IMPLEMENTASI KEADILAN MENURUT PANDANGAN SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KECAMATAN PRAYA TENGAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH Apriana Asdin1. Idatul Junia Asdin2 Universitas Nahdatul Wathon Mataram. Indonesia Uinversitas Islam Negeri Mataram. Indonesia Email Koresponden:aprianaasdin1@gmail. com, idatuljuniaasdin@gmai. Abstract Justice is a prerequisite for a person to be able to commit polygamy. For the wives . , polygamy carried out by the husband is a compulsion. many polygamy cases, it is the wife who is often the object of violence, both physical and mental violence. This is where the urgency of justice for people who want to commit polygamy comes in. All legal sources derived from the Qur'an. Hadith, and Laws provide guarantees of justice for wives by strictly regulating or including pre-conditions for justice for husbands who want to engage in polygamy. If a husband is not able to act fairly, both among wives, children and in the family sphere, then it is better not to practice polygamy. This study is motivated by the views of husbands and wives about the implementation of justice in polygamous marriages in Lombok. Central Praya District. This research is classified as field research with a sociological approach, and report systematics with a descriptive approach. Related to the theories used by the author in this study, namely Maslahah. Domestic Violence. Gender, legal awareness and compliance . To implement justice, of course, each husband and wife in responding to it is different. This study argues that justice in its implementation of polygamous marriage does not lead to agreement. The position as a wife and husband gives birth to different consequences in seeing justice. The interesting finding is that husband and wife stated that in implementing justice there was a difference of view, but from the other side of the family, both from the child and the neighbor, there was a difference of view. Many of them husbands cannot carry out justice as they should. In implying justice, according to husbands in polygamous marriages in Lombok. Central Praya District, is different. @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Some are according to the needs of each wife, depending on the number of children and there are even all household needs, the husband takes care of his financial problems, the wife just needs to process it. Keywords : Implementation. Justice. Polygamy. Husband. Wife. Abstrak Keadilan merupakan pra-syarat sesorang dapat melakukan poligami. Bagi para pihak istri . , poligami yang dilakukan oleh suami adalah sebuah keterpaksaan. Dalam banyaknya kasus poligami, pihak istrilah yang kerap menjadi objek kekerasan, baik kekerasan fisik maupun mental. sinilah urgensi keadilan bagi orang yang hendak berbuat poligami. Semua sumber hukum yang berasal dari Al-QurAoan. Hadist, maupun UndangUndang memberikan jaminan keadilan bagi istri dengan mengatur ketat atau memasukkan pra-syarat keadilan bagi suami yang hendak berpoligami. Seorang suami jika tidak mampu untuk berlaku adil, baik diantara para istri, anak dan dalam lingkup keluarga, maka lebih baik tidak melakukan Adapun kajian ini dilatarbelakangi akan pandangan suami, istri tentang implementasi keadilan dalam perkawinan poligami di Lombok Kec. Praya Tengah. Penelitian ini tergolong dalam penelitian jenis lapangan . ield researc. dengan pendekatan sosiologis, dan sistematika laporan dengan pendekatan deskriptif. Terkait dengan teori yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu Maslahah. KDRT. Gender, kesadaran dan kepatuhan Untuk mengimplementasikan keadilan tentu dari masing-masing suami dan istri dalam menyikapinya berbeda. Penelitian ini beragumen bahwa keadilan dalam implementasinya terhadap perkawinan poligami tidak bermuara pada kesepakatan. Posisi sebagai istri dan suami melahirkan konsekuensi yang berbeda dalam melihat keadilan. Temuan menariknya bahwa suami istri menyatakan dalam mengimplimentasikan keadilan terjadinya kesamaan pandangan, tetapi dari pihak keluarga yang lain baik dari anak dan tetangga terjadi perbedaan pandangan. Banyak dari mereka para suami tidak bisa menjalankan keadilan sebagaimana mestinya. Dalam mengeim plimentasikan keadilan menurut para suami dalam perkawinan poligami di Lombok Kecamatan Praya Tengah berbeda-beda. Ada yang sesuai kebutuhan masing-masing istri, tergantung jumlah anak dan bahkan ada juga segala kebutuhan rumah tangga, suami yang mengurus masalah keuangannya, istri tinggal mengolahnya saja. Kata Kunci : implementasi, keadilan, poligami, suami, istri. Article history: STIS Darussalam Bermi Received : 01/09/2024 https://ejournal. id/index. php/jd 52 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Approved : 12/12/2024 Pendahuluan Poligami merupakan sebuah praktek pernikahan yang lebih dari satu suami atau istri dalam waktu yang bersamaan. Islam bukanlah merupakan agama pertama yang membolehkan praktek poligami, islam bukan agama yang melahirkan praktek poligami, melainkan islam adalah agama yang pertama membatasai praktek poligami dengan persyaratan-persyaratan ketat dan tidak mudah. (Baihaqi, 2. 