Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROPINSI KABUPATEN DAN KOTA TERHADAP PERATURAN DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TATA TERTIB DPRD DALAM PEMILIHAN WAKIL BUPATI TULUNGAGUNG 2021 Marjuki. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: edyjuki@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD dalam Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung secara Terbuka dan Tertutup yang dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terjadinya Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung dengan memberikan Solusi akibat hukum dari perbandingan terhadap Peraturannya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan perbandingan hukum tentang Peraturannya dalam hal pemilihan secara Terbuka (Perwakila. dan secara Tertutup (Satu Orang Satu Suar. didalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2021 dalam rangka Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung, sisa masa jabatan 28 bulan. Menjelaskan akibat hukum dan Solusi dari konflik norma antara Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dengan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi menggunakan teori hierarki norma hukum . tufentheorie Hans Kelse. yang dikelompokan dalam tata susunan norma hukum (Hans Nawiask. Asas hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori, merujuk pada Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan terdiri atas: UUD 1945. Ketetapan MPR. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Propinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kata Kunci: Perbandingan. Peraturan Perundang-undangan. Wakil Kepala Daerah. ABSTRACT This research examines the comparison of Government Regulation Number 12 of 2018 concerning Guidelines for Preparing Rules and Regulations for Regency and City Provincial DPRDs against Tulungagung Regency DPRD Regulations Number 1 of 2018 concerning DPRD Rules of Procedure in the Open and Closed Election of Deputy Regent of Tulungagung which was held at the DPRD Plenary Meeting Tulungagung Regency in 2021. The aim of this research is to analyze the election of Deputy Regent of Tulungagung by providing solutions to the legal consequences of comparing the regulations. This research method uses normative research. The results of this research explain the legal comparison regarding the regulations regarding open . and closed . ne person one vot. elections in the 2021 Tulungagung Regency DPRD Plenary Meeting in the context of the election of the Deputy Regent of Tulungagung, the remaining term of office is 28 months. Explain the legal consequences and solutions to the conflict of norms between Article 24 of Government Regulation Number 12 of 2018 concerning Guidelines for Preparing Provincial. Regency and City DPRD Rules of Procedure and Article 32 of Tulungagung Regency DPRD Regulation Number 1 of 2018 concerning DPRD Rules of Procedure, to resolve the problems that occur uses the hierarchical theory of legal norms . tufentheorie Hans Kelse. which is grouped into the arrangement of legal norms (Hans Nawiask. , the legal principle of Lex Superior Derogate Legi Inferiori, referring to Article 7 paragraph . of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations invitation, namely the Type and hierarchy of Legislative Regulations consisting of: 1945 Constitution. MPR Decree. Law/Government Regulation in Lieu of Law. Government Regulation. Presidential Regulation. Provincial Regional Regulation. Regency/City Regional Regulation. Keywords: Comparison. Legislation. Deputy Regional Head. Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 PENDAHULUAN AuDalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan keadilan dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan. Ay1 Wakil kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor Tahun Pemerintahan Daerah, yaitu: Membantu kepala Daerah Dalam: Memimpinpelaksanaanurusan Pemerintahan kewenangan daerah. Mengkoordinasikan perangkat daerah dan menindak lanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat Memantau penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Propinsi bagi Wakil Gubernur. Memantau penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota. Kelurahan dan /atau desa bagi Wakil Bupati /Wakil Walikota. Memberikan saran dan pertimbangan Kepala Daerah melaksanakan Pemerintahan Daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. 1 Menimbang huruf a, b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Pasal 176 ayat . Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota Menjadi Undang-Undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , ayat . , ayat . diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terdapat pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten dan Kota. Pasal 24 Ayat . Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam Rapat Paripurna. Dalam Pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota, dijelaskan Kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah bisa terisi apabila masih tersisa waktu 18 bulan lebih, yang diselenggarakan dalam Rapat Paripurna. Mekanismenya Kepala Daerah mengajukan 2 calon dari Partai / gabungan Partai / Perseorangan kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan di dalam Rapat Paripurna DPRD. Pengisian jabatan Wakil Bupati Tulungagung yang masih tersisa 28 bulan dapat dilaksanakan setelah melalui musyawarah diantara Partai pemenang pengusung pada waktu pilkada 27 juni 2018 yaitu Partai PDIP dan Partai NASDEM. Pada tanggal 31-12-2019 Ketua DPRD Tulungagung Marsono, mengirimkan surat kepada Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, tentang permintaan usulan calon Wakil Bupati Tulungagung sisa masa 28 bulan periode jabatan tahun 2018-2023 berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Walikota merujuk Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota, dalam Hal Pengisian sisa masa jabatan Wakil Bupati Tulungagung 28 bulan. Pada Tanggal 04-05-2021 Partai PDIP mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 2889/IN/DPP/V/2021 merekomendasikan Gatut Sunu Wibowo, sebagai calon Wakil Bupati. Tanggal 30-6-2021 Partai Nasdem mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 336-SE/DPP-NASDEM/VI/2021 merekomendasikan Panhis Yodi Wirawan, sebagai calon Wakil Bupati. Kedua nama calon diserahkan kepada Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, untuk dilakukan proses Wakil Bupati Tulungagung. Pada tanggal 05-08-2021 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Bupati menyerahkan surat kesepakatan pencalonan kedua calon Wakil Bupati yang ditanda tangani oleh kedua calon dan ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung Susilowati. Sekretaris Sodiq Purnomo. Ketua DPD NASDEM Kabupaten Tulungagung Ahmad Jadi. Sekretaris Tatang Adi Wiyono. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono. Yang segera ditindak lanjuti untuk dilakukan Rapat Pimpinan fraksi-fraksi membentuk Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 28 bulan. Hari jumat tanggal 13-08-2021 Rapat Paripurna Panitia Pemilih DPRD mengesahkan 12 anggota panitia pemilih, dibacakan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim. SH. ,MH Panitia Pemilih diisi oleh perwakilan 7 fraksi yaitu: Fraksi Partai PDIP diwakili Susilowati. Agung Darmanto. Suprapto. Fraksi Partai PKB diwakili Ali Masrub. MasAoud Fraksi Partai GERINDRA diwakili Imam Sapingi. Adrianto. Fraksi Partai Golkar diwakili Sukanto. Fraksi Partai PAN diwakili Rizal Abdullah. Fraksi gabungan Partai DEMOKRAT. NASDEM. PBB diwakili Sofyan Heryanto. Gandi Wardoyo Fraksi Hati Nurani Bersatu diwakili Imam Kambali. Sebagai Ketua terpilih Suprapto. Wakil Ketua Gandi Wardoyo. Sekretaris Sukanto. Panitia khusus Pemilihan Wakil Bupati ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Tulungagung Merencanakan mengkoordinasikandan Menyusun tata tertib pemilihan. Memverifikasi dokumen persyaratan bakal calon Menetapkan bakal calon menjadi calon. Merekapitulasi dan menetapkan hasil penghitungan suara. Membuat berita acara penghitungan suara dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD. Pada tanggal 21-08-2021 Panitia Pemilih menerima berkas pendaftaran kedua calon Wakil Bupati dari Partai PDIP yang diserahkan oleh Gatut Sunu Wibowo, didampingi Sekretaris DPC PDIP Sodik Purnomo. Dan Partai Nasdem diserahkan Sekretaris DPD NASDEM Tatang Adi Wiyono. Kelengkapan berkas persyaratan diverifikasi oleh Panitia Pemilih dan dinyatakan lengkap, untuk selanjutnya diproses dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Tulungagung. Pada hari Sabtu tanggal 04-09-2021 Ketua DPRD Marsono, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka pengundian nomor urut calon Wakil Bupati Tulungagung, sebagai dasar untuk pembuatan surat suara pemilihan Wakil Bupati. Pengundian dipimpin Ketua Panitia Pemilih Suprapto. Calon Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo, mendapatkan nomor urut 1. Panhis Yodi Wirawan, mendapatkan nomor urut 2. Sesuai ketentuan yang berlaku jumlah surat suara yang dicetak sebanyak jumlah hak pilih 50 Anggota DPRD ditambah cadangan 5, yaitu 55 surat suara. Tahapan yang akan dilakukan selanjutnya: Pembuatan surat suara yang dicetak sebanyak 55 surat suara. Penyampaian visi misi calon Wakil Bupati pada tanggal 17-09-2021. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 18-09-2021 Pada hari Sabtu tanggal 18-09-2021 dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tentang Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung periode jabatan 2018-2023 di Gedung Utama Graha Wicaksana kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pemilihan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dipimpin 1 Ketua, 3 Wakil Ketua DPRD : Ketua Marsono. Wakil Ketua Adib Makarim. Wakil Ketua Asmungi. Wakil Ketua Ahmad Baharudin, dihadiri 49 dari jumlah keseluruhan 50 Anggota Dewan. Didalam Rapat Paripurna DPRD terdapat pendapat berbeda tentang sistem pemilihan, yang menginginkan dilaksanakan secara Terbuka atau Tertutup. Dalam menyikapi sistem pemilihan tersebut, ke 49 Anggota Dewan terbelah menjadi 2 yang Partai pemilihan dilaksanakan secara Terbuka dan gabungan Partai politik yang mendukung Pemilihan secara Tertutup, yaitu : Sejumlah 29 Anggota Dewan terdiri dari gabungan Partai PDIP 12 orang. GOLKAR 6 orang. GERINDRA 5 orang. DEMOKRAT 3 orang. PKS 3 orang yang tergabung pendukung calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, menginginkan pemilihan dilaksanakan secara Terbuka dilakukan dengan cara Perwakilan. Sedangkan 20 Anggota Dewan terdiri dari gabungan Partai PKB 7 orang. PAN 5 orang. NASDEM 3 orang. HANURA 3 orang, p 1 orang. PBB 1 orang, menginginkan pemilihan secara Tertutup dilakukan dengan cara satu orang satu suara. Dinamika kepentingan politik yang terjadi demi kemenangan, dari kedua belah pihak yang menginginkan Pemilihan dilakukan secara Terbuka dan secara Tertutup, pengambilan Keputusan secara pragmatis, akhirnya melalui kesepakatan-kesepakatan diantara Ketua Partai yang diberikan waktu yang cukup oleh Ketua DPRD Marsono, kesepakatan cara pemilihan kepada 49 Anggota Dewan. Demi menjaga situasi yang dalam berdemokrasi untuk kelancaran Rapat Paripurna. Ketua DPRD Marsono, memutuskan Pemilihan wakil Bupati Tulungagung dilaksanakan secara Terbuka dengan cara Perwakilan dan Tertutup dengan satu orang satu suara . ne man one vot. Pelaksanaan dari kedua cara pemilihan ini yang mengakibatkan tumpang tindihnya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam penerapan peraturannya yang dianalisis Penulis kedalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota. Dengan Pasal Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD. Terhadap Penerapan kedua Peraturan ini yang mengakibatkan konflik norma, dianalisis menggunakan Stufentheorie Hans Kelsen, tata susunan norma hukum Hans Nawiasky Asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, dan berdasar pada hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Dari permasalahan tersebut diatas dalam pemilihan Wakil Bupati untuk kepentingan Politik demi tujuan kemenangan salah satu calon Wakil Bupati, menjadikan Kajian Penelitian Bagaimana Perbandingan hukum antara Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dengan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2021, sehingga dari analisis penelitian ini didapatkan Solusi dari konflik norma terhadap Peraturannya. METODE PENELITIAN AuMetode penelitian ini menggunakan penelitian Normatif . egal researc. ,Ay2 Undang-Undang menganalisis perbandingan hukum antara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD, dengan menggunakan rujukan aspek yuridis Peraturan Perundangundangan. Penelitian Normatif ini dengan melakukan wawancara tatap muka secara tertulis maupun lisan kepada Gatut Sunu Wibowo. Gandi Wardoyo. Panhis Yodi Wirawan. Sunu Wijayanto, untuk mengkaji 2 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2. Hlm Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 bahan non hukum mengenai fakta-fakta yang terjadi, dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2021. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2021 berdasar pada Pasal 176, didalam ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota Menjadi Undang-Undang, menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat. , ayat . , ayat . diatur dalam Peraturan Pemerintah, terdapat pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota. Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung, dilaksanakan hari Sabtu tanggal 18-09-2021 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2021, terbuka untuk umum bertempat di ruang utama Graha Wicaksana Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, dimulai pukul 9. 30 wib yang dipimpin 1 Ketua, 3 Wakil Ketua DPRD : Ketua Marsono. Wakil Ketua Adib Makarim. Wakil Ketua Drs. Asmungi. Wakil Ketua Ahmad Baharudin. Dihadiri 49 dari 50 jumlah Anggota Dewan dan Forkompida/Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan ketentuan Pasal 116 ayat . Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD, Rapat Paripurna DPRD dalam Pemilihan Wakil Bupati dinyatakan Sah apabila dihadiri lebih setengah dari jumlah keseluruhan Anggota Dewan. Pemilihan Wakil BupatiTulungagung diwarnai dengan interupsi-interupsi Anggota Dewan dari beberapa perwakilan Partai, yaitu ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Interupsi dari Partai PDIP Heru Santoso. Samsul Huda, meminta pemilihan dilakukan secara terbuka dengan mewakilkan suaranya kepada Panitia Pemilih untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Susilowati, sebagai Ketua Partai PDIP Partai mengintruksikan kepada 12 anggotanya untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Renno Mardi Putro. Ketua Partai PKS dengan