KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 TINJAUAN YURIDIS GAGASAN PERLUASAN LEGAL STANDING DALAM PERMOHONAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA LEGAL REVIEW OF THE IDEA OF EXPANDING LEGAL STANDING IN APPLICATIONS FOR DISSOLUTION OF POLITICAL PARTIES AT THE INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT Windy Rizky Putri Universitas Sriwijaya windyrizkyputri@fh. Rizki Amaliah Universitas Sriwijaya rizkiamaliah@fh. Abstrak Penelitian ini mengkaji perluasan legal standing dalam permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi Indonesia. Kerangka hukum saat ini yang secara eksklusif memberikan hak kepada pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik menciptakan tantangan konstitusional yang signifikan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif-deskriptif, penelitian ini menganalisis urgensi perluasan subjek dan alasan pembubaran partai politik. Penelitian mengeksplorasi bagaimana mekanisme yang membatasi saat ini menghambat partisipasi warga negara dalam pengawasan demokratis dan berpotensi mengancam prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas hukum. Dengan membandingkan praktik demokrasi internasional dan menganalisis prinsip-prinsip konstitusional Indonesia, penelitian ini mengusulkan model perluasan legal standing yang mencakup warga negara, organisasi masyarakat sipil, badan pengawas pemilu, dan lembaga anti-korupsi. Model yang diusulkan bertujuan memperkuat mekanisme checks and balances demokrasi, meningkatkan akuntabilitas partai politik, dan memastikan partai politik beroperasi dalam batas-batas konstitusi dan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perluasan permohonan pembubaran partai politik merupakan kebutuhan konstitusional untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Kata Kunci: Pembubaran Partai Politik. Mahkamah Konstitusi. Legal Standing. Demokrasi. Checks and Balances Abstract This research examines the expansion of legal standing for political party dissolution requests at the Constitutional Court of Indonesia. The current legal framework exclusively grants the government the right to request political party dissolution, which creates significant constitutional challenges. Using a normative juridical approach with qualitativedescriptive methods, the study analyzes the urgent need to broaden both the applicants and grounds for political party dissolution. The research explores how the current restrictive KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang mechanism limits citizens' participation in democratic oversight and potentially undermines the principles of popular sovereignty and legal accountability. By comparing international democratic practices and analyzing Indonesian constitutional principles, the study proposes an expanded model of legal standing that includes citizens, civil society organizations, electoral oversight bodies, and anti-corruption institutions. The proposed model aims to strengthen democratic checks and balances, enhance political party accountability, and ensure that political parties operate within constitutional and legal boundaries. The research concludes that expanding political party dissolution requests is a constitutional necessity to reinforce democracy and the rule of law in Indonesia. Keywords: Political Party Dissolution. Constitutional Court. Legal Standing. Democracy. Checks and Balances Pendahuluan utama demokrasi yang berfungsi sebagai Saat Partai Keadilan Sejahtera medium penghubung antara rakyat dan (PKS) diguncang skandal korupsi impor Partai politik menjadi sarana daging sapi yang melibatkan Presiden bagi warga negara untuk berpartisipasi PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada 2013, dalam pengelolaan negara melalui formasi sebagian masyarakat bersuara lantang pendapat dan kehendak rakyat, serta menuntut pembubaran partai tersebut. menjadi wahana rekrutmen politik dalam Namun, tuntutan ini menguap begitu saja karena ketiadaan mekanisme hukum yang Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 memungkinkan masyarakat mengajukan ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun permohonan pembubaran partai politik. 