Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 187-192 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PEMULIHAN LINGKUNGAN PESISIR PANTAI MARUNDA DALAM MERESTORASI KERUSAKAN HUTAN MANGROVE Balqis Khoirunnisa1. Gabriella Ranti2. Jennisyh Aurora Fatsym3 & Yuwono Prianto4 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: balqis. 205220217@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: gabriella. 205220227@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: jennisyh. 205220206@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: yuwonop@fh. ABSTRACT Monitoring and controlling the arrangement of mangrove forests based on law enforcement in force in Indonesia is still very weak. The lack of public awareness of the importance of mangroves in the Marunda Beach area also supports this. Coastal and marine areas that are prone to erosion require sustainable management and protection of mangrove forests. Law Number 1 of 2014 still causes deforestation, especially in the Marunda Beach area which will harm the people around the coast because the coastal area is a local wisdom that is very influential for the survival of the people around it which must be protected. The purpose of this research in planting mangroves is to develop public awareness regarding prevention and control so that areas around the coast and sea can maintain their natural sustainability through education and legal awareness. Commitment to environmental protection in the Marunda coastal area is a program that needs to be innovated in the future. It is a form of participation and cooperation between scholars and the community in maintaining habitat maintenance in the Marunda Beach area through planting mangroves. Likewise, legal responsibility in society arises with an understanding and application of environmental management and protection towards prevention and prosecution. Keywords: Legal Counseling. Mangrove Forest. Marunda Beach. Environmental Protection. ABSTRAK Pemantauan dan pengendalian penataan hutan mangrove berdasarkan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia masih sangat lemah. Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mangrove di kawasan Pantai Marunda juga mendukung hal tersebut. Kawasan pesisir dan laut yang rawan erosi memerlukan pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove yang berkelanjutan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 masih menimbulkan deforestasi khususnya di kawasan Pantai Marunda yang akan merugikan masyarakat di sekitar pesisir pantai karena kawasan pesisir pantai merupakan kearifan lokal yang sangat berpengaruh bagi kelanjutan hidup penduduk di sekitarnya yang harus dilindungi. Tujuan penelitian ini dalam penanaman mangrove ini bermaksud untuk mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan agar kawasan sekitar pantai dan laut dapat merawat kelestariannya secara alami melalui pendidikan dan kesadaran hukum. Komitmen terhadap perlindungan lingkungan di wilayah pantai Marunda merupakan program yang perlu dilakukan inovasi pada masa mendatang. Merupakan bentuk partisipasi dan kerja sama antara cendekiawan dan masyarakat dalam mempertahankan pemeliharaan habitat di kawasan Pantai Marunda melalui penanaman mangrove. Demikian juga, tanggung jawab hukum di masyarakat timbul dengan adanya pemahaman dan penerapan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ke arah pencegahan dan penindakan. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum. Hutan Mangrove. Pantai Marunda. Perlindungan Lingkungan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Pemulihan Lingkungan Pesisir Pantai Marunda dalam Merestorasi Kerusakan Hutan Mangrove Khoirunnisa et al. PENDAHULUAN Manusia dan lingkungan alam merupakan satu kesatuan yang inseparability. Tuhan menciptakan manusia dengan alam semesta dan semua yang dibutuhkan manusia di bumi. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa bumi telah rusak dan hancur, inilah yang menjadi perhatian masyarakat di seluruh dunia. Gejala yang terlihat jelas adalah penggundulan hutan, erosi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, pemanasan global, hujan asam, kenaikan permukaan laut, dan lubang ozon yang dapat mencemari lingkungan dan umat manusia di masa mendatang. Masalah lingkungan menjadi lebih signifikan, lebih serius, dan lebih menyebar, bila dibiarkan akan mempengaruhi kehidupan manusia. Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup diartikan sebagai perbuatan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup, dengan tidak lagi berperan sebagai penyangga untuk pembangunan berkelanjutan. Selain itu. Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Lingkungan Hidup menunjukkan konsekuensi lingkungan adalah akibat dari peralihan lingkungan yang disebabkan oleh suatu kegiatan negatif. Sudah selayaknya kita sebagai makhluk berakal bertanggung jawab untuk merawat, menjaga dan melindungi lingkungan karena manusia memanfaatkannya untuk kebaikan. Melakukan upaya konstruktif untuk memulihkan kondisi lingkungan yang lebih baik dan meminimalkan kerusakan lingkungan sekitar adalah komoditas yang sangat penting bagi kehidupan di masa mendatang. Hukum lingkungan adalah jaminan hukum yang memuat asas-asas pengelolaan lingkungan untuk menghindari degradasi dan kemunduran kualitas lingkungan (Munadjat, 1. Pada peraturan perlindungan terhadap perusakan lingkungan dan memastikan bahwa lingkungan dapat berkelanjutan sejajar dengan pengembangan teknologi dengan efek samping yang berbeda (Dirdjosisworo, 1. Sebagai negara di garis khatulistiwa. Indonesia memiliki hutan mangrove yang tumbuh di kawasan pesisir pantai. Ini merupakan kekayaan alam yang potensial bagi Indonesia. Adanya tanaman mangrove maka erosi pantai pada saat terjadinya badai dapat diminimalisir. Namun, kegiatan pembangunan di sekitar kawasan pantai, seperti pembangunan pelabuhan, industri, perumahan, pariwisata, pertambangan dan perikanan, mengakibatkan banyak masalah dan Kesulitan disebabkan penggunaan dan pertikaian kepentingan antara oknum-oknum yang terlibat. Isu utama yang mempengaruhi atau menekan pada habitat mangrove berasal dari keinginan manusia dalam mengubah dan menghancurkan kawasan mangrove untuk pembangunan perumahan, kegiatan komersial, industri, dan pertanian (Dahuri et al. , 2. Keadaan tersebut konsisten dengan pertumbuhan penduduk yang meningkat menyebabkan penipisan atau kelangkaan sumber daya. Hal ini memerlukan penguatan regulasi kelautan dan Terlalu banyak oknum . nstansi atau perusahaa. yang mungkin terkait dengan masalah Padahal kawasan hutan mangrove sangat vital bagi kehidupan manusia di muka bumi, namun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan tidak berhasil mengelola dan memanfaatkannya (Mulyadi, 2. Hal ini juga terjadi di kawasan pantai Marunda, dimana ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab telah merusak ekosistem mangrove. Meskipun hukum untuk melindungi mangrove sudah ada di Indonesia hal tersebut tidak menyurutkan kerusakan yang terjadi. Dari segi hukum, penerapan undang-undang oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat terkait budidaya tanaman mangrove masih perlu ditingkatkan. Aparat penegak hukum yang selama ini hanya melakukan sedikit peran dalam pemantauan dan pengendalian penataan hutan mangrove dan kurangnya pengarahan tentang budidaya tanaman mangrove, sehingga masyarakat tidak mengetahui pengaruh hutan mangrove bagi daerah perairan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 187-192 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. METODE PENELITIAN Peneliti menggunakan metode hukum normatif karena ingin menghubungkan norma hukum dengan permasalah dan keterkaitan hukum dengan asas dan tujuan hukum. Metode pemilahan informasi yang diterapkan yakni strategi penelitian kepustakaan, suatu prosedur untuk mengklasifikasikan informasi dengan menelaah karya-karya logis, peraturan, pedoman, buku, laporan, dan berbagai bahan terkait dengan masalah yang diangkat. Kemudian, menggali lebih dalam isi yang ditempuh dengan menilai standar dan keefektifan undang-undang dan peraturan saat ini untuk menentukan aturan mana yang menjadi perhatian yang dieksplorasi dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pantai Marunda adalah salah satu pantai yang masih murah