1 Persoalan poligami sejauh ini, berkutat pada persoalan kebolehan seorang laki-laki . untuk memiliki istri lebih dari satu serta kriteria bagi suami yang diperbolehkan berpoligami. Banyak ilmuan muslim yang membolehkan, akan tetapi tidak sedikit pula yang menentang keras suami dalam melakukan poligami. Menurut penulis, persoalan mengenai hal ini tidak akan pernah menemukan kata sepakat, melihat bagaimana poligami merupakan suatu khilafiyah. Pasal 3 ayat . Undang-undang perkawinan misalnya, yang menyatakan bahwa pada asasnya baik seorang pria maupun perempuan hanya boleh mempunyai satu orang istri dan satu orang suami. Sehingga, perkawinan dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebenarnya menetapkan asas monogami . eristri sat. , bukan poligami . eristri lebih dari sat. Poligami bukan sebuah keharusan, akan tetapi menjadi sebuah solusi saat kondisi tertentu. Pada dasarnya berpoligami tidaklah dibutuhkan dalam pernikahan yang terdapat situasi normal. Bahkan apabila kita tidak dapat untuk berlaku adil lebih baiknya tidak melakukan poligami. Terkadang melakukan poligami dianggap suatu kebanggaan bagi sebagian orang yang memiliki harta lebih. Meeka Yusuf Baihaqi. AuModerasi Hukum Keluarga Dalam Perspektif Al QurAoanAy (Istinbanth: Jurnal Of Islamic Law. Vol. No. 2, 2017, hlm. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Surabaya: Kesindo Utama, 2. , 40. 53 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah beranggapan bahwa dengan memiliki istri lebih dari satu maka akan menjadikan derajat sosial nya naik3. Lebih jauh, dalam KHI pasal 56 . menyatakan bahwa apabila tidak mendapatkan izin dari pengadilan, perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat dianggap tidak sah. Sejalan dengan itu, dalam PP 9/ 1975 pasal 40 yang menyatakan bahwa apabila suami ingin memiliki iastri lebih dari satu orang, maka wajib untuk mendapatkan izin tertulis dari Beberapa aturan itu menjadi bukti bahwa kebolehan berpoligami terkhusus untuk suami yang memiliki kualifikasi tertentu serta dengan syarat-syarat yang ketat. Melalui persoalan tersebut dengan demikian karena perbedaan cara pandang baik dari pemerintah, para ulama dan ahli hukum terkait dengan hukumnya, isu terkait poligami menjadi menarik dan penting untuk didiskusikan bahkan diteliti kembali secara mendalam. Salah satu permasalahan yang sering dipermasalahkan dalam persoalan poligami adalah mengenai persoalan keadilan. Keadilan merupakan bentuk kewajiban paling utama yang harus diemban oleh lelaki ketika ingin Berlaku adil terhadap istri-istrinya yakni, dengan berlaku adil dalam pemberian nafkah dan giliran. Berlaku adil disini menurut hemat penulis bukanlah sesuatu yang mudah sebagaimana persepsi seseorang untuk pertama kalinya. Ini merupakan sesuatu yang berat dan sulit bahkan menyebabkan belenggu yang sebenarnya bagi lelaki yang mencoba memilih melakukan poligami tersebut. Berbagai macam bentuk aturan Poligami baik dari Al-QurAoan, hadist, dan aturan pemerintah baik yang terdapat pada UUP No. 1/1974 dan KHI. Sudah semestinya masyarakat indonesia mengetahui aturanaturan tersebut, bahkan terlebih lagi di wilayah Lombok yang mayoritasnya beragama Islam yang paham betul bagaimana aturan poligami yang disyariatkan oleh agama Islam, akan tetapi kerap sekali tidak sesuai dengan apa yang ada di masyarakat kita. Perlakuan yang berbeda terjadi diantara para istri-istri dalam perkawinan Poligami. Hal inilah yang menjadi persoalan dalam latar belakang dari penelitian ini. Bagaimana sebenarnya pemahaman para suami istri dalam perkawinan poligami di Kec. Praya tengah terkait dengan implementasi keadilan Abd. Basit Misbachul Fitri, . Poligami dalam Perspektif Syadz ad-DzariAoah. USROTUNA : Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 4 No. 1 (Desember 2. , 2. 54 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. yang dilakukan oleh suami dalam perkawinan poligami. Dan bagaimana sebenarnya implementasi keadilan dalam perkawinan poligami menurut pandangan suami istri dalam perkawinan poligami di Lombok ini. Apa alasan dari suami memberikan perlakuan yang beda di antara para istri dalam hal perkawinan poligami di Lombok ini. Pembahasan Poligami merupakan sebuah praktek pernikahan yang lebih dari satu suami atau istri dalam waktu yang bersamaan. Islam bukanlah merupakan agama pertama yang membolehkan praktek poligami, islam bukan agama yang melahirkan praktek poligami, melainkan islam adalah agama yang pertama membatasai praktek poligami dengan persyaratan-persyaratan ketat dan tidak mudah. (Baihaqi, 2. 4 Persoalan poligami sejauh ini, berkutat pada persoalan kebolehan seorang laki-laki . untuk memiliki istri lebih dari satu serta kriteria bagi suami yang diperbolehkan berpoligami. Banyak ilmuan muslim yang membolehkan, akan tetapi tidak sedikit pula yang menentang keras suami dalam melakukan poligami. Menurut penulis, persoalan mengenai hal ini tidak akan pernah menemukan kata sepakat, melihat bagaimana poligami merupakan suatu khilafiyah. Pasal 3 ayat . Undang-undang perkawinan misalnya, yang menyatakan bahwa pada asasnya baik seorang pria maupun perempuan hanya boleh mempunyai satu orang istri dan satu orang suami. Sehingga, perkawinan dalam aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebenarnya menetapkan asas monogami . eristri sat. , bukan poligami . eristri lebih dari sat. Poligami bukan sebuah keharusan, akan tetapi menjadi sebuah solusi saat kondisi tertentu. Pada dasarnya berpoligami tidaklah dibutuhkan dalam pernikahan yang terdapat situasi normal. Bahkan apabila kita tidak dapat untuk berlaku adil lebih baiknya tidak melakukan poligami. Terkadang melakukan poligami dianggap suatu kebanggaan bagi sebagian orang yang Yusuf Baihaqi. AuModerasi Hukum Keluarga Dalam Perspektif Al QurAoanAy (Istinbanth: Jurnal Of Islamic Law. Vol. No. 2, 2017, hlm. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Surabaya: Kesindo Utama, 2. , 40. 