https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara Agustin Adisaputra Simamora1. Hasim Purba2. Rosnidar Sembiring3 Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia. Agusmora245@gmail. Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia. Hasim. purba@usu. Magister Kenotariatan. Universitas Sumatera Utara. Medan. Indonesia, oni_usu@yahoo. Corresponding Author: Agusmora245@gmail. Abstract: This study examines the legal protection of customary rights to land of the Toba Batak Customary Law Community in Simardangiang Village. Pahae Julu District. North Tapanuli Regency, using empirical and normative legal research methods that analyze the existence of customary communities, the existence of customary rights, and the role of local governments in protecting them. The results of the study indicate that the Toba Batak Customary Law Community in Simardangiang Village still exists according to the criteria of Permendagri No. 52/2014, with a traditional government system led by the raja huta, as well as their customary rights that meet the criteria of Permen ATR/BPN No. 18/2019, and have received recognition and protection through Perda No. 04/2021 and Regent's Decree No. 457/2023, but institutional strengthening and socialization are still needed to optimize the protection of these customary rights. Keywords: Legal Protection. Customary Rights. Customary Law Community. Abstrak: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif yang menganalisis eksistensi masyarakat adat, eksistensi hak ulayat, serta peran pemerintah daerah dalam perlindungannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis sesuai kriteria Permendagri No. 52/2014, dengan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta, begitu pula dengan hak ulayat mereka yang memenuhi kriteria Permen ATR/BPN No. 18/2019, serta telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui Perda No. 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Hak Ulayat. Masyarakat Hukum Adat. 1679 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 PENDAHULUAN Sebelum berdirinya Negara Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia . elanjutnya disebut UUD NRI 1. , masyarakat Indonesia yang tersebar dari Aceh sampai Papua, sudah memiliki aturan hukum berdasarkan prinsip kearifan lokal atau pandangan hidup masyarakat masing- masing. Dasar pembentukan masyarakat yang secara prinsipal telah terjadi pergaulan hidup yang menimbulkan hubungan antar sesama . , rasa saling ketergantungan antara dua orang atau lebih (Hasim Purba. Muhammad Hadyan Yunhas Purba, 2. Dalam hubungan yang saling ketergantungan, maka timbul aturan hukum yang disebut hukum adat sebagai aturan yang hidup dan luhur yang diwariskan turun temurun. Salah salah satu norma yang diatur dalam hukum adat adalah soal penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari penguasaan ulayat atau harta kekayaan masyarakat hukum adat. Berangkat dari pemahaman demikian berarti bahwa masyarakat hukum adat yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur peruntukan, penyelenggaraan, dan pengelolaan menurut ketentuan adat yang bersumber dari kearifan local (Jawahir Thontowi, at. al, 2. Pasal 18 B ayat . dan Pasal 28 I ayat . UUD NRI 1945 sebagai dasar konstitusional pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Pasal ini, mengatur hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan negara, serta menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggara negara, bagaimana seharusnya masyarakat hukum adat diperlakukan. Bagi masyarakat Hukum Adat tanah beserta sumber daya alam ada di atasnya merupakan suatu hal yang sangat penting dan dapat dikatakan keberlangsung hudup masyarakat hukum adat tergantung pada sumber daya alam dimaksud. Dalam Konteks Negara peguasaan Tanah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat . UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi AuBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy (Ali Ahmad Chomzah, 2. Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya antara manusia dengan tanah terdapat hubungan yang erat. Hubungan tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia sebagian besar penduduknya menggantungkan hidupnya pada tanah (Kartasapoetra et. al, 1. Ciri-Ciri hak ulayat ditunjukkan sekurang-kurangnya sebagai berikut. Ada Masyarakat Hukum Adat. Adanya kewenanangan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan Hukum Adat. Adanya wilayah tertentu yang merupakan wilayah hukum adat . ebagai obje. Anggota masyarakat hukum adat mengambil manfaat/hasil dari tanah untuk kelangsungan hidup dari penghidupannya. Adanya hubungan lahiriah dan batiniah turun temrurun anatara masyarakat hukum adat dengan tanah (Rosnidar Sembiring, 2. Hak ulayat merupakan ciri unik dari suatu masyarakat adat, hak ulayat disebut sebagai sui generis (Muhamad Agil Aufa Affinas, 2. Hak ulayat terjadi apabila ha katas tanah dimiliki oleh kelompok masyarakat adat dan penggunannya diatur oleh pemimpin kelompok, hak bersama tersebut disebut sebagai