di Jakarta. Seperti namanya. Pantai Marunda terletak di Marunda. Kecamatan Cilincing. Jakarta Utara. Hanya sedikit orang yang tahu tentang keberadaan Pantai Marunda. Meski disebut laut, namun pasir di sini hampir tidak ada, sehingga bisa dijadikan tempat bersantai. Destinasi tepi laut ini terkesan sederhana. Biaya masuknya gratis. Untuk menuju pantai ini, harus melewati gang. Kemudian bisa melihat tanggul laut yang di dalamnya terdapat warung-warung warga yang menjual olahan ikan laut dan kerang. Akhir pekan dan hari libur nasional menjadi satu-satunya saat tujuan wisata ini ramai. Namun, kondisinya buruk, penuh sampah dan air laut hitam, wisatawan yang berkunjung akan hal tersebut merasa geram. Ada banyak pabrik, lokasi konstruksi, cerobong asap pabrik, dan juga bisa melihat kapal-kapal besar yang lalu lalang membawa batu bara di Marunda. Sekitar tahun 1970-1980. Pantai Marunda memiliki banyak tambak dan tanaman Mangrove milik masyarakat. Namun, tanaman tersebut ditebang untuk dan dijadikan pembangunan perumahan masyarakat di sekitar Pantai Marunda. Pengaturan itu dapat dilihat dalam hal pengelolaan lingkungan dalam skenario ini. Sebuah konsep diperlukan untuk pelestarian dan administrasi. Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Asas. Tujuan, dan Ruang Lingkup: AuTanggung jawab negara, kelestarian dan kelestarian, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, membayar pencemar, partisipasi, kearifan lokal, pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah. Ay . Gagasan keberlanjutan adalah bahwa seluruh masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada generasi yang akan datang serta satu sama lain di generasi ini dengan bekerja untuk melindungi daya dukung ekosistem dan meningkatkan kualitas lingkungan. Sesuai dengan konsep keserasian dan keseimbangan, pemanfaatan lingkungan hidup harus mempertimbangkan banyak faktor, seperti kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya, serta pelestarian dan pelestarian ekosistem. Gagasan kearifan lokal menyatakan bahwa dalam menjaga dan memelihara lingkungan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang mengatur kehidupan masyarakat. Partisipasi, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan adalah prinsip utama tata kelola yang baik dalam perlindungan dan pengelolaan . Sesuai dengan asas otonomi daerah, pemerintah dan pemerintah provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhasan dan keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Zona pesisir pantai adalah zona transisi antara laut dan Kondisi tersebut membuat kawasan pesisir mengalami ancaman dari beragam kegiatan dan peristiwa yang berhubungan dengan darat dan laut. Aktivitas manusia yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti pertanian, pertambangan, pelayaran, pariwisata, dan pembangunan seringkali menghadapi hambatan yang mengurangi manfaat dan nilai guna ekosistem. Lebih dari 50% kerusakan terjadi, terutama karena alih fungsi hutan menjadi peruntukan hal lain. Menurut undang-undang, pelaksanaan sistem perencanaan pesisir pantai dan laut dalam kerangka sistem https://doi. org/10. 24912/jssh. Pemulihan Lingkungan Pesisir Pantai Marunda dalam Merestorasi Kerusakan Hutan Mangrove Khoirunnisa et al. pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan standar dan memiliki landasan hukum yang nyata, kokoh, serta lengkap memastikan hukum dalam pengelolaan wilayah pantai. Keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi harus dinegosiasikan dengan merumuskan kebijakan pemerintah dalam suatu dokumen kebijakan. Peran legislasi dan dokumen kebijakan menjadi penting dalam mengarahkan kebijakan pembangunan yang berdasarkan hukum Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap mengamati kelestarian dan kesetaraan lingkungan serta pembangunan ekonomi dan budaya negara yang berkelanjutan. Menurut Setyawan . , upaya rehabilitasi ekosistem tanaman mangrove merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kerusakan tersebut. Mangrove memberikan beberapa keuntungan lingkungan, antara lain: . Mangrove merupakan pemasok nutrisi bagi ekosistem sekitarnya. Itu tidak mempengaruhi