MODERATION: Journal of Islamic Studies Review Volume. Number. Maret 2025 p-ISSN: 2776-1193, e-ISSN: 2776-1517 Hlm: 81-94 Journal Home Page: http://journal. id/index. php/moderation/index KONSEP KHIYAR IMAM MALIK BIN ANAS DALAM KITAB ALMUDAWWANAH AL-KUBRA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM TRANSAKSI KEUANGAN KONTEMPORER Rafiqah Universitas Iskandar Muda. Aceh Indonesia rafiqah_ahmad@yahoo. Abstract: This research presents a discussion of the existence of the position of Khiyar in buying and selling transactions according to the Maliki Mazhab written in the book Al-Mudawwanah Al-Kubra Volume i, as well as its relevance to the implementation of Khiyar in contemporary buying and selling transactions. The method used in this research is the descriptive method, which is The results of this research are that according to Imam Maliki, the concept of khiyar is inseparable from the position of the existence of buying and selling transactions that have developed as the main contract. The position of khiyar is relative, which means that some economic actors can apply and negate it because it creates uncertainty. Thus, the concept of khiyar exists as a complementary requirement and its absence in a transaction does not affect its validity. However, its existence is the best way to make the contract more valid and ideal and achieve the benefit level for the parties who carry it out. Keyword: Existence. Khiyar. Sale, and Purchase. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. 81 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | PENDAHULUAN Khiyar merupakan hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli untuk meneruskan atau membatalkan transaksi. Hak khiyar ditetapkan syariat Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak ada yang dirugikan sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi dapat tercapai. 1 Mayoritas ulama sepakat tentang kebolehan khiyar dalam jual beli, namun mereka berbeda pendapat tentang pengkatogerian khiyar dan dampak hukumnya dalam transaksi. Menurut Mazhab Hanafi khiyar ada empat bentuk yaitu khiyar syarat, khiyar Aoaib, khiyar ar-ruAoyah dan khiyar taAoyin, sedangkan khiyar majlis menurut mazhab ini batil atau tidak Pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa bentuk-bentuk khiyar ada hanya dua yaitu khiyar Aoaib dan khiyar syarat, sedangkan khiyar majlis dan khiyar taAoyin tidak diakui dalam mazhab itu. Adapun pendapat dari kalangan Mazhab SyafiAoi bahwa bentuk khiyar ada tiga yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar Aoaib, sedangkan khiyar ruAoyah dan khiyar taAoyin tidak diakui oleh mazahab ini. Berbeda dengan mazhab Hambali yang mengkategorikan khiyar menjadi empat jenis yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar Aoaib dan khiyar ar-ruAoyah, sedang mengenai khiyar taAoyin menurut mazhab Hambali hukumnya dilarang. Berdasarkan perbedaan pembagian khiyar inilah, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep khiyar menurut Mazhab Maliki dan dalil-dalil hukum yang digunakan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mudawwanah al-Kubra Jilid i. Selanjutnya penulis juga mengkaji relevansi konsep khiyar Imam Malik dengan transaksi keuangan kontemporer yaitu transaksi di e-commerce. Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun, termasuk di antara deretan kitab fiqih utama yang menjadi rujukan utama dalam madzhab Maliki. Disebut juga dengan Al-Umm atau Al-Mukhtalitah. Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun, termasuk di antara deretan kitab fiqih utama yang menjadi rujukan utama dalam madzhab Maliki. Disebut juga dengan Al-Umm atau Al-Mukhtalitah. 3 Hal yang menarik bahwa kitab ini, ditulis langsung oleh pendiri madzhab Maliki, yaitu Malik bin Anas ra. Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra ini merupakan kitab fiqih lengkap yang mencakup 90 kitab fiqih, yang jika dirincikan terdiri dari 4 ribu hadits, 006 atsar, 40 ribu masalah, 40 ribu hukum, dan 40 ribu fatwa. Awal mulanya, kitab ini bernama AuAl-AsadiyahAy . inisbatkan kepada Asad ibn AlFarra. , yaitu kumpulan masalah-masalah fiqih yang disusun dan dikumpulkan oleh Asad ibn Al-Furat berdasarkan apa yang ia dapatkannya dari Imam Malik. Setelah Imam Malik wafat di tahun 796 H. Asad ibn Al-Furat melengkapi kitab tersebut dan mengkajinya kembali bersama Abdurrahman bin Al-Qasim juga Sahnun bin SaAoid At-Tanuukhi. S Indriati. AuPenerapan Khiyar Dalam Jual BeliAy. Jurnal Ilmiah Al-SyirAoah, 2. , 2016. Wijaya. M Idrus. A Maulidah. J Asti, & N. Nurjannah. AuThe Implementation of E-Commerce Consumer Option Rights (Khiya. in Realizing Transaction Justice: A Study of Maqasid Al-ShariahAy. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 17. , 2023, 69Ae82. M Chalil. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab: Hanafi. Maliky. SyafiAoiy. Hambaly (PT. Bulan Bintang. SaAodiah. Sukoco, & D. O Safitri. Konsep khiyar pada transaksi baAoi salam. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 1, 2022, 382Ae390. M Shaarani. Muhammad,M. M Hussin. Nor, & M. M Nor. AuFudhuli Transactions: Potential Applications and ParametersAy. Psychology And Education, 57. , 2020, 1951Ae1962. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. 82 | Rafiqah Jadi, bisa dikatakan bahwa kitab ini, mencakup pemikiran fiqih 4 orang mujtahid, yaitu: Imam Malik. AoAbd al-Rahman bin Al-Qasim. Asad bin Al-Furat, dan Sahnun bin SaAoid. Kitab yang terdiri dari 4 jilid ini menggunakan bahasa yang simpel dan mudah dimengerti, serta mencakup seluruh masalah fiqih Aedi mulai dengan Bab Wudhu dan diakhiri dengan Bab DiyatAe sehingga satu kitab ini, saja sudah cukup menjadi pegangan bagi seorang yang bermadzhab Maliki. Hampir setiap bab dalam kitab ini, dimulai dengan pertanyaan tentang suatu masalah yang kemudian diikuti dengan jawaban, baik dari Imam Malik maupun dari 3 Imam lainnya. Sehingga ketika membaca kitab ini, kita seolah menyaksikan tanya-jawab dan percakapan antar beberapa orang, dan bahkan seolah menjadi bagian dari percakapan 5 Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaiman konsep khiyar menurut imam Malik dan apa saja dalil-dalil utama yang digunakan serta relevansinya dalam transaksi ekonomi kontemporer. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini, menggunakan metode kajian literatur atau kepustakaan dengan pendekatan konseptual. Studi literatur adalah serangkaian kegiatan pengumpulan data baik itu data pustaka, buku bacaan, jurnal dan data lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Adapun refensi primer yang penulis gunakan adalah kita Al-Mudawwanah Al-Kubra Jilid i karya Imam Malik bin Anas yang memang fokus pada pembahasan topik muamalah Maliyah. bin A. Bin . M SaAoid, . Al-Mudawwanah al-Kubra. Jilid i. Dar Kutub al-Ilmiyyah, n. Zed. Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2008. 83 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil: Latar Belakang Sosial Imam Malik bin Anas Imam Malik adalah imam kedua dari imam empat dalam Islam dari segi umur beliau lahir 13 tahun sesudah Abu Hanifah. Nama lengkapnya adalah Abu AoAbdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Ghaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris alAsbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu AoAbdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi, al-Madani, alFaqih, al-Imam Dar al-Hijrah. Berdasarkan Riwayat ini, jelaslah bahwa Imam Malik berasal dari keturunan bangsa Arab dari dusun Zu Asbah Yaman. 7 Imam Malik dilahirkan di kota Madinah, dari sepasang suami-istri Anas bin Malik dan AoAliyah binti Suraik, bangsa Arab Yaman. Tentang tahun kelahirannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sejarawan. Ada yang menyatakan 90 H, 93 H, 94 H, dan ada pula yang menyatakan 97 H. Mayoritas sejarawan lebih cenderung menyatakan beliau lahir tahun 93 H 4 pada masa pemerintahan al-Walid bin AoAbdul Malik alUmawi . H/705 M - 96 H/715 M) yang merupakan khalifah ke enam dinasti Umayyah. Menurut pendapat yang kuat, beliau termasuk ulama tabiAo tabiAoin. Diceritakan bahwa ketika Ibu Malik mengandung Malik di dalam perutnya selama dua tahun dan ada pula yang mengatakan tiga tahun. Kakek buyut Imam Malik yaitu Abu Amir ibn Umar merupakan salah seorang sahabat Rasulullah Saw yang ikut berperang bersama beliau, kecuali dalam perang Badar, dan merupakan salah satu penulis Mushaf pada masa pemerintahan Khalifa Usman, sedangkan kakek pertamanya adalah Malik bin Amar dari golongan tabiAoin. Imam Malik termasuk ulama dua zaman, ia lahir pada zaman Bani Umayyah, tepatnya pada zaman pemerintahan al-Walid AoAbdul Malik dan meninggal pada zaman Bani Abbas, tepatnya pada zaman Harun al-Rasyid. Ia sempat merasakan masa pemerintahan Umayyah selama 40 tahun, dan masa pemerintahan Bani Abbas selama 46 tahun. Selain itu, ia juga dapat menyaksikan percampuran antara bangsa dan keturunan yaitu orang Arab. Persi. Roma, dan Hindi. Bermacam-macam pula perubahan yang terjadi, seperti di bidang pertanian, perniagaan, pertukangan, kesenian dan bermacam corak kehidupan yang mana semuanya dengan menggunakan beberapa dalih kacamata agama dan hukum-hukum fiqih dan di masa inilah permulaan penyusunan ilmu Hadits, fiqih dan masalah-masalah Imam Malik menikah dengan seorang Wanita bernama yang melahirkan 3 anak lakilaki yaitu Muhammad Abdullah. Hammad dan Yahya, dan 1 anak perempuan bernama Fatimah. Fatimah termasuk di antara anak-anaknya yang dengan tekun mempelajari dan hafal dengan baik kitab al-MuwatthaAo. Sebagaimana tahun kelahirannya, ada beberapa versi tentang waktu meninggalnya Imam Malik. Ada yang berpendapat tanggal 11, 12, 13, 14, bulan rajab 179 H dan ada yang berpendapat 12 Rabiul Awal 179 H. Di antara pandangan yang paling banyak diikuti adalah pendapat Qadhi Abu Fadl yang menyatakan bahwa Imam Malik meninggal pada hari ahad 12 Rabiul Awal 179 H dalam usia 86 tahun, dan dikebumikan di kuburan BaqiAo. M Chalil, . Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab: Hanafi. Maliky. SyafiAoiy. Hambaly (PT. Bulan Bintang. M Ibn Anas. Al-Muwatta of Iman Malik Ibn Ana. Routledge, 2013. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. 84 | Rafiqah Lingkungan dan latar belakang pendidikan Imam Malik Imam Malik lahir dari kalangan orang yang berilmu, dan tumbuh dewasa dengan melalui hari-hari yang sarat dengan pencarian ilmu. Namun demikian, menjadi ulama bukanlah cita-citanya yang pertama. Cita-citanya yang tumbuh sejak belia adalah menjadi seorang Suaranya yang merdu merupakan potensi besar untuk itu. Beruntunglah ibunya menghalangi niatnya itu, dengan mengatakan bahwa wajahnya tidak cukup menarik untuk menjadi penyanyi dan Imam Malik mengikuti nasehat ibunya itu, sehingga ia menjadi seorang imam yang ahli di bidang hadits dan fiqih. Kegiatan pendidikan Imam Malik adalah di kota Madinah, kota ini merupakan tempat berdomisilinya para sahabat besar, baik dari kalangan Mujahirin dan Anshar. Materi pelajaran yang mula-mula dipelajari adalah Al-QurAoan, hadits dan Fiqh. Kecerdasannya telah menghantarkan Imam Malik menguasai materi pelajaran dengan baik dan menjadi murid yang luas wawasannya. Imam Malik merupakan orang yang maju dalam masalah ilmu karena ia sudah mulai menuntut ilmu dari sejak kecil ditambah dengan kemampuan intelektualnya yang luar biasa, ia memiliki daya hafalan yang sangat kuat, memiliki kecakapan akademik, cerdas daya pikirannya, tepat pandangannya, analitis dan teliti dalam menggali hukum dari Al-QurAoan dan Hadis, interpretasi fiqihnya indah, relefantif dalam mengkorelasikan dalil-dalil nash terhadap tujuantujuan syaraAo dengan tetap menjaga kemaslahatan umum dan menghindari timbulnya fitnah dan kerusakan. Dia seorang yang cerdik dalam memerinci dan menginterpretasikan hukum yang dikeluarkan dari dalil-dalil pokok dan kulli, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil tersebut, berdasarkan illat-illat yang dinukil, atau yang bisa diterima, yang akurasi kevaliditasannya benar-benar tak terbantahkan. Di antara guru-guru Imam Malik adalah Abd. Al-Rahman ibn Hurmuz al-AoAraj. Imam Malik pernah berguru kepadanya selama lebih kurang tujuh tahun. Dalam masa tersebut tidak pernah pergi belajar kepada guru yang lain. Beliau pernah memberi buah kurma kepada anakanaknya Abdul Rahman dengan tujuan supaya mereka memberitahu pada mereka yang hendak datang menemui Abdul Rahman bahwa dia sedang sibuk. Tujuan beliau ialah supaya Syekh Abdul Rahman dapat mencurahkan waktu untuknya dengan itu dapat beliau leluasa mempelajari sebanyak yang beliau sukai. Kadangkala beliau belajar dengan syekh itu satu hari Guru Imam Malik lainnya adalah NafiAo ibn Naim . elajar materi qiraAoa. RabiAoah ibn Abd. Al-Rahman . elajar fiq. NafiAo Maula ibn Umar dan Ibn Syihab al-Zuhri . ari keduanya. Imam Malik belajar materi Hadit. Menginjak umur tujuh belas tahun. Imam Malik sudah mendapat ijazah . zin dari seorang syek. untuk menyelengarakan pengajian sendiri di masjid Madinah. Imam Malik menanggapi pemberian ijazah ini dengan berkata Ausaya tidak mengadakan pengajian sendiri kecuali sudah tujuh puluh syeikh dan ulama memberi kesaksian bahwa saya telah benar-benar pantas untuk melakukan itu. Imam Malik adalah seorang ahli Haditst, seorang mufti dan ahli istinbath hukum. Sebagai seorang ahli Hadits, orang-orang besar dari guru-gurunya meriwayatkan Hadits darinya, seperti RabiAoah. Yahya bin SaAoid. Musa bin AoUqbah dan lain-lain. Teman-temannya meriwayatkan Hadits darinya seperti Sufyan ats-Tsauri. Abi Laits bin SaAoid, al-AuzaAoi. Sufyan bin AoUyainah dan Abu Yusuf teman Abu Hanifah. Dan murid-muridnya yang meriwayatkan Hadis darinya seperti Muhammad bin Idris asy-SyafiAoi. Abdullah bin Mubarak. Muhammad bin Husain asy-Syaibani dan lain-lain. Dan dari segi bahwa ia seorang mufti dan ahli istinbath, ulama-ulama besar dari imam-imam madzhabnya mengambil fatwa darinya. Beliau memiliki dua majelis taklim, pertama majelis hadits dan yang kedua majelis fatwa. Beliau membuat jadwal khusus untuk fatwa dan hadis, selain ada yang datang langsung kepada beliau dan sang Imam kemudian menuliskan jawabannya untuk siapapun yang mau. Chalil. Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab: Hanafi. Maliky. SyafiAoiy. Hambaly (PT. Bulan Bintang, 85 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Imam Malik menetap di Madinah sejak lahir sampai meninggal di Madinah pada tahun 179 H. Umat Islam dari berbagai negeri datang kepadanya untuk menerima Hadis dan masalah-masalah darinya. Sebagian besar orang yang datang kepadanya adalah orang-orang Mesir. Maroko dan Andalusia. Spanyol. Adapun orang-orang yang datang kepadanya dari Mesir yang merupakan tokoh-tokoh di antaranya adalah Abu Abdullah Abdurrahman bin Qasim bin Khalid bin Junadih al-Itqi (Ibnu Qasi. Adapun pengikut Imam Malik yang datang dari Afrika di antaranya adalah Abdussalam bin SaAoid at-Tanukhi yang dijuluki Sahnun. Ia asli berbangsa Syam dari Hamsyah. Ia belajar ilmu di Qairawan dari para gurunya, terutama Ali bin Ziyad, di mana ia pergi kepadanya di Tunisia. Kemudian dia pergi ke Mesir dan belajar kepada Ibnu Qasim. Ibnu Wahab dan lainlain. Ia menjadi penghubung antara Malik dengan para pelajar dari negeri Maghribi. Kemudian ia pergi ke Madinah dan bertemu dengan ulama-ulamanya setelah Malik wafat. Dialah penyusun kitab al-Mudawanah al-Kubra yang menjadi pegangan penduduk Qairawan. Pada tahun 234 H ia menjabat sebagai hakim di Afrika sampai wafatnya pada tahun 240 H. Substansi Kitab Untuk objek pembahasan dalam kitab ini adalah masalah-masalah fiqih, sehingga kitab ini dikategorikan sebagai kitab fiqih, bukan kitab Hadits. 10 Pembahasan hukum-hukum dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra bersifat unik, di mana setiap hukum meliputi: Jilid pertama. pembahasan jilid pertamaa diawali dengan tulisan tentang biografi Imam Malik menurut Riwayat Imam Sayuti dan Imam Zawawit. Selanjutan pembahasan tentang fiqih ibadah seperti wudhu, shalat, jenazah, iAotikaf, zakat, haji, jihad, binatang buruan, binatang sembelihan, binatang sembelihan ketika haji, aqiqah dan nazar Jilid kedua: Mengupas tuntas tentang fiqih munakahah seperti, thalaq, nikah. RadhaAoah. Dzihar. Ilao, liAoan, istibraAo dan permasalahan keluarga lainnya. Jilid ketiga: Dalam jilid ketiga ini membahas tentang fiqih muAoamalah seperti jual beli Salam, khiyar, pinjaman, gadai. Gharar, dan lain-lain. Jilid keempat: Membahas tentang fiqih jinayah seperti Qadha. Syahadat. Syafaat. Shadaqah, jinayah. Diyat, dan lain-lain. Sistematika Penulisan Kitab Sebagai sebuah kitab fiqh, dalam sistematika penulisannya seperti susunan bab dan sub bab, penulisannya hampir sama dengan kitab-kitab fiqih pada umumnya, serta diakhiri dengan penulisan daftar isi di bagian belakang kitab. Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun ini, merupakan kitab fiqih yang menjadi rujukan utama dalam madzhab Maliki. Kitab fiqih ini sangat lengkap dan pembahasannya sangat komprehensif. Kitab yang terdiri dari 4 jilid ini, menggunakan bahasa yang simpel dan mudah dimengerti, serat mencakup seluruh masalah fiqih, dimulai dengan bab wudhu dan diakhiri dengan bab Diyat. Dengan demikian satu kitab ini saja sudah cukup menjadi pegangan bagi setiap yang bermadzhab Maliki. Hampir setiap bab dalam kitab ini dimulai dengan pertanyaan tentang suatu kasus yang kemudian diikuti dengan jawaban. Rakib, & B. Alwi. AuPemikiran Fiqh Imam Malik Bin AnasAy. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 6. , 2022. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. | Rafiqah METODOLOGI PENELITIAN Penulisan Kitab Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa dalam kitab ini banyak digunakan pendapat-pendapat dari Imam Malik, begitupun dengan dengan penggunaan Hadis dalam kitab ini menggunakan Hadis-Hadis riwayat Imam Malik, antara kitab ini dengan karya Imam Malik yang lain yaitu al-MuwatthaAo memiliki keterkaitan yang sangat erat. 11 Sistem penulisan kitab ini bersifat induktif, di mana dimulai dengan pemaparan kasus atau fakta dalam bentuk pertanyaan, baru kemudian dijawab dan dijelaskan hukum nya dan sebagian disertai dalil-dalil. Hal inilah yang membedakan kitab ini dengan kitab fiqh lainnya. Pembahasan: Eksistensi Khiyar Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Jilid i Adapun fokus pembahasan kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun jilid i adalah tentang muamalah, diantaranya khiyar. Khiyar dalam transaksi jual beli dibahas di sub bab halaman 206-238. 