hak ulayat (I Made Suwitra, 2. Masyarakat Hukum adat atas tanah yang tidak terbatas akan tetapi segala sesuatu yang ada di atas tanah. Objek Hak Ulayat pada umumnya meliputi semua tanah . aratan, pantai, sungai, danau yang terletak dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan Hak Ulayat yang menyangkut tanah, air, tumbuh-tumbuhan dan binatang lia. (I Made Suwitra, 2. Tanah Ulayat adalah tanah milik bersama anugerah serta peninggalan nenek moyang kepada masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kehidupan masyarakat adat tersebut untuk selamanya (Masitah Pohan, 2. Biasanya tanah ulayat hanya terdapat dalam suatu wilayah yang terjadi secara turun temurun. Hal senada dikemukakan oleh Iman Sudiyat, yang memberikan pengertian Hak Ulayat dengan mempergunakan istilah hak purba ialah hak 1680 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang dipunyai oleh suatu suku . lan/gens/sta. , sebuah serikat desa- desa . atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya (Iman Sudiyat, 1. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masyarakat adat adalah pemilik tanah dan isinya dimana tanah tersebut berada di bawah kekuasaan masyarakat hukum adat yang masih mengenal Hak Ulayat secara turun temurun. Seperti halnya dengan masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Kabupaten Tapanuli Utara termasuk dalam Karesidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari empat Afdeling (Kabupate. Afdeling Batak Landen Afdeling Mandailing Angkola Afdeling Sibolga en Omstreken Afdeling Nias (Hasim Purba, dkk, 2. Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang beribu kotakan Tarutung yang terdiri lima Onderafdeling . Onderafdeling Silindung (Kabupaten Tapanuli Utara sekaran. dengan ibu kota Tarutung. Onderafdeling Hoovlakte Van Toba (Kabupaten Tapanuli Utara sekaran. dengan ibu kota Siborongborong. Onderafdeling Toba (Kabupaten Toba sekaran. dengan ibu kota Balige. Onderafdeling Samosir (Kabupaten Samosir sekaran. dengan ibu kota Pangururan. Onderafdeling Dairi Landen (Kabupaten Dairi sekaran. dengan ibu kota Sidikalang. Desa Simardangiang yang berpenduduk 728 orang dengan memiliki tiga dusun yakni Simardangiang. Sibio-bio dan Lumban Gotting. Simardangiang adalah huta yang juga mengalami perubahan besar karena pembukaan jalan kolonial yang saat ini dikenal sebagai jalan nasional. Sebelum pembukaan jalan itu, nenek moyang mereka menggunakan jalan setapak di hutan yang menghubungkan langsung desa itu ke arah pantai barat (Sibolg. melalui adian koting. Huta Simardangiang dibuka oleh marga Sitompul sekitar awal abad 16. Migrasi marga Sitompul ke Simardangiang berasal dari Lobu Tolong. Generasi Sitompul yang ada saat ini di Simardangiang adalah generasi ke 16 hingga 18. Generasi pertama sipungka huta . embuka kampun. dipercaya migrasi dari Tarutung ke Lobu Tolong. Lobu Tolong berjarak sekitar 7 jam perjalanan dengan jalan kaki melalui jalan setapak dengan lokasi tempat tinggal Simardangiang yang sekarang. Berdasarkan peta bius di Tapanuli yang dirilis dalam laporan H Ypes (W. YPES. BIJDRAGE 2. Desa Simardangiang masuk dalam kawasan Bius Onan Silindung dan gemeente Sigompoelon Djonggi ni Hoeta. Laporan itu juga menyebutkan mayoritas penduduk wilayah itu bermarga Sitompul. Masyarakat Hukum Adat Simardangiang memiliki wilayah adat seluas 6. 567 ha. Wilayah adat simardangiang memiliki struktur ruang yang terbagi ke beberapa bagian seperti parhutaan . , porlak . , hauma . , lobu . erkampungan lam. , tombak . , pamispisan . ekarangan ruma. dan tanoman . Ada relasi yang erat antara masyarakat hukum adat Simardangiang dengan tombak. Dimana setiap lokasi hutan yang mereka kelola sebagai tempat bertani kemenyan. Mereka memiliki nama tertentu untuk setiap lokasi-lokasi hutan yang mereka kelola. Penamaan lokasi tersebut dilakukan oleh leluhur mereka sebagai tanda relasi kepemilikan mereka atas wilayah Nama-nama lokasi tersebut seperti Siombun. Lobu motting. Parhorian. Bulu soma. Parsukkitan. Bulu godang. Sihobuk dan lain sebagainya (Saurlin Siagian. Arrum Harahap. Pahri Nasution, 2. Hutan yang asing bagi mereka, tidak mereka jamah diberi nama Laut ni begu secara harafiah berarti lautnya para roh. Ini mengartikan bahwa hutan yang tidak mereka kelola termasuk keramat. 1681 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Pada dasarnya hubungan masyarakat hukum adat simardangiang dengan tanah terjadi karena tanah yang digunakan dan diolah oleh secara terus menerus. Setelah melalui proses maka hubungan manusia dengan tanah tersebut melahirkan hak dan kewajiban masyarakat atas Adanya hubungan yang melahirkan hak dan kewajiban ini terjadi secara evolusi. Masyarakat hukum adat telah menekankan bahhwa dasar spritual dan material dari identitas kultural mereka dipertahankan oleh hubungan mereka yang unik dengan wilayah tradisional mereka yang turun temurun. Hubungan antara masyarakat adat juga diatur di dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples yang berbunyi sebagai berikut: AuIndigenous peoples have