Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH KAPASITAS PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI SENGKETA PEMILIHAN UMUM Samsul Abdul Email:samsulfh22@gmail. Universitas Negeri Gorontalo. Fakultas Hukum . oresponding author : samsulfh22@gmail. Abstract This study aims to analyze the position and role of the Administrative Court (Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN) in resolving electoral process disputes arising from administrative decisions issued by election management bodies, particularly the General Election Commission (Komisi Pemilihan Umum/KPU) and the Election Supervisory Body (Badan Pengawas Pemilu/Bawasl. The main issue addressed concerns the extent of PTUNAos authority to review the legality of State Administrative Decisions in the electoral context in ensuring the protection of political rights of election participants and providing legal certainty throughout the electoral stages. This research employs a normative legal research method, using statutory and conceptual approaches, supported by an analysis of relevant court decisions and jurisprudence. The findings indicate that PTUN plays a strategic role in controlling the legality of administrative actions of election organizers in accordance with the principles of good governance, and significantly contributes to strengthening the legitimacy and credibility of democratic elections. Therefore. PTUN serves as an essential legal instrument in safeguarding legal certainty, maintaining the neutrality of election management bodies, and protecting the constitutional rights of citizens within the democratic process. Kata Kunci: Administrative Court. Electoral Process Disputes. State Administrative Decisions. Legal Certainty. Constitutional Democracy. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu yang timbul dari keputusan administratif penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Permasalahan utama yang dibahas adalah sejauh mana kewenangan PTUN dalam menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara di bidang kepemiluan mampu menjamin perlindungan hak politik peserta pemilu serta mewujudkan kepastian hukum dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, didukung oleh analisis terhadap putusan pengadilan dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN memiliki peran strategis dalam mengontrol legalitas tindakan administrasi penyelenggara pemilu agar tetap sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta berkontribusi signifikan dalam memperkuat legitimasi dan kredibilitas pemilu yang demokratis. Dengan demikian, keberadaan PTUN menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum, menjaga netralitas penyelenggara pemilu, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi. Kata Kunci: Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa Proses Pemilu. Keputusan Tata Usaha Negara. Kepastian Hukum. Demokrasi Konstitusional. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH PENDAHULUAN Aristoteles pernah menegaskan bahwa rakyat atau AudemosAy adalah pengendali kekuasaan tertinggi dibawah sistem pemerintahan yang demokratis, ini linear dengan pemaknaan demokrasi yang berarti pemerintahan oleh rakyat. Lebih lanjut, aristoteles menekanan bahwa sistem demokrasi lebih ideal dibanding sistem pemerintahan lain. Baik dalam sistemnya untuk rakyat atau pemerintahan yang dilaksanakan mengatasnamakan rakyat (Illahi et al. , 2. Sistem ini menumpukan pada sistem pemerintahan yang mengedepankan kebutuhan masyrakat dan bukan bersfiat individualistik saja. Disisi lain pemaknaan sistem pemerintahan rakyat adalah perolehan kekuasaan atas kesepakatan atau memenangkan hasil pemilihan. Gambaran ini menjadi wujud nyata dari manifestasi sistem demokrasi yakni pemerintahan yang terbentuk dari rakyat dan berorientasi atas nama kepentingan masyarakat. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dalam pemerintahannya dengan mengedepankan kepentingan rakyat atas dasar kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini tercitakan dalam konstitusi undang Ae undang 1945 yang memberikan kepastian atas pelaksanaan demokrasi, khususnya di pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan AuKedaulatan tertinggi berada di tangan rakyatAy Salah satu sarana penting untuk membangun demokrasi di seluruh peradaban manusia adalah pemilu. Pemilu untuk beberapa lembaga demokrasi diselenggarakan secara serentak berdasarkan teori pemilu serentak, yang juga dikenal sebagai pemilu serentak menurut Benny Geys. Pemilu di Indonesia mencakup pemilu legislatif dan eksekutif tingkat nasional dan Strategi lain untuk membentuk kembali struktur politik dan pemerintahan adalah pemberlakuan pemilu serentak pada tahun 2019. Pemilihan umum hadir sebagai wadah dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Benny Geys bahwa pelaksanaan pemilu serentak adalah bentuk manifestasi demokrasi, hal ini tertuang dalam teori pemilu serentak. Praktik ini dapat dijumpai dalam kegiatan 5 tahunan, diamana pembentukan struktur baru oleh masyarakat untuk menentukan pemerintahan dari strata nasional sampai dengan tingkat daerah. Pelaksanaan pemilu serentak sudah dilaksanakan semenjak tahun 2019 yang menjadi konsep baru dari pembelajaran atas mekanisme pemilihan sebelumnya yang diyakini dalam pengelolaannya masih dianggap kurang efektif karena tidak sesuai dengan mekanisme multi partai. Tidak hanya itu, pelaksanaan pemilu yang terpisah juga dalam faktanya memakan pembiayaan yang sangat tinggi dalam tahapan persiapan sampai dengan Mengkaji dari tataran sosial ini juga sebagai langkah dalam mentaktisi tingginya golput yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. Meskipun mendapat perhatian karena kompleksitasnya dalam pelaksanaan, namun faktanya pemilihan legislatif daerah dipisahkan dengan eksekutif. Artinya pelaksanaannya terdiri dari 5 surat suara yang berisi legislatif dari tataran kabupaten sampai pusat dan bersamaan dengan presiden dan wakil presiden. Pemilihan terhadap kepala daerah dilaksanakan terpisah (Yasin & Koenti, 2. Komisi pemilihan umum (KPU) adalah lembaga yang ditunjung langsung sebagai penyelenggara dari pelaksanaan pesta demokrasi. Pelaksanaan sistem pemilu ini juga tidak terlepas dari sengketa baik yang dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan dalam mekanisme ataupun administrasi maupun pada hasil pemilu. Berdasarkan regulasi yang ada di indonesia, sengketa pemilu dikategorikan dalam 4 sengketa yang berbeda diantaranya pelanggaran permilu, pelanggaran prosedur, pelanggaran dan yang paling sentral ada permasalahan terkait hasil pemilu. Dalam penulisan artikel ilmiah ini akan mengedepankan permasalahan terkait sengketa hasil. Normatifnya, sengketa yang terjadi antara peserta pemilu maupun peserta Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH dengan penyelenggaran pemilu bersumber dari hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU baik di tingkat provinsi sampai dengan kabupaten/kota. Sebagai bentuk peningkatan kualitas dan integritas dalam sistem pemilu, langkah konkritn yang dapat dilaksanakan adalah dengan memberikan penguatan melalui penambahan frasa dan melaksanakan harmonisasi dengan pengaturan lainnya. Ini akan secara konkrit mampu memberikan keadilan dan pedoman baru dalam penyelesaian sengketa pemilihan secara menyeluruh kepada seluruh tahapan pemilu baik dalam tingkat nasional sampai dengan daerah. Ini akan menjadi satu dasar yang kokoh dan kuat dengan hadirnya pembaharuan regulasi baru. Implikasi ini akan membawa pada proses pemilu yang lebih adil, terbuka dan konsisten. Partisipasi pemilu bukan menjadi salah satu indikator utama dalam pelaksanaan pemilu, dimensi lain seperti penyelesaian sengketa menjadi indikator dalam mengukur keberhasilan dari pelaksanaan pemilu. Jika kita kaji secara historikal, pemilu yang dilaksanakan pada tahun 2004 disorot dalam pelaksanaanya karena kurangnya mekanisme yang memadai terkait proses penyelesaian sengketa. Sengketa pemilu seharusnya dilihat sebagai situasi ketika para pihak merasa dirugikan oleh keputusan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu, bukan hanya sebagai argumen antara peserta. Namun, prosedur hukum saat ini terus gagal menangani masalah ini dengan tepat (Zulkarnain, 2. Sebagaimana dalam upaya dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di lingungan bawaslu membuat badan peradilan ini membentuk satu koridor khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pemilu (Aris, 2. Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan legislasi pertama yang mengatur eksistensi lembaga yudikatif tersebut di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan dinamika konstitusional, khususnya pascarevisi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kewenangan pengadilan telah mengalami transformasi yang cukup signifikan. Ketentuan ini ditujukan agar harmonisasi dalam segala tata hukum tetap terjaga antara undang Ae undang PTUN dan undang Ae undang no. 9 tahun 2004. Sebagaimana bentuk manifestasi dari undang Ae undang dasar 1945, keseluruhan kekausaan mahakamah kehakiman berada dalam satu struktur yang sama dengan mahkamah agung sebagai badan peradilan Prinsip legalitas yang dikemukakan oleh Lon Fuller, yang menyatakan bahwa "suatu sistem tidak boleh memuat peraturan yang saling bertentangan," (Wahyudi, 2. Hal ini kemudian menjadi bentuk nyata dari perwujudan dari cita konstitusi dalam mengatur keseragaman badan peradilan yang ada di dalam sistem hukum (Sri Wahyuni & Arif Wibowo. Penjelasan Pasal 1 butir 3 berbunyi sebagai berikut: "Konkret artinya objek yang ditetapkan dalam suatu keputusan tata usaha negara tidak abstrak, tetapi memiliki bentuk tertentu atau dapat diidentifikasi dengan jelas. " Hal ini secara jelas menguraikan batasan dari ketiga sifat Individual mengacu pada keputusan yang menargetkan topik atau entitas tertentu, bukan audiens yang lebih luas. "Final" menunjukkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan, dengan demikian, memiliki konsekuensi hukum. Suatu keputusan dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara jika ketiga persyaratan ini terpenuhi. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti akan menekankan fokus penelitian pada Au kapasitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa pemiluAy dengan tujuan menghasilkan analisa terkait kapasitas lembaga peradilan tata usaha dalam mengadili sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum serta menelaah pelaksanaan putusan yang telah incraht dan sah secara hukum. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif . uridis normati. dengan fokus kajian pada kapasitas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili sengketa pemilihan umum. Ruang lingkup penelitian dibatasi pada analisis norma hukum, asas hukum, dan doktrin yang mengatur kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan di bidang peradilan tata usaha negara dan pemilu serta putusan pengadilan yang bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Penelitian ini tidak menggunakan lokasi penelitian lapangan, karena seluruh data diperoleh melalui penelusuran kepustakaan sebagai sumber utama. (Mushafi, 2. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan cara menginventarisasi dan mengkaji secara sistematis bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menilai dan menjelaskan kapasitas PTUN dalam mengadili sengketa pemilihan umum berdasarkan prinsip kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hasil analisis disajikan dalam bentuk uraian deskriptif-analitis sesuai dengan kaidah penulisan jurnal ilmiah. (Nugroho et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenagangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum Keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan instrumen penting untuk menjamin pertanggungjawaban hukum dalam negara hukum yang menganut asas wetmatigheid dan rule of law, di mana setiap tindakan dan pelaksanaannya harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Apabila warga negara dirugikan oleh perbuatan hukum publik Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), maka PTUN menjadi sarana bagi warga negara untuk melindungi hak-haknya, sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa kontinental lainnya. Selain itu, apabila organisasi atau aparatur tata usaha negara melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi forum peradilan yang krusial bagi masyarakat pencari keadilan (Rasji et al. , 2. Masyarakat dilindungi dari kegiatan pemerintah melalui perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan . elanjutnya disingkat UUPA). Meskipun undang-undang ini merupakan langkah yang diperhitungkan untuk meningkatkan perlindungan hukum, pelaksanaannya telah mengakibatkan perluasan yurisdiksi pengadilan, yang akhirnya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan UUAP dan PTUN tentang kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Ernawati Huroiroh et al. , 2. Dalam rangka menjamin keadilan, ketaatan pada hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, penyelenggaraan negara Indonesia Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH menerapkan supremasi hukum dalam sejumlah hal yang sangat penting. Supremasi hukum, yang mengharuskan semua kegiatan dan putusan administrasi negara didasarkan pada ketentuan hukum dan bebas dari kesewenang-wenangan, merupakan komponen yang sangat penting. Lebih jauh, penegakan supremasi hukum mengutamakan keadilan dengan menjamin bahwa setiap orang diperlakukan sama dan tanpa keberpihakan di hadapan hukum (Indah et al. , 2. Apabila seseorang atau suatu pihak tidak puas dengan suatu keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dibuat dalam lingkup administrasi pemerintahan, maka upaya administratif merupakan sarana prosedural untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan Badan Hukum Perdata. Secara teori, setiap perselisihan antara masyarakat dengan penyelenggara negara atas pilihan yang diambil oleh penyelenggara negara tersebut dapat diselesaikan dengan upaya administratif (Safitri & SaAoadah, 2. Akan tetapi, upaya administratif masih belum terlalu sering digunakan dalam sistem hukum Indonesia karena peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme ini masih dalam tahap awal. Upaya administratif umumnya dilakukan dalam situasi