219 EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Pengaruh Religiusitas. Kesadaran Wajib Pajak. Tingkat Penghasilan. Sanksi Pajak Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Eko Prasetyo Universitas Kahuripan Kediri. Indonesia E-mail: ekoprasetyo@kahuripan. Article History: Received: 29 Agustus 2025 Revised: 20 Oktober 2025 Accepted: 25 Oktober 2025 Keywords: Kepatuhan Wajib Pajak. Religiusitas. Kesadaran Wajib pajak. Tingkat Penghasilan. Sanksi Pajak. Pemahaman Peraturan Pajak. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh religiusitas, kesadaran wajib pajak, tingkat penghasilan, sanksi pajak dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Kuantitatif dengan metode penelitian Accidental Sampling dengan jumlah sampel 44 responden. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara,dan menyebarkan kuesioner. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda, uji hipotesis, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa religiusitas, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak tidak memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris Pare, sedangkan tingkat penghasilan dan pemahaman peraturan perpajakan memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare. PENDAHULUAN Suatu negara didirikan untuk dapat mencapai cita- cita dan tujuan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut. Salah satunya Indonesia, yang merupakan negara berkembang dengan citacita dan tujuan nasional yaitu mensejahterakan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai cita- cita dan tujuan ini adalah dengan mengoptimalkan adanya pembangunan nasional. Dalam hal ini perlu adanya kerja sama yang baik antara kontribusi dari semua pihak masyarakat dan juga pemerintah (Juliarmini. Mengimplementasikan pembangunan nasional tentu membutuhkan biaya yang besar, sehingga perlu adanya dana penunjang yang diperoleh dari sumber penerimaan negara. Adapun sumber penerimaan Negara Indonesia berasal dari berbagai sektor yaitu sektor internal maupun sektor eksternal. Salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang berasal dari sektor internal diperoleh melalui pajak. Pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya, yang memiliki sifat memaksa, dan didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku dan pungutan tersebut tidak memberikan imbalan secara langsung, melainkan a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 digunakan untuk pengeluaran umum negara yang berhubungan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pembangunan nasional demi tercapainya tujuan negara (Yasa, 2. Pajak sendiri merupakan sumber penerimaan dana APBN terbesar di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dari penerimaan pajak sebesar Rp1. 314,81 triliun . ,02 persen dari target APBN 2021 dan tumbuh 18,58 persen . Realisasi tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1. 082,56 triliun . ,04 persen dari target APBN 2. , tumbuh 16,99 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang mencapai Rp925,34 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp232,25 triliun . ,05 persen dari target APBN 2. , tumbuh 26,58 persen dari realisasi pada periode yang sama tahun 2020 yang mencapai Rp183,49 triliun. id/apbnkit. Potensi penerimaan pajak di Indonesia tentu di pengaruhi oleh berbagai sektor pajak, salah satunya adalah dengan hadirnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah ini didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan bagian dari anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan, yang dimiliki atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, serta memenuhi kriteria lain. Dengan hadirnya UMKM ini sangat berpengaruh bagi negara khususnya di bidang ekonomi, hal ini dapat dilihat dari kontribusi UMKM terhadap perekonomian yaitu sebagai sarana memeratakan tingkat perekonomian rakyat kecil, sarana mengentaskan kemiskinan, dan sarana pemasukan devisa bagi kas negara. Kondisi UMKM sekarang ini sangatlah memprihatinkan. Sebanyak 7% pelaku Usaha Kecil. Mikro, dan Menengah harus gulung tikar karena terdampak pandemi virus corona . Pelaku UMKM terkendala dari sisi supply karena terganggunya distribusi selama masa pandemi Selain itu pelemahan dari sisi permintaan semakin menekan keberlangsungan UMKM dalam negeri (Mulyani, 2. Saat ini pertumbuhan perekonomian negara bernilai negatif atau dikatakan mengalami resesi. Hal ini sebagai akibat dari dampak pandemi covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020. Kondisi ini tentunya sangatlah memiliki dampak yang cukup besar bagi ketahanan perekonomian UMKM di Indonesia. Salah satunya UMKM di Kabupaten Kediri,Jawa Timur. Di Kabupaten Kediri terdapat UMKM berbasis wisata yang sudah menjadi tujuan wisata minat khusus para pelajar . Wisata ini tidak hanya menunjukkan keindahan alam akan tetapi juga menjadi tempat pembelajaran bahasa asing . ahasa Inggri. Wisata ini terletak di dua desa yaitu Desa Tulungrejo dan Desa Pelem Kecamatan Pare. Mulai berkembangnya wisata minat khusus yaitu wisata yang berbasis edukasi yang disebut Kampung Inggris. Kampung wisata ini menawarkan kegiatan wisata yang menekankan pada unsur-unsur pendidikan dan bentuk wisata berkembang aktif yang melibatkan wisatawan berhubungan langsung dengan masyarakat di daerah setempat. Menurut salah satu penduduk desa tersebut mengatakan Au Terdapat 150 lembaga kursus yang sudah ada, di Kampung Inggris Pare ini menjadi pusat pembelajaran bahasa Inggris terbesar di Indonesia. Beberapa lembaga kursus tersebut telah mencetak ratusan alumnus yang mampu bersaing di negara luar atau luar negeri, seperti pelajar atau mahasiswa,tenaga kerja indonesia, pejabat daerah yang belajar bahasa inggris untuk mengasah kemampuannya di Pare Au. ttp://informasiKampungInggris,Pare. Saat ini pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan negara. Berbagai kebijakan pun telah dikeluarkan dirjen pajak agar target penerimaan negara bisa dicapai melalui penerimaan pajak. Satu langkah pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 pelaku UMKM di bidang perpajakan pada masa pandemi covid- 19 adalah dengan memberikan insentif pajak yaitu pajak penghasilan (PP. final ditanggung pemerintah (DTP). Menurut Dewan Jenderal Pajak . Insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK. /03/ 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi covid- 19. Peraturan ini terus mengalami perubahan sebanyak 4 kali yaitu mulai dari PMK-23/PMK. PMK-44/PMK. 03/2020. PMK-86/PMK. 03/2020, hingga peraturan terakhir yang mengatur pemberian insentif ini yaitu PMK-110/PMK. 03/2020. Pemberian insentif ini berlangsung dari bulan April sampai dengan Desember 2020. Peraturan ini merupakan peraturan pembaruan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 (Mulyani, 2. PMK-110/PMK. 