amanat partai mengamanahkan 3 suara anggota dewan PKS kepada Adrianto untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Ahmad Baharudin. Ketua Partai GERINDRA mengamanahkan 5 suara anggota dewan GERINDRA kepada ketua fraksinya untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Sukanto. Partai GOLKAR sebagai Sekretaris Panitia Pemilih mewakili 6 suara Anggota Dewan GOLKAR untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Sofyan Heryanto. Ketua Partai DEMOKRAT mengamanahkan 3 suara Anggota Dewan DEMOKRAT untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Adib Makarim. Ketua Partai PKB mengintruksikan 7 Anggota Dewan PKB untuk memilih sendiri-sendiri, untuk menjaga kerahasiaan dalam Fendi Yuniar Marhendra Ketua Partai PAN mengintruksikan 5 Anggota Dewan PAN untuk memilih sendirisendiri sesuai keinginanya dalam bilik Imam Kambali. Ketua fraksi Hati Nurani Bersatu mengintruksikan 4 Anggota Dewan dari fraksinya untuk sendiri-sendiri keinginanya dalam bilik suara. Sesuai Tata-Tertib Pemilihan bagi Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna bisa mewakilkan suaranya kepada yang ditunjuk / diamanahkan. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propnsi Kabupaten Dan Kota 29 Anggota Dewan yang terdiri dari Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Partai PDIP 12 suara. Golkar 6 suara. GERINDRA 5 suara. Demokrat 3 suara. PKS 3 suara. Sepakat menginginkan Pemilihan Terbuka/Perwakilan dengan pencoblosan surat suara dalam bilik suara diwakilkan kepada Ketua Partai/Ketua Fraksi/Panitia Pemilih untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Dan Berdasarkan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD 20 Anggota Dewan terdiri dari Partai PKB 7 suara. PAN 5 suara. Nasdem 3 suara. Hanura 3 suara, p 1 suara. PBB 1 suara, sepakat pemilihan secara tertutup, ketua partai pemilihan kepada anggotanya masing-masing dengan melakukan pemilihan sesuai pilihanya sendiri-sendiri, dengan pencoblosan surat suara dalam bilik suara satu orang satu suara . ne man one vot. Penerapan kedua cara pemilihan tersebut membuka ruang perdebatan antara gabungan Partai pendukung calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, dan gabungan Partai pendukung calon nomor 2 Panhis Yodi Wirawan. Berdasarkan keinginan kedua belah pihak, akhirnya Keputusan Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung memutuskan Pemilihan secara Terbuka dan Tertutup. Yang mengakibatkan walk out / keluar dari Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung calon nomor 2 Panhis Yodi Wirawan, bersama Ketua. Sekretaris DPD NASDEM Kabupaten Tulungagung. Ahmad Jadi. Tatang Adi Wiyono. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam pemilihan Wakil Bupati tetap dilanjutkan untuk melakukan tahapan pemugutan suara, berdasarkan Pasal 97 ayat . huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dijelaskan Rapat Paripurna DPRD dalam pemilihan Wakil Kepala Daerah Sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah Anggota Dewan. Ayat . huruf c disetujui dengan suara terbanyak untuk Rapat sebagaimana dimaksud ayat . huruf c. alam hal ini 29 Anggota Dewan setuju dengan pemilihan secara Terbuk. , maka pemilihan Wakil Bupati Tulungagung tetap dilanjutkan dan diserahkan kepada Panitia ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Khusus Pemilih untuk memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pemilihan Wakil Bupati Tulungagung. Keputusan Panitia Khusus Pemilih Nomor 170/06. KEP/PANLIH/Vi/2021 tentang Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023. Dipimpin: Ketua Suprapto. Wakil Ketua Gandi Wardoyo. Sekretaris Sukanto. Mengacu pada pasal 22 Keputusan Panitia Pemilih tata cara pemungutan suara. Panitia Khusus pemilihan memberikan 1 . lembar surat suara melalui pemanggilan berdasarkan urutan dalam daftar hadir Anggota DPRD, dan Panitia Khusus Pemilihan sebagai Anggota DPRD, berhak memberikan suara dan dilaksanakan pada urutan awal pelaksanaan pemungutan. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa, meneliti surat suara, apabila ternyata terdapat cacat atau kerusakan sehinngga tidak sah, pemilih meminta surat suara baru sebagai penggantian, setelah lebih dulu menyerahkan surat suara yan cacat/rusak kepada Panitia Khusus Pemilih, untuk dilakukan pemilihan yang sudah disepakati oleh 49 anggota dewan dengan pemilihan secara Terbuka dan Tertutup dengan pencoblosan tanda gambar calon nomor 1 dan calon nomor 2 pada surat suara dalam bilik suara yang sudah Pemilihan suara secara Terbuka. Anggota Dewan dalam satu partai yang menyatakan memilih calon nomor 1 dipanggil sesuai nomor urut daftar hadir, mengambil surat suara dari Panitia Pemilih untuk mencoblos surat suara, sendiri-sendiri dalam bilik suara atau diwakilkan kepada Ketua Partai/Ketua Fraksi/Panitia Pemilih yang sudah ditunjuk, sesuai amanah Partai masing-masing : Partai PDIP berjumlah 12 Anggota Dewan mencoblos