A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 2. December 2023 https://ejurnal. id/index. TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MENCANTUMKAN LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA KARTU NAMA NOTARIS Deny Justitiawan Wiratmoko1 1Universitas Narotama Surabaya Email: denyjw@gmail. Abstract This study is motivated by the notaryAos status as a public official performing public services in the field of private law, which requires that the use of official attributes comply with statutory limits and professional ethics. A legal issue arises when the State Emblem of the Republic of Indonesia (Garuda Pancasil. is displayed on a notaryAos business card. The Notary Law mandates the emblemAos use on the notaryAos official seal/stamp to ensure document authenticity, while Law No. 24 of 2009 restricts the emblemAos use to specific purposes. The research problems are: . what are the legal consequences of a notary using the state emblem on a business card. what sanctions may apply. This is a normative legal research employing a statute approach and a conceptual approach, relying on secondary data collected through library research and analyzed through legal interpretation and systematic The study concludes that the notaryAos authority to use the state emblem is limited as an attribute of office. thus, placing it on a business card may exceed the legally justified function. The consequences are more appropriately addressed within administrative and professional-ethical regimes, particularly after Constitutional Court Decision No. 4/PUU-X/2012 invalidated certain prohibition and penal provisions, shifting emphasis to compliance with the Notary Law and the Notary Code of Ethics. Keywords: Notary. State Emblem. Business Card. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang hukum privat, sehingga setiap penggunaan atribut jabatan harus selaras dengan batasan normatif dan etika profesi. Isu muncul ketika Lambang Negara Republik Indonesia (Garuda Pancasil. dicantumkan pada kartu nama notaris, padahal UU Jabatan Notaris mewajibkan penggunaan lambang negara pada cap/stempel notaris untuk menjamin otentisitas dokumen, sedangkan UU No. 24 Tahun 2009 membatasi penggunaan lambang negara pada keperluan tertentu. Rumusan masalah penelitian ini adalah: . apa konsekuensi yuridis notaris yang menggunakan lambang negara pada kartu nama. apa sanksi terhadap perbuatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , menggunakan data sekunder melalui studi pustaka serta analisis sistematika dan penafsiran hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penggunaan Lambang Negara oleh notaris bersifat terbatas sebagai atribut jabatan, sehingga pencantuman pada kartu nama berpotensi melampaui fungsi yang dibenarkan. Konsekuensinya lebih relevan berada pada ranah administrasi jabatan dan etika profesi, terutama pasca Putusan MK No. 4/PUU-X/2012 yang menghapus ketentuan larangan dan ancaman pidana tertentu, sehingga penekanannya pada kepatuhan UUJN dan Kode Etik Notaris. Kata kunci: Notaris. Lambang Negara. Kartu Nama. PENDAHULUAN Latar Belakang Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern tidak terelakkan karena notaris berperan menjamin kepercayaan . dan kepastian hukum dalam hubungan Notaris diangkat oleh pemerintah bukan untuk kepentingan pribadi notaris, melainkan terutama untuk kepentingan masyarakat luas. Karena negara memberikan kepercayaan publik yang besar, notaris memikul tanggung jawab yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan etis (Anshori 2. Sejak masa kolonial, notaris telah ditetapkan sebagai Pejabat Umum. Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Stbl. menyatakan notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang membuat akta otentik untuk semua JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 108 perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh peraturan atau dikehendaki oleh pihak berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. menjamin kepastian tanggal, menyimpan minuta, serta memberikan grosse, salinan, dan kutipan sepanjang kewenangan itu tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Pengertian ini dikuatkan oleh Pasal 1868 BW yang mendefinisikan akta otentik sebagai akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta dibuat. Dalam rezim hukum positif Indonesia. UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 juga menegaskan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta memiliki kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pejabat umum dipahami sebagai individu yang menjalankan sebagian fungsi publik negara, khususnya di bidang hukum perdata (Tobing 1. Berdasarkan legitimasi normatif tersebut, notaris menjalankan pelayanan publik melalui pembuatan akta-akta otentik, sekaligus memiliki kewenangan lain seperti pendaftaran dan pengesahan surat/akta di bawah tangan . aarmerken dan legalisere. , memberi penjelasan dan nasihat hukum terkait akta yang dibuat, serta tunduk pada sistem pengangkatan dan pemberhentian oleh Menteri yang membidangi Dalam perkembangan, kedudukan notaris tidak lagi dipahami hanya sebagai AujabatanAy dalam arti sempit, tetapi juga sebagai profesi. Pergeseran ini tampak dari tuntutan agar notaris memberi penyuluhan dan nasihat hukum, lahirnya UUJN yang memperkuat norma jabatan, keberadaan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kode Etik Notaris, serta mekanisme pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan INI. Notaris karena itu dipandang memiliki spesialisasi: bertindak sebagai penasihat hukum, penyuluh, dan dalam batas tertentu Aupenemu hukumAy ketika merumuskan kehendak para pihak ke dalam akta. Kaitan dengan Pasal 1338 BW menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang, sehingga akta notaris menjadi instrumen penting yang mengkristalkan hak dan kewajiban para pihak dalam bentuk alat bukti kuat (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Walaupun berfungsi publik, notaris bukan pegawai negeri. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM, tetapi tidak berada dalam hierarki birokrasi kementerian dan tidak menerima gaji maupun pensiun dari negara. Notaris memperoleh honorarium dari pengguna jasanya, mengelola kantor secara mandiri, dan menciptakan lapangan kerja sendiri. Dengan karakter demikian, jabatan notaris bersifat unik: jabatan publik dengan lingkup kerja privat. Dalam perspektif sosiologi profesi, notaris merupakan profesi Auhigh groupAy karena asosiasi profesi berperan besar dalam pembinaan, penetapan standar, hingga rekomendasi terkait praktik, meski bukan profesi Auhigh gridAy yang sepenuhnya diikat hierarki birokratis (H. Utomo 2. Habib Adjie merumuskan karakteristik jabatan notaris: . UUJN menjadi aturan unifikasi yang mengatur jabatan notaris. notaris memiliki kewenangan tertentu yang harus berbasis aturan agar tidak bertabrakan dengan jabatan lain. diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, namun menjalankan jabatan secara mandiri, tidak memihak . , dan independen. tidak menerima gaji atau pensiun dari serta . akuntabel kepada masyarakat. Akuntabilitas ini menuntut notaris menjaga martabat, kepribadian, dan kepatuhan pada norma sosial serta Kode Etik INI, karena notaris adalah jabatan kepercayaan (Adjie 2. Salah satu aspek penting jabatan notaris adalah penggunaan Lambang Negara (Garuda Pancasil. pada cap/stempel notaris. UUJN (Pasal 16 ayat . mengatur notaris wajib memiliki cap/stempel yang memuat Lambang Negara dan pada ruang melingkar dituliskan nama, jabatan, serta tempat kedudukan notaris. Penempatan lambang negara pada cap notaris berfungsi sebagai penanda otentisitas dan legitimasi publik atas akta yang dibuat dalam kapasitas jabatan. Secara JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 109 konstitusional. Pasal 36A UUD 1945 menetapkan Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan lambang negara pernah diatur dalam PP No. 43 Tahun 1958, yang membatasi penggunaan pada gedung negara, kapal dinas, dan antara lain kertas bermeterai, serta melarang penambahan tulisan/tanda tertentu maupun penggunaan untuk perhiasan, cap dagang, reklame, atau propaganda politik. Pengaturan lebih baru terdapat dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU ini menegaskan definisi Lambang Negara dan membatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan tertentu, seperti cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermeterai, tanda jasa, atribut pejabat, peristiwa resmi, publikasi pemerintah, kumpulan undang-undang, dan di rumah warga negara. Ketentuan larangan penggunaan di luar daftar tersebut sempat menimbulkan persoalan konstitusional karena berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara, namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meski demikian. UU No. 24 Tahun 2009 tetap mengenali notaris sebagai pihak yang diperkenankan menggunakan lambang negara secara terbatas, khususnya pada cap atau stempel jabatan yang memuat identitas notaris. Dengan demikian, penggunaan Lambang Negara oleh notaris merupakan konsekuensi kedudukan notaris sebagai pejabat umum sekaligus instrumen legal untuk menjamin otentisitas akta dalam pelayanan publik bidang hukum privat. Rumusan Masalah . Apa konsekuensi yuridis notaris yang menggunakan lambang negara pada kartu Apa sanksi terhadap notaris yang menggunakan lambang negara pada kartu METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Konsekuensi Yuridis Notaris Yang Menggunakan Lambang Negara Pada Kartu Nama Notaris adalah pejabat umum sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2004 (UUJN), berwenang membuat akta otentik dan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 110 kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 2 UUJN). Untuk diangkat, calon notaris wajib memenuhi persyaratan Pasal 3 UUJN, antara lain WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berumur minimal 27 tahun, sehat jasmani-rohani, berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan kenotariatan . engan ketentuan transisi bagi lulusan spesialis notaria. , menjalani magang, tidak merangkap jabatan yang dilarang . egawai negeri, pejabat negara, advokat, dan jabatan lain yang dilaran. , serta tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (H. Utomo and SafiAoi 2. Pembahasan syarat-syarat tersebut memperlihatkan bahwa jabatan notaris dibangun untuk menjamin kualitas, integritas, independensi, dan akuntabilitas (Prabowo 2. Misalnya, syarat WNI dikaitkan dengan kewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh untuk pembuatan akta (Pasal 16 ayat . huruf e UUJN). syarat bertakwa dan sumpah jabatan (Pasal 4 UUJN) mengarah pada etika kejujuran, amanah, ketidakberpihakan, dan kehati-hatian (Pasal 16 ayat . huruf a UUJN). Batas usia minimal 27 tahun dipahami sebagai upaya memastikan kematangan psikologis, sedangkan syarat sehat jasmani-rohani berfungsi menjamin notaris mampu menjalankan kewajiban formil pembuatan akta . isalnya membaca, memahami, dan menandatangani akt. Larangan rangkap jabatan didasarkan pada karakter notaris yang harus independen dan tidak berpihak, sedangkan advokat secara alamiah membela kepentingan klien. Setelah memenuhi syarat substantif UUJN, calon notaris juga menempuh prosedur administratif dan profesional, termasuk keanggotaan dan pembinaan organisasi profesi (INI), ujian kode etik, pelatihan teknis, serta permohonan pengangkatan kepada Menteri dengan lampiran dokumen sesuai peraturan menteri. Mekanisme formasi jabatan notaris . isalnya mempertimbangkan kegiatan usaha, jumlah penduduk, dan rata-rata akt. menunjukkan bahwa notaris adalah jabatan publik yang diatur negara, meskipun operasionalnya bersifat mandiri dan berbasis honorarium dari pengguna jasa (Prabowo 2. Di titik ini muncul isu penting: notaris dipahami sebagai AujabatanAy sekaligus AuprofesiAy. Dari sisi jabatan. UUJN memberikan kewenangan membuat akta otentik sebagai kewenangan umum . , sedangkan pejabat lain membuat akta otentik hanya sebagai pengecualian berdasarkan penugasan khusus undang-undang. Notaris bertindak sebagai pejabat umum dalam pengertian Pasal 1868 BW: akta otentik dibuat dalam bentuk undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (Prasetyo 2. Dari sisi profesi, notaris merupakan pekerjaan berkeahlian khusus di bidang hukum yang tunduk pada UUJN dan kode etik. profesi menuntut integritas moral, kejujuran, kesadaran batas kewenangan, orientasi pelayanan, serta tanggung jawab sosial. Kode Etik Notaris kemudian memperinci larangan dan kewajiban, antara lain larangan promosi diri melalui media massa, larangan