin terbuka lebar bagi perempuan. Pendidikan yang lebih tinggi ini memberikan pengetahuan dan keahlian yang memungkinkan perempuan untuk memasuki berbagai sektor pekerjaan, seperti teknologi, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan. 35 Selain itu, faktor ekonomi turut memainkan peran penting. Kebutuhan finansial yang semakin meningkat membuat penghasilan suami sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin Oleh karena itu, banyak perempuan yang merasa terdorong untuk bekerja guna membantu menopang perekonomian keluarga. Di sisi lain, faktor sosial juga tidak bisa diabaikan, perubahan paradigma tentang peran perempuan dalam masyarakat yang semakin menekankan kesetaraan gender mendorong perempuan untuk mengejar peluang di luar rumah. 37 Banyak perempuan yang merasa bahwa bekerja di luar rumah adalah cara untuk merealisasikan potensi diri, memperoleh kepuasan pribadi, dan berkontribusi pada perkembangan masyarakat. Fenomena ini juga terkait dengan perubahan dalam struktur sosial, di mana nilai-nilai patriarki yang dahulu sangat dominan perlahan mulai Masyarakat kini semakin menerima dan menghargai perempuan yang berkarier, sehingga semakin banyak perempuan yang merasa diberdayakan untuk mengejar karier yang mereka _________________________________ 34 Asrul Harahap. AuPeran Perempuan Sebagai Tulang Punggung Dalam Memenuhi Kebutuhan Keluarga,Ay Jurnal Kajian Gender Dan Anak 8, no. : 1Ae12. 35 Deri Yansyah et al. AuPengaruh Pendidikan Bagi Perempuan Untuk Mendapat Kesempatan Kerja Guna Meningkatkan Perekonomian Keluarga,Ay Jurnal Pendidikan Non Formal 1, no. : 13, https://doi. org/10. 47134/jpn. 36 Asman Asman. AuMeninjau Kembali Perilaku Istri Sebagai Pencari Nafkah Untuk Membantu Ekonomi Keluarga Dalam Konteks Hukum Islam,Ay Jurnal Mediasas : Media Ilmu SyariAoah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 5, no. https://doi. org/10. 58824/mediasas. 37 Megi Tindangen. Daisy Engka, and Patric Wauran. AuPeran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasus: Perempuan Pekerja Sawah Di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahas. ,Ay Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 20, no. Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga Dengan demikian, pergeseran ini merupakan hasil dari sebuah proses panjang yang melibatkan faktor pendidikan, ekonomi, dan sosial yang saling terkait, yang akhirnya memberikan peluang lebih besar bagi perempuan untuk bekerja dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan 38 Di Indonesia, seperti di banyak negara muslim lainnya perempuan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam partisipasi mereka di dunia kerja. Berbagai kebijakan dan inisiatif pemerintah serta masyarakat telah mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan dan menghapuskan hambatan-hambatan yang ada. Meskipun demikian, peran ganda sebagai istri dan pekerja tidak selalu mudah. Perempuan yang bekerja sering menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung jawab keluarga. Keputusan seorang istri untuk bekerja di luar rumah memunculkan kompleksitas dalam mencari keseimbangan antara nilai-nilai tradisional yang dijunjung tinggi dalam agama dan kebutuhan yang berkembang pesat. 40 Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan aspek-aspek penting yang menjadi alasan seorang istri untuk bekerja demi keluarganya. Tradisi Islam memang menempatkan perempuan sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga secara menyeluruh. Pandangan ini didukung oleh banyak Hadis yang menegaskan pentingnya peran istri dalam mengurus rumah tangga dan mendukung suami. Islam juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan aurat yang mempengaruhi keputusan perempuan untuk bekerja di tempat umum. 41 Hal ini sering kali menjadi pertimbangan dalam masyarakat yang menerapkan nilai-nilai konservatif terkait penampilan dan interaksi sosial di ruang Untuk menemukan keseimbangan antara tradisi dan kebutuhan, penting untuk melakukan penafsiran yang kontekstual terhadap ajaran Islam. Ini melibatkan pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai yang mendasari peran perempuan dalam agama dan bagaimana nilai-nilai tersebut _________________________________ 38 Kevin Lano. AuPeran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga,Ay Agile Model-Based Development Using UML-RSDS 20, no. Rasikha Aulia Putri Dinny Rahmayanty. AuPERAN GANDA PEREMPUAN DALAM MENYEIMBANGKAN KARIER DAN KELUARGA,Ay CONS-IEDU: Islamic Guidance and Counseling Journal 04, no. : 329Ae34. 