e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MEWUJUDKAN ASAS CEPAT. SEDERHANA. DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG IQLIMA CZELDA ARRUMAYSA. RAIHAN BAJRA BAGASKARA F. NOVIA SAFITRI LARASSATI. SYARAFINA DYAH AMALIA Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman rizqi@mhs. ABSTRACT The principle AoCepat. Sederhana, dan Biaya RinganAo are one of the principles and values that serve as guidelines in the judicial system in Indonesia. It is explicitly established in Law No. 48/2009 on Judicial Power. National Gazette of the Republic of Indonesia 2009 No. Article 2. and Article 4. With the emergence of the convergence of technology and science in the practice of law, one of which is the eCourt system in the scope of the judiciary in Indonesia where one of the judicial competencies in Indonesia is the Semarang State Administrative Court. This article aims to analyze how the implementation of e-Court and the implication of the use of e-Court system to the principle of AoCepat. Sederhana, dan Biaya RinganAo as mandated by the law is conducted by using normative research method with both quantitative and qualitative approach by utilizing the variables provided in the research By analyzing and interpreting the data in accordance with the laws and regulations, it was found that there are supporting and restricting factors in achieving the optimization of e-Court implementation and its alignment with the principles of AoCepat. Sederhana, dan Biaya RinganAo and as a result, the efforts of the Semarang State Administrative Court in responding to this matter. It was found that the degree of public satisfaction in the spectrum of services, administrative processes, trial stages and information provided was well received by the public as found in the field. Keywords: e-Court. Fast. Simple and Low Cost Principles ABSTRAK Asas Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan merupakan salah satu prinsip dan nilai yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan tata kehakiman di Indonesia. Secara eksplisit ditentukan dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Pasal 2 ayat . dan Pasal 4 ayat . Dengan munculnya konvergensi telematika dalam segala bidang kehidupan manusia, mekanisme dan tata cara peradilan juga kemudian bergeser dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan dalam praktik ilmu hukum, dimana salah satunya merupakan sistem e-Court pada lingkup peradilan di Indonesia dimana salah satu kompetensi peradilan di Indonesia adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Artikel ini bertujuan untuk Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 menganalisis bagaimana implementasi e-Court dan implikasi penggunaan sistem e-Court terhadap Asas Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang berjalan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan baik secara kuantitatif dan kualitatif dengan memanfaatkan variabel-variabel yang disediakan dalam lokasi penelitian. Dengan memilah dan mengolah data menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam mencapai optimalisasi implementasi e-Court dan penyesuaian dengan prinsip Asas Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan dan dengan demikian muncul upaya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dalam menanggapi hal tersebut. Dikatakan demikian, bahwa ditemukannya tingkat kepuasan masyarakat dalam spektrum pelayanan, proses administrasi, tahapan sidang dan informasi yang diberikan diterima dengan baik oleh masyarakat sebagaimana ditemukan di lapangan. Kata kunci: e-Court. Asas Cepat. Sederhana dan Biaya Ringan adanya penundaan yang tidak relevan. PENDAHULUAN Penerapan hukum memiliki peran sejalan dengan prinsip justice delayed is Adapun Aubiaya terwujudnya keadilan sosial dan kepastian ringanAy mengandung makna bahwa sistem hukum, khususnya dalam sistem hukum peradilan harus terjangkau secara ekonomi Indonesia. Di ranah peradilan nasional. Kemajuan memenuhi asas-asas mengakses keadilan. Idealnya, proses peradilan ringan sebagaimana termaktub dalam termasuk dalam tata kelola sistem hukum Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor dan lembaga peradilan. Teknologi digital Kekuasaan berkontribusi besar dalam meningkatkan AusederhanaAy Kehakiman Prinsip utama yaitu cepat, sederhana, dan biaya Tahun Dalam menghendaki agar penanganan perkara ringkas dan tidak berbelit. Sementara itu. AucepatAy penyelesaian perkara harus dilakukan hukum menjadi lebih umum. (Tsabitha et dalam jangka waktu yang wajar tanpa , 2. Kondisi ini membuka peluang Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 peradilan berbasis digital seperti e-Court, yang menjanjikan efisiensi, transparansi, informasi yang diperoleh penulis melalui wawancara dengan staf dan aparatur di Berdasarkan penyelenggaraan proses peradilan. (Lutfia. PTUN mulai berjalan aktif pada tahun 2018 Sebagai bentuk adaptasi terhadap Semarang, sebagai tindak lanjut e-Court atas kebijakan perkembangan teknologi serta kebutuhan Mahkamah Agung tentang digitalisasi