VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI ACEH Irwandi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al-Aziziyah Sabang Email : wandy. asel1987@gmail. Abstract Humans who commit an act that deviates from the rule of law, then in a state of law that person must be legally responsible for his actions. This is in accordance with the provisions of Article 271 paragraph . of the 1945 Constitution which obliges all citizens to uphold the law and government without exception. The special criminal justice system for children certainly has specific goals for the future interests of children and society in which the principles of restorative justice are contained, the definition of restorative justice itself is not uniform, because there are many variations of models and forms that develop in its How is the Law on Misdemeanor Crimes in Indonesia? How is the Restorative Justice Concept Implemented in Misdemeanor Crimes? How effective is the concept of Restorative Justice in Misdemeanor Crimes in Aceh? Legal arrangements regarding minor crimes have basically been regulated in the KUHAP and the Criminal Code and PERPU. even in the Supreme Court Regulation (PERMA) Number 2 of 2012 concerning Adjustments to the Limits of Minor Crimes and the amount of fines in the Criminal Procedure Code. The arrangement for restorative justice so far has been regulated by SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 of 2018 concerning the Implementation of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases. Chief of Police Regulation No. 6 of 2019 concerning Investigation of Criminal Acts. Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. and Decree of the Director General of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 concerning Enforcement of Guidelines for the Implementation of Restorative Justice. The concept of settling cases in Aceh is carried out by Ule Jurong. Tuha Peut. Keuchiek. Imams in every And if it doesn't finish at the gampong level it goes up to the Mukim level. The Judge is Imeum Mukim. Meanwhile, the implementation of customary sanctions varies greatly, according to the case and the level of cases resolved. where the implementation of customary sanctions will be carried out immediately after the decision is delivered by the village head (Keuchi. , especially regarding customary sanctions in the form of advice, warnings and apologies. for compensation sanctions, the implementation of the decision is looser, that is, it depends on the offender's economic ability to provide said compensation. Likewise, in the case of customary sanctions in the form of expulsion from the gampong, however, the implementation is not carried out immediately after the decision is made, instead, the violators of the customary norms will be given sufficient time to prepare to leave the Villages. Keywords: Restorative Justice. Settlement. Light Crimes in Aceh VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Abstrak Manusia yang melakukan suatu perbuatan menyimpang dari aturan hukum, maka dalam negara hukum orang tersebut harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 271 ayat . UUD 1945 yang mewajibkan semua warga negara menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentunya memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsipprinsip restorative justice, definisi restorative justice itu sendiri tidak seragam, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalam penerapannya. Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Ringan di Indonesia?Bagaimana Pelaksanaan Konsep Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan? Sejauh mana efektivitas Konsep Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan di Aceh? Pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP. Pengaturan keadilan restoratif selama ini diatur SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Konsep penyelesaian Perkara di Aceh dilakukan oleh Ule Jurong. Tuha Peut. Keuchiek. Imam yang ada disetiap gampong. Dan jika tidak selesai di tingkat gampong naik ke tingkat Mukim. Yang Menjadi Hakim adalah Imeum Mukim. Sedangkan Dalam pelaksanaan sanksi adat sangat bervariatif, sesuai dengan kasus dan tingkatan kasus yang diselesaikan. dimana pelaksanaan sanksi adat akan segera dilaksanakan setelah putusan disampaikan oleh kepala gampong (Keuchi. , terutama terhadap sanksi adat yang berupa nasehat, peringatan dan permintaan maaf. untuk sanksi ganti rugi pelaksanaan putusannya lebih longgar yaitu, tergantung kepada kemampuan ekonomi pelanggar untuk menyediakan ganti rugi tersebut. Demikian juga, dalam hal sanksi adat yang berupa pengusiran dari gampong, namun pelaksanaannya tidak dilakukan segera setelah putusan tersebut, melainkan, kepada pelanggar normat adat itu akan diberikan waktu secukupnya untuk bersiap siap meninggalkan gampong tersebut. Kata Kunci: Restorative Justice. Penyelesaian. Pidana Ringan diAceh PENDAHULUAN Manusia secara kodrat adalah makhluk sosial . oon politico. , artinya manusia sebagai individu tidak akan mampu hidup sendiri dan berkembang dengan sempurna apabila tidak hidup bersama dengan individu atau manusia lainnya. Sejak lahir manusia sudah harus hidup bersama, setidak-tidaknya dengan ibu dan ayah yang memelihara, mengasuh dan melindunginya. Keharusan hidup bersama itu karena manusia mempunyai kebutuhan yang hanya dapat dipenuhi apabila berhubungan dengan atau mendapat bantuan dari manusia lainnya. Dengan kata lain, manusia harus hidup VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 bermasyarakat, saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain dalam kelompoknya guna memperjuangkan dan memenuhi kepentingan hidupnya. Manusia dalam berinteraksi satu sama lain dalam rangka memperjuangkan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, kadang- kadang saling berbenturan