E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25 . Halaman 260-26 8 JURNAL AKAL: ABDIMAS DAN KEARIFAN LOKAL https://w. e -journal. id/index. php/kearifan PENYULUHAN HUKUM DI KECAMATAN SERPONG MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG ARBITRASE DAN PERMA LEGAL COUNSELING IN SERPONG DISTRICT REGARDING AN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION OUT OF COURT BASED ON THE ARBITRATION LAW AND SUPREME COURT RULES. Rinandu Kusumajaya Ningrum Saleh 4 . Simona Bustani 5 . Laura Erika H asibuan 2 . Muriani 3 . Rosdiana Prodi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia *Penulis Korespondensi: kn@trtisakti. Abstrak Sejarah Artikel A Diterima Maret 2025 A Revisi April 2025 A Disetujui Juni 2025 A Terbit Online Agustus 2025 Kata Kunci: A Penyelesaian Sengketa A Mediasi A Negosiasi A Konsiliasi Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution ( ADR) semakin diminati masyarakat sebagai solusi atas proses peradilan yang panjang, mahal, dan Undang -Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur mengenai prosedur penyelesaian sengketa diluar Beberapa metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Lima cara metode penyelesaian sengketa ini merup akan bagian dari sistem penyelesaian sengketa non -litigasi yang bertujuan untuk mencapai solusi yang lebih cepat, efisien, dan dapat diterima oleh semua pihak yang Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral yang membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Negosiasi mengutamakan komunikasi langsung antara pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa melibatkan pihak ketiga. Sementara itu, konsiliasi melibatkan konsiliator yang menengahi dengan memberikan saran dan rekomendasi dalam penyelesaian Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan guna mengurangi ketergantungan pada proses litigasi. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Serpong mendapat respon dan partisipasi yang aktif dari masyarakat dan pemerintah Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap manfaat dan prosedur ADR. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat mendorong implementasi ADR secara lebih luas dalam penyelesaian sengketa. Sitasi artikel ini: Ningrum. RK. Hasibuan. LE. Muriani. Saleh. Bustani. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan. Jurnal Akal: Abdimas dan Kearifan Lokal. : 260 -268. Doi: https://dx. org/10. 25105/ akal. Abstracts Keywords: A Dispute Resolution A Mediation A Negotiation A Conciliation D ispute resolution outside the court, or Alternative Dispute Resolution (ADR), is increasingly in demand by the public as a solution to lengthy, costly, and complex court The most common ADR methods include mediation, negotiation, and Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution provides a legal framework governing such mechanisms. Several approaches regulated under this law are consultation, negotiation, mediation, conciliation, and expert assessmen t. These methods, as part of the non -litigation system, aim to achieve faster, more efficient, and mutually acceptable outcomes for disputing parties. Mediation involves a neutral third party who facilitates voluntary agreements, while negotiation emphasizes direct communication between parties without third -party involvement. Conciliation, on the other hand, relies on a conciliator who provides advice and recommendations to help resolve the dispute. This legal counseling program was conducted in Serpong Di strict to raise public awareness of ADR as an alternative to The activity received positive responses and active participation from both the community and local government. Evaluation results demonstrated improved understanding among participants regarding the benefits and procedures of ADR. The outcomes of this initiative are expected to encourage broader implementation of ADR in resolving disputes effectively. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. PENDAHULUAN Sengketa merupakan bagian yang tak terhindarkan dalam kehidupan bermasyarakat dan Perselisihan dapat terjadi antara individu, perusahaan, maupun lembaga Penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien menjadi suatu kebutuhan agar hubungan sosial dan bisnis dapat tetap berjalan dengan baik tanpa terhambat oleh proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi. Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 . proses yaitu proses litigasi . i dalam pengadila. dan proses non -litigasi . i luar pengadila. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, sering kali memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, biaya tinggi serta dapat menyebabkan ketegangan antara pihak -pihak bersengketa (Susanti Adi Nugroho. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau merupakan konsep penyelesaian konflik atau Alternative Dispute Resolution (ADR ) sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, murah, dan memberikan hasil yang lebih dapat diterima oleh semua pihak dibandingkan dengan proses litigasi yang bersifat formal. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan landasan hukum bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 10 mengatur beberapa mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Konsultasi adalah perilaku "pribadi" antara pihak tertentu . dan pihak lain, konsultan, di mana konsultan menyampaikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan kebutuhan klien dan keinginan klien ( Vol. 10 No. Rohani. Nada, dan Apriani. Rani. Jurnal Kertha Semaya. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga . yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak -pihak yang bersengketa serta diterima kehadirannya oleh pihak -pihak yang bersengketa (Rachmadi Usman, 2. Sedangkan Negosiasi merupakan usaha untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan cara perundingan langsung antara pihak yang bersengketa tanpa intervensi dari pihak ketiga (Sudikno Mertokusumo, . Dan Konsiliasi adalah suatu metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan di mana pihak ketiga tidak hanya membantu komunikasi tetapi juga memberikan rekomendasi penyelesaian yang -pihak Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. dapat diterima atau ditolak oleh para pihak (Munir Fuady, 2. P enilaian ahli adalah pendapat ahli tentang topik teknis dan relevan dengan bidangnya Peraturan mengenai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi di Indonesia diatur juga di dalam beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan terdapat juga di dalam HIR. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki nilai positif maupun negatif. Salah satu nilai positifnya adalah fleksibilitas dalam penyelesaian sengketa yang memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus mengikuti prosedur hukum yang ketat. Selain itu pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, menghemat biaya, serta menjaga hubungan baik antara pihak yang bersengketa. Namun, di sisi lain. Alternative Dispute Resolution -pihak juga memiliki tantangan Beberapa kasus mungkin tidak dapat diselesaikan secara efektif tanpa campur tangan pengadilan, terutama jika salah satu pihak tidak beritikad baik dalam bernegosiasi atau mematuhi kesepakatan yang telah dicapai. Selain itu, tidak semua kasus cocok untuk diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terutama yang melibatkan aspek hukum yang kompleks dan membutuhkan keputusan yang mengikat dari lembaga Undang - Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bertujuan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, murah, dan memberikan hasil yang lebih dapat diterima oleh semua pihak dibandingkan dengan litigasi formal. Penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution musyawarah dan mufakat sehingga lebih selaras dengan nilai lebih menitikberatkan pada -nilai budaya di Indonesia yang mengedepankan penyelesaian masalah secara damai (Hadrian, 2. Alternative Dispute Resolution juga menekankan bahwa dapat mengurangi beban pengadilan dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara cepat dan biaya yang lebih terjangkau (Gunawan Widjaja, 2. Penyuluhan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan memperkenalkan prinsip keadilan restoratif. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara yang lebih damai dan konstruktif, mengurangi beban sistem peradilan, serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. METODE PELAKSANAAN Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi kasus. Materi disampaikan oleh para ahli hukum menggunakan media presentasi dan modul Peserta diberi kesempatan untuk memahami prosedur alternatif penyelesaian sengketa melalui studi kasus. Penyuluhan hukum ini terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama merupakan tahap persiapan, dimana pada tahap tersebut team penyuluhan melakukan indentifikasi terhadap isu utama yang sering menjadi sengketa di Kecamatan Serpong. Dengan mengetahui isu hukum tersebut, kemudian tim penyuluh melakukan penyusunan materi penyuluhan mengenai alternatif penyelesaian sengketa, termasuk contoh kasus yang relevan. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Serpong untuk menentukan jadwal dan lokasi kegiatan. Tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 bertempat di Aula Kecamatan Serpong dengan dihadiri oleh 39 orang yang terdiri dari bapak lurah dan para staff yang bekerja di Kecamatan Serpong serta masyarakat sekitar. Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh pihak Kecamatan Serpong ,dalam hal ini diwakili oleh Bapak Nugroho selaku Kasubag. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi penyuluhan hukum. Pemaparan materi penyuluhan hukum dilakukan dalam bentuk ceramah interaktif dengan menampilkan slide ppt, diskusi kelompok dan tanya jawab. Ada 2 materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum Materi pertama mengenai AuAlternatif Penyelesaian SengketaAy yang disampaikan oleh ibu Dr. Rosdiana Saleh. Hum dan materi kedua mengenai AuMediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa yang disampaikan oleh ibu Dr. Simona Bustani. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. Gambar 1. Pembukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tim Dosen FH USAKTI Bersama Kasubag Kec. Serpong Gambar 2. Pemberian materi dan sesi tanya jawab oleh Ibu Simona Bustani dan Ibu Rosdiana Saleh Tahap Ketiga, yaitu merupakan sesi akhir dalam kegiatan penyuluhan, dimana dalam tahap ini, tim penyuluh memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk bertanya, berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai kasus -kasus hukum yang pernah dialami dan terjadi di lingkungan warga masyarakatnya. Kegiatan diskusi terjadi sangat interaktif dan peserta terlihat sangat antusias mendengar pemaparan materi penyuluhan dari awal hingga Sebagai rangkaian akhir dari kegiatan ini, ketua tim pelaksana penyuluhan hukum ibu Rinandu Kusumajaya Ningrum. H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kec. Serpong serta peserta yang hadir dan juga memberikan plakat sebagai bentuk apresiasi dari Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. Tim Dosen