AuthorAos name: Reza Putri Cahyaningrum. AuAnalisis Hukum dan Tata Tertib Asrama Studi Kasus Universitas Muhammadiyah Kudus Berdasarkan Teori Lawrence Meir FriedmanAy Jurnal Analisis Hukum 8 no. : 159-165. DOI: https://doi. org/10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 8 Issue 2, 2025 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Analisis Hukum dan Tata Tertib Asrama Studi Kasus Universitas Muhammadiyah Kudus Berdasarkan Teori Lawrence Meir Friedman Reza Putri Cahyaningrum1*. Muhammad Purnomo2. Arina Novitasari3 Universitas Muhamadiyah Kudus. Indonesia. E-mail: rezaputry032@gmail. Abstract: This study analyzes the regulations governing the student boarding school . esantren mahasisw. at Universitas Muhammadiyah Kudus using Lawrence M. FriedmanAos legal system theory, which consists of three main components: legal substance, legal structure, and legal culture. The findings indicate that the current regulation. RectorAos Decree Number 156 of 2024, is not fully appropriate as it merges provisions concerning both students . and dormitory facilitiesAitwo distinct domains that should be regulated separately. In terms of structure, overlapping roles in managing both students and the dormitory were found to reduce the effectiveness of task implementation and supervision. Regarding legal culture, there is a need to strengthen the dormitory culture to promote the internalization of discipline and compliance among students. Therefore, this study recommends separating the regulations for students and facilities, establishing a more focused management structure, and fostering a strong legal culture within the student dormitory to create a more effective and sustainable governance system. Keywords: Legal System. Legal Substance. Legal Structure. Legal Culture. Student Boarding School. Abstrak: Penelitian ini menganalisis peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pesantren mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kudus, dengan menggunakan pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup tiga elemen utama : substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa peraturan yang digunakan saat ini, yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor 156 Tahun 2024, belum sepenuhnya tepat karena mencampur pengaturan antara aspek santri dan fasilitas asrama, padahal keduanya memiliki domain berbeda yang memerlukan pengaturan tersendiri. Dari sisi struktur, ditemukan adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan santri dan asrama yang berdampak pada efektivitas pelaksanaan tugas dan pengawasan. Sementara itu, dari aspek budaya hukum, diperlukan penguatan budaya asrama yang mendukung internalisasi nilai-nilai disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pemisahan peraturan antara santri dan asrama, pembentukan struktur pengelola yang lebih terfokus, serta penguatan budaya hukum di lingkungan pesantren mahasiswa guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan Kata Kunci: Sistem Hukum. Subtansi Hukum. Struktur Hukum. Budaya Hukum. Pesantren Pendahuluan Asrama merupakan salah satu bentuk institusi sosial dan pendidikan yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta budaya hukum bagi para Kole . menekankan bahwa asrama tidak hanya menjadi tempat P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 tinggal, melainkan ruang kehidupan yang menumbuhkan interaksi sosial, nilai, dan tata Penelitian YP Gata . juga menyoroti pentingnya asrama dalam membentuk organisasi, struktur sosial, serta hubungan antarindividu melalui desain arsitektur dan elemen interaksi sosial. Hal ini diperkuat oleh Sulthon . yang menemukan bahwa pengurus asrama berperan penting dalam meningkatkan kedisiplinan beribadah, sehingga menunjukkan bahwa tata kelola asrama berkaitan langsung dengan pembinaan moral dan spiritual. Dari sisi pendidikan. Rambe . menguraikan bahwa keberadaan asrama terpadu di madrasah dapat meningkatkan mutu pendidikan melalui pengawasan intensif dan pembinaan karakter. Lase . membandingkan karakteristik mahasiswa penghuni asrama dengan mahasiswa luar asrama, dan menemukan adanya perbedaan signifikan dalam aspek sosial maupun akademik. Tobing . menambahkan bahwa kepemimpinan pembina asrama berperan menentukan dalam membentuk kedisiplinan dan kepribadian santri, sehingga struktur organisasi yang jelas sangat dibutuhkan. Robbins dan Coulter . menyatakan bahwa manajemen yang efektif membutuhkan aturan dan struktur organisasi yang spesifik agar tujuan dapat tercapai secara konsisten. Dalam konteks hukum, keberadaan asrama juga terkait erat dengan prinsip negara Santoso . menekankan bahwa demokrasi dan negara hukum berjalan seiring dalam menjamin keadilan, sementara Soekanto . menjelaskan faktorfaktor yang memengaruhi penegakan hukum, termasuk budaya hukum yang hidup dalam