perantara mencari klien, larangan persaingan tidak sehat, serta kewajiban menjaga martabat dan kehormatan korps notaris (Laka 2. Dalam konteks penggunaan Lambang Negara, perdebatan antara notaris sebagai jabatan dan sebagai profesi menjadi relevan. UUJN sendiri mewajibkan notaris memiliki cap/stempel yang memuat Lambang Negara dan pada bagian melingkar dicantumkan nama, jabatan, serta tempat kedudukan notaris (Pasal 16 ayat . huruf l UUJN), dengan bentuk dan ukuran cap/stempel ditetapkan oleh peraturan menteri (Pasal 16 ayat . UUJN). Pengaturan ini menegaskan bahwa lambang negara dipakai notaris bukan sebagai Auornamen profesiAy, melainkan sebagai simbol kewenangan jabatan yang menjamin otentisitas akta dan dokumen yang dilekatkan cap tersebut . isalnya minuta/akta, salinan, legalisasi/waarmerking, pengesahan fotokopi, dan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 111 lain-lai. Artinya, norma UUJN mengakui penggunaan lambang negara secara terbatas dan fungsional, terkait langsung dengan pelaksanaan kewenangan jabatan. Pembatasan penggunaan lambang negara juga diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU ini membatasi penggunaan lambang negara pada keperluan tertentu (Pasal . , seperti cap atau kop surat jabatan, cap dinas kantor, kertas bermeterai, kegiatan resmi, penerbitan pemerintah, dan sebagainya. Secara khusus. Pasal 54 ayat . dan ayat . UU No. 24 Tahun 2009 mencantumkan notaris sebagai pihak yang boleh menggunakan Lambang Negara, tetapi konteksnya tetap terbatas: untuk cap/kop surat jabatan dan cap dinas kantor. Dengan demikian, legitimasi penggunaan lambang negara oleh notaris dalam hukum positif adalah legitimasi yang Audibatasi tujuanAy . imited purpos. : lambang negara hanya untuk kepentingan administratif-jabatan yang berhubungan dengan fungsi kenotariatan sebagai pejabat umum. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa lambang negara kadang digunakan notaris pada media yang lebih luas: kartu nama, kop surat yang digabung dengan jabatan lain . isalnya PPAT), amplop, kuitansi, map, bloknote, cover akta, hingga cendera mata. Di sinilah muncul persoalan konsekuensi yuridis: apakah kartu nama termasuk Aucap atau kop surat jabatanAy atau Aucap dinas kantorAy yang diizinkan UU No. 24 Tahun 2009? Jika ditafsirkan sempit dan tekstual, kartu nama bukan cap/stempel, bukan kop surat jabatan . , dan bukan cap dinas kantor. Kartu nama lebih dekat pada identitas pribadi/profesional yang berpotensi dipakai untuk pengenalan dan jejaring, yang dalam kode etik juga sensitif karena bersinggungan dengan larangan promosi atau publikasi diri. Karena itu, penggunaan lambang negara pada kartu nama cenderung berada di luar koridor Aupenggunaan terbatasAy yang diberikan UUJN dan UU No. 24 Tahun 2009 (H. Utomo 2. Ketentuan larangan penggunaan lambang negara di luar tujuan yang ditentukan sempat diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No. 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d UU No. 24 Tahun 2009 . arangan penggunaan lambang negara selain yang ditentuka. dan Pasal 69 huruf c . ncaman pidan. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini mengurangi risiko kriminalisasi berbasis pasal larangan/ancaman pidana tersebut. Namun, hal ini tidak otomatis berarti penggunaan lambang negara pada kartu nama menjadi AubebasAy tanpa batas. Sebab, norma pembolehan penggunaan lambang negara tetap terikat pada fungsi dan tata cara yang ditentukan undang-undang sektoral (UUJN) maupun UU No. 24 Tahun 2009 pada bagian yang masih berlaku, serta standar etik-profesional notaris. Konsekuensi yuridis bagi notaris yang menggunakan lambang negara pada kartu nama, karena itu, lebih tepat dibaca dalam tiga ranah: . ranah administrasi-jabatan (UUJN), . ranah pengaturan lambang negara (UU No. 24 Tahun 2009 pasca Putusan MK), dan . ranah etik-profesional (Kode Etik Notari. Dalam ranah UUJN, penggunaan lambang negara ditautkan ketat pada cap/stempel jabatan. Bila notaris memakai lambang negara pada kartu nama, tindakan tersebut tidak dapat disandarkan pada Pasal 16 ayat . huruf l UUJN karena norma itu spesifik mengenai cap/stempel dengan format tertentu. Dalam ranah UU No. 24 Tahun 2009, notaris