E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 JURNAL AKAL: ABDIMAS DAN KEARIFAN LOKAL https://w. e-journal. id/index. php/kearifan PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI TRADE SECRET LEGAL PROTECTION FOR CONSTRUCTION CHEMICAL PRODUCTS PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Anda Setiawati1*. Yogo Pamungkas1. Muhammad Sjahrul Annas2 1 Fakultas Hukum. Universitas Trisakti 2 Fakultas Tehnik Industri. Universitas Trisakti *Penulis Korespondensi: anda. s@trisakti. Abstrak Sejarah Artikel a Diterima Juli 2024 a Revisi Januari 2025 a Disetujui Februari 2025 a Terbit Online Maret 2025 Kata Kunci: a perjanjian a rahasia dagang a HAKI a Informasi Dalam persaingan bisnis, informasi perusahaan menjadi hal yang penting untuk dirahasiakan. Kebocoran informasi sering terjadi akibat ulah atau kenakalan dari internal perusahaan . atau dari mantan karyawan yang pindah ke perusahaan pesaing. Salah satu perusahaan yang memerlukan perlindungan hukum atas rahasia dagangnya adalah PT. Estrong Nusantara Mandiri yang bergerak di bidang industri kimia konstruksi. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pentingnya rahasia dagang berikut akibat hukumnya. Pelaksanaan PkM dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum berupa pemaparan materi tentang pentingnya rahasia dagang berikut akibat hukumnya, sesi tanya jawab sekaligus konsultasi hukum. Hasil dari kegiatan yang dilakukan berupa keinginan dari perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas formulasi dan produknya dan membuat perjanjian rahasia dagang. Sebaliknya, karyawan dapat memahami dan bersedia menandatangani perjanjian rahasia dagang. Dengan adanya kesadaran bersama akan pentingnya rahasia dagang kemungkinan terjadinya kebocoran informasi dan kerugian secara ekonomi dapat dihindari. Sitasi artikel ini: Setiawati. A, et al. , 2025. Trade Secret Legal Protection For Construction Chemical Products PT. ESTRONG Nusantara Mandiri. Jurnal Akal: Abdimas dan Kearifan Lokal, 6. : 45-58. Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. Abstracts Keywords: a agreement a trade secret a Intellectual Property Rights a Information In business competition, it is important to keep company information confidential. Information leaks often occur due to actions or mischief from internal companies . or from former employees who move to competing companies. One company that requires legal protection for its trade secrets is PT. Estrong Nusantara Mandiri operates in the construction chemical industry. PKM activities are carried out to provide information and knowledge about the importance of trade secrets and their legal consequences. The implementation of PKM is carried out using the legal counseling method in the form of presenting material about the importance of trade secrets and their legal consequences, question and answer sessions as well as legal consultations. The results of the activities carried out are the company's desire to immediately register IPR for its formulations and products and enter into a trade secret agreement. Instead, employees may understand and be willing to sign a trade secret With a shared awareness of the importance of trade secrets, the possibility of information leakage and economic losses can be avoided. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. PENDAHULUAN Dalam kegiatan bisnis, setiap perusahaan pasti memiliki keunggulan dan strategi dalam mendapatkan keuntungan. Ada berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan keuntungan seperti pengembangan produk, mengikuti tren pasar, termasuk penggunaan teknologi informasi. Dari beberapa penelitian ditemukan bukti di mana teknologi informasi sangat mempengaruhi perkembangan bisnis modern (Maulani R. , 2. Penggunaan teknologi informasi sedikit banyak juga menimbulkan kekhawatiran, di mana ada kemungkinan semua informasi dari suatu perusahaan termasuk produk dagang dapat bocor yang pelakunya bisa karyawan maupun mantan karyawan. Istilah rahasia perusahaan sendiri tidak ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun dalam konsep hukum, rahasia perusahaan dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Belanda tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen vs Lindenbaum (Lindenbaum Cohen Arres. yang berkenaan dengan perbuatan melawan hukum (PMH). Karakteristik PMH berbeda dengan wanprestasi. Jika wanprestasi harus didasari dengan adanya perjanjian dan melahirkan hak menuntut yang kadang-kadang membutuhkan somasi, sedangkan dalam PMH tidak diperlukan somasi karena PMH merupakan hubungan hukum yang karena undangundang yang timbul karena perbuatan orang yang melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdat. (Maralutan Siregar, 2. Merujuk pada yurisprudensi tersebut, pembocoran rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai PMH. Sebab sebagai informasi kegiatan usaha, rahasia perusahaan tidak akan pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Salah satu bagian dari rahasia perusahaan yang harus mendapatkan perhatian adalah rahasia dagang. Rahasia Dagang sudah dikenal di Cina sejak 3000 tahun sebelum masehi dan berkembang di Inggris pada abad ke-18 dalam kasus persaingan bisnis resep obat-obatan. Pada abad 19. Amerika yang mengadopsi sistem hukum common law mengundangkan undang-undang rahasia terutama yang berkaitan dengan informasi bisnis, persaingan, teknologi, dan pola manajemen pekerjaan. yang kemudian dikembangkan melalui putusan-putusan pengadilan (Siti Nurazizah, 2. Sebetulnya negara sudah memberikan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Namun tidak semua pengusaha dan pemilik informasi rahasia dagang mengerti dan memahami hal tersebut. Kondisi serupa juga terjadi di PT. Estrong Nusantara Mandiri sebuah perusahaan lokal yang berdiri sejak tahun 2011. Pada awalnya PT. Estrong Nusantara Mandiri lebih mengutamakan usahanya pada produksi kimia konstruksi untuk PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. merek Internasional yang dipasarkan di Indonesia. Pengalaman yang dimiliki perusahaan tersebut berupa formulasi, produksi dan penerapan berbagai produk kimia konstruksi seperti bubuk semen . at, lantai, perbaikan, kedap air, shotcret. , epoksi, bahan pengikat, dan bahan tambahan semen. Dalam perkembangannya. PT. Estrong Nusantara Mandiri mengembangkan produksinya ke industri konstruksi dan bangunan. Dengan dukungan dari tenaga perpengalaman lebih dari 20 . ua pulu. PT. Estrong Nusantara Mandiri mengembangkan produk untuk sektor bangunan guna menyelesaikan masalah mulai dari pekerjaan tanah . tabilitas tanah, produk penahan tanah, kedap air basement sampai pekerjaan atap, sistem kedap air dan proteks. serta pekerjaan perbaikan bangunan termasuk masalah struktur akibat kesalahan konstruksi, masa pakai, atau faktor eksternal seperti kecepatan tanah, cuaca ekstrem, dan lain Secara garis besar, produk yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan-kepentingan sebagai berikut: Gambar. Dari produk kimia konstruksi yang dihasilkan, ada kurang lebih ada 98 . embilan puluh delapa. formulasi yang dimiliki dan diproduksi. , antara lain: PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. Gambar. Di Indonesia, ada beberapa perusahaan besar yang memiliki bidang usaha sejenis seperti PT. Fosroc Indonesia. PT. BASF dan PT. SIKA yang merupakan perusahaan asing. Dengan jumlah formulasi dan produk yang cukup banyak, sudah pasti menimbulkan persaingan usaha antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan PT. Estrong Nusantara Mandiri. Dengan persaingan usaha yang terjadi, sudah pasti masingmasing perusahaan akan membuat produk yang sama dengan PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. keunggulan masing-masing tapi formulasinya sedikit berbeda. Menghadapi situasi tersebut, pimpinan PT. Estrong Nusantara Mandiri menyadari perlu adanya upaya perlindungan atas rahasia dagang dan rahasia Ditambah lagi belum semua produknya didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Dengan kondisi yang demikian dan keterbatasan pengetahuan, pimpinan PT. Estrong Nusantara Mandiri meminta bantuan tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Trisakti untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh karyawan PT. Estrong Nusantara Mandiri tentang pentingnya