Volume 21 Nomor 2 JURNAL STUDI INTERDISIPLINER PERSPEKTIF JPIAN: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Jayabaya ISSN: 1412-9000 KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR DALAM MEWUJUDKAN AuSPORT AND TOURISMAy SEBAGAI INSTRUMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Husain Mohammad1* Dhea Tania Dhestyana2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya Abstrak Kebijakan Kepala Daerah dalam menjadikan Kabupaten Bogor dalam mewujudkan AuSport and TourismAy yang dijabarkan dalam program jangka pendek, menengah dan AuSport and TourismAy adalah Kebijakan Politis Bupati Bogor yaitu Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin. Kebijakan ini masuk kedalam program kerja Panca Karsa yang diusung oleh Bupati Kabupaten Bogor. Panca Karsa merupakan Konten yang memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang tinggi, sehingga dalam hal ini Bupati Bogor melihat Potensi yang dimiliki dan harus dikembangkan. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, maka penulis mengadakan penelitian yang dilakukan di Bappedalitbang Kabupaten Bogor dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut dan membahas tentang prosedur atau tahapan pelaksanaan dan strategi Kebijakan AuSport and TourismAy ini. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor AuSport and TourismAy sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan. Disamping itu juga untuk mengetahui mengenai hambatan-hambatan l dalam pelaksanaannya. Kebijakan AuSport and TourismAy dalam beberapa instrumen Pembangunan Berkelanjutan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa apabila dalam pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam Mewujudkan AuSport and TourismAy dilakukan dengan baik dan benar dapat mempengaruhi dan memunculkan hasil bagi beberapa Instrumen Pembangunan Berkelanjutan. Kesimpulan yang diperoleh adalah dalam mewujudkan serta meningkatkan Kebijakan AuSport and TourismAy diperlukan upaya-upaya peningkatan kerjasama sampai perlunya dukungan kebijakan seperti Peraturan Bupati maupun RIPARDA serta masyarakat sadar wisata. Kata Kunci: branding, kebijakan, sport and tourism Abstract Regional Head Policy in making Bogor Regency in realizing "Sport and Tourism". this should be spelled out in short, medium and long term programs. "Sport and Tourism" is the Political Policy of the Bogor Regent. Mrs. Hj. Ade Munawaroh Yasin. This policy is included in the PancaKarsa work program promoted by him. Bogor Regency is a Regency that has high natural and human resources resources, so that the Bogor Regent sees the potential that is owned and must be developed. To analyze the problem above, the writer conducted an inquiry . conducted at the Bappedalitbang Bogor District Office with the aim of finding out more about and discussing the procedures or stages of the implementation and strategy of the "Sport and Tourism" Policy. To find out how the influence of the Bogor District Government Policy "Sport A 2022 Perspektif Universitas jayabaya. All Right Reserved Corresponding author: h. assegaf@gmail. Received 05 February 2022. Accepted 10 February 2022. Published 15 February 2022 Husain Mohammad & Dhea Tania Dhestyana / Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. and Tourism" as an Instrument for Sustainable Development. To find out about the crucial obstacles in implementing the "Sport and Tourism" Policy in several Sustainable Development The results of the study show that if the implementation of the Bogor District Government Policy in Realizing "Sport and Tourism" is done properly and correctly so far. that it can influence and bring forth results for several Sustainable Development Instruments. The conclusion obtained is that in realizing and enhancing the "Sport and Tourism" Policy, efforts are needed to increase cooperation until the need for policy support such as PerBup and RIPARDA and the tourism-conscious community. Keywords: branding, policy, sport and tourism Pendahuluan Adapun pengertian atau definisi kebijakan sangatlah beragam. Secara umum kebijakan dapat dikatakan sebagai rumusan keputusan pemerintah yang menjadi pedoman tingkah laku guna mengatasi masalah publik yang mempunyai tujuan, rencana, dan program yang akan