JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Volume 01. Nomor 1. Bulan Juni Tahun 2025 PENGGUNAAN MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA OLAHRAGA Sabela Gayoa Fakultas Hukum. Universitas Bhayangakara Jakarta Raya. Jakarta gayo@dsn. ABSTRAK Mediasi merupakan alternative bentuk upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa bersepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator . Mediasi merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, mengingat penyelesaian perkara melalui pengadilan dianggap sangat lambat, membuang waktu dan mahal serta berbelit-belit. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terdapat beberapa perubahan mengenai mekanisme penyelesaian Penyelesaian sengketa keolahragaan khususnya olahraga sepakbola memiliki aturan khusus yakni mengacu pada Statuta FIFA maupun Statuta PSSI. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep . onceptual approac. Hasil dari penelitian ini adalah yelesaian sengketa upah pemain sepakbola profesional pasca berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menganut paradigma yang berbeda dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh. Mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan yang pertama, diselesaikan dengan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh PSSI. Kedua, apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka pemain sepakbola profesional dan klub membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih, para pihak dapat memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam hal ini dalam sengketa olahrga makan mediasi menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa. Keywords: Penyelesaian Sengketa. Olahraga. Mediasi JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 Pendahuluan Hubungan hukum antara pemain sepakbola profesional dengan klub merupakan hubungan kerja. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan . ang selanjutnya disebut Undang-Undang Ketenagakerjaa. AuHubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ay Dalam menjalankan profesinya pemain sepakbola profesional wajib melakukan suatu perjanjian dengan klub berupa kontrak kerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 ayat . Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan . elanjutnya disebut PP Penyelenggaraan Keolahragaa. yang menyebutkan bahwa AuDalam melaksanakan kegiatan profesi, olahragawan profesional harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja. Ay Perjanjian kerja tersebut didalamnya berisi ketentuan mengenai unsur pekerjaan, unsur upah dan unsur perintah. Pemain sepakbola profesional dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa AuPekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Ay Pengertian pekerja tersebut tersirat unsur-unsur yang ada dalam pengertian pekerja/buruh adalah: . bekerja pada orang lain, . dibawah perintah orang lain, . mendapat upah. Hubungan kerja antara pemain sepakbola profesional dengan klub tersebut merupakan suatu hubungan kontraktual yang didasarkan atas suatu kontrak kerja pemain sepakbola profesional, yang dibuat untuk mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. Pihak klub sebagai pemberi kerja berkewajiban memenuhi hak-hak pemain sepakbola profesional sebagai pekerja salah satunya mengenai pemberian upah, tetapi pada praktiknya beberapa klub di Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan upah yang harus diberikan kepada pemain sepakbola profesional. Penyelesaian sengketa keolahragaan khususnya olahraga sepakbola memiliki aturan khusus yakni mengacu pada Statuta FIFAmaupun Statuta PSSI, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan . elanjutnya disebut UndangUndang Keolahragaa. terdapat beberapa perubahan mengenai mekanisme penyelesaian Pada peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Undang-Undang SKN) dalam hal terjadinya sengketa antara klub dengan pemain sepakbola professional dapat diselesaikan berdasarkan hukum nasional melalui lembaga peradilan negara. Berdasarkan latar belakang tersebut maka ditarik suatu rumusan permasalahan yaitu bagaimanakah Penggunaan Mediasi Sebagai Alternatif Dispute Resolution Dalam Penyelesaian Sengketa olahraga. METODE PENELITIAN Penelitian yang di gunakan adalah yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri bahan hukum melalui studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu untuk menganalisis data secara sistematis, factual dan akurat mengenai masalah https://w. com/bali/nusra/d-6616500/2-bulan-gaji-pelatda-tak-dibayar-7-atlet-ntb-latihanmandiri dikskses tanggal 3 Janauari 2024 Endah Pujiastuti, 2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang University Press. Semarang, h. JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 yang diteliti. Dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah sifat penelitian secara deskriptif analisis yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin dilakukan penelitian terhadap tingakat kepercayaan masyarakat pada polri. Adapun alat pengumpul data yang digunakan, yakni: Bahan Hukum primer, skunder dan tersier yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan serta penyelesaiannya yang berkaitan dengan rumusan masalah yang dibuat. Hasil dan Pembahasan Sengketa olahraga yang sering terdengar saat ini yaitu terakit dengan Pemain sepakbola yang tidak dibayar upahnya . olahragawan sebagai contoh pemian sepak bola terdiri dari dua kategori yang pertama, pemain sepakbola amatir dalam melakukan kegiatan olahraga hanya dilakukan berdasarkan kegemaran dan kedua pemain sepakbola professional yang dalam melakukan kegiatannya bertujuan untuk memperoleh pendapatan. 