JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial. Pendidikan Dan Humaniora Vol. No. 3 Desember 2023 E-ISSN : 2829-3886. P-ISSN : 2829-3479. Hal 178-192 DOI: https://doi. org/10. 56910/jispendiora. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal Roudatus Solihah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Korespondensi penulis: solihahrida@gmail. Ali Alamginto Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Oktavia Theresia Ompu Sunggu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jl. Ciwaru Raya. Kec. Serang. Kota Serang. Banten 42117 Abstract. Mass layoffs (PHK) are a phenomenon that often impacts the employment sector and has a major impact on a number of social and economic factors. Many factors, such as business reorganization, the current economic climate, or technological advances leading to job automation, can lead to mass layoffs. The research in the article uses a qualitative approach with descriptive methods and data collection is carried out using various literature obtained from journals and the Internet in the process of searching for data via internet media. In the first quarter of 2023. West Java will be the province with the most layoffs, namely 5,603 workers. And followed by Central Java with 4,887 laid off workers, and Banten with 2,342 Keywords: Layoffs. Social. Economic. First Quarter Abstrak. Pemutusan hubungan kerja secara massal (PHK) merupakan fenomena yang kerap berdampak pada sektor pekerjaan dan berdampak besar terhadap sejumlah faktor sosial dan ekonomi. Banyak faktor, seperti reorganisasi bisnis, iklim ekonomi saat ini, atau kemajuan teknologi yang menyebabkan otomatisasi pekerjaan, dapat menyebabkan PHK massal. Penelitian dalam artikel menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif serta pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan berbagai literatur yang diperoleh dari jurnal dan Internet yang dalam proses pencarian data melalui media internet. Pada kuartal 1 tahun 2023. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak yaitu 5. 603 pekerja. Dan disusul oleh Jawa Tengah dengan jumlah pekerja PHK 4. 887 pekerja, serta Banten dengan 2. 342 pekerja. Kata kunci: PHK. Sosial. Ekonomi. Kuartal I LATAR BELAKANG Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran merupakan suatu kejadian yang seringkali terjadi dalam konteks dunia ketenagakerjaan dan memiliki dampak yang signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi. PHK massal terjadi karena berbagai alasan, seperti restrukturisasi perusahaan, resesi ekonomi, atau perkembangan teknologi yang mengakibatkan otomatisasi pekerjaan. Khususnya Ketika terjadi resesi ekonomi dan lonjakan inflasi sangat mengancam. gelombang layoff yang melanda banyak sektor perusahaan global maupun startup, yang muncul akibat perusahaan tidak Received September 30, 2023. Revised Oktober 02, 2023. Accepted November 01, 2023 *Roudatus Solihah, solihahrida@gmail. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal mampu mempertahankan aktivitas bisnisnya. Pemutusan hubungan kerja secara massal (PHK) merupakan fenomena yang kerap berdampak pada sektor pekerjaan dan berdampak besar terhadap sejumlah faktor sosial dan ekonomi. Pada tahun 2023, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan teknologi (PHK) yang terpuruk pada tahun lalu tidak kunjung reda. Sekitar 17 perusahaan startup teknologi melakukan PHK besar-besaran tahun lalu. Tahun ini. PT Shopee International Indonesia (Shope. dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali melakukan PHK massal bagi para Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI), menyoroti persoalan meluasnya fenomena PHK di Perusahaan teknologi. Menurutnya ada beragam faktor yang mempengaruhi keputusan akhir pengusaha memutuskan melakukan PHK terhadap karyawannya. Langkah-langkah untuk meningkatkan produktivitas staf sebagai respons terhadap kemerosotan ekonomi global adalah salah satu penjelasannya. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengkaji implikasi sosial dan ekonomi yang dihasilkan dari PHK massal. Pengkajian ini menjadi sangat relevan dalam konteks perkembangan ekonomi global yang dinamis, terutama dalam menghadapi perubahanperubahan signifikan dalam pasar tenaga kerja. Ada beberapa isu kunci yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu implikasi PHK Massal terhadap pengangguran, ketidaksetaraan sosial dan stabilitas ekonomi. Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalah dari topik "Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK MassalAy yaitu: Bagaimana dampak PHK Massal terhadap pengangguran, kesenjangan sosial dan stabilitas ekonomi Bagaimana peran pemerintah dalam merespons PHK Massal dengan kebijakan perlindungan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan berbagai pemahaman yang lebih luas tentang kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan ekonomi dalam mengatasi fenomena ini. Selain itu, penelitian ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan dalam merancang solusi yang efektif untuk mengurangi dampak negatif PHK massal dan mempromosikan stabilitas ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memanfaatkan metode Metode deskriptif digunakan untuk menguraikan kondisi yang sebenarnya dalam konteks penelitian. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Sugiyono . 7: . , penelitian kualitatif berfokus pada segala penyajian hasil pengamatan yang dipersepsikan oleh peneliti, sebagaimana yang diungkapkan oleh Arikunto . 7: . Jenis Data yang diambil dalam penelitian ini yaitu data sekunder yaitu data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung, melalui media perantara . iperoleh dan dicatat oleh pihak Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder, yang diperoleh secara tidak langsung melalui media perantara. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan berbagai literatur yang diperoleh dari jurnal dan Internet Searching yang dalam proses pencarian data melalui media internet untuk memperoleh informasi berdasarkan referensi, jurnal, artikel ataupun perundang-undangan secara online yang berkaitan objek penelitian. Teknik pengumpulan data ini melibatkan penerapan teori (Sugiyono, 2013: 337, serta Faiz & Soleh, 2. yang terstruktur dalam tiga tahap utama, yaitu reduksi data . roses penyederhanaan dat. , penyajian data . isplay dat. , dan pengambilan kesimpulan berdasarkan data/verifikasi . roses penarikan kesimpula. HASIL DAN PEMBAHASAN Konteks PHK (Pemutusan Hubungan Karyawa. Massal PHK Massal sebagai isu sosial dan ekonomi menjadi topik yang penting dalam konteks ekonomi global dan kesejahteraan sosial. PHK Massal atau pemutusan hubungan kerja massal terjadi ketika sejumlah besar pekerja kehilangan pekerjaan mereka dalam waktu singkat. PHK Massal ini berpengaruh besar terhadap Kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat mungkin akan terkena dampak yang signifikan akibat PHK Massal. Meskipun memang dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu cara alternatif dalam mengurangi biaya operasional perusahaan, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa gaji karyawan dapat mencapai 20-50% dari total biaya operasional. Dengan demikian, pelaksanaan PHK dapat seara efektif mengurangi beban operasional dan mengalihkan dana yang sebelumnya digunakan untuk gaji karyawan ke dalam Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal biaya produksi. Ada beberapa dampak dari PHK Massal sebagai isu sosial dan ekonom diantaranya yaitu Kesenjangan Sosial dan Stabilitas Ekonomi Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merujuk pada terminasi hubungan kerja karena alasan tertentu yang menyebabkan berakhirnya segala hak dan tanggung jawab antara pekerja dan perusahaan/majikan. Penyebab PHK bisanya berupa pengunduran diri, pemecatan oleh perusahaan, atau berakhirnya kontrak. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PHK diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. sementara itu Pemutusan hubungan kerja secara massal merujuk pada pengakhiran pekerjaan bagi sejumlah besar karyawan dengan berbagai alasan, seperti ketidakmampuan perusahaan, yang mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan, misalnya dengan menutup unit, cabang, atau pabrik tertentu sebagai bagian dari proses rasionalisasi. Informasi yang disampaikan oleh beberapa media massa menunjukkan bahwa sejumlah besar tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dicatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnake. selama semester pertama tahun 2023. Data tersebut mengindikasikan bahwa sebanyak 26. 400 karyawan mengalami PHK. Dalam periode enam bulan pertama tahun ini, kasus PHK terbanyak terjadi di Jawa Barat . 595 oran. Banten . 141 oran. , dan Jawa Tengah . 787 oran. Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi disebabkan dari adanya keadaan ekonomi dunia yang tidak menentu, kesulitan dalam mendapatkan pendanaan, dan ketidakmampuan sebagian perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasi bisnis mereka. Oleh karena itu, banyak perusahaan dalam negeri yang memutuskan langkah pemutusan hubungan kerja, selain itu juga faktor pemicu PHK Massal ini disebabkan oleh penurunan produksi perusahaan yang memaksa mereka untuk melakukan PHK, yaitu mengurangi sejumlah pekerja, untuk menjaga stabilitas bisnis yang dibiayai oleh pemodal. JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 Dampak PHK Massal Terhadap Kesenjangan Sosial PHK massal menunjukkan bahwa fundamental perekonomian masih belum stabil pasca wabah COVID-19 di semua industri. Ketimpangan sosial di Indonesia terkena dampak signifikan dari PHK besar-besaran ini, terutama di Jawa Barat dan Banten. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana PHK massal berdampak pada kesenjangan sosial: Meningkatnya kesenjangan ekonomi dan pengangguran Ketika masyarakat dan keluarga yang terkena dampak PHK berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, hilangnya lapangan kerja dan pendapatan yang disebabkan oleh PHK massal telah meningkatkan angka kemiskinan. Tingkat kemiskinan mungkin dipengaruhi oleh rata-rata tingkat pengangguran terbuka (TPT), dengan Jawa Barat memiliki TPT tertinggi pada tahun 2022 . ,33%) dan Banten memiliki TPT tertinggi kedua . ,31%). Meningkatnya pengangguran dan berkurangnya daya beli . Meningkatnya jumlah kemiskinan Daya beli masyarakat dipengaruhi oleh meningkatnya angka pengangguran, yang mengakibatkan penurunan pengeluaran konsumen. Bagi perekonomian Indonesia, sektor konsumsi merupakan hal yang krusial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, pada Maret 2023 terdapat 7,62% penduduk hidup dalam kemiskinan, sedangkan BPS Banten pada bulan yang sama mencatat angka kemiskinan sebesar 6,17% dengan jumlah penduduk miskin di Banten sebanyak 826,13 ribu jiwa. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal Dampak PHK Massal Terhadap Stabilitas Ekonomi Sumber: https://databoks. id/datapublish/2023/05/26/13-ribu-karyawankena-phk-pada-kuartal-i-2023 Gambar 1. Grafik Karyawan yang di PHK pada Triwulan 1 2023 Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnake. menunjukkan ada 13. 634 pekerja yang dirumahkan pada triwulan I 2023. Tercatat dalam grafik. PHK tersebut seluruhnya terjadi pada bulan Maret 2023, sedangkan pada bulan Januari dan Februari tidak ada catatan PHK yang terjadi terlihat dalam grafik diatas. Jumlah PHK tertinggi terjadi di Jawa Barat pada triwulan I 2023, yakni sebanyak 5. 603 pekerja. Jawa Tengah berada di urutan kedua dengan 4. PHK, disusul Banten sebanyak 2. 342 pekerjaAy. Dari laporan tersebut juga belum memberikan keseluruhan karyawan yang terkena PHK di lapangan. Karena laporan tersebut hanya mencatat perusahan-perusahaan yang melaporkan akan dan sudah melakukan pemutusan kontrak kerja. Dampak yang timbul dari PHK tentu angka pengguran semakin naik tapi menurut Badan Pusat Statistik tahun ini sebenarnya angka pengangguran turun dibandingkan pada tahun 2020-2021 yang dimana tahun tersebut banyak perusahaan-perusahaan melakukan PHK karena terkena dampak Covid-19 JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 Sumber: https://databoks. id/datapublish/2023/05/05/awal-2023-ada-79juta-pengangguran-di-indonesia Gambar 2. Grafik Pengangguran bulan februari 2019-februari 2023 Edy Mahmud. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik di BPS, dalam pernyataan resminya. /5/2. mengatakan AuPertumbuhan ekonomi yang terjadi berdampak pada penurunan tingkat pengangguran terbuka,Ay Data pengangguran dalam grafik tersebut dihimpun dari bulan Februari 2019-Februari Dari data tersebut kita akan ada mengalami perubahan ekonomi secara massif di masyarakat secara general. Meskipun secara data yang dihimpun pertumbuhan ekonomi secara global 2023 ini naik. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal Sumber: https://w. id/pressrelease/2023/08/07/1999/ekonomi-indonesiatriwulan-ii-2023-tumbuh-5-17-persen--y-on-y-. Gambar 3. Grafik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II-2023 AuDi tengah antisipasi perlambatan perekonomian global dan penurunan tren komoditas ekspor utama, perekonomian Indonesia tumbuh baik sebesar 5,17% secara tahunan. Ay kata Edi dalam konferensi pers online di kanal YouTube BPS. Senin . /8/2. Dari grafik yang ditampilkan memang perekonomian Indonesia terlihat naik dibandingkan pada tahun sebelum-sebelumnya. Akan tetapi jika kita melihat harga di pasar tradisional bahan-bahan baku naik secara bertahap ini yang menyebabkan daya beli masyarakat sendiri mengalami Bahan baku yang terus naik ini disebabkan oleh biaya atau harga bahan bakar yang setiap tahun mengalami kenaikan, bahkan ditahun ini saja sudah 2 kali naik harga bahan bakar yang menyebabkan bahan-bahan kebutuhan pokok naik terus melonjak. Tentu ini akan mengakibatkan ketidak setaraan sosial yang berkepanjangan atau bisa disebut Auorang kaya akan semakin kaya dan orang miskin akan tetap miskinAy. JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 Peran Pemerintah dan Kebijakan Sosial Pemerintah dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia Pada saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi peristiwa meresahkan bagi masyarakat Indonesia, sebab prosedur PHK yang terjadi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 1 yang berisi bahwa pihak Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib membayar uang pesangon kepada karyawan, sebagai uang pengganti hak yang seharusnya Namun pada kenyataannya diera 5. 0 ini justru banyak Perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya tersebut, sehingga hal itu tentunya cukup meresahkan karyawan dalam membangun dan menata kembali kondisi perekonomian mereka pasca dilakukan pemutusan hubungan kerja tersebut. Sedangkan pada hakikatnya para pekerja PHK tersebut membutuhkan modal untuk menjalankan dan membiayai keluarganya terutama pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan uang pendidikan anak mereka. Walaupun demikian pada fakta dilapangan masih dapat ditemui Perusahaan yang melakukan kewajiban tersebut hanya saja uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan terkait besarnya uang pesangon yang harus dikeluarkan oleh pihak Perusahaan, seperti yang telah tercantum dalam dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 2 yang memuat: Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 Jika masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah. Jika masa kerja 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah. Jika masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah. Jika masa kerja 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah. Jika masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal Jika masa kerja 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah. Jika masa kerja 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 8 bulan upah. Jika masa kerja 8 tahun lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Untuk memberikan perlindungan berupa keadilan bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah melakukan sejumlah kebijakan, melalui beberapa kebijakan dibawah ini: Mengeluarkan Kebijakan Seputar Kartu Prakerja Kartu pra kerja merupakan program yang dikeluarkan pemerintah secara langsung guna meningkatkan soft skill dari para pekerja, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam mengembangkan dirinya untuk membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih baik dari pekerjaan yang sebelumnya. Melalui kartu prakerja ini secara tidak langsung pemerintah telah menyediakan pelatihan yang efektif terhadap pekerja untuk lebih memahami dan menguasai berbagai keterampilan baru yang telah didapat dan dipelajari selama masa pelatihan tersebut berlangsung. Mengeluarkan Kebijakan Seputar Bantuan Sosial BLT BLT adalah kebijakan pemerintah yang unggul dalam membantu masyarakat yang tidak mampu melalui ataupun yang harus kehilangan pekerjaannya karena adanya masa pandemi covid-19. Adapun bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut berbentuk kompensasi uang tunai, jaminan kesehatan, pangan dan pendidikan. Oleh karena itu sebelumnya akan dilakukan pendataan penerima terlebih dahulu oleh struktur kelembagaan terkecil sampai pemerintah pusat berapa jumlah penerima membutuhkan, sehingga semua dapat terbagi secara adil dan merata. Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsoste. Jamsostek merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja guna memberikan perlindungan bagi karyawan untuk mengantisipasi berbagai bahaya yang mungkin timbul ketika melakukan pekerjaan, seperti JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 kecelakaan kerja, kematian, dan penuaan dan sebagai persiapan dalam memasuki hari tua, pensiun maupun adanya PHK. Mengeluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) JKP merupakan program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diawasi langsung oleh pemerintah. JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi peserta BPJS yang mengalami PHK melalui manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pekerjaan. Dalam hal ini tentu program tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pekerja PHK untuk mendapatkan informasi lowongan kerja baru dan juga mendapat pelatihan khusus sesuai dengan kemampuan kerja yang dimilikinya. Sehingga program ini dapat membantu sedikit permasalahan ekonomi yang dialami oleh pekerja PHK. Selain itu pemerintah sendiri memiliki peran penting dalam menyediakan pembiayaan terkait seluruh program dan kegiatan pelatihan bantuan UMKM bagi pekerja PHK agar mereka dapat melanjutkan keberlangsungan hidup Tetapi dalam hal ini pemerintah juga harus mampu mengalokasikan dana tersebut dengan efektif, karena terkadang program yang disalurkan tidak sesuai dari jumlah masyarakat yang membutuhkan atau bahkan pemberian bantuan tersebut tidak tepat sasaran terhadap pekerja PHK maupun yang tidak KESIMPULAN DAN SARAN Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran merupakan suatu kejadian yang seringkali terjadi dalam konteks dunia ketenagakerjaan dan memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek dalam masyarakat dan ekonomi. PHK massal ini sering terjadi karena adanya berbagai alasan, seperti restrukturisasi perusahaan, resesi ekonomi, atau perkembangan teknologi yang mengakibatkan otomatisasi Selain itu PHK massal dapat menyebabkan peningkatan angka pengangguran karena banyak pekerja kehilangan pekerjaan mereka secara bersamaan. Tentunya ini dapat merugikan individu-individu yang terkena PHK dan juga dapat mengganggu stabilitas sosial karena tekanan ekonomi dan ketidakpastian yang meningkat di kalangan keluarga yang terdampak. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal PHK massal dapat memperburuk kesenjangan sosial dengan mempengaruhi terutama pekerja-pekerja dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Ini dapat meningkatkan kesenjangan ekonomi dan berkontribusi pada ketidaksetaraan distribusi Hal ini terbukti dari prosedur PHK yang terjadi juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 1 yang berisi bahwa pihak Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib membayar uang pesangon kepada karyawan. Sehingga hal ini menimbulkan kesulitan berkepanjangan bagi para pekerja PHK, sebab mereka jadi sulit untuk membuka usaha baru pasca PHK karena tidak sesuainya uang pesangon yang telah diberikan oleh pihak perusahaan. JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 DAFTAR REFERENSI Aulia. ,H. ,P. Orang Miskin RI Capai 26,36 Juta! Paling Banyak di Pulau Jawa. Diakses pada tanggal 28 september 2023 pukul 14:20, dari https://w. com/research/20230117090454-128-405989/orangmiskin-ri-capai-2636-juta-paling-banyak-di-pulau-jawa Blandina. Noor Fitrian. , & Septiyani. Strategi Menghindarkan Indonesia dari Ancaman Resesi Ekonomi di Masa Pandemi. Efektor, 7. , 181Ae190. https://doi. org/10. 29407/e. BPS. Agustus 2022: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,86 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,07 juta rupiah per bulan. Diakses pada tanggal 19:20, https://w. id/pressrelease/2022/11/07/1916/agustus-2022--tingkatpengangguran-terbuka--tpt--sebesar-5-86-persen-dan-rata-rata-upah-buruhsebesar-3-07-juta-rupiah-per-bulan. Bestari. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID 19. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6. , 43-51. BPS. Ekonomi Indonesia Triwulan II-2023 Tumbuh 5,17 Persen . -on-. Diakses Pada tanggal 24 september 2023 pukul 13:26 dari, https://w. id/pressrelease/2023/08/07/1999/ekonomi-indonesia-triwulanii-2023-tumbuh-5-17-persen--y-on-y-. Cindi,M. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,17% pada Kuartal II-2023/. Diakses Pada tanggal 26 september 2023 pukul 15:55, dari https://databoks. id/datapublish/2023/08/07/pertumbuhan-ekonomiindonesia-capai-517-pada-kuartal-ii-2023 Cahyani. , & Putri. Meninjau Respon Masyarakat Terkait Pemenuhan Hak Ekosob Melalui Kebijakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7. , 65Ae88. Dwi Aryanti Ramadhani. Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Perusahaan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. National Conference Law Studies (NCOLS), 2. , 422Ae434. https://conference. id/index. php/ncols/article/download/1470/942 Handayani. , & Rachman. Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Motif Dan Tren Penelusuran Informasi Kartu Pra Kerja di Indonesia. Empower J. Pengemb. Masy. Islam, 5. , 111. Hanifah. Augus. Kebijakan Pemerintah Dalam Mensejahterakan Tenaga Kerja di Masa New Normal. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. No. 1, pp. Hisbullah. , & Hudin. Octobe. Gambaran Resiliensi Pada Buruh Pabrik Yang Mengalami Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (Ph. In Prosiding Seminar Nasional LP3M (Vol. Implikasi Sosial dan Ekonomi dari PHK Massal Iping. Perlindungan sosial melalui kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Era Pandemi Covid-19: Tinjauan perspektif ekonomi dan sosial. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1. , 516-526. Inesta. , & Hukom. Analisis Fenomena Resesi Ekonomi Indonesia Dimasa Pandemi Virus Covid-19. Jurnal Manajemen Riset Inovasi, 1. , 121Ae127. http://prin. id/index. php/mri/article/view/1054https://prin. id/index. mri/article/download/1054/1135 Indayani. , & Hartono. Analisis pengangguran dan pertumbuhan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19. Perspektif: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Akademi Bina Sarana Informatika, 18. , 201-208. Kasnelly. Meningkatnya Angka Pengangguran Ditengah Pandemi (Covid-. Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah, 3. , 45-60. Muslim. PHK pada masa pandemi covid-19. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 23. , 357-370. Mulyadi. Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pengangguran Dan Kemiskinan Dalam Masyarakat. Kajian, 21. , 221-236. Nelson. Christini. Sandra. Clarissa. , & Vivianti. Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Perusahaan Industri Startup. YUME: Journal of Management, 6. , 582-588. Purnomo. Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum AoBisnis Bonum Commune, 2. , 137-150. Padaniyah. , & Pd. Perspektif Sosiologi Ekonomi Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Perusahaan Di Masa Pandemi Covid-19. POINT: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 3. , 32-44. PRATOMO. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MASAL TERHADAP PEKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA (Doctoral dissertation. Universitas Airlangg. Putri. Sari. Wahyuningsih. Meikhati. , & Aji. Efek Pandemi Covid 19: Dampak lonjakan angka PHK terhadap penurunan perekonomian di Indonesia. Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi, 1. , 72-77. Putri. Karsona. , & Singadimedja. Dirumahkannya Pekerja Yang Berujung Pemutusan Hubungan Kerja (Ph. Pada Masa Pandemi Covid-19 Secara Sepihak Berdasarkan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Secara Non Litigasi. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 8. , https://doi. org/10. 36913/jhaper. Retnaningsih. Bantuan Sosial bagi Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19: Sebuah Analisis terhadap Kebijakan Sosial Pemerintah. Aspirasi: Jurnal MasalahMasalah Sosial, 11. , 215-227. Rizal. , & Mukaromah. Februar. Kebijakan pemerintah indonesia dalam mengatasi masalah pengangguran akibat pandemi Covid-19. In AICOMS: Annual Interdisciplinary Conference on Muslim Societies (Vol. 1, pp. JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN: 2829-3886. P-ISSN: 2829-3479. Hal 178-192 Raja Pramudita. Ruslina. Dewi. Gustini. , & Fakultas, . Resesi Ekonomi dan Implikasinya dari Perspektif Hukum Dagang Pasca Pandemi Tahun 2023. Nusantara: Jurnal Pendidikan. Seni. Sains Dan Sosial Humaniora, 1. , 1Ae1. https://doi. org/10. 11111/nusantara. Sulastri. Pengaruh pemutusan hubungan kerja (PHK) dan potong gaji terhadap kesehatan mental karyawan UMKM di Lampung Timur pada era pandemic COVID Jurnal Manajemen & Bisnis Kreatif, 7. , 1-12. Tanera. Lie. , & Tanera. PERLINDUNGAN HAK KARYAWAN PT. KARISMA KLASIK INDONESIA TUGUREJO SEMARANG TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK). , 292Ae298. Taufik Ismail. Fenomena PHK Massal di Indonesia Tahun 2023. Ini Penyebab dan Dampaknya. Diakses pada tanggal 25 september 2023 pukul 19:20, dari https://bekelsego. com/fenomena-phk-massal-di-indonesia-tahun-2023-penyebabdan-dampaknya/ Wibowo. , & Herawati. Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3. , 109Ae120. https://doi. org/10. 14710/jphi.