sendiri-sendiri sesuai mandat Partai memilih nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Partai GOLKAR berjumlah 6 Anggota Dewan mewakilkan kepada Sekretaris Panitia pemilih Sukanto, memilih nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Partai GERINDRA berjumlah 5 Anggota Dewan memilih sendiri-sendiri sesuai mandat Partai memilih nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Partai DEMOKRAT berjumlah 3 Anggota Dewan diwakilkan Sofyan Heryanto, memilih nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Partai PKS berjumlah 3 Anggota Dewan diwakilkan anggota Panitia Pemilih Adrianto, memilih nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Cara penghitungan surat suara pemilihan secara Terbuka : Surat Suara yang dicoblos sendirisendiri maupun yang diamanahkan diikat menjadi satu tiap Partai pakai karet gelang, setelah itu dimasukkan kedalam kotak suara yang sudah disediakan Panitia Pemilih. Surat suara yang telah dikeluarkan dari kotak suara yang masih diikat pakai karet gelang tangan dihitung sesuai jumlah surat suara yang sah pada ikatannya, sesuai jumlah Anggota Dewan dari gabungan Partai. berjumlah 29 Anggota Dewan mencoblos nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Sedangkan Pemilihan suara secara Tertutup. Anggota Dewan dipanggil satu persatu sesuai daftar hadir, untuk mengambil surat suara dari Panitia Khusus Pemilih untuk mencoblos surat suara, sendiri-sendiri dalam bilik suara sesuai keinginannya : Partai PKB berjumlah 7 Anggota Dewan. Partai PAN berjumlah 5 Anggota Dewan. Partai NASDEM berjumlah 3 Anggota Dewan. Partai HANURA berjumlah 3 Anggota Dewan. Partai p berjumlah 1 AnggotaDewan Partai PBB berjumlah 1 Anggota Dewan. Berjumlah 20 Anggota Dewan melakukan pemilihan secara Tertutup. Cara penghitungan surat suara dalam pemilihan secara Tertutup, penghitungan surat suara secara Tertutup dihitung satu orang satu suara . ne man one vot. Setelah dilakukan pemungutan suara dengan ke 2 . cara tersebut, perolehan jumlah suara Calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, mendapatkan 34 suara. Calon nomor 2 Panhis Yodi Wirawan, mendapatkan 15 suara. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung. Ketua DPRD Marsono, menetapkan calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, sebagai Wakil Bupati Tulungagung terpilih pergantian antar waktu periode jabatan 2018-2023. Selanjutnya hasil Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Kemendagri melalui Gubernur untuk proses Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 132. 32-4873 Tahun 2021, pada hari Selasa tanggal 02-11-2021 Gatut Sunu Wibowo, dilantik menjadi Wakil Bupati Tulungagung Pergantian Antar Waktu periode jabatan Tahun 2018-2023 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung secara Terbuka dan Tertutup: Proses tahapan pencalonan Wakil Bupati untuk mendapatkan Rekomendasi dari Partai yang memerlukan waktu lama, sehingga bisa mengurangi waktu dalam pengisian jabatan tersebut, dikarenakan apabila waktu sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Bupati tidak bisa terisi, sesuai pasal 23 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota. Musyawarah untuk mufakat yang tidak tercapai untuk kesepakatan 1 . cara pemilihan dari 49 Anggota Dewan yang hadir, terdiri dari 29 Anggota Dewan menginginkan pemilihan secara Terbuka dan 20 Anggota Dewan menginginkan pemilihan secara Tertutup, yang membuka ruang Partai pendukung calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, dan gabungan Partai pendukung calon nomor 2 Panhis Yodi Wirawan, yang dapat mengakibatkan penundaan tahapan dalam proses pemilihan Wakil Bupati dan pada akhirnya Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung memutuskan pemilihan secara Terbuka dilakukan dengan cara perwakilan dan Tertutup dilakukan dengan cara pemilihan satu orang satu suara, sesuai keinginan dari Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung. Pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Secara Terbuka dan Tertutup dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, mengakibatkan bias/multi tafsir dalam penerapan Peraturan Perundangundangan, yang oleh Penulis dijelaskan penerapan Peraturannya secara Terbuka berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dan secara Tertutup berdasarkan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD. Penjelasan Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota : Pasal 23 huruf d bahwa pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dapat diisi apabila masa jabatan lebih dari 18 bulan. Pasal 24 ayat . pemilihan Wakil Bupati yang dimaksud pasal 23 hurf d dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD. Pasal 95 ayat . pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk Pasal 95 ayat . dalam hal cara pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud ayat . tidak tercapai. Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak . Anggota Dewan Pasal 97 ayat . huruf c Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih setengah dari jumlah Anggota Dewan untuk pemilihan Wakil Bupati. Penjelasan Pasal Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-tertib DPRD mengenai Hak Anggota Dewan dalam pemilihan : Pasal 32 ayat . Setiap Anggota DPRD mempunyai hak memilih. Pasal 32 ayat . Setiap Anggota DPRD mempunyai 1 . hak suara. Sesuai pendapat dari Ketua Partai PKB Tulungagung Adib Makarim. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bahwa pemilihan secara tertutup untuk berdemokrasi, dilakukan satu orang satu suara. Penerapan Peraturan Perundangundangan tersebut konflik norma antara Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dengan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD. Dalam hal pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2021, bisa dijelaskan dianalisis dengan teori jenjang norma/stufentheorie Hans Kelsen, bahwa norma itu berjenjang berlapis-lapis dalam susunan hierarki, pengertianya norma hukum yang dibawa berlaku dan bersumber dan berdasar dari norma yang lebih tinngi, dan norma yang lebih tinggi juga bersumber dan berdasar dari norma yang lebih tinggi lagi begitu seterusnya sampai berhenti pada suatu norma dasar yang disebut grundnorm, oleh sebab itu hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh Lembaga-lembaga otoritasnya yang berwenang membentuknya berdasarkan norma yang lebih tinggi,sehingga norma yang lebih rendah . dapat dibentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi . pada akhirnya hukum menjadi berjenjang-jenjang berlapis-lapis membentuk hierarki. AuHubungan antara norma yang mengatur pembuatan norma lain dan norma lain tersebut dapat disebut sebagai hubungan super dan sub-ordinasi dalam kontek spasial. Norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat adalah inferior. Tata hukum khususnya dikoordinasikan satu dengan yang lainya, tetapi suatu hierarki dari norma-norma yang memiliki level berbeda. Kesatuan norma ini disusun oleh fakta bahwa pembuatan norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma yang lain yang lebih tinggi. Pembuatan yang ditentukan oleh norma lebih tinggi menjadi Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 alasan utama validitas keseluruhan tata hukum yang membentuk kesatuan. Ay3 Konflik norma terjadi dalam tata hukum positif karena substansi hukum bersifat kompleks dan dinamis. Bersifat mencangkup ruang lingkup pengaturan yang begitu luas menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara. Bersifat dinamis karena substansi hukum dituntut untuk selalu dapat kebutuhan hukum masyarakat, konflik norma ini terjadi antara peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya . Definisi ini menjelaskan bahwa konflik norma terjadi dalam satu obyek pengaturan . emilihan Wakil Kepala Daera. dengan dua peraturan hukum positif yaitu Peraturan pemerintah dan Peraturan DPRD, yang hanya dapat diterapkan salah satu peraturan saja akibat tumpang tindihnya peraturan itu, dan mengakibatkan peraturan lainnya harus dikesampingkan dalam penerapannya. AuPenggunaan Asas Lex Superior Derogate legi Inferiori bermakna UndangUndang . orma/aturan huku. yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan peraturan yang lebih rendah, bahwa peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan diatasnya,Ay4 terdapat pada Pasal 7 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dengan urutan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar 1945 Ketetapan MPR Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Propinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dari penjelasan teori hukum, asas hukum dan dasar yuridis Peraturan Perundang-undangan 3 Jimly Asshiddiqie. Ali SafaAoat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum Hirarki Norma Superior dan Inferior Jakarta: Konstitusi Pers . etakan pertama. Mei 2. Hlm 110 4 Nurfaqih Irfani. AuAsas Lex Superior. Lex Specialis. LexPosterior:Pemaknaan,Problematika,Penggunaan nyaAyJurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16 No. (September 2. Hlm 311 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menjelaskan bahwa antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan DPRD, kedududukan norma hukumnya jelas lebih tinggi Peraturan Pemerintah yang seharusnya melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Secara Terbuka dengan cara Perwakilan atau suaranya diamanahkan kepada yang ditunjuk, berdasar pada Pasal 24 yang dijelaskan dalam Pasal 95 ayat . dan Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota. Akan tetapi fakta yang terjadi Pimpinan Sidang Paripurna DPRD akhirnya mengakomodasi keinginan semua dari 49 Anggota Dewan, dengan 2 . keputusan Dalam pengambilan keputusan Pimpinan Sidang Paripurna DPRD semestinya menjamin Kepastian Hukum dalam penerapan Peraturan Perundangundangan. asas umum Pemerintahan yang baik untuk menjamin Kepastian Hukum: Asas Kepastian Hukum. AuAsas Kepastian Hukum adalah mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan. Ay5 AuSecara teoritis asas kepastian hukum memiliki 2 . Aspek yaitu:Ay6 Aspek Hukum Material. Asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan Keputusan Pemerintah, meskipun keputusan tersebut Sehingga demi Kepastian Hukum. Keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah akan terus berlaku hingga diputus pengadilan. Aspek Hukum Formal mensyaratkan Keputusan Pemerintah memberatkan maupun yang menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Pihak yang berkepentingan berhak untuk mengetahui dengan tepat maksud atau kehendak dari keputusan tersebut. Asas Kemanfaatan. 