SAGU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. April 2024 E-ISSN : x PENYULUHAN LITERASI HUKUM : BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR MA AL Munawwaroh Merauke LEGAL LITERACY COUNSELING : THE DANGER OF DRUGS AMONGST STUDENTS OF MA AL Munawwaroh Merauke" Herry Hendri F Mote1. Yosman Leonard Silubun2 Fakultas Hukum Universitas Musamus1,2. Email : herryhendry@unmus. id 1, yosman@unmus. ABSTRAK Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela pada semua kalangan, peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang. Pada umumnya para pelajar Ma Al Munawwaroh mengetahui narkobah secara umum namun belum mengetahui secara rincih dampak dari penggunaan narkobah baik itu dari segi kesehatan dan sanksi hukum untuk itu perlu adanya penyuluhan secara dini kepada para pelajar agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Kegiatan penyuluhan hukum di Ma Al Munawwaroh Kabupaten Merauke dilakukan dengan metode Diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pemateri, siswa-siswi dan guru. Minimnya tingkat pengetahuan dikalangan siswa/siswi SMA (Pelaja. mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, jenis-jenis narkoba dan macam-macam sanksi pidana yang diterapkan bagi pelanggar. Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan siswa-siswanya akan mendapatkan manfaat lebih dari kegiatan ini yaitu sebagai pencegahan pelajar untuk menghindari diri dari pengaruh narkoba dalam pergaulannya. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum,Penyalagunaan. Narkoba. Vol . : 1-12. E-ISSN : x ABSTRACT Drug abuse in Indonesia is very rampant in all circles, drug trafficking continues to However, what is more worrying is that there is currently a lot of drug abuse among teenagers and young people, namely students. This will greatly influence the life of the nation and state in the future. In general. Ma Al Munawwaroh students know about drugs in general but do not know in detail the impact of drug use both in terms of health and legal sanctions. Therefore, early education is needed for students so that they do not fall into the dangers of drugs. Methodology Legal education activities in Ma Al Munawwaroh. Merauke Regency are carried out using a panel discussion method in which the presenters present the material in turns, followed by questions and answers between the presenters, students and teachers. The minimal level of knowledge among high school students . regarding the dangers of drugs for health, the types of drugs and the various criminal sanctions applied to violators. So, with this legal counseling, it is hoped that students will get more benefits from this activity, namely as a prevention for students to avoid the influence of drugs in their Keywords: Legal Counseling. Abuse. Drugs. PENDAHULUAN Masalah narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Maraknya persoalan dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacammacam jenis narkotika. Sianipar mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x 710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP. SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. 1 Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin. Narkoba . arkotika dan obat-obatan terlaran. adalah zat atau obat . erbuat dari bahan alami, sintetis, maupun semisintesi. yang dapat menimbukan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara itu, menurut UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Lebih lanjut pasal ini juga membedakannya ke dalam beberapa golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Dampak dari negatif dari penggunan Narkotika ini selain menimbulkan dampak kesehatan berupa ketergantuang, menurunkan tingkat kesadaran bahkan sampai pada resiso kematian akibat over dosis. Kelompok sangat rentan dengan pergaulan bebas adalah kaum remaja. Hal ini dikerenakan kegiatan mereka seharihari sangat sulit terkontrol oleh orang tua maupun pihak sekolah. Keadaan yang demikian bukan tidak mungkin akan banyak menimbulkan hal yang negatif yang Sinjar. Arafah, and Taufiqurrahman Sahuri. "Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Generasi Muda. " Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2. : 154-160. Hlm 156 Ibid S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x dikhawatirkan akan menimpa mereka. 3 Salah satunya adalah AuterjerumusAy mereka dalam dunia penyalahgunaan obat Ae obatan terlarang . Tentu kenyataan ini sangat mengkhawatirkan karena remaja adalah generasi penerus bangsa, bagaimana nasib bangsa dimasa mendatang bila generasi penerusnya terlibat penyalagunaan narkoba. Berdasarkan uraian diatas maka tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke bersama dengan beberapa Mahasiswa Angkatan Tahun 2020 Universitas Musamus melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang " BAHAYA NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR " di MA AL Munawwaroh Kabupaten Merauke. Provinsi Papua Selatan. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Seperti yang telah dipaparkan dalam pendahuluan bahwa dampak dari penyalagunaan narkoba di kalangan generasi muda, tidak saja berdampak pada kesehatan, tetapi juga adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itulah, maka kegiatan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum ini dirasa penting untuk dilakukan terutama kepada generasi muda yang ada di MA AL Munawwaroh Kabupaten Merauke sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Tahapan kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu: Melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah MA AL Munawwaroh, melalui komunikasi awal untuk dapat menyiapkan berbagai hal yang diperlukan dalam kegiatan penyuluhan hukum. Menyiapkan Materi/Bahan berupa powerpoint materi terkait dengan bahaya penyalagunaan narkoba bagi pelajar. Pieter. Salvadoris. Herry Hendri Fernando Mote, and Raymond Paradays Fenetiruma. "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Dalam Penanganan Perkaran Anak. " Jurnal Restorative Justice 8. : 1-22. Hlm Sinaga. Jaya Setiawan, et al. "Pengenalan Dan Penyuluhan Hukum Piracy On Operating System Komputer Pada Siswa SMK Santo Antonius Merauke. " Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3. : 110115. Vol . : 1-12. E-ISSN : x Penyuluhan hukum ini juga melibatkan tiga . orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Musamus yang membantu kegiatan penyuluhan hukum. Mepersiapkan tempat yang akan dipakai untuk kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah MA AL Munawwaroh Merauke dengan dibantu oleh para guru. Ruangan yang dipilih adalah Aula Sekolah MA AL Munawwaroh. Melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Sekolah MA AL Munawwaroh melalui Diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pemateri dan siswa-siswi. Tujuan kegiatan penyuluhan ini yaitu untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum terkait rentannya remaja sebagai generasi penerus bangsa terhadap berbagai dampak negatif dari penyalagunaan narkoba. Melalui Diskusi secara panel dari penyampaikan pemateri maka diharapkan para pelajar dapat Serta pengetahuan pelajar tentang perundang-undangan yang berkaitan dengan Narkoba. HASIL DAN PEMBAHASAN Adapun rincian pelaksanaan masing-masing kegiatan serta capaian dari kegiatan tersebut diuraikan di bawah ini. Pelaksanaan pengabdian Kepada Masyarakat ini delakukan dengan Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Sekolah MA AL Munawwaroh dengan mengangkat tema AuBahaya Narkoba Di Kalangan PelajarAy penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023. Kegiatan Penyuluhan ini dilaksanakan oleh satu Tim Pelaksana. Tim Pelaksana terdiri dari 1 . orang dosen sebagai ketua dan 1 . orang dosen anggota serta 3 . orang Pelaksanaan ini dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x Tinggi khususnya yang dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus. Dalam pendahuluan yang telah dibahas diatas bahwa narkoba dapat menimbulkan berbagai masalah dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia, dengan keadaan ini maka akan sangat memprihatinkan apabila generasi penerus bangsa Indonesia jika terjerumus dalam penyalagunaan narkotika. Oleh sebab itu untuk menghindari penyalagunaan narkotika ini, perlu adanya upaya dalam mencegah terjadinya penyalagunaan narkotika bagi para pelajar yang masih berstatus sebagai remaja. Upaya pencegahan yang perlu dilakukan adalah dengan memberikan edukasi pengetahuan mengenai bahaya narkoba kepada mereka sehingga para pelajar ini mendapat pengetahuan yang lebih tentang bahaya narkoba sehingga tidak terjerumus dalam bahaya tersebut. Penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dikalangan pelajar ini dilaksanakan sebagai berikut : Strategi dan Evaluasi Strategi pelaksanaan kegiatan ini dilakukan baik terhadap proses maupun hasil yang didasarkan pada beberapa aspek, yaitu Absensi Peserta Keaktifan peserta Relevansi Reaksi peserta Ketepatgunaan pemahaman peserta Kuis . Materi Penyuluhan Lalaar. Robby Robbson, et al. "Legalitas Hak Cipta Atas Konten Eksploitasi Anak Dalam Media Sosial Tiktok. " Jurnal Restorative Justice 7. : 71-80. Hlm 75 S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan cara penyampaian materi dan melakukan diskusi dengan peserta. Adapun materi yang disampaikan Pengertian Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika. Psikotropika dan Bahan Adiktif Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi . ermasuk didalamnya Badan Narkotika Nasiona. , jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika. Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama. Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari Narkotika adalah : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan Jenis - jenis Narkoba Setiap jenis narkoba mempunyai level dan golongannya masing-masing sesuai yang diatur oleh pemerintah. Itu karena tidak semua narkotika dan psikotropika dilarang penggunaanya. Utama dibidang kedokteran dan pengembangan Narkoba golongan 1 (I) adalah narkoba yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Oleh karenanya, memiliki, memproduksi, mendsitribusikan apalagi mengedarkan jenis jenis zat golongan 1, dapat Alputila. Marlyn Jane, and Emiliana Rahail. "COACHING OF CHILDREN CONFLICTING WITH LAW AT THE MERAUKE CLASS IIB CORRECTIONAL CENTER. " International Journal of Civil Engineering and Technology (IJCIET) 10. : 3367-3372. Hlm 3369 S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x dikenakan pidana sesuai hukum yang berlaku. Efek narkoba ini menimbulkan Narkoba golongan 2 (II) adalah narkoba yang memiliki khasiat di pengobatan, dapat digunakan untuk pengobatan atau terapi namun sebagai pilihan terakhir. Golongan II juga dapat digunakan untuk pengembangan ilmu Narkotika mengakibatkan ketergantungan. Narkoba golongan 3 . adalah jenis narkoba yang berkhasiat dalam pengobatan / terapi dan dapat digunakan juga untuk pengembangan ilmu Narkoba golongan ini hanya mempunyai potensi ringan untuk mengakibatkan ketergantungan. Jenis Jenis Narkotika Golongan I : ganja, heroin, kokain, morfin, opium. Tembakau gorila. DMT. MDPV dan lain Ae lain Golongan II : benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya dan lain Ae lain Golongan i : kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dan lain Ae lain Jenis Jenis Psikotropika Golongan I : MDMA/ekstasi. LSD dan STP dan lain lain Ae lain Golongan II : Amfetamin, metilfenidat atau ritalin. Dan lain Ae lain Golongan i : Umibal, buprenorsina, pentobarbital. Flunitrazepam dan Golongan IV : Nitrazepam. Aminorex , dumolid, diazepam dan lain Dampak Negatif Penggunaan Narkoba bagi Pelajar dan Generasi muda dapat berupa : Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian. Sering membolos, menurutnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x Sering menguap, mengantuk dan malas Tidak mempedulikan kesehatan diri Suka mencuri untuk membeli Narkoba. Bahkan menimbulkan kematian Upaya Penanggulangan Upaya pencegahan terhadap pemakai Narkoba pada generasi muda yang disampaikan pada kegiatan penyluhan ini khususnya dikalangan pelajar dilakukan dengan cara : Tindakan Preventif : Penyuluhan dan sosialsisasi bahaya Narkoba Rehabiltasi : Pemulihan/pengobatan Bagi Para pengguna Narkoba Represif : Dengan melakukan razia maupun penangkapan terhadap Pengedar dan pengguna Narkoba . Hasil Kegiatan Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Musamus dengan MA AL Munawwaroh sebagai bentuk peran serta Akademisi Perguruan Tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum sebagai warga negara khususnya siswa-siswi MA AL Munawwaroh Kabupaten Merauke. Kegiatan penyuluhan hukum ini di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta Doa Pembukaan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Sekolah yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemateri. Pada sesi ini pemateri menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian Narkoba. Jenis - jenis Narkoba. Jenis Jenis Narkotika. Upaya Penanggulangan, dan Dampak Negatif Penggunaan Narkoba bagi Pelajar dan Generasi muda. Para pelajar MA AL Munawwaroh dan Para Guru sangat menyambut baik penyampaian materi yang disampaikan oleh pemateri. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri sebanyak 30 Siswa-siwi yang menjadi utusan dari tiap kelas mulai dari kelas 1 sampai kelas 3 dan Osis Sekolah. Kemudian dilanjutkan S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x dengan sesi tanya jawab antara siswa dengan pemateri terkait materi yang telah disampaikan. Pada akhirnya siswa-siswi menjadi mengerti dan memahami mengenai bahaya dari narkoba, hal ini ditunjukan dengan antosias dari para pelajar dengan menjawab berbagai pertanyaan seputar materi yang diberikan pada saat berlangsungnya kegiatan, sehingga dapat disimpulkan bahwa para pelajar telah memahami bahaya yang ditimbulkan dari narkoba. Rangkaian kegiatan penyuluhan hokum ini di akhiri dengan sesi foto bersama dengan tim pengabdian, siswa-siswi MA AL Munawwaroh Kabupaten Merauke. Dokumentasi Kegiatan S. Vol . : 1-12. E-ISSN : x PENUTUP Adapun kesimpulan dari kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini bahwa untuk mencegah terjadinya penyalagunaan narkoba bagi para pelajar yaitu dengan upaya penanggulangan yang dilakukan agar remaja tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba antara lain dengan melakukan upaya . penyuluhan hukum ini serta dengan pengawasan dan bimbingan secara komunikatif yang dilakukan oleh orang tua dan guru, serta upaya represif yaitu dengan melakukan tindakan penanggulangan terhadap pengedar dan korban. Yang kedua yaitu untuk mencegah penggunaan Narkoba di kalangan generasi muda khususnya pelajar di MA AL Munawwaroh agar para pihak yang berkepentingan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan Narkoba khususnya bagi generasi muda. DAFTAR PUSTAKA