AuthorAos name: Najwa Fitria Mulyasari. Ismawati Septiningsih. Title: Kajian Yuridis Kesesuaian Permohonan PKPU terhadap Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Verstek, 13. : 632-641. DOI: doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 4, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KAJIAN YURIDIS KESESUAIAN PERMOHONAN PKPU TERHADAP PASAL 222 UU NOMOR 37 TAHUN 2004 Najwa Fitria Mulyasari*1. Ismawati Septiningsih2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: najwafitriaforuns@student. Abstrak: Artikel ini mengkaji berkenaan dengan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto dilihat dari Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam artikel ini yakni penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan bahan hukum studi kepusatakaan dan dianalisis melalui silogisme deduksi. Tujuan artikel ini yakni untuk mengetahui kesesuaian Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap persyaratan diajukannya PKPU sebagaimana tercantum di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Temuan menunjukkan bahwasanya terdapat ketidaksesuaian persyaratan diajukannya Permohonan PKPU sebagaimana tercantum di Pasal 222 dengan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto, terkhusus pada persyaratan adanya lebih dari satu kreditor dan diajukan pada saat utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kata Kunci : Permohonan PKPU. Persyaratan PKPU. Fasilitas Kredit Abstract: This article examines the PKPU Application submitted by PT Bank QNB Indonesia Tbk against PT Senang Kharisma Textil and Iwan Setiawan Lukminto in light of Article 222 of Law Number 37 of 2004. The type of research used by the author in this article is normative legal research with a prescriptive nature, where this research uses a case study approach with legal material from literary studies and analyzed through deductive syllogism. The purpose of this article is to determine the suitability of the PKPU Application submitted by PT Bank QNB Indonesia Tbk with the requirements for submitting a PKPU as stated in Article 222 of Law Number 37 of 2004. The findings show that there is a mismatch between the requirements for submitting a PKPU Application as stated in Article 222 creditor the PKPU Application submitted by PT Bank QNB Indonesia Tbk against PT Senang Kharisma Textil and Iwan Setiawan Lukminto, specifically creditor on the requirement that there be more than one creditors and submitted when the debt is due and can be collected. Keywords: PKPU Application. PKPU Requirements. Credit Facility Pendahuluan Dalam sektor bisnis, salah satu permasalahan yang sering dijumpai adalah permasalahan berkaitan dengan kesulitan keuangan . inancial distres. Sudah menjadi hal yang biasa apabila di dalam menjalankan suatu perusahaan, kita memerlukan fasilitas kredit untuk mengembangkan bisnis atau bahkan sekadar untuk memastikan perusahaan tetap bertahan. Terhadap diberikannya fasilitas kredit ini, tentu secara otomatis menimbulkan kewajiban bagi Debitor untuk melunasinya. Tetapi adakalanya, suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam menjalankan kewajibannya tersebut. Hal ini dapat diakibatkan oleh 2 . kemungkinan, yakni antara suatu perusahaan tidak E-ISSN: 2355-0406 mampu membayar atau tidak mau membayar kewajiban yang telah diperjanjikan Atas terjadinya kedua kemungkinan tersebut, dapat membawa suatu perusahaan kepada konsekuensi yang disebut dengan kepailitan. Kepailitan diambil dari kata AopailitAo yang berarti suatu keadaan adanya situasi berhenti membayar1. Dalam bahasa Perancis disebut dengan failite yang memiliki arti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Selanjutnya dalam bahasa Belanda disebut dengan failliet dan menurut sistem hukum anglo saxon dikenal dengan sebutan Bankcruptcy Act2. Definisi kepailitan juga telah dirumuskan di dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, yang pada intinya kepailitan dapat dimaknai sebagai suatu sita umum yang dilakukan terhadap seluruh harta kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan maupun pemberesannya dilakukan oleh Kurator dengan pengawasan oleh Hakim Pengawas. Kepailitan hanya berdampak terhadap harta kekayaan Debitor, karena dalam hal ini Debitor tidak berada di bawah pengampuan, dan tetap memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum sepanjang tidak menyangkut pengurusan dan pengalihan harta pailit 3. Kepailitan merupakan suatu ancaman yang serius bagi perusahaan, karena dapat mengancam operasional serta aset perusahaan hingga dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawan yang tentunya dapat menyeret terhadap permasalahan yang lingkupnya lebih luas lagi, seperti tutupnya suatu perusahaan. Mengingat dampak dan konsekuensi yang diterima sangatlah besar, maka agar suatu perusahaan tidak dinyatakan pailit, terdapat suatu upaya penyelamatan yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Untuk selanjutnya disebut dengan PKPU). PKPU sendiri dapat diartikan sebagai suatu metode yang mana dapat ditempuh baik oleh Debitor maupun oleh Kreditor apabila baik Debitor atau Kreditor menilai bahwa Debitor tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan tujuan agar terwujud suatu rencana perdamaian diantara Debitor dan Kreditor agar Debitor tidak perlu untuk dipailitkan 4. PKPU merupakan suatu proses yang diciptakan untuk mewujudkan perdamaian diantara Kreditor dan Debitor. Sehingga di dalam proses PKPU, perdamaian merupakan suatu esensi yang sangat penting. Di dalam proses PKPU, diantara Kreditor dan Debitor diberikan kesempatan melakukan musyawarah mengenai cara-cara pembayaran seluruh ataupun sebagian utang, dan apabila diperlukan termasuk untuk merestrukturiasasi utang tersebut5. Pengajuan terhadap Permohonan PKPU ini, tidak bisa terlepas dari Rai Mantili dan Putu Eka Trisna Dewi. AuPENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) TERKAIT PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DALAM KEPAILITAN,Ay Jurnal Aktual Justice 6, no. Juni 2. : 1Ae19, https://doi. org/10. 47329/aktualjustice. Lilik Mulyadi. Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik (Bandung: Alumni, 2. Adriel Michael Tirayo dan Yoefanca Halim. AuProblematik Definisi Harta Pailit dalam Kepailitan dan PKPU untuk Mencapai Kepastian Hukum,Ay Verstek 10, no. Agustus 2. : 306, https://doi. org/10. 20961/jv. Herowati Poesoko. Hadi Shubhan, dan Ivrida Dewi Amrih Suci. Hukum Kepailitan (Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2. Ahmad Fachri Faqi dkk. AuANALISIS PENYELESAIAN UTANG PIUTANG PADA LAYANAN FINTECH LENDING MELALUI KEPAILITAN DAN PKPUAy 12 . Verstek Jurnal Hukum Acara. : 632-641 persyaratannya sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun Dalam hal ini tentu perjanjian yang mengatur terkait pemberian fasilitas kredit memegang peranan penting, terkhusus hal ini menyangkut dapat/tidaknya diajukan Permohonan PKPU. Perjanjian sendiri dapat diartikan sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lainnya untuk melaksanakan suatu hal6. Selain menyangkut berkenaan dengan perjanjian, dikenal pula istilah adendum. Adendum merupakan perubahan dari suatu kontrak maupun pejanjian, yang dilakukan dengan menambah suatu klausa yang dibuat secara tertulis, namun secara fisik terpisah dari perjanjian Peranan perjanjian serta adendum disini yakni dikaitkan dengan penentuan mengenai jatuh waktu dari pemberian suatu fasilitas kredit, sehingga nantinya dapat dijadikan dasar di dalam mengajukan suatu Permohonan PKPU. Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan kesesuaian persyaratan pengajuan Permohonan PKPU terhadap Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini melihat pada Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT. Bank QNB Indonesia Tbk pada tanggal 20 April 2021 terhadap PT. Senang Kharisma Textil sebagai Termohon PKPU I dan Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati sebagai Termohon PKPU II. Yang mana di dalam permohonan PKPU dijelaskan bahwa. PT. Bank QNB Indonesia Tbk sebagai Pemohon PKPU memberikan fasilitas kredit berupa Demand Loan/Revolving Credit dengan jumlah pinjaman maksimal sebesar Rp100. 