administrasi perkara. Kajian terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia penerapan sistem ini di PTUN Semarang telah mengambil langkah progresif dalam Transformasi tersebut melibatkan operasionalisasi e-Court dalam peradilan migrasi dari sistem konvensional ke tata usaha negara. Selain itu, studi ini juga platform elektronik berbasis daring. Click bertujuan menilai sejauh mana sistem or tap here to enter text. Salah satu tersebut benar-benar mendukung prinsip tonggak penting dalam reformasi ini Peraturan ringan dalam proses hukum. Dengan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 landasan tersebut, penulis terdorong untuk Tahun Administrasi Perkara Secara Elektronik. Peraturan ini pelaksanaan dan pengaruh sistem e-Court PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo PERMA Nomor 7 Tahun 2022 yang memperluas di PTUN Semarang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh implementasi e-Court hingga ke tahap persidangan elektronik atau e-Litigation. Dalam ranah peradilan tata usaha khususnya melalui penerapan e-Court di negara. Pengadilan Tata Usaha Negara lingkungan peradilan administrasi. Oleh (PTUN) Semarang memiliki tanggung karena itu, fokus penelitian ini diarahkan pada dua permasalahan utama. Pertama, e-Court, e-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Semarang? Kedua, bagaimana e-Court peradilan digital di PTUN Semarang. dalam mewujudkan asas cepat, sederhana. Sedangkan dan biaya ringan di Pengadilan Tata digunakan untuk menggali lebih dalam Usaha Negara (PTUN) Semarang? pengalaman para pemangku kepentingan Penelitian ini menggunakan metode advokat, asisten advokat, petugas PTSP. METODE PENELITIAN dan staf PTIP. Analisis ini berfokus pada proses implementasi, hambatan, serta hukum normatif yang fokus pada studi strategi pengembangan sistem e-Court. norma-norma Sementara itu, data sekunder diperoleh dari telaah pustaka dan dokumen resmi, persoalan hukum. Sebagaimana dijelaskan oleh Pater Mahmud Marzuki, pendekatan peradilan, jurnal akademik, dan artikel normatif bertujuan untuk merumuskan yang relevan. Pendekatan campuran ini aturan, asas, dan prinsip hukum guna bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai efektivitas serta Tujuan dari pendekatan ini tantangan implementasi sistem peradilan digital di PTUN Semarang. teoritis serta membangun konsep baru yang dapat memperkaya wacana hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN khususnya mengenai sistem peradilan Implementasi elektronik dalam lingkup hukum tata Semarang Sebagai Pertama, e-Court PTUN Karakteristik Umum pendekatan normatif, penelitian ini juga Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara metode kuantitatif dan merupakan salah satu bagian penting secara menyeluruh. Pendekatan kuantitatif dalam struktur kekuasaan kehakiman di dipakai untuk mengkaji data statistik. Indonesia, dengan fungsi utama sebagai seperti tren jumlah perkara yang ditangani pengadilan administrasi. Kewenangannya mencakup penyelesaian sengketa antara e-Court, kepuasan pengguna terhadap Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). AuKTUN Eksistensi Peradilan TUN tidak hanya tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang bersifat memiliki akibat hukum bagi individu atau bentuk perwujudan prinsip negara hukum badan hukum perdata. Ay Unsur AukonkretAy dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang menunjukan bahwa keputusan tersebut Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bersifat nyata dan tidak abstrak, unsur Aunegara Indonesia adalah negara hukumAy AuindividualAy keputusan itu ditujukan kepada subjek administrasi negara harus tunduk pada hukum tertentu, sedangkan unsur AufinalAy hukum yang berlaku. menegaskan bahwa keputusan tersebut mengontrol tindakan administratif yang Secara struktural. Peradilan TUN bersifat mengikat dan tidak memerlukan diatur secara eksplisit dalam UU Nomor persetujuan atau tindakan lanjutan dari 5 tahun 1986 Jo. UU Nomor 9 tahun 2004 Jo. UU Nomor 51 tahun 2009. Peradilan memiliki kedudukan sentral sebagai causa TUN memiliki kewenangan absolut untuk prima dalam sengketa tata usaha negara. penyelesaian sengketa administrasi yang Tanpa timbul karena adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dalam fungsinya administrasi yang dapat diperiksa, diadili. Peradilan TUN berperan sebagai sarana penyelesaian konflik antara badan/pejabat Erliyana, 2. Dalam praktik. KTUN. KTUN PTUN. (Sukri TUN dengan orang atau badan hukum Objek sengketa merupakan aspek perdata sebagai akibat dikeluarkannya penting dalam persidangan di PTUN, atau tidak dikeluarkannya Keputusan Tata namun tidak semua keputusan pejabat Usaha Negara (KTUN). (Jawaz Muslim. TUN dapat digugat. Seperti keputusan yang bersifat perdata, sebagaimana diatur Objek sengketa dalam persidangan dalam Pasal 2 huruf a UU No. 5 Tahun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Hal adalah Keputusan Tata Usaha Negara menimbulkan kebingungan, seperti yang (KTUN). Pasal 1 angka 3 Undang-Undang dikemukakan oleh Mutia