the right to maintain and strengthen their distinctive spiritual relationship with their traditionally owned or otherwise occupied and used lands, territories, waters and coastal seas and other resources and to uphold their responsibilities to future generations in this regardAy. Dari paparan tersebut diatas, dapat terlihat bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui hubungan masyarakat adat dengan tanahnya. Di dalam pengakuan yang tercantum di dalam deklarasi ini mencakup hak dan kewajiban bagi masyarakat adat. Hak yang dimiliki oleh masyarakat adat menurut deklarasi ini adalah hak untuk mempertahankan dan mengembangkan hubungan khas mereka baik secara spritual maupun material dengan tanah, teritori, air, dan wilayah lepas pantai serta sumber lainnya yang secara tradisional telah mereka miliki atau yang telah mereka duduki. Di samping hak-hak tersebut, masyarakat adat juga diberi kewajiban untuk bertanggung jawab atas nasib generasi. Vergouwen menerangkan sebagai berikut: AuOrang Batak Toba selalu mampu mengatakan bahwa tanah adalah milik marga, marga do nampuna tano, suatu prinsip yang diterimanya dengan tepat sebagai prinsip dasar hukum adat tanahAy (J. Vergouwen, 1. Adannya penegasan bahwa tanah, adalah milik marga dilatarbelakangi oleh adanya hubungan proses pendirian kampung . amungka hut. oleh seseorang atau kelompok. Dengan berbagai kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil alih hak asal-usul, hak ulayat atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem nilai, ideologi dan adat istiadat dan hak politik. Hal ini dikarenakan wilayah adat masyarakat hukum adat Simardangiang masuk dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan pada bulan juli 2022, pemetaan ini difasilitasi oleh Pengurus Daerah AMAN Tapanuli Utara, luas wilayah adat Simardangiang 567 ha. Dari hasil peta tersebut dapat dilihat bahwa sekitar 6. 326 ha wilayah adat yang lokasinya merupakan hutan kemenyan masyarakat hukum adat simardangiang masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Kemudian di dalam wilayah tersebut diberikan izin konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT. Teluk Nauli oleh Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 1087/MENLHK/SETJEN/HPL/11/2021. Di sinilah terjadi persoalan legitimasi penguasaan, yaitu antara yang berdasarkan de jure dan de facto. Legitimasi secara de jure mendasarkan pada kepemilikan formal menurut aturan hukum yang dianggap sah oleh negara atau Sedangkan legitimasi secara de facto mengacu pada cara-cara kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan yang dipercayai, digunakan, dikenal dan berlaku berdasarkan hukum atau aturan yang dipraktikkan oleh masyarakat selama ini, misalnya berdasarkan praktik-praktik adat setempat (S. Afif, 2. Implementasi kebijakan tersebut berdampak terhadap wilayah adat yang didalamnya terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat simardangiang. Klaim kawasan hutan serta klaim izin konsesi perusahaan akan mengakibatkan pembatasan, alienasi dan kesempatan partisipasi yang terbatas dalam hal pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hak ulayat masyarakat hukum adat. 1682 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Ada dua alasan yang mendorong penulis melakukan penelitian terhadap permasalahan pertama, kesempatan berinvestasi yang terbuka di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tapanuli Utara memberikan kemungkinan adanya pengambilalihan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Toba oleh Pemerintah dan pihak swasta untuk pembangunan dan kepentingan investasi. Banyak kasus yang timbul antara pemerintah dan swasta dengan Masyarakat Hukum Adat terkait dengan pelaksanaan pembangunan dan investasi di atas wilayah adat yang merupakan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat hukum adat simardangiang merupakan kelompok masyarakat yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah atau disebut kelompok genealogis karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang, misalnya keluarga atau kelompok kekerabatan. Kedudukan Raja Huta selaku pemimpin adat dibantu perangkatnya parpatihan dan kongsi berwenang dalam hal pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat . untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang terdiri dari marga sipungka huta, marga boru dan marga panombang . Di simardangiang masih terdapat tanah ulayat seperti parhutaan, tanoman, tombak haminjon, lobu dan luat ni begu, tanah tersebut digunakan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Raja huta berdasarkan fungsi ruang masing-masing. Kehidupan masyarakat hukum adat Batak Toba simardangiang memiliki hubungan . agis religiou. yang erat dengan tanah dimana perilaku hukum berkaitan dengan dengan kepercayaan Debata Mula Jadi Na Bolon (Tuhan Yang Maha Es. yang pada praktiknya bila mereka melanggar poda . akan mendapat kesukaran bagi mereka. Kemudian hubungan komunal magis religious memposisikan tanah ulayat . merupakan salah satu unsur dalam organisasi