55 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah memiliki harta lebih. Meeka beranggapan bahwa dengan memiliki istri lebih dari satu maka akan menjadikan derajat sosial nya naik6. Lebih jauh, dalam KHI pasal 56 . menyatakan bahwa apabila tidak mendapatkan izin dari pengadilan, perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat dianggap tidak sah. Sejalan dengan itu, dalam PP 9/ 1975 pasal 40 yang menyatakan bahwa apabila suami ingin memiliki iastri lebih dari satu orang, maka wajib untuk mendapatkan izin tertulis dari pengadilan. Beberapa aturan itu menjadi bukti bahwa kebolehan berpoligami terkhusus untuk suami yang memiliki kualifikasi tertentu serta dengan syarat-syarat yang ketat. Melalui persoalan tersebut dengan demikian karena perbedaan cara pandang baik dari pemerintah, para ulama dan ahli hukum terkait dengan hukumnya, isu terkait poligami menjadi menarik dan penting untuk didiskusikan bahkan diteliti kembali secara mendalam. Salah satu permasalahan yang sering dipermasalahkan dalam persoalan poligami adalah mengenai persoalan keadilan. Keadilan merupakan bentuk kewajiban paling utama yang harus diemban oleh lelaki ketika ingin berpoligami. Berlaku adil terhadap istri-istrinya yakni, dengan berlaku adil dalam pemberian nafkah dan giliran. Berlaku adil disini menurut hemat penulis bukanlah sesuatu yang mudah sebagaimana persepsi seseorang untuk pertama kalinya. Ini merupakan sesuatu yang berat dan sulit bahkan menyebabkan belenggu yang sebenarnya bagi lelaki yang mencoba memilih melakukan poligami tersebut. Berbagai macam bentuk aturan Poligami baik dari Al-QurAoan, hadist, dan aturan pemerintah baik yang terdapat pada UUP No. 1/1974 dan KHI. Sudah semestinya masyarakat indonesia mengetahui aturan-aturan tersebut, bahkan terlebih lagi di wilayah Lombok yang mayoritasnya beragama Islam yang paham betul bagaimana aturan poligami yang disyariatkan oleh agama Islam, akan tetapi kerap sekali tidak sesuai dengan apa yang ada di masyarakat kita. Perlakuan yang berbeda terjadi diantara para istri-istri dalam perkawinan Poligami. Hal inilah yang menjadi persoalan dalam latar belakang dari penelitian ini. Bagaimana sebenarnya pemahaman para suami istri dalam perkawinan poligami di Kec. Praya tengah terkait dengan implementasi keadilan yang dilakukan oleh suami dalam perkawinan Dan bagaimana sebenarnya implementasi keadilan dalam Abd. Basit Misbachul Fitri, . Poligami dalam Perspektif Syadz ad-DzariAoah. USROTUNA : Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 4 No. 1 (Desember 2. , 2. 56 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI perkawinan poligami menurut pandangan suami istri dalam perkawinan poligami di Lombok ini. Apa alasan dari suami memberikan perlakuan yang beda di antara para istri dalam hal perkawinan poligami di Lombok ini. Metode Penelitian Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan . ield researc. , atau lebih sering disebut dengan penelitian kualitataif. Adapun pendekatan yang pendekatan sosiologi dan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana Au Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Lombok Tengah Kecamatan Praya TengahAy. Menurut Jane Richi dalam bukunya Lexy J. Moleong, penelitian kualitatif adalah upaya untuk menyajikan dunia sosial dan perspektifnya di dalam dunia, dari segi konsep, prilaku, persepsi, dan persoalan tentang manusia yang diteliti. 7 Sedangkan Lexy J. Moleong memberikan definisi bahwa penelitian kualitatif adalah penelitan yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode Landasan Teori Poligami dalam Islam Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: RemajaRosdaKarya, 2. , 6. Soerjono Soekanto. Kesdaran Hukum & Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 1. , 7. 57 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Kata AupoligamiAy terbentuk dari kata poli yang secara etimologi diartikan banyak dan gami diartikan sebagai istri9. Dalam pengertian lain kata poligami berasal dari bahasa Yunani dan merupakan penggalan dari kata poliu atau polus yang berarti banyak dan gamen atau games yang berarti perkawinan. 10 Dari perngertian tersebut sehingga poligami dapat diartikan suatu perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih . amun cendrung diartikan. perkawinan satu orang suami dengan dua orang istri atau lebi. Artinya istri-istri mereka masih dalam tanggung jawab suaminya, tidak diceraikan dan masih sah sebagai Poligami merupakan salah satu bentuk pernikahan yang sebelumnya telah diatur dalam hukum Islam. Mengacu pada hukum Islam . , istilah poligami disebut dengan taAoaddud al-zaujat yang diartikan memiliki banyakistri, dan secara istilahnya poligami merupakan bentuk pernikahan yang diperbolehkan. Mayoritas ulama memperbolehkan pernikahan poligami, dan pandangan kebolehan pernikahan poligami ini didasarkan pada ayat Al-QurAoan yang menyatakan bahwa seorang muslim laki-laki boleh melakukan pernikahan dengan satu, dua, tiga, dan empat perempuan yang baik, seperti tercantum dalam ayat keempat surat al-Nisa. Terkait kebolehan diizinkannya berpoligami . alam keadaan darurat dengan syarat berlaku adi. Tinjauan Fikih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1696/Pdt. G/2020/Pa. Po Tentang Syarat Dalam Izin Poligami 2024. Ach. Subairi dkk. AuPoligami Dalam Pandangan Kh. Husein MuhammadAy (AlQalam:Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan. Vo. No. 5, 2. , hlm. Abd. Basit Misbachul Fitri dkk. Au Poligami Dalam. , hlm. Ibid. 58 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Agar mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan sedangkan si istri mandul ( tidak dapat memiliki keturuna. Untuk menjaga keutuhan