Jurnal Volume 4. Nomor 3 Desember 2023 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 JAPS DOI: 10. 46730/japs. Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru Tiara Anggira1. Adianto2 Program Studi Ilmu Administrasi Publik. Jurusan Ilmu Administrasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Riau Email: tiaraanggi. 14@gmail. Kata kunci Abstrak Pengawasan. Program Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah untuk Dana Bantuan memberikan dana operasional non personalia untuk Sekolah Opeasional Sekolah Menengah Pertama sebagai pelaksana Pendidikan wajib. (BOS) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Pengelolaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam mengawasi Program BOS di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru serta untuk mengetahui apakah pengelolaan dana Bantuan Opeasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Pekanbaru suda berjalan dengan RKAS. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan Hasil dari pengumpulan data yaitu dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi bahwa hasil penelitian menunjukan Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru sudah terlaksana kan dengan baik dan sudah sesuai dengan aturan JUKNISBOS. Salah satu faktor penghambat yaitu komunikasi yang kurang antar pelaksana, kemudian waktu dan jarak, serta kurangnya jumlah SDM yang melakukan pengawasan sedangkan jumlah sekolah yang harus diawasi dapat dikatakan cukup banyak. Keywords Supervision. School Operational Assistance Fund Program (BOS) Abstract School Operational Assistance is a government program to provide non-personnel operational funds for junior high schools as implementers of compulsory education. This research aims to determine the Management Supervision carried out by the Pekanbaru City Education Office in supervising the BOS Program at SMP Negeri 6 Pekanbaru City and to find out whether the management of School Operational Assistance (BOS) funds at SMP Negeri 6 Pekanbaru is running with RKAS. This research uses a qualitative descriptive approach method. Based on the results of data collection, namely using interview, observation and documentation methods, the research results show that the supervision carried out by the Pekanbaru City Education Office at SMP Negeri 6 Pekanbaru City has been carried out well and is in accordance with JUKNISBOS regulations. One of the inhibiting factors is lack of communication between implementers, then time and distance, as well as a lack of human resources carrying out supervision while the number of schools that must be supervised can be said to be quite large. Pendahuluan Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah membentuk program ini bertujuan untuk mengurangi beban orang tua atau wali peserta didik terhadap berbagai iuran yang sering yang ada di sekolah untuk penyelenggaraan kegiatan operasional sekolah. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban orang tua terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM. (Adriynto: 2. Hal ini membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Dana BOS yang diterima pada Tingkat SMP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan jumlah dana Rp 1. 000,-/siswa/tahun dalam satuan biaya tahun 2022 di tingkat kota. Pada tahun 2022. Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap yaitu pada tahap I sebesar 30% dengan rentang Januari Ae Maret, tahap 2 sebesar 40% pada bulan April Ae Agustus, dan tahap 3 sebesar 30% pada bulan September Ae Desember dengan syarat bahwa pencairan harus mengikuti ketentuan Kemendikbud. Pada tahun ajaran 2022/2023 semester ganjil Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyalurkan Dana BOS 142 SMP negeri maupun swasta yang ada di 12 kecamatan kota Pekanbaru yang mendapatkan bantuan Dana BOS. Untuk melihat data SMP yang mendapatkan anggaran terbesar pada tahun ajaran 2022/2023 semester ganjil: Tabel 1. 1 Sekolah yang mendapatkan Dana BOS Dana BOS Reguler Jumlah Murid Besar Dana yang di Rp. Rp. Rp. SMP Negeri 6 Pekanbaru SMP Negeri 9 Pekanbaru SMP Negeri 13 Pekanbaru SMP Negeri 4 Pekanbaru Rp. SMP Negeri 20 Rp. Pekanbaru SMP Negeri 8 Pekanbaru Rp. SMP Negeri 21 Rp. Pekanbaru SMP Negeri 26 Rp. Pekanbaru SMP Negeri 23 Rp. Pekanbaru SMP Negeri 22 Rp. Pekanbaru Sumber: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, 2022 Dari data diatas terdapat perbedaan besaran dana yang di peroleh setiap sekolah berdasarkan jumlah murid yang dimiliki sekolah tersebut. SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru mendapatkan dana sebesar Rp. 000 dengan jumlah siswa 1201. Besaran jumlah yang diterima Dana BOS Reguler berbeda dikarenakan jumlah murid yang berbeda. Alokasi dana yang besar tersebut rawan untuk disalah