Jawaz yang Nomor 5 Tahun 1986, menjelaskan bahwa mengkritik ketidakjelasan rumusan KTUN Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Dalam peradilan tata usaha negara. Ketidakjelasan ini menyebabkan tumpang asas sederhana, cepat, dan biaya ringan tindih kewenangan antar peradilan, yang mengingat perkara umumnya diajukan (Jawaz Muslim, n. oleh warga yang berada dalam posisi Selain PTUN lemah terhadap keputusan pejabat TUN. Asas ini mencerminkan keberpihakan rechtmatig, keaktifan hakim . ominus liti. , serta asas sederhana, cepat, dan administratif warga negara. Namun, dalam biaya ringan. Asas praduga rechtmatig praktiknya, pelaksanaan asas tersebut menyatakan bahwa KTUN dianggap sah berbagai kendala. Widowati peradilan idealnya berlangsung cepat dan negara dianggap legal sampai terbukti murah, realitasnya kerap terhambat oleh melanggar hukum atau AUPB melalui proses hukum. (Sukri & Erliyana, 2. sehingga memperpanjang proses serta Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan meningkatkan biaya perkara. (Widowati, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . Akibatnya, meskipun asas ini telah UU No. 48 Tahun 2009 bertujuan diatur secara normatif, implementasinya masih jauh dari harapan para pencari masyarakat atas tindakan administratif Tujuan utama dari pendirian yang merugikan. Asas sederhana berarti PTUN tidak hanya terbatas pada aspek prosedur hukum harus mudah, efisien, dan tidak rumit tanpa mengabaikan prinsip berfungsi sebagai instrumen pengawasan Asas menekankan penyelesaian sengketa tanpa pemerintahan agar tetap selaras dengan penundaan, sejalan dengan prinsip justice prinsip - prinsip konstitusional. PTUN delayed is justice denied. Asas biaya ringan mengharuskan proses beracara terjangkau, agar tidak menjadi beban negara dan warga masyarakat. Lembaga finansial bagi pencari keadilan. ini turut menjamin penegakan prinsip keadilan serta kepastian hukum melalui Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 konstitusional warga negara, serta sebagai wujud konkret penegakan prinsip checks (Ratna et al. , 2. Sebagai and balance dalam kerangka negara yang Indonesia, keberadaan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kedua. Hukum Acara di Peradilan Tata Usaha Negara. Payung hukum terkait mengisi ruang struktural dalam tatanan kehakiman, tetapi juga memiliki peran lingkungan peradilan tata usaha negara substansi sebagai mekanisme tertuang dalam Undang - Undang Nomor terhadap tindakan administrasi negara 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata yang berpotensi melanggar hak-hak warga Usaha Negara, yang telah mengalami dua kali perubahan menjadi Undang - Undang terhadap objek Keputusan Tata Usaha Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang - Negara (KTUN). PTUN Undang Melalui Nomor Tahun Zukriadi, jalur korektif bagi setiap penyimpangan (Widyastuti administrasi yang tidak selaras dengan Terdapat prinsip legalitas dan Asas-Asas Umum perluasan kewenangan PTUN, penegasan Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Namun mengenai objek sengketa, serta perbaikan kendala dalam implementasi menunjukan mekanisme tata cara eksekusi putusan bahwa optimalisasi fungsi PTUN masih (Effendi, 2. Konstruksi hukum acara peradilan Karena hal tersebut, revitalisasi peradilan tidak cukup hanya pada aspek normatif lahirnya Undang - Undang Nomor 30 melainkan juga harus diarahkan pada Tahun Pemeritahan. Administrasi hukum, percepatan prosedur dan efisiensi mengenai tata kelola berkaitan dengan biaya guna memastikan bahwa keadilan administrasi dapat diwujudkan secara nyata dan merata. Dengan demikian. PTUN harus dilihat sebagai institusi Melalui regulasi tersebut strategis dalam menjaga keseimbangan telah ditetapkan bahwa sebelum suatu sengketa diajukan ke Pengadilan Tata Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Usaha Negara, pihak yang bersengketa menjadi unsur yang paling penting untuk diperhatikan, yakni 90 hari sejak diketahui keberatan maupun banding administratif. atau diterimanya Keputusan Tata Usaha Sebagai wujud penerapan dari kedua Negara (KTUN) yang disengketakan. Sejalan Peraturan Undang- Mahkamah Undang Nomor 51 Tahun 2009 terjadi Agung No 6 Tahun 2018 yang berfungsi perluasan terhadap ruang lingkup objek sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa di PTUN. Objek sengketa tidak hanya terbatas pada KTUN, melainkan setelah menempuh upaya administratif. mencakup tindakan nyata yang dilakukan Pihak yang merasa dirugikan akibat terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara menimbulkan konsekuensi hukum serta (KTUN), memiliki hak untuk menggugat berpotensi merugikan kepentingan bagi warga negara atau badan hukum. Pengadilan (PTUN). Tata Usaha Negara Dalam hukum acara peradilan tata menempuh upaya administratif terlebih pemeriksaan persiapan yang dilakukan sebelum memasuki sidang pokok perkara KTUN. (Panjaitan, 2. dan bertujuan untuk melengkapi gugatan Dalam menyusun suatu gugatan yang masih kurang jelas. (Ratna et al. perlu diperhatikan mengenai syarat formil, 