Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN Yarioni Grace Telaumbanua Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya gracetelaumbanua303@gmail. Abstrak Narkotika adalah zat atau obat yang dapat diperoleh dari sumber tanaman atau nontanaman, baik dalam bentuk manufaktur atau semi-rekayasa, yang menyebabkan berkurangnya kesadaran, hilangnya rasa, meringankan rasa sakit, dan mungkin dapat menyebabkan ketergantungan pada klien. Peraturan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengkarakterisasi opiat menjadi beberapa golongan. Meskipun ada pedoman yang mengatur masalah opiat, pelanggaran terkait opiat tetap menjadi masalah yang mudah untuk diatasi. Pemeriksaan ini bermaksud untuk menguraikan bagian yuridis disiplin pelaku pelanggaran opiat non-tanaman golongan I. Teknik eksplorasi yang digunakan adalah penelitian regularisasi, yang meliputi penyelidikan terhadap bahan pustaka atau tulisan yang sah. Sumber informasi yang digunakan adalah informasi pilihan, meliputi bahan hukum esensial, penolong, dan tersier. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan spekulasi, gagasan, standar yang sah, dan pedoman hukum yang berkaitan dengan titik eksplorasi. Konsekuensi dari temuan pemeriksaan dan perbincangan tersebut menunjukkan bahwa pilihan hakim untuk memaksakan hukuman penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika (Pilihan Studi Nomor 79/Pid. Sus/2023/PN Gs. dinilai tidak tepat. Hal ini karena majelis hakim dalam pilihannya tidak memikirkan Pasal 103 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Opiat, yang mengatur pemberian perintah pemulihan kepada pelaku opiat yang terbukti melakukan kesalahan. karena melakukan kesalahan opiat. Kata Kunci: Pemidanaan. Terhadap Pelaku. Tindak Pidana Narkotika. Golongan I Bukan Tanah. Abstract Narcotics refer to substances or drugs derived from either plant or non-plant sources, including synthetic or semi-synthetic compounds, which induce decreased consciousness, loss of taste, pain reduction or elimination, and potential dependency in users. Although Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics has categorized narcotics into several groups and has regulated the issue of narcotics, crimes associated with narcotics remain The objective of this study is to conduct a juridical analysis of the punishment imposed on perpetrators of class I non-plant narcotics crimes. The research methodology employed is normative research, which involves examining library materials, also known as library research. Secondary data sources, encompassing primary legal materials, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 secondary legal materials, and tertiary legal materials, were utilized for this study to acquire relevant theories, concepts, legal principles, and regulations. Based on the research findings and subsequent discussion, it can be inferred that the judge's decision to sentence the accused perpetrator of narcotics abuse (Study Decision Number 79/Pid. Sus/2023/PN Gs. to prison was deemed incorrect. This discrepancy arises from the fact that the panel of judges failed to consider Article 103 Paragraph . letter a of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which mandates the decision to order treatment and/or rehabilitation for the individual concerned if proven guilty of committing a narcotics Key Words: Punishment. Against the Perpetrators. Narcotics Crime. Group I is not a plant. Pendahuluan Dalam mengingat fakta bahwa pertukaran dan batas-batas Pada umumnya, setiap negara mematuhi standar fundamental hukum dan ketertiban yang mencakup kualitas regulasi yang tiada tara, keseimbangan di Perubahan-perubahan ini, baik yang terjadi bawah pengawasan hukum, dan kepolisian secara gradual maupun mendadak, dapat dengan cara yang dapat diprediksi melalui membawa konsekuensi positif maupun interaksi sah yang adil. Penggunaan opiat tanpa penanganan dari staf kesehatan yang Sebagai contoh, kemajuan