13 Pembahasan tentang khiyar diawali dengan defenisi khiyar menurut Imam Malik. Khiyar menurutnya adalah perkataan salah satu dari pihak yang bertransaksi jual beli untuk memberikan tempo, sehingga dia bisa memutuskan untuk melanjutkan transaksi ataupun membatalkannya. Dalam segi bahasa, khiyar bisa diartikan suatu pilihan. Jika terdapat masalah yang berhubungan dengan transaksi hukum perdata, yaitu lebih tepatnya bidang ekonomi para ulama sudah biasa mengenal definisi khiyar. Konsep khiyar memperbolehkan ruang hak bagi seluruh orang dalam mendapati masalah pada transaksi yang dilaksanakan. Sedangkan dalam segi istilah, beberapa ulama menjelaskan makna khiyar yaitu khiyar adalah salah satu perjuangan pencarian kemaslahatan untuk menyelesaikan dua masalah, yakni melanjutkan transaksi atau membatalkan transaksi menurut Sayyid Sabiq. Imam Malik membagi khiyar secara sederhana, di mana hanya ada dua bentuk khiyar yang diakui, yaitu: . Khiyar khiyar syarat dan Khiyar khiyar aib Khiyar Syarat Syarat menurut bahasa, diucapkan untuk beberapa makna di antaranya: mewajibkan sesuatu dan berkomitmen dengannya dalam akad jual beli dan yang lainnya. Dikatakan dalam peribahasa Ausyarat itu menguasaimu atau milikmuAy. Syarat adalah sebab . dan khiyar adalah disebabkan . , ia termasuk menyandarkan musabbab dengan sabab menurut aturan idhafah . yang hakiki. Hal ini berdasarkan Hadits Habban bin Munqidz. Nabi Saw bersabda yang artinya: AuDari Ibnu Umar Ra. Aku mendengar ada seorang laki-laki yang pergi melapor kepada Rasulullah Saw bahwa ia selalu tertipu dalam jual beli, kemudian Nabi berkata: Apabila engkau membeli sesuatu hendaklah engkau mengatakan: tiada tipuan dan saya mempunyai hak memilih . selama tiga Ay (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah. Hadis di atas menjelaskan bahwa khiyar syarat hukumnya adalah boleh . dalam suatu transaksi jual beli. Penjual dan pembeli boleh mensyaratkan khiyar antara meneruskan atau membatalkan trasaksi terhadap objek atau barang dalam tempo tertentu. M Ibn Anas. Al-Muwatta of Iman Malik Ibn Ana. Routledge, 2013. Sarwat. Madzhab Maliki Tokoh Ulama & Kitab, n. M bin A. Bin. SaAoid, bin A. Bin. Al-Mudawwanah al-Kubra. Jilid i. Dar Kutub al-Ilmiyyah. Pane. Hukum Jual Beli Telur Ikan Kakap Yang Dicampur Dengan Telur Ikan Lain Menurut Pendapat Sayyid Sabiq (Studi Kasus Pasar Pekanan Sabtu Simpang Kongsi Marindal Kota Meda. UIN-SU, 2018. Rafiqah. AuAnalisis ShariAoah Compliance Pada Trading Forex OnlineAy. MISYKAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran. Hadist. SyariAoah. Dan Tarbiyah, 5. , 2020, 147. Sarwat. Madzhab Maliki Tokoh Ulama & Kitab, n. Nurjaman. Januri, & N. Nuraeni. AuEksistensi Khiyar Dalam Perkembangan Transaksi Jual BeliAy. Iltizam, 6. , 2021, 63Ae72. 87 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Pemegang Hak Khiyar Syarat Menurut Imam Malik, hak khiyar syarat berlaku bagi kedua belah pihak yang bertransaksi . embeli dan penjua. dan dengan persetujuan keduanya. Pengajuan khiyar syarat tidak sah jika salah satu dari keduanya menolaknya. Begitu juga jika pembeli adalah wakil dari seseorang yang diminta untuk membeli suatu barang, kemudian penjual menyaratkan khiyar dan sang wakil menyetujuinya, maka hak khiyar tersebut melekat pada penjual dan pembeli yang sebenarnya. Waktu pengajuan khiyar syarat dapat dilakukan di lokasi terjadinya transaksi jual beli ataupun beberapa saat setelah transaksi terjadi, sebagaimana dijelaskan dalam halaman 2013 kitab al-Mudawwanah a-Kubra Jilid i. Masa Berlakunya Khiyar Syarat Menurut Imam Maliki, tempo khiyar syaratnya berbeda-beda berdasarkan objek akad. Jika objek transaksi termasuk barang yang secara Aourf memerlukan adanya khiyar dalam rangka menggali informasi objek transaksi ataupun meminta pendapat ahli, maka tempo khiyarnya akan lebih lama dibandingkan dengan khiyar syarat untuk pakaian misalnya yang cukup 1-2 hari aja. Begitu juga tempo khiyar syarat pemebelian tanah/rumah atau properti lain temponya lebih singkat, yaitu 1-2 hari saja. Berikut ini tabel tempo khiyar dan ketentua-ketentuan khiyar, sebagaimana penulis rangkum dari kitab al-Mudawwanah al-Kubra Jilid 3 khusus Bab Khiyar: Tabel 1. Ketentuan Tempo Khiyar Syarat Dalam Mazhab Maliki. Objek Khiyar Tempo Khiyar Ketentuan Syarat Hukum Khiyar Untuk memilih mana yang cocok. Pakaian 1-2 hari tetapi tidak diperbolehkan Sah memakainya selama masa khiyar Memperkerjakan budak untuk 5 Minggu 5 Budak mengetahui kemampuan dan Sah Hari kinerja budak. Uji coba hewan tunggangan dengan Hewan 1 Hari cara ditunggangi namun hanya Sah Tunggangan dalam jarak terjangkau . -2 bari. Untuk mengecek kondisi rumah Tempat atau berdiskusi dengan pihak lain/ Tinggal 30 hari Sah konsultan yang paham dengan /Properti seluk beluk rumah. Disesuaikan Sayuran dan Tidak berlaku untuk komoditi yang dengan Aouruf yang 1-2 hari Buah-buahan mudah rusak/busuk dan tercecer. berlaku di Komoditas lain 1-7 hari Beberapa contoh kasus khiyar syarat yang dibahas Imam Malik bin Anas: Seorang pembeli yang mengajukan khiyar syarat, kemudian meninggal dalam tenggang waktu khiyar tersebut. Maka ahli warisnya diperbolehkan menggantikan posisi almarhum dalam hal khiyar syarat sampai tenggang waktu yang disepakati berakhir. SaAodiah. Sukoco, & D. O Safitri. Konsep khiyar pada transaksi baAoi salam. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 1, 2022, 382Ae390. M SaAoid, bin A. Bin. Al-Mudawwanah al-Kubra. Jilid i. Dar Kutub al-Ilmiyyah, n. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. 88 | Rafiqah Seorang pembeli/penjual mengalami koma selama masa khiyar syarat, ahli warisnya tidak diperbolehkan menggantikan posisinya dikarenakan koma adalah sebuah penyakit yang kemungkinan bisa disembuhkan. Hak khiyar tetap melekat padanya sampai dia sadar dari komanya, kemudian dia . embeli atau penjua. bisa memilih antara melanjutkan transaksi atau membatalkannya. Jual beli dengan khiyar syarat tidak diperbolehkan pembayaran tunai, jika tidak maka akadnya fasid/rusak. Khiyar AoAib. Dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun ini, tidak ditemukan defenisi khiyar Aoaib secara spesifik namun dapat disimpulkan dari sejumlah jawaban pertanyaan tentang garansi terhadap object transksi yang cacat ataupun rusak. Bahkan kematian objek transaksi selama masa khiyar . dianggap sebagai Aoaib yang harus ditanggung kerugiannya oleh penjual. Dengan demikian khiyar Aoaib dalam mazhab Maliki dimaksudkan dengan hak pembeli untuk melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya dalam kasus produk yang dibeli tidak sesuai ataupun cacat. 19 Cacat atau Aoaib itu adalah seluruh cacat yang menyebabkan penyusutan nilai ekonomi barang atau hilangnya unsur yang diinginkan dari barang tersebut. Kondisi cacatnya produk juga terjadi tanpa sepengetahuan pembeli pada saat transakasi berlangsung. Adapun hukum khiyar Aoaib menurut imam Malik adalah mubah dan berlaku sejak diketahuinya cacat pada barang yang diperjualbelikan. Hak khiyar ini bahkan dapat diwarisi oleh ahli waris para pihak dalam kondisi salah satu dari mereka meninggal dunia dalam masa khiyar. Khiyar Aoaib bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian transaksi jual beli. Hak tersebut tidak mesti dilafazkan pada saat akad karena ia melekat pada transaksi secara langsung. Namun ada beberapa kondisi yang mengakibatkan batal atau gugurnya hak khiyar pada suatu tansaksi jual beli, antara lain: Pertama, pembeli tidak keberatan atas kekurangan/kecacatan objek transaksi. Pembeli mengetahui kondisi produk yang tidak sesuai pada saat penyerahan namun dia mengabaikankanya dan malah menggunakan produk tersebut dengan sengaja. Kedua, penggunaan/pemakaian produk cacat secara sengaja oleh pembeli, secara otomatis mengugurkan hak khiyar yang dimilikinya karena dia dianggap rela dengan kondisi produk tersebut. Dalam hal ini. Imam Malik malah mencontohkan kasus pembelian budak yang kemudian disetubuhi . dalam masa khiyar, sementara dia mengetahui kondisi budaj tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya. Tetapi jimaAo yang dilakuna tersebut dianggap sebagai bentuk kerelaannya terhadap budak tersebut dan berdampak pada hilangnya hak khiyar. Tempo khiyar adalah 3 hari. Bantahan Imam Malik Terhadap Khiyar Majelis. Sebagaimana sudah dijelaskan di bagian awal tulisan ini bahwa Imam Malik tidak mengakui adanya khiyar majelis dalam transaksi jual beli. Di sini penulis akan memaparkan pendapat beliau tentang hal tersebut. SaAoid. bin A. Bin. Al-Mudawwanah al-Kubra. Jilid i (Tp: Dar Kutub al-Ilmiyyah, n. Ahmad. AuMekanisme al-Khiyar Sebagai Remedi Perlindungan Pasca Kontrak: The Mechanism of alKhiyar as a Post-Contract Protection RemedyAy. BITARA International Journal of Civilizational Studies and Human Sciences . -ISSN: 2600-9. , 6. , 2023, 248Ae262. Nurjaman. Januri, & Nuraeni. AuEksistensi Khiyar Dalam Perkembangan Transaksi Jual BeliAy. Iltizam, 6. , 2021, 63Ae72. 89 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Khiyar majlis dalah hak khiyar yang dimiliki pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam lokasi transaksi dan belum Apabila keduanya telah berpisah maka khiyar majelis tmenjadi batal. Khiyar majlis ini merupakan jenis khiyar yang berlaku dalam mazhab SyafiAoi dan merupakan slaah sati tiga jenis khiyar yaitu khiyar syarat dan khiyar Aoaib. Tentang khiyar majlis. Imam Malik memiliki argumentasi yang sama dengan mazhab Hanafi bahwa akad jual beli adalah ucapan ijab dan qabul dan ia bersifat absolut serta mengikat. Dengan demikian tidak berlaku khiyar bagi kedua pihak yang 21 Imam Malik juga menyangkal Hadis dari Ibnu Umar, yaitu: s A IEOI EE OA:A I OE NEE CEA:AI NEE I I O NEE INIA A