Musrifah. Fachurrozy. Muthmainnah Puteri Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam https://e-journal. id/index. php/ittihad e-ISSN 2721-6829, p-ISSN 2442-6938 DOI: 10. Grade: Sinta 5 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam. Volume 12. No. 1, . : June, p. CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANGUNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 Musrifah1. Fachurrozy2. Muthmainnah Puteri3 UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia1 UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia2 UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Indonesia3 Email Corresponding Author: musrifah@uin-suska. Article Submite Acepted Publish History Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun Tggl/Bulan/Tahun 07/05/2026 08/05/2026 09/05/2026 Abstract The childfree phenomenon has become a public debate following statements by Gita Savitri Devi, who views having children as a choice rather than an obligation. This has sparked pros and cons, as it is considered contrary to the culture, norms, and religious values in Indonesia. This study employs a normative juridical method with a qualitative descriptive analysis to compare perspectives between Islamic law and Indonesian positive law (Law No. 1 of 1. The findings indicate a difference in viewpoints: positive law grants married couples the freedom to choose whether or not to have children as a private matter, without legal consequences. Meanwhile, in Islamic law, childfree is not aligned with the objectives of marriage, particularly in preserving lineage . ifz al-nas. However. Islam distinguishes its practice: permanently rejecting offspring is considered prohibited . , while birth spacing through contraceptive methods is permissible. Key Word: Childfree. Islamic Law. Marriage Law. AEA AA N I uEI IOO IC I AO O AOO OAO I uI EAE O OEO OUA. U AOC N EAOA AIA. AI EIEAN EECA OEA OEEOI EOIO AO uIOIOOA U UAE OU OI IO OIA ANN E IIN U CIOIOU IOOU I EOE OAAO IOO EICI ON I EO uEEIO OECIOI uEIOIOO EOOA AAECIOI EOO OII EO O O uI EAEA: A)aN EI EAU AO ON EIA. 1974 A EIA1 A(ECIOI CIA A O EO uEEIO I I uEI O I OAUAAO EICEA. A OI O CIOIOAUAII IN EIE AOA A OII OaIAUAAEII EI I uEI Oa UIA: A OaAC uEEI OI IIONIAUAOI EEA. A E OI AO A EIEAUAEOA AIOI EIE I OE II EIEA. A CIOI EOAUA EO uEEIOAUA OI AEA:AeI EIAOA Abstrak Fenomena childfree menjadi perdebatan publik setelah pernyataan Gita Savitri Devi yang menyebut memiliki anak sebagai pilihan, bukan kewajiban. Hal ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan kultur, norma, dan ajaran agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk membandingkan Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: hukum positif memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk memilih memiliki anak atau tidak sebagai ranah privat, tanpa konsekuensi hukum. Sementara itu, dalam hukum Islam, childfree tidak sejalan dengan tujuan pernikahan, khususnya dalam menjaga keturunan . ifz al-nas. Namun. Islam membedakan praktiknya: menolak keturunan secara permanen dianggap haram, sedangkan pengaturan jarak kelahiran melalui kontrasepsi diperbolehkan. Kata kunci: Childfree. Hukum Islam. UU Perkawinan This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Publisher: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima PENDAHULUAN Dewasa ini, diskursus tentang childfree menjadi perbincangan yang menyita perhatian banyak kalangan. Hal itu terjadi, karena viralnya pernyataan youtuber Gita Savitri Devi yang mendeklarasikan diri sebagai childfree. Ia beranggapan bahwa mempunyai anak atau tidak bukanlah sebuah kewajiban. Akan tetapi merupakan sebuah pilihan hidup. 1 Tidak berhenti sampai di situ, ia juga berpendapat bahwa lebih gampang tidak mempunyai anak dari pada mempunyai anak. Karena banyak hal preventif yang bisa dilakukan untuk tidak punya anak. Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, karena bertolak belakang dengan kultur, norma dan agama yang berlaku. Dalam ajaran Islam setiap manusia diajurkan untuk melakukan pernikahan dan memiliki keturunan. Sebagaimana yang disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Artinya : AuDari MaAoqil bin Yasar berkata: Seseorang telah mendatangi Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam seraya berkata: AuWahai Rasulullah, saya mengenal seorang wanita yang mempunyai kedudukan dan cantik namun dia mandul, apakah saya boleh menikahinya? Maka beliau melarangnya, kemudian dia mendatangi beliau untuk yang kedua kali, beliau pun melarangnya lagi, kemudian dia mendatangi beliau lagi, maka beliau pun tetap melarangnya. Akhirnya Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: AuMenikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena saya bangga dengan jumlah kalian yang banyakAy. 2 (H. Abu Dawu. Potret hadits di atas menunjukan bahwa Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan dari pernikahan yang sah. Dengan kata lain, childfree tidak direkomendasikan dalam Deandra Salsabila. AuMemilih Childfree. YouTuber Gita Savitri Ungkap Alasannya,Ay Urbanasia, [Diakses 14 Maret 2. Abu Daud. Sunan Abi Daud. Jilid 2 (Beirut: Dar al-Fike, 1. , hal. Childfree Dalam Perspektif Hukum Islam . Musrifah. Fachurrozy. Muthmainnah Puteri hukum Islam. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 justru memberikan ruang kebebasan untuk mempuya anak atau tidka setelah pernikhan. Sebab, tidak ada aturan yang khusus/pasal tertentu yang mengatur tentang boleh atau tidaknya melalukan childfree. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjung tentang bagaimana childfree dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia, khusus nya Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. KAJIAN TEORI Secara etimilogis, dalam bahasa Inggiris childfree berasal dari dua kata yakni child artinya 3 Sedangkan free artinya bebas. 4 Secara etimologis, childfree adalah pilihan hidup yang dibuat secara sadar oleh orang yang menjalani kehidupan tanpa ingin melahirkan atau memiliki anak. 5 Jadi, childfree merupakan sebuah sikap secara sadar untuk memilih bebas anak atau tidak ingin memiliki anak. Pembahasan mengenai childfree mulai terasa akhir-akhir ini Indonesia. Hal ini disebabkan keterbukaan informasi yang begitu mudah diakses. Hal ini semakin terasa sejak viralnya youtuber Gita Savitri Devi yang mendeklarasikan diri sebagai Dari video tersebut, kemudian bermunculan akun-akun youtube lainnya yang membahas tentang childfree di Indonesia. Hal ini tentu menjadi bukti eksistensi childfree di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan . ibrary researc. adalah jenis penelitian yang fokus pada analisis bahan pustaka berupa karya ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, serta dokumen lainnya yang relevan dengan penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh realitas yang ada dengan cara menggali secara mendalam mengenai permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti mendeskripsikan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap kesepakatan menikah tanpa anak . Teknik analisis data pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dimana peneliti melakukan pembacaan secara komprehensif terhadap sumber-sumber bacaan yang ada, lalu mengumpulkannya dan menyusunnya menjadi sebuah penelitian yang dapat dipahami. John M. Echols dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal. Shadily, hal. Victoria Tunggono. Childfree & Happy (Yogyakarta: Buku Mojok Grup, 2. , hal. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Tinjauan Hukum Islam Terhadap Childfree Fenomena childfree jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam dapat dilihat dari dua cara, yaitu dari segi alasan pasangan suami-isteri untuk memilih childfree dan dari segi cara pasangan suami-isteri melakukan childfree. Hukum childfree apabila ditinjau dari segi alasan yakni sebagai berikut: Alasan Psikis dan Folisofis Apabila alasan pasangan suami isteri memilih childfree dengan alasan psikis dan filosofis seperti memiliki alasan akan trauma dengan masa lalu dan kekhawatiran akan tidak mampu bertanggung jawab atas anak yang diperoleh serta alasan yang tidak memadai seperti hanya sebatas gaya hidup, maka dalam hal ini hukum childfree yakni Hal ini dapat dilihat dari tujuan adanya pernikahan yakni untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah dalam keluarga. Selain itu. Allah Swt. menganjurkan untuk memiliki keturunan yang banyak dan berkualitas sehingga melahirkan generasi penerus yang bermanfaat bagi agama dan negara. Di sisi lain, anjuran menikahi wanita yang subur dan memperbanyak keturunan merupakan sunnah yang dianjurlan oleh Nabi Muhammad Saw. Karena dengan hal tersebut, beliau akan berbangga dengan umatnya yang banyak di akhirat kelak. Alasan Ekonomi (Finansia. Apabila pasangan suami isteri memilih childfree dengan alasan ekonomi . maka dalam hal ini hukumnya dalam Islam yakni haram. Hal ini dapat dilihat dalil yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. , dalam al-QurAoan surah al-AnAoam ayat 151 sebagai Ae aE eO a nN a eOAUi acOaEe aO a aaEOe aI a e aUI o aO aacE a eCaEa eOee a eO aacE a eaaE aI eI aI aeaE sC aaI aeI Ia e aCa a eaE aOaacO a eaN aoO aacE a eC aaO EeA aaO a a aI aN aa aIIe a aO aIA a e aACa eE a aEa eO ae aE aI a ac aI aac a eaE aEa eO a eaE a acacE A e a AcEE a acacE aEe a s aC N aE a eaE aO NAA AOaE a nN Ea aE ac a eaE a e aCEa eO aIA a A a a aoI aO aacE a eCaEaO EIac eA a E ac a ea a ac aI NA Artinya: AuKatakanlah (Muhamma. Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benarDemikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengertiAy (Q. al-AnAoam: . Ayat di atas menegaskan bahwa, umat Islam tidak diperbolehkan membunuh anak apabila khawatir perihal rezeki bagi setiap orang, maupun tanggung jawab yang Karena rezeki bagi setiap mahluk sudah terjamin adanya. Begitupun dengan Childfree Dalam Perspektif Hukum Islam . Musrifah. Fachurrozy. Muthmainnah Puteri alasan childfree apabila khawatir akan tanggung jawab materil bagi sang anak maka hal tersebut dilarang dalam agama Islam. Hukum Childfree dengan alasan syarAoi Apabila pasangan suami isteri memilih childfree tidak secara permanen atau memiliki alasan childfree dengan alasan fisik . yang mengancam maka dalam hal ini hukumnya mubah . Hal tersebut sesuai dengan qawaid fiqhiyah yakni: Aa sAacaa aa asyA Artinya: Kemudharatan harus dihilangkan. Dengan demikian, maka manusia harus terhindar dari perilaku idhrar . indakan menyakit. baik menyakiti diri maupun orang lain. 7 Lebih lanjut, kaidah ini berbicara tentang kewajiban untuk menghilangkan bahaya, sekalipun kalimatnya dinyatakan dalam bentuk informatif. Akan tetapi, yang dimaksud adalah penekanan atas kewajibannya menghilangkan bahaya. Sebab bahaya merupakan salah satu bentuk keseimbangan dan hukumnya haram menurut syariAoat Islam. Apabila demikian, maka wajib mencegah terjadinya bahaya dan apabila terjadi maka bahaya itu wajib dihilangkan karena membahayakan orang lain adalah kezaliman dan hukumnya haram, di samping juga termasuk perbuatan mungkar setiap orang muslim wajib menghilangkan kemungkaran dan mencegahnya sebagaimana yang dinyatakan dalam nas-nas al-QurAoan dan as-Sunnah. Hukum childfree apabila ditinjau dari segi cara pasangan suami isteri melakukannya. Hukum chilfree bagi pasangan suami isteri apabila ditinjau dari cara untuk mempertahankan komitmen tersebut dibagi menjadi dua yakni: Dilakukan dengan cara penggunaan alat kontrasepsi permanen Hukum childfree bagi pasangan suami-isteri apabila dilakukan dengan cara menggunakan alat kontrasepsi permanen seperti vasektomi dan tubektomi, maka dalam hal ini hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulamaAo yang tidak membolehkan perilaku Tahdid An-Nasl . embatasan keturuna. , bahkan di Indonesia Fatwa MUI melarang perbuatan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011 tentang Vasektomi dan Tubektomi. Dilakukan dengan cara penggunaan alat kontrasepsi non permanen Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih (Jakarta: Prenademedia Grup, 2. , hal. Nashir Farid-Abdul Aziz. Qawaid Fiqhiyah (Jakarta: Azmah, 2. , hal. Abdul Karim Zaidan. Al- Wajiz 100 Kaidah Fikih Dalam Kehidupan Sehari-Hari (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2. , hal. Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2. , hal. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah menerangkan bahwa Islam tidak melarang sesorang di dalam waktu tertentu untuk membatasi dan mengatur jarak Menurutnya, menggunakan obat yang bisa mencegah kehamilan ataupun cara lain dari berbagai cara yang dapat mencegah kehamilan itu dibolehkan. Lebih detail beliau menjelaskan bahwa praktik tersebut dibolehkan ketika seorang suami dalam kondisi terlalu banyak anak dan dapat mengakibatkan tidak bisa memberikan pendidikan yang baik bagi putra-putrinya, demikian juga ketika sang istri dalam kondisi lemah, terlalu sering hamil, atau sang suami masih dalam keadaan fakir. Sedangkan menurut sebagian ulama, dalam kondisi-kondisi seperti tersebut bukan hanya dibolehkan, tetapi malah dianjurkan . untuk menerapkannya. Imam Ghazali menambahkan, pasangan suami istri dibolehkan juga untuk menggunakan obat pencegah hamil semata-mata demi menjaga dan merawat kecantikan sang istri. Bahkan banyak dari kalangan para cendikia muslim berpendapat tentang kebolehan ini secara mutlak. Adapun argumen yang mereka kemukakan adalah sama dengan argumen tentang kebolehan melakukan `azl. Dalam kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, seseorang dibolehkan untuk menunda kehamilan dalam waktu tertentu dengan menggunakan suatu barang semisal biji-bijian atau yang lainnya, dengan catatan tidak menyebabkan hilangnya untuk bisa hamil . dan tidak mengakibatkan cacatnya anak. Menurut Imam Zarkasyi, seseorang boleh untuk memakai obat agar tidak hamil dalam waktu tertentu sebagaimana `azl, namun obat tersebut dilarang jika dapat menyebabkan seseorang tidak bisa hamil selamanya. Dengan demikian, tedapat beberapa alasan yang dibenarkan dalam menghindari kehamilan, yaitu sebagai berikut: Terlalu banyak anak yang menyebabkan tidak mampu untukmemberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya. Kondisi istri lemah, yang mengakibatkan mudhorot jika dipaksakan hamil Istri terlalu sering hamil . , sehingga memberikan kesulitan baginya Khawatir terhadap anak menjadi budak sebab istrinya adalah budak. Khawatir timbulnya mudhorot terhadap anak yang masih dalam masamenyusu (ASI) jika sang ibu hamil Suami dalam keadaan fakir Muhammad Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah, (Kairo: Dar al-Fath lil I`lam al-Aroby, 2. Jilid. 2, hal. Wahbah az-Zuhaily. Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Jilid. 3 (Beirut: Dar al-Fikr,1. , hal. Childfree Dalam Perspektif Hukum Islam . Musrifah. Fachurrozy. Muthmainnah Puteri Untuk menjaga kecantikan dan kemolekan istri demi tetap langgengnya hubungan suami istri dan tetapnya kehidupan sang istri yang mana jikatidak dijaga . ebab hami. dikhawatirkan suami mentalaknya Khawatir banyaknya kesulitan yang menimpa sebab banyak anak dan agar tidak kerepotan dalam bekerja mencari nafkah. Terkait beberapa hal yang tidak dibolehkan dilakukan dalam menghindari kehamilan diantaranya: Obat atau alat yang dipakai dapat menyebabkan pencegahan kehamilan yang bersifat permanent Obat atau alat yang digunakan mengandung najis Obat atau alat yang digunakan membuat mudhorot bagi pasangan suami istri. Islam adalah agama yang rahmatan lil'alamin, di mana berbagai hal diatur dari yang terkecil sampai yang terbesar. Islam hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang dihadapi umat manusia dari waktu ke waktu. Untuk mengetahui tanggapan Islam tentang hukum childfree maka dapat dilihat dari berbagai teks al-QurAoan