dengan manusia lainnya. Hal ini terjadi karena kebutuhan manusia sangat banyak dan cenderung tidak terbatas, sedangkan alat pemuas kebutuhan manusia sangat terbatas, apalagi jika kebutuhan manusia itu sama dengan manusia lainnya. Sehingga bagi orangorang tertentu yang tidak sabar, tidak puas terhadap apa yang sudah dimilikinya dan ingin kebutuhannya terpenuhi dengan cepat, sering menempuh jalan pintas dan bertindak di luar kepatutan sertamelanggar norma-norma dalam masyarakat bahkan melanggar hukum yang berlaku, seperti hukum pidana. Seseorang yang melakukan suatu perbuatan menyimpang dari aturan hukum, maka dalam negara hukum orang tersebut harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 271 ayat . UUD 1945 yang mewajibkan semua warga negara menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Sementara itu. Aceh berdasarkan nilai keistimewaan dan kekhususan mengaktualisasikan bidang keistimewaan tersebut. Salah satu bidang keitimewaan yang dimiliki Aceh adalah bidang adat istiadat. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengakui unsur terkecil dalam lembaga adat yaitu gampong, yang diatur secara tegas dalam Qanun No. 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong. Dalam menjaga nilai adat istiadat, pemerintahan gampong juga mempunyai kewenangan khusus sebagai peradilan adat tingkat gampong yang di- tegaskan dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang memuat beberapa kewenangan peradilan antaranya yaitu: perselis ihan dalam rumah tangga. sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faryidh . perselisihan antar warga. khalwat mesum. tingkat gampong di VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 perselisihan tentang hak milik. pen- curian dalam keluarga . encurian ringa. perselisihan harta sehareukat. pencurian ringan. pencurian ternak peliharaan. pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan. persengketaan di laut. persengketaan di pasar. penganiayaan ringan. pembakaran hutan . alam skala kecil yang merugikan komunitas ada. pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. pencemaran lingkungan . kala ringa. ancam mengancam . ergantung dari jenis ancama. perselis ihan - perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Pelanggaran terhadap hukum pidana . ukum pidana materi. , dibutuhkan . ukum Hukum pidana formil diIndonesia diatur dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan sarana yang digunakan untuk mempertahankan berlakunya hukum pidana materil. Agar hukum acara pidana berjalan maksimal dalam penegakan hukum demi terjaminnya hak asasi manusia, maka diperlukan suatu sistem peradilan yang dinamakan Sistem Peradilan Pidana (SPP). Menurut Marjono Reksodiputro. SPP merupakan suatu sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. 2 SPP merupakan bagian yang Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Marjono Reksodiputro. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Kumpulan Karangan Buku i. Fakultas Hukum UI Jakarta 1994, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 tidak dapat dipisahkan dari hukum acara pidana . riminal procedural la. karena sistem peradilan pidana adalah bagian dari sistem hukum nasional secara keseluruhan yang dianut oleh suatu negara. Oleh karena itu, setiap negara di dunia ini mempunyai sistem peradilan pidana yang meskipun secara garis besar hampir sama namun memiliki karakter tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, budaya dan politik yang berlaku. SPP adalah proses yang dilakukan oleh negara melalui aparat penegak hukumnya terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana . okum materi. Proses tersebut dimulai dari lembaga kepolisian, kejaksaan dan bermuara pada SPP tidak hanya mencakup satu institusi tetapi berkaitan erat dengan beberapa institusi negara, yang menurut Feeney sebagaimana dikutip Eddy OS Hiariej, bahwa pekerjaan aparat penegak hukum yang satu akan memberikan dampak dan beban kerja kepada aparat penegak hukum yang lain. Herbert L. Packer mengatakan, bahwa para penegak hukum dalam SPP adalah integrated criminal justice system yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, antara tugas penegak hukum yang satu dengan yang lain saling Packer praktek sistem peradilan di Amerika, yaitu crime control model dan due process Penerapan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum pidana, sejatinya tidak hanya dipengaruhi faktor usia pelaku yang masih di bawah umur, tetapi dalam perkembangannya semakin meluas, seperti dipengaruhi oleh berat ringannya kejahatan, faktor penyebab dilakukannya kejahatan, jumlah kerugian yang diderita Di samping itu dapat juga karena sudah adanya perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku tindak pidana, dimana pihak korban merasa kehendak dari korban sendiri tentang apa yang dituntutnya telah dipenuhi oleh pelaku misalnya pelaku telah membayar ganti kerugian atau kompensasi atau pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, seperti dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam kondisi lingkungan peradilan di Indonesia yang masih sarat permasalahan, seperti lambatnya proses penyelesaian perkara, banyaknya Hiariej OS Eddy. Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana. Makalah disampaikan pada seminar Nasional Pokja RUU KUHAP, ( Yogyakarta: Universitas Gadjah Mad. , hlm. Yesmil Anwar. Adang. Sistem Peradilan Pidana, (Bandung: Widya Padjadjaran, 2. , hlm, 6 VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 manipulasi selama proses peradilan, banyak pihak menghendaki agar penyelesaian perkara pidana dilakukan secara cepat tanpa melibatkan lembaga peradilan . ut of cour. , yang dikenal dengan istilah mediasi. Harapannya, kedua belah pihak . ihak korban dan pelaku tindak pidan. sama-sama memperoleh rasa keadilan atau diperlakukan secara adil. Hal ini diwujudkan dengan cara tidak dilanjutkannya proses penyidikan ke tahap penuntutan, sehingga tidak sampai diproses persidangan di Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentunya memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip restorative justice, definisi restorative justice itu sendiri tidak seragam, sebab banyak variasi model dan bentuk yang berkembang dalam Oleh karena itu, banyak terminologi yang digunakan untuk menggambarkan konsep restorative justice, seperti communitarian justice . eadilan positive justice . eadilan positi. , justice . eadilan relasiona. , reparative justice . eadilan reparati. , dan community justice . eadilan Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 . encurian Ringa. , 373 (Pengelapa. , 379 . , 384 . ipu Musliha. , 407 . erusak Baran. dan 483 . dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini: Tindak Pidana Anak Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum Tindak Pidana Narkotika Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik Tindak Pidana Lalu Lintas United Nations. Handbook on Restorative Justice Programm es, ( New York: United Nations Publication, 2. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Begitupun penyelesaian kasus di luar peradilan, pada awalnya cara ini hanya dapat diterapkan dalam kasus perdata. Namun pada kenyataan praktik penyelesaian kasus tindak pidana melalui mekanisme diluar peradilan saat ini semakin lazim dilakukan dalam semua kasus dan dapat diterima oleh masyarakat karena dirasakan lebih mampu menjangkau rasa keadilan. Namun pola yang diterapkan dalam ruang lingkup hukum pidana ini harus mengacu pada situasi masyarakat juga nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kebanyakan para penyidik menggunakannya dengan berbagai cara alternatif antara lain dengan cara musyawarah atau biasa disebut dengan restorative justice. Konsep restorative justice merupakan suatu pandangan/ paradigma baru dalam penyelesaian kasus pidana diluar peradilan dengan menggunakan sistem musyawarah mempertemukan antara pihak yang merugikan dan dirugikan. Pemahaman yang sama oleh semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian tindak pidana dan seluruh akibat yang ditimbulkannya, adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pemulihan keadaan, khususnya pemahaman terhadap tujuan penyelesaian yang timbul dari pelaku yang didasarkan pada nilai konstruktif dari Aurasa maluAy dalam bentuk rasa penyesalan pelaku atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan adanya nilai pemahaman dan rasa penyesalan tersebut maka hal tersebut akan menimbulkan rasa tanggung jawab bagi pelaku dan sekaligus akan mempermudah terjadinya proses kata sepakat yang akan dipergunakan untuk menentukan pilihan jenis sanksi yang akan diterapkan, sebagai syarat diterimanya pelaku dalam suatu lembaga penyelesaian konflik dan syarat diterimanya pelaku kembali dalam masyarakat seperti sediakala. Pihak yang berkepentingan itu terdiri dari korban, tersangka dan masyarakat serta polisi sebagai fasilitator. Jadi awal mula inisiatif pelaksanaan restorative justice tersebut hanya berasal dari korban, tersangka dan masyarakat saja. Tidak ada ikatan campur tangan dengan polisi yang hanya sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus tindak pidana tersebut. Konsep Restorative Justice merupakan suatu cara lain dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan mengintegrasikan antara pelaku dan korban atau masyarakat. Korban diberdayakan secara aktif untuk ikut serta menyelesaikan perkara pidana yang terjadi. Salah satu cara yang dapat digunakan dalam penaganan perkara pidana dengan model restorative justice adalah mediasi penal . enal Mediasi penal . sering juga disebut dengan berbagai VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 istilah, antara lain: Aumediation in criminal casesAy atau Aumediation in penal mattersAy yang dalam istilah Belanda disebut Austraf be midellingAy, dalam istilah Jerman disebut AuDe Aufsergerichtliche Tataus-gleichAy . isingkat ATA), dan dalam istilah Perancis disebut Aude mediation pnaleAy. Karena mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban, maka sering juga dikenal dengan istilah AuVictim Offender MediationAy (VOM). Ttera-Offer-Auleich (TOA), atau Offender Victim Arrangement (VOA). 6 Toulemonde (Menteri Kehakiman Peranci. , mediasi penal adalah sebagai suatu alternatif penuntutan yang memberikan kemungkinan penyelesaian negosiasi antara pelaku tindak pidana dengan korban. Terkait dengan melakukan tindak pidana ringan dalam masyarakat di Aceh. pada saat ini terjadi di setiap gampong. Oleh karena itu, konsep restorative justice yang di kedepankan oleh hukum pidana dapat diterapkan pula pada sistem peradilan adat, guna mencapai nilai keadilan bagi masyarakat yang terlibat tindak Menyimak dari ketentuan di atas, maka dapat dipahami bahwa di Aceh diberikan kekhususan dalam pelestarian nilai adat istiadat melalui peradilan adat Peradilan adat tersebut yang dipimpin oleh Keuchik menangani permasalahan hukum yang melibatkan unsur adat di dalamnya. Sementara itu, dalam hukum Islam juga mengenal konsep tahkym. Di mana Keuchik berkedudukan sebagai hakim perdamaian yang melakukan mediasi atas sengketa di tingkat Tahkym dalam pengertian ini yaitu menunjuk seseorang yang dianggap memiliki kemampuan dan sifat adil dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi dua orang atau lebih. PEMBAHASAN Konsep Restorative Justice Penegakan hukum sangatlah erat dengan masyarakat, sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Carl von Savigny, di mana menurutnya AuDas recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volkeAy . ukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyaraka. 