e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 3 NOMOR 2 - DESEMBER 2024 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 RAI IQSANDRI Universitas Lancang Kuning raiiqsandri@unilak. ABSTRACT In addition to providing benefits, the internet and electronic transactions also have negative impacts on Public ignorance in using the internet and electronic transactions can endanger society. The method used in this study is normative legal research using a statutory regulatory approach. Law Number 1 of 2024 which was ratified on January 2, 2024 is the second amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions in order to revise Law Number 19 of 2016. Criminal acts of electronic information and electronic transactions based on Law Number 1 of 2024 are criminal acts of morality, criminal acts of gambling, criminal acts of defamation, criminal acts of extortion with violence, criminal acts of extortion with threats, criminal acts of hoaxes, criminal acts of incitement or invitation to hatred and hostility, and criminal acts of threats. Keywords: Electronic Information. Electronic Transactions. Criminal Acts ABSTRAK Selain memberikan manfaat, internet dan transaksi elektronik juga berdampak negatif bagi masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan internet dan transaksi elektronik bisa membahayakan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tindak pidana informasi elektronik dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu tindak pidana kesusilaan, tindak pidana perjudian, tindak pidana pencemaran nama baik, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, tindak pidana hoaks, tindak pidana hasutan atau ajakan kebencian dan permusuhan, serta tindak pidana Kata kunci: Informasi Elektronik. Transaksi Elektronik. Tindak Pidana PENDAHULUAN Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 Perkembangan teknologi yang tidak dapat dibendung melahirkan beragam elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024? informasi dan komunikasi. Perkembangan Teknologi METODE PENELITIAN Penelitian kegiatan ilmiah menggunakan metode, informasi dan komunikasi membuat dunia dengan tujuan untuk menganalisa dan mengakibatkan perubahan sosial dalam memecahkan suatu permasalahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini perkembangan teknologi informasi dan adalah penelitian hukum normatif dengan Meskipun banyak manfaat bagi kehidupan manusia, perundang-undangan. Penelitian hukum seperti internet dan transaksi elektronik. normatif adalah suatu kegiatan ilmiah Selain dalam menganalisa peraturan perundang- internet juga berdampak negatif bagi Sumber data yang digunakan Penggunaan internet secara dalam penelitian ini adalah data sekunder, berlebihan dapat menghabiskan waktu yaitu data yang diperoleh dari peraturan seharian sehingga membuat seseorang perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, menjadi individualis dan tidak peduli dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini Keseringan menggunakan internet juga mengakibatkan masyarakat menjadi tidak teknik analisa data yang digunakan dalam produktif dalam bekerja. Ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan internet juga bisa menjadi AoboomerangAo bagi HASIL Dari latar belakang masalah yang DAN PEMBAHASAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 2 penelitian ini adalah bagaimana tindak Januari 2024 merupakan perubahan kedua pidana informasi elektronik dan transaksi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun PENELITIAN Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 2008 tentang Informasi dan Transaksi paling lama 6 . tahun dan/atau Elektronik denda paling banyak Rp1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 . atu miliar rupia. tentang Perubahan atas Undang-Undang Kedua, tindak pidana perjudian. Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Setiap orang yang dengan sengaja dan dan Transaksi Elektronik. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 mentransmisikan, dan/atau membuat dapat Tahun 2024 dilatarbelakangi bahwa untuk diaksesnya informasi elektronik dan/atau menjaga ruang digital Negara Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan muatan perjudian, dipidana dengan pidana berkeadilan perlu diatur penjara paling lama 10 . tahun elektronik yang memberikan kepastian Rp10. epuluh dan/atau kepentingan umum dari segala jenis Ketiga, tindak pidana pencemaran gangguan sebagai akibat penyalahgunaan nama baik. Setiap orang yang dengan informasi elektronik, dokumen elektronik, sengaja menyerang kehormatan atau nama teknologi informasi, dan/atau transaksi baik orang lain dengan cara menuduhkan elektronik yang mengganggu ketertiban suatu hal dengan maksud supaya hal Oleh karena itu, dalam Undang- tersebut diketahui umum