40 Lili Hidayati. AuWanita Bekerja: Antara Karier Dan Keluarga,Ay La-Tahzan: Jurnal Pendidikan Islam 14, no. , https://doi. org/10. 62490/latahzan. 41 Ismiyati Muhammad. AuWANITA KARIR DALAM PANDANGAN ISLAM,Ay AL-WARDAH 13, no. , https://doi. org/10. 46339/al-wardah. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. dapat diterapkan dalam konteks modern dewasa ini. 42 Di sisi lain. Islam juga mendorong pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kesempatan untuk bekerja diakui sebagai hak yang harus dilindungi dan didukung oleh masyarakat serta pemerintah. Prinsip kesetaraan hak dan tanggung jawab antara suami dan istri dalam Islam memberikan landasan bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjaga keseimbangan rumah tangga dan mendukung suami,43 hal ini sesuai dengan surah An-Nahl : 97 tentang kesetaraan antara suami dan istri dengan ketentuan bahwa bekerja itu harus diniatkan untuk ibadah kepada Allah. Dalam memenuhi keseimbangan antara tradisi dan kebutuhan. Islam memberikan kerangka kerja yang luas dan fleksibel. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai ajaran Islam dan konteks sosial-ekonomi yang terus berkembang, perempuan muslim dapat menemukan cara untuk berkontribusi secara positif dalam masyarakat dan keluarga, sambil tetap mematuhi nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi. Dengan demikian. Islam memungkinkan perempuan untuk beradaptasi dengan dinamika zaman modern tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama yang telah menjadi landasan hidup. Tidak dapat dipungkiri pada dasarnya tugas utama suami dalam keluarga adalah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ini adalah prinsip yang dipegang dalam fiqih, yang menganggap bahwa kewajiban untuk menafkahi keluarga adalah kewajiban suami yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari peran suami sebagai kepala keluarga. Suami adalah pihak yang bertanggung jawab penuh untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, sedangkan istri lebih diharapkan untuk mengurus rumah tangga dan mendukung suami. Namun, perkembangan zaman dan perubahan kondisi sosial-ekonomi telah menghasilkan dinamika baru yang mempengaruhi pandangan ini, terutama dengan meningkatnya jumlah perempuan yang memiliki akses ke pendidikan tinggi, keterampilan profesional, dan kesempatan kerja yang lebih luas. _________________________________ 42 Muhammad Halif Asyroful Bahana. AuRelevansi Tafsir Kontekstual Dalam Menjawab Masalah Sosial- Kemasyarakatan Di Abad 21,Ay Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat 1, no. : 135Ae42. 43 Taufik. Hasnani, and Suhartina. AuPersepsi Masyarakat Terhadap Kesetaraan Gender Dalam Keluarga (Di Desa Mattiro Ade Kabupaten Pinran. Ay Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga Jika dilihat melalui konsep maslahat, maka peran perempuan dalam mencari nafkah bisa dipandang sebagai keputusan yang membawa manfaat bagi keluarga dan masyarakat. Konsep maslahat menekankan pentingnya mencari kebaikan dan mencegah kemudaratan. 44 Dalam hal ini, perempuan yang bekerja di luar rumah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama ketika kondisi ekonomi keluarga mengharuskan adanya dua sumber penghasilan. Keputusan perempuan untuk bekerja bisa menjadi langkah positif yang mendukung kestabilan finansial dan kesejahteraan keluarga, yang juga sejalan dengan prinsip Islam untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup secara halal. Izzu al-Din ibn Abdu al-Salam, menjelaskan bahwa mewujudkan maslahah . dan menolak terjadinya mafsadah . hukumnya adalah wajib, beliau menyampaikan: A AuI AOE IEIA IE EEI EIe OIEEI UE OAEA. AOEI I IEAE EEA O EOOA A Au AE AC CI N II IE OEA IA. AuUE EO aA AOEN IC EE OEIAA AOIANA Artinya:AuKemaslahatan murni itu sangat sulit