8 Namun, ternyata Hukum modern yang dipakai Barda Nawawi Arief. Mediasi Penal dalam Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, ( Semarang: Pustaka Magister, 2. , hlm. Barda Nawawi Arief. MediasiA, hlm. Darji Darmodiharjo dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 oleh bangsa Indonesia dikembangkan tidak dari dalam masyarakat Indonesia, melainkan ditanamkan dari luar . mmposed from outsid. Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Delik Aduan adalah merupakan paradigma baru dalam sistem hukum di Indonesia dalam penyelesaian permasalahan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adil dan berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Paradigma ini berbeda dengan paradigma lama yang memandang sanksi pidana sebagai solusi yang efektif untuk menanggulangi meningkatnya tindak kejahatan. Sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjalankan fungsinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan kepada warga negaranya. Paradigma yang selama ini dibangun dalam sistem hukum pidana Indonesia dimana negara melalui organ-organnya menjalankan apa yang menjadi kewenangannya baik sebagai pemegang hak menetapkan sejumlah norma yang berlaku . us punal. dan hak untuk memidana . us puniend. Korban sebagai pihak yang merasakan kerugian langsung atas tindak pidana yang dilakukan justru kehilangan peran dalam proses penyelesaian perkara pidananya. Menurut Eva Achjani Zulfa, hilangnya peran korban dalam sistem peradilan pidana didasarkan pada empat kelemahan, yaitu:9 Tindak pidana lebih diartikan sebagai penyerangan terhadap otoritas pemerintahan dibandingkan sebagai serangan kepada korban atau masyarakat. Korban hanya menjadi bagian dari sistem pembuktian dan bukan sebagai pihak yang berkepentingan akan proses yang berlangsung. Proses hanya difokuskan pada upaya penghukuman bagi pelaku dan pencegahan kejahatan semata tanpa melihat upaya perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Dalam penyelesaiannya, fokus perhatian hanya diarahkan kepada proses pembuktian atas kesalahan pelaku. Oleh karenanya, komunikasi hanya berlangsung. Selama ini korban, dalam sistem hukum nasional, posisinya memang tidak Korban hanya berperan sebagai figuran, bukan sebagai pemeran utama Eva Achjani Zulfa. Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban, dalam buku Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice. Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi (FISIP UI. Jakarta, 2. , hal. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 atau hanya sebagai saksi yang keterangannya hanya sebagai pelengkap. Berbeda dengan restorative justice yang menekankan pada keterlibatan yang langsung dari para pihak yaitu pelaku dan korban. Pada proses peradilan pidana yang selama ini berlangsung, penjatuhan pidana hanya berfokus pada pemberian nestapa kepada pelaku tindak pidana. Namun menurut paradigma restorative justice, penyelesaian perkara pidana lebih menitikberatkan pada dialog antara korban dan pelaku serta mengembalikan pada keadaan semula. Penyelesaian perkara pidana hendaknya lebih mengutamakan keseimbangan sosial dalam masyarakat. Keseimbangan yang dimaksud di sini adalah antara pelaku dan korban tindak pidana, sehingga tercipta kembali harmonisasi sosial dalam Bentuk penyelesaian ini dilakukan secara seimbang dengan jalan musyawarah antara pihak pelaku dan korban. Prinsip win-win solution harus diutamakan demi tercapainya kesepakatan menyesaikan perkara. Pada akhirnya diharapkan pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, apabila perlu mengganti segala kerugian yang diderita oleh Sebaliknya korban memafkan pelaku dan tidak meneruskan perkara sampai ke Konsep penyelesaian seperti ini disebut dengan restorative justice. Konsep restorative justice, menempatkan kejahatan sebagai bagian dari gejala yang menjadi bagian tindakan sosial, sehingga penyelesaiannya tentu harus mengutamakan kearifan lokal yang sesuai dengan kaidah di masyarakat setempat. Sebenarnya bentuk penyelesaian seperti ini sudah ada sejak lama. Namun, seringkali masyarakat dan penegak hukum enggan melakukannya dengan alasan hukum harus tetap ditegakkan walaupun lama waktunya. Dalam Handbook on Restorative Justice Programmes yang diterbitksan oleh PBB disebutkan bahwa : AuRestorative justice is an approach to problem solving that, in its various forms, involves the victim, the offender, their social networks, justice agencies and the community. Ay10 Hubungan dengan penegakan hukum pidana, maka restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan. Menurut Bagir Manan, substansi restorative justice mengandung prinsip yang dapat membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat United Nations. Handbook on Restorative Justice Programmes, (New York : United Nations Publication, 2. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana. Selain itu juga menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai AystakeholdersAy yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak . in-win 11 Prinsip restorative justice menurut Bagir Manan ini sangat memungkinkan peran serta masyarakat dalam menentukan hukum yang seimbang dan adil. Konsep restorative justice pada dasarnya sejalan dengan teori hukum progresif yang disampaikan oleh Satjipto Rahardjo. Menurut Satjipto Rahardjo inti dari hukum progresif terletak pada berpikir dan bertindak progresif yang membebaskannya dari belenggu teks dokumen hukum, karena pada akhirnya hukum itu bukan untuk teks hukum, melainkan untuk kebahagiaan manusia. 12 Oleh karena itu cara penyelesaian perkara pidana hendaknya tidak terpaku pada teks undang-undang. Tujuan yang henadak dicapai dalam penyelesaian tersebut ialah kembalinya harmonisasi sosial yang seimbang antara pelaku, korban dan masyarakat. Keadilan dalam restorative justice mengharuskan untuk adanya upaya memulihkan/mengembalikan kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan pelaku dalam hal ini diberi kesempatan untuk dilibatkan dalam upaya pemulihan tersebut, semua itu dalam rangka memelihara ketertiban masyarakat dan memelihara perdamaian yang adil. Dengan kata lain ketiga prinsip tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Pertama, justice requires that we work to restore those who have been kedua, those most directly involved and affected by crime should have the. Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya. Keterlibatan komunitas secara aktif memperkuat komunitas itu sendiri dan mengikat komunitas akan nilai-nilai untuk menghormati dan rasa saling mengasihi antar sesama. Peranan pemerintah secara substansial berkurang dalam memonopoli proses peradilan sekarang ini. Bagir Manan. Retorative Justice (Suatu Perkenala. ,dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, (Jakarta: Perum Percetakan Negara RI ,2. , hlm. Satjipto Rahardjo. AuKonsep dan Karakteristik Hukum ProgresifAy. (Makalah dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I. Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerja sama dengan Program Doktor Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Jakarta di Semarang, 15 Desember 2. Kuat Puji Prayitno. Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concret. Ay. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Restorative justice membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari komunitas dan pemerintah untuk menciptakan sebuah kondisi dimana korban dan pelaku dapat merekonsiliasikan konflik mereka dan memperbaiki luka-luka mereka. 14 Selain itu restorative justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkena pengaruh korban, pelaku dan Aukepentingan komunitasAy mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka. Restorative justice juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian restorative justice juga mengupayakan untuk merestore keamanan korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense of control. Melalui restorative justice tidak semua perkara pidana harus selesai di meja hijau, namun dapat diakhiri antara sendiri antara pelaku dan korban. Cara penyelesaian yang ditempuh melalui restorative justice sesuai dengan budaya dan ideologi bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Hasil penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penyelesaian memperhatikan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap bagi kedua belah pihak, dan tentunya dapat tercipta kembali kondisi sosial sebagaimana sebelum terjadi tindak pidana. Untuk mewujudkan keadilan, restorative justice menawarkan alternatif lain penyelesaian perkara pidana di luar jalur litigasi. Kenyataan pada masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk menyelesaikan perkara di luar campur tangan penegak Jalan seperti ini dirasa lebih dapat membawa manfaat dari pada penyelesaian melalui proses hukum. Kerugian penyelesaian melalui jalur hukum, antara lain, tidak bersifat kekeluargaan sehingga dapat meregangkan hubungan-hubungan kekeluargaan dan dari segi hukum sendiri proses penyelesaiannya cukup lama, terlebih kalau sampai tingkat Mahkamah Agung yang memakan waktu sampai bertahun-tahun sehingga tuntutan keadilan dari yang terkena kejahatan mungkin tidak akan lagi dirasakan terpenuhi sebab perkara itu sendiri telah terlupakan. Setyo Utomo,AySistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang Berbasis Restorative Justie Ay . akalah disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang AuPOLITIK PERUMUSAN ANCAMAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DILUAR KUHPAy, diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional /BPHN Departement Hukum dan HAM, di Jakarta, tanggal 21 Oktober 2. Setyo Utomo. Sistem PemidanaanA, hlm. Andi Hamzah. Pengantar Hukum Acara Pidana, (Ghalia Indonesia. Jakarta 1. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Pengaturan Restorative Justice Di Indonesia Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana. Dalam praktik, tak semua pidana berujung hukuman Hal ini disebabkan adanya konsep restorative justice . eadilan restorati. sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan. Penerapan konsep keadilan restoratif ini tak melulu berorientasi pada hukuman pidana, tapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Pengaturan keadilan restoratif selama ini diatur SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana. AuIni bukan sekedar pemulihan berbasis hak, tapi sesuai kebutuhan Lingkungan komunitas/masyarakat,Ay Ada 3 konsep keadilan restoratif. Pertama, keadilan restoratif dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif. Bila dilakukan dengan benar, cara ini diyakini akan mengubah perilaku pelaku, pencegahan, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar dan memungkinkan pemulihan kepada korban lewat restitusi. Kedua, keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan . ukuman pidana, re. kepada pelakunya. AuPara pendukung konsep ini percaya ketika VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 kejahatan terjadi, yang benar harus dilakukan membangun kembali hubungan yang Ay Ketiga, ada yang meyakini restorative justice sebagai way of life. Pendukung konsep ini memandang restorative justice tidak hanya perubahan pendekatan terhadap kejahatan, tapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil. Dalam SE Kapolri No. 