ketika lembaga khusus diizinkan untuk menyelesaikan konflik secara damai sebelum mengambil tindakan hukum tambahan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 471 UU Pemilu menekankan bahawa Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa terkait pemilu melalui mekanisme administratif sebelum masalah tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasal 48 UU PTUN menegaskan kewajiban penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui lembaga khusus yang berwenang. Pasal ini menegaskan bahwa sengketa tata usaha negara tertentu harus diselesaikan melalui upaya hukum administrasi yang tersedia apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara telah diberi kewenangan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikannya melalui proses administrasi (Jamil, 2. Perkara tersebut baru dapat diperiksa, diputus, dan diselesaikan setelah semua upaya hukum administrasi yang diperlukan telah digunakan. Berdasarkan pasal ini. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang penuh untuk memeriksa dan memutus perselisihan dalam proses pemilihan umum antara KPU dan peserta pemilihan umum. Namun, sebelum mengajukan perkara ke PTUN, para pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui upaya hukum administrasi di Bawaslu. Pasal 470 Undang-Undang Pemilu secara khusus menetapkan prosedur penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa terkait penyelenggaraan pemilu yang melibatkan calon anggota DPR. DPD. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta sengketa antara bakal calon dengan KPU. KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, dikategorikan sebagai sengketa proses pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (Erick & Ikhwan, 2. Kompetensi PTUN untuk menerima gugatan penggugat bergantung pada penggugat yang telah menyelesaikan tindakan administratif sebelum perkaranya diterima secara resmi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 keduanya mengatur keharusan ini, khususnya dalam Pasal 48 ayat . tentang PTUN. Sebelum mengajukan gugatan, salah satu dari dua tindakan administratif harus dilakukan: banding administratif atau keberatan. Perselisihan Tata Usaha Negara dapat diselesaikan dengan mengajukan keberatan kepada individu atau Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH lembaga yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur dilanjutkan dengan banding administratif, di mana atasan lembaga atau orang yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut meninjau kembali perselisihan tersebut, jika tidak ada jawaban yang diberikan atau masalahnya masih Penggugat dapat mengajukan kasus ke PTUN jika banding administratif tidak berhasil. Ketika seseorang atau pihak tidak puas dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat dalam lingkup pemerintahan atau sistem administratif, upaya administratif dilakukan sebagai langkah prosedural dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan Badan Hukum Perdata (Safitri & SaAoadah, 2. Peran PTUN berlaku ketika sengketa tata usaha negara timbul akibat tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum tata usaha negara substantif. Artinya, pengadilan memastikan bahwa tindakan administratif yang melanggar hukum substantif mempunyai akibat hukum. Sementara itu, tata cara dan persyaratan penanganan perkara di PTUN diatur oleh hukum tata usaha negara formil. Kedua ranah hukum ini, yaitu hukum substantif dan hukum formal, saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Bahkan sering dikatakan bahwa pengadilan yang tidak memiliki hukum substantif akan lumpuh, sedangkan pengadilan yang tidak memiliki hukum formal akan berjalan tanpa batas yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Istilah "PTUN" secara konseptual lebih tepat daripada "PTUN" dalam kaitannya dengan fungsinya dalam hukum tata usaha negara karena mengandung makna dan ruang lingkup yang lebih luas. Peradilan tata usaha negara mencakup lebih dari sekadar rincian administratif. Di sisi lain, istilah "administrasi" dalam definisi yang lebih sempit hanya merujuk pada tugas-tugas yang sifatnya teknis dan tidak mencakup seluruh spektrum peradilan tata usaha negara, seperti penulisan, komunikasi, pencatatan, pengetikan, dan pengelolaan dokumen . Kewenangan PTUN untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan proses pemilihan umum terkait erat dengan tanggung jawabnya untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Secara khusus. PTUN menjamin bahwa otoritas administratif, khususnya yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum seperti KPU dan Bawaslu, memastikan bahwa keputusan tata usaha negara (KTUN) mengikuti aturan keadilan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan hukum. Keputusan administratif yang berkaitan