genealogis teritorialnya, yang berfungsi sebagai alat pemersatu keluarga. Kedua, terdorong oleh realita bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat simardangiang belum cukup kuat, meskipun telah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 04 Tahun 2021. Keberadaan peraturan daerah ini bersifat mengatur dan menjadi landasan untuk pelaksanaan kebijakan lebih lanjut. Seperti yang diatur dalam BAB i bagian Keempat tentang Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pasal 8 berbunyi AuPengakuan dan Perlindungan MHA dilaksanakan Bupati melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, dan penetapanAy. Hal itu menjelaskan keberadaan peraturan daerah ini masih sebatas mengatur tata cara pengakuan belum dalam ranah penetapan. Tindak lanjut dari perda tersebut telah menghasilkan penetapan hak ulayat melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara pada bulan Januari Tahun 2022 terhadap Masyarakat Hukum Adat Huta Ginjang. Onan Harbangan dan Aek Godang. Sedangkan, masyarakat hukum adat simardangiang belum di tetapkan eksistensinya oleh Bupati Tapanuli utara, sehingga belum ada pengakuan formal terhadap eksistensi mereka. Pengakuan formal atas hak ulayat atas tanah sangat penting bagi perlindungan hukum masyarakat adat, khususnya dalam menjaga keberlangsungan tanah ulayat dari pihak eksternal. Dalam sistem hukum nasional, pengakuan formal ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi masyarakat adat untuk mempertahankan haknya atas tanah ulayat yang dianggap sebagai warisan leluhur serta sebagai identitas mereka. Tanpa pengakuan formal, hak ulayat atas tanah cenderunug lemah. Pentingnya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak ulayat masyararakat diakui, bukan hanya hanya kepada eksistensi dan pengakuan masyarakatnya. Karna seharusnya masyarakat hukum adat batak toba dimungkinkan untuk diakui hak Penelitian ini mengkaji tiga aspek penting terkait Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara, yaitu eksistensi masyarakat hukum adatnya, eksistensi hak ulayat atas tanahnya, serta peran pemerintah daerah dalam melindungi hak ulayat tersebut. Ketiga permasalahan ini menjadi fokus utama dalam 1683 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 penelitian yang berjudul "Perlindungan Hukum Hak Terhadap Ulayat Atas Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Di Desa Simardangiang. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara", dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bagaimana keberadaan masyarakat adat Batak Toba beserta hak ulayatnya masih diakui dan dilindungi, serta bagaimana peran aktif pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak-hak tersebut di era modern ini. METODE Penelitian ini menggunakan kombinasi metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan yuridis normatif, dimana pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan melibatkan responden seperti Kepala Desa Simardangiang. Tokoh Masyarakat, dan Pengurus Parpatihan, serta informan dari Kepala BPN Tapanuli Utara. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Menteri ATR/BPN, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmu hukum dan budaya masyarakat adat Batak Toba. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tiga tahap yaitu inventarisasi hukum positif, identifikasi hukum positif, dan analisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat, dengan pendekatan deduktif yang bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai persepsi, pendapat, dan kepercayaan subjek penelitian yang tidak dapat diukur dengan angka. HASIL DAN PEMBAHASAN Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Di Desa Simardangiang. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara Unsur yang mempersatukan anggota masyarakat adalah ikatan antara orang dengan tanah yang didiami sejak kelahirannya, didiami oleh orang tua dan bahkan sejak nenek moyang mereka secara turun temurun. Untuk itu, pada masyarakat kategori ini, ikatan dengan tanah (Wilaya. merupakan inti dari asas teritorial. Hubungan dengan Masyarakat Hukum Adat yang strukturnya berdasarkan teritorial, dikenal ada 3 (Tig. jenis masyarakatnya, yakni: Hukum Serikat Desa (Perserikatan Des. Masyarakat Masyarakat Hukum Desa Masyarakat Hukum Wilayah (Persekutuan Des. , dan Masyarakat Hukum Desa merupakan sekumpulan/golongan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup dan sistem kepercayaan yang sama, menetap pada suatu tempat kediaman bersama dan merupakan satu kesatuan, suatu tata susunan, yang tertentu, baik ke luar maupun ke dalam. Masyarakat hukum ini termasuk kesatuan terkecil yang terletak di luar wilayah desa yang sebenarnya dan tunduk pada pejabat kekuasaan desa (Hayatul Ismi, 2. Menyadari bahwa masyarakat tidak mungkin dapat melakukan pengaturan, pengelolaan dan pemimpinan penguasaan dan pemanfaatan secara bersama-sama, maka tugas-tugas tersebut dialihkan kepada para Pemuka Masyarakat atau Kepala Adat bersama dengan Tetua Adat. Menurut hu Harsono, pelimpahan tugas dan wewenang yang termasuk bidang Hukum Publik tidak meliputi dan tidak pula mempengaruhi hubungan hukum dengan tanah beraspek Hukum Perdata. Hak kepunyaan Tanah Bersama tetap ada pada Masyarakat Hukum Adat bersangkutan dalam arti ada pada warga bersama dan tidak beralih kepada Kepala Adat (Boedi Harsono, 2. Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih melakukan praktek Hukum Adat dan mengenal dan menuruti struktur Penguasa Adat (Raja Hut. namun masih ada masyarakat dalam bentuk Paguyuban seperti yang dikemukakan oleh Ferdinand Tonnies 1684 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 bahwa Paguyuban merupakan kelompok sosial yang anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal dengan ciri-ciri tipikal masyarakat tradisional. Tipikal masyarakat petani. Tradisi masih kuat. Hubungan sosial bersifat tradisional. Hubungan sosial didominasi oleh kerjasama. Sistem kekeluargaan dan kekerabatan masih kuat. Tindakan sosial berdasarkan keyakinan. Mengedepankan prinsip berdasarkan nilai bersama. Komposisi masyarakat bersifat Homogen. Tatanan sosial dibentuk oleh tradisi. Interaksi sosial bersifat emosional. Pembagian kerja sederhana. Peran agama dominan dalam pengorganisasian Paguyuban sendiri bisa dibagi menjadi 3 (Tig. tipe, yaitu: Paguyuban karena ikatan darah atau kelompok genealogis, yaitu kelompok yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah. Kelompok genealogis memiliki tingkat solidaritas yang tinggi karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang, misalnya keluarga atau kelompok kekerabatan. Paguyuban karena tempat atau komunitas, yaitu kelompok sosial yang terbentuk berdasarkan loyalitas. Misalnya, beberapa keluarga yang berdekatan membentuk RT, dan selanjutnya sejumlah RT membentuk RW. Paguyuban karena ideologi, yaitu kelompok sosial yang terbentuk karena memiliki ideologi atau pemahaman yang sama, misalnya partai politik berdasarkan agama. Tipe Paguyuban yang terdapat pada Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang yaitu Paguyuban karena ikatan darah atau kelompok genealogis. Paguyuban di Desa Simardangiang dikenal dengan nama AuPomparan Ompu Raja Tinaruan SitomputAy yang dimana warga simardangiang dipimpin oleh marga sipukka huta marga sitompul yang mengemban status sebagai raja huta yang memiliki kewenangan mengatur perilaku warga. Dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat menyatakan: AuKesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana di maksud pada ayat 2 huruf c harus memenuhi syarat: Secara nyata masih hidup baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Kepastian Hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian Hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan . ulti-tafsi. dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma (Imam Hidayat, 2. Gustav Radbruch mengemukakan 4 (Empa. hal mendasar yang berhubungan dengan makna Kepastian Hukum, yaitu Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah Perundang-Undangan. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. Ketiga, bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, disamping mudah dilaksanakan. Keempat, hukum positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa Kepastian Hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian Hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari Perundang-Undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil. Selanjutnya Kepastian Hukum adalah perihal 1685 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman kelakukan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Hanya karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti hukum dapat menjalankan fungsinya. Kepastian Hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologi (Imam Hidayat, 2. Pandangan dari Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dapat memberikan suatu Kepastian Hukum secara normatif bahwa Masyarakat yang tinggal di Desa Simardangiang dapat dikategorikan sebagai suatu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Eksistensi Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Di Desa Simardangiang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Menurut Maria S. Sumarjono, bahwa kriteria penentu masih ada atau tidaknya Hak Ulayat harus dilihat pada 3 (Tig. hal, yakni: Adanya Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subjek Hak Ulayat Adanya tanah/wilayah dengan batasan Ae batasan tertentu sebagai Lebensraum yang merupakan objek Hak Ulayat. Adanya kewenangan masyarakat hukum untuk melakukan tindakan- tindakan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan (Maria S. W Sumardjono, 2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 2, mengatakan bahwa Hak Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dianggap masih ada, apabila memenuhi kriteria meliputi Adanya Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subjek Hak Ulayat Wilayah Tempat Hak Ulayat Berlangsung Hubungan, kererikatan, dan ketergantungan kesatuan masyarakat hukum adat dengan Kewenangan uuntuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah di wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, berdasarkan hukum adat yang masih berlaku dan ditaati masyarakatnya. Salah satu sifat khas dari Hak Ulayat pada Masyarakat Hukum Adat yakni Komunalistik Religious di mana memungkinkan penguasaan tanah secara individu, dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan (Boedi Harsono, 2. Unsur kebersamaan ini merupakan Hak Bersama Masyarakat Hukum Adat atas tanah yang dikenal dengan Hak Ulayat, sekaligus bersifat religius karena tanah Hak Ulayat yang diperoleh warga masyarakat diyakini sebagai karunia Tuhan yang diberikan kepada nenek moyang mereka sampai pada generasi selanjutnya (Hayatul Ismi, 2. Dalam pengertian ekstensif . ecara lua. , tanah Hak Ulayat pada dasarnya berfungsi sebagai jaminan kesejahteraan bersama, sumber kebutuhan taktis, lalu sebagai sumber dana untuk menyelenggarakan Hajatan Adat (Tuntutan Ada. Dengan demikian, pengertian Hak Ulayat menurut konsepsi Hukum Adat adalah hak yang dimiliki oleh suatu klen/kerabat Masyarakat Adat dalam suatu satuan Hukum Adat (Husein Alting, 2. Berdasarkan penelitian dari lapangan yakni Desa Simardangiang. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara, ditemukan bahwa masih terlihat dan dijalankannya hak-hak atas tanah. Dimana hak-hak atas tanah tersebut berawal dari penemuan wilayah simardangiang oleh leluhur marga sitompul Ompu Raja Tinaruan yang kemudian diikuti dengan membentuk huta sebagai tempat menjalankan kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan religi bagi keturunannya marga sitompul, kelompok boru, pendatang yang tersebar di tiga dusun (Lumban Gonting,Sibio-bio, dan Simardangiang. Dimana marga pendiri huta lah yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan hak ulayat atas tanah. Masyarakat Hukum Adat Batak Toba 1686 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Simardangiang yang dipimpin oleh marga sipukka huta . yang menyandang status sebagai raja huta masih hidup dan diakui yang berperan dalam melindungi eksistensi hak ulayat atas tanah di Desa Simardangiang. Hubungannya dengan Kepastian Hukum dalam bidang Hukum Pertanahan maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peraturan pelaksanaanya akan diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lain. Adapun tujuan pokok dari Undang-Undang Pokok Agraria adalah: Untuk meletakan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agrarian Nasional. Menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan Menjadi dasar dalam mewujudkan Kepastian Hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepastian hukum menuntut agar hak ulayat atas tanah diakui dan dihormati oleh negara. Pengakuan ini penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat di Desa Simardangiang yang mengandalkan tanah ulayat untuk keberlangsungan hidup Tanpa pengakuan yang jelas, masyarakat hukum adat rentan terhadap perampasan tanah atau eksploitasi oleh pihak luar. Juga mensyaratkan bahwa peraturan terkait hak ulayat harus disusun secara konsisten dan jelas. Jika terdapat konflik antara hukum nasional dan hukum adat, maka harus ada mekanisme yang memastikan bahwa masyarakat adat tetap terlindungi dan mendapatkan hak-hak mereka. Kepastian Hukum terhadap Hak Ulayat atas tanah Desa Simardanginag. Kecamatan Pahae Julu. Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yaitu: Masyarakat hukum adat batak toba pomparan Ompu Raja Tinaruan Sitompul memenuhi sebagai subjek hak ulayat yang masih melaksanakan dan terikat pada Hukum Adat Batak Toba dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan religi. Wilayah tempat berlangsungnya Hak Ulayat yang disebut tano hatopan . anah ulaya. seperti parhutaan, tombak haminjon, tanoman, lobu, dan luat nibegu yang berada dalam wilayah adat Simardangiang. Hubungan dan keterikatan kesatuan masyarakat hukum adat batak toba pomparan Ompu Raja Tinaruan Sitompul dengan tanah atau wilayah yang mereka tempati diliputi oleh sesuatu sifat religious magis yang bermakna bahwa warga masyarakat dijaga oleh leluhur mereka yang menciptakan gambaran bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan tanah harus dilakukan secara bijaksana. Kewenangan untuk mengatur pemanfaatan tanah dalam wilayah adat masyarakat hukum adat pomparan Ompu Raja Tinaruan Sitompul masih berjalan. Dimana setiap ruang dalam wilayah adat diatur berdasarkan fungsi yang didalamnya diberi hak-hak atas tanah berdasarkan hukum adat yang berlaku. Pengaruran tersebut bertujuan untuk menjaga hak ulayat atas tanah tetap hidup dan dituruti serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat. Peran Pemerintah Daerah Dalam Rangka Melindungi Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Di Desa Simardangiang Catatan tentang pemilikan/penguasaan dan penggunaan tanah yang dihasilkan melalui kegiatan pendaftaran tanah pada hakekatnya hanya merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu bagi kehidupan, yaitu merupakan sarana atau alat bagi administrasi tanah yang Fungsi pendaftaran tanah dapat diklasifikasikanmenjadi2 . kelompok utama yaitu untuk kepentingan publik dan untuk kepentingan privat (Dyah Ayu. Ahmad Nashih. I Gusti Nyoman, 2. 