uEAUA IINI EO EO AN I IE OACA AO EOA Artinya: Dari Abdullah bin Umar ia berkata: Bahwasanya Rasulullah Saw bersabda. AuBaik pembeli dan penjual mempunyai hak untuk menentukan . enyetujui atau membatalkan transaks. satu sama lain, kecuali jual beli khiyar . esepakatan jual beli dengan khiyar syara. Ay (HR Bukhar. Hadits tersebut menurut Imam Malik adalah Hadits yang tidak bisa dijadikan rujukan dan bukan hadits yang dikenal dikalangan Mazhab Maliki. Untuk memperkuat argumennya. Imam Malik mengutip hadis lain yaitu: s AcaEEa I IA A eaO Oa N aIAUA AaEe aC eO aE aI Ca aE Eeaa aAUA aIcaOa aOaca a eeO aaOa aA:ACEA a aAcaEEA a A a NI a aA AOE NA a AO aE aI aaOa ca a e a e Aae a NA Artinya: Dari Abdullah ibn Mas'd pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda. AuJika dua pihak berselisih mengenai suatu transaksi bisnis, perkataan penjual adalah dipegang, atau mereka setuju untuk membatalkan penjualan. Ay Dengan demikian, jika terjadi perselihan setelah transaksi jual beli maka yang menjadi pegangan adalah ucapan penjual, atau kedua pihak yang bertransaksi sepakat untuk membatalkan transaksi. Dalam kondisi ini, khiyar majelis tidak diperlukan karena semuanya sudah jelas solusinya dalam Hadits Riwayat Ibnu MasAoud tersebut. Implementasi Khiyar dalam Transaksi Jual Beli Kontemporer Salah satu jenis transaksi jual beli kontemporoer yang saat ini sedang marak adalah jual beli secara online di platform e-commerce di mana pembeli ataupun penjual dalam memasarkan produknya secara mudah dan efesien. 23 Namun hal tersebut dibarengi dengan indikasi resiko kerugian yang menimpa keduanya. 24 Untuk itu, diperlukan kenijakan khusus yang dapat melindungi para pihak yang bertransaksi yang mengadopsi konsep khiyar meski menggunakan nama yang beragam. Pacasarjana. AuPendapat fuqaha tentang khiyar dalam jual beliAy. KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2. , 2022, 23Ae31. Rasyid. AuConcept of KhiyAr in Transaction in Islamic LawAy. Samarah, 2020. M SaAoid. bin A. Bin. Al-Mudawwanah al-Kubra. Jilid i (Dar Kutub al-Ilmiyyah, n. Hafid. Bahri. N Marzuki. Muis, & R. Idayanti. AuThe Application of Khiyar Principles to ECommerce Transaction: The Islamic Economy PerspectiveAy. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8. , 2024, 403Ae420. Lorien. Hakim, & A. L Hakim. AuThe right to choose (Khiya. innovation for contemporary transactions in e-commerce marketplaceAy. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 6. , 2022, 192Ae205. Azma. S Shu, & B. Juanes. AuImplementation of the Application of Khiyar in Buying and Selling Transactions in Traditional Markets and Buying and Selling OnlineAy. Sharia Oikonomia Law Journal, 1. , 2023, 29Ae39. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. 90 | Rafiqah Implementasi Khiyar Syarat di Marketplace E-Commerce Dalam konteks transaksi keuangan modern, khiyar syarat dapat diaplikasikan pada transaksi jual beli online . -commerc. seperti marketplace dan online shop lainnya. Adanya fitur AuCOD LIHAT DULUAy di market place SHOPEE merupakan wujud dari implementasi khiyar syarat atas produk yang dibeli. Berbeda dengan khiyar Aoaib, khiyar syarat bukanlah hak yang melekat pada transaksi jual beli, sehingga diperlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu. Dengan meng-klik fitur AuCOD LIHAT DULUAy tersebut berarti telah terjadi kesepakatan antara pembeli, penjual dan pihak market place di mana nantinya pembeli bisa mengecek dulu kondisi produk yang dibeli kemudian memutuskan berlanjut atau tidaknya transaksi. Khiyar jenis ini, sangat diperlukan mengingat sebelumnya banyak kasus penganiayan kurir yang dilakukan oleh pembeli akibat ketidakpuasan pembeli pada sistem COD regular, padahal pembeli diharuskan membayar terlebih dahulu tanpa diperbolehkan mengecek produk sebelumnya. Fitur AuCOD LIHAT DULUAy dapat meminimalisasi kerugian pembeli ataupun penjual dalam tramsaksi jual beli online. Implementasi Khiyar AoAib pada Market Place E-Commerce Khiyar dalam transaksi modern adalah mutlak diperlukan baik itu khiyar syarat atau khiyar Aoaib. Dalam konteks modern, istilah khiyar Aoaib dimaksudkan sebagai garansi produk. Jika ada produsen/penjual yang menolak complain, retur barang ataupun refund setelah transaksi maka mereka telah menyalahi dan mengabaikan hak Adanya istilah Aubarang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikanAy secara tidak langsung menafikan hak khiyar konsumen dan beresiko menimbulkan kerugian atas produk yang dibeli. Terdapat beragam kondisi yang memberikan hak complain bagi pembeli jika produk yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi. Di market place Shopee misalnya, garansi atas produk diberikan dalam