gunakan atau pengelolaan yang kurang tepat, maka dari itu di perlukannya pengawasan dalam pengelolan Dana BOS Berdasarkan Pasal 60 Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pengawasan Dana BOS tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. Pengawasan Dana BOS oleh Pemerintah daerah meliputi: Melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil Melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Dapodik. Membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah. Komite Sekolah, dan/atau masyarakat. Memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melakukan penatausahaan penggunaan dana melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian Melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOS. Memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan Memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan. Memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOS. Memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan telah diinput dalam aaplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOS. Pengawasan dana BOS yang diutus oleh Dinas Pendidikan pada SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru dalam mengawasi dana BOS ada 3 orang yang ditugaskan, yaitu : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian. Pengawasan ini dilakukan 2 kali dalam 1 Tahun, terdapat pada bulan Juni dan pada bulan Desember. (Eka Wasia Sufi, 2. Menurut Weihrich dan Koontz . , menyatakan AuPengawasan adala sala satu fungsi manajemen yang dapat mengukur dan melakukan koreksi teradap kinerja/upaya yang sedang dilakukan dalam rangka menyakinkan/memastikan tercapainya tujuan rencana yang suda ditetapkanAy. Menurut Sururama & Amalia . mengartikan fungsi pengawasan sebagai proses untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, dan peneylewengan yang tidak sesuai engan tujuan wewenang yang sudah ditentukan. Menurut H. Malayu S. P Hasibuan . pengelolaan atau manajemen adalah ilmu seni yang mengarus proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan. Salah satu Tujuan utama pengelolaan dana BOS (Mulyono,2010:. adalah untuk menjamin agar dana yang tersedia dipergunakan untuk harian kesekolah dan memelihara barang-barang sekolah serta mencatat pengeluaran keuangan sekolah. Proses pengelolaan keuangan menutut E Mulyasa . keuangan dan pembiayaan merupakan salah sayu sumber daya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan sekolah meliputi: perencanaan, sumber keuangan, pengalokasian, penganggaran, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban pelaporan. Pengawasan pengelolaan dana BOS tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga menjadi tanggung jawab bagi Sekolah dan masyarakat. BOS dikelola oleh Tim Manajemen Sekolah yang berkoordinasi secara berkala untuk menjamin agar pelaksanaan BOS terlaksana sesuai aturan. Perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dana BOS yang dilakukan oleh Kepala Sekolah sebagai instansi yang paling dekat untuk melakukan pengawasan serta peran dalam melakukan Oleh karena itu. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa dokumen surat pertanggungjawaban BOS adalah dokumen yang bersifat terbuka yang dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi penyelenggaraan dana BOS agar berjalan lebih baik dan minim dari (Nurmayani, 2. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru. Data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian adala orang yang dianggap mengetahui tentang apa yang diharapkan dari penelitian yang Informan terdiri dari Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Pekanbaru. Kasi Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Pengawas Sekolah Kepala Sekolah. Bendahara Sekolah, dan Guru/Pendidik. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dari informan yang dilakukan dilokasi penelitian, dan data sekunder diperoleh dari data Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Penentuan sumber data pada orang yang diwawancarai dilakukan secara puposive yakni dipilih engan pertimbangan dan tujuan tertentu. Analisis data yang digunakan menurut Sugiyono . yaitu pengumpulan data (Data Collectio. Reduksi Data Hasil dan Pembahasan Hasil penelitian mengenai Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasioan Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru merupakan hasil dari data dan fakta yang diperoleh langsung di lapangan serta disesuaikan dengan teori menurut T. Hani Handoko . , yaitu akurat, tepat waktu, objektif dan menyeluruh, dan fleksibel. Akurat Dalam penelitian ini, akuratitas diperlukan untuk memastikan bawa data yang diperoleh dan analisis yang dilakukan berdasarkan informasi yang tepat, sehingga dapat digunakan untuk membuat kesimpulan yang benar dan mengambil keputusan yang tepat. Akurat dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasioan Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru sudah terlaksana dengan baik, hal ini dikarenakan sekolah memiliki anggota Tim BOS Sekolah yang sudah ditunjuk untuk melakukan pengawasan penggunaan dana BOS sehingga proses pengelolaan berjalan dengan lancar. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi terhadap sekolah penerima yang bertujuan agar sekolah bisa memanfaatkan dana BOS sesuai dengan JUKNISBOS dan kebutuan RKAS yang sudah dirancang oleh Kepala Sekolah bersama dengan Tim BOS Sekolah. Maka dari itu tingkat keakuratan dalam pengawasan secara keseluruhan dianggap benar, dan sudah memenuhi standar dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 6 Pekanbaru. Tepat Waktu Dalam ketepatan waktu peneliti ingin mengetahui apakah dana BOS disalurkan tepat waktu atau tidak terhadap sekolah penerima, dan pelaksanaan realisasi penggunan dana BOS Tepat Waktu dalam Pengawasan Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru belum sepenuhnya berjalan dengan Untuk pelaporan yang dilakukan oleh SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru sudah terlaksana dengan tepat waktu dan sudah sesuai dengan JUKNISBOS. Hal ini karena penyaluran dana BOS dilakukan secara rutin dan berkala dengan interval waktu tertentu, yaitu dua kali dalam setahun, mekanisme untuk mengatasi keterlambatan dalam penyaluran dana BOS di sekolah meliputi kecepatan dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOS dari pihak terkait. Objektif dan Menyeluruh SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru sudah menggunakan anggaran dana BOS sesuai dengan RKAS yang sudah disusun dan di rencanakan, anggaran yang didapat membeli kebutuhan murid dalam proses belajar, kgiatan akademk dan non akademik. Ada perbedaan penggunaan dana BOS pada SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru, sekolah ini menggunakan anggran dana BOS sebesar 50% untuk membayar gaji guru honor, untuk penggunaan dana tersebut sebelumnya akan dlakukan rapat pada awal tahunatau ajaran baru yang natinya asil dari rancangan anggaran kebuthan sekolah (RKAS) akan disetujui oleh Komite Sekolah. Objektif dan Menyeluruh dalam Pengawasan Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan komponen-komponen penggunaan dana BOS. Hal ini Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru sudah memastikan sekolah yang mendapatkan program dana BOS dilakukan secara objektif dan menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi dan seslalu mendahulukan kepentingan dan kebutuhan murid dalam belajar susuai aturan JUKNISBOS. Meskipun demikian, keseluruhan pengawasan masih perlu ditingkatkan dan evaluasi secara rutin untuk memastikan sekolah penerima sudah menggunakan anggaran sesuai RKAS yang sudah dirapatkan sekolah Fleksibel Didalam pengawasan harus memiliki fleksibelitas untuk memberikan tanggapan atau reaksi terhadap ancaman ataupun kesempatan dari lingkungan. Artinya sistem pengawasan tetap dapat dipergunakan, meskipun terjadi perubahan-perubahan di luar Begitu juga dengan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kepada sekolah-sekolah penerima bantuan dana BOS harus bisa beradaptasi dan tanggap dengan cepat untuk mengatasi penyimpangan- penyimpangan yang mungkin akan terjadi dalam pemakaian anggaran dana BOS. Fleksibel dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasioan Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru sudah berjalan dengan baik. Hal ini karena sistem pengawasan peggunaan dana BOS dapat mengatasi masalah yang muncul dengan cepat. Sekolah yang menerima bantuan dana BOS menggunakan dana dengan hati-hati. Dapat diketahui pengawasan secara langsung ke sekolah hanya dilakukan berdasarkan JUKNIS BOS secara keseluruhan. Apakah alokasi pembiayaan sudah sesuai dengan RKAS yang telah dibuat oleh sekolah. Pengawasan tidak menentukan atau memusatkan perhatian pada bidang - bidang di mana penyimpangan - penyimpangan dari standar paling sering terjadi. Simpulan Dari hasil penelitian Pengawasan Pengelolaan Dana Bantuan Operasioan Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan pengawasan mencakup 4 aspek yaitu: Akurat. Tepat Waktu. Objektif dan Menyeluruh dan Fleksibel. Dapat dilihat dari tepat waktu. Dinas Pendidikan melakukan penyaluran dua kali dalam setahun atau setiap awal semester yang disalurkan melalui rekening Untuk penyaluran dana BOS SMP Negeri 6 Kota Pekanbaru belum sepenunya berjalan dengan tepat waktu, sekolah tersebut memastikan bahwa pelaporan yang mereka lakukan sudah tepat waktu, pelaporan yang dugunakan dalam bentuk online sistem ARKAS dan juga laporan mengantarkan ke Dinas Pendiikan dalam bentuk melampirkan bukti kwitansi, dan SPJ. Referensi