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, mengatur prinsip keadilan restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui penyelidik/penyidik sebagai mediator. Untuk penyelesaian perkara. SE Kapolri ini menyebut, salah satunya dilakukan dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban, perlu dimintakan penetapan hakim melalui JPU untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban dan penuntut umum. Tapi pengertian keadilan restoratif dalam SE Kapolri itu diubah melalui Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, di mana masyarakat tidak menjadi bagian dalam penyelesaian kasus. Definisi keadilan restoratif sebagaimana diatur Perkap No. 6 Tahun 2019 yakni penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait dengan tujuan agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak. Perkap No. Tahun 2019 fokus pada pemulihan korban, tapi tidak untuk pemulihan pelaku serta tidak ada penekanan pemulihan relasi korban dan pelaku. Targetnya tercapai perdamaian, terlepas dari substansinya. AuAturan itu hanya mengurangi beban kerja, tapi tidak memulihkan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat. Ay Aturan lain yang mengadopsi keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan ini mendefinisikan keadilan restorative, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tapi ada tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif, seperti narkotika. Peraturan Kejaksaan itu hampir sama seperti Perkap No. 6 Tahun 2019 yang fokus pada pemulihan korban, tidak ada penekanan pada pemulihan relasi korban dengan pelaku serta targetnya tercapai perdamaian terlepas dari substansinya. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Sedangkan di pengadilan, mengacu pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No. 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. pada 22 Desember 2020 Beleid yang diteken Dirjen Badilum MA Prim Haryadi ini mengatur penerapan keadilan restoratif hanya dalam lingkup perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika. Dalam United Nations Office for Drug Control and Crime Prevention, dijelaskan bahwa restorative justice merupakan sebuah istilah baru terhadap konsep Pendekatan restorative justice telah digunakan dalam memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat. Karena pendekatan-pendekatan retributive atau rehabilitative terhadap kejahatan dalam tahuntahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan lagi. Oleh karenanya menyebabkan dorongan untuk beralih kepada pendekatan restorative justice. Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban. 18 Marian Liebmann, memberikan beberapa rumusan prinsip dasar restorative justice sebagai berikut: 19 Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban. Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Dialog antara korban dan pelaku untuk mencapai pemahaman. Ada upaya untuk meletakan secara benar kerugian yang ditimbulkan. Pelaku pelanggaran harus sadar tentang bagaimana tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut dimasa datang. Masyarakat turut membantu mengintegrasikan baik korban maupun pelaku. Penerapan restorative justice dalam perkara pidana mempunyai persyaratan sebagai berikut:20 Harus terdapat niatan atau itikad dari para pihak termasuk masyarakat. Itikad ini muncul dari hati nurani untuk memaafkan pelaku tindak pidana. Tanpa ada niatan dari semua pihak maka Restorative Justice mustahil untuk diwujudkan. Di akses di w. Hukumonline. United Nations Office For Drug Control and Crime Prevention. Handbook on Justice for Victims, (New York: Centre for International Crime Prevention, 1. , hal. Marian Liebmann. Restorative Justice: How It Works, (London: Jessica Kingsley Publisher, 2. Kelik Pramudya. Menuju Penyelesaian Perkara Pidana Yang Fleksibel : Keseimbangan Antara Pelaku Dan Korban Dalam Restorative Justice (Heading To A Flexible Solution Of Criminal Cases: The Balance Between Perpetrators And Victims In Restorative Justic. Jurnal Rechts Vinding. Vol. 2 No. 2 Agustus 2013 VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Pelaku tindak pidana benar-benar menyesal dan berjanji tidak mengulangi Pelaku dalam hal ini harus meminta maaf kepada korban dan Bentuk perdamaian berjalan secara seimbang yang membuat korban atau keluarganya tidak akan menuntut lagi terhadap pelaku. Bentuk penyelesaian antara pelaku dan korban atau keluarganya dapat diterima oleh Dalam kaitannya dengan perkara delik aduan, karena penuntutan diserahkan kepada kemauan dan kehendak dari yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan maka dengan demikian terbuka kemungkinan bagi penyelesaian secara kekeluargaan antara yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan dengan pelaku tindak pidana sebagai penyelesaian perkara di luar campur tangan penegak hukum. 21 Meskipun pihak korban telah membuat pengaduan di kepolisian, penyidik tetap bisa memberikan pertimbangan kepada pihak korban untuk memilih menyelesaikan perkara pidana tersebut melalui proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Pada umumnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya berlaku pada sengketa perdata. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan juga bisa untuk kasus pidana melalui berbagai diskresi aparat penegak Pengaturan mengenai diskresi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 cukup menjadi landasan yuridis bagi penyidik Polri untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara pidana. Selain itu, paradigma restorative justice sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Bahkan, restorative justice sesuai dengan hukum adat dan hukum Islam yang mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah antar anggota masyarakat. Dengan menggunakan paradigma restorative justice, maka anggapan penegakan hukum sering kali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat tidak akan ada lagi. Beberapa contoh penegakan hukum yang dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu penegakan hukum atas kasus nenek yang mencuri biji kakao, nenek yang mencuri kayu bakar, anak yang menuntut ibu kandungnya, dan masih banyak lagi kasus-kasus pidana ringan dan sepele namun berakhir dengan Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, (Jakarta: PT. Sarana Bakti Semesta, 1. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Paradigma restorative justice juga sejalan dengan asas hukum pidana sebagai ultImum remidium, obat atau cara terakhir yang baru akan digunakan manakala upaya lain di luar hukum pidana tidak dapat efektif digunakan. Van Bemmelen berpendapat bahwa yang membedakan antara hukum pidana dengan bidang hukum lain adalah sanksi hukum pidana merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan, hal mana dilakukan juga sekalipun tidak ada korban Konsep Penyelesaian Perkara Pidana Ringan melalui Adat di Aceh Konsep penyelesaian Perkara Secara tepat, murah dan kekeluargaan salah satu lembaga yang sesuai dengan kriteria ini adalah lembaga Ule Jurong. Tuha Peut. Keuchiek. Imam yang ada disetiap gampong yang ada di Provinsi Aceh. Namun mempengaruhi perkembangan dan peningkatan pelayanan kepentingan masyarakat, yang tidak mungkin dipisahkan antara satu kampung dengan kampung lainnya maka pemerintah daerah Provinsi Aceh, menempuh kebijakan untuk membentuk lembaga adat secara berjenjang selaras dengan tingkatan atau jenjang pemerintahan yaitu lembaga adat, kota, kecamatan dan gampong. Lembaga gampong tersebut adalah. Keuchik Imuem Tuha Peut Gampong Ulee Jurong Qanun Aceh No 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat Gampong pada pasal Pasal 13 ayat . Jabatan dan fungsi keempat unsur tersebut menurut lembaga adat adalah sebagai berikut : Keuchik adalah pemimpin umum yang dipilih masyarakat dalam satu wilayah tertentu. Keuchik berfungsi memimpin mengkoordinir dan menegakkan keadilan dan mengurus kepentingan masyarakat yang dipimpinnya. Imum ialah Imum yang dipilih oleh masyarakat untuk memimpin pelaksanaan apa yang diwajibkan dan dianjurkan syariat serta membrantas apa yang dilarang atau diharamkan atau dimakruhkan. Ule Jurong ialah orang tua atau yang dituakan karena kepandaian dan wibawaannya dipilih masyarakat untuk meneliti,merencanakan, mengevaluasi dan mencari jalan keluar untuk masalah Ae masalah yang dihadapi masyarakat. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Tuha Peut ialah wakil-wakil yang dipilih oleh masyarakat yang terdiri dari potensi masyarakat baik orng tua maupun pemuda. Laki-laki dan perempuan yang manpu menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta merumuskannya dalam keputusan penyelesaian masalah dan program pembagunan sesuai sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dalam Peraturan Perundang-Undangan, gampong sebagai entitas adat diberikan kewenangan dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan yang terjadi diwilayah gampong masing-masing, namun kewenangan tersebut dibatasi dalam 18 hal. Berdasrkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat Gampong ada 18 jenis sengketa/perselisihan yang dapat diselesaikan secara adat yang Perselisihan dalam rumah tangga. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh. Perselisihan antar warga. Khalwat mesum. Perselisihan tentang hak milik. Pencurian dalam keluarga . encurian ringa. Perselisihan harta sehareukat. Pencurian ringan. Pencurian ternak peliharaan. Pelanggaran adat tentang ternak. Persengketaan di laut. Persengketaan di pasar. Penganiayaan ringan. Pembakaran hutan ( dalam skala kecil yang merugikan komunitas ada. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. Pencemaran lingkungan ( skala ringan ). Ancaman-ancaman . ergantung dari jenis ancama. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Lembaga adat dalam masyarakat aceh berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahan, pembagunan, kemasyarakatan. Hal ini menunjukan bahwa lembaga adat diaceh memainkan peran sebagai exsekutif, legislatif dan yudikatif. Mahmud Ibrahim dan AR. Hakim dalam SyariAoah dan Adat Istiadat. Jilid II, hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Sebagai sebuah masyarakat yang telah terbentuk oleh sejarah yang panjang, peran lembaga adat dalam masyarakat memiliki pola dan pendekatan tersendiri, yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia,sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa/konflik di tengah-tengah masyarakat. Kajian yang berkaitan dengan lembaga adat selama ini membahas tentang eksistensi lembaga adat pada masa kontemporer serta posisi mereka sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik dan juga sebagai pendukung pelaksanaan syariat islam. Adapun prosedur dalam pelaporan kasus konflik/sengketa yang terjadi di masyarakat adalah dengan cara melapor ke Ule Jurong dan ada juga langsung ke Keuchik. Pelaporan pada Keuchik tidak ditentukan tempatnya karena Masyarakat Aceh mengangap Keuchik tidak hanya sebagai pemimpin formal tetapi juga informal. Sehingga kebanyakan kasus sengketa konflik yang terjadi dalam masyarakat sering dilaporkan langsung kerumah Keuchik bukan ke kantor Keuchik. Keuchik adalah orang yang pertama bertanggungjawab untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat, apabila kasus itu dianggap besar permasalahnnya maka Keuchik akan mengundang ketua Tuha Peut. Imuem meunasah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Akan tetapi apabila kasus itu berkaitan dengan hukum islam, seperti pembagian harta warisan, harta bersama, atau perceraian, penganiayaan ringan. Pencurian Ringan dan KDRT dan lain -lainnya. maka Keuchik akan menyerahkan permasalahan tersebut pada Imuem meunasah setelah terlebih dahulu membuka pertemuan antara para pihak dan unsur lembaga adat yang diundang. Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mediasi mempunyai peluang yang besar untuk berkembang di Indonesia. Dengan adat ketimuran yang masih mengakar, masyarakat lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar Menyelesaikan sengketa dipengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar apabila menang, namun hubungan juga menjadi rusak. Menyelamatkan muka . ace savin. atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian perkara perceraian di negara berbudaya Timur termasuk Indonesia. Dalam upaya perdamaian, tahap pertama yang harus dilakukan oleh hakim dalam penyidangan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa adalah mengadakan perdamaian pihak-pihak yang berperkara adalah sejalan dengan tuntutan ajaran islam. Takdir Rahmadi. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat , ( Jakarta: Raja Grafindo, 2. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 Ajaran islam memerintahkan agar penyelesaian setiap perselisihan yang terjadi diantara manusia sebaiknya dengan jalan perdamaian . Dalam persidangan para hakim Gampong mendengar keluh kesah dan uneg- uneg persoalan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Dari duduk persoalan tersebut kemudian hakim gampong memberi Arahan berupa Nasihat. Bimbingan dan masukan Ae mempertimbangankan Anak, sikap egois dan sikap sabar. Dan dalam mempertahankan keluarga harus saling mendukung dan menutupi kekurangan dalam rumah tangga. Merujuk pada teori efektivitas hukum, efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 faktor. Yaitu faktor-faktor tersebut memiliki arti netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor pertama adalah hukumnya sendiri, yaitu Undang-Undang yang dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di mahkamah. Kedua. Faktor Sumber daya Manusia (SDM) penegak hukum Ketiga. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum, karena tanpa adanya sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum, maka tidak mungkin penegak hukum akan berlangsung dengan lancar. Keempat, masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Kelima, kebudayaan yang pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstract mengenai apa yang dianggap baik sehingga ditaati dan apa yang dianggap buruk sehingga tidak ditaati. Putusan peradilan adat merupakan hasil keputusan musyawarah dalam rangka mencari solusi serta kedamaian di antara kedua belah pihak yang bersengketa. Keputusan bisa berupa sanksi yang dimulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi yang paling berat, yakni dikeluarkan dari gampong . Pada saat mencapai satu keputusan perlu digaris bawahi bahwa kedua belah pihak wajib menyetujui secara bebas dan mandiri sanksi atau hukuman yang akan diberikan. Ada beberapa contoh hukuman atau sanksi yang berlaku dalam hukum adat, sebagaimana tertulis dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008, diantaranya, nasehat, teguran pernyataan maaf, sayam, diyat, denda, ganti kerugian dikucilkan oleh masyarakat Syahrizal Abbas. Mediasi Dalam Pespektif Hukum SyariAoah. Hukum Adat, dan Hukum Nasional , (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Soekanto Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafind. , hlm. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 gampong, dikeluarkan dari gampong, pencabutan gelar yang melekat, serta bentuk sanksi lainnya sesuai dengan adat yang berlaku setempat. Dalam pelaksanaan sanksi adat sangat bervariatif, dimana pelaksanaan sanksi adat akan segera dilaksanakan setelah putusan disampaikan oleh kepala gampong (Keuchi. , terutama terhadap sanksi adat yang berupa nasehat, peringatan dan permintaan maaf. untuk sanksi ganti rugi pelaksanaan putusannya lebih longgar yaitu, tergantung kepada kemampuan ekonomi pelanggar untuk menyediakan ganti rugi tersebut. Demikian juga, dalam hal sanksi adat yang berupa pengusiran dari gampong, namun pelaksanaannya tidak dilakukan segera setelah putusan tersebut, melainkan, kepada pelanggar normat adat itu akan diberikan waktu secukupnya untuk bersiap siap meninggalkan gampong Putusan wajib tertulis dimana pemantauan terhadap putusan tersebut akan lebih mudah diawasi. Salinan putusan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan . ara pihak sengket. , lembaga mukim dan pihak kepolisian setempat. hal ini dilakukan bertujuan agar mereka mengetahui bahwa suatu perkara telah diselesaikan di tingkat peradilan gampong. Keputusan tertulis tersebut akan menjadi bukti penting dalam penentuan perkara, apabila dikemudian hari akan dimintakan banding. Setelah putusan didokumentasikan, termasuk penandatanganan oleh semua pihak, setiap detail dan data kasus yang ditangani harus dicatat dalam buku Induk Registrasi Kasus. PENUTUP Pengaturan hukum tentang kejahatan ringan pada dasarnya telah diatur dalam KUHAP dan KUHP dan PERPU. bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHAP. Pengaturan keadilan restoratif selama ini diatur SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum No. 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Konsep penyelesaian Perkara di Aceh dilakukan oleh Ule Jurong. Tuha Peut. Keuchiek. Imam yang ada disetiap gampong. Dan jika tidak selesai di tingkat VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 gampong naik ke tingkat Mukim. Yang Menjadi Hakim adalah Imeum Mukim. Sedangkan Dalam pelaksanaan sanksi adat sangat bervariatif, sesuai dengan kasus dan tingkatan kasus yang diselesaikan. dimana pelaksanaan sanksi adat akan segera dilaksanakan setelah putusan disampaikan oleh kepala gampong (Keuchi. , terutama terhadap sanksi adat yang berupa nasehat, peringatan dan permintaan maaf. sanksi ganti rugi pelaksanaan putusannya lebih longgar yaitu, tergantung kepada kemampuan ekonomi pelanggar untuk menyediakan ganti rugi tersebut. Demikian juga, dalam hal sanksi adat yang berupa pengusiran dari gampong, namun pelaksanaannya tidak dilakukan segera setelah putusan tersebut, melainkan, kepada pelanggar normat adat itu akan diberikan waktu secukupnya untuk bersiap siap meninggalkan gampong tersebut. VOL. NO. : AL ILMU : JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL URL : https://jurnal. id/index. php/AIJKIS/index E-ISSN: 2528-2697 P-ISSN: 2723-4452 DAFTAR PUSTAKA