Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah https://ejournal. id/index. php/alilmi/ Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu ISSN: P 2727-4163 / E 2654-332X Vol. No. 02, 2025. Pages 222-233 This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembayaran Zakat Mengunakan Cryptocurrency Ade Hasanudin1. Rina Susanti Abidin Bahren2. Abdul Muiz Nuroni3 1 Institut Daarul Quran Jakarta. Indonesia. E-mail: adehasan. 261@gmail. 2 Institut Daarul Quran Jakarta. Indonesia. E-mail: rinasusanti. idaqu@gmail. 3 Institut Daarul Quran Jakarta. Indonesia. E-mail: abdulmuiznuroni24@gmail. Abstract: Zakat payment using cryptocurrency is an increasingly relevant topic along with the development of digital technology. In the context of sharia economic law, zakat is an obligation that must be fulfilled by every qualified Muslim, including cryptocurrency owners. This article analyzes how cryptocurrency is positioned as an asset that meets the criteria for assets that must be zakatable in Islamic law, as well as the legal and social implications of cryptocurrency-based zakat payments. By utilizing the blockchain technology that underlies cryptocurrency, zakat payments can be made more efficiently, transparently, and quickly, allowing for a fairer and more equitable distribution to mustahiq. Despite challenges related to regulation and legal understanding, this article concludes that cryptocurrency zakat has great potential in strengthening the Muslim economy, as long as it is supported by the right policies and education for the community. Keywords: Zakat. Cryptocurrency. Sharia Economic Law. People's Economy. Abstrak: Pembayaran zakat dengan menggunakan cryptocurrency merupakan topik yang semakin relevan seiring dengan perkembangan teknologi digital. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, termasuk pemilik cryptocurrency. Artikel ini menganalisis bagaimana cryptocurrency diposisikan sebagai aset yang memenuhi kriteria harta yang wajib dizakati dalam syariah Islam, serta implikasi hukum dan sosial dari pembayaran zakat berbasis Dengan memanfaatkan teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan lebih efisien, transparan, dan cepat, memungkinkan distribusi yang lebih adil dan merata kepada mustahiq. Meskipun ada tantangan terkait regulasi dan pemahaman hukum, artikel ini menyimpulkan bahwa zakat cryptocurrency memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi umat Islam, asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat dan edukasi kepada masyarakat. Kata Kunci: Zakat. Cryptocurrency. Hukum Ekonomi Syariah. Ekonomi Umat. Received: 21/07/2025 Accepted: 24/08/2025 Published: 19/09/2025 PENDAHULUAN Dalam sejarah,pada masa pemerintahan Rasulullah SAW. telah melaksanakan praktik pengelolaan zakat dengan merintis lembaga pengelolaan zakat yang dikenal sebagai Baitul Mal. Lembaga ini bertanggung jawab dalam menangani permasalahan harta umat, yang mencakup pendapatan serta pengeluaran negara. Pada masa Rasulullah. Baitul Mal belum memiliki lokasi khusus untuk penyimpanan harta, dikarenakan harta yang diperoleh nyaris selalu habis dibagikan untuk kepentingan dan keperluan umat Islam (Mushlih & Bambang. Vol. No. 02, 2025. Pages 222-233 | 223 Nabi Muhammad SAW tidak hanya mengajarkan tentang pentingnya zakat sebagai bentuk ibadah, tetapi juga menerapkannya sebagai kebijakan dalam masyarakat. Zakat dikelola oleh negara dan dibagikan kepada delapan kelompok yang berhak menerima . , yang mencakup orang - orang miskin, amil zakat . engelola zaka. ,mualaf yang memerlukan bantuan, budak yang ingin merdeka, peminjam yang terjebak utang, fi sabilillah . ntuk kepentingan Alla. , dan ibnu sabil . usafir yang kehabisan beka. , serta diteruskan di masa Khula-faur Rasyidin dan pemerintahan Islam klasik(Azizah, 2. Pada periode Khulafaur Rasyidin, zakat dianggap bukan hanya sebagai kewajiban dalam ibadah, melainkan juga sebagai alat yang penting dalam sistem sosial dan ekonomi Islam. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menunjukkan ketegasan yang tinggi dalam menjalankan kewajiban zakat. Ia bahkan berkonfrontasi dengan kelompok yang menolak membayar zakat, sebab menganggapnya sama pentingnya dengan shalat. Pada era Umar bin Khattab, pengelolaan zakat diatur dengan lebih baik melalui pembentukan baitul mal, dan penyalurannya dilakukan secara adil dan merata kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Khalifah Utsman bin Affan menekankan pentingnya kesedaran peribadi dalam pelaksanaan sukarela dalam membayar Zakat. Di sisi lain. Ali bin Abi Thalib sangat memperhatikan keadilan sosial melalui pembagian zakat, dengan penekanan pada kaum fakir miskin dan anak-anak yatim. Secara keseluruhan, zakat saat ini berperan sebagai sarana pembagian kekayaan yang efisien untuk menciptakan keseimbangan sosial dan mengatasi Kemudian pada masa dinasti Bani Umayyah, terkhusus kepemimpinan khalifah AoUmar ibn AoAbd al-Azs, pemerintah sangat memperhatikan dan serius dalam pengelolaan zakat karena zakat merupakan hak Allah. AoUmar ibn AoAbd al-Azs memerintahkan para gubernur untuk mendata para penerima zakat, dan menunjuk para amil zakat yang amanah dan AoUmar memerintahkan para amil untuk menulis bukti pembayaran atas zakat yang telah dihimpun dari muzaki . embayar zaka. Lebih jauh. AoUmar menerapkan kebijakan yang mana setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Manakala amil zakat menyerahkan dana zakat. AoUmar memerintahkan mereka agar mengembalikan dan mendistribusikan dana tersebut ke daerah di mana zakat dikumpulkan. Bahkan pemerintah pusat akan memberikan bantuan dana zakat kepada wilayah yang minus pendapatan (Mushlih & Bambang, 2. Salah satu aspek hukum ekonomi syariah yang mendapat perhatian khusus adalah kewajiban zakat. Zakat merupakan rukun Islam yang memiliki peran vital dalam mewujudkan keadilan sosial dan redistribusi kekayaan(Baihaqi, 2. Secara tradisional, zakat dikenakan atas kekayaan berbentuk emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan sejenisnya. Namun, munculnya bentuk kekayaan baru dalam wujud cryptocurrency menimbulkan perdebatan: apakah aset digital tersebut dapat dikategorikan sebagai objek zakat, dan bagaimana mekanisme penilaian serta pembayarannya sesuai dengan ketentuan syariah. Problematika ini menuntut kajian yang serius dan mendalam dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Dalam teori klasik fikih muamalah, prinsip penetapan objek zakat didasarkan pada nilai ekonomi, potensi pertumbuhan, serta kepemilikan sempurna . l-milkiyyah at-tamma. (Azizah, 2. Oleh karena itu, analisis terhadap cryptocurrency harus mempertimbangkan sifat instrinsiknya: volatilitas nilai, ketidak berwujudan fisik, serta mekanisme akuisisinya yang berbeda dari aset konvensional. Para ulama kontemporer pun terbelah dalam Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 224 | Ade Hasanudin1. Rina Susanti Abidin Bahren2. Abdul Muiz Nuroni3 memberikan pandangan. sebagian menganggap cryptocurrency sebagai mal mutaqawwim . arta bernila. yang wajib dizakati, sementara sebagian lain masih meragukan keabsahan substansi ekonomi dari aset tersebut. Pengelolaan zakat pada zaman modern diarahkan secara langsung oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut, dipertegas bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan lembaga yang berperan dalam pengelolaan harta masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi setiap individu. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menetapkan BAZNAS sebagai pelaksana utama dalam pengelolaan zakat di Indonesia, sementara pemerintah bertugas sebagai pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Pada "Bab i Pasal 26", diatur bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan kewilayahan (Febrianty et al. , 2. Dalam al-Qur'an, terdapat 32 kata yang merujuk pada zakat,dan istilah tersebut diulang sebanyak 82 kali dengan menggunakan sinonim dari kata zakat, yaitu kata shadaqah dan infyq (Febrianty et al. , 2. Zakat berperan dalam memberdayakan perekonomian umat. Pentingnya syariat zakat dalam Islam dapat dilihat dari kenyataan yang tercantum secara jelas dalam Al-Qur'an. Perintah untuk menunaikan zakat disebutkan secara berurutan dengan perintah untuk melaksanakan salat dalam Al-Qur'an, yang jumlahnya tidak kurang dari 28 kali. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kedudukan zakat sejajar dengan pelaksanaan salat. Selain itu, zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dari lima rukun Islam. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memenuhi kewajiban mengeluarkan zakat (Nurfiana & Sakinah. Salah satu perkembangan penting dalam sektor teknologi ekonomi adalah munculnya cryptocurrency atau uang digital yang berfungsi di lingkungan daring. Kryptocurrency terdiri dari berbagai macam, diantaranya bitcoin,ripple, ethereum,dogecoin, stellar dan lainlain. (Kholijah et al. , 2. Dengan adanya uang digital ini, transaksi sekarang dapat dilaksanakan secara online tanpa melibatkan pihak ketiga seperti lembaga keuangan. Proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat, melintasi negara dan benua, serta terlihat lebih efisien, lebih terjangkau, dan lebih terjamin privasinya. Sejak zaman dahulu hingga saat ini, uang telah mengalami banyak perubahan dalam bentuknya. Awalnya, uang digunakan dalam bentuk barang-barang seperti kurma, garam, kulit kerang, serta logam mulia seperti emas, perak, dan tembaga. Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini, kertas dan logam digunakan sebagai upaya pemerintah untuk menekan biaya produksi, meskipun nilai nominal yang tertera pada uang tersebut secara signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan nilai intrinsiknya. Selain itu, kemajuan teknologi telah menghasilkan evolusi dalam cara kita memanfaatkan uang, yang tidak lagi terbatas pada bentuk fisik seperti kertas tetapi sebaliknya mengambil bentuk digital yang tidak terlihat yang semata -mata diwakili oleh nilai -nilai numerik dalam sistem komputasi. Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini akan membahas tentang Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pembayaran Zakat Menggunakan Cryptocurrency, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan yang sistematis mengenai posisi cryptocurrency dalam hukum Islam, mekanisme penunaian zakat berbasis aset digital, serta rekomendasi normatif-praktis yang relevan dengan tantangan era digitalisasi keuangan saat ini. This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 222-233 | 225 METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik yang bersumber dari Al-Qur'an. Hadis. Ijma', dan Qiyas, maupun dari ketentuan hukum positif terkait aset digital di Indonesia. Data yang digunakan bersifat sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum Islam klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, fatwa-fatwa ulama, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yakni mendeskripsikan konsep hukum zakat dalam syariah Islam dan menganalisis penerapannya dalam konteks kepemilikan dan pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Cryptocurrency adalah mata uang digital/virtual, yang sistemnya terdesentralisasi menggunakan teknologi peer-topeer (Blockchai. tanpa diatur dan dikeluarkan oleh pihak ketiga . eperti lembaga keuangan pemerintah/ban. Berbeda dengan mata uang fiat dalam bentuk fisik . ang kertas dan koi. dan mata uang fiat non fisik . ang gira. yang terpusat/diatur dan dikeluarkan oleh pihak ketiga (Fauzi et al. , 2. MUI secara resmi melarang penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang. Presiden Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh juga mengatakan ada beberapa alasan pelarangan Cryptocurrency sebagai mata "Penggunaan Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah terlalu banyak". Salah satu alasannya adalah bahwa Cryptocurrency tidak memenuhi persyaratan yang jelas untuk penggunaan mata uang. Persyaratan syar'i untuk penggunaan mata uang meliputi bentuk dan nilai fisik, selain itu mata uang tersebut harus diketahui jumlahnya secara pasti, memiliki hak milik, dan dapat diserahkan kepada pembeli. Niam juga menjelaskan beberapa alasan mengapa Cryptocurrency ilegal. Hal ini karena Cryptocurrency yang mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan peraturan bank 65 sentral nomor 17 tahun 2015 yang tidak memenuhi persyaratan sil'ah. syar'i", ujarnya. Berbagai pandangan telah disampaikan oleh Lembaga Majelis Ulama Indonesia, di mana terjadi perdebatan di antara ulama Indonesia terkait dengan status hukum bitcoin. Namun, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang ke-7 yang berlangsung pada tanggal 9-11 November 2021, yang membahas tentang hukum cryptocurrency, dihasilkan tiga kesimpulan penting mengenai hal tersebut, antara lain: Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukum dianggap haram, karena cryptocurrency memiliki unsur gharar dan dharar, serta sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia. Cryptocurrency dianggap sebagai komoditas atau aset digital yang tidak sah untuk diperdagangkan karena mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar serta tidak memenuhi kriteria sil'ah secara syariah. Di antara kriteria tersebut adalah adanya bentuk fisik, kepemilikan yang jelas, kemampuan untuk diserahterimakan kepada pembeli, adanya nilai, dan pengetahuan yang jelas mengenainya. Cryptocurrency dipandang sebagai barang atau aset yang memenuhi kriteria sebagai silAoah dan juga memiliki dasar serta memberikan manfaat yang jelas, sehingga hukumnya diperbolehkan untuk diperdagangkan. Berdasarkan Ijtima yang dilakukan. Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 226 | Ade Hasanudin1. Rina Susanti Abidin Bahren2. Abdul Muiz Nuroni3 penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinyatakan haram, karena mengandung unsur gharar dan dharar (Kurniawan et al, 2. Bahsul Masail PWNU Jawa Timur berpendapat bahwa, berdasarkan hasil keputusan Bahsul Masail yang dilaksanakan pada tanggal 10-11 Februari 2018 di Tuban, bitcoin . alah satu mata uang cryptocurennc. dikategorikan sebagai Auharta virtual. Ay Oleh karena itu, bitcoin diperbolehkan untuk digunakan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai instrumen investasi(Kurniawan et al. , 2. Dengan demikian, kewajiban zakat berlaku untuk aset, bukan sebagai instrumen keuangan untuk transaksi. Pandangan Maqasid syariah terhadap transaksi cryptocurrency dapat ditinjau dari tiga prinsip pemenuhan kebutuhan dalam Maqashid Syariah, yaitu Dharuriyyah. Hajiyyah, dan Tahsiniyyah, serta lima asas pokok kebutuhan manusia, yaitu Hifzh Al-Din. Hifzh Al-Nafsh. Hifzh Al-Aql. Hifzh Al-Nash, dan Hifzh Al-Mal. Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa aturan - aturan tersebut telah dipenuhi menjadikan cryptocurrency sebagai sebuah instrumen investasi. Namun demikian, cryptocurrency sebagai mata uang moneter tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Maqashid Syariah (Kurniawan et al. Di sisi lain, terdapat sejumlah ulama yang berpendapat bahwa mata uang kripto adalah halal atau diperbolehkan. Beberapa di antaranya adalah: Sheikh Dr. Adnan Al-Zahrani, mantan ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Al-Jazeera. Beliau menyatakan bahwa mata uang kripto merupakan salah satu bentuk mata uang yang muncul sebagai hasil dari penciptaan dan pengembangan sistem moneter. Dengan demikian, mata uang kripto merupakan perkembangan dari sistem barter sederhana, yang kemudian berevolusi menjadi koin emas dan perak, berlanjut ke uang kertas, dan kini bertransformasi menjadi uang virtual dalam bentuk mata uang kripto. Dr. Monzer Kahf, seorang pakar ekonomi dan keuangan Islam yang menjabat sebagai Profesor di Fakultas Studi Islam Qatar, mengemukakan bahwa bitcoin memiliki kedudukan yang sama dengan mata uang lainnya. Bitcoin tunduk pada ketentuan yang sama dalam komunitasnya serta dalam pertukarannya dengan mata uang lain. menjelaskan bahwa terdapat dua ketentuan yang berlaku dalam hukum mata uang kripto, yaitu: . pertukaran harus dilakukan secara simultan, tanpa pengungkit. tidak diperkenankan adanya spekulasi mata uang. Meskipun ia menerima bitcoin sebagai bentuk pembayaran. Dr. Kahf mengungkapkan ketidakpastiannya hingga masyarakat dapat memperdagangkannya di pasar terbuka seperti mata uang Mufti Abdul Qadir Barakatullah, anggota Komite Syariah di Bank Al-Ryan, berpendapat bahwa mata uang kripto dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk memperluas pengembangan keuangan Islam. Ia lebih lanjut meyakini bahwa mata uang kripto adalah halal dan diperbolehkan, dengan alasan bahwa para ulama Muslim bersepakat bahwa segala sesuatu yang diterima secara luas di masyarakat sebagai bentuk pembayaran dapat diakui sebagai uang dalam perspektif Syariah. Mufti Faraz Adam (Penasehat Amana. Menurut Mufti Faraz Adam, terdapat banyak aset kripto yang secara jelas berfungsi sebagai utilitas dalam ekosistemnya. Sebagai contoh, token memberikan hak kepada pemiliknya atas hal-hal tertentu, seperti kepemilikan aset, lisensi, atau akses ke platform. Adanya utilitas hukum sudah cukup untuk mengkategorikan suatu hal sebagai maal . Oleh karena itu, dari perspektif This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 222-233 | 227 Syariah, aset kripto yang memiliki utilitas hukum dapat dianggap sebagai maal dan Selanjutnya, beliau berpendapat bahwa kita dapat memanfaatkan mata uang kripto sebagai alat tukar, mengingat bahwa mata uang kripto tersebut tergolong maal. Berdasarkan asas al-Urf al-Khass . raktik adat dari suatu kelompok tertent. , adalah mungkin untuk mempertimbangkan sesuatu sebagai alat tukar dalam suatu ekosistem tertentu, meskipun tidak berlaku di luar ekosistem tersebut. (Crypto Assets from Shariah Perspective: Shariah Scholars Opinion on Cryptocurrency, 2. Di Indonesia sendiri telah hadir Lembaga amil zakat nasional yang menerima