dengan verifikasi peserta, pencalonan kandidat, atau tahapan lain yang memengaruhi hak politik baik individu maupun partai politik terkadang menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam menentukan apakah pilihan-pilihan tersebut dibuat secara adil, transparan, dengan memperhatikan kepentingan publik, dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan. PTUN sangat penting. PTUN berkontribusi terhadap pengembangan pemilu yang demokratis dan berintegritas dengan menjamin bahwa keputusan administratif dalam penyelenggaraan pemilu tidak berubah-ubah atau bias. Sebagai komponen penting dari proses ini, akuntabilitas dan transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Selain itu. PTUN bertindak sebagai pengawas atas kemungkinan sengketa politik yang dapat timbul akibat ketidaksetujuan dengan putusan administratif. Dengan memberikan kejelasan hukum kepada pemilih dan masyarakat umum, fungsinya dalam menyelesaikan masalah proses pemilu menegakkan supremasi Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Peran PTUN tidak hanya menyelesaikan sengketa dalam jangka panjang. perannya penting untuk menjaga pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Dengan menjaga prosedur pemilu yang sah dan adil. PTUN juga meningkatkan legitimasi pemerintahan terpilih, menjamin bahwa pemerintahan tersebut konsisten dengan cita-cita demokrasi dan menegakkan kepercayaan publik (Adepio & Ardhan. Implementasi Putusan PTUN Yang Berkekuatan Hukum Tetap Putusan hakim adalah pernyataan resmi yang dikeluarkan di pengadilan oleh pejabat negara yang berwenang memutus perkara, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak. Putusan ini terdiri dari putusan tertulis yang secara sah dibacakan oleh hakim selama persidangan, selain apa yang diucapkan secara lisan di pengadilan. Ketika putusan pengadilan menjadi final dan mengikat . ind vonni. , yang menunjukkan bahwa para pihak yang bersengketa telah menghabiskan semua pilihan hukum lainnya, maka putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum. Selanjutnya, dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui kasasi, putusan Mahkamah Agung berwenang menguji dan menilai aspek hukum . udex juri. putusan pengadilan yang lebih rendah, sehingga menghasilkan penyelesaian hukum yang berkekuatan hukum tetap(Guntur, 2. Untuk menjamin bahwa keputusan mereka mencerminkan keadilan yang diharapkan masyarakat, hakim harus membuat keputusan yang konsisten dengan hukum yang berlaku. Menemukan dan menerapkan undang-undang yang tepat untuk menyelesaikan konflik di pengadilan sangat bergantung pada putusan hakim, yang mencerminkan kepastian hukum. Namun, hakim tidak secara eksklusif dibatasi oleh hukum dan peraturan tertulis. Hakim harus menyelidiki dan menafsirkan nilai-nilai hukum, seperti hukum adat dan standar sosial yang tidak tertulis, ketika hukum tidak secara tegas mengatur masalah tertentu. Untuk menjamin keadilan dan koherensi hukum, hukum harus diterapkan dengan cara yang sesuai dengan keadaan tertentu. Ilmu hukum berkembang ketika hakim memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum. Putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tidak lagi dipandang sebagai pendapat hakim. melainkan menjadi posisi lembaga peradilan dan digunakan sebagai pedoman untuk kasus-kasus di masa mendatang dan oleh masyarakat umum(Mahara et al. , 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara menjadi hal yang penting untuk dipahami terlebih dahulu, agar dapat memahami bagaimana lembaga PTUN memberikan keadilan atas tindakan tata usaha negara yang merugikan Lembaga ini berhak menggugat pejabat terkait ke pengadilan yang berwenang apabila suatu putusan tata usaha negara menimbulkan dampak yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat luas. Baik dengan atau tanpa permohonan ganti rugi maupun kompensasi, tujuan utama dari pengajuan gugatan ini adalah agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55, pengajuan gugatan harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 90 hari sejak keputusan tata usaha negara tersebut diterima atau diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan. Pembatasan jangka waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya hukum terhadap tindakan tata usaha negara diajukan secara tepat waktu, sehingga dapat menghindari Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH ketidakpastian yang berkepanjangan dalam aspek tata kelola pemerintahan serta administrasi publik (Shalwa et al. , 2. Keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dengan benar atau ditegakkan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Pelaksanaan putusan PTUN yang telah diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 116 Perubahan Kedua Undang-Undang PTUN. Berdasarkan