3 Pemain sepakbola profesional sebelum menjalankan profesinya terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk beralih status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan professional sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 57 ayat . PP Penyelenggaraan Keolahragaan, yaitu: Memenuhi batasan usia sesuai ketentuan induk organisasi cabang olahraga atau federasi olahraga internasional Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk oleh Badan Olah Raga Profesional. Pernah menjadi anggota perkumpulan olahraga amatir. pernah mewakili Indonesia dalam Olimpiade. Pekan Olahraga Internasional Tingkat Asi (Asian Game. Pekan Olahraga Internasional Tingkat Asia Tenggara (South East Asian Game. , kejuaraan olahraga tingkat dunia/internasional, menjadi juara nasional, atau menjadi juara tingkat provinsi. Mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga. Pemain sepakbola professional dalam menjalankan profesinya harus membuat perjanjian berupa kontrak kerja dengan klub sepakbola. Kontrak kerja antara pemain sepakbola professional dengan klub juga mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian kerja yang terdapat dalam Pasal 52 ayat . Undang-Undang Ketenagakerjaan meliputi: Kesepakatan kedua belah pihak. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan serta Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban. Sengketa yang sering terjadi di sengketa olahraga adalah upah. Upah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai Auhak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Ay Penyelesaian sengketa dibidang keolahragaan salah satunya mengenai sengketa upah memiliki mekanisme yang khusus tidak serta merta diselesaikan pada hukum nasional melalui lembaga peradilan negara. Hal tersebut Sulistiyono. AuTransformasi Pengelolaan Klub Sepakbola Di IndonesiaAy. Jurnal Media Ilmu Keolahragaan Indonesia. Vol. 2 Edisi 2, 2012 Salim H. S, 2007. Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada, hal. JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 disebabkan adanya asas lex sportiva yang memberikan kuasa bagi hukum keolahragaan untuk mengatur ruang lingkupnya, terlepas dari hukum nasional. Lex sportiva merupakan asas hukum dalam olahraga, olahraga memiliki otonomi hukum yang bersifat mandiri dan independen dalam setiap penyelesaian kasus hukum yang terjadi dalam 10 Indonesia merupakan salah satu Negara yang bergabung di dalam organisasi sepakbola internasional yakni Federation Internationale de Football Association . elanjutnya disebut FIFA). Lex Sportiva yang dibentuk oleh FIFA merupakan hukum transnasional yang berlaku bagi anggota FIFA di seluruh dunia. PSSI yang merupakan induk organisasi sepakbola Indonesia tunduk pada regulasi yang dibentuk oleh FIFA. Statuta FIFA menyatakan bahwa segala macam konflik dan sengketa stakeholders tidak boleh dibawa ke pengadilan Negara. 6 Statuta FIFA pada Pasal 58 ayat . dan ayat . menyebutkan bahwa: The confederations, member associations and leagues shall agree to recognise CAS as an independent judicial authority and to ensure that their members, affiliated players and officials comply with the decisions passed by CAS. The same obligation shall apply to football agents and match agents that are licensed by FIFA. Recourse to ordinary courts of law is prohibited unless specifically provided for in the FIFA regulations. Recourse to ordinary courts of law for all types of provisional measures is also prohibited. Pada Statuta PSSI Pada Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa: PSSI. Anggota PSSI. Pemain. Ofisial. Lembaga Terafiliasi dan/atau pihak- pihak yang tergabung atau terkait dengan PSSI tidak dapat mengajukan perselisihan ke Badan atau Lembaga Negara atau Peradilan Umum, kecuali ditentukan secara khusus dalam Statuta PSSI dan peraturan FIFA. Setiap perbedaan pendapat harus diajukan ke Yurisdiksi FIFA atau PSSI. Ketentuan pada Statuta FIFA dan Statuta PSSI tersebut diatas menegaskan bahwa setiap anggota FIFA dan anggota PSSI, dilarang untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam ranah sepakbola melalui Ordinary Court, kecuali ditentukan dalam Statuta PSSI maupun peraturan FIFA. Organisasi sepakbola internasional FIFA mengakui Court of Arbitration for Sports (CAS) sebagai badan peradilan tertinggi yang dapat dipilih oleh pihak yang bersengketa di dalam yurisdiksi FIFA. Statuta FIFA yang melarang penyelesaian sengketa di ranah sepakbola melalui pengadilan negara membuat kesan hukum olahraga dapat mengesampingkan hukum nasional. Dalam hukum olahraga, terdapat istilah Lex Sportiva dan Lex Ludica. Lex Ludica merupakan aturan- aturan yang ada didalam permainan sepak bola atau bisa disebut juga dengan The Laws of The Games. Lex Iudica memiliki fungsi untuk memastikan agar sepakbola dilakukan sesuai Pada Pasal 88 Undang-Undang SKN menyebutkan bahwa Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga. Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian Inaz Indra Nugroho dan Rizky Wardana, 2023. Pembentukan Komite Pelaksana Putusan National Dispute Resolution Chamber Sebagai Wujud Perlindungan Hak Pesepak Bola Profesional. Jurnal Legislatif. Vol. No. 2, h. Eko Noer Kristiyanto, 2018. Urgensi Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Antara Klub Sepak Bola Dan Pesepak Bola Profesional Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 7 No. 1, h. Moch. Marsa Taufiqurrohman dan Muhamad Ghifari Fardhana Bahar, 2023. Problematik Kedudukan. Kepastian, dan Penegakan Hukum Statuta FIFA di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 20 No. 3, h. JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 sengketa sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya. Pasal 102 Undang-Undang Keolahragaan tersebut menunjukkan paradigma yang berbeda dari Undang-Undang SKN. Pasca berlakunya Undang-Undang Keolahragaan Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh. Dalam Pasal 102 ayat . UndangUndang Keolahragaan disebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilaksanakan oleh badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat yang dibentuk berdasarkan piagam olimpiade. Ketentuan tersebut memberikan pengakuan terhadap CAS sebagai badan arbitrase keolahragaan yang dibentuk berdasarkan piagam olimpiade. Sengketa upah merupakan sengketa yang terkait dengan hubungan kerja, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan olahraga khusus sepakbola oeh NDRC. Kedua, apabila musyawarah dan mufakat melalui NDRC tidak tercapai maka pemain sepakbola profesional dan klub membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih, para pihak dapat memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa upah baik melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase kedudukan pemerintah Indonesia hanya sebagai fasilitator untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa upah antara pemain sepakbola profesional dengan klub. Dari uraian diatas maka penggunaan mediasi adalah snagat penting dalam penyelesaian sengketa olahraga sebelum berpindah ke alternative penyelesain lainnya, melihat mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternative olaharga adalah yaitu: Dalam masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat konsensus, cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga netral . ini mempunyai basis sosial yang kuat, baik di pedesaan . ural communit. maupun perkotaan . rban Dengan melihat pengalaman yang terjadi di Amerika sebagai negara dimana masyarakatnya dikenal kecenderungan menggunakan pengadilan cukup tinggi . itigation mide. , ternyata mediasi perkembangannya sangat pesat. Dimana hingga tahun 1996 telah tercatat sebanyak 220 jaringan umum mediasi . ublic mediate networ. yang beroperasi di seluruh 40 negara bagian, yang menangani sekitar 250. 000 kasus per tahun, dengan jumlah 1,5 juta orang yang terlibat di dalamnya. Di dalam proses mediasi olahraga berdasarkan Statuta FIFA pada Pasal 58 ayat . dan ayat . Statuta PSSI Pada Pasal 71 ayat 1 dan Pasal 102 Undang-Undang Keolahragaan mengutamakan sengketa Keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat walaupun ada perbedaan dalam isi setiap pasal tersbut, sehingga ruh dari penggunaan mediasi sebagai penyelesaian sengkota olahraga sangat tepat dengan mediasi sebagai sarana utama. Kesimpulan Penyelesaian sengketa upah pemain sepakbola profesional pasca berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menganut paradigma yang berbeda dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh. Mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan yang pertama, diselesaikan dengan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepakbola melalui NDRC. Kedua, apabila musyawarah dan mufakat melalui JMI: Jurnal Mediasi Indonesia Volume 01. Nomor 1, 2025 NDRC tidak tercapai maka pemain sepakbola profesional dan klub membuat suatu persetujuan tertulis mengenai penyelesaian sengketa yang akan dipilih, para pihak dapat memilih menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Ruh Mediasi adalah cara tepat dalam sengketa oahraga, yakni melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersikap netral dan tidak berpihak . , serta kehadirannya diterima oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga disebut AymediatorAy atau AypenengahAy yang tugasnya hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalahnya dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan, hanya sebagai fasilisator saja. Seorang mediator harus netral, tidak mencampuri untuk memutuskan dan menetapkan suatu keputusan, para pihak sendiri yang memutuskan sepakat atau tidak. REFERENCE