000,00 . eratus milyar rupia. Demand Loan merupakan suatu fasilitas kredit yang pencairannya dapat dilakukan berulang-ulang dan penarikan serta pelunasan dapat dilakukan secara berulang-ulang sebelum jatuh tempo fasilitas kredit tersebut8. Pemohon PKPU di dalam permohonannya menguraikan bahwa Termohon PKPU I tidak membayar angsuran bunga dan denda menurut aturan yang terdapat di dalam perjanjian kredit sebagaimana menurut ketentuan Pasal 11. 2 Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 53 tanggal 18 Juni 2020. Termohon PKPU I di dalam permohonannya, juga disebutkan bahwa telah terbukti lalai/cidera janji dalam melakukan kewajiban pada waktunya kepada Pemohon PKPU yang mana berkibat pada seluruh utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU tersebut menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih pembayarannya secara seketika sesuai dengan Pasal 11. 2 Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Nomor 53 tanggal 18 Juni 2020. Selanjutnya di dalam Permohonan PKPU juga diuraikan bahwa Termohon PKPU II berikut isterinya yakni Megawati memiliki utang kepada Pemohon PKPU yang timbul dari pemberian jaminan pribadi, di dalamnya juga dijelaskan pula bahwa dimasukkannya isteri Termohon PKPU II dalam permohonan tersebut dikarenakan adanya persatuan harta diantara Termohon PKPU II dengan isterinya. Megawati. Sehingga Megawati dalam hal ini dianggap juga memiliki hutang sebagaimana diuraikan di dalam Permohonan PKPU. Dalam hal ini Termohon PKPU I diuraikan memiliki utang kepada Kreditor lain yang diantaranya yakni. PT. Bank Central Asia Tbk. PT. Bank IBK Indonesia Tbk. PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. PT Shinhan Bank Indonesia Marilang. Hukum Perikatan. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Makassar: Indonesia Prime, 2. Siti Wulandari. Nizam Zakka Arrizal, dan Fayza Ilhafa. AuRestrukturisasi Kontrak Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Bisnis,Ay t. Rio Christiawan. Hukum Pembiayaan Usaha (Depok: Rajawali Pers, 2. E-ISSN: 2355-0406 beserta Kreditor-Kreditor lain yang terbukti di depan persidangan, kemudian Termohon PKPU II diuraikan memiliki utang kepada Kreditor lain yang diantaranya yakni. PT. Bank Central Asia Tbk. PT Bank IBK Indonesia Tbk. PT Shinhan Bank Indonesia beserta KreditorKreditor lain yang terbukti di depan persidangan. Dalam hal ini Pemohon PKPU menganggap Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dilihat dari diajukannya permohonan restrukturisasi utang kepada Pemohon PKPU. Dari permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon, diketahui terdapat fakta-fakta yang menyebabkan Permohonan PKPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Yang mana, dalam hal ini fakta yang menyebabkan Permohonan PKPU tersebut tidak sesuai lagi dengan Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 yakni berkenaan dengan adanya adendum perjanjian baru yang mengubah jatuh tempo pelunasan kredit, serta pemenuhan unsur adanya lebih dari 1 . kreditor yang nantinya akan diuraikan lebih lengkap di dalam artikel ini. Untuk itu, penting bagi kita dalam memastikan apakah suatu Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon telah sesuai dengan persyaratan Permohonan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Oleh karena itu, artikel ini akan mengekplorasi pertanyaan penelitian berikut. apakah Permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto telah memenuhi persyaratan memiliki lebih dari satu Kreditor dan diajukan pada saat utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004?. Metode Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis di dalam penelitian hukum ini yakni penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang membahas mengenai doktrin-doktrin ataupun asas-asas dalam ilmu hukum. Sifat penelitian yang digunakan oleh penulis di dalam penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Penelitian preskriptif merupakan penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan suatu permasalahan menurut keadaan atau fakta yang ada. Disini penulis menggunakan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan isu yang dihadapi dimana telah menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. dalam penelitian ini, penulis berfokus pada kesesuaian antara Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto dengan persyaratan Permohonan PKPU sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Teknik pengumpulan bahan hukum di dalam penelitian yang dilakukan penulis menggunakan studi pustaka . dan studi Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode silogisme dan intepretasi dengan menggunakan pola berpikir Dalam hal ini premis mayor berupa Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 dan premis minor berdasar pada Permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 632-641 Permohonan PKPU yang Diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto Adapun pokok dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto adalah: Termohon PKPU I Mempunyai Utang kepada Pemohon PKPU yang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih Bahwa menurut Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 4 April 2018 berikut setiap perubahan dan/atau penambahan dan/atau perpanjangan dan/atau pembaharuannya dari waktu ke waktu sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan (Adendu. Perjanjian Kredit No. 079/PK-1114/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Termohon PKPU I disini menerima fasilitas kredit dari Pemohon PKPU berupa fasilitas Demand Loan/Revolving Credit dengan jumlah maksimal sebesar Rp100. 000,00 . eratus milyar rupia. Bahwa dalam perkembangannya Termohon PKPU I tidak membayar angsuran bunga dan denda sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Kredit. Menyangkut tidak dibayarnya angsuran bunga dan denda tersebut, diatur di dalam ketentuan Pasal 11. 2 Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali (Amandment and Reinstate. Perjanjian Kredit Nomor 53 tanggal 18 Juni 2020 yang berbunyi AuDebitur tidak atau lalai membayar lunas pada wakunya kepada Bank sesuatu Jumlah Terutang yang sudah wajib dibayar lunas . udah jatuh wakt. pada tempat dan dengan mata uang sebagaimana ditentukan dalam Dokumen TransaksiAy. Dengan tidak dibayarnya angsuran dan bunga pada waktunya, maka Termohon PKPU I telah terbukti lalai/cidera janji dalam melakukan kewajibannya pada waktunya kepada Pemohon PKPU, yang akibatnya adalah seluruh utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU tersebut menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih pembayarannya secara seketika dan sekaligus, sebagaimana menurut aturan yang dimuat dalam Pasal 11. 2 Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali (Amandment and Reinstate. Perjanjian Kredit Nomor 53 tanggal 18 Juni 2020 yang berbunyi. AuSemua dan setiap Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Kredit SyaratSyarat Khusus menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan sekaligus oleh Bank kepada Debitor tanpa perlu peringatan atau teguran berupa apapun dan dari siapapun jugaAy. Termohon PKPU II Berikut Istrinya yaitu Megawati Mempunyai Utang kepada Pemohon PKPU yang Timbul dari Pemberian Jaminan Pribadi Bahwa untuk menjamin pelunasan utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU, maka Termohon PKPU II telah memberikan Jaminan Pribadi kepada Pemohon PKPU sebagaimana Akta Perjanjian Penanggungan Perorangan No. 06 tanggal 4 April 2018. Dalam hal ini. Termohon PKPU II bertanggungjawab untuk membayar seluruh utang Termohon PKPU I kepada Pemohon PKPU, apabila Termohon PKPU I sendiri tidak Hal ini sesuai dengan Pasal 1820 KUHPerdata, yang berbunyi AuPenanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinyaAy. Bahwa disini Termohon PKPU II telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku Penjamin sebagaimana menurut Akta Jaminan Pribadi Termohon PKPU II Halaman 10 Butir 3. E-ISSN: 2355-0406 Selanjutnya, dikarenakan