dan hadis serta pemikiran para faqih di dalam menginterpretasikan childfree. Oleh sebab itu, jika dilihat dari salah satu tujuan menikah yang disyariatkan Islam adalah untuk mendapatkan dan menjaga keturunan. Keturunan ini dimaknai dengan memiliki anak kandung dari hasil pernikahan yang dilangsungkan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Quran surat an-Nisa: 1. aAOA AacEEa ca aO a aO aI aaN aOeE ea a aIA ac aA as aO aEa aC aIeI aN aeO a aN aOA ac A aIeI aN aI a a UE aEa O aOIa a aOca aCOA a s Aca ca aCO aca aE aI caO aEa aC aE eI I eI Ia eAA a AaOaac aN IA AacEEa aE aI aEaeO aE eI aCaOA ac Aua caIA Artinya: AyWahai manusia, bertakwalah engkau kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya. dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan . nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Ay(Q. anNisa: . Menurut Ali as-Shobuni, secara umum QS. An-Nisa: 1 tersebut membahas hukumhukum yang berkaitan dengan perempuan. Dari awal surat sebagaimana disebutkan di atas mengingatkan manusia akan asal usul kejadiannya yaitu dijadikan dari jiwa yang satu. Muhammad Sayyid Sabiq. Loc. Cit. Ibid. Departemen Agama RI. Mushaf al- QurAoan dan Terjemah (Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. kemudian menikah, mewarisi, menanggung hak dan kewajiban, berketurunan dan lain Dengan demikian, ayat tersebut menjelaskan bahwa memiliki keturunan adalah salah satu tujuan dari pernikahan. Pernikahan adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia untuk bisa terus berjalan dan berlanjut dari generasi ke generasi seterusnya. Menikah dan memiliki keturunan adalah fitrah manusia sejak dahulu kala, sejak masa sebelum kerasulan Muhammad SAW. Hal ini disebutkan dan dijelaskan dalam QS. ar-RaAod ayat 38 a a AaOEaCae a e aEe aI a a aE aII Ca eA AE a aE aE aA a a AaE aO a aEe aI EaNa eI a a aeO aO a aO ac oo aO aI aE aI aE a aOE aI Oae a aa a aAOa acE a e aI ac acEE s aEA a a Artinya: AuDan sungguh. Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhamma. dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak ada hak bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu bukti . melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada Kitab . Ay (QS. Ar-RaAod: . Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa bahwa Rasulullah SAW beserta para rasul sebelumnya juga merupakan seorang manusia yang melakukan aktifitas manusia pada umumnya yakni makan, minum, berjalan dipasar, menikah dan memiliki keturunan. AlQurthubi sependapat dengan tafsiran tersebut, ia berpandangan bahwa ayat ke 38 surat ArRaAod ini menjelaskan bahwa Allah telah menjadikan Rasul-Rasul layaknya manusia biasa yang melakukan apa yang Allah halalkan bagi mereka beserta kenikmatan dunia seperti menikah dan memiliki keturunan, hanya saja yang membedakan mereka dengan manusia lainnya adalah wahyu yang mereka terima. Dari penjelasan di atas teranglah bahwa pernikahan dan memiliki keturunan adalah fitrah manusia di dunia ini. Allah SWT memberikan kesempatan yang luas kepada manusia untuk menikmati kehidupan dunia bersama dengan pasangan hidup dan keturunan yang baik. Pemahaman mengenai konsepsi keturunan sebagai salah satu dari tujuan pernikahan dapat pula dilihat dari firman Allah dalam QS. An-Naul ayat 72 yaitu: a AE aO a sN aEe a aEa Oae aIIa eO aI aO aIa e aI a NA ca AcEE a a aE Ea a eaE aI eI aIe aA a a eaE a aeO acO a a aE Ea a eaE aI eI a aeOa a eaE aIa e aeO aO a acO a aCa a eaE aI aIA AcEE a eaN Oa eE aA a eO aIA a AaO NA Artinya: AuAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS. An-Naul: . Adanya kalimat tanya di akhir ayat 72 seperti AuMaka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?Ay terlihat penegasan tentang fitrah memiliki Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Tafsirnya (Jakarta: Lentera Abadi, 2. , hal. Ibnu Katsir. Tafsir al-QurAoan al-Azim. Jilid 4, (Riyad: Dar Tayyibah, 1. , hal. Childfree Dalam Perspektif Hukum Islam . Musrifah. Fachurrozy. Muthmainnah Puteri keturunan, yang mana jika manusia mengingkarinya sama saja dengan mengingkari nikmat Allah dan melakukan perbuatan batil. Oleh sebab itu, menikah dan memiliki keturunan merupkan syariat yang mesti dijalankan. Dengan demikian, dalam Islam adanya sebuah syariat memiliki tujuan merealisasikan kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Sehingga dalam merealisasikan kemaslahatan tersebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan, diantaranya yaitu: Dharuriyyah (A )OOAsesuatu yang sangat perlu di pelihara atau diperhatikan. Seandainya terabaikan membawa kepada tidak ada atau tidak berartinya kehidupan. 17 Dengan kata lain, sesuatu yang menjadi pokok . kebutuhan manusia untuk menegakkan kemaslahatan mereka. Jika hal ini tidak ada, maka tidak akan ada kemaslahatan sehingga akan marak kehancuran dan kerusakan diantara mereka. Kebutuhan primer bagi manusia, akan kembali pada lima hal yaitu: menjaga agama (A)A EOIA, nyawa (A)A EIAA, akal (A)A ECEA, keturunan (A)A EIEA, dan harta (A)A EIEA. Hajiyyat (A )OAskunder: Sesuatu kebutuhan untuk memeliharanya, namun bila tidak dipelihara tidak membawa pada hancurnya kehidupan. Akan tetapi, hanya menimbulkan kesulitan atau kekurangan dalam melaksanakannya. Tahsiniyyat (A )OIOAtersier : Sesuatu yang sebaiknya dilakukan untuk jalbul manfaat dan sebaiknya ditinggalkan untuk dafAou mudhorat artinya kalau ditinggalkan dalam bidang agama umpamanya tidak menghancurkan agama dan juga tidak mengurangi keberagaman itu. Namun, lebih baik dilakukan. Umpamanya belajar agama di perguruan tinggi. Dengan demikian, dalam maqashid syariAoah kehadiran seorang anak merupakan sebuah kebutuhan yang bersifat dharuriyyah, yaitu menjaga keturunan (A)A EIEA, sehingga jika dalam pernikahan seorang pasangan suami istri tidak mau memiliki anak . maka pasangan tersebut tidak memenuhi salah satu dalam lima hal yang terdapat dalam kebutuhan yang bersifat dharuriyah. Bahkan dibeberapa ayat al-QurAoan juga dijelaskan bahwa adanya seorang anak dalam keluarga merupakan nikmat Allah SWT yang diberikan kepada hamba-Nya. Oleh karenanya, apabila ada yang mengeluh atau mengkhawatirkan akan kehadiran keturunan dalam rumah tangga dengan alasan akan mendatangkan sebuah mafsadat . , hal yang demikian tidak dapat dibenarkan karena sudah melanggar salah satu tujuan dari terbentuknya syariAoat Islam itu sendiri. Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh 2 (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2. , hal. Ibid. , hal. Abdul Mujib. Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih (Jakarta: Radar Jaya Offset, 2. , hal. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Tinjauan Hukum Positif Tentang Childfree Jika menilik pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka tidak ditemukan secara spesifik yang mengatur tentang childfre. Namun, dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tujuan perkawinan dan peran anak dalam Berikut adalah kaitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun terhadap keputusan untuk tidak memiliki anak, yaitu: Pasal 1 mendeskripsikan perkawinan sebagai AuIkatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ay 20 Dalam pasal ini tidak secara eksplisit menyinggung mengenai keberadaan anak, karena hal tersebut berkaitan dengan hak masing-masing orang. Faktanya banyak masyarakat yang keliru dalam memahami definisi keluarga dengan menganggap bahwa keluarga itu hanya terdiri dari suami, istri, dan anak. Padahal, jika merujuk pada definisi keluarga dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, definisi keluarga ialah "keluarga adalah unitterkecil masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dananaknya, ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. "21 Dalam undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa sebuah keluarga tidak hanya terdiri dari suami istri dan anak saja, akan tetapi keluarga juga