memang termasuk subjek yang AudiperkenankanAy menggunakan lambang negara, tetapi penggunaannya dibatasi pada cap/kop surat jabatan dan cap dinas kantor. kartu nama tidak secara eksplisit termasuk di dalamnya. Dalam ranah kode etik, penggunaan lambang negara pada kartu nama dapat dipandang sebagai bentuk publikasi/pencitraan jabatan yang berpotensi mendekati promosi diri, terutama bila dirancang untuk tujuan pemasaran layanan, apalagi bila dikombinasikan dengan jabatan lain . isalnya PPAT) dalam satu kartu. Pada titik ini, konsekuensi yang mungkin muncul lebih realistis berupa penilaian pelanggaran etik dan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 112 pembinaan/penindakan oleh mekanisme organisasi dan pengawasan, ketimbang konsekuensi pidana pasca Putusan MK (Adjie 2. Dengan demikian, substansi hukum yang dapat ditarik adalah bahwa notaris diberi kewenangan menggunakan Lambang Negara karena notaris adalah jabatan publik . ejabat umu. , bukan semata profesi privat. Tetapi izin itu bersifat terbatas dan fungsional: lambang negara melekat pada alat legitimasi jabatan . ap/stempel/kop surat resm. untuk menjamin otentisitas dan wibawa dokumen Penggunaan pada kartu nama berpotensi melampaui batas fungsi tersebut dan dapat menimbulkan masalah kepatuhan terhadap UUJN. UU No. 24 Tahun 2009 . alam aspek pembatasan penggunaa. , serta Kode Etik Notaris. Walaupun ancaman pidana tertentu dalam UU No. 24 Tahun 2009 telah dianulir oleh MK, notaris tetap perlu berhati-hati karena standar etik, disiplin organisasi, dan prinsip kehati-hatian jabatan menuntut penggunaan lambang negara tidak bergeser menjadi sarana promosi, melainkan tetap berada dalam koridor simbol kewenangan jabatan notaris. Sanksi Terhadap Notaris Yang Menggunakan Lambang Negara Pada Kartu Nama Setiap pelaksanaan tugas jabatan atau profesi menimbulkan tanggung jawab . karena adanya kepercayaan/amanah yang diberikan kepada penyandang Notaris dipandang sebagai profesi hukum yang bersifat officium nobile sebuah pekerjaan luhur yang menuntut moralitas tinggi karena notaris menjalankan fungsi pelayanan hukum, memberi kepastian dan perlindungan bagi para pihak, serta berperan menciptakan ketertiban melalui akta otentik (H. Utomo 2. Dari sisi etik-profesional, profesi hukum wajib berpegang pada prinsip pelayanan tanpa pamrih, mendahulukan kepentingan pencari keadilan, berorientasi pada kepentingan masyarakat, dan menjaga persaingan sehat. Notaris mempunyai karakter khusus dibanding profesi hukum lain karena menjadi Aupejabat umumAy yang berwenang membuat akta otentik . itegaskan dalam Peraturan Jabatan Notaris dan rezim UU Jabatan Notari. Karena jabatan ini berbasis kepercayaan, notaris diwajibkan menjaga integritas moral, kejujuran, tidak berpihak, kompetensi, serta memegang rahasia Kode etik dipandang penting untuk membatasi perilaku notaris agar tidak menyimpang dari martabat profesi dan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan keahlian. Fungsi kode etik antara lain menjunjung martabat profesi . isalnya promosi/persaingan yang merusa. (Anshori 2. Berangkat dari kerangka tersebut, isu Aulambang negara di kartu namaAy dinilai berkaitan dengan dua hal: . ketertiban penggunaan simbol negara dan . tuntutan etika jabatan/profesi notaris. Secara normatif, notaris memang diberi legitimasi menggunakan Lambang Negara, tetapi secara terbatas. UU Jabatan Notaris (UU No. Tahun 2014 jo. UU No. 30 Tahun 2. mewajibkan notaris memiliki cap/stempel yang memuat Lambang Negara dan pada bagian melingkar dicantumkan nama, jabatan, dan tempat kedudukan (Pasal 16 ayat . Bahkan bentuk dan ukuran cap/stempel ditetapkan dengan peraturan menteri, sehingga penggunaan lambang negara dalam konteks notaris diposisikan sebagai atribut jabatan resmi untuk menjamin otentisitas dokumen kenotariatan, bukan sebagai elemen bebas pada seluruh media identitas (Prasetyo 2. Selain UUJN, penggunaan lambang negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU ini menetapkan bentuk-bentuk penggunaan lambang negara yang diperbolehkan . isalnya untuk cap/kop surat jabatan, cap dinas kantor, kertas bermeterai, dan beberapa konteks resmi lai. Dalam Pasal 54, notaris disebut sebagai salah satu pihak