dilaksanakan secara jelas (Muadi et al, 2. Sedangkan Menurut Marwan dalam bukunya bahwa definisi kebijakan sendiri adalah berasal dari kata bijak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya selalu menggunakan akal budi, pandai, atau mahir (Effendy. Hidayat, kebijakan itu sendiri adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan atau cara bertindak dari pemerintah atau organisasi dalam menghadapi atau menangani suatu masalah (Effendy, 2010. Ismail. Rumiasari, 2. atau dapat juga diartikan sebagai cita-cita, tujuan atau prinsip atau maksud sebagai garis pedoman dalam usaha mencapai sasaran (Efendi, 2013. Ginting & Muazzul, 2. Dalam bahasa inggris bijak artinya adalah smart, experienced, capable, atau wise sedangkan kebijakan adalah intelligence atau wisdom, atau menurut Poerwadarminta . , kebijakan adalah kepandaian atau kemahiran dan dalam bahasa Belanda disebut dengan beleid. Dari sudut bahasa, maka policy identik dengan beleidregel, artinya adalah peraturan, tata pemerintahan, atau politik. Secara yuridis terminologi kebijakan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Penjelasan Pasal 2 ayat . , kebijakan adalah pernyataan prinsip sebagai landasan pengaturan dalam pencapaian suatu sasaran. Pengertian lain juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan. Tata Cara Penyusunan. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Penjelasan Pasal 1 angka . , kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai Kebijakan sangat erat kaitannya dengan diskresi, berdasarkan definisi dan terminologi, diskresi . reies ermesse. itu terbagi atas dua, yaitu kebijakan dan Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan suatu ketentuan perundang-undangan sedangkan kebijaksanaan adalah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan namun tetap dalam koridor hukum. Diskresi dapat dilakukan oleh pejabat publik dan dalam praktik apabila menyangkut urusan Page | 60 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 pemerintahan maka lebih mengutamakan pencapaian tujuan sasarannya . daripada legalitas hukum yang berlaku . Permasalahan pembangunan berkelanjutan sekarang telah merupakan komitmen setiap orang, sadar atau tidak sadar, yang bergelut di bidang pembangunan. Kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Pembangunan dalam konteks Negara selalu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat kearah yang lebih baik yang merata. Keberhasilan penerapannya memerlukan kebijakan, perencanaan dan proses pembelajaran sosial yang terpadu, politiknya tergantung pada dukungan penuh masyarakat melalui pemerintahannya, kelembagaan sosialnya, dan kegiatan dunia usahanya. Proses pembangunan terutama bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Titik tolak pembangunan dimulai dari tindakan mengurangi masalah dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan meningkatkan untuk mencapai suatu tingkatan yang layak. Bagi manusia, pembangunan tidak hanya dalam konteks pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan aspek sosial ekonomi tetapi juga haruslah melihat aspek keadilan terhadap lingkungan. Lingkungan bagi umat manusia adalah salah satu modal dasar dalam pembangunan. Lingkungan sehat, bersih, lestari, secara tidak langsung akan mempengaruhi keberlanjutan produktifitas manusia di masa yang akan datang. Artinya, dalam konteks tersebut selain keberlanjutan dari sisi ekonomi dan sosial, maka diperlukan juga keberlanjutan pada sisi Kebijakan Kepala Daerah dalam merencanakan pembangunan daerah harus bersinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini harus dijabarkan dalam program jangka pendek, menengah atau panjang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kebijakan kepala daerah Kabupaten Bogor ini telah di jelaskan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan The City of Sport and Tourism sebagai program kerja Bupati Bogor Ade Yasin dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. Setelah sukses melaksanakan program 100 hari kerja, kini Bupati Bogor Ade Yasin fokus menggenjot pembangunan sektor olah raga dan pariwisata. Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melaunching "Bogor: The City of Sport and Tourism" yang menjadi agenda prioritas pembangunan selama lima tahun ke depan dari kalangan dunia usaha/bisnis Tinton Soeprapto (Direktur PT. Sarana Sirkuitindo Utam. Bupati Bogor Ade Yasin, memaparakan dan menyampaikan potensi yang besar dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana olahraga dan pariwisata di Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor punya 11 lapangan golf berskala internasional. Stadion Internasional Pakansari. Sirkuit internasional Sentul. Paralayang berstandar Internasional, lalu kita juga sedang mengembangankan kawasan Geopark Nasional Pongkor di 15 Kecamatan, dan masih banyak lagi. Oleh karenanya, citacita Bogor sebagai the City of Sport and Tourism akan dapat terealisasi. Samsudin sebagai Staf Ahli Menpora Bidang Hukum Olahraga, sangat mengapresiasi Page | 61 Husain Mohammad & Dhea Tania Dhestyana / Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. dan menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengembangkan sektor olahraga dan pariwisata. hal ini sejalan dengan visi misi dan program Kemenpora. Pemerintah Kabupaten Bogor juga tentunya akan mengembangkan wisata di pedesaan dengan mengadakan festival desa hingga pembangunan insfrastruktur serta venue olahraga sebagai sarana pendukung. Untuk mendukung wisata di desa-desa maka butuh dukungan insfrastruktur jalan dan jembatan yang baik oleh karena itu kami akan melanjutkan pembangunan Jalan Puncak II. Jalan Lingkar Dramaga. Jalan Bojonggede Kemang. Jalan Lingkar Kebun Raya Cibinong, mengurai titik-titik kemacetan dan lainnya. Serta akan menambah venue-venue olahraga dan sport center serta mengadakan secara rutin Festival Desa sebagai bagian dari promosi keunggulan 416 desa yang dimiliki oleh Kabupaten Bogor. Maka dari itu, dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten bogor apakah dapat terealisasikan dengan baik serta ada hasil nya sesuai dengan instrumen pembangunan berkelanjutan dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Bogor. Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut . Untuk mengetahui strategi apa saja yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan AuSport and TourismAy . Untuk mengetahui bagaimana pengaruh kebijakan pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan AuSport and TourismAy terhadap Pembangunan Berkelanjutan (SDG. Metode Penelitian Penelitian dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitban. Kabupaten Bogor. Provinsi Jawa Barat. Waktu penelitian yang dilakukan adalah dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Februari 2020. Data primer yang digunakan di penelitian ini diperoleh dengan melalui observasi langsung ke obyek penelitian, yaitu pada Kantor Bappedalitbang Bogor. Data primer ini diperoleh melalui survey dilokasi penelitian. Pengumpulan data ini dilakukan dengan cara mewawancarai responden yang cukup mengerti mengenai permasalahan dan penyusunan penelitian ini, penelitian terhadap pengumpulan data ini meliputi review dokumen, bukti-bukti tertulis dan catatan-catatan yang ada diorganisasi. Penelitian ini juga dilengkapi dengan data sekunder yaitu data dari luar organisasi yang dikumpulkan oleh orang lain dan telah digunakan yang masih ada hubungannya dengan penelitian ini, data sekunder ini diperoleh dari berbagai sumber diantaranya, dari studi kepustakaan dari literatur, karangan-karangan, dan tulisan lain yang mempunyai hubungan dengan obyek penelitian. Penulisan penelitian ini menggunakan suatu teknik analisa deskriptif inferensial, yaitu suatu teknik analisa data yang menggunakan cara dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yang ditunjang dengan penggunaan data primer maupun data sekunder serta hasil observasi wawancara dengan menggunakan guiding interview dari Lembaga terkait yaitu Bappedalitbang Kabupaten Bogor. Page | 62 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 Hasil Dan Pembahasan Gambaran Umum Kabupaten Bogor Sejarah Kabupaten Bogor pada waktu itu Bupati Demang Wartawangsa berupaya hidup dan kesejahteraan rakyat yang berbasis pertanian dengan menggali terusan dari Ciliwung ke Cimahpar dan dari Nanggewer sampai ke Kalibaru atau Kalimulya. Penggalian untuk membuat terusan kali dilanjutkan di sekitar pusat pemerintahan, namun pada tahun 1754 pusat pemerintahannya terletak di Tanah Baru kemudian