https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Praktek Pengambilalihan Objek Fidusia Tanpa Izin Kreditur Glendi Prabowo1. Siti Malikhatun Badriyah2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, glendiprabowo6@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, sitimalikhatun@live. Corresponding Author: glendiprabowo6@gmail. Abstract: This study evaluates the legal protection afforded to consumers in cases where a fiduciary object is taken over without the creditorAos written consent an action that potentially violates the Fiduciary Guarantees Law and consumer protection principles. The method used is a combination of normative juridical and empirical approaches, including case studies of financing institutions and real disputes. The analysis is directed at the relevance of Article 23 paragraph . of Law No. 42 of 1999, which prohibits the fiduciary grantor from transferring the object without the creditorAos consent, as well as provisions in the Consumer Protection Law concerning standard clauses, the right to information, advocacy, and dispute resolution The study also discusses fiduciary execution practices following default, such as granting executive titles and procedures for auctioning or underhand sale, along with the Constitutional CourtAos interpretations of technical implementation aspects. The findings show that in practice many financing institutions conduct takeover of fiduciary objects unilaterally, without written notice, without consultation, and by disregarding legal procedures. As a result, consumers bear financial losses . oss of object, additional cost. and immaterial harms . sychological stress, loss of trust in the financial syste. Consumers also often lack understanding of contract clauses and their rights, while supervision and law enforcement against business actors are not yet optimal. Regulations related to electronic fiduciary execution and object seizure still contain loopholes, and the integration between the Fiduciary Guarantees Law and the Consumer Protection Law is not yet fully harmonious. Based on these findings, the study recommends: harmonization of regulations between the Fiduciary Guarantees Law and the Consumer Protection Law. strengthening oversight systems and law enforcement. increasing legal literacy among consumers. development of alternative dispute resolution mechanisms . consumer mediation or arbitratio. and easy access to advocacy. consistent application of sanctions for violations so that takeover practices without consent can be suppressed and consumer protection becomes more effective. Keyword: Fiduciary. Consumer Protection. Object Takeover Abstrak: Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan prinsip perlindungan konsumen. Metode 921 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus lembaga pembiayaan dan sengketa nyata. Analisis diarahkan pada relevansi Pasal 23 ayat . UU No. 42 Tahun 1999 yang melarang pemberi fidusia mengalihkan objek tanpa izin kreditur, serta ketentuan UU Perlindungan Konsumen terkait klausul baku, hak atas informasi, advokasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian juga membahas praktik eksekusi fidusia pasca wanprestasi, meliputi pemberian titel eksekutorial dan prosedur pelelangan atau penjualan di bawah tangan, serta interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap aspek teknis pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik banyak lembaga pembiayaan melakukan pengambilalihan objek fidusia secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa musyawarah, dan dengan pengabaian terhadap prosedur hukum. Akibatnya, konsumen menanggung kerugian finansial . ehilangan objek, biaya tambaha. dan immateril . tres psikologis, hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuanga. Konsumen juga sering kurang memahami klausul dan haknya, sementara pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha belum maksimal. Regulasi terkait eksekusi fidusia elektronik dan penarikan objek masih mengandung celah, dan integrasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya harmonis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan: harmonisasi regulasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen. sistem pengawasan serta penegakan