pembayaran dengan menggunakan cryptocurrency yaitu LAZ Salam Setara Amanah Nasional. Pada 18 Maret 2025. Fasset bersama LAZ Salam Setara Amanah Nusantara dan Kitabisa resmi meluncurkan inisiatif pembayaran zakat melalui aset kripto . hususnya USDT). Fasset adalah sebuah platform jual-beli aset kripto yang berkomitmen pada prinsipprinsip syariah. Seluruh aset digital yang tersedia pada platform ini telah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Mufti Faraz Adam, seorang ulama syariah terkemuka dan pemimpin Amanah Advisors, sebuah firma penasihat syariah global. Proses ini men-jamin bahwa aset-aset yang diperdagangkan memenuhi kriteria yang sesuai dengan prinsipprinsip keuangan Islam. Dalam mekanisme ini, pengguna dapat menyalurkan zakatnya langsung dari wallet Fasset ke rekening zakat yang dikelola oleh LAZ, di mana dana kripto dikonversi ke rupiah dan disalurkan kepada penerima manfaat sesuai syariah. Sistem yang digunakan dalam kerja sama ini adalah pengiriman aset kripto antar dompet digital, yang diakui sebagai sah berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 51 ayat . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2024 (Subagyo, 2. Yang mana artinya menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran zakat di Indonesia memiliki sedikit regulasi dari sisi hukum negara. 2 Kewajiban Zakat atas Cryptocurrency: Nisab. Haul, dan Mekanisme Pembayaran Zakat, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam, berfungsi tidak hanya sebagai kewajiban individu terhadap harta, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyucikan kekayaan serta mendistribusikan sumber daya ekonomi secara adil dan merata kepada umat yang membutuhkan(Salsabila & Ramadina, 2. Dalam konteks ini, zakat memiliki tujuan yang lebih besar, yakni untuk memastikan tercapainya keadilan sosial dan pencegahan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi dan munculnya berbagai bentuk kekayaan baru yang berbasis digital, pertanyaan mengenai kewajiban zakat atas cryptocurrency menjadi semakin penting untuk dianalisis secara Cryptocurrency, sebagai aset digital yang beroperasi dalam ekosistem yang berbeda dengan bentuk kekayaan tradisional, menghadirkan tantangan tersendiri dalam penentuan kewajiban zakat, terutama dalam hal pengukuran nisab dan pelaksanaan pembayaran zakat tersebut. Dalam hukum syariah, harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain kepemilikan yang sempurna . l-milk al-ta. , potensi untuk berkembang atau menghasilkan manfaat . , serta memenuhi batas minimal harta yang disebut sebagai nisab. Cryptocurrency, meskipun tidak memiliki bentuk fisik yang dapat dipegang seperti emas atau perak, tetap dapat memenuhi kriteria ini karena ia dapat dimiliki secara penuh oleh individu, serta memiliki nilai ekonomi yang dapat berkembang melalui Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 228 | Ade Hasanudin1. Rina Susanti Abidin Bahren2. Abdul Muiz Nuroni3 apresiasi pasar maupun transaksi di dunia digital. Nilai cryptocurrency dapat terus meningkat, dan transaksi dengan cryptocurrency pun semakin marak dilakukan dalam berbagai sektor ekonomi, dari investasi hingga perdagangan. Dengan demikian, cryptocurrency dapat dianggap sebagai harta yang bernilai dan memiliki potensi untuk berkembang, yang pada gilirannya membuatnya memenuhi syarat untuk dikenakan zakat. Salah satu aspek penting yang menjadi dasar kewajiban zakat atas suatu harta adalah nisab, yaitu batas minimum nilai harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar zakat menjadi wajib dikeluarkan(Bafadhal, 2. Dalam konteks zakat harta kekayaan, nisab sering kali disamakan dengan nilai emas, yakni 20 dinar atau sekitar 85 gram emas murni. Karena cryptocurrency tidak memiliki bentuk fisik dan beroperasi dalam ekosistem digital, pengukuran nisab untuk cryptocurrency dilakukan dengan cara mengonversikan nilai cryptocurrency tersebut ke dalam nilai emas pada waktu tertentu. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan prinsip keadilan dalam zakat, di mana pemilik cryptocurrency wajib mengeluarkan zakat jika nilai total cryptocurrency yang dimilikinya, setelah dikonversikan ke dalam nilai emas, mencapai atau melebihi batas nisab yang ditetapkan. Sementara itu, syarat kedua yang harus dipenuhi untuk mewajibkan zakat atas harta adalah haul, yaitu periode waktu selama satu tahun hijriah yang harus dilalui oleh pemilik harta sebelum zakat dikenakan. Dalam hal cryptocurrency, yang sering kali memiliki fluktuasi harga yang sangat tajam dalam waktu yang sangat singkat, menentukan masa haul bisa menjadi lebih kompleks. Namun, jika pemilik cryptocurrency mampu menjaga nilai aset tersebut pada tingkat yang stabil dan tidak mengurangi nilai total harta mereka di bawah nisab selama satu tahun penuh, maka zakat atas cryptocurrency tersebut menjadi wajib. Oleh karena itu, haul untuk cryptocurrency harus dihitung dengan cermat, dengan mempertimbangkan volatilitas pasar dan fluktuasi nilai tukar yang dapat mempengaruhi nilai total harta digital yang dimiliki. Selain itu, pada aspek mekanisme pembayaran zakat, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai apakah zakat atas cryptocurrency harus dibayarkan dalam bentuk cryptocurrency itu sendiri atau lebih baik dikonversi terlebih dahulu ke dalam bentuk uang Pembayaran zakat dalam bentuk cryptocurrency memiliki keuntungan tersendiri, terutama dalam hal mempercepat transaksi secara global, mengingat sifat desentralisasi dari jaringan blockchain yang memungkinkan transfer antar individu di seluruh dunia tanpa perlu melalui pihak ketiga(Yusof et al. , 2. Namun, masalah besar muncul terkait volatilitas nilai cryptocurrency, yang bisa menyebabkan ketidakstabilan dalam jumlah zakat yang diberikan. Oleh karena itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa lebih baik zakat dibayarkan dalam bentuk mata uang fiat, seperti rupiah atau dolar, untuk memastikan stabilitas nilai dan memberi manfaat yang lebih besar kepada penerima zakat . Menggunakan pendekatan maslahat, beberapa ulama memandang bahwa konversi cryptocurrency ke dalam bentuk uang fiat memberikan jaminan yang lebih besar terhadap manfaat yang akan diterima oleh mustahiq. Pasalnya, mustahiq mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang cara mengelola dan menggunakan cryptocurrency, dan dengan mengonversinya ke dalam uang fiat, mereka akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan bermanfaat, serta untuk menghindari ketidakpastian yang mungkin ditimbulkan oleh fluktuasi harga cryptocurrency yang sangat cepat. This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 222-233 | 229 Namun, seiring dengan berkembangnya penggunaan cryptocurrency dalam transaksi global, beberapa negara Muslim telah mulai mengeksplorasi metode pembayaran zakat menggunakan teknologi blockchain. Beberapa lembaga zakat mulai menerima cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran zakat, dengan menggunakan platform yang transparan dan dapat diaudit, yang memungkinkan zakat diterima dan didistribusikan secara langsung ke mustahiq tanpa intervensi pihak ketiga. Ini mengindikasikan bahwa pembayaran zakat dalam bentuk cryptocurrency dapat dilakukan selama ada kesepakatan antara pihak yang menerima zakat dan yang memberikan zakat, serta dengan memperhatikan kemaslahatan umum bagi seluruh umat. Di sisi lain, regulasi dan kebijakan pemerintah juga memainkan peran penting dalam pengelolaan zakat berbasis cryptocurrency. Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas mengenai penerimaan cryptocurrency dalam zakat, mengingat karakteristik pasar yang terdesentralisasi dan minimnya pengawasan terhadap transaksi tersebut. Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa zakat yang dibayarkan benar-benar sampai ke mustahiq yang berhak menerimanya. Pengawasan yang transparan dan sistem pelaporan yang baik menjadi kunci dalam memastikan bahwa zakat yang dibayarkan menggunakan cryptocurrency tetap sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Dengan demikian, pembayaran zakat atas cryptocurrency merupakan hal yang sah dan dapat diterima dalam hukum ekonomi syariah selama memenuhi ketentuan nisab dan haul. Selain itu, mekanisme pembayaran zakat harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperhatikan kemaslahatan umat, dengan mempertimbangkan stabilitas nilai dan kemudahan bagi penerima zakat. Selama cryptocurrency digunakan dalam transaksi yang sah dan halal, serta mengikuti prinsip-prinsip zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, maka kewajiban zakat atas cryptocurrency dapat diterima sebagai bentuk kontribusi terhadap keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang lebih merata. 3 Implikasi Pembayaran Zakat Cryptocurrency terhadap Perekonomian Umat Pembayaran zakat dengan menggunakan cryptocurrency, meskipun masih merupakan konsep yang relatif baru, memiliki potensi yang signifikan untuk memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi umat Islam (Musana, 2. Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban individual untuk menyucikan harta, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang sangat penting untuk mendistribusikan kekayaan dan meratakan akses terhadap sumber daya ekonomi. Di tengah perkembangan teknologi blockchain dan cryptocurrency, mekanisme pembayaran zakat ini membuka ruang baru bagi pengelolaan zakat yang lebih efisien, transparan, dan berpotensi untuk mempercepat distribusi dana zakat ke mustahiq di berbagai penjuru dunia. Salah satu dampak positif dari pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency adalah peningkatan efisiensi dalam proses distribusi zakat itu sendiri. Cryptocurrency yang berbasis pada teknologi blockchain memiliki sifat desentralisasi yang memungkinkan transaksi dilakukan secara langsung antara pemberi zakat dan penerima zakat tanpa melalui perantara atau lembaga keuangan tradisional. Hal ini tentu saja dapat mengurangi biaya transaksi, menghindari keterlambatan dalam pengiriman, dan mempercepat proses distribusi dana zakat. Dengan sistem yang lebih efisien ini, zakat dapat sampai ke mustahiq dengan lebih cepat dan tanpa hambatan administratif yang mungkin terjadi dalam sistem pembayaran zakat konvensional. Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 230 | Ade Hasanudin1. Rina Susanti Abidin Bahren2. Abdul Muiz Nuroni3 Selain itu, penerimaan zakat dalam bentuk cryptocurrency dapat mengatasi masalah yang sering dihadapi dalam sistem zakat tradisional, yaitu ketidakmerataan distribusi dan Salah satu keunggulan utama dari teknologi blockchain adalah kemampuannya untuk mencatat setiap transaksi dalam bentuk yang tidak dapat diubah dan Setiap pembayaran zakat yang dilakukan menggunakan cryptocurrency dapat dicatat di dalam buku besar blockchain yang dapat diakses oleh siapa saja, yang memastikan bahwa dana zakat benar-benar sampai ke pihak yang berhak. Transparansi ini memberikan jaminan bahwa tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem zakat berbasis Selain itu, dengan meningkatnya adopsi cryptocurrency dalam transaksi ekonomi global, ada potensi untuk memperluas basis penerima zakat. Dalam era globalisasi, umat Islam yang tinggal di luar negeri atau yang terlibat dalam transaksi internasional dapat lebih mudah melakukan pembayaran zakat tanpa terhalang oleh batasan geografis atau konversi mata uang. Cryptocurrency memungkinkan pembayaran yang mudah dan cepat antar negara, mengurangi biaya pengiriman internasional, serta memastikan bahwa umat Islam di seluruh dunia dapat memenuhi kewajiban zakat mereka dengan cara yang lebih praktis dan Hal ini tentu saja membawa dampak positif dalam memperkuat ikatan ekonomi antar komunitas Muslim global. Di sisi lain, implikasi sosial dari penerimaan zakat dalam bentuk cryptocurrency adalah peningkatan inklusi keuangan bagi mustahiq yang mungkin tidak memiliki akses langsung ke lembaga keuangan tradisional, seperti bank atau lembaga zakat konvensional. Dengan menerima cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran zakat, mereka yang tidak memiliki rekening bank atau akses terhadap sistem perbankan formal dapat tetap memperoleh manfaat dari zakat. Ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka untuk mengakses sumber daya ekonomi yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, serta memberikan dampak positif dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Lebih lanjut, pembayaran zakat dengan cryptocurrency juga memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi umat secara keseluruhan, khususnya dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat Islam di sektor digital. Seiring dengan semakin berkembangnya penggunaan cryptocurrency dan blockchain, pengelolaan zakat yang berbasis digital ini juga dapat memacu terciptanya inovasi-inovasi baru dalam dunia zakat. Misalnya, dengan teknologi smart contract yang diterapkan dalam blockchain, proses distribusi zakat dapat lebih otomatis dan terprogram dengan sistem yang mematuhi prinsipprinsip syariah. Ini akan mengurangi kemungkinan human error atau penyalahgunaan yang terjadi selama proses distribusi zakat, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam mengelola harta zakat. Namun, seperti halnya dengan semua sistem baru, penerimaan zakat dalam bentuk cryptocurrency juga membutuhkan pemahaman dan kesiapan yang matang dari para pihak yang terlibat, baik pemberi zakat, penerima zakat, maupun lembaga