keseimbangan ekologi pantai. Karena bakau tumbuh di antara dataran dan lautan, nutrisi ini berasal dari produktivitas tanah di sekitarnya. Sebagai bagian dari rantai makanan, tumbuhan ini beroperasi sebagai produsen. Mangrove cukup terkenal di kalangan ikan kecil dan kepiting. Laut di sekitarnya menjadi lebih jelas, begitu pula air di pantai. Menjaga agar pantai tidak terkikis. Di pantai, mangrove dapat melindungi delta dari gelombang yang mengakibatkan erosi dan tanah longsor. Tempat parkir kapal setelah menyusuri pantai dan berlabuh di mangrove, banyak pemilik kapal yang memanfaatkan mangrove sebagai tempat . Perlindungan cuaca dan iklim pergantian iklim dan cuaca yang muncul sebagai akibat dari beragam kejadian, salah satunya adalah degradasi sistem alam. Mangrove sangat penting untuk kelangsungan hidup ekosistem perairan yang menghubungkan laut, pesisir, dan sangat penting untuk menyelamatkan ekosistem perairan antara laut, pantai, dan daratan. Bahkan, keuntungan tanaman mangrove membantu masyarakat untuk memiliki suhu dan kondisi meteorologi yang paling menguntungkan untuk menghindari bencana alam (Syah, 2. Sedikit banyak, pengertian hukum, moral dibayangkan untuk membuat seseorang patuh dan melakukan atau tidak lagi melakukan apa yang dilarang dan/atau diarahkan oleh peraturan. Dengan demikian, meningkatnya kesadaran kejahatan penting untuk upaya penegakan peraturan (Zukifli et al, 2. Semua pihak terus mengedukasi masyarakat pentingnya melestarikan kawasan mangrove. Dalam hal ini, generasi muda memegang tugas dan keharusan etis dalam mencapai keberlanjutan kemampuan lingkungan di hutan mangrove. Regulasi yang tepat, diseminasi, dan kegunaan regulasi yang sederhana adalah pondasinya. Perubahan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan bahwa Penguasaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan koordinasi perencanaan, pemanfaatan, dan penelusuran. Selanjutnya mengelola aset dan pulau pesisir melalui sarana pemerintah antar lintas sektor, lintas darat, dan lintas laut. Selain pengetahuan dan kontrol teknologi, perlu adanya partisipasi dan koordinasi lintas sektoral sebagai dasar pengelolaan wilayah pesisir, khususnya wilayah kepulauan. Menurut Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014, menetapkan bahwa kewenangan wilayah pesisir pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah. Mengenai perusakan mangrove di Pantai Marunda, bahwa tindakan tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran dan kesan yang salah bahwa perilaku yang dilakukan mengancam kelestarian aset pesisir dan laut. Selain itu, mengancam stabilitas aset herbal, yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dalam mengatasi pengrusakan mangrove di sekitar Pantai Marunda, https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 187-192 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. warga desa berhak ikut dalam persiapan pengelolaan dan pelacakan dengan cara mengajukan kajian kepada pemerintah atas kejadian yang dapat mempengaruhi kelestarian ekosistem tanaman mangrove. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, secara kolektif untuk menjaga lingkungan pesisir. Langkah-langkah untuk memberdayakan jaringan guna meningkatkan kesadaran harus dilakukan untuk memastikan pengendalian lingkungan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Perlindungan lingkungan laut dan pesisir dapat dilakukan dalam dua arah, yaitu pencegahan dan Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan tindakan pencegahan lainnya. Sementara upaya represif dengan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum dari tingkat pusat hingga daerah dan desa. Menerapkan aturan perundang-undangan dan regulasi lingkungan masih menghadapi beberapa kendala dalam menunjukkan dan mengidentifikasi persyaratan kerusakan ekologis. Upaya penerapan hukum lingkungan melalui hukum pidana berpusat pada ketiga dasar perhatian hukum pidana tersebut diintegrasikan ke dalam kaidah-kaidah yang berperan dalam rekayasa sosial. Hal-hal tersebut meliputi kejahatan . erilaku pidan. , kesalahan kriminal, dan pemidanaan maupun perintah. Tujuan penelitian ini dalam penanaman