Megawati dalam hal ini selaku isteri dari Termohon PKPU II telah memberikan persetujuan kepada Termohon PKPU II untuk memberikan Jaminan Pribadi (Personal Guarante. kepada Pemohon PKPU, maka hal tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup . rima facie evidenc. adanya persatuan harta antara Termohon PKPU II dan istrinya yaitu Megawati. Para Termohon PKPU juga Mempunyai Utang kepada Kreditor Lain Bahwa Kreditor Termohon PKPU I yakni diantaranya: . PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank IBK Indonesia Tbk. PT Bank Woori Saudara Indonesia. PT Shinhan Bank Indonesia. Kreditor-kreditor lain yang terbukti di depan persidangan. Serta Kreditor Termohon PKPU II yakni diantaranya: . PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank IBK Indonesia Tbk. PT Shinhan Bank Indonesia. Kreditor-kreditor lain yang terbukti di depan persidangan. Pemohon PKPU Memperkirakan Bahwa Para Termohon PKPU Tidak Dapat Melanjutkan Membayar Utangnya yang Sudah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih Melalui Permohonannya. Pemohon mendalilkan bahwasanya Para Termohon PKPU telah terbukti sudah tidak dapat lagi melanjutkan membayar utangnya kepada Pemohon PKPU yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang salah satunya ditandai dengan diajukannya permohonan restrukturisasi utang kepada Pemohon PKPU sebagaimana dengan adanya surat tertanggal 29 Maret 2021 perihal Loan Restructuring dan surat tertanggal 16 April 2021 perihal Interest Reduction. Kesesuaian Permohonan PKPU yang Diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto Bahwa persyaratan diajukannya Permohonan PKPU diatur di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004, yang pada pokoknya yakni: . PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 . Kreditor atau oleh Kreditor. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat memohon PKPU. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar Debitor diberikan PKPU. Bahwa dalam hal ini yang menjadi pokok dari pembahasan mengenai kesesuaian dengan Pasal 222 adalah terkhusus mengenai 2 hal, yakni mengenai persyaratan memiliki lebih dari satu kreditor dan diajukan pada saat utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Yang mana selanjutnya akan diuraikan sebagaimana berikut : 1 Pemenuhan Persyaratan Memiliki Lebih dari Satu Kreditor Dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 diketahui bahwa terdapat persyaratan diajukannya PKPU oleh Kreditor. Yang mana, di dalam ayat . AuPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 . Kreditor atau oleh KreditorAy. Bahwa apabila melihat ketentuan tersebut, seorang Debitor ataupun Kreditor harus dapat membuktikan bahwasanya terdapat lebih dari satu Kreditor untuk dapat mengajukan permohonan PKPU. Perlu di garisbawahi bahwasanya Kreditor dalam PKPU disini yakni Kreditor Konkruen. Separatis, maupun Preferen yang dapat memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang Verstek Jurnal Hukum Acara. : 632-641 telah jatuh waktu dan dapat ditagih9. Terhadap syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 222 ayat . , diperlukan pembuktian secara sederhana/summier 10. Pembuktian secara sederhana atau dalam Bahasan Belanda disebut dengan AosummierAo atau AosummierlijkAo merupakan suatu proses peradilan yang dijadikan pendek, dengan tidak adanya keterangan secara tertulis dari kedua belah pihak, serta ketiadaan pembuktian yang dilakukan dengan terperinci dan teliti. Pembuktian secara sederhana ini diatur di dalam Pasal 8 ayat . UU Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi. AuPermohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 telah terpenuhiAy. Selain diatur di dalam Pasal 8 ayat . , pembuktian sederhana juga diatur melalui SK KMA No. 109 Tahun 2020 angka 5. 