PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 55-64 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 OPTIMALISASI PENGELOLAAN WAKAF DI ERA MODERN: HASIL SEMINAR DAN IMPLEMENTASI DALAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI DESA MOJOPURO. WONOGIRI Tiara Agustina1*. Nabillah Afa Fillah2. Siva Nurvariza3. Abdul Azis4 1,2,3,4Bimbingan Penyuluhan Islam. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Email: tiaraagusinasip22@gmail. Fnabillahafa@gmail. sivanuur07@gmail. com3, abdul. aziz@uinjkt. ABSTRAK Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan umat melalui pemanfaatan aset yang bersifat berkelanjutan. Selain sebagai ibadah sosial, wakaf juga berpotensi menjadi sumber daya ekonomi produktif apabila dikelola dengan manajemen yang profesional dan transparan. Di Indonesia, potensi wakaf sangat besar mengingat mayoritas penduduk beragama Islam dan tersebarnya aset wakaf di berbagai wilayah. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan serta merumuskan solusi dalam pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro. Kabupaten Wonogiri. Aset wakaf memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat, namun pengelolaannya sering terkendala oleh aspek legal-formal, sosial-organisatoris, dan ekonomi-fungsional. Jurnal Pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap nadzir, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa sebagian besar aset wakaf belum memiliki legalitas ikrar wakaf yang jelas dan belum terdapat sistem regenerasi nadzir yang berkelanjutan. Selain itu, keterbatasan dana dan lemahnya koordinasi antar lembaga turut menjadi hambatan pengelolaan. Solusi yang ditawarkan meliputi pembentukan forum wakaf desa, pelatihan manajemen wakaf berbasis digital bagi nadzir muda, serta sosialisasi regulasi wakaf di tingkat lokal. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar penguatan kebijakan lokal untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Kata Kunci: Wakaf. Pengelolaan Aset. Nadzir. Kebijakan Lokal. Pemberdayaan Masyarakat ABSTRACT Waqf is one of the Islamic economic instruments that plays a strategic role in supporting the welfare of the community through the utilization of sustainable assets. In addition to being a social act of worship, waqf also has the potential to become a source of productive economic resources if managed with professional and transparent management. In Indonesia, the potential of waqf is very significant considering the majority of the population is Muslim and waqf assets are spread across various regions. This dedication aims to analyze the challenges and formulate solutions in managing waqf assets in Mojopuro Village. Wonogiri Regency. Waqf assets have great potential in empowering the economic and social aspects of society, but their management is often constrained by legal-formal, social-organizational, and economicfunctional aspects. This service journal uses a qualitative approach with data collection techniques through interviews, observations, and documentation studies involving nazhir, community leaders, and related The results of the service show that most waqf assets do not yet have clear waqf deed legality and there is no sustainable nadzir regeneration system. In addition, limited funds and weak coordination between institutions also pose obstacles to management. The solutions offered include the establishment of village waqf forums, digital-based waqf management training for young nadzir, and the socialization of waqf regulations at the local level. These findings are expected to serve as a basis for strengthening local policies to achieve productive and sustainable waqf management. Keywords: Waqf. Asset Management. Nazhir. Local Policy. Community Empowerment E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X | 55 PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 48-54 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 