masyarakat. Darmika . menegaskan bahwa budaya hukum . egal cultur. memengaruhi cara masyarakat memahami dan mematuhi hukum, termasuk dalam ruang lingkup kehidupan berasrama. Putra . menekankan pentingnya membangun budaya hukum yang kuat guna mendukung supremasi hukum, sedangkan Al Kautsar . menguraikan sistem hukum modern Friedman yang menempatkan struktur, substansi, dan budaya hukum sebagai unsur utama. Prinsip hukum juga tercermin dalam aspek kepercayaan dan perlindungan hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Abdurrahman . terkait perlindungan hukum penyewa asrama, serta Sardjito . yang menyoroti penerapan prinsip utmost good faith dalam praktik hukum perdata, yang relevan dalam membangun hubungan hukum yang sehat di lingkungan Kultur asrama sendiri telah menjadi sorotan dalam kajian sosial. Intizar . menguraikan bahwa kultur asrama berbasis nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan solidaritas, sementara Rahman . meneliti modal sosial antara penghuni asrama polisi dan masyarakat sekitar, yang menunjukkan bahwa asrama juga berfungsi sebagai jembatan sosial. Ayu . menambahkan bahwa pengawasan yang efektif di lingkungan asrama sekolah olahraga berperan dalam menjaga keteraturan dan pencapaian prestasi. Jurnal Analisis Hukum 8. : 159-165 Dari perspektif manajemen modern. Aziz . menunjukkan bahwa pesantren salaf harus menerapkan strategi manajemen agar tetap eksis di era modern, sedangkan Fandi Adam . dan Siddiq & Dharmawan . menekankan pentingnya penerapan psikologi arsitektur dan arsitektur perilaku dalam desain asrama, guna menciptakan lingkungan yang kondusif. Hal ini sejalan dengan temuan Irina . yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dan hak atas budaya harus dijaga dalam setiap tatanan kehidupan, termasuk dalam tata kelola asrama yang menghargai nilai budaya dan hak individu. Dengan demikian, dapat dilihat bahwa asrama bukan sekadar tempat tinggal, melainkan sebuah sistem sosial, pendidikan, hukum, dan budaya yang kompleks. Penelitian-penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa tata kelola asrama dipengaruhi oleh faktor manajemen, arsitektur, hukum, hingga kultur sosial. Oleh karena itu, kajian mendalam tentang peran asrama dalam membangun budaya hukum, disiplin, serta interaksi sosial menjadi sangat penting untuk memperkuat fungsi asrama dalam konteks Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu metode yang digunakan untuk meneliti kondisi objek secara alamiah dengan tujuan untuk memahami fenomena yang terjadi di lapangan secara mendalam. Pendekatan ini bersifat fenomenologis karena berusaha memahami makna dari peristiwa atau kejadian yang dialami oleh individu dalam situasi tertentu, serta menggali bagaimana para subjek penelitian membentuk pengertian terhadap peristiwa-peristiwa tersebut dalam kehidupan sehari-hari (Waris. Penelitian ini dilaksanakan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk memperoleh informasi yang mendalam mengenai program Asrama di Universitas Muhammadiyah Kudus. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, peneliti memaparkan situasi dan peristiwa yang diamati serta menggali informasi dari narasumber utama, sehingga data yang diperoleh berupa narasi atau kata-kata yang bersumber dari pengalaman nyata para informan. Tujuan dari metode ini adalah untuk memberikan gambaran yang terperinci dan mendalam mengenai fenomena yang diteliti, dalam hal ini pelaksanaan dan dinamika kehidupan di lingkungan asrama mahasiswa (Sidiq & Choiri, 2. Penelitian dilakukan secara langsung di lokasi Asrama Universitas Muhammadiyah Kudus yang beralamat di Jalan Ganesha Raya No. Purwosari. Kecamatan Kota Kudus. Kabupaten Kudus. Jawa Tengah. Untuk memperoleh data yang akurat dan relevan, peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung interaksi sosial serta perilaku penghuni asrama dalam keseharian mereka. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai variabel psikologis dan dinamika P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 kehidupan sosial dalam konteks asrama mahasiswa, sebagaimana dijelaskan oleh Fadila Marsanda . , bahwa observasi merupakan bagian penting dalam memahami dan menganalisis perilaku manusia. Wawancara dilakukan secara terpimpin dengan pedoman pertanyaan yang telah disusun sebelumnya. Informan utama dalam wawancara ini adalah pengurus asrama, sementara informan pendukung adalah mahasiswa penghuni asrama. Wawancara ini bertujuan untuk menggali data mengenai pelaksanaan program asrama, peraturan, serta persepsi mahasiswa terhadap kehidupan di dalam asrama (Sardjito, 2. Selain itu, teknik analisis dokumen juga digunakan untuk melengkapi data yang diperoleh dari observasi dan wawancara. Dokumen yang dianalisis mencakup dokumen primer seperti arsip internal asrama dan laporan kegiatan, dokumen sekunder seperti hasil