ketentuan tersebut, panitera PTUN bertugas memberitahukan secara tertulis kepada para pihak yang bersengketa tentang putusan pengadilan tersebut dan apakah putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum. Prosedur ini penting untuk menjaga kejelasan hukum, menjaga kewibawaan putusan pengadilan, dan memastikan bahwa pilihan administratif mematuhi nilai-nilai keadilan dan kepemimpinan yang bertanggung jawab (Rasji et , 2. Intinya, ketika penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, mereka ingin hakim membuat keputusan yang akan menyelesaikan masalah tersebut. Pemahaman objektif hakim terhadap fakta atau peristiwa yang menjadi dasar kasus lebih penting bagi mereka selama proses peradilan daripada hukum itu sendiri, meskipun mereka seharusnya mengetahuinya . us curia novi. Tanpa terlebih dahulu memahami fakta kasus, hakim tidak dapat memutuskan hukum mana yang akan berlaku secara apriori. Bukti yang diajukan oleh pihak yang bersengketa menetapkan fakta-fakta ini. Pengadilan harus menentukan apakah aturan hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan setelah menentukan bahwa bukti tersebut memadai. Prosedur ini menekankan gagasan bahwa hakim harus melakukan analisis hukum yang komprehensif untuk memastikan standar hukum yang relevan sebelum membuat proses ini disebut sebagai penemuan hukum yudisial . ukum yang dibuat oleh hakim/rechtvindin. (Jabaruddin, 2. Oleh karena itu, hakim berupaya untuk memberikan keputusan yang tidak memihak dan adil, tanpa dipengaruhi oleh apa pun selain nilai-nilai keadilan dan Meskipun hakim memastikan keadilan, mereka tetap manusia dan dapat salah, sehingga dapat terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan yang tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak. Sistem peradilan berjenjang, termasuk pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang merasa dirugikan. Upaya hukum yang tersedia, baik yang biasa seperti banding dan kasasi maupun yang luar biasa seperti peninjauan kembali . dan keberatan pihak ketiga . , memperkuat mekanisme ini. Oleh karena itu, sistem peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga berfungsi sebagai pengawasan internal untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam proses peradilan. Dengan memungkinkan para pihak untuk meminta pertimbangan ulang atas putusan yang mungkin mengandung cacat fakta atau hukum, prosedur ini menjaga nilai-nilai keadilan dan kejelasan hukum. Pasal 53 ayat . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menetapkan dasar hukum untuk pengujian materiil . terhadap objek sengketa di PTUN (PTUN). Wewenang ini diberikan kepada hakim untuk menilai keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dipersengketakan. Dalam proses ini, hakim menentukan apakah KTUN tersebut dapat dipertahankan atau dibatalkan Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH karena cacat hukum. Lebih lanjut, dalam ayat . disebutkan dua alasan utama untuk mengajukan gugatan ke PTUN: ketika KTUN yang disengketakan melanggar prinsip umum pemerintahan yang baik atau bertentangan dengan undang-undang yang Pedoman ini menjamin bahwa pilihan administratif pejabat pemerintah menghormati hukum, keadilan, dan tanggung jawab kepada publik. PTUN sangat penting untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi individu dari tindakan pemerintah yang tidak menentu atau melawan hukum karena memberikan dasar hukum yang jelas untuk menggugat keputusan administratif (Sri Wahyuni & Arif Wibowo, 2. Hanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap . n kracht van gewijsd. yang dapat dilaksanakan, sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat apabila semua upaya hukum telah ditempuh dan tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi. Salah satu akibat hukum dari putusan hakim PTUN adalah adanya pengakuan terhadap suatu kenyataan hukum, artinya putusan tersebut dianggap sebagai simpulan hukum yang sah dan berlaku sebagai penetapan hukum yang sah secara hukum atas suatu perkara. Putusan tersebut juga mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat, yang menjamin semua pihak untuk mematuhinya dan memberikan kekuatan pembuktian yang sah. Selain itu, asas ne bis in idem juga berlaku, yang menyatakan bahwa perselisihan yang sama tidak dapat diajukan kembali di pengadilan antara pihak yang sama setelah suatu masalah telah diselesaikan dengan jelas. Gagasan ini menghindari litigasi yang tidak perlu dan memastikan kejelasan hukum. Kewenangan eksekutorial putusan, yang menjamin bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan, merupakan dampak penting lainnya. Setiap putusan administratif yang tidak sah dapat diperbaiki dengan menggunakan kewenangan negara untuk menegakkan aturan tersebut jika suatu pihak menolak