PENDAHULUAN Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat. Secara konseptual, wakaf tidak hanya dipahami sebagai praktik ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kesejahteraan sosial yang berorientasi jangka panjang dan berkelanjutan (Kahf, 2. Di Indonesia, potensi wakaf sangat besar, baik dari sisi aset tanah maupun wakaf uang, namun realisasi pemanfaatannya masih jauh dari optimal jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki (Badan Wakaf Indonesia, 2. Permasalahan utama dalam pengelolaan wakaf di Indonesia terletak pada aspek manajerial dan kelembagaan. Banyak aset wakaf yang bersifat stagnan karena dikelola secara tradisional, terbatas pada fungsi ibadah semata, dan belum diarahkan pada pengembangan wakaf produktif yang mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat (Fauzia, 2. Selain itu, kompetensi nazhir sebagai pengelola wakaf masih menjadi persoalan krusial, terutama terkait pemahaman manajemen modern, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan aset wakaf (Huda et al. , 2. Di era modern, pengelolaan wakaf dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sistem tata kelola yang baik . ood governanc. , serta pendekatan pemberdayaan masyarakat. Digitalisasi wakaf, penguatan kapasitas nazhir, dan integrasi wakaf dengan program pemberdayaan ekonomi umat menjadi agenda penting agar wakaf tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan (Ascarya & Yumanita, 2. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menjangkau masyarakat di tingkat desa, termasuk di Desa Mojopuro. Wonogiri. Kondisi di Desa Mojopuro menunjukkan bahwa potensi wakaf yang ada belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagian besar aset wakaf masih dikelola secara konvensional dan belum disertai perencanaan strategis yang berbasis kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Rendahnya literasi wakaf modern di kalangan masyarakat dan pengelola wakaf menyebabkan wakaf belum menjadi instrumen pemberdayaan yang signifikan (Rozalinda, 2. Dalam konteks tersebut, kegiatan seminar tentang optimalisasi pengelolaan wakaf di era modern menjadi langkah awal yang penting untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kapasitas masyarakat serta nazhir wakaf. Seminar tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang dialog untuk menggali potensi dan permasalahan wakaf lokal. Agar tidak berhenti pada tataran konseptual, hasil seminar perlu ditindaklanjuti melalui implementasi nyata dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan secara langsung dan kontekstual (Zubaedi, 2. Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat dengan fokus pada optimalisasi pengelolaan wakaf di Desa Mojopuro. Wonogiri menjadi sangat relevan dan strategis. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, sekaligus menjembatani kesenjangan antara konsep wakaf modern dan praktik pengelolaan wakaf di tingkat desa. METODE KEGIATAN Metode Kegiatan Metode pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan partisipatifedukatif dengan model Participatory Action Research (PAR) yang menekankan pada keterlibatan aktif masyarakat sasaran dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari 56 | E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 55-64 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pendekatan ini dipilih karena pengelolaan wakaf tidak hanya membutuhkan transfer pengetahuan, tetapi juga perubahan kesadaran, sikap, dan praktik pengelolaan di tingkat lokal (Zubaedi, 2. Tahap Identifikasi Masalah dan Analisis Kebutuhan Tahap awal pengabdian dilakukan melalui observasi lapangan dan diskusi awal dengan perangkat desa, tokoh agama, nazhir wakaf, serta perwakilan masyarakat Desa Mojopuro. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi aktual pengelolaan wakaf, potensi aset wakaf yang dimiliki, serta permasalahan yang dihadapi dalam Analisis kebutuhan ini penting agar program pengabdian bersifat kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat (Chambers, 2. Tahap Perencanaan Program Pengabdian Berdasarkan hasil identifikasi masalah, tim pengabdian menyusun rencana kegiatan yang meliputi materi seminar, metode penyampaian, serta bentuk implementasi pengelolaan wakaf yang akan diterapkan. Perencanaan dilakukan secara kolaboratif antara tim pengabdian dan mitra masyarakat agar tercipta rasa memiliki . ense of ownershi. terhadap program yang dijalankan. Prinsip kolaborasi ini sejalan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kegiatan (Zubaedi, 2. Tahap Pelaksanaan Seminar Pengelolaan Wakaf Modern Pelaksanaan seminar menjadi inti kegiatan edukatif dalam pengabdian ini. Seminar difokuskan pada peningkatan literasi wakaf modern, meliputi konsep wakaf produktif, peran dan tanggung jawab nazhir, tata kelola wakaf berbasis good governance, serta peluang digitalisasi wakaf. Metode yang digunakan dalam seminar meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan studi kasus pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pemahaman kritis dan partisipasi aktif peserta (Huda et al. , 2. Tahap Implementasi dan Pendampingan Sebagai tindak lanjut dari seminar, kegiatan pengabdian dilanjutkan dengan implementasi praktis pengelolaan wakaf di Desa Mojopuro. Pada tahap ini, tim pengabdian melakukan pendampingan kepada nazhir dan masyarakat dalam menyusun perencanaan sederhana pengelolaan aset wakaf, termasuk penentuan potensi pemanfaatan produktif, administrasi wakaf, serta mekanisme pelaporan yang transparan. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengetahuan yang diperoleh dalam seminar dapat diterapkan secara nyata dan berkelanjutan (Ascarya & Yumanita. Tahap Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas program pengabdian serta perubahan pemahaman dan praktik pengelolaan wakaf di masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui refleksi bersama, wawancara singkat, dan pengamatan terhadap implementasi awal pengelolaan wakaf pasca kegiatan. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai bahan perbaikan dan rekomendasi untuk pengembangan program wakaf di Desa Mojopuro ke depan. Evaluasi partisipatif dipilih agar masyarakat terlibat langsung dalam menilai keberhasilan program (Chambers, 2. Lokasi Kegiatan Desa Mojopuro, kecamatan Jatiroto, kabupaten Wonogiri. Jawa tengah Peserta Kegiatan Nadzir. Tokoh Agama, dan Aparatur desa E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X | 57 PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 48-54 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 HASIL DAN PEMBAHASAN Pengelolaan Wakaf di Musholla Al Falah Musholla Al Falah merupakan salah satu contoh aset wakaf yang mengalami dinamika pengelolaan akibat ketidaktuntasan proses perwakafan di masa awal Berdasarkan hasil wawancara dengan takmir dan warga sekitar, diketahui bahwa musholla ini pada awalnya dibangun oleh salah satu tokoh masyarakat dengan niat untuk diwakafkan kepada masyarakat umum. Namun, pewakaf tersebut meninggal dunia sebelum sempat menyelesaikan ikrar wakaf secara hukum. Akibatnya, status kepemilikan tanah musholla menjadi tidak jelas secara administratif. Permasalahan ini semakin kompleks ketika ahli waris pewakaf enggan meneruskan proses wakaf karena kekhawatiran bahwa pengelola musholla bukan berasal dari organisasi keagamaan yang sama, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Temuan ini menunjukkan adanya tantangan sosial dan ideologis dalam pengelolaan aset wakaf di tingkat desa. Secara ilmiah, kondisi ini mencerminkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi formal wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, (Wakaf. , n. )di mana keabsahan wakaf tidak hanya didasarkan pada niat, tetapi juga harus disertai ikrar dan pencatatan resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Fenomena seperti ini juga