2. Pemeriksan persiapan dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 tidak lain dan tidak bukan adalah karena Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 terdapat ketidakseimbangan kedudukan tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan harus mencantumkan identitas Herningtyas, 2. (Azrianti para pihak . enggugat dan terguga. Acara biasa dalam persidangan di uraian mengenai duduk perkara serta PTUN adalah prosedur yang paling umum dasar hukum yang melandasinya . , pengadilan . , serta uraian yang negara, sesuai dengan hukum acara yang Acara biasa meliputi pengajuan Tenggat gugatan melalui kepaniteraan, dismissal Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 proses, penunjukan majelis hakim oleh Setiawan & Ayuna Putri, n. ) E-Court ketua pengadilan, pemeriksaan persiapan hadir sebagai solusi untuk menghindari oleh majelis yang telah di tetapkan prosedur peradilan yang berbelit - belit, serta memberikan akses keadilan yang hingga pembacaan putusan. Adanya e-Court di Indonesia Revolusi digital dalam sektor publik dengan prinsip signifikan, salah satunya pada sistem peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung dalam peraturan perundang - undangan. menginisiasi sistem elektronik e-Court cita-cita Persidangan sebagai gagasan terbaru berupa inovasi suatu sistem yang sangat dibutuhkan, e- layanan peradilan yang segala tahapannya Court menjadi kebutuhan yang tidak dapat dapat dilakukan secara digital oleh para dihindari dari sistem peradilan modern pihak yang berperkara. (Asas Peradilan saat ini. e-Court menjadi salah satu solusi Yang Dengan untuk memangkas durasi persidangan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur konvensional yang seringkali memakan Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata waktu cukup lama. Dengan memanfaatkan Usaha Negara Nomor 782/Djmt/Kep/2018 platform digital, proses persidangan yang tentang Pedoman Operasional Prosedur mengharuskan para pihaknya Administrasi Perkara Secara Elektronik e- Court, persidangan yang cukup lama, kini dapat diimplementasikan sejak tahun 2018 di diselesaikan dengan lebih cepat dan PTUN Semarang. efisien tanpa melalui prosedur yang Cepat e-Court Payung hukum berkaitan dengan eCourt (Azzahiroh et al. , 2. Peraturan Terdapat Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara proses registrasi perkara, pembayaran Secara Elektronik. Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Pengadilan e-Court disempurnakan melalui PERMA Nomor 1 persidangan serta pemanggilan para pihak Tahun 2019 yang diubah kembali dengan berperkara yang seluruhnya dilakukan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. (Dita secara daring. Adapun empat tahapan Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 tersebut yaitu: Pendaftaran perkara (E- harus dipenuhi ialah mempunyai alamat Filin. E-Payment. Pemanggilan Para email aktif dan terverifikasi yang nantinya Pihak (E-Summon. , dan E-Litigation. akan didaftarkan melalui fasilitas pojok e- Pertama. Pendaftaran perkara (E- Court. Pengguna e-Court wajib mendaftar Filin. E-Court dapat diakses hanya terlebih dahulu melalui portal elektronik untuk pengguna yang sudah melakukan https://ecourt. registrasi dalam sistem, yang kemudian di Setelah terdaftar, pemohon dapat memilih PTUN Semarang sebagai yurisdiksi dan Definisi pengguna terdaftar dijelaskan mengunggah seluruh dokumen tanpa hadir dalam Pasal 1 ayat . PERMA Nomor 7 Tahun 2022, meliputi kalangan advokat, berbagai format dokumen digital dan telah mengubah proses pendaftaran perkara dari memenuhi persyaratan sebagai pengguna konvensional menjadi lebih efisien secara Sistem Informasi Pengadilan (SIP) dan memperoleh hak beserta kewajiban sesuai pendaftaran perkara, menghemat waktu ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seorang advokat yang akan pengunggahan dokumen seperti gugatan. Sistem E-Filing Acara Sumpah Semua dokumen tersimpan Berita (BAS) ke pengadilan tinggi. Setelah sistematis dan dapat diakses dari berbagai perangkat dan lokasi. Kedua. E-Payment. kemudian dapat melakukan registrasi pada sistem e-Court Mahkamah Agung. (Dewi et al. , 2. Ketika sudah terdaftar di menghasilkan E-SKUM (Surat Kuasa sistem e-Court maka advokat mempunyai Untuk Membaya. secara elektronik yang akses untuk mengajukan perkara maupun beracara di pengadilan manapun termasuk Payment. (Atikah, mentransformasi mekanisme pembayaran Peradilan Tata Usaha Negara Setelah sistem e-Court, salah satu syarat yang sistem secara otomatis akan (PTUN) Semarang. Sementara itu, untuk EE-Payment Biaya Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 E-SKUM pemberitahuan putusan dapat berdasarkan komponen yang ditetapkan secara digital melalui platform e-Court. pengadilan, ditampilkan secara transparan. Penerapan dan dapat diakses oleh pengguna terdaftar. Sistem ini juga menyediakan nomor pembayaran virtual untuk berbagai saluran pembayaran elektronik. Sistem virtual Sebelum adanya e-Court, account memberikan fleksibilitas bagi proses pemanggilan dilakukan secara fisik pencari