untuk mematuhinya secara sukarela. Konsekuensi hukum ini menyoroti betapa pentingnya putusan PTUN untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dengan menjamin bahwa tindakan administratif negara tetap berada dalam batasan hukum. Berdasarkan uraian di atas, putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dari sudut pandang negara hukum dianggap memiliki makna hukum apabila telah melalui tiga tahapan krusial, yaitu konstitutif, kualifikasi, dan deklaratif. Hal ini menjadikan putusan tersebut sebagai suatu aktualitas hukum. Putusan ini menjamin finalitas proses hukum karena mengikat baik penggugat maupun tergugat (Hakim & Winanta, 2. Selain itu, putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki nilai pembuktian yang total, artinya beban pembuktiannya tidak cacat dan dapat dilaksanakan, sehingga berlaku sebagai dokumen hukum yang sah. Hal ini menjamin bahwa putusan tersebut memiliki kewenangan dan kredibilitas yang tidak dapat disangkal. Keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan kembali untuk diajukan ke pengadilan dalam perkara yang sama, menurut asas ne bis in idem. Dengan menghindari perselisihan yang berulang atas topik yang sama, pendekatan ini menjaga kejelasan hukum. Putusan semacam itu juga memiliki Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH kewenangan eksekutorial, yang berarti harus dilaksanakan. Baik pelaksanaan sukarela oleh orang-orang yang terlibat atau, jika diperlukan, pelaksanaan paksa oleh otoritas negara dapat mencapai tujuan ini. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan pemerintahan yang baik dengan menjamin bahwa keputusan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif tetapi juga dapat dilaksanakan. Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat bagi semua pihak . rga omne. , tidak seperti putusan perdata yang hanya berlaku bagi pihak yang bersengketa . nter parte. Putusan ini harus diikuti, terutama dalam kasus putusan "condemnatoir" yang mewajibkan pihak terkait untuk mengambil tindakan tertentu yang ditetapkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa perkara telah selesai dan tidak dapat diperiksa lagi berdasarkan kekuatan pembuktian layaknya akta otentik dan asas ne bis in idem. Selain itu, putusan memiliki wewenang eksekutorial untuk memastikan kepatuhan, baik secara sukarela maupun melalui pemaksaan jika diperlukan (Pattipawae, 2. Upaya pemulihan hak yang terlanggar akibat Keputusan Tata Usaha Negara . menjadi inti dari pencarian keadilan . dalam ranah peradilan tata usaha negara. Ketika gugatan terhadap pejabat atau badan tata usaha negara dikabulkan, pelaksanaan putusan . menjadi langkah konkret untuk memastikan pemulihan hak secara menyeluruh . estitutio in integru. Dalam konteks ini. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengatur mekanisme pelaksanaan putusan . dministratief rechtspraak van vonnisse. guna menjamin efektivitas perlindungan hukum bagi pihak yang berhak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa putusan harus dilaksanakan bukan hanya untuk menjamin kepatuhan terhadap hukum dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk memperkuat legitimasi serta kewibawaan lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pihak yang terdampak (Sujiono et al. , 2. Ketua Mahkamah Agung pada pengadilan tingkat pertama telah memerintahkan agar para pihak menerima salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui pos tercatat dalam waktu empat belas hari. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak dapat dilaksanakan lagi apabila tergugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat . huruf a dalam waktu empat bulan sejak tanggal putusan dikirim. Senada dengan itu, penggugat dapat meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memaksa tergugat untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat . huruf b dan c dalam waktu tiga bulan. Ketua Mahkamah Agung akan merujuk kasus tersebut ke badan yang lebih tinggi tempat terdakwa berada, yang memiliki waktu dua bulan sejak tanggal pemberitahuan untuk mewajibkan kepatuhan jika terdakwa terus menolak melaksanakan putusan. Ketua Mahkamah Agung akan membawa masalah tersebut ke hadapan Presiden, yang merupakan pejabat pemerintah tertinggi dan memiliki kewenangan untuk melaksanakan keputusan pengadilan, jika badan yang lebih tinggi juga tidak mengambil tindakan apa pun. Klausul-klausul yang disebutkan di atas sangat menekankan pelaksanaan keputusan melalui struktur hierarki yang melibatkan otoritas yang lebih tinggi, dengan presiden sebagai otoritas tertinggi dalam pemerintahan . Namun. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH oposisi birokrasi, kurangnya kemauan politik, dan penundaan penegakan terus mempersulit pelaksanaan putusan PTUN dengan kekuatan hukum tetap. Meskipun putusan-putusan ini bersifat mengikat, pelaksanaannya sering kali bergantung pada kemauan pejabat pemerintah untuk mematuhinya, yang menimbulkan kekhawatiran tentang supremasi hukum dan kepastian hukum. Para ahli dan praktisi hukum menganjurkan instrumen penegakan hukum yang lebih kuat, seperti denda finansial, pengawasan pengadilan yang lebih ketat, dan hukuman langsung terhadap otoritas yang tidak patuh, untuk mengatasi hal ini. Untuk memastikan keadilan administratif dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sangat penting bahwa kewenangan pengadilan untuk menegakkan keputusannya sendiri diperkuat daripada bergantung sepenuhnya pada intervensi hierarkis (Ernawati Huroiroh & Wahidur Roychan, 2. Untuk memastikan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat, perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menggantikan pelaksanaan putusan pengadilan secara hierarkis dengan cara Undang-undang tersebut menetapkan sanksi administratif, pembayaran uang paksa . , dan pernyataan publik di media massa sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan, bukan lagi bergantung pada otoritas yang lebih tinggi atau Presiden. Pasal 116 menguraikan proses pelaksanaan yang direvisi, dimulai dengan pengadilan yang mengirimkan salinan resmi putusan akhir kepada para pihak dalam waktu 14 hari. Apabila setelah empat bulan tergugat tidak memenuhi kewajiban terkait pembatalan Putusan Tata Usaha Negara, maka putusan tersebut kehilangan kekuatan hukumnya. Penggugat dapat meminta pengadilan untuk menegakkan kepatuhan jika tergugat diwajibkan untuk memenuhi tugas tertentu dan tidak melakukannya dalam waktu tiga bulan. Tindakan pemaksaan, seperti denda uang dan hukuman administratif, digunakan jika pelanggar terus menolak, dan media cetak lokal mempublikasikan ketidakpatuhan mereka. Dengan menjamin tanggung jawab langsung dan mengurangi penundaan penegakan administratif, modifikasi ini berupaya meningkatkan efektivitas putusan pengadilan administratif. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan . putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap . n kracht van gewijsd. , peraturan ini merupakan semacam paksaan bagi organisasi atau aparatur tata usaha negara yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan dengan sukarela. Sesuai dengan asas negara hukum Indonesia, tujuannya adalah untuk menciptakan pengadilan yang berwibawa dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat luas. Namun, seperti kata pepatah, "tidak ada gading yang tidak retak", yang berarti bahwa sistem dan penerapannya tidak sempurna (Mulyana, 2024. Meskipun amandemen tahun 2004 meningkatkan penegakan hukum dengan memperkenalkan hukuman administratif dan pembayaran uang paksa . , ketentuan-ketentuan ini tidak selalu berjalan sesuai rencana. Kenyataannya, masih banyak kendala yang ada, yang menggarisbawahi rintangan yang terus ada dalam menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan oleh otoritas negara dan organisasi Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH KESIMPULAN Simpulan penelitian ini menunjukan bahwa untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa keputusan administratif yang dibuat oleh otoritas negara, termasuk penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, mengikuti hukum. PTUN (PTUN) sangat penting. Pilihan administratif tentang pencalonan, verifikasi peserta, atau fase lain yang memengaruhi hak politik terkadang menimbulkan sengketa terkait pemilu. PTUN bertindak sebagai pengecekan untuk memastikan bahwa pilihan-pilihan ini sejalan dengan nilai-nilai akuntabilitas, keadilan, dan keterbukaan. Fungsinya dalam menyelesaikan sengketa pemilu meningkatkan kredibilitas proses pemilu dan sistem demokrasi yang lebih besar selain memberikan kepastian hukum kepada peserta. Lebih jauh, untuk menjaga keadilan dan kejelasan hukum dalam proses pemilu, putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap harus berhasil dilaksanakan. Putusanputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang mengikat bagi semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. Dari pendekatan hierarkis hingga penggunaan sanksi administratif dan pemberitahuan publik bagi pejabat yang tidak mematuhi, metode penegakan hukum telah berubah dari waktu ke waktu. Namun, masih ada kesulitan dalam menjamin kepatuhan terhadap putusan PTUN, yang menggarisbawahi perlunya strategi penegakan hukum yang lebih kuat. Memperbaiki cara pelaksanaan putusan PTUN sangat penting untuk menjaga supremasi hukum dan menjamin pemulihan bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam sengketa pemilu, yang pada akhirnya akan mendukung bentuk administrasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan demokratis. REFERENSI