5 Penjelasan Pasal 10 ayat . huruf a UndangUndang administrai Pemerintahan 6 Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara Edisi Refisi (Jakarta: Rajawali Press,2. Hlm245-246 Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 AuAsas Kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:Ay7 Kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain. Kepentingan individu dengan Kepentingan warga masyarakat dan Masyarakat asing. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain. Kepentingan Pemerintah dengan warga Masyarakat. Kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang. Kepentingan manusia dengan Kepentingan pria dan Wanita. Asas Ketidakberpihakan. AuAsas Ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Ay8 AuSpesifikasi Peraturan Perundangundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori- teori hukum dan praktek pelaksanaan permasalahan yang dirumuskan. Ay9 Juga melakukan penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara secara tatap muka kepada narasumber, bersesuaian dengan syarat-syarat ilmiah dari suatu ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan melihat fakta- fakta yang terjadi untuk mendapatkan hukum/non pemilihan Wakil Bupati Tulungagung yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Ditinjau dari sudut ilmu politik, hukum merupakan suatu sarana dari elite yang memegang kekuasaan dan sedikit banyaknya mempertahankan kekuasaannya, atau untuk menambah serta mengembangkannya, elite 7 PenjelasanPasal 10 ayat . huruf b UndangUndang Administrasi Pemerintahan 8 Penjelasan Pasal 10 ayat . huruf c UndangUndang Administasi Pemerintahan 9 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta:UI Press, 2. Hlm 53 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 politik berasal dari lapisan masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah keatas. Pembentuk Peraraturan Perundangundangan, dan pelaksana dari Peraturan mempunyai kedudukan yang mengandung unsur-unsur kekuasaan. Sistem hukum antara lain menciptakan dan merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk diterapkan. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik, disatu pihak hukum memberi batas- batas pada kekuasaan, dan dilain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan bagi berlakunya hukum, demi Dengan menganalisis bahan non hukum yang memahami kondisi riil terhadap kepentingan politik, pasti ada yang menang dan ada yang Kepentingan politik untuk meraih kekuasaan pasti akan berakibat ketidak puasan pada yang kalah, untuk itu perlu mengantisipasi keadaan sesuatu hal yang tidak kebijaksanaan dalam berpolitik, antisipasi tersebut tentunya akan lebih mudah dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung untuk mempersatukan dua kepentingan politik Anggota Dewan pendukung kedua calon, dalam pengambilan kebijakan yang akan diputuskan dan dilaksanakan dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung. Dinamika politik yang terjadi tidak serta merta cara pengambilan keputusan secara pragmatis memenuhi keinginan Anggota Dewan dari kedua gabungan partai pendukung calon Wakil Bupati Tulungagung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung. AuYusril Ihza Mahendra menyatakan Keputusan berdasarkan mufakat sah jika diambil dalam Rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari setengah unsur Fraksi dan disetujui oleh semua yang hadir. Ay Berdasarkan dari uraian diatas, penyelesaian Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2021 secara Terbuka dan Tertutup, adalah sebagai berikut : Pasal 24 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung sisa waktu 28 bulan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Tulungagung. Rapat paripurna DPRD dihadiri 49 dari 50 jumlah Anggota Dewan DPRD Kabupaten Tulungagung yang merupakan syarat sahnya pemilihan yang dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD. Pasal 95 ayat . pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah Ayat . apabila tidak tercapai musyawarah untuk Keputusan berdasarkan suara terbanyak Pasal 97 ayat . huruf c Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah dari jumlah seluruh Anggota DPRD untuk rapat pemilihan Wakil Bupati. Ayat . huruf c Keputusan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat . dinyatakan sah apabila disetujui dengan suara terbanyak. Pasal 98 setiap Keputusan Rapat DPRD baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam Pengambilan Keputusan. Dari penjelasan pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota ini secara jelas, dan gamblang tidak bermakna bias/multi Bahwa Keputusan Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2021 Harus berdasar pada 1 . Keputusan yaitu apabila tidak untuk mufakat Keputusan berdasarkan suara terbanyak yang menginginkan pemilihan dilaksanakan secara Terbuka ditunjuk/diamanahkan kepada Ketua Partai. Ketua Fraksi untuk memilih/mencoblos surat suara dalam bilik suara calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, dan jangan diwakilkan kepada Panitia Pemilih yang harus netral Terhadap penghitungan hasil suara pemilihan secara Terbuka, bahwa 1 . Anggota Dewan yang mewakili/diberi Amanah untuk ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 melakukan pencoblosan suara dalam bilik suara dan dipastikan surat suaranya sah oleh Panitia Pemilih dihitung berdasarkan jumlah Anggota Dewan dalam 1 . Partai, itu merupakan kesepakatan dengan jumlah terbanyak Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, sebagai akibat dari dasar pelaksanaan Peraturan Perundangundangan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas disimpulkan : Perbandingan berdasar Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota, berjumlah 29 Anggota Dewan dari gabungan Partai PDIP 12 suara. GERINDRA 5 suara. GOLKAR 6 suara. DEMOKRAT 3 suara. PKS 3, pemilihan Wakil Bupati dilaksanakan secara Terbuka (Perwakila. bersepakat mewakilkan suaranya kepada Ketua Partai. Ketua Fraksi. Panitia Pemilih untuk memilih calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo. Berdasar Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD berjumlah 20 Anggota Dewan dari gabungan Partai PKB 7 suara. PAN 5 suara. Fraksi Hati Nurani Bersatu (HANURA, p. PBB) 5 suara. NASDEM 3 suara, melaksanakan pemilihan secara Tertutup yaitu Ketua Partai masing-masing menginstruksikan Anggotanya untuk mencoblos tanda gambar pada surat suara di dalam bilik suara sendiri-sendiri, demi menjaga kerahasiaan dalam berdemokrasi. Hasil Perolehan suara calon nomor 1 Gatut Sunu Wibowo, mendapatkan 34 suara sah, nomor 2 Panhis Yodi Wirawan, 15 suara. Pimpinan Sidang Paripurna DPRD menetapkan Gatut Sunu Wibowo, sebagai Wakil Bupati terpilih. Berdasar surat Keputusan Mendagri nomor 132. tahun 2021, hari Selasa tanggal 02-112021 Gatut Sunu Wibowo, dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Solusi konflik norma antara Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Marjuki. Nurbaedah. Perbandingan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota dengan Pasal 32 Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata-Tertib DPRD Terhadap pemilihan Wakil Bupati Tulungagung secara Terbuka dan Tertutup, dianalisis dari Stufentheorie Hans Kelsen, yang dikelompokkan dalam tata susunan norma hukum Hans nawiasky, asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, perbandingan 2 . hukum positif tersebut, merujuk Pasal 7 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Solusinya berdasar pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD Propinsi Kabupaten Dan Kota. Secara jelas, tidak bias/ multi tafsir dijelaskan dalam Pasal 95 ayat . Bahwa dalam pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Ayat . Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat. Keputusan diambil berdasarkan Suara Terbanyak. Dalam hal ini 29 Anggota Dewan menginginkan pemilihan secara Terbuka/perwakilan. Sedangkankedudukanhierarki Perundang-undangan Peraturan Pemerintah diatas Peraturan DPRD, yang seharusnya meniadakan atau menghilangkan dari Peraturan dari salah satu, yaitu Peraturan DPRD yang kedudukan dibawahnya, walaupun Anggota Dewan menginginkan secara Tertutup yang lebih demokratis. Dan semestinya 20 Anggota Dewan tersebut mengikuti untuk mencapai kesepakatan 1 . cara pemilihan sesuai suara terbanyak dengan melaksanakan pemilihan secara Terbuka. Maka pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2021 Seharusnya dilaksanakan secara Terbuka atau perwakilan. Tata cara Pemilihan Terbuka/Perwakilan dapat dilakukan dengan cara Suara Anggota Dewan dalam Satu Partai dapat diwakilkan kepada Ketua Partai. Ketua Fraksi. Anggota Dewan dari satu Partai itu yang diteruskan gabungan Partai lainya, untuk berdiri bersepakat di depan Anggota Dewan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 lainnya dalam Rapat Paripurna DPRD, menyatakan kesepakatan untuk memilih calon yang sudah disepakati. Jangan mewakilkan Pemilihan suara kepada Panitia Pemilih yang seharusnya Netral, kalau diamanahkan berikanlah kepada Ketua Partai atau Ketua Fraksi yang sudah Bersepakat untuk memilih calon yang diinginkannya. DAFTAR PUSTAKA