keluarga dengan tidak menceraikan si istri, sekalipun ia tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Untuk menyelamatkan suami yang hyperssex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya. Untuk menyelamatkan kaum perempuan dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah perempuananya jauh lebih banyak dari kaum prianya, misalnya akibat peperangan yang cukup Dalil yang Dijadikan Kebolehan Poligami Agama Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan para umatnya melakukan poligami. Agama Islam tidak merumuskan bentuk poligami, dikarenakan poligami telah ada berabad-abad sebelum datangnya Agama Islam. Islam juga tidak menghapus poligami dalam pandangan Islam, segala bentuk kesulitan akan dihadapi oleh masyarakat. Namun demikian. Agama Islam membawa reformasi dalam adat dan kebiasaan masyarakat ini, yaitu reformasi batasan dan keadilan dalam melakukan poligami. Agama Islam membolehkan suami tertentu melakukan poligami sebagai alternatif atau jalan keluar agar dapat mengatasi penyaluran kebutuhan seks laki-laki atau sebab-sebab lain yang mengganggu ketenangan batinnya agar tidak sampai jatuh ke lembah perzinaan maupun pelacuran yang jelas-jelas diharamkan oleh agama. Oleh karena itu, tujuan berpoligami dalam Islam adalah untuk menghindari suami agar tidak terjerumus ke jurang maksiat yang dilarang Islam dengan mencari jalan Abd. Rahman Ghazaly. Fiqh MunakahatA,136. 59 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah yang halal yaitu boleh beristri lagi . dengan syarat bisa berlaku Ayat- Ayat Al-QurAoan dijadikan landasan akan kebolehan dalam melakukan poligami diantaranya : dalam Al-QurAoan Surah An-nisa ayat 3 yang berbunyi: a a e a a a a AaOa eI eA a eI a acE a eC a eO AO eE aO IO aA eIE a eO aI aA AEI a a aI IO aOE aO a aoa A a eI a eA a eIA a A EE eI aIIA ae e a a Aa a e a e a a a U a e a a a a e a e a a a ee a a e e a A AacE aEO AO a O I IEE OIIEI aEE IO acE OEOA Artinya:AuDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap . ak-ha. ilamana mengawininy. Maka kawinilah wanita-wanita . yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil Maka . seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berdasarkan Ayat tersebut perlu kiranya agar melihat asbabunnuzul yakni latar belakang turunya ayat tersebut. Ada berbagai versi mengenai riwayat turunnya ayat ini, pertama: riwayat yang berasal dari Siti AoAisyah, yang pernah mengatakan turunnya ayat itu menjelaskan keberadaan anak yatim yang terlantar karena ditinggal mati oleh ayahnya yang telah gugur di medan perang. Mereka butuh untuk diawasi, dilindungi, serta diampu. Sayangnya, hal tersebut dijadikan kesempatan oleh penduduk jahiliyah guna mengeruk kekayaan yang dimiliki anak yatim tersebut. Caranya Baitul Izhar Husaini. Au Konsep Poligami Dalam Al-QurAoan (Studi Al-QawaAoidul At-tafsir Pemikiran Muhammad Syahru. Ay, (Tesis. UIN Suska Riau. Riau, 2. , hlm. Kementerian Agama. Al-QurAoan Tajwid dan terjemahnya Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadist Sahih , h. 60 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. tidak rumit, cukup mengawininya dengan maskawin di bawah standar, tidak adil dan sebagainya. Kedua, pada saat Rasulullah Saw diutus oleh kaum Quraisy masih tetap menjalankan tradisi mereka sebelumnya, termasuk kawin lebih dari empat orang. Rasullah Saw hanya memerintah atau melarang suatu perbuatan, akan tapi tidak pernah mengungkit-ungkit tradisi Quraisy Pada suatu ketika mereka menanyakan tentang bagaimana cara memperlakukan anak yatim. Dan pada suatu ketika pula mereka pernah mempertanyakan tentang bagaimana memperlakukan istri-istri mereka. Sehingga turunlah ayat ini, yang menjelaskan kepada mereka bahwa perempuan-perempuan . stri- istr. itu tidak ada bedanya dengan anak Jika kepada anak yatim wajib berbuat adil, maka agama Islam juga menganjurkan untuk berbuat adil kepada istri-istri mereka. Untuk mewujudkan keadilan ini, maka tradisi jahiliyah yang biasa kawin lebih dari satu dibatasi menjadi empat. Melalui konteks tersebut dapat di simpulkan bahwa sebenarnya ayat ini diturunkan dengan dasar untuk memberi larangan kepada mereka . uami-suam. untuk menikah lebih dari empat kali, makna tersebut bermaksud bukan membolehkan terlebih lagi sampai menganjurkannya. Jadi, tujuan dari diturunkannya ayat itu bukan perintah, tapi larangan untuk menikahi wanita lebih dari empat kali. Pada saat mengomentari ayat ini. Ibnu Abbas mengatakan: Ausebagaimana kamu takut tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim, maka jika kamu menikah lebih dari satu kali, maka dengan itu pula kamu harus takut jika tidak bisa berbuat adil kepada para istrimuAy. Sedangkan menurut Imam al-Thabrani, ayat ini Sefi Hanasda. Tinajaun Fikih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1696/Pdt. G/2020/PA. Po Tentang Syarat Dalam Izin PoligamiAy, (Skripsi IAIN Ponorogo. Ponorogo, 2. , hlm. 61 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah tidak bisa dipahami sebagai legitimasi apalagi perintah untuk melakukan Akan tetapi harus dipahami sebagai larangan tidak dapat berbuat adil pada anak yatim dan istri-istri mereka. Seakan-akan Allah SWT mengatakan Aujika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil kepada anak yatim, sehingga sampai membuat mereka susah, atau akan menjadikan istri-istri kamu semakin menderita, maka janganlah kamu kawin kecuali kamu yakin dapat memperlakukan mereka secara baikbaikAy. Melakukan poligami pada dasarnya bukan larangan dan bukan pula suatu anjuran. Agama Islam tentu membolehkan seorang lelaki . mempunyai dua atau tiga bahkan