diartikan sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri saja, suami istri dan anaknya,bisa juga anak dan salah satu dari ayah atau ibunya. Kehadiran anak dalam keluarga bukan termasuk suatu kewajiban, melainkan pilihan dalam membangun rumah Oleh karena itu, pilihan childfree tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 45 ayat 1 yang berbunyi "kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. "22 Ketentuan ini menegaskan tentang memelihara dan mendidik anaknya bahwa apabila pasangan suami istri memiliki anak, mereka bertanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak tersebut hingga dewasa. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi pasangan yang memiliki anak. Bagi mereka yang tidak memiliki anak, termasuk yang memilih childfree, ketentuan tersebut tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, pasal 4. Hal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 45 ayat . Childfree Dalam Perspektif Hukum Islam . Musrifah. Fachurrozy. Muthmainnah Puteri Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa "hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dankedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. "23 Dalam ayat ini menunjukkan bahwa keputusan terkait memiliki anak atau tidak harus diputuskan secara bersama oleh suami istri tanpa adanya paksan dari salah satu pihak. Pasal 31 Ayat 3 menyatakan bahwa "suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah "24 Dalam masyarakat tradisional Indonesia yang masih menganut budaya pronatalis, pembagian peran ini sering dikaitkan dengan kewajiban untuk memiliki Namun, setiap pasangan secara hukum memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah anak yang mereka inginkan atau memilih untuk childfree, asalkan keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama. Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk tidak memiliki anak tidak bertentangan dengan norma dan aturan dalam pernikahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hal tersebut dikarenakan keputusan untuk tidak memiliki anak merupakan hak setiap pasangan suami istri dan termasuk dalam kesepakatan yang diambil bersama. Namun, jika keputusan childfree tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pasangan atau terjadi pemaksaan dalam pernikahan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan undangundang yang berlaku. PENUTUP Hukum positif dan hukum Islam sejatinya sama-sama bertujuan membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan agar terciptanya kebahagiaan. Namun, terdapat perbedaan dalam menyikapi fenomena childfree. Jika dilihat dari hukum positif, sebenarnya problematika tersebut tidak ada Undang-Undang yang khusus mengatur . ekosongan huku. , tetapi jika merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, selama perkawinan sah, childfree merupakan pilihan hidup . y choic. yang berada dalam ranah privat dan tidak diatur secara rigid sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang menyebabkan pembatalan pernikahan. Sedangkan jika dilihat dalam Hukum Islam maka gagasan childfree tidak selaras dengan tujuan tersebut. Sebab salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk memperoleh keturunan . ifz al-nas. guna melestarikan kehidupan manusia, karena untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 31 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 31 ayat . Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Volume 12. No. 1, . : June, p. DOI: https://doi. org/10. 61817/ittihad. melanjutkan kehidupan seseorang harus memiliki anak. Di sisi lain, konsep childfre tidak sesuai dengan tujuan pernikahan karena jika dilihat dari cara melakukannya. Apanila dilakukan dengan cara meniadakan sistem reproduksi secara total dengan sengaja, maka hukumnya Akan tetapi, apabila dilakukan dengan cara mengguakan alat kontrasepsi dengan tujuan untuk menjarangkan kelahiran, maka hukumnya diperbolehkan. DAFTAR PUSTAKA