kasus: Produk rusak atau cacat. Produk tidak sesuai dengan produk display. Produk tidak sesuai dengan spesifikasi. Kuantitas produk yang tidak sesuai dengan pembelian. Produk tidak original . erlaku atas produk berlabel 100% origina. Produk dikirim melebihi estimasi batas waktu pengiriman yang ditetapkan oleh market place. Dalam kasus tersebut, ada beberapa opsi yang dimiliki oleh pembeli, yaitu:28 Mengajukan pengembalian dana atas produk dimaksud yang disertai dengan bukti video unboxing tanpa edit, kemudian dana akan dikembalikan setelah produk sampai di tangan penjual. Nurjaman. Januri, & N. Nuraeni. AuEksistensi Khiyar Dalam Perkembangan Transaksi Jual BeliAy. Iltizam, 6. , 2021, 63Ae72. Eliska. Analisis Eksistensi Khiyar Dalam Akad Jual Beli (Studi Perbandingan Empat Mazha. Tesis, 2017. Ustaolu. AuKhiyarAy. In The Palgrave Encyclopedia of Islamic Finance and Economics . 1Ae. Springer, 91 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | Mengajukan penggantian produk dimaksud tanpa pengembalian produk ke Dalam hal ini, penjual akan mengirimkan produk serupa menggantikan produk yang cacat. Opsi ini, biasanya berlaku pada produk bernilai ekonomi rendah atau murah, seperti casing/aksesoris Hp dan sebagainya. Dalam kasus produk tidak diterima sampai batas estimasi waktu pengiriman, maka pembeli mempunyai dua hak khiyar yaitu mengajukan pengembalian dana dan secara otomatis transaksi menjadi batal. Opsi kedua,pembeli melanjutkan transaksi dengan memperpanjang masa garansi pengiriman produk sampai akhirnya produk diterima. Di Platform Tokopedia, terdapat Fitur Jaminan Pengembalian Barang 7 Hari. Pembeli dapat mengajukan pengembalian barang jika barang rusak, hilang saat pengiriman, atau tidak sesuai dengan deskripsi. Jaminan pengembalian ini berlaku selama 7 hari sejak pembeli mengajukan komplain di Kantor Pusat. Jika komplain disetujui, pembeli harus mengirimkan kembali . barang yang dibeli ke PT. Tokio Marine . itra resmi Tokopedia untuk asuransi pengirima. Pembeli diminta untuk mengirimkan nomor resi selambat-lambatnya 3x24 jam setelah komplain disetujui. Dalam hal komplain disebabkan oleh atas ketidaksesuaian atau kerusakan barang yang disebabkan oleh pihak vendor dan telah disetujui oleh Tokopedia, maka Pembeli dapat mengirimkan kembali barang tersebut kepada pihak vendor. Pembeli juga harus menyertakan nomor resi yang masih berlaku melalui Layanan Pusat Pengaduan selambat-lambatnya 1x 24 jam setelah komplain disetujui. Kemudian di Bukalapak terdapat Garansi Aman, yaitu garansi yang menjamin bahwa setiap barang yang memiliki logo Garansi Produk adalah barang yang berkualitas dan asli yang dipilih khusus oleh Bukalapak, yang mana akan mendapatkan jaminan selama 14 hari setelah pembeli menerima barang tersebut. Adapun selama 14 hari tersebut, pembeli dapat melakukan klaim jaminan uang kembali jika ditemukan masalah, seperti kerusakan atau barang tidak asli. Sebelumnya, komplain hanya bisa diajukan ketika barang sudah diterima, dan uang transaksi belum ditransfer ke seller. Rafiqah: [Konsep Khiyar Imam Malik Bin Anas Dalam Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Dan Implementasinya Dalam Transaksi Keuangan Kontempore. | Rafiqah KESIMPULAN Imam Malik merupakan Imam kedua dari empat imam besar Islam, dilahirkan 13 tahun setelah Abu Hanifah. Lahir di lingkungan para ulama dan orang-orang terpelajar. Imam Malik tumbuh menjadi seorang yang terpelajar dan terbiasa belajar dari berbagai guru dan berbagai disiplin ilmu seperti ilmu Hadis. Al-Rad al-Ahlil Ahwa Fatwa, fatwafatwa para sahabat dan ilmu fiqih ahli ra'yu. Kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun, merupakan salah satu kitab fikih terpenting yang menjadi rujukan utama dalam mazhab Maliki. Kitab ini, terdiri dari empat jilid, masing-masing membahas topik yang berbeda. Tidak seperti AlMuwatthaAo yang cenderung membahas hadits. Al-Mudawwanah Al-Kubra Bi Riwayati Sahnun merupakan kitab fikih yang membahas berbagai kasus namun tidak mengandung banyak dalil. Penulisnya berpendapat bahwa dalil-dalil tersebut mungkin telah dibahas dalam Al-Muwafaqat. Adapun metode penulisan kitab ini, selain menggunakan Al-QurAoan dan AlHadis, juga cenderung menggunakan metode Qiyas dan Istihsan serta 'amal Ahlu Madinah. Mengenai khiyar. Imam Malik menyatakan bahwa khiyar diperbolehkan dalam jual beli dengan tujuan untuk melindungi pembeli dari unsur penipuan yang dapat menimbulkan kerugian. Berbeda dengan mazhab lainnya. Imam Malik hanya mengakui adanya khiyar syarat dan khiyar Aoaib, serta menolak adanya khiyar majlis, khiyar taAoyin, dan khiyar ruAoyah. 93 | MODERATION: Vol. 05 No. Maret 2025 MODERATION: Vol. 05 No. Mater 2025 | REFERENSI