2 huruf a yang pada pokoknya menyatakan bahwa, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan PKPU yakni: . Adanya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana mengenai dua lebih . Tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Utang diakui atau adanya utang yang dapat dibuktikan oleh Pemohon11. Selain itu. Kreditor juga harus mampu menunjukkan bukti yang kuat dan meyakinkan . rima facie evidenc. Bahwasanya melihat dari uraian Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk, disebutkan beberapa Kreditor dari PT Senang Kharisma Textil Maupun Iwan Setiawan Lukminto. Namun pada senyatanya, sebagaimana di dalam persidangan diketahui bahwasanya dalam hal ini PT Bank QNB Indonesia Tbk selaku Pemohon PKPU tidak dapat menghadirkan kreditor-kreditor sebagaimana yang dijelaskan di dalam Permohonan yang dalam hal ini Kreditor Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II. dalam permohonan tersebut disebutkan dua Kreditor Termohon, yang mana dalam hal ini yakni Kreditor Termohon PKPU I yang diantaranya: . PT Bank Central Asia Tbk. Bank IBK Indonesia Tbk. PT Bank Woori Saudara Indonesia. PT Shinhan Bank Indonesia. Kreditor-kreditor lain yang terbukti di depan persidangan. Serta Kreditor Termohon PKPU II yang diantaranya: . PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank IBK Indonesia Tbk. PT Shinhan Bank Indonesia. Kreditor-kreditor lain yang terbukti di depan persidangan. Selain tidak dapat menghadirkan Kreditor Lain di dalam persidangan sebagaimana seperti yang telah disebutkan di dalam permohonannya. Pemohon PKPU juga tidak mengajukan bukti surat untuk menjelaskan berkenaan dengan sifat serta jumlah utang para Kreditor Lain tersebut. Yang mana tentu dengan tidak diajukannya bukti surat disini, menunjukkan tidak adanya prinsip pembuktian yang sederhana/summier13. Meskipun Pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana Edward Manik. Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Bandung: Mandar Maju, 2. Ricardo Simanjuntak. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia (Teori dan Prakti. (Jakarta: Kontan Publishing, 2. Eka Putri Amalia Sari. Iswi Hariyani, dan Bhim Prakoso. AuKEPASTIAN HUKUM PEMBUKTIAN SEDERHANA UTANG DEBITOR DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)Ay 7, no. Rijanto dkk. AuTHE PAYMENT OF RECEIVABLES OF SEPARATIST CREDITOR AS A MORTGAGE RIGHTS HOLDER UNDER THE BANKRUPTCY AND SUSPENSION OF OBLIGATIONS FOR DEBT PAYMENT ACT,Ay Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences 144, no. Desember 2. : 69Ae73, https://doi. org/10. 18551/rjoas. Devi Andani dan Wiwin Budi Pratiwi. AuPrinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. September 2. , https://doi. org/10. 20885/iustum. E-ISSN: 2355-0406 dan menghadirkan Kreditor Lain sebagaimana yang disebutkan di dalam Permohonannya, namun Pemohon di dalam persidangan menghadirkan satu Kreditor Lain diluar yang disebutkan di dalam Permohonan PKPU. Kreditor Lain tersebut yakni PT Bank KEB Hana Indonesia yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Dalam hal ini. PT Bank KEB Hana Indonesia selaku Kreditor Lain mengajukan beberapa bukti surat, yang mana bukti surat tersebut merujuk pada pembuktian terhadap utang yang dimiliki oleh Iwan Setiawan Lukminto selaku Termohon II, dan diantaranya tidak ada yang menjelaskan berkenaan dengan utang yang dimiliki oleh PT Senang Kharisma Textil selaku Termohon I. Dari uraian diatas, maka dapat kita ketahui bahwasanya dalam hal ini Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan secara sederhana/summier karena tidak adanya bukti surat yang dapat menjelaskan mengenai sifat dan jumlah utang Debitor. Selain dikarenakan tidak adanya pembuktian secara summier berkenaan dengan ketiadaannya bukti surat. Pemohon juga tidak dapat menghadirkan Kreditor Lain sebagaimana yang dicantumkan di dalam Permohonannya. Juga, berkenaan dengan Kreditor Lain diluar yang disebutkan di Permohonan, atau dalam hal ini yang dihadirkan di dalam persidangan yakni PT Bank KEB Hana Indonesia, juga di dalam bukti suratnya justru merujuk pada pembuktian utang milik Termohon II, dan tidak dapat membuktikan adanya utang yang dimiliki oleh Termohon I. Dengan ini tentunya PT Bank KEB Hana Indonesia tidak dapat diposisikan sebagai Kreditor Lain, mengingat bukti surat yang diajukan tidak memiliki relevansi dengan utang yang dimiliki oleh Termohon I. Sehingga disini, sudah patut dikatakan bahwasanya Pemohon tidak dapat membuktikan adanya lebih dari satu kreditor yang menjadi syarat diajukannya Permohonan PKPU, sesuai dengan Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. 