dalam bentuk Undang Nomor 1 Tahun 2024 diatur informasi elektronik dan/atau dokumen tindak pidana informasi elektronik dan elektronik yang dilakukan melalui sistem transaksi elektronik dan juga sanksinya. Pertama, tindak pidana kesusilaan. penjara paling lama 2 . tahun dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, . mpat ratus juta rupia. Dalam hal perbuatan setiap orang yang dengan dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama informasi elektronik dan/atau dokumen baik orang lain dengan cara menuduhkan elektronik yang memiliki muatan yang suatu hal dengan maksud supaya hal melanggar kesusilaan untuk diketahui tersebut diketahui umum dalam bentuk umum, dipidana dengan pidana penjara informasi elektronik dan/atau dokumen Rp400. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 elektronik yang dilakukan melalui sistem pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara kebenarannya padahal orang tersebut telah paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. membuktikannya, dipidana karena fitnah . atu miliar rupia. dengan pidana penjara paling lama 4 Kelima, tindak pidana pemerasan . tahun dan/atau denda paling dengan pengancaman. Setiap orang yang banyak Rp750. ujuh ratus lima puluh juta rupia. Keempat, tindak pidana pemerasan dan/atau dengan kekerasan. Setiap orang yang dan/atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman akan membuka rahasia dan/atau memaksa orang supaya memberikan suatu maksud untuk menguntungkan diri sendiri barang yang sebagian atau seluruhnya atau orang lain secara melawan hukum milik orang tersebut atau milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling kekerasan untuk memberikan suatu barang lama 6 . tahun dan/atau denda yang sebagian atau seluruhnya milik paling banyak Rp1. atu orang tersebut, dipidana dengan pidana miliar rupia. Selain itu, setiap orang penjara paling lama 6 . tahun yang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau Rp1. atu miliar rupia. Selain itu, setiap orang yang dengan dan/atau sengaja dan tanpa hak mendistribusikan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau atau orang lain secara melawan hukum elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan ancaman atau dengan ancaman dengan maksud untuk menguntungkan diri akan membuka rahasia memaksa orang sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman pengakuan utang, atau menghapuskan kekerasan untuk memberi utang, membuat piutang, dipidana dengan pidana penjara dan/atau Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. permusuhan terhadap individu dan/atau . atu miliar rupia. Keenam, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, dan/atau disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling dan/atau dokumen elektronik yang berisi lama 6 . tahun dan/atau denda pemberitahuan bohong atau informasi paling banyak Rp1. atu miliar rupia. kerugian materi bagi konsumen dalam Terakhir. Setiap transaksi elektronik, dipidana dengan Setiap orang yang dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun sengaja dan tanpa hak mengirimkan dan/atau informasi elektronik dan/atau dokumen Rp1. atu miliar rupia. elektronik secara langsung kepada korban Selain itu, setiap orang yang dengan yang berisi ancaman kekerasan dan/atau sengaja menyebarkan informasi elektronik menakut-nakuti, dipidana dengan pidana dan/atau penjara paling lama 4 . tahun diketahuinya memuat pemberitaan bohong dan/atau Rp750. ujuh ratus lima puluh juta rupia. penjara paling lama 6 . tahun dan/atau Rp1. atu miliar rupia. KESIMPULAN Selain Ketujuh, tindak pidana hasutan atau internet juga berdampak negatif bagi ajakan kebencian dan permusuhan. Setiap Ketidaktahuan masyarakat orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dalam menggunakan internet bisa menjadi dan/atau AoboomerangAo bagi masyarakat. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang dan/atau disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 3 Nomor 2 - Desember 2024 e-ISSN 2962-3480 Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Jurnal Analogi Hukum. Volume 3, rangka merevisi Undang-Undang Nomor Nomor 2, 2021. 19 Tahun 2016. Tindak pidana informasi Miftakhur Rokhman Habibi dan Isnatul Liviani. AuKejahatan Teknologi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Informasi dan Penanggulangannya Tahun dalam Sistem Hukum IndonesiaAy. kesusilaan, tindak pidana perjudian, tindak Jurnal pidana pencemaran nama baik, tindak Nomor 2, 2020. pemerasan dengan kekerasan. Al-Qanun. Volume Mohd. Yusuf D. Elvianto, dan Rizwan Hasibuan. AuTindak Pidana Cyber pengancaman, tindak pidana hoaks, tindak Crime pidana hasutan atau ajakan kebencian dan Undang-Undang Transaksi ElektronikAy. ANDREW Sanksinya Informasi Law Journal. Volume 1. Nomor 2. Mohd. DAFTAR PUSTAKA