ditemukan dalam penelitian (Aulia, 2. yang menyebutkan bahwa banyak wakaf di pedesaan tidak tercatat secara legal karena pewakaf maupun ahli warisnya masih menganggap bahwa niat saja sudah cukup. Akibatnya, aset wakaf menjadi rentan terhadap konflik internal dan kehilangan nilai kebermanfaatannya (Siregar, 2. Selain persoalan status tanah, pengelolaan Musholla Al Falah relatif berjalan aktif. Kegiatan ibadah meningkat signifikan pada bulan Ramadhan, di mana jamaah menjadi lebih banyak dibanding bulan biasa. Setelah salat tarawih, masyarakat melanjutkan kegiatan tadarus bersama. Hal ini menunjukkan adanya semangat religiusitas yang tinggi di kalangan warga, meskipun secara administratif pengelolaan wakaf belum Secara teoritis, hal ini dapat dijelaskan melalui pendekatan sosialkeagamaan, di mana komitmen spiritual masyarakat mampu mempertahankan fungsi musholla sebagai ruang ibadah dan interaksi sosial, meski terdapat hambatan administratif (Durkheim, 1912. Widodo, 2. Pengelolaan Wakaf di Musholla Nurul Amin Berbeda dengan Al Falah. Musholla Nurul Amin merupakan musholla tertua di Desa Mojopuro yang didirikan oleh tokoh agama setempat. Mbah Sonoikromo. Musholla ini memiliki nilai historis yang kuat karena menjadi cikal bakal perkembangan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut. Namun demikian, pengelolaannya menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan dana dan sumber daya manusia. Kepengurusan musholla didominasi oleh takmir yang sudah lanjut usia, sedangkan regenerasi kepengurusan belum berjalan optimal. Hal ini menyebabkan kegiatan operasional dan pemeliharaan fisik musholla tidak dapat berjalan maksimal. Dari sisi pendanaan. Musholla Nurul Amin juga mengalami keterbatasan karena tidak dapat mengakses dana desa untuk keperluan sarana dan prasarana keagamaan, 58 | E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 55-64 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 mengingat kebijakan penggunaan dana desa telah diatur secara ketat. Bantuan yang pernah diberikan pemerintah desa hanya berupa mimbar, sedangkan kebutuhan perbaikan bangunan belum terpenuhi. Upaya lain dilakukan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), namun belum membuahkan hasil signifikan. Meskipun demikian, pemerintah desa tetap berperan aktif dalam mendukung kegiatan keagamaan, seperti penyelenggaraan safari Ramadhan dan bantuan operasional untuk kegiatan Taman Pendidikan Al-QurAoan (TPQ) (Kementerian Desa, 2. Secara sosial, jamaah Musholla Nurul Amin cenderung terpecah, sebagian berpindah ke Musholla Darussalam. Perpindahan ini lebih disebabkan oleh faktor geografis dan afiliasi sosial- keagamaan, bukan konflik internal. Menurut teori fungsionalisme struktural, fenomena ini menunjukkan adanya adaptasi sosial masyarakat terhadap kebutuhan keagamaan yang lebih dekat dan sesuai dengan nilai-nilai (Parsons. Namun, kondisi ini tetap menjadi tantangan bagi takmir dalam menjaga solidaritas jamaah dan keberlanjutan kegiatan ibadah. Kasus pencurian peralatan ibadah seperti amplifier menjadi indikator lemahnya sistem keamanan dan pengawasan terhadap aset wakaf. Namun demikian, partisipasi masyarakat tetap terjaga melalui musyawarah dalam pencarian donatur dan pelaksanaan kegiatan hari besar Islam yang difasilitasi oleh lembaga lokal seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan panitia Hari Besar Islam (PHBI). Praktik musyawarah ini mencerminkan nilai gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat pedesaan dan menunjukkan bahwa meskipun pengelolaan wakaf menghadapi keterbatasan struktural, kekuatan sosial masih menjadi modal utama keberlangsungan kegiatan keagamaan (Pratiwi, 2. Analisis Tantangan dan Solusi Pengelolaan Aset Wakaf Dari dua studi kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa tantangan utama pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro meliputi tiga aspek, yaitu aspek legal-formal, aspek