keadilan, khususnya yang jauh melalui kantor pos, yang tidak hanya dari pengadilan. Transaksi dapat dilacak memakan waktu lebih lama tetapi juga secara real time dan akurat oleh sistem. memerlukan biaya lebih besar. Dengan Setelah pembayaran diverifikasi, nomor adanya sistem ini, pemanggilan untuk perkara diterbitkan pada jam kerja, dan penggugat cukup dilakukan melalui email, sehingga lebih cepat, efisien, dan hemat Inovasi ini menjadi terobosan dalam Keempat. E-Litigation. E-Litigation mencerminkan konsep justice as a service yang menekankan kemudahan, kecepatan, seluruh proses dan keterjangkauan sebagai kualitas layanan. E-Summons PTUN Semarang persidangan didukung pembacaan gugatan. Ketiga. Pemanggilan Para Pihak (E- duplik, kesimpulan, hingga putusan. Para Summon. Pemanggilan terhadap pihak pihak dapat mengunggah dokumen digital yang telah terdaftar dalam sistem e-Court pada setiap tahap yang diverifikasi oleh dapat dilakukan secara elektronik melalui majelis hakim melalui sistem autentikasi Informasi persidangan, termasuk (Gracia & Sanjaya, 2. tanggal dan isi putusan hingga minutasi. Namun, tersedia secara elektronik, dengan salinan pemanggilan pertama tetap dilakukan secara manual guna memastikan bahwa ditandatangani secara digital. informasi mengenai gugatan benar-benar Setelah Layanan e-Court diimplementasikan di PTUN Semarang persidangan berikutnya, panggilan dan sejak tahun 2018, menandai transisi dari Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 sistem persidangan konvensional menuju Proses Pelatihan peralihan ini memerlukan masa adaptasi mencakup aspek teknis pengoperasian dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi internal seperti hakim, panitera, dan terhadap regulasi persidangan elektronik. staf administrasi, maupun eksternal seperti Tujuan memastikan seluruh sumber daya manusia Berdasarkan di lingkungan PTUN Semarang memiliki Bapak Kusuma e-Court Firdaus. , selaku hakim PTUN mampu mengoperasikan sistem secara Semarang, dijelaskan bahwa pada awal Upaya ini menjadi bagian penting e-Court dalam mewujudkan layanan peradilan yang lebih modern, efisien, transparan. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan responsif terhadap perkembangan pada tahun 2019. teknologi informasi. Sosialisasi Untuk secara nasional dan ditujukan kepada sistem e-Court yang optimal. PTUN Semarang Mahkamah Agung. Tujuannya adalah layanan khusus bagi pengguna e-Court untuk memperkenalkan sistem e-Court berupa pojok e-Court dilengkapi dengan secara menyeluruh, termasuk prosedur perangkat komputer yang tersambung memberikan fasilitas kepada masyarakat tahapan persidangan daring. Tidak hanya yang belum memiliki akses digital yang kepada hakim, sosialisasi juga diberikan Selain itu terdapat perangkat kepada advokat dan staf administrasi di PTUN Semarang agar mereka memiliki dokumen, dan perangkat cetak digital. Berkaitan dengan hal ini sistem e-Court di PTUN kelancaran proses transisi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara berkelanjutan juga diselenggarakan guna menggunakan sistem ini demi mendukung Selain Semarang (SIPP) milik Mahkamah Agung Republik Indonesia. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 Untuk e-ISSN 2962-3480 PTUN Semarang e-Court. Hal e-Court mengalokasikan sumber daya manusia yang terlatih dalam bidang teknologi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mana hanya terdapat satu server bertanggung jawab atas pemeliharaan namun digunakan untuk melayani seluruh sistem, tetapi juga memberikan bantuan Indonesia teknis kepada pengguna e-Court. Program mengalami overload server, error sistem, pelatihan berkelanjutan juga dilaksanakan dan maintenance. Akibat dari gangguan untuk meningkatkan kompetensi digital tersebut proses upload dokumen menjadi tertunda, kondisi seperti ini berimplikasi Tim mengoptimalkan penggunaan platform e- Court dalam pelayanan peradilan. Layanan e-Court dan dikelola langsung oleh e-Court Sayangnya hingga saat ini belum melalui berbagai perangkat, termasuk terdapat payung hukum yang memberikan komputer dan perangkat mobile. PTUN perlindungan kepada pengadilan apabila Semarang juga menyediakan panduan terjadi suatu keterlambatan akibat terdapat penggunaan sistem yang dapat di akses kendala teknis yang terjadi. pada laman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tantangan Online PTUN Semarang dan dengan sumber daya manusia yang mana bantuan langsung dari petugas. PTUN terdapat ketimpangan kemampuan dalam mengoperasikan sistem e-Court. Dilihat Namun, pada praktiknya masih dari sisi internal, khususnya berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia hambatan yang dialami, baik itu dari segi teknis, sumber daya manusia, maupun Bapak Renanda Demas Setyawan. kesiapan pengguna dari pihak eksternal. selaku pegawai PTUN Semarang terdapat Berdasarkan perbedaan adaptabilitas antara pegawai dengan berbagai pihak mulai dari hakim, advokat, dan pegawai PTUN Semarang, pegawai muda dinilai lebih cepat untuk hambatan yang paling sering terjadi dibandingkan dengan