hukum. peningkatan literasi hukum konsumen. pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif . ediasi atau arbitrase konsume. serta akses advokasi mudah. dan penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran agar praktik pengambilalihan tanpa izin dapat ditekan dan perlindungan konsumen lebih efektif. Kata Kunci: Fidusia. Perlindungan Konsumen. Pengambilalihan Objek. PENDAHULUAN Dalam kehidupan ekonomi modern, pembiayaan dengan jaminan fidusia telah menjadi instrumen penting dalam mendukung akses kredit bagi masyarakat, terutama dalam transaksi pembiayaan konsumen seperti kendaraan bermotor dan alat-alat produksi. Jaminan fidusia memberikan fleksibilitas kepada kreditur dan peminjam karena objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur meskipun kepemilikan secara hukum berpindah sebagai jaminan . roit de suit. ketika pembayaran tidak terpenuhi. Namun, institusi ini juga menyimpan potensi konflik kepentingan, terutama ketika praktik di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan hak-hak kreditur. Permasalahan nyata yang muncul adalah praktik pengambilalihan atau pengalihan objek fidusia secara sepihak oleh pihak debitur atau pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis dari kreditur . enerima fidusi. maupun melalui prosedur mekanisme eksekusi yang sah. Dalam konteks undang-undang. Pasal 23 ayat . UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek yang menjadi jaminan kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, yaitu pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 50. Dalam praktiknya, mekanisme parate eksekusi yang dimungkinkan oleh UU Jaminan Fidusia sering kali menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan. Parate eksekusi memungkinkan kreditur melakukan pengambilan objek jaminan tanpa melalui pengadilan, berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi . ermasuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2. telah mengoreksi ruang lingkup pelaksanaan parate eksekusi dengan menekankan bahwa eksekusi paksa hanya sah bila debitur telah memberikan persetuj Tanpa kewaspadaan terhadap 922 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 ketentuan ini, eksekusi paksa tanpa prosedur yang tepat dapat menimbulkan pelanggaran hakhak konsumen. Dari sisi konsumen sebagai pihak yang secara ekonomi lebih lemah, sering terjadi ketidakseimbangan informasi dan posisi tawar yang rendah. Banyak konsumen kurang memahami syarat dan konsekuensi jaminan fidusiaAitermasuk haknya apabila gagal bayar, mekanisme pelaksanaan eksekusi, serta perlindungan hukum jika objek diambil alih secara Dalam berbagai penelitian dikemukakan bahwa kasus-kasus Aupenarikan paksaAy. Aujual bawah tanganAy, atau Aupenggelapan objek jaminanAy oleh debitur atau pihak ketiga tanpa izin kreditur masih sering ditemukan di lapangan. Kondisi ini menunjukkan celah antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan, yang berpotensi menjadikan konsumen mengalami kerugian laras materiil maupun non-materiil. Dalam hubungan hukum ini terdapat tumpang tindih antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen. Hubungan tersebut menjadi relevan terutama di aspek penggunaan klausula baku dalam perjanjian pembiayaan, kewajiban pelaku usaha . reditur / lembaga pembiayaa. untuk menjunjung asas transparansi dan keadilan, serta sanksi pidana jika klausula merugikan konsumen. Misalnya. UU Perlindungan Konsumen (Pasal . melarang pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen, sehingga dalam perjanjian fidusia, setiap klausula yang memberatkan konsumen harus diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan konsumen. Dengan latar tersebut, penelitian ini sangat penting untuk menggali secara mendalam bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dalam praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur. Penelitian ini akan membahas pula bagaimana dampak praktik tersebut bagi kepastian hukum di pihak kreditur, bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi, serta strategi hukum dan kebijakan yang dapat diperkuat agar eksekusi fidusia berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan konsumen. Dengan demikian, diharapkan makalah ini dapat memberi kontribusi terhadap penajaman kebijakan dan implementasi hukum yang lebih responsif terhadap hak-hak konsumen serta keseimbangan kepentingan antara kreditur dan debitur. Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis terdorong untuk melakukan penelitian dengan mengambil topik berjudul AuPerlindungan Hukum Konsumen dalam Praktik Pengambilalihan Objek Fidusia Tanpa Izin Kreditur Au dengan fokus pada permasalahan yang dirumuskan melalui pertanyaan penelitian berikut: Bagaimana kedudukan hukum konsumen . apabila objek fidusia diambil alih tanpa persetujuan kreditur, dan sejauh mana perlindungan hukum yang tersedia dalam kerangka Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen? . Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin terjadi di lapangan, serta bagaimana upaya regulasi dan mekanisme penegakan hukum dapat diperkuat agar hak konsumen tidak dirugikan dalam proses eksekusi fidusia? METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan normatifAeempiris agar dapat menangkap baik aspek hukum tertulis maupun realitas praktik di lapangan. Pendekatan normatif akan memusatkan kajian pada analisis undang-undang dan regulasi terkait jaminan fidusia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi, dan dokumen hukum pelaksana lainnya. Untuk melengkapi kajian normatif, penelitian ini juga menggunakan pendekatan empiris, yaitu wawancara dengan konsumen/debitur yang pernah atau sedang mengalami pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur, serta sampel dari lembaga pembiayaan/pemberi fidusia dan pejabat terkait . isalnya administrasi pendaftaran fidusia, lembaga pengawas, atau pengacar. 923 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Data yang dipergunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dan observasi langsung terhadap dokumendokumen kasus . ontrak fidusia, bukti eksekusi, sertifikat fidusia, surat peringatan atau Data sekunder diperoleh melalui studi literatur dari bahan hukum primer . eraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pedoman pelaksanaa. , bahan hukum sekunder . urnal, artikel ilmiah, buku, tesis/disertas. , dan bahan hukum tersier . amus hukum, ensiklopedia, dokumen pendukung lainny. Teknik pengumpulan data akan meliputi studi dokumenter untuk memperoleh seluruh peraturan dan putusan pengadilan terkait, wawancara dengan informan utama . ebitur, kreditur, advokat, pejabat/pengelola fidusi. untuk mendapatkan gambaran pengalaman praktik, dan jika memungkinkan kuesioner untuk memperoleh data kuantitatif tentang frekuensi atau persepsi konsumen terhadap praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin. Analisis data yang diterapkan bersifat kualitatif, dengan cara melakukan analisis isi terhadap regulasi dan dokumen hukum, analisis tematik terhadap hasil wawancara, serta komparasi antara norma hukum . pa yang diatur dalam regulas. dan praktik di lapangan . pa yang terjad. Dengan demikian dapat diidentifikasi kesenjangan . antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya, faktor-faktor penyebab, dan potensi perbaikan dalam regulasi dan Sampel penelitian dipilih secara purposive, dengan memilih kasus-kasus pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur yang terdokumentasi, serta memilih lembaga pembiayaan dan narasumber yang relevan. Validitas data diperkuat melalui triangulasi antara sumber . okumen, wawancara, literatu. , dan kredibilitas diperhatikan melalui pemilihan informan yang kompeten dan pemeriksaan silang terhadap fakta praktik. Dengan metodologi seperti ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai bagaimana perlindungan hukum konsumen ditegakkan . tau tida. , faktor-kendala dalam praktik, dan rekomendasi yang operasional agar regulasi dan pelaksanaan hukum fidusia lebih responsif terhadap kepentingan konsumen serta sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Kedudukan hukum konsumen . apabila objek fidusia diambil alih tanpa persetujuan kreditur, dan sejauh mana perlindungan hukum yang tersedia dalam kerangka Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Debitur, sebagai konsumen dalam perjanjian pembiayaan fidusia, berada dalam posisi hukum yang tergolong lemah apabila objek fidusia diambil alih atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur . enerima fidusi. Secara tegas. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur larangan bagi pemberi fidusia . untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia Ai seperti tertuang dalam Pasal 23 ayat . Jika debitur bertindak tanpa persetujuan ini, tindakan tersebut bukan hanya melanggar perjanjian fidusia, tetapi dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum serta menimbulkan sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50. Dari sisi kedudukan hukum kreditur/penerima fidusia, pendaftaran fidusia memegang peranan penting. Apabila objek fidusia telah didaftarkan secara sah ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka kreditur memperoleh kedudukan preferent atas benda jaminan tersebut dibanding kreditur-lain yang tidak memiliki jaminan serupa. Akta fidusia yang telah dibuat dan didaftarkan memberikan kekuatan hukum eksekutorial, termasuk kemampuan melakukan eksekusi parate . ithout litigatio. bila debitur wanprestasi, 924 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sesuai ketentuan UUJF. Namun jika objek fidusia belum didaftarkan, atau akta fidusia belum dibuat sesuai ketentuan . otaris, publikasi, pendaftara. , maka kedudukan kreditur menjadi lebih lemah, dan kreditur tidak memiliki hak preferen. dalam keadaan ini kreditur menjadi kreditur konkuren, yang artinya tidak ada prioritas khusus terhadap objek jaminan dibanding kreditur lain. Sementara itu, dari perspektif perlindungan konsumen, undang-undang perlindungan konsumen menetapkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keadilan, kepastian hukum, dan transparansi dalam transaksi pembiayaan, termasuk perjanjian yang memuat jaminan fidusia. Klausula-klausula dalam perjanjian yang merugikan konsumen, seperti peralihan objek fidusia tanpa izin kreditur, dapat dikaji apakah menjadi klausula baku yang melanggar prinsip keadilan atau prinsip perlindungan konsumen. Jika praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur terjadi, konsumen/debitur dapat menggunakan ketentuan UU Perlindungan Konsumen untuk menuntut haknya, terutama jika ada unsur penyalahgunaan, misrepresentasi, atau kurangnya pemberitahuan yang jelas dalam perjanjian. Secara keseluruhan, perlindungan hukum yang tersedia di bawah UUJF dan UUPK memberikan dasar formal bagi kreditur dan debitur: UUJF menetapkan aturan pokok mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap objek fidusia, serta sanksi atas pelanggaran. sedangkan UU Perlindungan Konsumen menambahkan lapisan perlindungan terhadap praktik usaha yang tidak adil atau merugikan konsumen. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kelemahan: pendaftaran yang belum selalu dilakukan, persetujuan tertulis yang terkadang diabaikan atau dipalsukan, pengawasan yang tidak memadai, dan kesadaran konsumen yang masih rendah terhadap hak-hak fidusia mereka. Oleh karena itu, walaupun kedudukan hukum debitur jelas mendapat perlindungan ketika terjadi pengambilalihan objek tanpa izin kreditur, implementasi perlindungan itu masih memerlukan penguatan melalui praktik, penegakan hukum, dan edukasi konsumen agar hak-hak yang diberikan dalam undang-undang dapat benar-benar dijamin. Dalam berbagai putusan pengadilan dan keputusan MK, kedudukan hukum debitur dalam konteks pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur semakin diperjelas, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa terdapat syarat protokoler dalam prosedur eksekusi fidusia, terutama bahwa apabila debitur tidak menyerahkan objek fidusia secara sukarela, maka kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Salah satu contoh kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakse. , yakni Putusan Nomor 61/Pdt. G/2021/PN. Srg, meneliti eksekusi objek fidusia secara paksa oleh pihak kreditur. Pengadilan dalam putusan tersebut mempertimbangkan bahwa tindakan mengambil objek fidusia secara paksa tanpa melalui persetujuan atau pengadilan bisa bertentangan dengan hak debitur, terutama sejak adanya putusan MK yang mengubah makna Aukekuatan eksekutorialAy pada sertifikat fidusia. Kasus lain yang menonjol adalah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 506/Pid. B/2022/PN Rap dan PN Jember Nomor 613/Pid. B/2014/PN Jmr, di mana debitur terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia . tau menyewaka. tanpa persetujuan penerima fidusia. Dalam kasus Rantau Prapat, objek berupa sepeda motor dijual ke pihak ketiga sebelum pelunasan utang. Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat . UUJF dan menjatuhkan pidana penjara serta/atau denda berdasarkan Pasal 36 UUJF. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 05/Pdt. G/2013/PN. Kis menjadi studi kasus menarik karena debitur mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan izin dari kreditur. Pengadilan menyatakan bahwa praksis pengalihan semacam itu 925 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 melanggar UUJF dan bahwa kreditur memiliki hak mengajukan tuntutan perdata serta menuntut ganti kerugian. tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 686/Pid. Sus/2021/PN. Kdi juga menjadi contoh yurisprudensi di mana debitur mengalihkan objek fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur. Pengadilan dalam kasus ini menetapkan bahwa debitur dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, dan bahwa kreditur sebagai pemegang hak fidusia berhak atas perlindungan hukum terkait kejelasan administratif, serta terhadap proses lelang atau penjualan objek fidusia melalui jalur hukum yang sah. Secara keseluruhan, studiAakasus dan yurisprudensi ini menunjukkan bahwa meskipun UUJF sudah mengatur secara ketat larangan pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan kreditur (Pasal 23 ayat . ), dalam praktik sering terjadi pelanggaran. Pengadilan telah beberapa kali menyatakan bahwa pelanggaran tersebut adalah tindak pidana, serta memberikan hak kepada kreditur untuk meminta ganti rugi perdata atau menuntut pertanggungjawaban berdasarkan asas perbuatan melawan hukum. Putusan-MK membatasi pelaksanaan eksekusi langsung oleh kreditur . arate eksekus. hanya jika debitur menyerahkan objek secara sukarela. sebaliknya jika tidak, maka diperlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu. Ini memperkuat posisi hukum debitur dalam melawan eksekusi yang dianggap sepihak, serta memperjelas bahwa sertifikat fidusia tidak bisa digunakan seenaknya sebagai surat eksekutor tanpa mengikuti prosedur yang telah diperbaiki pasca Putusan MK. B) Faktor-faktor yang menyebabkan praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin terjadi di lapangan, serta upaya regulasi dan mekanisme penegakan hukum dapat diperkuat agar hak konsumen tidak dirugikan dalam proses eksekusi fidusia Praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur di lapangan banyak dipicu oleh lemahnya kepastian hukum dan interpretasi terhadap norma eksekusi fidusia, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang mengeliminasi ketentuan eksekusi parate yang selama ini memungkinkan kreditur menarik objek jaminan secara langsung tanpa melalui pengadilan, kecuali debitur mengakui wanprestasi atau menyerahkan objek secara sukarela. Konflik norma dan ketidakjelasan frasa Auatas kekuasaannya sendiriAy dalam Pasal 15 ayat . UU Jaminan Fidusia sebelum putusan MK membuat banyak pihak . reditur dan debitu. keliru dalam memahami batas-batas pelaksanaan eksekusi. Di sisi lain, faktor non-normatif seperti kondisi ekonomi debitur . emampuan finansial menuru. , sikap debitur yang mungkin menghindar menyerahkan benda jaminan, serta budaya negosiasi atau ketidakmampuan pihak pembiayaan/leasing untuk menegosiasi damai maupun musyawarah, juga turut memperparah situasi. Contohnya penelitian empiris di Bengkulu menemukan bahwa PT Mandiri Tunas Finance mengalami kesulitan melaksanakan parate eksekusi setelah putusan MK karena debitur tidak mau menyerahkan objek jaminan secara hal ini memperlihatkan adanya hambatan sosial dan psikologis selain hukum. Selain itu, kekurangan dalam pemberian informasi dan transparansi dalam perjanjian pembiayaan fidusia juga memperparah situasi: konsumen sering tidak menyadari klausul cedera janji . , kesepakatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, dan konsekuensinya bila tidak dilaksanakan. Ketidakjelasan ini memungkinkan kreditur bertindak seolah-oleh memiliki hak penuh untuk mengambil objek tanpa prosedur hukum yang jelas. Menyikapi kondisi tersebut, regulasi dan mekanisme penegakan hukum perlu diperkuat di beberapa aspek. Pertama, diperlukan regulasi pelaksana yang jelas pasca putusan MK untuk menegaskan mekanisme prosedur eksekusi objek fidusia melalui 926 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pengadilan: kapan dan bagaimana kreditor bisa mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Kedua. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai respons terhadap praktik penagihan dan pelaksanaan jaminan fidusia yang dianggap merugikan konsumen. POJK ini mengatur batas waktu dan cara penagihan, larangan penggunaan kekerasan, intimidasi atau tindakan mempermalukan konsumen, serta ketentuan bahwa debt collector harus memiliki dokumen resmi seperti sertifikat fidusia dan surat kuasa. Ketiga, mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran harus lebih tegas dan efektif baik sanksi administratif oleh OJK, tindakan hukum pidana/perdata apabila terjadi pengalihan objek fidusia tanpa izin, maupun sanksi terhadap debt collector yang melanggar aturan penagihan. Misalnya. OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab atas tindakan debt collector dalam penagihan dan menarik objek agunan di luar prosedur yang Keempat, upaya preventif seperti edukasi konsumen agar memahami hak dan kewajiban fidusia, termasuk klausul wanprestasi dan prosedur eksekusi, serta sosialisasi terhadap perubahan hukum . erutama putusan MK) sangat penting agar debitur tidak tersengat oleh prosedur yang tidak adil. Kelima, penyederhanaan prosedur administratif . eperti permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan yang dipermudah dan biayanya tidak memberatka. dan publikasi data jaminan fidusia sebagai asas publisitas agar pihak ketiga yang berkepentingan bisa mengetahui status objek jaminan, serta agar kreditur tidak menggunakan sertifikat fidusia sebagai alat Aueksekusi diam-diam. Ay Dengan perbaikan ini, diharapkan proses eksekusi fidusia dapat lebih seimbang antara hak kreditur atas jaminan dan hak debitur sebagai konsumen, serta menghindari praktik pengambilalihan objek tanpa izin kreditur yang merugikan pihak lemah. KESIMPULAN Berdasarkan kajian norma, putusan yudisial, dan praktik di lapangan, bisa disimpulkan bahwa konsumen atau debitur memiliki kedudukan hukum yang dilindungi dalam transaksi jaminan fidusia, termasuk ketika terjadi upaya pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur. UU No. 42 Tahun 1999 memberikan kerangka dasar mengenai larangan pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia serta memberikan dasar kekuatan eksekutorial terhadap sertifikat fidusia. Namun, ketentuan tersebut selama ini sering dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan secara sepihak terutama sebelum MK mengintervensi pemaknaan pasal-pasal terkait eksekusi. Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan No. 2/PUU-XIX/2021, telah mengubah lanskap hukum pelaksanaan eksekusi fidusia. PK memerintahkan bahwa apabila debitur tidak menyerahkan objek fidusia secara sukarela dan tidak terdapat kesepakatan tentang wanprestasi . idera janj. , maka eksekusi tidak dapat dilakukan langsung berdasarkan sertifikat fidusia saja. Sebaliknya, kreditur harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan eksekusi. Langkah ini berfungsi sebagai mekanisme pengecekan agar hak debitur tidak diabaikan dalam proses eksekusi. Di lapangan, sejumlah faktor memicu masih maraknya praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa izin kreditur: rendahnya literasi hukum dan kesadaran konsumen terhadap hak lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan . ermasuk praktik debt collector yang agresi. kekaburan dalam regulasi dan ketidakselarasan antara norma dan serta kendala kapasitas aparat penegak dan lembaga pengawas. Untuk menghadapi hambatan-hambatan ini, perlindungan hukum konsumen dapat diperkuat lewat harmonisasi regulasi, penegasan prosedur eksekusi melalui pengadilan, pengaturan dan pengawasan terhadap praktik debt collector, peningkatan akses dan kemudahan pendaftaran fidusia, serta edukasi hukum dan advokasi bagi konsumen. Dengan demikian, meskipun 927 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kerangka normatif sudah menyediakan dasar perlindungan bagi debitur, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan substansial agar hak konsumen nyata terlindungi dan praktik eksekusi fidusia berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak lemah. REFERENSI