1687 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Pertama, pendaftaran tanah bermanfaat bagi kepentingan publik/umum, maksudnya ada hubungannya dengan kesejahteraan negara dan atau masyarakat. Pemerintah perlu menginventarisasi sumber kekayaan tanah untuk tujuan seperti pajak, menjamin perkembangan tanah yang tepat, dan lain-lainnya. Misalnya untuk keperluan pajak di Prancis dikenal AucadastreAy yaitu catatan umum tentang jumlah, nilai dan pemilikan harta kekayaan yang tak bergerak, dikumpulkan untuk dasar perpajakan. Sedangkan di Indonesia untuk tujuan ini, dilakukan pencatatan tanah oleh Ditjen Pajak Bumi dan Bangunan. Departemen Keuangan. Kedua, pendaftaran tanah dapat berfungsi bagi kepentingan privat/ warga negara perseorangan/individu . ermasuk kelompo. atau badan hukum dalam rangka untuk menjamin hak-hak pemilikan/penguasaan tanah sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dengan aman, murah, dan cepat. Demikian halnya di Indonesia pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan administratif yang dilakukan oleh badan pemerintah sampai menerbitkan tanda bukti haknya dan memelihara rekamannya, merupakan perwujudan dalam penetapan/ pengakuan status hukum tanah yang dimiliki/dikuasai perorangan atau badan hukum. Sehingga badan yang memberikan/pengakuan hak atas tanah hanya ada satu . onopoly functio. yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Sekalipun dijumpai ada badan yang melakukan pendaftaran tanah seperti kantor pajak, namun kantor pajak tidak dapat memberikan hak atas kepemilikannya, berupa sertipikat hak atas tanah (Dyah Ayu. Ahmad Nashih. I Gusti Nyoman. Berdasarkan pengertiannya, pendaftaran tanah merupakan satuan sistem administrasi pertanahan yang mencakup keterpaduan awal sampai pada perekaman informasi yang up to date data tanah dan hak-hak tanah yang didaftarkan hingga pada pengawasannya. Untuk itu, dalam pendaftaran tanah yang baik harus dilakukan pekerjaan antara kegiatan teknis, kerangka kerja dan kelembagaan yang aspeknya tidak hanya menyangkut pengaturan secara mekanik, survei, dan rekaman dari bagian bagian tanah tersebut tetapi juga hukum, financial, administrasi, aspek sosial, dan issue politiknya yang dirangkai atau dipadukan dalam kegiatan manajemen pertanahan. Dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1. telah ditetapkan bahwa tanah-tanah yang ada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didaftarkan dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum atas tanah. Hakhak atas tanah yakni hak-hak individual yang dalam Pasal 4 Ayat . UUPA dijelaskan sebagai hak yang dimiliki atau diberikan kepada orang . tau orang-oran. dan badan hukum dan memberikan wewenang untuk menggunakan bagian permukaan bumi yang disebut tanah kepada pemegang haknya. Pendaftaran hak atas tanah yaitu Hak Milik. Hak Guna Usaha serta Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 32, dan 38 UUPA, merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai perolehan . , peralihan, pembebanan serta hapusnya hak yang bersangkutan. Konflik kepentingan masyarakat di atas sebidang tanah hanya bisa diselesaikan dengan baik apabila kebijakan pembangunan diatas tanah itu dirasakan menguntungkan semua pihak. Berbagai konflik kepentingan mengindikasi adanya ketidakpastian hubungan penguasaan antara manusia dengan tanah, sedangkan kepastian itu merupakan hal yang mendasar untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan. Hak atas tanah merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang dijamin konstitusi oleh karena itu kepastian hukum kepemilikan atas tanah merupakan salah satu kebutuhan yang hakiki. Kepastian hakiki terwujud apabila tidak ada lagi keraguan dan kekhawatiran mengenai kepemilikan tanahnya yang sudah terdaftar, baik keyakinan dari dirinya sendiri maupun pengakuan dari pihak lain (Muchthar Wahid, 2. Demikian pula halnya terhadap Hak Ulayat sebagaimana telah di bahas di atas, maka sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPN RI kepada Kakanwil dan Kakantah di seluruh Indonesia Tanggal 4 April 2014 Nomor 3/SE/IV/2014 tentang Penetapan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat, terhadap tanah ulayat yang sudah ditetapkan 1688 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dengan Peraturan Daerah ditindaklanjuti dengan pencatatan pada peta dasar pendaftaran dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah. Kemudian dalam Peraturan Menteri No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Ketetuan yang diatur dalam peraturan tersebut perihal administrasi, bahwa tanah ulayat hanya dilakukan dan dimasukkan kedalam pencatatan daftar tanah ulayat tetapi tidak dilanjutkan dengan penerbitan sertifikatnya. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur soal pendaftaran tanah ulayat, djelaskan bahwa pendafatran tanah ulayat yang disertai penerbitan sertifikat yang menegaskan hak ulayat serta hak yang ada didalamnya seperti, hak komunal dan individu didasari oleh adanya permohonan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Situasi itu menggambarkan bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan kewajiban kantor pertanahan setempat, sedangkan pendaftaran tanah ulayat yang disertai penerbitan sertifikat sifatnya opsional. Terkait kewajiban Kantor Pertanahan Tapanuli Utara dalam hal pengadministrasian hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat batak toba simardangiang, penulis telah mengajukan permohonan penelitian pada 4 Oktober 2024 yang di dalamnya terdapat sesi wawancara terhadap Kepala Kantor terkait kewajiban mereka mengadministrasikan hak ulayat yang telah diakui oleh Bupati Tapanuli Utara termasuk salah satunya masyarakat hukum adat simardangiang. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait surat permohonan tersebut. Berdasarkan keterangan masyarakat hukum adat simardangiang, sampai saat ini belum ada informasi atau rencana yang mereka ketahui terkait pelaksanaan proses pengadministrasian hak ulayat atas tanah oleh badan pertanahan setempat. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis karena memenuhi kriteria identifikasi sesuai Permendagri No. 52/2014, dengan adanya sejarah leluhur Ompu Raja Tinaruan Sitompul dan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta. Hak Ulayat atas tanah mereka juga masih eksis berdasarkan Permen ATR/BPN No. 18/2019, dengan adanya masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis, kelembagaan yang dipimpin raja huta, dan wilayah hatopan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara telah melaksanakan perannya melalui Perda No. 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba Simardangiang. Adapun saran yang diberikan meliputi perlunya dukungan sistematis untuk memperkuat peran Raja Huta sebagai pengawas dan pelindung hukum adat, penguatan kelembagaan melalui program pelatihan dan pendidikan tentang tata kelola hak ulayat, serta pendokumentasian proses peralihan hak pengelolaan tanah ulayat. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga perlu melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait substansi peraturan, mengalokasikan anggaran untuk program perlindungan berkelanjutan, dan mengintegrasikan kebijakan pembangunan dengan wilayah masyarakat hukum adat, sementara Kantor Pertanahan cukup melakukan pengadministrasian hak ulayat tanpa menerbitkan hak baru yang dapat mereduksi makna hak ulayat yang masih hidup. REFRENSI Affinas. Muhamad Agil Aufa. "Perbandingan Hukum Penetapan Eksistensi Hak Ulayat Dengan Penentapan Native Title di Australia". Jurnal Hukum. Vol. No. 1, 2022. Afif. "Tinjauan atas Konsep Tenure Security Dengan Beberapa Rujukan Pada Kasus-Kasus Di Indonesia". No. 20, 2005. Alting. Husein. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2011. 1689 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Ayu. Dyah, et al. Pengakuan dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2014. Chomzah. Ali Ahmad. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002. Harsono. Boedi. Hukum Agraria Nasional. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Jambatan, 2003. -------. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti, 2003. Hidayat. Imam. "Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUXi/2015 Tentang Penetapan Calon Tunggal Dalam Pemilu Kepala Daerah". Tesis. Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2018. Ismi. Hayatul. Tinjauan Hukum Atas Hak Ulayat Dalam System Hukum Pertanahan di Indonesia. Pekanbaru: Forum Kerakyatan, 2017. Kartasapoetra, et al. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Bina Aksara, 1985. Pohan. Masitah. "Kedudukan Hak Ulayat Dalam Hukum Tanah Nasional (UUPA) di Indonesia". Jurnal Ilmu Hukum Prima. Vol. No. 2, 2019. Purba. Hasim, et al. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2019. ------, et al. Laporan Akhir Inventarisasi Dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Kerjasama Kementrian ATR/BPN dengan Fakultas Hukum USU. Sembiring. Rosnidar. Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali Pers, 2019. Siagian. Saurlin, et al. Tombak Na Marpatik Adat dan Hutan di Tapanuli. Sudiyat. Iman. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty, 1981. Sumardjono. Maria S. Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk. Jakarta: KITLV, 2010. Suwitra. I Made. "Eksistensi Tanah Adat dan Masalahnya Terhadap Penguasan Desa Adat Bali". Jurnal Lingkungan dan Pembangunan. Vol. No. 1, 2020. Thontowi. Jawahir, et al. Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI & CLDS FH UII, 2012. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Article 25. Vergouwen. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Jakarta: Pustaka Azet, 1985. Wahid. Muchthar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Jakarta: Republika. YPES. BIJDRAGE. dalam Siagian. Saurlin, et al. Tombak Na Marpatik Adat dan Hutan di Tapanuli. 1690 | Page