03/2020 tentang PPh final UMKM ditanggung pemerintah, yang mana penerima insentif ini diberikan apabila wajib pajak telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Misalnya seperti wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dan wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah melalui saluran tertentu pada laman w. Selain itu syarat lainnya adalah laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut. SPP / cetakan kode billing yang dibubuhi cap/ tulisan AuPPh final ditanggung pemerintah Eks PMK Nomor 86/ PMK. 03/2020Ay. Laporan dan lampiran disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir . Kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak. Penyebab kurangnya kemauan membayar pajak tersebut antara lain adalah asas perpajakan, yaitu bahwa hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak. Masyarakat sendiri dalam kenyataanya tidak suka membayar pajak. Hal ini disebabkan karena masyarakat tidak pernah mengetahui wujud konkret . dari uang yang dikeluarkan untuk membayar pajak (Widayati & Nurlis, 2. Kepatuhan wajib pajak adalah usaha wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak dengan tujuan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kepentingan negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa kepatuhan merupakan aturan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu religiusitas. Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi religiusitas, hal ini dibuktikan dengan meletakkan ketuhanan sebagai sila pertama sebagai dasar 10 negara (Panggabean. Tirta & Murniati, 2. Sila pertama Pancasila memiliki arti bahwa sila-sila yang lain harus berdasarkan pada nilai Oleh karenanya, nilai-nilai ketuhanan yang berakar dari ajaran agama sangat erat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Religiusitas merujuk pada tingkat keterikatan individu dengan nilai-nilai agama yang dianut (Rahmawaty & Baridwan, 2. Religiusitas dalam hal ini berkaitan dengan sejauh mana seseorang mau berkomitmen dengan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Semakin kuat keyakinan agama para pembayar pajak, dan semakin positif persepsi mereka terhadap pemerintah dan interaksi mereka dengan otoritas pajak dan masyarakat, semakin mereka mematuhi undang-undang perpajakan. Seseorang yang religius cenderung untuk mematuhi aturan dan norma, sehingga motivasi patuh pajak juga akan meningkat. Penelitian yang dilakukan oleh Cynthia. Arif , dan Mahsina . menyatakan bahwa tingkat religiusitas berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Ulpah. Sabaruddin, dan Septemberizal . menyatakan bahwa religiusitas tidak a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu berdasarkan penelitian yang dilakukan (Nadhila & Tantina, 2. Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu kesadaran wajib pajak. Kesadaran perpajakan adalah kerelaan kewajiban dan memberikan kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara (Rahayu, 2. Kesadaran tinggi dari wajib pajak dengan mengangap bahwa membayar pajak bukan suatu beban, tetapi suatu kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara sehingga mereka dapat membayar pajaknya. Syarat utama bagi tercapainya target penerimaan pajak adalah melaporkan SPT. Kesadaran pajak merupakan dorongan yang timbul dari dalam diri seseorang yakni wajib pajak UMKM untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak serta melakukan semua ketentuan perpajakannya secara sukarela. Kesaradan wajib pajak ini relevan dengan teori atribusi, yang merupakan atribusi internal. Atribusi internal dapat diartikan sebagai suatu bentuk persepsi yang berasal dari internal individu yang akan mempengaruhi perilakunya (Nalendro, 2. Apabila wajib pajak telah mempunyai kesadaran untuk membayar, maka kepatuhan wajib pajak akan terpenuhi dan penerimaan pembayaran pajak akan terus mengalami peningkatan. Dalam hal ini kesadaran yang dimaksud bukan lagi kewajiban untuk membayar pajak, tetapi dengan adanya insentif pajak ini PPh wajib pajak pelaku UMKM telah digratiskan atau ditanggung dan wajib pajak harus tetap mempunyai kesadaran untuk melaksanakan semua kewajiban sebagai wajib pajak dalam memanfaatkan insentif ini. Hasil berbeda diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh (Yusmaniarti . Hesti & Herlena, 2. yang menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak merupakan suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai, dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesanggupan dan kemauan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Meningkatnya kesadaran akan menumbuhkan motivasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menurut Suryadi . , kesadaran wajib pajak dapat meningkat jika masyarakat memiliki persepsi yang positif tentang pajak. Dengan meningkatkan pengetahuan perpajakan dalam masyarakat melalui pengetahuan perpajakan, baik formal maupun informal akan memberikan dampak positif terhadap kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Palil . juga menyatakan bahwa pengetahuan pajak adalah salah satu hal penting yang dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Beberapa penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nila. Agus, dan Maya . mengemukakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak. Faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu tingkat penghasilan. Seseorang dengan adanya penghasilan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dan menunaikan kewajiban dalam membayar pajak (Megantara. Purnamawati & Sinarwati, 2. Penghasilan yang diperoleh oleh seseorang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan atau usaha yang dijalankan (Yuliyanah. R & Fanani, 2. Faktor penghasilan memiliki peran yang penting bagi seseorang dalam menunaikan kewajiban. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau tergolong miskin maka akan mengalami kesulitan dalam membayar Orientasi penghasilan yang diperoleh lebih diutamakan dalam pemenuhan kebutuhan Dengan demikian, penghasilan yang didapatkan oleh seseorang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak (Agustina, 2. Salah satu pertimbangan yang memberikan implikasi bagi seseorang untuk patuh membayar pajak adalah tingkat penghasilan. Penghasilan besar yang diperoleh memberikan efek terjadinya tingkat kepatuhan yang semakin tinggi. Bagi para pelaku UMKM yang memiliki penghasilan cenderung tinggi dalam kegiatan usahanya dapat menjadi a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 pendorong untuk mempunyai kepatuhan menjalankan kewajiban yang dimiliki dalam membayar pajak (Yuliyanah,et al. , 2. Hal ini berbeda ketika kondisi yang memperlihatkan omset yang diraih mengalami penurunan karena pelaku UMKM lebih mengutamakan alokasi penghasilan yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menutup biaya operasional. Kepatuhan sebagai wajib pajak dengan membayar pajaknya bukan menjadi prioritas bagi UMKM dengan omset menurun. Secara empiris telah dibuktikan dari penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa tingkat penghasilan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (Mohammad & Rochman, 2. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Nadhila dan Tantina,. menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu sanksi pajak. Sanksi pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dituruti atau ditaati atau dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mardiasmo, 2. Dalam undang-undang perpajakan terdapat dua jenis sanksi,yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana ialah sanksi berupa siksaan atau penderitaan, merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Sedangkan sanksi administrasi yaitu pembayaran kerugian negara, khususnya berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi perpajakan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak patuh dalam memenuhi perpajakannya. Komang. Gde, dan Sarita . dalam penelitiannya menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Maria dan Yoseph, . menunjukkan bahwa sanksi perpajakan tidak mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Selain faktor religiusitas, kesadaran wajib pajak, tingkat penghasilan, sanksi pajak, dan pemahaman peraturan perpajakan juga berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pemahaman terhadap perpajakan merupakan suatu proses yang terjadi ketika wajib pajak mempunyai knowledge yang berkaitan dengan segala sesuatu tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Knowledge yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi wajib pajak diimplementasikan untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan cara melakukan pembayaran pajak (Sari. Putra. Fitri et , 2. Pemahaman wajib pajak tidak saja berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan perpajakan (Lazuardini. Susyanti & Priyono, 2. , namun juga paham bahwa keberhasilan dari pembangunan nasional membutuhkan dukungan finansial penerimaan negara dari pajak (Fitria & Supriyono, 2. Wajib pajak juga paham dengan tata cara dalam membayar pajak mulai dari penyetoran SPT hingga implementasi self-assessment system untuk memungut pajak. Pemahaman yang terdapat pada wajib pajak akan mendorong tax compliance (Wahyuni, 2. Bukti empiris telah ditunjukkan oleh penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa wajib pajak yang paham tentang pajak secara signifikan akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Cahyani & Noviari, 2. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Nadhila dan Tantina, . menunjukkan bahwa pemahaman tentang perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. LANDASAN TEORI Teori Pembelajaran Sosial Menurut Bandura dalam Jatmiko . dalam teori pembelajaran social mengatakan bahwa sesorang dapat belajar lewat pengamatan dan pengalaman Menurut Bandura dalam Jatmiko . bahwa didalam teori a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 pembelajaran social terdapat beberapa proses yaitu proses perhatian . ,proses penahanan . ,proses reproduksi motoric, dan proses penguatan . Teori pembelajaran social ini dapat relevan untuk menjelaskan kepatuhan wajib pajak. Teori ini berkaitan dengan pengetahuan wajib pajak dan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Saat semakin banyak pembelajaran dari sebuah pengamatan yang telah dilakukan oleh seseorang mengenai perpajakan, maka semakin luas pengetahuan yang dimiliki sehingga ketaatan dalam melaksanakan perpajakan akan semakin meningkat (Hanindyari,2018:. Begitu juga dengan pemahaman wajib pajak,semakin wajib pajak memahami pembelajaran dari sebuah pengamatan ataupun pengalaman langsung semakin baik tingkat pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban Jika wajib pajak mengerti dan memahami akan pajak maka mereka akan patuh dan mau secara aktif berkontribusi dalam pelaksanaan perpajakan ( Hanindyari,2018:. Teori Atribusi Teori atribusi yang diperkenalkan oleh Fritz Heider . menjelaskan bahwa teori ini adalah sebuah percobaan untuk menentukan apakah perilaku seseorang individu disebabkan dari internal atau eksternal. Perilaku internal merupakan perilaku yang diyakini berada di bawah kendali pribadi individu itu sendiri atau berasal dari factor internal seperti ciri kepribadian,kesadaran,dan kemampuan . Perilaku yang disebabkan secara eksternal adalah perilaku yang dipengaruhi dari luar atau dari factor eksternal seperti peralatan atau pengaruh social dari orang lain (SaAodiyah,2016:. Teori ini dapat relevan untuk menjelaskan kepatuhan wajib Teori atribusi ini dapat dikaitkan langsung dengan religiusitas, kesadaran wajib pajak, pemahaman peraturan perpajakan sebagai factor internal yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dan factor eksternalnya adalah tingkat penghasilan dan sanksi pajak. Wajib pajak dapat berperilaku patuh jika adanya religiusitas, kesadaran, pemahaman peraturan perpajakan dalam diri wajib pajak. Semakin tinggi tingkat religiusitas, kesadaran , pemahaman peraturan perpajakan maka semakin tinggi perilaku wajib pajak untuk patuh terhadap pajak. Begitu juga dengan tingkat penghasilan dan sanksi pajak dapat mempengaruhi wajib pajak untuk berperilaku patuh pajak. Sehingga semakin tingi tingkat penghasilan wajib pajak dan semakin berat sanksi yang diberikan kepada wajib pajak maka semakin tinggi perilaku wajib pajak untuk patuh terhadap pajak. Hipotesis Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Seperti yang kita ketahui tingkat religiusitas seseorang dengan orang lainnya berbeda-beda. Religiusity itu sendiri sangat berperan penting dalam kehidupan individu sehari-hari. Religiusitas merupakan sikap etis wajib pajak yangmana wajib pajak mempercayai akan adanya Tuhan (Ajzen, 2. Selanjutnya religiusitas menunjuk pada tingkat keterikatan individu dengan nilai-nilai agama yang dianutnya (Wati, 2. Religiusitas bermakna seberapa besar pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak dalam memandang agama serta ajarannya terhadap kegiatan di masyarakat dengan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Dalam Burton et al . menyatakan bahwasanya religiusitas sangat berperan penting dalam menentukan sikap wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, begitu a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 juga dalam penelitian Mohdali et al . Religiusitas ditemukan memiliki minimal tetapi signifikan secara statistik dampak positif pada kepatuhan pajak sukarela. Adapun penelitian yang dilakukan oleh Yana. Yaya. Entar et al. menyatakan bahwasanya semakin tinggi tingkat kepatuhan terhadap syariat agama, semakin tinggi motivasi intrinsik untuk membayar pajak. Hal ini didukung pula