teknologi saat ini memfasilitasi komunikasi antarindividu. Dampaknya tidak hanya namun juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti Perkembangan teknologi menggunakannya, namun juga berpotensi yang salah Salah satunya adalah bahwa mengganggu keamanan sosial, moneter. Akibatnya, transaksi atau penjualan barang-barang menimbulkan bahaya serius bagi bangsa terlarang seperti narkotika, yang tersebar dan masyarakat. Penanggulangan dengan cepat di Indonesia. Dalam konteks hukum di Indonesia, penyalahgunaan opiat dan psikotropika demonstrasi kriminal. Cara penanganan merupakan salah satu bentuk kejahatan pelanggaran mencakup tiga metodologi, yang banyak terjadi di Indonesia dan yaitu terencana, preventif, dan cerdas. mempunyai dampak yang besar, terutama Pendekatan preventif berarti menjaga agar pada generasi muda. Perdagangan opiat individu tidak menjadi korban, mengalami penderitaan, atau mengalami kemalangan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Metodologi E-ISSN 2828-9447 dimaksudkan untuk menutupi opiat, dan diwujudkan melalui kepolisian dengan menggabungkan opiat dalam struktur atau cara yang berbeda. Pemanfaatan opiat Sementara itu, metodologi kehati-hatian, memang berdampak besar bagi negara, melalui desain ramah, melibatkan polisi dalam mengarahkan kehidupan individu terkait dengan masalah permintaan dan meresahkan masyarakat luas. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencari solusi Penganiayaan adalah sah. Opiat adalah zat atau obat yang menyebabkan gangguan sosial yang besar. dilakukan oleh organisasi yang efisien dan Dalam Peraturan Nomor Salah satu cara untuk menangani 35 Tahun 2009 tentang Opiat, terdapat penanganan peredaran narkotika adalah golongan jenis opiat yang berbeda-beda. dengan memanfaatkan teknik pengaturan Meskipun pedoman sah terkait opiat telah peraturan perundang-undangan pidana. Salah satu kasus pidana yang saat ini terkait opiat terus berlanjut. Meski sudah terjadi adalah terkait dengan pemidanaan banyak penjual dan penjual opiat yang terhadap seseorang yang secara melawan berhasil ditangkap dan ditolak, namun hukum mempunyai narkoba golongan 1 non-narkoba di Kota Hilisataro. Gewa, terpengaruh dengan izin yang diberikan. Kawasan Toma. Kabupaten Nias Selatan. Tergugat didakwa memiliki, menyisihkan. Pelanggaran yang terkait dengan opiat dan obat-obatan terlarang semakin golongan 1 non tumbuhan tanpa izin dan rumit cara kerjanya, oleh karena itu diperlukan upaya yang kuat dari pihak rumahnya digeledah, ditemukan empat kepolisian untuk memberantasnya. bungkus plastik kecil berisi sabu golongan Para preman terus mencari cara untuk Selain kesadaran, hilangnya sensasi, mengurangi Indonesia, menurut sudut pandang sah. Saat 1 jenis opiat, masing-masing dibungkus tisu putih, yang disimpan dalam kaleng kepolisian, terutama karena perdagangan garam basement di dalam lemari. Tergugat mengakui tanggung jawab atas opiat ketika ditanya, namun tidak dapat menunjukkan yang digunakan oleh pelaku, misalnya, izin untuk memiliki atau mengendalikan metamfetamin tersebut dari pemerintah menggunakan bahan yang secara eksplisit Indonesia atau spesialis lainnya. Terdakwa Komunikasi teknik-teknik https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 sabu-sabu diperoleh dari seseorang bernama Dedi. Karena Hukum Kitab Pelanggar Undang-Undang Hukum Indonesia Berdasarkan laporan analisis dari (KUHP) mempunyai landasan dasar dalam Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda. Narkotika No. Lab : 2380/NNF/2023 dan maka istilah pertama berlanjut seperti No. Lab 2381/NNF/2023 tanggal 27 April sebelumnya, yaitu AustrafbaarfeitAy. Makna PUSLABFOR BARESKRIM ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Menurut Djoko Prakoso, secara Hutagaol. Si. Farm. Apt dan Husnah Sari M. Tanjung. Pd dan disetujui oleh merupakan kegiatan yang dilarang oleh Cabang Medan. Ungkap Siahaan. Si. Si. Secara ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Djoko