sampai empat orang isteri. Tetapi perlu adanya syarat-syarat berat yang harus terpenuhi oleh seorang suami yang ingin melakukan poligami terhadap istrinya, yakni dengan bersikap adil terhadap para isteri-isterinya. Bersikap adil yang dimaksudkan dalam berpoligami yakni adil dalam hal segala-galanya. Kebanyakan para lakilaki AuberlindungAy pada alasan bahwa keinginannya berpoligami itu merupakan tindakan meniru cara Nabi Muhammad saw. Pada saat Nabi Muhammad saw mempunyai isteri lebih dari satu. Ketika niatnya menggebu-gebu ia berjanji pada isteri pertamanya bahwa akan berlaku seadil-adilnya kepada isterinya yang kedua atau ketiga. Namun kenyataannya tidak menunjukkan pemenuhan janji tersebut. Hal tersebut sudah sangat diwajarkan terjadi dan dilakukan oleh para suami yang ingin melakukan poligami17. Poligami dilihat dari perspektif konsep Mashlahah. Gender dan pendapat Syahrur Konsep Mashlahah Baitul Izhar Husaini. Au Konsep Poligami Dalam Al-QurAoan. , hlm. 62 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Kata AuMaslahahAy menurut bahasa Arab berasal dari kata dasar salahu, yasluhu, salahan yang bermakna mendatangkan kebaikan, kemanfaatan, serta menghindari kerusakan. 18 Kata maslahah memilik makna memberikan faedah dan kegunaan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu benda sehingga dalam keadaan yang dimaknai dengan artian sesuatu yang baik19. Istilah mashlahah atau al-mashlahah ini dikemukakan oleh para ulama ushul fiqh dalam membahas metode yang digunakan ketika melakukan istinbath al-ahkam yakni, menetapkan hukum berdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada nash Al-QurAoan maupun as-sunah. Artinya dalam melakukan istinbath seseorang dituntut untuk selalu memperhatikan al-mashlahah, karena tujuan syarAoi (Allah SWT dan Rasulny. dalam memberikan syariat adalah untuk kemaslahatan Dengan demikian sudah seharusnya kita melihat realitas yang ada di masyarakat sampai saat ini. Sejauh mana dampak yang ditimbulkan poligami, apakah manfaatnya tidak jauh lebih besar dari mudharat yang akan ditimbulkannya. Konsep gender Mengenai Persoalan poligami yang selalu terdiskreditkan adalah posisi perempuan sebagai istri pertama, dikarena seringkali dalam posisi ini mereka merasa tertekan dan sangat delimatis, satu sisi Ainul Yakin. AuAnalisis Maslahah Dalam Pp No. 45 Tahun 1990 Tentang Larangan Di Poligami Bagi Asn Perempuan Di BojonegoroAy, (Skripsi. UNUGIRI Bojonegoro. Bojonegoro, 2. , hlm. Fahed Zurrofin Rozendana dkk. AuIsbat Nikah Pada Perkawinan Siri Poligami Tinjauan Perbandingan Hukum Positif Dan Maslahah MursalahAy, ( Al-Ahwal AlSyakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. Vo. 5, no. Maret 2. Ainul Yakin. AuAnalisis Maslahah Dalam Pp No. 45 Tahun 1990 Tentang. 63 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah mereka dituntut mempertahankan keutuhan rumah tangganya . empertahankan suaminy. di sisi lain, mereka harus mengorbankan perasaan mereka dengan berbagi suami yang tentunya memberikan izin terhadap suaminya untuk beristri lagi. Dengan berbagai alasan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan berpoligami tanpa mempertimbangkan hak-hak istri, maksudnya adalah istri mempunyai hak untuk memberikan izin atau tidak terhadap suaminya dalam pelaksanaan poligami. Dalam hal tidak adanaya izin dari istri, pengadilan dapat memberikan izin terhadap seorang suami untuk berpoligami melalui alasan-alasan yang dapat diterima oleh undang-undang dengan mengenyampingkan izin dari istrinya. Padahal dengan dicantumkannya persyaratan tersebut di dalam peraturan maupun undang-undang seharusnya memperkuat kedudukan istri di Pengadilan Agama dalam hal tidak mengizinkan suami beristri lebih dari satu. Perspektif Syahrur Dalam pembacaan terkait poligami Syahrur mendefinisikan poligami merupakan suami yang telah menikahi wanita lalu suami tersebut menikahi janda yang telah memiliki anak yatim. Terdapat tiga syarat diperbolehkannya melakukan poligami berdasarkan pendapat Syahrir yakni dalam pandangan jumlah istri yang dapat dinikahi, istri kedua, istri ketiga kemudian istri keempat harus janda yang memiliki Indah Salsabilla Putri dkk. AuAnalisis Ketimpangan Gender Dalam UndangUndang PerkawinanAy, (CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol. No. 4, 2. 64 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. aak yatim, dan yang terakhir memiliki kekhawatiran tidak dapat bersikap adil kepada anak yatim22. Muhammad Syahrur berpendapat bahwa asas dalam pernikahan adalah lahirnya sikap monogami. Akan tetapi berdasarkan pada Surah An-NisaAo Ayat 3. Syahrur memaknai adanya suatu praktik poligami dengan menerapkan konsep keadilan sebagai suatu kewajiban. Sehingga jika konsep keadilan dalam sebuah pernikahan itu tidak terlaksana atau terwujudkan, maka poligami tidak diperkenankan untuk di lakukan23. Syahrur juga menyimpulkan terhadap ayat Poligami dalam Surah An-Nisa tersebut merupakan motivasi yang kuat oleh laki-laki untuk ikut serta dalam menanggung penderitaan anak-anak yatim dengan cara paling efektif yakni dengan menikahi ibu-ibu mereka dan membawa serta anak-anak mereka dalam kehidupan rumah Perintah Allah dalam Al-Quran tentang berlaku adil, menurut Syahrur, harus dilihat sebagai tanggungan suami dalam merawat anakanaknya, baik dari istri pertama maupun dari janda yang membawa anak dalam perkawinan itu. Dengan kata lain, dalam Al-QurAoan melarang laki-laki . untuk menikahi lebih dari satu istri jika mereka tidak bisa merawat dengan persan dan kejujuran yang sempurna pada anak yatim yang dibawa oleh perkawinan ibu mereka yang janda. Makna dari kata terakhir dari Al-QurAoan surat al-NisaAo Nina Agus Hariati. AuRegulasi Poligami Di Indonesia Perspektif M. Syahrur Dan Gender,Ay AsySyariAoah: Jurnal Hukum Islam Volume 7 Nomor 2 . : hlm. Faisol Muzakky dkk. AuPoligami: Berdasarkan Konsep Keadilan dan Teori Limit Muhammad SyahrurAy, (As- SyarAoi: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga. Vol. No. Syamsuri. AuPoligami Ramah Perempuan. Catatan Kritis Atas Poligami Kuantitatif- Kualitatif Perspektif Muhammad SyahryrAy. Istinbath: Jurnal Hukum Islam. Vol. No 1, 2. , hlm 161. 