dengan penelitian Dewi. Wardani. Khoirunnisa, et al . yang menyatakan bahwa religiusitas berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar pajak. Berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan hipotesis sebagai berikut: H1 : Religiusitas Berpengaruh Signifikan Positif Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan dari kesadaran wajib pajak seiring dengan persepsinya atas pajak. Wajib pajak akan sadar terhadap kewajibannya apabila mengetahui manfaat-manfaat apa saja yang diperoleh atas pajak yang dibayarkan. Sebagaimana yang diketahui bahwa di Indonesia sistem yang dianut dalam menarik pajak menggunakan selfassessment sehingga ketika adanya kesadaran terhadap kewajiban pajak maka akan patuh untuk menghitung, melakukan setoran, dan memberikan laporan atas pajaknya (Brata. Yuningsih & Kesuma, 2. Wajib pajak yang memiliki kesadaran adalah berada dalam keadaan memiliki knowledge, mengakui, serta menghargai segala ketentuan tentang perpajakan di mana akan menimbulkan rasa sungguh-sungguh dan munculnya intention dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (Septirani & Yogantara, 2. Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Riadita & Saryadi, 2. Hal ini juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Takaria dan Siregar . bahwa tingkat kesadaran wajib pajak mempunyai pengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, berarti semakin tinggi tingkat kesadaran tersebut maka tingkat kepatuhan wajib pajak juga akan tinggi dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Hal ini menandakan apabila pelaku UMKM sadar dengan kewajibannya sebagai wajib pajak maka akan mengupayakan secara maksimal untuk patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakannya (Perdana & Dwirandra, 2. Berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan hipotesis sebagai berikut: H2 : Terdapat pengaruh positif antara kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Pengaruh Tingkat Penghasilan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Seseorang dengan adanya penghasilan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dan menunaikan kewajiban dalam membayar pajak (Megantara. Purnamawati & Sinarwati, 2. Penghasilan yang diperoleh oleh seseorang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan atau usaha yang dijalankan (Yuliyanah. Fanani et al. , 2. Faktor penghasilan memiliki peran yang penting bagi seseorang dalam menunaikan kewajiban. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah atau tergolong miskin maka akan mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Orientasi penghasilan yang diperoleh lebih diutamakan dalam pemenuhan kebutuhan primer. Dengan demikian, penghasilan yang didapatkan oleh seseorang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak (Agustina, 2. Salah satu pertimbangan yang memberikan implikasi bagi seseorang untuk patuh membayar a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 pajak adalah tingkat penghasilan. Penghasilan besar yang diperoleh memberikan efek terjadinya tingkat kepatuhan yang semakin tinggi. Bagi para pelaku UMKM yang memiliki penghasilan cenderung tinggi dalam kegiatan usahanya dapat menjadi pendorong untuk mempunyai kepatuhan menjalankan kewajiban yang dimiliki dalam membayar pajak (Yuliyanah et al. , 2. Hal ini berbeda ketika kondisi yang memperlihatkan omset yang diraih mengalami penurunan karena pelaku UMKM lebih mengutamakan alokasi penghasilan yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menutup biaya operasional. Kepatuhan sebagai wajib pajak dengan membayar pajaknya bukan menjadi prioritas bagi UMKM dengan omset menurun. Secara empiris telah dibuktikan dari penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (Irfan & Mayar, 2. Hal ini didukung penelitian Ningtyas et al . menunjukkan hasil tingkat penghasilan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak. Berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan hipotesis sebagai berikut: H3: Terdapat pengaruh positif antara tingkat penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Pengaruh Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi pajak merupakan salah satu faktor eksternal yang dapat memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini juga sejalan dengan Theory of Planned Behavior (Ajen,1. yaitu sanksi pajak menjadi control beliefs bagi wajib pajak, dimana wajib pajak akan diberikan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada penelitian Samino. Nursimah. Masturo et al. mendapatkan hasil bahwa sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak UMKM. Hal ini juga selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Fikayanti,Desi, dan Syamsul . yang menyatakan bahwa sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, apabila pemerintah tegas dalam memberikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajaknya akan memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga wajib pajak akan patuh terhadap kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan hipotesis sebagai berikut: H4 : Sanksi pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Pengaruh Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Pemahaman terhadap perpajakan merupakan suatu proses yang terjadi ketika wajib pajak mempunyai knowledge yang berkaitan dengan segala sesuatu tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Knowledge yang dimiliki oleh seseorang yang menjadi wajib pajak diimplementasikan untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan cara melakukan pembayaran pajak (Sari,et al. , 2. Pemahaman wajib pajak tidak saja berkaitan dengan pemahaman terhadap peraturan perpajakan (Lazuardini. Susyanti & Priyono, 2. , namun juga paham bahwa keberhasilan dari pembangunan nasional membutuhkan dukungan finansial penerimaan negara dari pajak (Fitria & Supriyono, 2. Wajib pajak juga paham dengan tata cara dalam membayar pajak mulai dari penyetoran SPT hingga implementasi self-assessment system untuk memungut pajak. Pemahaman yang terdapat pada wajib pajak akan mendorong tax compliance (Wahyuni, 2. Bukti empiris telah ditunjukkan oleh a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa wajib pajak yang paham tentang pajak secara signifikan akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Cahyani & Noviari, 2. Penelitian yang di lakukan Pipit dan Edy, . juga menyatakan bahwa pehaman perpajakan juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin paham seorang wajib pajak akan perpajakan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan hipotesis sebagai berikut: H5: Terdapat pengaruh positif antara pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui besarnya pengaruh religiusitas, kesadaran wajib pajak, tingkat penghasilan, sanksi pajak dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kursusan kampung inggris pare Populasi yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak ukm kursusan yang terdaftar di DIKMAS PER Kec. Pare. Ruang lingkup pembahasan penelitian ini akan dipersempit dengan melakukan pengambilan sampel karena jumlah populasi yang ada sangatlah besar. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Accidental Sampling. Accidental Sampling adalah penentuan sampel berdasarkan secara kebetulan bertemu dan cocok digunakan sebagi sumber data. Rumus Slovin digunakan untuk penentuan sampel. Rumus tersebut sebagai berikut: n = N 1 N e2 Keterangan : n = Total Sampel N = Total Populasi e = presentase yan bisa tolerir karena kurang teliti. n = N 1 N e2 1 80 x 0,12 n = 80 n = 44,4 Sehingga jumlah sampel yaitu 44,4 dibulatkan 44 orang. Metode Analisis data Untuk mengolah dan menguji hipotesis data dalam penelitan ini maka diperlukan analisis regresi menggunakan model regresi berganda. Analisis ini menjelaskan hubungan antara beberapa variabel independent dan variabel dependen. Model regresi berganda yang digunakan adalah: YAo = a b1x1 b2x2 b3x3 b4x4 b5x5Abnxn a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Keterangan: YAo A Kepatuhan Pajak A Konstanta A Koefisien Regresi A Religiusitas A Kesadaran Wajib Pajak A Tingkat Penghasilan A Sanksi Pajak A Pemahaman Peraturan Perpjakan Analisis deskriptif merupakan cara yang digunakan untuk menggambarkan data yang dikumpulkan dengan kesimpulan dibuat tidak secara umum tetapi diuraikan dalam angka baik secara jumlah maupun presentase. Dalam hal ini digunakan program SPSS versi 25 untuk menguji data yang telah dikumpulkan. Uji Asumsi Klasik Data yang telah dikumpulkan harus diuji sebelum digunakan untuk melihat apakah sesuai dengan persyaratan uji data sehingga bisa di analisis dengan menghubungkannya dengan variabel. Uji Hipotesis Koefisien Determinan (R. Uji koefisien determinan digunakan untuk melihat pengaruh yang diberikan variabel independent dengan besar tidaknya berkontribusi secara simultan terhadap variabel dependen. Nilai koefisien determinan adalah 0 O R2 O 1. Uji Signifikansi Parsial ( Uji . Uji signifikansi parsial adalah uji untuk mengetahui adanya pengaruh secara parsial antara variabel independent dengan variabel dependen. Cara melihat pengaruh parsial tersebut ialah dilihat dari t-tabel dengan t-hitung serta melihat signifikansi. Jika nilai t-hitung lebih besar dari pada t-tabel maka Ha diterima. H0 ditolak dan sebaliknya. Jika dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari pada 0,05 maka Ha diterima. H0 ditolak dan Uji F Uji F atau lebih dikenal dengan Uji serentak atau Uji Model/Uji Anova, yaitu sebuah uji untuk melihat bagaimanakah pengaruh semua variabel bebasnya secara bersama-sama terhadap variabel terikatnya. Atau untuk menguji apakah model regresi yang telah kita buat baik/signifikan atau tidak baik/non signifikan. Nilai Sig < 0,05 menunjukkan bahwa variabel independent secara bersama-sama memberikan pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen. Apabila nilai sig lebih kecil dari derajat signifikasi, maka persamaan regresi yang diperoleh dapat diandalkan . udah fi. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Uji Asumsi Klasik 1 Uji Multikolinearitas Uji Multikolinearitas dilakukan dengan Tolerance value dan VIF ( Variance Inflation Facto. Jika dilihat dari Tolerance Value, maka nilai Tolerance lebih besar dari 0,10 akan dikatakan tidak terjadi multikolinearitas. Jika dilihat dari VIF, maka nilai VIF lebih kecil dari 10 juga dikatakan tidak terjadi Tabel 1. Hasil Uji Multikolinearitas Coefficientsa Collinearity Statistics Model 1(Constan. Tolerance Religiusitas Kesadaran Wajib Tingkat Penghasilan Sanksi Pajak Pemahaman Peraturan Perpajakan Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak VIF Sumber: Output SPSS dan Diolah Oleh Peneliti . Pada tabel 4. 25, hasil uji multikolinearitas menunjukkan nilai setiap variabel lebih besar dari 0,10 dan nilai VIF setiap variabel lebih kecil dari 10. Hasil uji ini diartikan bahwa tidak terjadinya multikolinearitas. 2 Uji Normalitas Data Uji Normalitas Data dilakukan dengan metode uji statistic non parametik Kolmogrov-Smirnov. Jika nilai signifikansi Kolmogrov-Smirnov lebih besar dari 0,05 maka data residual tersebut terdistribusi secara normal. Tabel 2. Hasil Uji Normalitas Data One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Parametersa,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Monte Carlo Sig. Sig. -taile. 99% Confidence Interval Lower Bound Upper Bound a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Based on 10000 sampled tables with starting seed 2000000. Sumber: Output SPSS . Pada tabel 4. 26, hasil signifikansi Kolmogrov-Smirnov sebesar 0,305 lebih besar dari pada 0,05. Maka hasil uji normalitas data terdistribusi normal. 3 Uji Heteroskedastisitas Uji Heteroskedastisitas dilakukan dengan metode uji glejser. Jika nilai signifikansi lebih besar dari 0,05 maka data residual tersebut tidak terjadi gejala Tabel 3. Hasil Uji Heterokedastisitas Coefficientsa Standardize Coefficients Unstandardized Coefficients Model (Constan. Std. Error Religiusitas Kesadaran Wajib Tingkat Penghasilan Beta Sig. 816E-6 Sanksi Pajak Pemahaman Peraturan Perpajakan Dependent Variable: abs_res5 Sumber: Output SPSS . Pada tabel 4. 27, hasil uji Heterokedastisitas menunjukkan nilai signifikansi setiap variabel lebih besar dari 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala heterokedastisitas dan data tersebut merupakan model regresi yang baik. 4 Uji Autokorelasi Uji Autokorelasi dilakukan dengan metode Uji Durbin Watson ( Uji DW), dengan ketentuan sebagai berikut: Eo Jika nilai DW lebih kecil dari dl atau lebih besar dari ( 4-dL ) maka hipotesis nol ditolak,yang berarti terdapat autokorelasi. Eo Jika nilai DW antara dU dan . -dU), maka hipotesis nol diterima, yang berarti tidak ada autokorelasi. Eo Jika nilai DW terletak di antara dL dan dU atau di antara . -dU) dan . -dL), maka tidak menghasilkan kesimpulan yang pasti. Tabel 4. Hasil Uji Durbin-Watson Model Summaryb Adjusted R Std. Error of the Model R Square Square Estimate Durbin-Watson Predictors: (Constan. Unstandardized Residual. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Pajak. Religiusitas. Tingkat Penghasilan. Kesadaran Wajib pajak a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS . Jika diketahui : N = 44 K=5 4 - dU = 4 Ae 1,7777 = 2,223 dL = 1,2769 dU = 1,7777 Pada tabel 4. 28, hasil Uji Durbin-Watson sebesar 2,036. Maka dapat kita perbuat perbandingan dU < dW < 4 - dU / 1,7777 < 2,036 < 2,223 sehingga dapat kita simpulkan bahwa hipotesis diterima dan tidak terjadi autokorelasi. Analisis Regresi Berganda Tabel 5. Hasil Analisis Regresi Berganda Coefficientsa Unstandardized Coefficients Model 1(Constan. Standardized Coefficients Std. Error Beta Religiusitas Kesadaran Wajib pajak Tingkat Penghasilan Sanksi Pajak Pemahaman Peraturan Perpajakan Sig. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS . Model Regresi yang terbentuk adalah sebagai berikut: Patuh = -12,986 - 0,236 x1 0,234 x2 0,618 x3 0,065 x4 0,884 x5 Koefisien Ae Koefisien pada persamaan regresi linier berganda tersebut dapat diartikan sebagai berikut: Jika semua variabel independent dianggap konstan, maka nilai kepatuhan wajib pajak adalah sebesar -12,986. Variabel Religiusitas memiliki nilai koefisien regresi negatif sebesar -0,236 dan nilai signifikansi 0,201 lebih besar dari pada 0,05. Maka variabel religiusitas tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel Kesadaran Wajib Pajak memiliki nilai koefisien regresi positif sebesar 0,234 dan nilai signifikansi 0,194 lebih besar dari pada 0,05. Maka variabel Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel Tingkat Penghasilan memiliki nilai koefisien regresi positif sebesar 0,618 dan nilai signifikansi 0,000 lebih kecil dari pada 0,05. Maka variabel Tingkat Penghasilan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Variabel Sanksi Pajak memiliki nilai koefisien regresi positif sebesar 0,065 dan nilai signifikansi 0,754 lebih besar dari pada 0,05. Maka variabel Sanksi Pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Variabel Pemahaman Peraturan Perpajakan memiliki nilai koefisien regresi positif sebesar 0,884 dan nilai signifikansi 0,000 lebih kecil dari pada 0,05. Maka variabel Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil Uji Hipotesis 1 Uji Koefisien Determinan ( R2 ) Uji Koefisien Determinan (R. memiliki nilai koefisien determinan 0 O R2 O 1 jika koefisien determinan mendekati 0,maka tidak ada hubungan antara variabel independent dengan variabel dependen. Sebaliknya jika koefisien determinan mendekati nilai 1,maka ada hubungan antara variabel independent dengan variabel Tabel 6. Hasil Uji Koefisien Determinan (R. Model Summary Adjusted R Std. Error of the Model R Square Square Estimate Predictors: (Constan. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Pajak. Religiusitas. Tingkat Penghasilan. Kesadaran Wajib pajak Sumber: Output SPSS . Pada tabel 4. 30, didapatkan nilai Adjust R Square ( koefisien determina. sebesar 0,804 yang artinya pengaruh variabel independent (X) terhadap variabel dependen (Y) sebesar 80,4%. 2 Uji Signifikansi Parsial ( Uji t ) Uji signifikansi parsial dilihat dari t-tabel dengan t-hitung serta melihat Jika nilai t-hitung lebih besar dari pada t-tabel maka Ha diterima. H0 ditolak dan sebaliknya. Jika dilihat dari nilai signifikansi lebih kecil dari pada 0,05 maka Ha diterima. H0 ditolak dan sebaliknya. Tabel 7. Hasil Uji Signifikansi Parsial (Uji t ) Coefficientsa Unstandardized Coefficients Model (Constan. Std. Error Religiusitas Kesadaran Wajib Tingkat Penghasilan Sanksi Pajak Standardize Coefficients Beta Sig. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Pemahaman Peraturan Perpajakan Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Output SPSS . T tabel = t . /2 . n Ae k Ae . = t ( 0,025 . 44 Ae 5 Ae 1 ) = t . ,025 . = 2,429 Berdasarkan tabel 4. 31, didapatkan hasil uji t sebagai berikut : Pengaruh X1 terhadap Y Diketahui nilai signifikansi 0,194 > 0,05 dan nilai t hitung Ae 1,302 < 2,429, sehingga dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak yang berarti tidak terdapat pengaruh antara variabel X1 terhadap variabel Y. Pengaruh X2 terhadap Y Diketahui nilai signifikansi 0,201 > 0,05 dan nilai t hitung 1,322 < 2,429, sehingga dapat disimpulkan bahwa H2 ditolak yang berarti tidak terdapat pengaruh antara variabel X2 terhadap variabel Y. Pengaruh X3 terhadap Y Diketahui nilai signifikansi 0,000 < 0,05 dan nilai t hitung 4,517 >2,429, sehingga dapat disimpulkan bahwa H3 diterima yang berarti terdapat pengaruh antara variabel X3 terhadap variabel Y. Pengaruh X4 terhadap Y Diketahui nilai signifikansi 0,754 > 0,05 dan nilai t hitung 0,315 < 2,429, sehingga dapat disimpulkan bahwa H4 ditolak yang berarti tidak terdapat pengaruh antara variabel X4 terhadap variabel Y. Pengaruh X5 terhadap Y Diketahui nilai signifikansi 0,000 > 0,05 dan nilai t hitung 6,106 > 2,429, sehingga dapat disimpulkan bahwa H5 diterima yang berarti terdapat pengaruh antara variabel X5 terhadap variabel Y. 3 Uji F Uji F dilakukan dengan model Uji Anova. Jika nilai Sig < 0,05 menunjukkan bahwa variabel independen secara bersama-sama memberikan pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen. Tabel 8. Hasil Uji F ANOVAa Model Regression Sum of Squares Mean Square Residual Total Sig. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Predictors: (Constan. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Pajak. Religiusitas. Tingkat Penghasilan. Kesadaran Wajib pajak Sumber: Output SPSS . ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Pada tabel 8, didapatkan nilai sig sebesar 0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa H5 diterima yang berarti terdapat pengaruh variabel X1,X2,X3,X4, dan X5 terhadap variabel Y. Pembahasan Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Lembaga Kursus Di Kampung Inggris Pare Pada Berdasarkan hasil pengujian dalam penelitian ini, religiusitas tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Hal ini dapat kita lihat dari hasil uji signifikansi parsial yang mana nilai t-hitung sebesar -1,302 kurang dari nilai t-tabel dengan tingkat signifikansi 5% sebesar 2,429. Sementara nilai negative tersebut dapat dilihat dari nilai koefisien x1. = - 0,236 yang menunjukkan bahwa religiusitas memiliki hubungan negative terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Teori atribusi menyatakan bahwa motif yang didasari oleh suatu individu untuk bertindak atau berperilaku dapat disebabkan oleh factor internal maupun eksternal. Apabila dikaitakan dengan teori ini religiusitas merupakan atribusi internal yang dapat mempengaruhi persepsi dari wajib pajak untuk membuat keputusan mengenai kepatuhan dalam menjalankan perpajakannya. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa teori atribusi tidak dapat menjelaskan sikap wajib pajak yang berasal dari atribusi internal yaitu religiusitas. Religiusitas tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena adanya pendapat yang menyatakan bahwa pada kitab suci tidak ada aturan yang mengharuskan seseorang untuk membayar pajak. Sehingga wajib pajak berfikir bahwa membayar pajak tidak ada kaitannya dengan akhirat. ( Rahmawati,2. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ulpah. Sabaruddin, dan Septemberizal . yang menunjukkan bahwa religiusitas tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Lembaga Kursus Di Kampung Inggris Pare Pada Berdasarkan hasil pengujian dapat kita lihat dari hasil uji signifikansi parsial yang mana nilai t-hitung sebesar 1,322 kurang dari nilai t-tabel dengan tingkat signifikansi 5% sebesar 2,429. Maka dari hasil uji tersebut dapat kita simpulkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Teori atribusi menyatakan bahwa motif yang didasari oleh suatu individu untuk bertindak atau berperilaku dapat disebabkan oleh factor internal maupun eksternal. Apabila dikaitkan dengan teori ini kesadaran wajib pajak merupakan atribusi internal yang dapat mempengaruhi persepsi dari wajib pajak untuk membuat keputusan mengenai kepatuhan dalam menjalankan perpajakannya. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa teori atribusi tidak dapat menjelaskan sikap wajib pajak yang berasal dari atribusi internal yaitu kesadaran wajib pajak. Berdasarkan hasil uji analisis data yang telah dilakukan menunjukkan variabel kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak umkm. Hal ini berarti kesadaran membayar pajak belum bisa meningkatkan kepatuhan pajaknya. Kesadaran perpajakan merupakan dorongan terhadap tindakan dan perasaan dari wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa paksaan ( Rahayu,2010:. Pada kenyataannya hal ini tidak terjadi pada responden dalam penelitian ini, karena a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 kurangnya motivasi dari wajib pajak dalam hal membayar pajak dan adanya anggapan bahwa dengan membayar pajak wajib pajak tidak memperoleh manfaat langsung dari apa yang dia bayarkan sehingga timbul pesimisme. Selain itu kurang efektifnya manfaat dari membayar pajak bagi mereka juga mengurangi kepatuhannya. Berdasarkan hasil analisa tidak menunjukkan arah yang berhubungan antara kesadaran membayar pajak dengan kepatuhan wajib pajak umkm. Kesadaran membayar pajak pelaku usaha yang menjadi responden dalam penelitian ini cukup tinggi namun pembayaran pph tersebut tidak sejalan dengan kepatuhan perpajakan yang seharusnya Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Yusmaniarti . Hesti dan Herlena . yang menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Lembaga Kursus Di Kampung Inggris Pare Pada Berdasarkan hasil pengujian dalam penelitian ini, tingkat penghasilan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Hal ini dapat kita lihat dari hasil uji signifikansi parsial yang mana nilai t-hitung sebesar 4,517 lebih dari nilai t-tabel dengan tingkat signifikansi 5% sebesar 2,429. Sementara nilai positif tersebut dapat dilihat dari nilai koefisien x3. = 0,618 yang menunjukkan bahwa tingkat penghasilan memiliki hubungan positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Teori atribusi menyatakan bahwa motif yang didasari oleh suatu individu untuk bertindak atau berperilaku dapat disebabkan oleh factor internal maupun eksternal. Apabila dikaitkan dengan teori ini tingkat penghasilan merupakan atribusi eksternal yang dapat mempengaruhi persepsi dari wajib pajak untuk membuat keputusan mengenai kepatuhan dalam menjalankan perpajakannya. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa teori atribusi dapat menjelaskan sikap wajib pajak yang berasal dari atribusi eksternal yaitu tingkat penghasilan. Tingkat penghasilan wajib pajak dapat mempengaruhi bagaimana wajib pajak memiliki kesadaran dan kepatuhannya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu semakin tinggi tingkat penghasilan wajib pajak maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Nadhila dan Tantina . yang menunjukkan bahwa tingkat penghasilan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Lembaga Kursus Di Kampung Inggris Pare Pada Berdasarkan hasil pengujian dapat kita lihat dari hasil uji signifikansi parsial yang mana nilai t-hitung sebesar 0,315 kurang dari nilai t-tabel dengan tingkat signifikansi 5% sebesar 2,429. Maka dari hasil uji tersebut dapat kita simpulkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Teori atribusi menyatakan bahwa motif yang didasari oleh suatu individu untuk bertindak atau berperilaku dapat disebabkan oleh factor internal maupun eksternal. Apabila dikaitkan dengan teori ini sanksi pajak merupakan atribusi eksternal yang dapat mempengaruhi persepsi dari wajib pajak untuk membuat keputusan mengenai a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 kepatuhan dalam menjalankan perpajakannya. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa teori atribusi tidak dapat menjelaskan sikap wajib pajak yang berasal dari atribusi eksternal yaitu sanksi pajak. Sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak karena petugas pajak tidak memberikan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini menunjukkan bahwa sanksi pajak belum dapat diterapkan dengan baik. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Maria dan Yoseph, . yang menunjukkan bahwa sanksi pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Lembaga Kursus Di Kampung Inggris Pare Pada Berdasarkan hasil pengujian dalam penelitian ini, pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Hal ini dapat kita lihat dari hasil uji signifikansi parsial yang mana nilai t-hitung sebesar 6,106 lebih dari nilai t-tabel dengan tingkat signifikansi 5% sebesar 2,429. Sementara nilai positif tersebut dapat dilihat dari nilai koefisien x5. = 0,884 yang menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan memiliki hubungan positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada . Dalam teori pembelajaran social,wajib pajak dapat belajar lewat pengamatan dan pengalaman langsung. semakin wajib pajak memahami pembelajaran dari sebuah pengamatan ataupun pengalaman langsung semakin baik tingkat pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Jika wajib pajak mengerti dan memahami akan pajak maka mereka akan patuh dan mau secara aktif berkontribusi dalam pelaksanaan perpajakan ( Hanindyari,2018:. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin baik pemahaman pelaku umkm pada peraturan perpajakan maka akan semakin tinggi tingkat kepatuhannya dalam membayar pajak. Orang yang mengerti dan memahami bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan cenderung berfikir akan membayar pajak demi pembangunan. Dengan demikian hipotesis yang menyatakan bahwa pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak diterima. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Cahyani dan Noviari . yang menunjukkan bahwa pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. KESIMPULAN Penelitian ini meneliti tentang pengaruh religiusitas, kesadaran wajib pajak, tingkat penghasilan, sanksi pajak dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada yang terdaftar di Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) PER Kec Pare. Analisisi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis regresi berganda dengan program Statistical Package For Social Science (SPSS) ver. Data penelitian ini adalah data primer berupa kuesioner dengan jumlah responden sebanya 44 responden. Berdasarkan pengujian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Religiusitas berpengaruh negative terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada dengan nilai t-hitung sebesar -1,302 dan signifikansinya sebesar 0,194. H1 ditolak. Kesadaran wajib pajak berpengaruh negative terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada dengan nilai t-hitung sebesar 1,322 dan signifikansinya sebesar 0,201. H2 ditolak Tingkat penghasilan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada dengan nilai t-hitung sebesar 4,517 dan signifikansinya sebesar 0,000. H3 diterima. Sanksi pajak berpengaruh negative terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada dengan nilait-hitung sebesar 0,315 dan signifikansinya sebesar 0,754. H4 ditolak. Pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak lembaga kursus di kampung inggris pare pada dengan nilai t-hitung sebesar 6,106 dan signifikansinya 0,0000. H5 diterima. DAFTAR REFERENSI Akun. Si. Esi. , & Setiawan. Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Masa Pandemi Covid-19. , 41Ae59. Akuntansi. , & History. Pengaruh Moral Pajak . Sanksi Pajak , dan Kebijakan Pengampunan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. , 14Ae23. Amrullah. Syahdan. , & Ruwanti. Pengaruh Pemahaman Perpajakan . Pemahaman Akuntansi , dan Pemanfaatan Teknologi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi Empiris Pada UMKM Kabupaten Kotabaru ). 22(April 2. Anggini. Lidyah. , & Azwari. Pengaruh Pengetahuan dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Religiusitas sebagai Variabel Pemoderasi. Syntax Literate . Jurnal Ilmiah Indonesia, 6. https://doi. org/10. 36418/syntax-literate. Arief. Fionasari. Putri. , & Ramashar. Pengaruh Penerapan E-Filing . Tapping Box dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak ( Studi Kasus di Kota Pekanbaru ). , 159Ae169. Bangunan. e-ISSN 2798-8961. 65Ae74. Bergas. Semarang. , & Indriyasari. Pengaruh Pendapatan Masyarakat . Tingkat Pendidikan , dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di Desa. , 860Ae871. Bernardin C Russel. Organizational Behavior,McGraw-Hill. Irwin. Dan. Universitas. Perpajakan. , & Pelayanan. SURABAYA. , 967Ae Dan. , & Wajib. Pajak Di Masa Pandemi Covid-19. Efriyenty. Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Batam. , 20Ae28. Eliysabet. Nurmantu. , & Vikaliana. Analisis Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan UMKM : Sebuah Studi Pemetaan Sistematis . , 46Ae56. Ermawati. Sonjaya. Sutisman. , & Sari. Peran religiusitas , sanksi pajak , pengetahuan perpajakan , dan kualitas pelayanan pajak dalam meningkatkan kepatuhan a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 wajib pajak orang pribadi. , 59Ae65. https://doi. org/10. 20885/ncaf. Fitria. , & Supriyono. Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, persepsi tarif pajak, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. , 47Ae54. Halim. , & Tri. Antecedent Kepatuhan Pajak Dengan Religiusitas sebagai Pemoderasi. , 143Ae159. https://doi. org/10. 21070/jas. Informasi. Dan. Di. , & Kulon. Sistem informasi, keuangan, auditing dan 4. , 58Ae65. Kesadaran. Pajak. Terhadap. Pembayaran. , & Bumi. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Kualitas Pelayanan dan Tingkat Penghasilan Terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan 1,2. Kurniasari. Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada KPP Makassar Utar. Economics Bosowa Journal, 6. Kusuma. Efek moderasi religiusitas pada pengaruh pengetahuan zakat dan pajak 183Ae191. https://doi. org/10. 20885/ncaf. Kusumawati. , & Rachman. Analisa Pengaruh Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Jurnal Ekonomi-QU. , 1Ae20. Muliari. dan P. Setiawan. Pengaruh Persepsi tentang Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Akuntansi dan Bisnis: Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Murtini. Fernando. , & Kusdiono. Pengaruh Religiusitas dan Gender Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. 89Ae100. https://doi. org/10. 15408/akt. No Title. Nurdyanto. Keuangan. Pelayanan. Negara. , & Anggaran. Pengaruh kepatuhan dan pemahaman peraturan terhadap kualitas kinerja dan pelaksanaan anggaran apbn satker mitra kerja kppn mamuju. , 323Ae332. Nusa. , & Maumere. Taxpayer compliance in maluruwu village, palue district, sikka regency from the aspects of taxpayer awareness, income level, sanctions, knowledge level and service quality. Pajak. 1 , 2 , 3. , 177Ae187. Pajak. , & Sanksi. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Ditinjau Dari Transparansi Informasi . Modernisasi Teknologi. , 111Ae130. Pajak. Determinan kepatuhan wajib pajak muslim untuk membayarkan pajak 1,2. XIX. , 31Ae41. Pajak. Di. , & Makassar. JURNAL FAIR VALUE. , 361Ae382. Perpajakan. , & Pajak. Rachmawati. , & Haryati. Pengaruh Pemahaman Perpajakan. Tingkat Penghasilan. Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Seminar Nasional Akuntansi Dan Call Paper (SENAPAN), 418Ae429. http://senapan. id/index. php/senapan/article/view/55 Resmi,Siti. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat Saragih. Dessy. , & Hendrawan. Analisis Pengaruh Religiusitas terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. 1Ae14. https://doi. org/10. 17509/jpak. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. November 2025 Tangerang. Analysis Of Tax Knowledge . Taxpayer Awareness . Tax Sanctions And Their Influence On Individual Taxpayer Compliance At KPP Analisis Pengetahuan Pajak . Kesadaran Wajib Pajak . Sanksi Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Tangerang Barat. , 53Ae64. Terhadap. Wajib. Dengan. Sebagai. Intervening. Kpp. , & Medan. Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran sebagai variabel intervening pada kpp pratama medan belawan ). 02, 153Ae161. Uang. , & Ekstrinsik. Kata Kunci : Penggelapan Pajak. Etika Uang, religiusitas Intrinsik. Religiusitas Ekstrinsik. , 12Ae23. Variabel. Studi. Pada. , & Pajaki. Pengaruh Ipemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Iperpajakan Dan Tax Amnesty Terhadapikepatuhan Wajib Pajakidengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus Pada Wajib Pajaki Orangipribadiidi Kpp Pratama Lubuk Paka. 02, 145Ae152. Vol. No Title. , 26Ae37. Volume Nomor September . 2(Septembe. , 12Ae23. https://doi. org/10. 46821/ekobis. Wardani. , & Nistiana. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. , 106Ae118. Widodo. , & Sari. Pemahaman perpajakan , kesadaran pajak dan tingkat pendapatan sebagai determinan kepatuhan pajak UMKM. , 79Ae92. Yusmaniarti. Setiorini. , & Puja. Taxpayer Environment Towards The Intention To Pay Taxes Of SME in Bengkulu. Bilancia : Jurnal Ilmiah Akuntansi, 4. , 280Ae288. ISSN : 2828-5298 .