2 Pemenuhan Persyaratan Utang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih Sebagaimana menurut persyaratan diajukannya PKPU terkhusus di dalam Pasal 222 ayat . disebutkan bahwa. AuKreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada KreditornyaAy. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonannya, disebutkan bahwa akta perjanjian kredit antara Pemohon dan Termohon I yakni Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 4 April 2018, terakhir diubah dengan Akta Perubahan (Adendu. Perjanjian Kredit No. 079/PK1114/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020. Adendum merupakan suatu ketentuan tambahan di dalam kontrak yang mana dapat mengubah maupun menghapus ketentuan yang telah ada, serta menambahkan beberapa kententuan baru selama masa kontrak Meskipun dalam hal ini adendum terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum ketentuan yang diatur didalam adendum tidak terpisah dari perjanjian pokoknya. Dalam hal ini Akta Perubahan (Adendu. Perjanjian Kredit No. 079/PK-1114/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020, pada pokoknya mengubah fasilitas kredit menjadi Uncommitted . anpa komitme. dalam bentuk Revolving Credit Facility sebesar Rp150. 000,00 . eratus lima puluh miliar rupia. dan memperpanjang Dadang Sukandar. Panduan Membuat Kontrak Bisnis (Jakarta: Visimedia, 2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 632-641 jangka waktu jatuh tempo sampai tanggal 18 Desember 2020. Melihat dalil yang diuraikan oleh Pemohon di dalam Permohonannya berkenaan dengan akta perubahan, sebetulnya Akta Perjanjian No. 4 tanggal 4 April 2018 terakhir diperbaharui dengan Perubahan (Adendu. Perjanjian Kredit No. 029/PK-1114/OV/2021 tanggal 1 April 2021 yang pada pokoknya mengatur mengenai penurunan plafond dari semula sebesar Rp125. 000,00 . eratus dua puluh lima miliar rupia. menjadi Rp100. 000,00 . eratus miliar rupia. dan memperpanjang jangka waktu jatuh tempo sampai dengan 01 Juli 2021. Bahwa melihat Perubahan (Adendu. Perjanjian Kredit No. 029/PK-1114/OV/2021 tanggal 1 April 2021 dan tanggal diajukannya Permohonan PKPU oleh Pemohon yakni pada tanggal 20 April 2021, maka dapat diketahui bahwa pada saat diajukannya Permohonan tersebut kondisi utang yang dimiliki oleh Termohon I dinyatakan belum jatuh waktu/tempo. Untuk itu, mengingat Permohonan tersebut diajukan pada saat utang Termohon I belum jatuh tempo serta tidak dapat menunjukkan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya, maka hal ini tentunya tidak sesuai dengan persyaratan diajukannya Permohonan PKPU sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Kesimpulan Bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto tidak sesuai dengan persyaratan diajukannya PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan adanya lebih dari 1 . Kreditor dan diajukan pada saat utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Persyaratan adanya lebih dari satu Kreditor tidak terpenuhi, selain karena Pemohon tidak dapat menghadirkan Kreditor lain sebagaimana yang disebutkan di dalam Permohonan beserta bukti suratnya, juga karena Kreditor Lain yang dihadirkan di persidangan yakni PT Bank KEB Hana Indonesia tidak dapat membuktikan adanya utang yang dimiliki oleh Termohon I. Selanjutnya berkenaan dengan persyaratan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, tidak dapat terpenuhi karena adanya Perubahan (Adendu. Perjanjian Kredit No. 029/PK-1114/OV/2021 tanggal 1 April 2021 yang mengubah jatuh tempo utang menjadi pada tanggal 01 Juli 2021, sedangkan Permohonan PKPU diajukan pada tanggal 20 April Untuk itu utang yang dimiliki oleh Termohon I tidak dapat dinyatakan telah jatuh waktu dan dapat ditagih. References