rahasia dagang dan rahasia perusahaan sekaligus konsultasi hukum. Tujuan dari kegiatan PKM yang dilakukan adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pentingnya menjaga rahasia dagang dan rahasia perusahaan, serta akibat hukum dari pembocoran rahasia dagang dan rahasia perusahaan. Adapun manfaat yang ingin diberikan berupa peningkatan kesadaran hukum dari semua karyawan PT. Estrong Nusantara Mandiri dalam menjaga kerahasiaan dagang dan perusahaan, karena akan berdampak pada pendapatan dan kelangsungan METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan PKM dilakukan di Pabrik PT. Estrong Nusantara Mandiri. Jl. Jl. Lanbau No. Desa Leuwinutug. Citeureup Ae Bogor. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2024 dimulai dari 00 Ae 13. 00 WIB. Lokasi kegiatan dapat dilihat pada peta lokasi di bawah ini: Gambar. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. Khalayak/masyarakat sasaran adalah seluruh karyawan PT. Estrong Nusantara Mandiri. Pelaksanaan PKM di PT. Estrong Nusantara Mandiri dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan yang diberikan oleh tim PKM dengan materi aspek hukum rahasia perusahaan yang diikuti dengan sesi tanya jawab sekaligus konsultasi hukum. Gambar pelaksanaan kegiatan dapat dilihat di bawah ini: Gambar. Gambar. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. Gambar. Indikator keberhasilan dari kegiatan ini berupa kesiapan perusahaan untuk melindungi rahasia dagangnya melalui pendaftaran HAKI atas setiap formulasi dan produk yang dimiliki. Selain itu, seluruh karyawan sudah memiliki kesadaran untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan perusahaan yang sudah disiapkan sebelumnya oleh pimpinan PT. Estrong Nusantara Mandiri. Hanya saja untuk evaluasi di mana pada kegiaatan PKM yang sudah dilakukan, tim PKM hanya berfokus pada kerahasiaan formulasi dan produk. Sedangkan yang termasuk dalam rahasia dagang dan rahasia perusahaan tidak hanya formulasi dan produk saja tapi juga data tentang supplier, customer dan harga produk. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan lanjutan terutama bagi staff dan karyawan di bagian marketing dan manajemen. HASIL DAN PEMBAHASAN Pada prinsipnya informasi yang termasuk rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau dalam rangka kegiatan perdagangan dan bisnis, informasi yang sangat strategis yang tidak diketahui oleh umum dan mempunyai nilai ekonomi yang perlu dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya dari para kompetitor atau pesaing. Sebagai negara hukum, pemerintah berupaya menjalankan perintah konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas rahasia dagang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Stepher Elias mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi yang mengandung nilai komersial dan kerahasiaannya dilindungi oleh pemiliknya dan PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. memberikan kepada pemiliknyauntuk melakukan penuntutan kepada pihak yang mencuri ataupun menggunakanya tanpa izin (Ni Nyoman Indra Pratiwi, 2. Melalui UU Nomor 30/2000, pemerintah memberikan perlindungan hukum dalam bentuk perlindungan terhadap metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lainnya termasuk resep makanan dan minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran perusahaan. Perlindungan hukum diberikan dengan cara mewajibkan pemilik informasi untuk secara konsisten menjaga kerahasiaannya agar tidak digunakan orang lain, mengingat informasi itu memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan yang dimiliki oleh kompetitornya. Selain itu, menurut peraturan tersebut salah satu upaya hukum yang harus dilakukan berupa pendaftaran hak cipta, paten, merek, termasuk rahasia dagang ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam konteks perlindungan HAKI, setiap negara mengakui keabsahan hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, desain sirkuit terpadu, dan kultivar tanaman karena manusia sebagai pemilik dan pencipta karya intelektual sudah mengeluarkan banyak upaya (Arya Dharma Saputra, 2. Kelalaian pemilik rahasia dagang berakibat pada gugurnya