2011 tentang Partai Politik, partai politik Fenomena adalah "organisasi yang bersifat nasional beberapa partai politik lain terlibat dalam dan dibentuk oleh sekelompok warga berbagai kasus pelanggaran hukum yang negara Indonesia secara sukarela atas sistematis dan masif. Masyarakat, sebagai dasar kesamaan kehendak dan cita-cita pemegang kedaulatan tertinggi dalam untuk memperjuangkan dan membela negara demokrasi, hanya bisa menjadi kepentingan politik anggota, masyarakat, penonton pasif tanpa memiliki instrumen bangsa dan negara. Dengan demikian, hukum untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang nyata- instrumen bagi perwujudan aspirasi dan nyata melanggar konstitusi atau prinsip- prinsip bernegara. penyelenggaraan negara. Dalam Sebagai negara yang berdasarkan Indonesia, partai politik merupakan pilar pada prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Indonesia Volume 23/No 3/Agustus/2025 yang justru seharusnya menjadi garda "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan depan dalam penegakan hukum dan dilaksanakan menurut Undang-Undang pemberantasan korupsi. Dasar" sebagaimana tercantum dalam Menghadapi realitas ini, konstitusi Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945. Hal ini berarti bahwa rakyat adalah pemegang Indonesia telah mengatur mekanisme kekuasaan tertinggi yang pelaksanaannya pembubaran partai politik. Pasal 24C ayat diatur melalui konstitusi. Dalam konteks . ini, partai politik berperan sebagai saluran bagi rakyat untuk mengejawantahkan Konstitusi untuk "memutus pembubaran partai politik". Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 68 Undang- UUD perundang-undangan NRI Mahkamah Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Namun demikian, tidak jarang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah partai politik justru menyimpang dari diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tujuan luhur pembentukannya. Berbagai Tahun 2020, yang menyatakan bahwa pelanggaran hukum dan penyimpangan, "Pemohon Penjelasan pasal tersebut menegaskan melibatkan partai politik. Laporan dari Transparency International "Yang Pemerintah". 'Pemerintah' adalah Pemerintah Pusat". Indonesia Pengaturan menunjukkan bahwa partai politik masih dipersepsikan sebagai institusi terkorup di permohonan pembubaran Indonesia Bahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa partai politik, padahal masyarakatlah yang sepanjang 2020-2023, sebanyak 67 kader partai politik terjerat kasus korupsi dengan penyimpangan partai politik. Di sisi lain, total kerugian negara mencapai Rp1,7 pemberian hak tunggal kepada pemerintah Dari jumlah tersebut, pelaku terbanyak berasal dari partai berkuasa pembubaran partai politik berpotensi Transparency International Indonesia. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023: Stagnasi Demokrasi. Stagnasi Antikorupsi (Jakarta: Laporan Tahuna. Indonesia Corruption Watch. Tren Penindakan Korupsi 2023: Partai Politik Dan Korupsi. Jakarta: Laporan Tahunan. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Bundesrat . ewan terutama jika partai yang bermasalah pemerintah federal 4. Sedangkan di Korea adalah partai pendukung pemerintah. Hal Selatan, selain pemerintah. Jaksa Agung ini pada gilirannya dapat mengakibatkan pembubaran partai politik atas nama politik, di mana partai oposisi lebih rentan menunjukkan bahwa pendukung pemerintah. perluasan legal pembubaran partai politik adalah hal yang oleh 3, diungkapkan bahwa pemberian legal standing secara eksklusif kepada pemerintah dalam pengajuan permohonan Praktik-praktik standing dalam pengajuan permohonan Dalam penelitian yang dilakukan Pertanyaan negara-negara menciptakan kekosongan hukum dalam pemerintah dalam pengajuan permohonan sistem pengawasan partai politik di pembubaran partai politik pernah diajukan Indonesia. Studi tersebut menyimpulkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui bahwa perluasan legal standing kepada permohonan judicial review terhadap masyarakat dan lembaga negara lain. Pasal 68 ayat . UU Mahkamah Konstitusi. Bawaslu. Nomor 53/PUU-IX/2011. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan Praktik pemberian legal standing standing eksklusif kepada pemerintah adalah "untuk memberikan perlindungan agar partai politik. tidak dilakukan, atau partai politik ini berbeda dengan praktik di memperoleh perlindungan, dan tidak beberapa negara demokrasi lain. dilakukan pembubaran oleh pihak-pihak Jerman, lain secara semena-mena atas dasar apa Putusan Indonesia. Dalam pembubaran partai politik dapat diajukan Bundestag . arlemen Muhammad Rizhal Djunu, et. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik". Journal of Lex Generalis (JLS), 404Ae417. Nadzirotus Falady. AoPerbandingan Hukum Pembubaran Partai Politik Jerman Dan IndonesiaAo. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Vol 7. 1 hlm ,44Ae52 . Jimly Asshiddiqie. Kemerdekaan Berserikat. Pembubaran Partai Politik. Dan Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press . Jakarta: Prenada Media. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 Mahkamah Konstitusi untuk menyaring partai politik telah menjadi bagian dari permohonan yang tidak beralasan. Selain diskursus hukum tata negara di tingkat itu, cakupan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pembubaran partai politik Berdasarkan juga perlu dipertegas, sehingga tidak setiap pelanggaran kecil dapat menjadi alasan pembubaran. permohonan pembubaran partai politik di Dalam beberapa tahun terakhir. Mahkamah Konstitusi, baik dalam hal gagasan perluasan legal standing dalam alasan pembubaran maupun pihak yang dapat mengajukan permohonan. Selain partai politik semakin mendapat perhatian itu, penelitian ini juga bertujuan untuk di kalangan akademisi dan praktisi hukum merumuskan model pengaturan perluasan tata negara. Studi yang dilakukan oleh 10 permohonan pembubaran partai politik yang ideal dalam sistem ketatanegaraan hukum tata negara mendukung gagasan Indonesia. ini, dengan catatan bahwa pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati untuk Metode Penelitian Penelitian mencegah penyalahgunaan Dukungan terhadap gagasan ini perluasan permohonan pembubaran partai juga datang dari mantan Ketua Mahkamah politik di Mahkamah Konstitusi ini Konstitusi. Prof. Arief Hidayat, yang "perluasan standing dalam pengajuan permohonan Pendekatan yuridis normatif dipertimbangkan sebagai bagian dari menitikberatkan pada analisis terhadap upaya memperkuat sistem demokrasi dan norma-norma hukum, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun asas-asas gagasan perluasan legal standing dalam hukum yang menjadi dasar pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan penegakan hukum di Indonesia" Pernyataan Dairani Dairani. "Prosedur Pembubaran Partai Politik". Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial. Politik Dan Humaniora, 106Ae120 . KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Mekanisme pembubaran partai dijabarkan lebih lanjut dalam Undang- politik merupakan salah satu bentuk Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah berserikat yang diakui dalam negara diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan terakhir dengan Undang- diperlukan untuk melindungi demokrasi Undang Nomor 7 Tahun 2020. Pasal 68 itu sendiri dari ancaman partai-partai politik yang bertindak destruktif terhadap menyatakan bahwa "Pemohon adalah sistem demokrasi konstitusional. Hal ini Pemerintah. " Pada penjelasan Pasal 68 Pembatasan "militant . Undang-Undang "Yang democracy" yang diperkenalkan oleh Karl dimaksud dengan 'Pemerintah' adalah Loewenstein, di mana demokrasi harus Pemerintah Pusat. mampu melindungi dirinya dari ancamanancaman yang dapat menghancurkannya Selanjutnya. Pasal 68 ayat . mengatur bahwa: "Pemohon wajib menguraikan permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini menjadi dasar Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur dalam Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. substantif bagi pengajuan permohonan pembubaran partai politik. Lebih lanjut, prosedur beracara dalam perkara pembubaran partai politik Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Pasal 2 PMK tersebut menyatakan bahwa: Ketentuan Karl Loewenstein. "Militant Democracy and Fundamental Rights". II. American Political Science Review, 31. "Partai Politik dapat dibubarkan Mahkamah Konstitusi . KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang apabila: a. ideologi, asas, tujuan, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan/atau bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 3 ayat . PMK tersebut juga menegaskan bahwa "Pemohon dalam permohonan pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah yang dapat diwakili Volume 23/No 3/Agustus/2025 mengajukan permohonan pembubaran partai politik menimbulkan beberapa Presiden Ketentuan ini memperjelas bahwa hanya pemerintah yang memiliki legal standing pembubaran partai politik. Pengaturan ketika pemerintah yang berkuasa berasal dari partai politik tertentu. Dalam konteks ini, sulit diharapkan bahwa pemerintah pemerintah dalam pengajuan permohonan politik ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Beberapa ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan pembubaran terhadap partai politiknya sendiri atau partai-partai pendukungnya, meskipun partai tersebut telah melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk Kedua, ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan Dasar. " Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat seharusnya memiliki hak untuk mengontrol dan mengawasi partai politik, termasuk melalui mekanisme Pemberian legal standing secara eksklusif kepada pemerintah telah membatasi hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap partai politik. rakyat dan negara hukum demokratis, di mana rakyat seharusnya memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol partai politik, termasuk melalui mekanisme