sosial-organisatoris, dan aspek ekonomi-fungsional. Dari sisi legal, banyak aset wakaf belum memiliki status hukum yang jelas karena tidak dilengkapi akta ikrar wakaf, seperti kasus Musholla Al Falah. Dari sisi sosial, pengelolaan masih didominasi oleh generasi tua tanpa adanya regenerasi yang terencana, sebagaimana terlihat di Musholla Nurul Amin. Sedangkan dari sisi ekonomi, keterbatasan dana menjadi hambatan utama dalam pengembangan sarana ibadah, ditambah dengan isu keamanan seperti pencurian peralatan yang menunjukkan lemahnya pengawasan aset. Observasi lapangan juga mengungkap bahwa partisipasi masyarakat cenderung fluktuatif, terutama pada kegiatan rutin di luar bulan suci, yang mempengaruhi keberlanjutan operasional (Badan Wakaf Indonesia, 2022, melaporkan pola serupa di 60% desa surve. Solusi yang dapat ditempuh adalah memperkuat peran nadzir melalui pelatihan manajemen wakaf berbasis masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dan Kementerian Agama dalam pencatatan aset wakaf. Pendekatan ini sejalan dengan hasil penelitian (Hasanah, 2. yang menegaskan pentingnya profesionalisasi nadzir dan kolaborasi antar-lembaga untuk mewujudkan pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Selain itu, peran lembaga keagamaan seperti NU dan tokoh masyarakat perlu dioptimalkan sebagai mediator untuk menjaga kepercayaan E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X | 59 PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 48-54 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 sosial antar kelompok dan mendorong proses legalisasi wakaf berjalan tanpa resistensi (Ismail, 2. Pada tingkat lokal, pemerintah desa dapat mengintegrasikan program wakaf ke dalam Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Des. untuk alokasi anggaran khusus pemeliharaan aset keagamaan, serta membentuk tim pengawas komunitas untuk mencegah kerusakan atau pencurian aset. Dengan demikian, pengelolaan wakaf di Desa Mojopuro masih menghadapi berbagai keterbatasan, tetapi menunjukkan potensi sosial yang besar. Keterlibatan masyarakat, meskipun sederhana, menjadi pondasi utama dalam menjaga fungsi wakaf sebagai sarana ibadah dan pemberdayaan umat. Perbandingan dan Implikasi Pengelolaan Wakaf di Desa Mojopuro Perbandingan antara Musholla Al Falah dan Musholla Nurul Amin mengungkap kesamaan dan perbedaan yang signifikan dalam pengelolaan aset wakaf. Kesamaan utama terletak pada tantangan ekonomi dan sosial, di mana keduanya bergantung pada partisipasi masyarakat yang fluktuatif dan keterbatasan dana, yang menyebabkan pemeliharaan aset tidak optimal. Namun, perbedaan mencolok adalah pada aspek legal dan historis: Musholla Al Falah lebih rentan terhadap konflik ideologis akibat proses wakaf yang belum tuntas, sementara Musholla Nurul Amin menghadapi isu regenerasi karena nilai historisnya yang kuat namun kurangnya adaptasi terhadap perubahan demografis desa. Fenomena ini mencerminkan dinamika wakaf di pedesaan, di mana aset historis cenderung stabil secara spiritual tetapi lemah secara administratif, sebagaimana dibahas dalam studi komparatif oleh Rahman (Rahman, 2. di Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, yang menemukan pola serupa di desa-desa Jawa Tengah. Implikasi dari perbandingan ini adalah perlunya pendekatan holistik dalam pengelolaan wakaf, yang mengintegrasikan elemen legal dengan kekuatan sosial lokal. Desa Mojopuro, hal ini berarti mendorong inisiatif seperti sosialisasi wakaf melalui TPQ untuk meningkatkan pemahaman generasi muda, sehingga mengurangi resistensi ahli waris dan mempercepat regenerasi nadzir . ejalan dengan rekomendasi Kementerian Agama, 2023, tentang pendidikan wakaf di tingkat des. Secara lebih luas, temuan ini memberikan implikasi bagi kebijakan nasional, di mana Badan Wakaf Indonesia dapat mengembangkan program monitoring desa berbasis digital untuk mendeteksi aset wakaf tidak tercatat lebih dini. Dengan