eksistensi rahasia dagang itu ketika pihak lain mendaftarkan sebagai HAKI-nya. Menurut Endang Purwaningsih ada 6 . unsur pokok dalam perlindungan terhadap rahasia dagang . rade secre. , yaitu (Purwaningsih, 2. Informasi harus bersifat sangat rahasia . Pengungkapan informasi rahasia dapat dibenarkan dengan alasan demi kepentingan umum. Tergugat berwajiban pada pihak penggugat untuk menjaga kerahasiaan informasi. Terdapat penggunaan informasi rahasia oleh tergugat tanpa seizin penggugat. Perbuatan tergugat yang menggunakan informasi rahasia tanpa izin mengakibatkan kerugian terhadap Berbagai upaya hukum dapat diterapkan di pengadilan. Pelanggaran atas rahasia dagang dalam bentuk pelanggaran HAKI memberi hak pada pemilik hak eksklusif . xclusive righ. dan kekayaan perorangan . ersonal right. untuk mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Meskipun hak eksklusif dan kekayaan perorangan pemegang HKI dalam bentuk paten, merek, cipta, rahasia dagang dan disain industri tidak bisa diintervensi atau diganggu gugat oleh siapapun, dan ada sanksi bagi yang melanggar hak pribadi pemegang HAKI, namun hal itu dianggap belum cukup mengatasi keresahan dari pemiliknya (Lamijan, 2. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. Mencermati bidang usahanya di mana PT. Estrong Nusantara Mandiri perlu menjaga semua informasi dagangnya dari kemungkinan kebocoran atas rahasia dagangnya terutama formulasi produk, harga dan pemasok bahan baku . Berdasarkan norma dan konsep hukum yang berlaku di Indonesia, ada beberapa upaya pencegahan kebocoran rahasia dagang. Pertama, segera melakukan pendaftaran HAKI untuk semua formulasi yang dilakukan secara bertahap. Selain formulasi, pihak PT. Estrong Nusantara Mandiri juga harus mendaftarkan rahasia dagangnya agar terhindar dari itikad tidak baik dari perusahaan kompetitor atau perusahaan pesaing. Supaya prosesnya lebih cepat dan pasti, pihak perusahaan dapat meminta bantuan dari konsultan HAKI untuk proses pendaftarannya ke Dirjen HAKI. Pendaftaran dilakukan untuk melindungi hak ekonomi . conomy right. dari pemilik rahasia dagang karena informasi yang dimiliki sangat bernilai dari segi ekonomi. Kedua, harus membuat perjanjian rahasia dagang yang di dalamnya memuat klausula-klausula yang bisa menjamin dan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terburuk atas informasi dagangnya. Hal tersebut perlu segera dilakukan karena para karyawan belum pernah diminta untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan dagang. Selain melakukan pendaftaran HAKI, sebagai pemilik informasi rahasia dagang PT. Estrong Nusantara Mandiri juga dapat menempuh atau melakukan tindakan preventif . dengan cara membuat dan mengadakan perjanjian rahasia dagang dengan seluruh karyawan. Menurut konsep hukum perdata khususnya hukum perjanjian, pihak yang lebih dominan . ang kuat posisiny. dimungkinkan membuat perjanjian dalam bentuk baku . tandard contrac. Ciri-ciri dari perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman antara lain (Siti Yulia Makkininnawa, 2. Isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak yang lebih kuat posisinya. Debitur tidak diikutsertakan dalam menentukan isi perjanjian tersebut. Adanya kebutuhan sehingga debitur terpaksa menerima isi perjanjian tersebut. Bentuknya tertulis. Dipersiapkan terlebih dahulu secara masal atau individual. Substansi dari perjanjian harus memuat klausula yang melarang pembocoran rahasia dagang dan akibat Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dan asas-asas umum hukum perjanjian. Ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata tegas menyatakan dan memerintahkan agar semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus . maupun yang tidak terkenal dengan nama tertentu . tetap tunduk pada ketentuan umum Buku i KUHPerdata tentang Perikatan. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. Pasal 1338 ayat . KUHPerdata yang memuat asas kebebasan berkontrak secara tegas menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian termasuk menambahkan klausula non-competition clause sebagai bagian dari perjanjian Selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, kebebasan berkontrak yang dimiliki para pihak dibatasi oleh Pasal 1339 KUHPerdata yang melarang para pihak dalam perjanjian melakukan pelanggaran kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan (I Gusti Agung Mahendra, 2. Untuk sahnya perjanjian rahasia dagang. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan dipenuhi syarat kesepakatan, kecakapan dari mereka yang mengadakan perikatan, suatu hal tertentu dan causa . yang halal. Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut maka berdasarkan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, perjanjian yang dibuat tersebut berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya . acta sunt servand. Berdasarkan kebiasaan yang muncul dalam praktik, dimungkinkan untuk membuat perjanjian dalam bentuk yang sudah dibakukan atau yang biasa dikenal dengan kontrak baku . tandar contrac. Sutan Remy Sjahdeini mengistilahkan perjanjian baku sebagai perjanjian standar atau perjanjian adhesi (Sjachran, 2. Dalam pendapatnya Sutan Remy Sjahdeini mendefinisikan perjanjian baku sebagai perjanjian yang hampir semua klausul-klausulnya telah dibakukan oleh pihak yang membuatnya, sehingga pihak lain pada dasarnya tidak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi atau meminta perubahan. Hanya beberapa hal tertentu yang belum ditetapkan, seperti jenis, harga, jumlah, warna, tempat, waktu, dan beberapa aspek lain yang spesifik dari objek yang diperjanjikan. Dengan kata lain, yang telah dibakukan bukanlah formulir perjanjian itu sendiri tetapi klausul-klausul di dalamnya (Sjahdeini, 1. Pembuatan perjanjian rahasia dagang dengan cara baku sangat menguntungkan pengusaha karena efisien dari segi waktu, biaya dan tenaga (Nasaruddin, 2. Selain itu praktis karena perjanjian sudah dibuat dalam bentuk formulir yang tinggal diisi dan ditandatangani pihak lawan dan homogenitas perjanjian karena dibuat secara kolektif. Penggunaan non-competition clause dalam perjanjian rahasia dagang mungkin saja dianggap sebagai klausula eksonerasi yang seolah-olah mengesampingkan prinsipprinsip hukum perjanjian karena tidak adanya peluang untuk menegosiasikan isi perjanjian. Dari aspek hukum perlindungan konsumen terutama ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memang dimuat larangan bagi pelaku usaha mencantumkan klausula baku. Namun. UUPK tidak melarang pelaku usaha PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. membuat perjanjian yang memuat klausula baku selama perjanjian yang dibuat tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat . UUPK (Singgih Purnomo, 2. Di dalam perjanjian kerahasiaan dagang, dapat dicantumkan klausula sebagai berikut: Bagi karyawan yang mengundurkan diri dilarang untuk bekerja di perusahaan yang bidang usahanya sejenis atau perusahaan pesaing . dalam kurun waktu 5 . Larangan kepada seluruh karyawan untuk memberikan, membocorkan, menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan jenis produk, harga produk, formulasi, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan rahasia dagang milik perusahaan. Pengenaan sanksi berat berikut ganti rugi bagi karyawan yang masih aktif atau yang sudah mengundurkan diri yang memberikan, membocorkan, menginformasikan rahasia dagang milik perusahaan kepada pihak lain khususnya pada perusahaan pesaing . , kontraktor dan Pengenaan sanksi dilakukan dengan cara melakukan upaya hukum pidana melalui laporan pidana ke pihak kepolisian atau menempuh upaya hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Agar perjanjian rahasia dagang yang dibuat dan ditandatangani tidak bermasalah secara hukum, ada 2 . aspek yang perlu diperhatikan, yaitu: Aspek Hukum Perjanjian Berdasarkan asas kebebasan berkontrak setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, menentukan bentuk maupun isinya selama tidak bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum. Untuk karyawan yang sudah lama dapat dibuatkan perjanjian yang terpisah dari perjanjian kerja, yaitu dalam bentuk perjanjian rahasia dagang. Sedangkan untuk karyawan baru, klausula rahasia dagang dapat dimasukan dalam perjanjian kerja berupa klausula non-competition Agar