dipindahkan ke Sukahati (Kampung Empang sekaran. Terdapat berbagai pendapat tentang lahirnya nama Bogor itu sendiri. Salah satu pendapat menyatakan bahwa nama Bogor berasal dari kata Bahai atau Baqar yang berarti sapi dengan alasan terdapat bukti berupa patung sapi di Kebun Raya Bogor. Pendapat lainnya menyebutkan bahwa nama Bogor berasal dari kata Bokor yang berarti tunggul pohon enau . Pendapat di atas memiliki dasar dan alasan tersendiri diyakini kebenarannya oleh setiap akhlinya. Namun berdasarkan catatan sejarah bahwa pada tanggal 7 April 1752 telah muncul kata Bogor dalam sebuah dokumen dan tertulis Hoofd Van de Negorij Bogor, yang berarti kepala kampung Bogor. Pada dokumen tersebut diketahui juga bahwa kepala kampung itu terletak di dalam lokasi Kebun Raya itu sendiri mulai dibangun pada tahun Perjalanan sejarah Kabupaten Bogor memiliki keterkaitan yang erat dengan zaman kerajaan yang pernah memerintah di wilayah tersebut. Pada empat abad sebelumnya. Sri Baduga Maharaja dikenal sebagai raja yang mengawali zaman kerajaan Pajajaran, raja tersebut terkenal dengan Aoajaran dari leluhur yang dijunjung tinggi yang mengejar kesejahteraanAo. Sejak saat itu secara berturut-turut tercatat dalam sejarah adanya kerajaan-kerajaan yang pernah berkuasa di wilayah tersebut, yaitu: Kerajaan Taruma Negara, diperintah oleh 12 orang raja. Berkuasa sejak tahun 358 sampai dengan tahun 669. Kerajaan Galuh, diperintah oleh 14 Berkuasa sejak 516 hingga tahun Kerajaan Sunda, diperintah oleh 28 Bertahta sejak tahun 669 sampai dengan tahun 1333. Kemudian dilanjutkan Kerajaan Kawali yang diperintah oleh 6 orang raja berlangsung sejak tahun 1333 hingga 1482. Kerajaan Pajajaran, berkuasa sejak tahun 1482 hingga tahun 1579. Pelantikan raja yang terkenal sebagai Sri Baduga Maharaja, menjadi satu perhatian khusus. Pada waktu itu terkenal dengan upacara Kuwedabhakti, dilangsungkan tanggal 3 Juni Tanggal itulah kiranya yang kemudian ditetapkan sebagai hari Jadi Bogor yang secara resmi dikukuhkan melalui sidang pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor pada tanggal 26 Mei 1972. Pada tahun 1975. Pemerintah Pusat . alam hal ini Menteri Dalam Neger. menginstruksikan bahwa Kabupaten Bogor harus memiliki Pusat Pemerintahan di wilayah Kabupaten sendiri dan pindah dari Pusat Pemerintahan Kotamadya Bogor. Atas dasar tersebut, pemerintah daerah Tingkat II Bogor mengadakan penelitian di beberapa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk dijadikan calon ibu kota Page | 63 Husain Mohammad & Dhea Tania Dhestyana / Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. sekaligus berperan sebagai pusat Alternatif lokasi yang akan dipilih diantaranya adalah wilayah Kecamatan Ciawi (Rancamay. Leuwiliang. Parung dan Kecamatan Cibinong (Desa Tenga. Hasil penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa yang diajukan ke Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan sebagai calon ibu kota adalah Rancamaya wilayah Kecamatan Ciawi. Akan tetapi pemerintah Pusat menilai bahwa Rancamaya masih relatif dekat letaknya dengan pusat pemerintahan Kotamadya Bogor dan dikhawatirkan akan masuk ke dalam rencana perluasan dan pengembangan wilayah Kotamadya Bogor. Oleh karena itu atas petunjuk pemerintah Pusat agar pemerintah daerah Tingkat II Bogor mengambil salah satu alternatif wilayah dari hasil penelitian lainnya. Dalam sidang Pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tahun 1980, ditetapkan bahwa calon ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor terletak di Desa Tengah Kecamatan Cibinong. Penetapan calon ibu kota ini diusulkan kembali ke Pemerintah Pusat dan mendapat persetujuan serta dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1982, yang menegaskan bahwa ibu kota pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor berkedudukan di Desa Tengah Kecamatan Cibinong. Sejak saat itu dimulailah rencana persiapan pembangunan pusat pemerintahan ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan pada tanggal 5 Oktober 1985 dilaksanakan peletakan batu pertama oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor pada saat itu. Gambar 1. Lambang Kabupaten Bogor Dari gambar 1, dapat dideskripsikan sebagai berikut: Bangian inti. Kujang, jenis senjata tradisional