Fakultas Hukum Trisakti kepada Pemerintah Kecamatan Serpong . Penutupan acara dilakukan foto bersama. Gambar 3. Foto Bersama Tim Penyuluh PKM dan Pihak Kecamatan Serpong Gambar 4. Foto Pemberian Plakat Oleh Ketua Tim PKM Kepada Pemerintah Kec. Serpong PARTISIPASI MITRA Mitra yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Kecamatan Serpong dan komunitas masyarakat setempat. Partisipasi mereka mencakup penyediaan fasilitas, mobilisasi peserta, serta dukungan dalam penyebarluasan informasi mengenai ADR. EVALUASI DAN KEBERLANJUTAN PROGRAM Penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di bidang hukum. Evaluasi dilakukan melalui diskusi terbuka untuk Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. mengukur efektivitas penyuluhan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman peserta tentang ADR. Keberlanjutan program akan dijaga melalui pelatihan lanjutan dan kolaborasi dengan lembaga hukum terkait. HASIL KEGIATAN Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai proses penyelesaian sengketa di Kecamatan Serpong yang dilakukan oleh Tim Penyuluh dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menghasilkan beberapa capaian, di antaranya, peserta yang awalnya tidak mengetahui mengenai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan kini memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang metode penyelesaian sengketa tersebut, baik dari sisi kelebihan dan kelemahan nya dan juga peserta mempunyai gambaran tentang bagaimana penerapannya dalam menyelesaikan sengketa dari metode penyelesaian sengketa melalui negosiasi, konsiliasi maupun mediasi. Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan di lingkungan masyarakat, masyarakat dapat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam proses penyelesaian sengketa serta manfaat penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Partisipasi dan peningkatan minat peserta dalam menerapkan penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun negosiasi dapat terlihat dari tingginya antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai kasus -kasus nyata yang mereka alami. Beberapa dari peserta menyatakan minatnya untuk menerapkan metode alternatif penyelesaian sengketa ini dalam kehidupan mereka, baik dalam konflik pribadi maupun social. Perwakilan masyarakat sekitar bahkan mengusulkan untuk membentuk kelompok mediasi komunitas guna membantu penyelesaian sengketa di lingkungan mereka. Pemerintah Kecamatan Serpong menerima dengan positif usulan tersebut dan akan memberi dukungan terhadap metode penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses mediasi dan negosiasi di tingkat komunitas. Pemerintah setempat akan bekerja sama dengan lembaga hukum untuk memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa secara Kegiatan penyuluhan hukum memiliki dampak positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendorong untuk memperkuat implementasi penyelesaian sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Kecamatan Serpong. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. lebih damai, cepat, dan efektif tanpa harus bergantung pada proses peradilan yang panjang dan kompleks. Pemerintah Kec. Serpong dan peserta yang hadir berharap program penyuluhan ini dapat dijadikan sebagai agenda rutin di Kecamatan Serpong. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas penyuluhan serta dampaknya terhadap penyelesaian sengketa di masyarakat. Keberhasilan program kegiatan penyuluhan ini dapat menjadi model bagi pelaksanaan kegiatan serupa di daerah lain guna mendukung sistem peradilan yang lebih efisien dan inklusif. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penyuluhan hukum mengenai penyelesaian sengketa di Kecamatan Serpong, dapat disimpulkan bahwa metode alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilanmerupakan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien dibandingkan dengan proses peradilan formal. Penyuluhan ini telah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, negosiasi, dan konsiliasi. Penyuluhan hukum mengenai negosiasi, mediasi, dan konsiliasi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam memahami alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Keberhasilan program ini dapat menjadi model bagi pelaksanaan kegiatan serupa di daerah lain guna mendukung sistem peradilan yang lebih efisien dan Penyuluhan ini juga menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang sebelumnya belum memahami mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, tetapi setelah mengikuti kegiatan ini, mereka menjadi lebih sadar akan hak -hak hukum mereka serta pentingnya mencari solusi yang lebih cepat dan efektif. Pemerintah Kecamatan Serpong juga menunjukkan komitmen dalam mendukung implementasi ADR sebagai bagian dari penyelesaian konflik di masyarakat. Diharapkan ke depannya, kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan cakupan yang lebih luas serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta komunitas lokal. Selain itu, penting untuk terus mengadakan pelatihan bagi mediator komunitas agar mereka dapat berperan secara aktif dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan proses litigasi yang panjang dan mahal. Dengan demikian, budaya penyelesaian sengketa secara damai dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. Mediasi. Dan Konsiliasi Sebagai Alternatif di Luar Pengadilan Ningrum . Hasibuan. Muriani . Saleh . Bustani E-ISSN 2747 -1128. Volume 6 Nomor 2. Agustus 20 25. Halaman 260 -26 8 Doi: https://dx. org/10. 25105/Akal. V3i1. DAFTAR PUSTAKA