klip transparan yang berisi serbuk kristal demonstrasi kriminal adalah tindakan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor total 0,64 gram dan berat bersih 0,44 gram, serta 1 Forensik Prakoso POLRI Cabang Medan yang disusun dan Laboratorium botol plastik berisi 25 ml urine. Dari kronologi singkat kasus tersebut, diketahui berperilaku yang tidak lazim dilakukan bahwa terdakwa tertangkap oleh aparat manusia karena variabel mental pelakunya. kepolisian dalam kepemilikan narkotika Menurut Moeljatno, demonstrasi kriminal golongan I jenis sabu-sabu. Fakta ini merupakan suatu gagasan yuridis yang menjadi subjek penelitian dengan judul Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap sebagaimana pengertian istilah-istilah sah Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan Perbincangan mengenai peraturan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 79/Pid. Sus/2023/PN Gs. disiplin sebagai persetujuan atas suatu pelanggaran, sedangkan disiplin dikaitkan Pengertian Tindak Pidana Perbuatan salah merupakan istilah pidana serta hipotesis motivasi di balik yang berasal dari arti AuStrafbaarfeitAy dalam Pidana sendiri merupakan istilah bahasa Belanda, dan kadang AudelictAy dari yuridis yang berasal dari kata Belanda bahasa Latin AudelictumAy. Dalam hukum AustrafAy yang berarti disiplin. Beberapa ahli pidana negara-negara Saxon Inggris, istilah hukum Eropa, seperti Simons, mencirikan yang digunakan adalah "Pelanggaran" atau tindakan kriminal sebagai demonstrasi "demonstrasi kriminal" dengan arti yang ilegal yang dilakukan dengan sengaja oleh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM dasar-dasar Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 orang-orang yang dianggap bertanggung pihak yang dituduh secara akomodatif, jawab atas kegiatan mereka dan telah karena mereka juga mencari keadilan dikelola sebagai tindakan yang dapat untuk nasib mereka. Kebebasan dasar ditolak oleh peraturan. S Untuk sementara, (HAM) menjadikan suatu sistem yang sah yang mengatur batas-batas dan kewajiban hukum merupakan pelanggaran terhadap negara terhadap warganya. Roeslan Saleh mengatakan, pokok permasalahan dalam Pompe. Permintaan tujuannya, adalah aktivitas yang dilakukan peraturan pidana itu diterapkan. oleh individu, dan menegakkan disiplin terhadap pelakunya sangat penting untuk Pengertian Narkotika menjaga kontrol yang sah. Narkotika memaksakan suatu perbuatan salah atau Pengertian Pemidanaan Pemidanaan yang melanggar hukum oleh pihak yang memaksakan suatu perbuatan salah atau disetujui sesuai pedoman materiil. Meski memberikan persetujuan kepada seseorang yang melanggar hukum oleh pihak yang namun beban perizinan dianggap tidak disetujui sesuai pedoman materiil. Meski bermoral atau tidak senonoh sehingga harus dicari legitimasinya. Pembelaannya namun beban perizinan dianggap tidak bergantung pada berbagai alasan, yang bermoral atau tidak senonoh sehingga cara berpikirnya kemudian dilihat dari harus dicari legitimasinya. Pembelaannya motivasi di balik mengapa dan bagaimana bergantung pada berbagai alasan, yang cara berpikirnya kemudian dilihat dari disiplin ini adalah untuk mengatur cara motivasi di balik mengapa dan bagaimana berperilaku terpidana. Disiplin mencakup memberikan persetujuan kepada seseorang Maksud Maksud disiplin ini adalah untuk mengatur cara Dalam proses penegakan hukum, berperilaku terpidana. Disiplin mencakup tergugat berperan sebagai polisi yang juga Dalam proses penegakan hukum, tersebut sebagai subjek penting dalam tergugat berperan sebagai polisi yang juga individu sebagai manusia dalam siklus ini tersebut sebagai subjek penting dalam berarti mencari cara untuk memperlakukan Menempatkan pihak yang dituduh secara akomodatif, individu sebagai manusia dalam siklus ini karena mereka juga mencari keadilan berarti mencari cara untuk memperlakukan untuk nasib mereka. Kebebasan dasar https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Menempatkan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 (HAM) menjadikan suatu sistem yang sah yang mewajibkan, karena mereka juga yang mengatur batas-batas dan kewajiban negara terhadap warganya. Roeslan Saleh Peluang Fundamental (HAM) terdiri dari mengatakan, pokok permasalahan dalam kerangka asli yang mengatur batasan dan peraturan pidana itu diterapkan. Oleh Roeslan Saleh mengatakan, yang menjadi memerlukan waktu yang cukup lama pedoman pidana tersebut. Pedoman ini individu yang telah kecanduan narkotika. Rehabilitasi penyalahgunaan opiat yang ditetapkan Rehabilitas adalah wujud menjunjung tinggi suatu perbuatan yang menyimpang berperkara dalam kasus penyalahgunaan, yang sedang diperiksa, diadili, dan diadili seseorang yang melanggar hukum oleh pengobatan, perawatan dan pemulihan di Meski dilakukan untuk tujuan tertentu, namun masalah izin tersebut Pengadilan Tinggi Nomor 04 Tahun 2010 dipandang tidak etis atau tidak senonoh diberikan untuk melaksanakan pengaturan Pasal 103 huruf a dan b Peraturan Opiat. Perlindungan tersebut tergantung pada Bundaran ini memberikan arahan dalam berbagai alasan yang berbeda-beda, yang mengambil keputusan dalam menangani kasus-kasus inspirasi yang mendorong mengapa dan bagaimana persetujuan itu diperbolehkan. Alasan dilakukannya disiplin ini adalah pengobatan melalui restorasi. Jika seorang untuk mengatur cara bertindak terpidana. Disiplin mengingat perjuangan manusia kesalahan yang sah karena melakukan untuk mencari keadilan. Dalam kepolisian, pelanggaran opiat, otoritas yang ditunjuk pihak yang berperkara juga berperan dapat mengatur agar mereka menjalani sebagai manusia sebagai polisi, menjadikan kedua pelaku sebagai subjek penting dalam Demikian pula, jika seorang kepolisian kriminal. Menetapkan orang- pecandu opiat tidak terbukti melakukan orang sebagai orang-orang dalam siklus ini kesalahan yang sah karena melakukan berarti mencari cara untuk memperlakukan pelanggaran opiat, otoritas yang ditunjuk orang-orang yang dikecam dengan cara dapat mengatur agar mereka menjalani https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Surat Bundaran Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Menetapkan tersangka atau asil Penelitian dan Pembahasan Pemidanaan adalah suatu siklus klinis dan sosial dalam siklus hukum dimana pihak yang disetujui memaksakan pemeriksa publik, dan hakim. Kewenangan pelanggar hukum sesuai dengan pedoman ini bergantung pada usulan yang diberikan yang relevan. Maksud dari disiplin ini kepada mereka oleh kelompok spesialis. adalah untuk membenahi cara berperilaku Pemeriksa dan penyidik publik dapat pelakunya dan memberikan dampak menyarankan posisi dan permintaan penghalang melakukan kesalahan serupa di kemudian tersebut sebagai jaminan dari pejabat yang Mengingat akibat pemeriksaan Keputusan untuk menempatkan terhadap pilihan instansi yang ditunjuk, seseorang dalam yayasan pemulihan klinis maka disiplin terhadap pelaku pelanggaran dan sosial juga dicatat dalam dokumen opiat non-tanaman golongan I hendaknya mengikuti Pasal 183 KUHP. Pasal ini menggarisbawahi bahwa seorang hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada etodologi Penelitian Kajian ini merupakan regulasi seseorang dengan asumsi tidak kurang dari eksplorasi yang sah, yang menempatkan dua bukti sah yang dapat meyakinkannya regulasi sebagai kerangka yang diteliti dan bahwa suatu perbuatan curang benarmemanfaatkan informasi opsional. Dalam benar terjadi dan bahwa pihak yang memimpin kajian ini, penulis menerapkan berperkara adalah pelakunya. Menjawab beberapa teknik metodologi, antara lain pilihan majelis hakim yang menjatuhkan hukum, hukuman penjara lama dan denda Rp pendekatan kasus, dan metodologi ilmiah. 