yang dapat menggunakan lambang negara untuk cap/kop surat jabatan maupun cap JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 113 dinas kantor. Artinya, hukum positif mengakui penggunaan lambang negara oleh notaris karena notaris adalah jabatan publik, tetapi penggunaannya diarahkan pada sarana resmi jabatan . ap/stempel/kop surat/cap dina. (Salim 2. Masalahnya muncul ketika praktik penggunaan lambang negara meluas ke media yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori Aucap atau kop surat jabatanAy dan Aucap dinas kantorAy, misalnya kartu nama, kuitansi, amplop, map, hingga cendera mata. Pada titik ini, tulisan menilai notaris yang memakai lambang negara pada kartu nama berpotensi melakukan penyalahgunaan karena kartu nama cenderung berfungsi sebagai identitas personal/profesional yang dekat dengan kegiatan pengenalan diri . ahkan promos. , sementara lambang negara adalah simbol negara yang pemakaiannya dibatasi untuk kepentingan jabatan tertentu. UUJN tidak secara khusus menyebut sanksi Aupenyalahgunaan lambang negara pada kartu namaAy. Tetapi UUJN menyediakan mekanisme sanksi terhadap pelanggaran kewajiban notaris, khususnya kewajiban-kewajiban dalam Pasal 16. Dalam skema ini, notaris yang melanggar ketentuan kewajiban dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Notaris memiliki kewajiban terkait cap/stempel lambang negara. Bahkan, pelanggaran tertentu . isebutkan Pasal 16 ayat . huruf i dan huruf l dalam naska. juga dapat berakibat pada kualitas akta yaitu akta turun derajat menjadi akta di bawah tangan atau batal demi hukum, dan membuka peluang tuntutan perdata . iaya, ganti rugi, bung. bagi pihak yang dirugikan. Dalam konteks kartu nama, jika notaris menggunakan lambang negara di luar format dan tujuan Aucap/stempel jabatanAy yang ditentukan UUJN, tindakan itu dapat dipandang sebagai ketidakpatuhan terhadap kerangka kewajiban jabatan, sehingga sanksi administratif jabatan dapat dijalankan melalui mekanisme pengawasan notaris. Sebagai profesi officium nobile, notaris juga tunduk pada Kode Etik. Kode Etik berfungsi sebagai alat kontrol perilaku notaris dan menjaga martabat jabatan. Tindakan yang berkonotasi promosi atau penggunaan atribut jabatan secara tidak patut dapat diposisikan sebagai pelanggaran etik, apalagi bila penggunaan lambang negara pada kartu nama dipahami sebagai bagian dari publikasi/pencitraan diri. Notaris memikul tanggung jawab hukum dan etik yang tinggi, sehingga penggunaan Lambang Negara tidak boleh keluar dari fungsi jabatan yang dibenarkan peraturan. Penggunaan lambang negara pada kartu nama berpotensi dinilai sebagai tindakan di luar batas. Kehati-hatian notaris dalam menggunakan lambang negara, terutama pada media seperti kartu nama, menjadi bagian dari kewajiban menjaga martabat jabatan, mencegah kesan promosi, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum positif dan etika profesi. KESIMPULAN Penggunaan Lambang Negara oleh notaris bukan merupakan atribut profesi dalam arti bebas, melainkan atribut jabatan yang dibenarkan secara terbatas untuk mendukung otentisitas dan kewibawaan tindakan kenotariatan. UU Jabatan Notaris mewajibkan notaris memiliki cap atau stempel yang memuat Lambang Negara dengan format tertentu, sementara UU No. 24 Tahun 2009 mengakui notaris sebagai pihak yang diperkenankan menggunakan Lambang Negara, tetapi secara fungsional dibatasi pada sarana resmi jabatan seperti cap atau kop surat jabatan dan cap dinas kantor. Pencantuman Lambang Negara pada kartu nama notaris berpotensi melampaui batas penggunaan yang dibenarkan. Konsekuensi yuridis dari penggunaan Lambang Negara pada kartu nama lebih tepat ditempatkan pada ranah administrasi jabatan dan etika profesi saja setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-X/2012 yang meniadakan ketentuan larangan dan ancaman pidana. Kehati-hatian Notaris dalam penggunaan Lambang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 114 Negara, khususnya pada media seperti kartu nama, merupakan bagian integral dari tanggung jawab notaris untuk menjaga kepercayaan publik, menghindari kesan promosi jabatan, dan memastikan pelaksanaan jabatan tetap berada dalam koridor hukum dan etika. Referensi