mangrove ini bermaksud untuk mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan agar kawasan sekitar pantai dan laut dapat merawat kelestariannya secara alami melalui pendidikan dan kesadaran hukum. Partisipasi pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat sangat penting, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang dipadukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk memastikan pelaksanaan peraturan tersebut melaksanakan pengelolaan wilayah pantai dan pulau berjalan dengan baik. Pengelolaan selaras dan lestari, melalui pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan penataan wilayah pantai dan pulau-pulau kecil oleh berbagai instansi karena sifatnya pekerjaan dan ditugaskan kepada badan khusus kepolisian. Selain itu, sesuai dengan pekerjaannya, pejabat yang mengelola wilayah pantai dan pulau-pulau kecil melakukan memantau dan mengontrol sebagaimana yang disebutkan di atas. Selain itu, sebagai bagian dari implementasi dan pemantauan, pemerintah dan otoritas daerah harus menjalankan pemeriksaan, serta pengamatan dan/atau peninjauan rencana tersebut. Dengan meningkatkan penegakan dan perlindungan hukum, habitat yang terganggu akan mendapatkan kembali fungsi vitalnya, sehingga bermanfaat bagi kebahagiaan manusia dan keadilan Perjanjian hukum dan lingkungan hidup dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan dalam penataan lingkungan hidup untuk mencapai keseimbangan, karena hukum memberikan hukuman bagi pemaksaan kehendak seseorang jika diperlukan. Sedangkan kedudukan dan kapasitas hukum dalam penataan lingkungan hidup sebagai alat mencapai suatu hukum yang efektif dan efisien akan selamanya tergantung pada siapa dan bagaimana digunakan. Sehebat dan sesempurna apapun suatu sarana, jika penggunanya tidak patuh, maka tujuan hukum akan sulit tercapai. KESIMPULAN DAN SARAN Manfaat dan pentingnya mangrove adalah sebagai pencegah erosi, pengikisan pantai, pencegah infiltrasi air laut, perannya sebagai penahan dan penyaring alami, menstabilkan wilayah pesisir, dan sebagai habitat dan sumber makanan beberapa spesies hewan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga penataan kawasan Pantai Marunda dari kerusakan lingkungan dengan menerapkan gagasan pengelolaan berkelanjutan, yang mempertimbangkan kriteria lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup masyarakat. Dari sudut pandang masyarakat pesisir, pengelolaan https://doi. org/10. 24912/jssh. Pemulihan Lingkungan Pesisir Pantai Marunda dalam Merestorasi Kerusakan Hutan Mangrove Khoirunnisa et al. mangrove yang efektif terbilang efektif. Hal ini telah dibuktikan melalui penelitian tentang peran mangrove dalam melindungi garis pantai dari erosi air laut dan menyediakan rumah bagi spesies ikan tertentu. Sebagai bagian dari usaha pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi kawasan pantai dari polusi lingkungan, memerlukan berbagai inisiatif yang menghargai faktor lingkungan, seperti peningkatan kesadaran di sepanjang Pantai Marunda. Mereka meningkatkan kesadaran publik akan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan pesisir berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor dalam hukum pesisir. Aksi vandalisme terjadi karena ketidaktahuan, dan ketidaktahuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bahwa kegiatan yang dilakukan akan merusak kelestarian sumber daya Pantai Marunda jika dibiarkan. Untuk mencegah kerusakan habitat hidup manusia yang lebih signifikan di kawasan pantai maupun laut, pemerintah daerah harus mengembangkan kesadaran masyarakat akan pengaruh dan kegunaan pelestarian lingkungan, terutama hutan mangrove di kawasan pantai dan laut. Demikian pula pelaksanaan dan penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan tentang pencegahan dan penanganan yang terintegrasi, global, dan berkelanjutan antara pusat dan daerah serta instansi dan departemen terkait. Selain itu, adanya partisipasi organisasi masyarakat yang terkait dengan lingkungan sebagai mitra dalam pembangunan berkelanjutan. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta mendukung selama kegiatan penelitian ini berlangsung. REFERENSI