000 kepada pihak yang berperkara. Strategi pengumpulan informasi yang para ilmuwan menilai hukuman pidana digunakan adalah studi menulis, yang terhadap tergugat tidak pantas dilakukan. informasi Sebab, dalam pilihannya, majelis hakim Informasi tambahan terdiri dari tidak memikirkan Pasal 103 ayat . huruf a tiga jenis, yaitu materi sah esensial, materi Peraturan Nomor 35 Tahun 2009 tentang sah opsional, dan materi sah tersier. Opiat yang berbunyi Aumemilih untuk Pemeriksaan informasi dalam eksplorasi mengatur yang pengobatan juga. sebagai pengobatan investigasi melalui pemulihan dengan asumsi terbukti Pendekatan ini mencakup bahwa penggugat adalah pelaku kejahatan tidak opiat yang melakukan perbuatan salah menyertakan angka, namun memberikan opiat. Pengadilan Tinggi telah memberikan gambaran yang runtut, teratur, dan jelas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2010 terhadap informasi mata pelajaran yang yang mengatur keadaan korban, korban penyalahgunaan dan pecandu opiat di lembaga restorasi klinis dan pemulihan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM calon responden di lembaga pemulihan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Bundaran tersebut menegaskan Bareslabfor Cabang Medan menunjukkan bahwa penerapan disiplin sebagaimana bahwa barang bukti yang dibedah terdiri diatur dalam Pasal 103 huruf a dan b dari 4 . bungkus plastik kecil berisi Undang-Undang Republik Indonesia serbuk permata diduga merupakan opiat Nomor 35 Tahun 2009 tentang Opiat harus golongan I jenis sabu dengan muatan kotor diterapkan pada ciri-ciri tindak pidana 0,64 gram dan muatan bersih 0,44 gram. demonstrasi yang menyertainya: Pemulihan merupakan tahap penting bagi Saat terdakwa ditangkap oleh penyidik responden untuk mengatasi keadaan Polri dan BNN, ia tertangkap tangan. psikologis dan perilaku yang terganggu Pada saat penangkapan tersebut, karena penggunaan opiat yang tidak perlu. ditemukan barang bukti penggunaan Interaksi pemulihan ini dapat membantu narkotika selama 1 . hari, dengan responden mengatasi ketergantungannya rincian sebagai berikutAy pada opiat dan mencegahnya terpapar zatzat tersebut. Bagi pecandu opiat dan . Shabu: 1 gram korban penyalahgunaan opiat, dukungan . Ekstasi: 2,4 gram . etara dengan 8 dalam restorasi klinis dan sosial adalah sebuah komitmen. Di tengah meluasnya . Heroin: 1,8 gram penggunaan opiat, disiplin kriminal saja . Kokain: 1,8 gram belum terbukti cukup efektif, sehingga . Ganja: 5 gram kebutuhan akan pemulihan klinis dan . Daun koka: 5 gram sosial sangatlah penting. Selama ini pihak . Meskalin: 5 gram . Psilosybin: 3 gram memandang opiat dari sudut pandang . LSD . -lysergic acid diethylamid. : 2 pemenjaraan bagi responden, sehingga . Phencyclidine: 3 gram terkadang pihak yang berperkara dianggap . Fentanil: 1 gram sebagai pelanggar hukum. Bagaimanapun, . Metadon: 0,5 gram pada tahun 2014, otoritas publik telah . Morfin: 1,8 gram . Petidin: 0,96 gram menganggapnya sebagai perpanjangan . Kodein: 72 gram waktu penyelamatan bagi para penyintas . Bufrenorfin: 32 mg Berdasarkan pedoman tersebut dan penggunaan obat-obatan terlarang melalui melihat kenyataan hukum, maka terdakwa pemulihan. Untuk mengubah pandangan diamankan oleh pemeriksa Polri setelah dunia tentang pendisiplinan bagi pecandu Kepala Kantor Kepegawaian menemukan barang bukti berupa 4 . opiat, bungkus plastik kecil berisi serbuk permata Hukum. Kepolisian. Dinas Peraturan dan yang diduga kuat opiat golongan I. jenis Kebebasan Dasar. Dinas Partai, dan Dinas sabu, dari dapur penggugat. Selain itu. Kesejahteraan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fasilitas menandatangani pedoman bersama pada Litbang Kriminalistik Lab Pembuktian tahun 2014 tentang pemulihan bagi Opiat Nomor: 2380/NNF/2023 dan Lab pecandu opiat. Nomor 2381/NNF/2023 tanggal 27 April 2023 dari Komunitas Reserse Kriminal Polri D. Penutup https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan hasil penelitian diatas. Pengadilan Tinggi Nomor 4 Tahun 2010 mengingat akibat yang ditimbulkan dari dalam menangani perkara pelanggaran pendalaman dan pemeriksaan, cenderung opiat. beralasan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara kepada pihak yang E. Daftar Pustaka