dapat berlaku sah dan mengikat, keabsahan perjanjian rahasia dagang harus memperhatikan unsur-unsur dari Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Hal itu perlu dilakukan karena sudah pasti perjanjian yang dibuat menggunakan format yang baku demi efisiensi waktu, biaya dan tenaga. Dengan kata lain, perjanjian itu dibuat dalam bentuk formular dan seluruh isinya sudah dibakukan. Pihak karyawan tidak dilibatkan dalam penyusunan isi perjanjian dan hanya diminta untuk menandatanganinya saja. Kehati- PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. hatian dalam penyusunan perjanjian rahasia dagang dimaksudkan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari berupa gugatan pembatalan perjanjian karena dianggap mengandung unsur paksaan. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Untuk menghindari gugatan perbuatan melawan hukum karena melanggar UUPK, sebaiknya dihindari memuat pasal-pasal atau klausula-klausula yang memang dilarang oleh Pasal 18 ayat . UUPK. Keberlakuan UUPK tidak lain karena karyawan diposisikan sebagai konsumen, sebaliknya perusahaan sebagai pelaku usaha. Penyebutan pihak perusahaan sebagai pelaku usaha berangkat pemahaman atas istilah pelaku usaha dalam arti lebih luas yang kreditur . enyedia dan. , produsen, penyalur, atau penjual (Asrul Aswar, 2. Setelah seluruh karyawan menandatangani perjanjian kerahasiaan dagang dan perusahaan, ada kewajiban yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata kewajiban atau prestasi dari debitur dibedakan atas prestasi untuk berbuat, tidak berbuat dan memberikan sesuatu. Jika prestasi atau kewajiban yang tercantum dalam perjanjian rahasia dagang dilanggar membawa konsekuensi hukum di mana karyawan yang melanggar isi perjanjian kerahasiaan dagang menghadapi resiko digugat atas dasar perbuatan wanprestasi. Atas gugatan yang diajukan, berdasarkan ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata pihak PT. Estrong Nusantara Mandiri dapat menuntut menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, ganti rugi, pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi. Sebagai akibat hukumnya, apabila gugatan wanprestasi itu diterima oleh pengadilan maka pihak karyawan dapat dikenai sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya perkara. Selain dengan gugatan wanprestasi, alternatif lain yang dapat dipilih oleh pihak perusahaan adalah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan PMH dapat ditujukan pada karyawan yang masih aktif atau kepada mantan karyawan terbukti melakukan membocorkan rahasia perusahaan atau bersekongkol dengan pelaku usaha lain (Ahmad Aulia, 2. Selain menghadapi resiko secara perdata berupa pengenaan ganti rugi, pihak perusahaan juga dapat melakukan upaya hukum pidana. Apabila dalam proses hukumnya pihak karyawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembocoran data rahasia dagang atau rahasia perusahaan, maka konsekuensi hukumnya berupa sanksi pidana. PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG UNTUK PRODUK KIMIA KONSTRUKSI PT. ESTRONG NUSANTARA MANDIRI Setiawati. Pamungkas. Annas E-ISSN 2747-1128. Volume 6 Nomor 1. Maret 2025. Halaman 45-58 Doi: https://dx. org/10. 25105/akal. V6i1. PENUTUP Sebagai sebuah perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 13 . iga bela. tahun dan memproduksi banyak produk kimia konstruksi. PT. Estrong Nusantara Mandiri. Untuk melindungi dan untuk meminimalisir kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh ketiadaan perlindungan hukum atas rahasia dagangnya, pihak perusahaan harus segera mendaftarkan rahasia dagangnya terutama yang berkaitan dengan formulasi produk dan harga produknya. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum dari perusahaan pesaing dan itikad buruk karyawan atau mantan karyawan. Melalui pendaftaran atas rahasia dagang ke Dirjen HAKI, perusahaan akan terlindungi hak eksklusif dan hak ekonominya. Hal penting lainnya dalam bentuk perjanjian rahasia dagang sebagai wujud komitmen karyawan dan mantab karyawan untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi demi kepentingan seluruh karyawan dan kelangsungan perusahaan. REFERENCES