65 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah ayat 3 mengingatkan kita bahwa memang sulit untuk berlaku adil baik dalam hal ekonomi, atau yang lainnya, ketika terdapat banyak anak dalam satu rumah tangga. Melihat dari tiga perspektif di atas baik konsep mashlahah. Gender, dan pendapat Syahrur. Semuanya memiliki penilaian bahwa mafsadahnya atau akibatnya akan jauh lebih banyak daripada maslahah yang ditimbulkannya demikaianlah yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ada kecendrungan poligami yang hanya dijadikan sebagai ajang pelampiasan hawa nafsu mereka dengan Audaun mudaAy. Poligami juga dijadikan ajang mereka untuk berbanggabangga. Seakan-akan dialah yang paling hebat karena dapat menaklukan banyak perempuan. Dan yang sering terjadi, orang-orang melakukan poligami tanpa memahami bahkan mengamalkan hikmah dan tujuan asasi sebuah pernikahan. Kalau sudah seperti ini, poligami jelas bertentangan dengan prinsip dan tujuan berumah tangga. Syekh Musthafa al-Maraghi mengatakan, yang paling menjamin terwujudnya rumah tangga mawaddah warahmah bila suami hanya memiliki satu istri. Monogamy merupakan jalan yang paling mulus untuk membentuk keluarga sakinah. Namun ketika ada krikilAo yang menghalanginya pada satu saat poligami dibolehkan, bahkan dianjurkan karna itu merupakan jalan yang lebih maslahah. Dan sudah tentu poligami lebih maslahah ketimbang menceraikan istri apalagi sampai harus jajan di luar. Muhammad Syahrur. Prinsip Dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer ( Yogyakarta: Elsaq Press, 2. , 13. Milda Kurnia Herawati dkk. AuPoligami Dalam Perspektif Hadist Bukhari Dan Pasal 3 Ayat . UU No. 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanAy ( Jurnal Hukum Al-Fuadiy( hukum Keluarga Isla. Vol. No. 1, 2024. ), hlm 61. Suryadi. AuKonsep Keluarga Sakinah dalam Perspektif Fiqh MunakahatAy 66 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. PEMBAHASAN Cara Mengimplementasikan Keadilan Menurut Suami dalam Perkawinan Poligami di Lombok Kecamatan Praya Tengah. Dalam konsep Islam, keadilan adalah memperlakukan sesuatu tidak berat sebelah, tidak memihak dan menyamakan sesuatu dengan yang lainnya. Masalah keadilan ini sangat erat hubungannya dengan hak dan kewajiban, hak yang dimiliki seseorang termasuk hak asasi yang wajib diperlakukan secara adil. Hak dan kewajiban terkait pula dengan amanah, sementara amanah wajib pula diberikan kepada yang berhak Terkait dengan implementasi keadilan suami dalam perkawinan poligami di Lombok Kecamatan Praya Tengah tidak terlepas dari bagaimana para suami merealisasikan sikap adil diantara para istri-istri Adapun menurut Zaini Au keadilan memang sulit untuk diaplikaskikan, seorang nabipun bisa membuat istri-istri beliau cemburu apalagi dengan kita yang masih jauh dari nabi, untuk melaksanakan ataupun merealisasikan bagaimana saya berlaku adil tergantung bagaimana kebutuhan dari masing-masing istri saya. Di istri yang pertama anak saya 2 dan istri yang ke 2 anak saya 1 jelas beda perlakuan yang saya berikan karena kebutuhannya yang berbeda. Misalnya di istri pertama saya kasih Rp. 000, istri ke dua karena anak belum sekolah dan kebutuhannya masih seputar jajan sehari-hari cukup lah Rp. 000,-. Ay28 Hal senada juga diutarakan oleh Ust. Imron yang berpoligami. Dia mengutip sebuah hadist nabi: a a a e a Aa a ae a a e a a a a a A A A aO e a aEA. AcEEa AEO NEE EON OEI aO eC a aIA a A ( EI aOEA: A CEA-A a a aO cEEa I aNA- AI aA a a a a aa aa a a ea a a Aa A . A AaE E eI aIO aA aOI eI aE aE aOacE eI aE aE ) a aO aN eE ea aA. AOI eI aE aEA A EE aN I aN C e aIO a: AaO aO aCO aEA e a Aa a a a ea A a A aOE aE eI a a aE e aI a acO au e aENA. AI aOE a aE aIA AOAN aI aA Wawancara. Zaini. Desa Batunyala. Tongkek. Pada tanggal 6 juni 2022. 67 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Artinya: AuAisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal. Begitulah yang diutarakan oleh ust. Imron meskipun secara lahiriahnya saja, baik itu dalam hal sandang pangan dan papan bisa mungkin menjalankan adil sesuai dengan kebutuhann dari masingmasing istri. Namun secara kasih sayang, dan perlakuan yang sama dalam cumbu rayu tidak bisa saya katakan adil. Sehingga adil dalam berpoligami sangatlah sulit. Banyak sekali orang yang membangun kehidupan mereka dengan ketidakjelasan. Suami atau istri tiba-tiba mengagetkan pasangan mereka dengan hal-hal yang tidak terduga akhirnya, timbullah permasalahan,31 begitulah yang dialami oleh Amaq Muslim yang Awalnya tutur beliau dalam hal poligami tidak diketahui oleh istri pertamanya. Lambat laun istri pertama tahu dan akhirnya menerima dirinya dipoligami. AuDalam hal keadilan diantara para istri saya baik istri pertama maupun istri kedua sama rata yang saya kasih. Ketika giliran di istri pertama, hasil kerja saat bersama dia semuanya saya kasih, begitupun dengan istri kedua. Dan dalam hal giliran sama-sama lima hariAy32 Kasrah yang berpoligami lewat jalur hukum dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia, dia meminta izin untuk berpoligami Ibnu Hajar Al-Asqalani. Bulughul Maram: Pesan-Pesan Nabi Untuk Perbaikan Akhlak. Ibadah. Dan Kebahagiaan Dunia Akhirat (Bandung: Jabal, 2. , 267. Wawancara, ust. Imron. Pejanggik 22 juli 2022. Moch Santoso dkk. AuPandangan Hukum Islam Terhadap Konsep Keselarasan Keluarga Dan KarierAy, (Al- Ahkam: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Islam. Vol. No. Wawancara. Amaq Muslim. Desa Beraim, pada tanggal 7 juni 2022. 