pegawai senior yang Para e-Court Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 tidak jarang mengalami kesulitan dalam yang dapat dilakukan untuk mengatasi menggunakan sistem e-Court. Sementara pada pihak eksternal pengoperasian sistem elektronik ini. Lebih tantangan yang dihadapi menjadi lebih memasifkan sosialisasi berkaitan dengan kompleks, berkaitan dengan masyarakat e-Court maupun segala hal yang berkaitan awam yang tidak terbiasa beracara dan dengan peradilan di Indonesia kepada ketika beracara tidak didampingi oleh masyarakat umum. Dapat dilakukan kerja sama dengan stakeholder terkait seperti perguruan tinggi, maupun pemerintah memahami alur dan teknis penggunaan e- Langkah seperti ini diharapkan Court. Hal seperti ini terjadi karena masih mampu mendorong masyarakat untuk relatif rendah tingkat literasi digital dan literasi hukum di kalangan masyarakat dalam proses peradilan modern. PTUN Semarang sendiri juga telah menyediakan Masih banyak masyarakat awam yang berkaitan dengan e-Court yang dapat diakses melalui website resmi https://ptun- id maupun https://ptsp. layanan Posbakum (Pos Bantuan Huku. yang ada di pengadilan. Keadaan seperti Terkait memang akses teknologinya terbatas. e-Court ini terjadi karena minimnya sosialisasi implementasi e-Court. Mahkamah Agung serta edukasi yang dilakukan kepada publik, dari keadaan tersebut berpotensi evaluasi infrastruktur teknologi informasi serta melakukan perbaikan sistem secara mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, dalam menghadapi berbagai tantangan regulasi yang lebih komprehensif untuk penerapan e-Court diperlukan strategi melalui pendekatan secara menyeluruh pengadilan ketika terjadi keterlambatan penggunaan sistem dapat berfungsi secara Selain akibat gangguan teknis. Peningkatan kapasitas melalui Menurut Hakim PTUN Semarang, pelatihan merupakan salah satu langkah Bapak Kusuma Firdaus. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 e-Court menyebabkan keterlambatan pembacaan e-Court Mewujudkan Asas Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan di PTUN Semarang putusan yang dapat melampaui jam kerja. Asas cepat, sederhana dan biaya Dalam situasi seperti ini, pengadilan ringan merupakan prinsip penting dalam seringkali menjadi pihak yang disalahkan, penyelengaraan kekuasaan kehakiman di padahal belum ada regulasi khusus yang Indonesia. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan akses yang merata bagi keterlambatan akibat gangguan sistem. seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Hal Prinsip ini diatur dalam Pasal 2 ayat . perlindungan hukum yang lebih memadai dan Pasal 4 ayat . Undang-Undang bagi lembaga peradilan. Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Implementasi e-Court di PTUN Kehakiman yang mengamanatkan bahwa Semarang merupakan langkah progresif dalam modernisasi peradilan, yang telah menunjukkan peningkatan efisiensi dan efisien dan terjangkau. Penerapan prinsip Namun, ini bertujuan untuk menjamin keadilan tantangan masih ada, baik dari sisi teknis yang merata, terutama bagi masyarakat pencari keadilan dari kelompok ekonomi Oleh karena itu, diperlukan menengah ke bawah. Dalam praktiknya di Mahkamah Agung, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat infrastruktur, peradilan tata usaha negara seperti di menyusun regulasi yang komprehensif. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Optimalisasi e-Court merupakan bagian Semarang. Prinsip tersebut harus menjadi dari komitmen terhadap prinsip peradilan acuan utama dalam proses penyelesaian yang sederhana, cepat, dan berbiaya antara warga negara dan pejabat atau ringan sebagaimana diamanatkan dalam badan administrasi pemerintahan. SDM, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Realita implementasi asas tersebut Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 persidangan memerlukan waktu yang struktural, prosedural, maupun kultural. cenderung lebih lama untuk melalui Prosedur tahapan mulai dari gugatan, jawaban, kehadiran fisik, beban biaya yang tidak replik, duplik, hingga putusan dikarenakan harus menunggu kehadiran dari pihak yang berpekara. Kini tahapan tersebut keterbatasan sumber daya manusia dan dapat diselesaikan dalam hitungan minggu teknologi dapat menjadi hambatan dalam realisasi asas tersebut secara optimal. Karena Mahkamah Agung e-litigation. Peralihan mekanisme pemanggilan pihak berperkara langkah dengan mendorong modernisasi elektronik . dalam sistem e-Court sistem peradilan melalui PERMA Nomor Tahun perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Hal ini memperkuat efisiensi Pertama. Asas Cepat. Asas cepat administrasi persidangan. Ibu Sri Arijani, dalam sistem peradilan merujuk pada advokat dari LBH Kesehatan Awalindo, efisiensi waktu dalam keseluruhan proses e-Court persidangan, mulai dari pendaftaran surat perkara . -fillin. , pembayaran biaya panjar . -paymen. , pemanggilan para catatan persidangan elektronik juga turut mendukung dokumentasi yang sistematis E-Court . -summon. , . - litigatio. dilakukan secara daring, tanpa kehadiran fisik pihak yang berpekara. Kemudian, dan mudah diakses, yang menjadikan proses peradilan lebih cepat dan efisien. Data survei lima tahun terakhir berdasarkan wawancara dengan hakim PTUN Kusuma masyarakat terhadap PTUN Semarang. Firdaus,S. , menjelaskan bahwa terutama dalam aspek waktu penyelesaian Penerapan e-Court menjadi faktor Semarang, e-Court. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 utama yang mendorong tren positif ini. Di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, implementasi sistem e-Court pengunggahan dokumen yang sebelumnya memakan waktu melalui prosedur manual. Dengan demikian, penerapan e-Court di PTUN Semarang implementasi nyata asas peradilan cepat, yang tidak hanya dirasakan oleh aparat peradilan, tetapi juga langsung berdampak administratif masih dilakukan dengan positif bagi para pencari keadilan. Dengan pendekatan konvensional yang bersifat demikian. Implementasi e-Court di PTUN fisik dan birokratis, seperti pengajuan Semarang gugatan yang dilakuakan secara manual. Sebelum e-Court, teknologi, melainkan bentuk modernisasi Melalui secara manual, serta pemanggilan para pihak melalui pos. Mekanisme tersebut pemanggilan, dan persidangan, e-Court mampu meminimalisasi hambatan teknis menciptakan segresi akses berdasarkan Inovasi ini mempercepat kemampuan sumber daya para pihak. penyelesaian perkara dan meningkatkan Dalam hal ini, digitalisasi proses melalui efisiensi kerja aparatur peradilan. Sebagai perwujudan asas peradilan yang cepat, e- membentuk suatu sistem litigasi yang Court menjadi langkah strategis menuju lebih inklusif dan responsif terhadap sistem hukum yang lebih responsif dan kebutuhan masyarakat. Sebagaimana Kedua. Asas Sederhana. Penerapan Kusuma Firdaus, ,M. asas sederhana dalam sistem peradilan digitalisasi proses persidangan melalui e- administrasi merupakan respon terhadap Court kompleksitas hukum acara yang telah perubahan signifikan terhadap durasi dan lama menjadi hambatan struktural dalam upaya mencapai akses keadilan yang persidangan yang sebelumnya menuntut Proses Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 kehadiran fisik yang menghabiskan waktu dalam proses peradilan. Dengan sistem digital yang terintegrasi ini, proses yang administrasi kompleks dan kini sebagian besar tahapan dapat dilakukan secara banyak tahapan manual kini menjadi lebih Transformasi ini tidak hanya ringkas dan transparan. Sistem ini tidak menghemat waktu, tetapi juga mendorong hanya mengurangi prosedur yang rumit efisiensi dalam pelaksanaan asas peradilan tetapi juga memberikan kepastian hukum yang cepat dan sederhana. Senada dengan dengan tata cara yang lebih jelas dan hal tersebut. Bapak Renanda Demas mudah dipahami oleh para pengguna. Setyawan. Implementasi e-Court menjadi refleksi Pelayanan Terpadu (PTSP) PTUN Petugas Satu Pintu Sederhana Semarang, memangkas banyak tahap birokrasi, dan menegaskan bahwa dengan adanya sistem menjadikan akses terhadap keadilan lebih e-Court ini memberikan kemudahan bagi (Putu Riyani Kartika Sari, n. masyarakat dalam mengakses layanan Dengan demikian, penerapan sistem e- Melalui sistem e-Court ini Court di PTUN Semarang menjadi bukti masyarakat tidak lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan gugatan, mendorong terciptanya peradilan yang cukup dengan mengunggah dokumen dari sederhana, efiesien dan adaptif terhadap rumah proses registrasi perkara dapat tuntutan era digital. dilakukan secara praktis dan efisien. Hal Ketiga. Biaya ringan. Dalam upaya ini menjadi salah satu bentuk konkret dari mewujudkan asas biaya ringan dalam proses peradilan, implementasi sistem e- khususnya bagi masyarakat yang memiliki Court di PTUN Semarang menunjukan keterbatasan waktu, jarak atau kondisi capaian yang signifikan, baik secara Lebih lanjut, menurut bapak praktis maupun normatif. Asas ini secara Yanuar Eko Setyanto. Kom. , selaku eksplisit diatur dalam Pasal 2 ayat . Petugas Undang- Undang No 48 Tahun 2009 Informasi Teknologi, (PTIP). Perencanaan, e-Court Pelaporan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa Auperadilan dilakukan Ay Prinsip biaya ringan mengandung Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 makna bahwa seluruh proses beracara di penghematan yang signifikan terjadi pada pengadilan harus dapat dijangkau oleh mekanisme pemanggilan para pihak yang Seluruh sebelumnya dilakukan menggunakan jasa pengiriman secara fisik . , kini cukup membebani secara finansial, terutama bagi dilakukan melalui media elektronik seperti para pihak yang berasal dari luar daerah Efisiensi ini dapat memangkas atau dari golongan yang kurang mampu. biaya pemanggilan hingga 50%. Efisiensi Penerapan sistem e-Court tidak hanya tampak dari kontribusi dalam menekan pengeluaran penghematan waktu dan biaya perjalanan, biaya transportasi dan akomodasi yang tetapi juga dari pengurangan penggunaan selalu menjadi beban utama bagi para pencari keadilan, khususnya mereka yang Seluruh berdomisili dari luar kota. Dengan layanan gugatan, jawaban, replik, duplik hingga kesimpulanAidikirim