masya-rakat Sunda yang identik dengan keberanian dan keagungan Sunda di masa lampau. Kujang melambangkan keperwiraan yang berarti gambaran masyarakat Bogor yang memiliki sifat tak gentar dalam menegakkan kebenaran. Paku- jajar, merupakan lambang kete-guhan yang selalu menjadi gema tradisi bagi kerajaan Pajajaran yang pernah berpusat di Bogor. Pakujajar ini melambangkan keteguhan dalam mempertahankan tradisi dengan segala kepribadi-annya dan nilai-nilai positif sebagai wujud nyata melestarikan budaya bangsa. Harupat, yang berarti sagar atau ruyung, sebagai gagang Page | 64 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 . kujang merupakan perlambang keterikatan Kabupaten Bogor dengan sejarah asal-usul nama Bogor yang berarti Kawung. Harupat juga bermakna sesuatu yang kuat, kokoh, simbol kekokohan masyarakat Bogor dalam mempertahankan jati diri. Endog . , yang di dalamnya terdapat Kujang, harupat, pakujajar dan warna putih melambangkan awal atau inti kehidupan yang ditandai oleh kesucian. Bagian Tengah. Puncak Gunung, pada bagian tengah menunjukkan Gunung Salak dan Gunung Pangrango yang secara geografis keduanya merupa-kan patok batas wilayah Kabupaten Bogor di sebelah selatan. Puncak Gunung melambangkan tujuan atau cita-cita yang tinggi. Dua puncak gunung yang berbeda tingginya menggambarkan anak tangga menuju tujuan atau cita-cita. Aliran Sungai, dua aliran sungai yang mengapit anda . melambangkan Sungai Ciliwung dan Cisadane mengapit Bogor. Aliran sungai mempu-nyai makna filosofis yang melambang-kan kesuburan. Sungai Ciliwung dan Cisadane memiliki arti yang strategis bagi pembangunan pertanian di Kabupaten Bogor. Segitiga Samasisi, membingkai gunung dan sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat, bermakna keutamaan. Melambangkan bahwa kesuburan dan kekayaan alam harus diolah dan dimanfaatkan dengan landasan nilai-nilai keutamaan agar memperoleh kemaslahatan. Bagian Luar. Lingkaran, melambangkan kesempurnaan. Artinya perjuangan hidup haruslah ditujukan kearah kesempurnaan lahir dan bathin tanpa cacat seperti lingkaran penuh yang merupakan proyeksi sebuah pola bumi tempat hidup manusia. Makna warna. Hitam dan putih, keduanya melambangkan perjuangan Putih melambangkan kesucian, kebenaran dan kebersihan sedangkan hitam melambangkan kebathilan atau kesuraman. Kuning, merupakan warna emas, melambangkan kejayaan dan kebesaran. Hijau, digunakan sebagai warna dasar mengandung makna kesuburan. Bagi orang Sunda, hijau berarti subur. Biru, merupakan warna yang menimbulkan kesan keindahan. Seperti laut biru, gunung yang membiru. Karena itu biru melambangkan keindahan. Lambang ini bermakna bahwa Bogor sebagai daerah wisata alam memiliki keindahan alam yang mempesona. Perisai. Tiga sudut dalam perisai melambangkan tiga komponen yang menentukan kesejahteraan umat di suatu kawasan atau Negara yang disebut dengan AuTrinangtung di BumiAy yaitu masyarakat, ulama, (Umar. Tiga garis sisi membentuk perisai, melambangkan tiga hal yaitu iman, ilmu dan amal yang merupakan benteng kehidupan umat. Perisai yang bertuliskan motto juang AuTegar BerimanAy pada bagian bawahnya melambangkan tameng dan benteng yang mampu menjamin keamanan, ketentraman dan kenyamanan hidup lahir dan bathin berupa keimanan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Arti Rangkaian Kata. PRAYOGA TOHAGA SAYAGA. Prayoga berarti Utama. Tohaga berarti Kokoh dan kuat. Sayaga berarti sedia, siap siaga. Page | 65 Husain Mohammad & Dhea Tania Dhestyana / Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Prayoga Tohaga Sayaga mengandung makna pendirian dan perjuangan masyarakat Kabupaten Bogor hendaknya selalu mengutamakan kekokohan, kuat pada pendiri-an dan perjuangannya serta selalu siap siaga menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai cita-cita, mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasar-kan Pancasila. KUTA UDAYA WANGSA. Kuta berarti Kota. Udaya berarti fajar, kebangkitan atau pembangkit. Wangsa berarti bangsa atau suku bangsa. Ketiga kata tersebut mengandung makna bahwa Kabupaten Bogor dengan dukungan masyarakatnya hendaklah menjadi pembangkit dan pusat kebangkitan bagi perjuangan pembangunan untuk memperoleh kemajuan dan kemakmuran bangsa. TEGAR BERIMAN. Akronim dari