terwujud. Upaya mencapai kesejahteraan bagi masyarakat seperti di bidang pangan dan papan hanya bisa diraih dengan jerih payah dan perjuangan keras. Karena itulah kemaslahatan yang diraih . yaris selal. bercampur dengan sisi mudarat yang mengiringinya. Ay46 Hal AIEAEA AEA AEOA AICIA AIEAA Oleh karena itu, istri yang bekerja juga bisa dianggap sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan kehidupan keluarga dengan membantu suami meringankan beban ekonomi keluarga asalkan _________________________________ 44 Miftaakhul Amri. AuKonsep Maslahat Dalam Penetapan Hukum Islam,Ay Et-Tijarie 5, no. Kata "maslahah" berarti kepentingan atau manfaat. Ketika digunakan bersama dengan kata "mursalah," maknanya berubah menjadi kepentingan yang tidak terbatas, tidak terikat, atau yang diputuskan secara bebas. Metode maslahah mursalah muncul sebagai pemahaman mendasar tentang konsep bahwa syariat ditujukan untuk kepentingan masyarakat, berfungsi untuk memberikan manfaat, dan mencegah kemudaratan. Lihat Fathurrahman Djamil. Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. 45 Ummal Khoiriyah and Fahmi Basyar. AuPerspektif Maslahah Tentang Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga,Ay Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . 1Ae13, https://doi. org/10. 35316/istidlal. 46 Izz al-Din ibn Abdu Al-Salam. QawaAoidu Al-Ahkam Fi Mashalihi Al-Anam. Juz 1 (Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyyah, n. 47 H. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih (Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Prakti. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Lailan Nahari ISLAMIC CIRCLE Vol. 05 No. Desember 2024. dilakukan dengan kerelaan hati. Islam tidak melarang perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, asalkan tetap menjaga kewajiban agama mereka, termasuk dalam menjaga kehormatan dan batasan aurat serta interaksi sosial. Meskipun peran perempuan dalam mencari nafkah tidak diatur secara eksplisit dalam fiqih, dalam konteks maslahat, hal ini bisa dipandang sebagai pilihan yang sah asalkan tidak mengorbankan tanggung jawab utama dalam keluarga dan rumah tangga. Dalam praktiknya, peran ganda yang dijalani perempuan, sebagai ibu, istri, dan pekerja, memang memerlukan keseimbangan. Namun, dalam konteks maslahat, jika perempuan dapat mengatur waktu dan sumber daya dengan baik, mendukung perekonomian keluarga tanpa mengabaikan tugas-tugas sebagai ibu rumah tangga, serta mendapatkan dukungan yang cukup dari suami dan keluarga, maka keterlibatan perempuan dalam mencari nafkah bisa membawa manfaat besar bagi keluarga. Prinsip maslahat juga mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus mendatangkan kebaikan dan menghindari kerugian, baik bagi individu, keluarga, maupun Dukungan dari keluarga, termasuk suami dan kerabat, serta dukungan dari tempat kerja yang menyediakan fleksibilitas dan fasilitas seperti pengasuhan anak, menjadi kunci keberhasilan perempuan dalam menjalani peran ganda tersebut. Penutup Peran perempuan, khususnya istri dalam masyarakat modern mengalami perubahan signifikan, terutama dengan meningkatnya partisipasi mereka dalam dunia kerja. Faktor ekonomi, sosial, dan budaya mendorong perempuan untuk berkontribusi dalam perekonomian keluarga. Dalam konteks hukum Islam, meskipun tafsiran tradisional menempatkan istri sebagai ibu rumah tangga, perubahan zaman menuntut penafsiran ulang untuk menyeimbangkan nilai tradisional dan kebutuhan kontemporer. Islam tidak melarang perempuan bekerja di luar rumah selama tetap menjaga kewajiban agama, seperti kehormatan dan aurat. Keseimbangan peran ganda sebagai istri dan pekerja memerlukan dukungan keluarga dan tempat kerja. Jika perempuan dapat mengatur _________________________________ 48 Khoiriyah and Basyar. AuPerspektif Maslahah Tentang Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga. Ay Peran Istri yang Bekerja dalam Keluarga: Analisis Maslahat Menuju Keseimbangan Tradisi dan Kebutuhan Keluarga waktu dan sumber daya dengan baik, peran istri dalam mencari nafkah dapat mendatangkan manfaat bagi keluarga tanpa mengabaikan tanggung jawab rumah tangga. Daftar Pustaka