68 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI kepada istrinya ke Pengadilan Agama Praya. Istrinya bersedia dan memberi izin Kasrah untuk berpoligami dengan syarat semua gaji PNS suaminya harus diserahkan kepadanya. Untuk istri keduanya terserah Kasrah harus memberi nafkah lewat apa. Auuntuk mengaplikasikan keadilan yang merupakan syarat untuk berpoligami diantara para istri, saya berusaha untuk memberikan sesuai kemampuan saya, untuk istri pertama dalam hal materi sesuai dengan perjanjian yang telah saya buat bahwa seluruh gaji PNS diserahkan ke dia, sementara untuk istri kedua, saya cai lewat bisnis dagang, dari sanalah saya memberikan Dan untuk hal giliran untuk mengujungi sama-sama tiga hari, istri pertama tiga hari, setelah habis tiga hari pindah ke istri kedua, begitupun sebaliknyaAy33 Sementara Paisal Hafis mengimplementasikan keadilan yang menjadi barometer dalam hal berpoligami, baik dari penuturannya maupun dari istrinya, dalam hal materi cukup memberikan RP. 000, - baik istri pertama maupun istri kedua dalam satu kali seminggu. Dalam hal kebutuhan sehari-hari istri pertama dan istri kedua telah disediakan oleh Paisal Hafis. Paisal Hafis yang membeli semua kebutuhan rumah tangga, sementara istri-istrinya tinggal memasak ataupun mengolahnya. Untuk kebutuhan anakanaknya, baik istri pertama maupun dari istri kedua langsung dia juga yang menanganinya, seperti uang saku, biaya sekolah dan lainlainnya. Ay34 Berbeda yang diutarakan oleh Paisal Hafis di atas, sedangkan penuturan dari Amaq Masuni yang berpoligami dalam mengaplikasikan Wawancara. Kasrah. Desa Dakung, pada tanggal 7 Juni 2022. Wawancara. Faisal Hafis. Desa Batunya , dusun Bongor. Pada tanggal 8 juni 69 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah keadilan di antara para istrinya tergantung dari kebutuhan dan tanggung jawab yang diemban oleh para istrinya. Kenyataan dalam hidup bermasyarakat tidak ada suatu masyarakat yang warganya selalu taat dan patuh terhadap hukum dan kaidah-kaidah lainnya, karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing. Apabila hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan Ae kebutuhan serta kepentingan-kepentingan mereka, maka masyarakat tersebut akan mencoba untuk menyimpang dari aturan-aturan yang ada serta mencari jalan keluar, dan atau pertimbangan-pertimbangan lain sebagai landasan konseptual yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Begitulah yang banyak terjadi di masyarakat sekarang ini, karena melihat syarat dan rukun dari penikahan yang tanpa pesetujuan istri pertama dan tanpa syarat melalui pengadilan, bukan menjadi rukun dan syarat dalam pernikahan sehingga mereka tidak taat terhadap hukum negara yang berlaku. Sebagaimana ungkapan dari salah satu narasumber. Samsul yang tidak atas izin istri memberi pernyataan bahwa menurutnya bila ingin poligami lewat jalur khusus atau lewat aturan pemerintah maka sulit untuk tejadinya poligami, karena istri mana yang mau dipoligamiAy35 akan tetapi melihat hal demikian Samsul tetap poligami meskipun lewat jalan penikahan siri. Berdasarkan dari keadaan masyarakat yang patuh dan sadar terhadap hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu melalui jalur pengadilan, bisa dibilang di wilayah Lombok khususnya kecamatan Praya Tengah Kab. Lombok Tengah bisa dikatakan masih jauh dari kata sadar karena dari sekian narasumber hanya beberapa peneliti bisa temukan. Bisa dibilang satu sampai dua yang Wawancara. Samsul. Desa Dakung, pada tanggal 12 Juli 2022. 70 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. melaksanakan poligami berdasarkan prosedur ataupun persyaratan melalui izin istri dan putusan pengadilan. Arus informasi dari pendidikan dan pemasyarakatan hukum terasa sangat kurang bahkan tidak pernah terjadi, penyuluhan ataupun pembelajaran baik dari advokat, pengadilan atau bahkan orang-orang hukum membagikan ilmunya terkait dengan kesadaran hukum terutama permasalahan dalam bidang perdata. Sehingga sangat disayangkan apabila informasi yang cukup penting bagi masyarakat awam apabila tidak disalurkan sepenuhnya, mengingat banyaknya peristiwa yang tidak sesuai aturan hukum yang sudah di tetapkan oleh negara. Pandangan istri terhadap keadilan suami dalam Perkawinan Poligami di Kecamatan Praya Tengah Perempuan sasak khususnya kecamatan Praya Tengah sifatnya Apa yang dititahkan oleh suami menjadi perintah yang harus Karena sifatnya yang patriakhi . ahwa laki-laki adalah pemimpin dalam berkeluarg. Melihat hal yang demikian dalam hal keluarga khususnya yang berpoligami banyak perempuan-perempuan yang mengaku bahwa suaminya adil. Dari lima belas narasumber yang dimintai pendapatnya, delapan sampai Sembilan menyatakan suaminya Sebagaimana yang dituturkan oleh Cemah:Aukalau sudah di kasih tempat tinggal, bergiliran, dan nafkah terpenuhi saya rasa sudah adil, dan selama ini juga tidak pernah ada perkelahian, kalau memang ada itu pasti dengan suami, bukan dengan madu sayaAy37. Hamdan Arief Hanif dkk. AuPeran Penting Hukum Islam Dalam Peraturan Hukum IndonesiaAy (SAHAJA: Jurnal Sharia and Humanities. Vol. No. Cemah. Wawancara. Desa Batunyala, pada tanggal 15 Juli 2022. 