Tertib. Segar. Bersih. Indah. Mandiri. Aman dan Nyaman. Tegar Beriman menggambarkan kondisi masyarakat dan lingkungan alam daerah yang terbentuk oleh perilaku dan usaha masyarakatnya dengan landasan iman yang kokoh. Hal ini juga merupakan perwujudan dari Prayoga Tohaga Sayaga dan Kuta Udaya Wangsa. TEGAR BERIMAN merupakan motto juang Kabupaten Bogor yang Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1995. Gambaran Umum Kabupaten Bogor Bappedalitbang Bappedalitbang Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 69 Tahun 2017 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan. Penelitian dan pengembangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut. Bappedalitbang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Bappedalitbang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kepala Bappedalitbang di bantu oleh Sekretaris. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Kepala Bidang Perencanaan. Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Kepala Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah, serta Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan. Tabel 1. Sumber Daya Manusia di Bappedalitbang Kabupaten Bogor Pegawai ASN Tenaga Kontrak Petugas Keamanan Petugas Kebersihan Total Sekretariat Penempatan Pegawai Rendalev PPM PSDA IPW Litbang Total Sumber: Bappedalitbang Kabupaten Bogor, 2020 Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Bappedalitbang Kabupaten Bogor didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sebanyak 132 Page | 66 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 orang, yang terdiri dari 78 orang PNS dan 32 orang tenaga kontrak. Selain itu, dibantu pula oleh 11 orang petugas keamanan, 11 orang petugas kebersihan. Dengan demikian SDM yang dimiliki oleh Bappedalitbang seluruhnya berjumlah 132 orang. Hasil Wawancara di Lapangan Berikut ini akan di kemukakan hasil wawancara dengan Ibu Rahmi selaku Kepala Bagian Sumber Daya Alam di Bappedalitbang Kabupaten Bogor yag berkaitan dengan pengaruh Kebijakan Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Bogor dalam Mewujudkan AuSport and TourismAy sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan (SDG. diuraikan ke dalam 6 . Jelaskan apa yang dimaksud Kebijakan AuSport and TourismAy di Kabupaten Bogor? Sejak kapan program AuSport and TourismAy di mulai? Strategi apa saja yang dilakukan? Apa tujuan dari program AuSport and TourismAy? Apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan program AuSport and TourismAy? Adakah usulan Program dan Kegiatan? Berdasarkan pertanyaan di atas, jawaban dari masing-masing pertanyaan tersebut Pertama. Kebijakan AuSport and TourismAy di Kabupaten Bogor bisa di katakan sebagai salah satu kebijakan politis dari Bupati Kabupaten Bogor yang baru, yaitu Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin, . Karna Bupati melihat potensi yang ada di Kabupaten Bogor, seperti Setu-Setu. Curug dan 4 Gunung yang mengelilingi Bogor. Serta topografi yang bagus untuk para Tourist. Bupati Kabupaten Bogor juga mempunyai program kerja Panca Karsa, serta Sport and Tourism termasuk di dalamnya, lebih tepatnya sekarang ini AuSport and TourismAy dijadikan branding untuk Kabupaten Bogor sebagai Kota Olahraga dan Wisata. Kedua. Program AuSport and TourismAy di usung tahun 2018 setelah ditentukannya Bupati Terpilih. Ketiga. Ada 7 Strategi yang dilakukan dalam program ini, yaitu Membangun Sarana dan Prasarana untuk AuSport and TourismAy seperti membuat Track Sepeda. Track Sepatu Roda. Gelanggang Renang yang dapat dijadikan Taraf Internasional, serta membangun dan memperbanyak fasilitas Olahraga Umum dan taman yang dapat dipergunakan masyarakat untuk berolahraga. Event AuSport and TourismAy membuat dan menyelenggarakan event-event AuSport and TourismAyserta seni budaya berskala nasional maupun internasional. Publikasi dan Promosi. Kabupaten bogor telah mempunyai logo terbaru untuk AuSport and TourismAy yang rencananya akan dibuatkan sticker dan akan ditempel di setiap mobil pemerintah daerah yang akan mulai di realisasikan tahun ini. Serta akan di promosikan bisa melalui buku saku, kalender, peta dan yang paling kalangan masyarakat yaitu Sosial Page | 67 Husain Mohammad & Dhea Tania Dhestyana / Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Media, seperti. Instagram. Twitter. Website, dan lain-lain. Kemitraan. Berkoordinasi dengan Kementerian dan Provinsi agar didukung penuh serta meminta agar rencana program event-event olahraga dan pariwisata yang ada di kementerian maupun provinsi diselenggarakan di Kabupaten Bogor. Mencari sponsor-sponsor besar yang mau melaksanakan event-event Nasional. Lalu, berpartisipasi dalam eventevent olahraga yang diselenggarakan oleh Dispora dan Cabang Olahraga serta Bekerjasama dengan komunitaskomunitas seperti susur goa, arum Paket Wisata. Menyiapkan paketpaket wisata yang mengakomodir kebutuhan para peserta event atau atlit beserta crew dan suporter yang ingin berwisata di Kabupaten Bogor, termasuk penyediaan akomodasi dan konsumsi selama berkegiatan di Kabupaten Bogor. Pengembangan Budaya. Meningkatkan kualitas seni dan budaya sebagai faktor pendukung pelaksanaan eventevent dan kegiatan wisata lainnya. Misal setiap event yang diselenggarakan oleh Kabupaten Bogor mencirikan khas nya untuk menampilkan pagelaran budaya di pembukaan Dukungan Kebijakan. Misalnya seperti RIPARDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daera. pengembangan AuSport and TourismAy. RIPARDA Kabupaten Bogor belum di Perda-kan, rencana tahunn 2020 akan di Perda-kan. Atau dibuat Peraturan Bupati perlombaan Olahraga se-Kecamatan Kabupaten Bogor dan kebijakan untuk mengolahragakan masyarakat dan aparatur seperti senam massal. Keempat, untuk tujuan seperti nya masuk kedalam 10 . program proritas yang kami punya, yaitu: Mem-branding Kabupaten Bogor sebagai AuSport and TourismAy. Sebagai Peningkatan Destinasi pariwisata seperti Green Tourism atau Ecotourism Festival Wisata Desa. Mengoptimalkan Komunitas masyarakat seperti Kelompok Sadar Wisata. Kemitraan UMKM dengan pengelola pariwisata dan Perhotelan. Meningkatan Penunjang seperti Jalan. Landmark. Lettersign. Jalur Pedestrian. Penguatan kemitraan pemangku kepentingan Kepariwisataan. Perhotelan. Restoran. Transportasi, dan Agency Pariwisata. Mendorong komponen untuk mempromosikan potensi pariwisata dengan mengoptimalkan media sosial dan memasang potensi pariwisata Bogor di Kantor Pemerintah dan swasta. Optimalisasi Promosi melalui media sosial. Paket Wisata. Event Nasional dan Internasional. Peningkatan kualitas pelayanan, melalui penerapan Standard Dan Uji Kompotensi sesuai ISO atau International Organization for Standarization. Mengoptimalkan saber Pungli dan Inovasi Berkelanjutan . embuat Icon atau Landmark Bogor. Destinasi Baru, promosi dengan aplikasi. Page | 68 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 Kelima. Kelebihan program AuSport and TourismAy adalah: Memiliki sarana olahraga seperti 9 lapangan golf bertaraf internasional. Stadion Pakansari dengan design terbaik ke-14 Dunia. Sirkuit Sentul. Venue Paralayang dengan akses dan fasilitas terbaik di Indonesia. Padepokan Pencak Silat Cimande. Laga Tangkas. Laga Satria dan rencana pembangunan sarana olah raga Memiliki banyak potensi wisata, baik alam, budaya maupun buatan untuk pelaksanaan kegiatan olahraga seperti danau, gunung, hutan, sungai. Geopark. Ketersediaan akomodasi wisata yang memadai seperti hotel, restoran, dan Dekat dengan Pusat Ibukota Negara dan bandara internasional. Sedangkan kelemahan program AuSport and TourismAy adalah Infrastruktur khususnya jalan yang tidak semuanya bagus menuju destinasi pariwisata. Kemacetan lalu lintas. Transportasi umum yang kurang Kurangnya fasilitas olah raga untuk masyarakat seperti jalur pejalan kaki, track sepeda. Kurangnya kegiatan atau event pariwisata rutin yang menyedot kunjungan dari luar Kabupaten Bogor. Keenam, usulan kegiatan dan program diantaranya adalah: Program Pengembangan Destinasi AuSport and TourismAy yang terdiri dari: Menyusun rencana induk AuSport and TourismAy, . Menyusun rencana pengembangan sarana dan prasarana wisata olah raga. Memfasilitasi penyusunan kebijakan dalam rangka pengembangan AuSport and TourismAy. Sosialisasi Kabupaten Bogor AuSport and TourismAy kepada para pelaku Program Pengembangan Kemitraan AuSport and TourismAy yang terdiri dari . Fasilitasi kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. Melaksanakan penyuluhan sadar wisata berkaitan dengan AuSport and TourismAykepada masyarakat