zakat. Meskipun teknologi blockchain menawarkan banyak keunggulan, adopsi sistem ini dalam praktik zakat memerlukan pembekalan dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menggunakan cryptocurrency, serta pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum syariah yang Oleh karena itu, lembaga-lembaga zakat dan organisasi Islam perlu melakukan This Article an open access under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Vol. No. 02, 2025. Pages 222-233 | 231 sosialisasi yang lebih luas agar umat Islam dapat memanfaatkan teknologi ini dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di samping itu, penting untuk diingat bahwa meskipun cryptocurrency memiliki potensi untuk memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi umat, pengelolaan zakat berbasis cryptocurrency tetap memerlukan pengawasan yang ketat dari otoritas zakat dan pemerintah (Indranata, 2. Adanya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan dan penerimaan zakat berbasis cryptocurrency akan membantu memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan adil dan transparan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang mendukung dan mengatur transaksi zakat dalam bentuk cryptocurrency sangat diperlukan untuk mengoptimalkan manfaat sosial dan ekonomi dari zakat. Secara keseluruhan, pembayaran zakat dengan cryptocurrency tidak hanya memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam memenuhi kewajiban zakat mereka, tetapi juga berpotensi untuk menggerakkan roda ekonomi umat Islam dengan cara yang lebih efisien, transparan, dan inklusif. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency, zakat dapat didistribusikan dengan lebih cepat dan lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat sistem ekonomi syariah yang lebih berkeadilan. Hal ini membawa implikasi besar dalam mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan sosial, serta meningkatkan kualitas hidup mustahiq di seluruh dunia. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa zakat cryptocurrency berpotensi menjadi alat yang sangat efektif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi umat Islam di era digital. Meskipun masih terdapat beberapa tantangan terkait dengan pemahaman hukum dan infrastruktur, langkah-langkah yang tepat dalam merancang regulasi dan edukasi publik dapat memastikan bahwa manfaat dari zakat cryptocurrency dapat dirasakan secara maksimal oleh umat Islam di seluruh dunia. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency diperbolehkan seperti yang di implementasikan oleh LAZ Salam Setara Amanah Nusantara karena merupakan inovasi yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital, yang dapat membawa dampak positif dalam sistem pengelolaan zakat di dunia Islam, akan tetapi diperlukan regulasi dan hukum yang pasti dari Pemerintah. Meskipun cryptocurrency memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset tradisional, seperti emas atau uang fiat, ia tetap dapat diposisikan sebagai harta yang memenuhi syarat untuk dizakati, asalkan memenuhi ketentuan nisab dan haul yang telah ditetapkan dalam hukum ekonomi syariah. Teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency menawarkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam distribusi zakat, yang dapat mempercepat akses mustahiq kepada dana zakat serta mengurangi potensi Dengan demikian, zakat cryptocurrency tidak hanya menjadi sarana untuk menyucikan harta, tetapi juga berperan dalam mempercepat pengurangan kesenjangan ekonomi serta pengembangan ekonomi umat Islam secara keseluruhan. Untuk memaksimalkan manfaat dari pembayaran zakat menggunakan cryptocurrency, diperlukan regulasi yang jelas dan komprehensif dari otoritas zakat dan pemerintah yang mengatur penerimaan dan distribusi zakat berbasis digital. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan cryptocurrency dan pengelolaan zakat berbasis Publish by UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu 232 | Ade Hasanudin1. Rina Susanti Abidin Bahren2. Abdul Muiz Nuroni3 blockchain perlu dilakukan secara luas agar umat Islam dapat memanfaatkan teknologi ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lebih jauh lagi, lembaga zakat juga perlu menjajaki potensi kerja sama dengan platform digital untuk memfasilitasi penerimaan zakat dalam bentuk cryptocurrency, sehingga distribusi zakat dapat lebih merata dan lebih cepat, serta lebih memadai dalam memberikan manfaat kepada mustahiq di seluruh dunia. REFERENSI