71 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Selain hal tersebut. Sapiah dan Simpang yang merupakan istri pertama dan kedua dari Aq. Suni menyatakan bahwa suaminya adil: Aualasannya, karena setiap makanan kami selalu berbagi, misalnya apel satu kami sama-sama makan dengan cara bergilran istilah sasaknya Aupade-pade sekakokAy saking kami bisa bermadu, dan saya rasa dia adil bisa menempatkan dan memberikan kami sesuai dengan kebuthan kamiAy38. Sementara Hafsah yang merasa terpaksa menerima permintaan suaminya untuk berpoligami mengatakan adil juga: Aumemang ustaz izin untuk menikah, karena permintaan sang guru dan terpaksa saya kasi. , kalau dilihat secaa dzohirnya memang beliau adil, rumah sama Aesama satu, giliran sama-sama 3 hari dan untuk belanja tergantung kebutuhan masing-masing kami. Ay Berdasarkan data tersebut peneliti hanya mewawancarai istri terkait dengan pandangannya terhadap keadilan suaminya. Sehingga di dapatkan berdasarkan jawaban 9 dari 15 responden mereka mengatakan bahwa perilaku suami adil terhadap mereka. Akan tetapi peneliti kembali melakukan observasi dengan melihat bagaimana perlakuan para suami mereka. Baik adil dalam hal giliran, kebutuhan anak, dan dalam hal ekonomi. Dalam hal giliran Dalam hal giliran baik untuk istri pertama dan istri kedua memang sama-sama diberikan jatah waktu tiga hari. Tetapi ketika peneliti bertanya kepada anak dari yang berpoligami sebut saja namanya ida dan santi mengatakan bahwa ayahnya tidak adil. Karena ibu dari mereka merupakan korban yang dipoligami. Ayahnya lebih perhatian kepada istri muda. Dalam hal cinta kasih lebih jelas kepada Simpang, wawancara. Desa Pejanggik, pada tanggal 6 juni 2022. 72 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. istri muda, karena pelayanannya masih segar dan bisa memenuhi kebutuhan dari suami, dalam hal ekonomipun begitu. Keadilan untuk anak-anak Keadilan dalam hal poligami menjadi sebuah syarat yang berat terutama adil terhadap anak-anak. Baik dari istri pertama dan istri kedua. Meskipun dari penuturan responden terkait dengan keadilan suaminya menyatakan adil. Tetapi peneliti melihat tidak. Misalnya Simpang dengan Sapiah penuturan mereka berdua bahwa suaminya adil terhadap mereka. Tetapi tidak untuk anak-anak Peneliti katakan demikian karena lebih banyakan dikasih Sawah anak dari istri pertama dan anak dari Simpang lebih sedikit. Anak dari istri pertama masing-masing mendapatkan 50 Are ada tiga orang, sementara anak dari Simpang mendapatkan 25 are yang harus dibagi berdua. Keadilan dalam hal ekonomi Dikecamatan Praya Tengah yang berpoligami dalam jalur resmi yang peneliti temukan hanya ada dua dari lima belas responden. Keadilan dalam hal ekonomi merupakan hal yang paling dilihat oleh pengadilan bila ingin memberikan putusan poligami terhadap para Mampukah suami untuk menafkahi dua istri beserta anak-anak mereka, sehingga di pengadilan ditanya berapa pendapatan suami dalam sebulan. Jika mencukupi maka suami akan dikasih izin untuk berpoligami setelah syarat-syarat yang lainnya juga terpenuhi termasuk izin istri pertama. Nurhidayati dan Santi. Wawancara. Desa Bongor dan Lajut. Pada tanggal 11 73 | Page @Copyright_ Apriana Asdin. Idatul Junia Asdin Implementasi Keadilan Menurut Pandangan Suami Istri Dalam Perkawinan Poligami Di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah Untuk para suami yang berpoligami di sini sebenarnya dalam hal ekonomi dicukup-cukupin saja. Sebut saja Saripudin dan Sahar yang Dalam hal kebutuhan istri-istrinya masih jauh dari kata cukup tetapi mereka berani untuk berpoligami. Dalam hal ekonomi inipun masih juga tidak adil seperti yang dituturkan oleh Nurhidayati dan Santi diatas bahwa ibunya yang sebagai istri pertama karena ditanggung kebutuhannya oleh anak-anak mereka, maka ayahnya jarang dan bahkan tidak pernah memberi ibunya uang belanja. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa yang berpoligami banyak yang tidak sesuai dengan syariAoat ataupun prosedur yang benar seperti lewat pengadilan, persetujuan Istri dan syarat-syarat yang lainlainnya bisa dikatakan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melihat pengertian KDRT sebagaimana yang ada dalam pasal 2 Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dijelaskan bahwa: Aukekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadiAy40 KESIMPULAN Berdsarkan hasil observasi langsung, wawancara, dan analisis yang telah peneliti lakukan dalam penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan Joko Sriwidodo. AuPengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah TanggaAy. Penerbit Kepel Press, cet. Yogyakarta, 2021. 74 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Cara Mengimplementasikan Keadilan Menurut Suami dalam Perkawinan Poligami di Lombok Kecamatan Praya Tengah. Dalam mengimplementasikan keadilan menurut para suami dalam perkawinan poligami di Lombok Kecamatan Praya Tengah berbeda-beda. Ada yang sesuai kebutuhan masing-masing istri, tergantung jumlah anak dan bahkan ada juga segala kebutuhan rumah tangga, suami yang mengurus masalah keuangannya, istri tinggal mengolahnya saja. Dari penuturan mereka untuk berlaku adil memang sulit. Nabipun yang tingkatannya lebih, masih merasa tidak adil apalagi dengan kita. Pandangan istri terhadap keadilan suami dalam perkawinan Poligami di Kecamatan Praya Tengah. Melihat hal yang demikian dalam hal keluarga khususnya yang berpoligami banyak perempuan-perempuan yang mengaku bahwa suaminya adil. Dari lima belas narasumber yang dimintai pendapatnya, delapan sampai Sembilan menyatakan suaminya Daftar Pustaka