dan dikelola secara digital melalui sistem yang terintegrasi, diwajibkan hadir secara fisik hanya untuk mempercepat administrasi perkara serta mengajukan gugatan. menekan biaya material seperti kertas, e-filling, e-Court e-payment. Menurut bapak Renanda Demas e-Court litigasiAimulai fotokopi, dan alat tulis. Setyawan. Petugas PTSP PTUN Semarang Digitalisasi ini turut memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Dengan semua proses terdokumentasi secara elektronik mengunggah dokumen dari rumah dan mengajukan upaya hukum kapan pun dan dari mana, tanpa harus mengeluarkan jaminan integritas hukum. Hal ini turut biaya perjalanan. Penggunaan sistem e- Court termasuk biaya-biaya tidak resmi di luar ini turut berkontribusi dalam SKUM. Melalui integrasi e-Payment. Biaya yang dikeluarkan oleh para pihak dalam sistem elektronik ini perkara dapat dilakukan secara daring. Biaya dihitung otomatis sesuai ketentuan dengan sidang konvensional. Salah satu Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 efisien, terbuka, dan mudah diakses oleh SDM, semua pengguna layanan peradilan. (Putu Keberhasilannya di PTUN Semarang tidak Riyani Kartika Sari, n. boleh berhenti pada aspek administratif. Menurut Sri Arijani, menjelaskan bahwa penggunaan sistem e- tapi harus menjadi dasar menuju peradilan yang adil dan merata. Court di PTUN Semarang telah membawa dampak positif dalam penyelenggaraan KESIMPULAN administrasi perkara, khususnya dalam hal Semarang sudah diterapkan sejak tahun Salah satu aspek yang dirasakan 2018 dan mulai berjalan secara efektif manfaatnya secara langsung oleh para pada tahun 2019. Terdapat empat tahapan utama implementasi sistem e-Court di pengembalian panjar biaya perkara yang PTUN Semarang terdiri dari e-Filing dapat dilakukan dengan lebih mudah, proses pendaftaran perkara secara daring. transparan, dan cepat melalui sistem Pihak dokumen tanpa perlu harus hadir langsung Dalam Implementasi e-Court di PTUN di pengadilan, e-Payment yaitu prosedur pengembalian panjar kerap memakan pembayaran tarif perkara secara digital waktu dan prosedur panjang, menjadi menggunakan virtual account, e-Summons beban bagi para pihak. Integrasi sistem e- pemanggilan para pihak yang dilakukan Court dengan sistem informasi keuangan pengadilan membuat proses ini lebih persidangan digital mulai dari pembacaan Transformasi e-Litigation mencerminkan komitmen peradilan dalam kesimpulan sampai pembacaan putusan. mengatasi hambatan struktural terhadap Dalam penerapannya. PTUN Semarang akses keadilan, terutama bagi kelompok Meski e-Court telah menekan mengoptimalisasi sistem e-Court. Namun biaya dan proses beracara, tantangan tetap ada, seperti rendahnya literasi digital, tantangan dan hambatan, di antaranya keterbatasan infrastruktur di daerah, dan kendala teknis yang berhubungan dengan adaptasi aparat hukum. E-Court adalah ekosistem yang menuntut sinergi regulasi, dengan sumber daya manusia. Secara Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 keseluruhan, implementasi e-Court di PTUN Semarang kontribusi positif dalam meningkatkan proses peradilan, serta perluasan akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Penerapan e-Court memberikan pengaruh signifikan dalam mengaktualisasikan asas peradilan cepat. Asas Peradilan Yang Cepat. Biaya Ringan Zulqisthi Hasbi Kawu. Razak. Ya. Arifin, . Eksistensi Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (ECour. Dalam. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4. , 2023. Atikah. Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia. https://repository. id/7957/1/ocs-20187. sederhana, dan berbiaya ringan sesuai Azrianti. , & Herningtyas. Tinjauan dengan amanat regulasi hukum Indonesia. Yuridis Propsedur Beracara biasa, acara Melalui digitalisasi proses beracara, mulai singkat dan acara cepat di Peradilan Tata dari register perkara hingga pelaksanaan Usaha Negara Menurut Undang - Undang No 5Tanun 1986 jo Undang - Undang persidangan secara daring, sistem e-Court Nomor PeradilanTata Usaha Negara. PETITA, Tahun prosedural dan menekan biaya litigasi 3. secara signifikan. Bukti empiris melalui https://journal. id/index. php/petita/ data survei tingkat kepuasan masyarakat Azzahiroh. Zamahsari. , & Mahameru. pada periode 2021-2025 memperlihatkan . Implementasi Aplikasi E-court adanya tren peningkatan yang konsisten. Dalam Mewujudkan Pelayanan yang menunjukan bahwa sistem e-Court Yang Baik Di Pengadilan Negeri Kota Malang. Jurnal Teknologi Dan Komunikasi efisiensi pelayanan publik, tetapi juga memperkuat legitimasi lembaga peradilan Pemerintahan. Dewi. Rahmawati. Asri. Maksum. Karena Peradilan e-Court dipandang sebagai instrumen strategis dalam agenda reformasi peradilan menuju sistem hukum yang adaptif, transparan, dan inklusif. http://ejournal. id/JTKP, dalam konteks negara hukum modern. Publik Aminullah. Elektronik Pelaksanaan (E-Cour. Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. https://doi. org/10. 46601/juridicaugr. Dita Setiawan. , & Ayuna Putri. Implementasi Sistem E-Court Dalam DAFTAR PUSTAKA