demikian, pengelolaan wakaf tidak hanya mempertahankan fungsi keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen kohesi sosial di tengah modernisasi pedesaan (Abdullah, 2. Rekomendasi Kebijakan Lokal untuk Pengelolaan Wakaf Berkelanjutan Berdasarkan analisis keseluruhan terhadap tantangan pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro, rekomendasi kebijakan lokal dirancang untuk mengatasi isu legal, sosial, dan ekonomi secara terintegrasi, dengan penekanan pada pemberdayaan komunitas dan adaptasi terhadap konteks pedesaan. Pendekatan ini bertujuan untuk mentransformasi pengelolaan wakaf dari reaktif menjadi proaktif, sehingga aset wakaf tidak hanya bertahan sebagai sarana ibadah, tetapi juga menjadi katalisator pemberdayaan umat secara berkelanjutan. 60 | E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 55-64 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 Pertama, pembentukan forum wakaf desa yang melibatkan nadzir, tokoh agama, aparatur desa, dan perwakilan masyarakat secara berkala . inimal triwulana. direkomendasikan sebagai mekanisme utama koordinasi. Forum ini dapat berfungsi sebagai wadah untuk monitoring aset wakaf, termasuk inventarisasi tanah dan bangunan yang belum terdaftar melalui survei lapangan berbasis GIS sederhana, serta perencanaan anggaran tahunan dari dana desa . isalnya, alokasi 5-10% dari APBDes untuk pemeliharaan musholl. Output forum dapat berupa laporan tahunan yang diserahkan ke Kantor Kecamatan Wonogiri, yang tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga memfasilitasi akses bantuan dari Kementerian Agama. Implementasi awal dapat dimulai dengan musyawarah desa (Musde. khusus wakaf, yang melibatkan 20-30 peserta untuk membangun komitmen kolektif, sebagaimana sukses diimplementasikan di desa-desa serupa di Jawa Tengah (Kementerian Desa, 2. Kedua, kolaborasi dengan lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) cabang Wonogiri perlu dioptimalkan untuk program pelatihan digital bagi nadzir muda, guna mengatasi isu regenerasi dan keamanan aset. Pelatihan ini dapat mencakup modul tentang manajemen wakaf dasar, penggunaan aplikasi mobile untuk pelaporan kerusakan . eperti WhatsApp Business atau platform wakaf digital BWI), dan strategi penggalangan donasi online. Contoh model yang berhasil adalah program "Wakaf Digital NU" di Desa Selo. Wonogiri, yang meningkatkan partisipasi pemuda hingga 40% dan mengurangi kasus pencurian aset melalui sistem notifikasi real-time (Indonesia. , 2. Manfaatnya termasuk peningkatan efisiensi operasional, di mana nadzir muda dapat memantau aset secara remote, sehingga mengurangi ketergantungan pada generasi tua dan mendorong inklusivitas gender dengan melibatkan perempuan sebagai koordinator pelatihan. Ketiga, sosialisasi regulasi wakaf melalui kegiatan desa rutin, seperti pengajian mingguan, pengajian Ramadhan, atau integrasi ke dalam kurikulum TPQ, direkomendasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ikrar formal dan menghindari konflik waris. Sosialisasi ini dapat diperkaya dengan materi audio visual sederhana, seperti video pendek tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang ditargetkan kepada keluarga pewakaf potensial dan ahli waris. Selain itu, kampanye door-to-door oleh tokoh masyarakat dapat menjangkau warga terpencil, dengan tujuan mengurangi resistensi ideologis seperti yang terjadi di Musholla Al Falah. Pendekatan ini sejalan dengan strategi edukasi komunitas yang direkomendasikan oleh Badan Wakaf Indonesia (Indonesia. , 2. , yang menunjukkan peningkatan pendaftaran wakaf hingga 25% di desa-desa pilot. Secara teoritis, rekomendasi ini mendukung konsep wakaf berkelanjutan dalam fiqh muamalah, di mana pengelolaan aset harus adaptif terhadap konteks lokal sambil menjaga prinsip amanah dan maslahah(Al-Ghazali, 2. Untuk evaluasi, pemerintah desa dapat menetapkan indikator keberhasilan seperti persentase aset terdaftar dan tingkat partisipasi jamaah, dengan review tahunan melalui forum wakaf. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mengubah tantangan menjadi peluang, sehingga aset wakaf di Desa Mojopuro tidak hanya bertahan, tetapi juga berkontribusi lebih besar terhadap pemberdayaan sosial- ekonomi umat, seperti peningkatan solidaritas komunitas dan pengurangan kemiskinan melalui dukungan kegiatan keagamaan yang E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X | 61 PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 48-54 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 lebih inklusif. Gambar 1. Kegiatan Optimalisasi Wakaf di Desa Mojopuro. Wonogiri Sumber: Dokumentasi Tim Pengabdi KESIMPULAN Kesimpulan Berdasarkan hasil pengabdian tentang pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Pengelolaan aset wakaf di Desa Mojopuro, khususnya Musholla Al Falah dan Musholla Nurul Amin, menghadapi tantangan kompleks yang mencakup tiga aspek utama, yaitu aspek legal-formal berupa ketiadaan akta ikrar wakaf yang menyebabkan ketidakjelasan status kepemilikan, aspek sosial-organisatoris berupa dominasi pengurus usia lanjut tanpa regenerasi terencana, dan aspek ekonomi-fungsional berupa keterbatasan dana serta lemahnya sistem keamanan Faktor-faktor penghambat pengelolaan wakaf meliputi lemahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi formal wakaf sebagaimana diatur dalam UU No. Tahun 2004, adanya resistensi ideologis dari ahli waris yang mempertanyakan afiliasi keagamaan pengelola, keterbatasan akses terhadap dana desa untuk sarana keagamaan, serta fluktuasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan rutin di luar bulan suci Ramadhan. Meskipun menghadapi berbagai keterbatasan struktural dan administratif, pengelolaan wakaf di Desa Mojopuro menunjukkan potensi sosial yang besar melalui kekuatan modal sosial masyarakat, yang tercermin dari semangat religiusitas tinggi, praktik gotong royong dalam musyawarah pencarian donatur, 62 | E-ISSN: 2963-9. P-ISSN: 2963-170X PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 2 Desember 2025. Hal 55-64 DOI: https://doi. org/10. 47776/9e1s3e36 serta dukungan lembaga keagamaan lokal seperti Nahdlatul Ulama dalam memfasilitasi kegiatan hari besar Islam. Strategi pengelolaan wakaf berkelanjutan di Desa Mojopuro memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan penguatan kapasitas nadzir melalui pelatihan manajemen berbasis digital, koordinasi sinergis antara pemerintah desa dan Kementerian Agama dalam pencatatan aset, sosialisasi regulasi wakaf melalui kegiatan desa rutin dan TPQ, pembentukan forum wakaf desa sebagai mekanisme monitoring berkala, serta optimalisasi peran lembaga keagamaan sebagai mediator untuk mengurangi resistensi legalisasi wakaf. Saran Kegiatan Selanjutnya Pengabdian ini membuka peluang pengembangan lebih lanjut dalam beberapa Pertama, kajian lanjutan dapat difokuskan pada model digitalisasi pengelolaan wakaf berbasis aplikasi mobile yang disesuaikan dengan konteks pedesaan, termasuk evaluasi efektivitasnya dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi generasi muda. Kedua, studi komparatif dapat diperluas ke desa-desa lain di Kabupaten Wonogiri atau wilayah Jawa Tengah untuk mengidentifikasi pola pengelolaan wakaf yang lebih beragam dan merumuskan best practices yang dapat direplikasi. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dikembangkan untuk mengukur dampak ekonomi dan sosial dari implementasi rekomendasi kebijakan yang diusulkan, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan aset wakaf produktif. Keempat, eksplorasi lebih mendalam tentang peran perempuan dalam pengelolaan wakaf desa dan bagaimana meningkatkan inklusivitas gender dalam struktur kepengurusan nadzir dapat menjadi fokus kajian berikutnya, mengingat potensi kontribusi perempuan dalam penggalangan dana dan pengorganisasian kegiatan sosial-keagamaan belum optimal. REFERENSI