dan aparatur. Pengembangan ekonomi kreatif yang mendukung AuSport and TourismAy. Peningkatan kualitas SDM yang berkaitan dengan AuSport and TourismAy. Penyelenggaraan event dan promosi yang terdiri dari . Tour de Pongkor, . Bogor Wonderful Golf, . Festival Seni dan Beladiri Silat, . Kejuaraan Paralayang, . Kejuaraan Balap Motor atau mobil. Bogor Fun & Run Festival bertaraf Internasional dan nasional. Kejuaraan Down Hills bertaraf Internasional dan nasional. AuPetik TehAy Festival bertaraf Internasional dan Nasional. Bogor Clean & Clear Camp sebagai Program bebersih Gunung. Cross Country. International Setu Kayak. Internasional atau Nasional Ciliwung Cisadane Rafting. Jazz Gunung International. Wisata Rally bertaraf Internasional dan nasional. Salak/Pangrango Offroad 4x4 bertaraf Internasional dan nasional. Jambore Otomotif. Sejauh ini kurang lebih Page | 69 Husain Mohammad & Dhea Tania Dhestyana / Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. itu yang menjadi Usulan Program dan Kegiatan bagi Kebijakan Kabupaten Bogor AuSport and TourismAy berharap satu persatu dapat terealisasikan. dalam mewujudkan AuSport and TourismAy ini telah bekerja sama dengan Badan atau Dinas Seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Olahraga,dan Masyarakat. Kesimpulan Berdarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam Mewujudkan AuSport and TourismAy bertujuan untuk mem-branding kembali Kabupaten Bogor agar menjadi Kabupaten Bogor yang mempunyai minat Pariwisata yang tinggi serta menjadi Kabupaten yang lengkap dengan sarana dan prasarana kebutuhan olahraga. Sport and Tourism ini dapat dikatakan sebagai Kebijakan Politis dari Bupati terpilih tahun 2018 yaitu Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin. melihat banyak potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Bogor ini dan dapat dimasukan ke dalam Program Panca Karsa yaitu Bogor Membangun. Bogor Cerdas. Bogor Maju. Bogor Sehat, dan Bogor Keberadaban. Dalam pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam Mewujudkan AuSport and TourismAy ini terdapat beberapa kekurangan, seperti Infrastruktur khususnya jalan yang tidak semuanya bagus menuju destinasi pariwisata. Kemacetan lalu lintas. Transportasi umum atau Akomodasi yang masih kurang nyaman. Kurangnya fasilitas olahraga untuk masyarakat . alur pejalan kaki, track seped. Kurangnya kegiatan atau event pariwisata rutin yang menyedot kunjungan dari luar Kabupaten. Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Referensi Budiono, 1992. Teori Pertumbuhan Ekonomi. PBFE. Yogyakarta Edward i. George C. Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press. Washington Effendi. Marwan. Teori Hukum Dan Perspektif Kebijakan. Perbandingan Danharmonisasi Hukum Pidana. Refrensi. Jakarta Effendy. , 2010. Apakah suatu kebijakan dapat dikriminalisasi? (Dari perspektif hukum pidana atau korups. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, 2. Fahmi Amrusi, 2012. Hukum Pemerintah Daerah. Nusamedia. Bandung Gibson. James L dan John M. Ivancevich. Organisasi & Manajemen. Erlangga. Jakarta Ginting. and Muazzul. , 2018. Peranan Kepolisian Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Anak Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5. , pp. Hidayat. , 2018. Reformulasi tindak pidana korupsi dalam kaitan rendahnya realisasi keuangan negara dikarenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang Page | 70 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 7. Poerwadarminta. WS. Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta Inu Kencana Syafiie, 2010. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Refika Aditama. Jakarta Rumiasari. Konstruksi pemerintah daerah dalam penanganan Covid 19 di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19. , pp. Ismail. , 2019. Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1. , pp. James E. Anderson, 1984. Public Policy Making. Holt. Rinehart and Winston. New York Muadi. MH. and Sofwani. , 2016. Konsep Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Review Politik, 6. Neuman. Lawrence. Metodologi Penelitian Sosial Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. PT. Indeks. Jakarta Sarundajang. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Pustaka Sinar