Ketiga, pembatasan legal standing ini juga tidak sejalan dengan hak mendapatkan kesempatan yang sama Pemberian legal standing secara dilaksanakan menurut Undang-Undang legal standing secara eksklusif kepada pembubaran partai Pertama, terdapat potensi konflik kepentingan oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat UUD NRI Tahun KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang menyatakan bahwa: tersebut telah menjadi dasar bagi banyak "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. pihak untuk mengusulkan perluasan legal standing dalam pengajuan permohonan pembubaran partai politik. Gagasan ini Dalam konteks pembubaran partai politik, hak ini seharusnya juga mencakup permohonan pembubaran partai politik yang terbukti melanggar konstitusi. pemerintah juga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum . dalam hal pemerintah tidak mengambil tindakan terhadap partai politik yang seharusnya Jika maka tidak ada mekanisme lain yang pembubaran partai tersebut. Putusan Nomor 53/PUU-IX/2011, Konstitusi permohonan tersebut dengan argumentasi bahwa pemberian legal standing eksklusif kepada pemerintah merupakan "politik hukum" pembentuk undang-undang untuk melindungi partai politik dari pembubaran yang semena-mena oleh pihak lain. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan perluasan mengenai masalah ini terus berlanjut. Beberapa ahli hukum dan akademisi tetap Kelima, pembatasan ini juga tidak Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam mengajukan permohonan pembubaran, review terhadap Pasal 68 ayat . Undang- Mahkamah Keempat, monopoli legal standing telah diuji melalui permohonan judicial balances yang menjadi salah satu pilar negara hukum demokratis. Dalam sistem checks and balances, setiap lembaga negara harus dapat dikontrol oleh lembaga politik sebagai salah satu lembaga yang memiliki pengaruh besar dalam sistem politik seharusnya dapat dikontrol tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh Permasalahan-permasalahan standing dalam pembubaran partai politik diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap partai politik dan memastikan bahwa partai politik tetap berada pada koridor konstitusi dan hukum. lainnya untuk mencegah penyalahgunaan Dalam konteks ini, partai Selain perluasan dari segi subjek pemohon, urgensi perluasan permohonan pembubaran partai politik juga mencakup Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, alasan pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat . UndangUndang Mahkamah Konstitusi adalah KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 apabila "ideologi, asas, tujuan, program, nasional dan stabilitas politik. dan kegiatan partai politik" bertentangan Bentuk-bentuk dengan UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan atas, meskipun tidak secara langsung ini relatif terbatas dan tidak mencakup bertentangan dengan aspek ideologis bentuk-bentuk pelanggaran lain yang UUD NRI Tahun 1945, namun secara mungkin dilakukan oleh partai politik. Dalam prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang kepartaian di Indonesia, pelanggaran yang menjadi fondasi konstitusional Indonesia. dilakukan oleh partai politik tidak hanya Oleh terbatas pada aspek ideologis, tetapi juga pembubaran partai politik menjadi penting mencakup pelanggaran terhadap prinsip- untuk memastikan bahwa partai politik prinsip demokrasi, etika politik, dan tetap berada pada koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Beberapa hukum, tidak hanya dalam aspek ideologis bentuk pelanggaran yang sering dilakukan tetapi juga dalam praktik politik sehari- oleh partai politik antara lain pelanggaran dalam proses pemilihan umum, seperti Perluasan politik uang, manipulasi suara, dan partai politik juga sejalan dengan praktik di berbagai negara demokrasi lainnya. melibatkan elite partai politik, baik dalam Jerman, misalnya, partai politik dapat penggunaan dana partai maupun dalam dibubarkan jika terbukti bertentangan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan. keterlibatan dalam praktik politik identitas . emocratic dan ujaran kebencian yang mengancam bertentangan dengan konstitusi secara Sementara di Korea Selatan, prinsip-prinsip partai politik dapat dibubarkan jika tujuan demokrasi internal partai, seperti praktik atau aktivitasnya bertentangan dengan "tatanan kegiatan-kegiatan tidak hanya . undamental democratic orde. David A. Meier and others. "The Constitutional Jurisprudence of the Federal Republic of German". German Studies Review, 23. . "prinsip-prinsip Di Indonesia, perluasan alasan Albert H. Chen. Constitutionalism in Asia in the Early Twenty-First Century. Constitutionalism in Asia in the Early TwentyFirst Century.