evaluasi, serta dokumen tersier seperti buku panduan atau literatur pendukung lainnya. Ketiga jenis data ini digunakan untuk membangun triangulasi yang kuat dalam proses analisis, sehingga hasil penelitian dapat disusun secara sistematis, mendalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil dan Pembahasan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Asrama Universitas Muhammadiyah Kudus telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan kampus, memperkuat nilai keislaman, serta membentuk kedisiplinan. Asrama menjadi media integrasi antara aspek akademik, spiritual, dan sosial mahasiswa. Fasilitas yang tersedia cukup memadai, mulai dari kamar tidur, ruang belajar, dapur bersama, laundry, hingga sistem keamanan dengan CCTV dan kartu akses. Kegiatan rutin seperti salat berjamaah, tadarus, olahraga, hingga kajian keislaman berjalan sesuai jadwal dan terintegrasi dengan aktivitas akademik mahasiswa di fakultas masing-masing. Tingkat kepatuhan mahasiswa terhadap peraturan relatif tinggi, meski masih dipengaruhi oleh pengawasan ketat dan sanksi yang tegas. Namun demikian, hasil analisis mendalam menemukan beberapa kelemahan yang perlu dibahas lebih lanjut. Pertama, substansi peraturan belum sepenuhnya relevan dengan kebutuhan penghuni asrama. Peraturan Rektor No. 156 Tahun 2024 lebih menitikberatkan pada program Pesantren Mahasiswa (Pesm. yang hanya berlangsung satu bulan, sedangkan mahasiswa tinggal di asrama dalam jangka waktu lebih lama. Hak dan kewajiban mahasiswa juga belum diatur secara detail, serta belum ada klasifikasi pelanggaran yang proporsional. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan bagi mahasiswa. Oleh karena itu, perlu penyusunan peraturan khusus yang mengatur kehidupan berasrama secara komprehensif, mulai dari ketentuan umum, tata tertib, hak dan kewajiban, hingga mekanisme sanksi yang lebih Jurnal Analisis Hukum 8. : 159-165 Kedua, dari aspek struktur organisasi, pengelolaan asrama masih menghadapi kendala berupa kelebihan beban kerja pada pengurus teknis . bu asrama, musyrif/musyrifa. , ketiadaan unit khusus yang menangani konseling psikologis mahasiswa, lemahnya koordinasi dengan unit lain di kampus, serta belum adanya sistem evaluasi internal yang Selain itu, mahasiswa belum dilibatkan dalam struktur pengelolaan, sehingga aspirasi penghuni kurang tersalurkan. Hal ini menunjukkan perlunya pembagian tugas yang lebih proporsional, penambahan staf khusus, serta pelibatan mahasiswa senior sebagai perwakilan untuk menjembatani komunikasi dengan Ketiga, dalam hal budaya kehidupan berasrama, kepatuhan mahasiswa masih cenderung bersifat formalitas karena adanya pengawasan, bukan lahir dari kesadaran Mahasiswa cenderung longgar terhadap aturan ketika tidak diawasi, seperti begadang, tidak disiplin waktu, atau malas mengikuti ibadah. Selain itu, budaya saling menegur dan mengingatkan masih lemah, sehingga pelanggaran kecil sering diabaikan. Muncul pula ketidakpuasan diam-diam terhadap beberapa aturan, seperti pembatasan penggunaan gadget atau akses keluar asrama. Di sisi lain, keteladanan sebagian pengurus belum konsisten, sehingga memengaruhi motivasi mahasiswa untuk patuh secara sadar. Rendahnya budaya kritis dalam menyampaikan aspirasi juga menunjukkan perlunya wadah resmi seperti forum evaluasi dan aspirasi mahasiswa. Dengan demikian, pembahasan ini menegaskan bahwa meskipun pengelolaan asrama UMKU sudah berjalan baik dan sesuai visi pembinaan Islami, masih terdapat kelemahan pada substansi peraturan, struktur organisasi, dan budaya berasrama. Penyempurnaan di ketiga aspek tersebut sangat penting agar kehidupan asrama tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi benar-benar menjadi ruang pembinaan yang berkelanjutan dalam membentuk mahasiswa yang unggul secara akademik, disiplin, serta berakhlak mulia. Kesimpulan Pengelolaan Asrama Universitas Muhammadiyah Kudus telah berjalan dengan cukup baik dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pembinaan akademik, spiritual, dan sosial mahasiswa. Asrama mampu menjadi media integrasi yang membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan kehidupan kampus sekaligus memperkuat nilainilai Islami melalui kegiatan rutin yang terjadwal. Fasilitas yang tersedia juga dinilai memadai dan memberikan kenyamanan bagi mahasiswa. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam tiga aspek utama. Pertama, substansi peraturan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan kehidupan berasrama karena lebih menekankan pada program Pesantren Mahasiswa yang bersifat jangka pendek, sehingga belum mencakup hak, kewajiban, dan tata tertib mahasiswa secara Kedua, struktur organisasi pengelolaan asrama masih menghadapi P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 kendala berupa kelebihan beban kerja pada pengurus teknis, minimnya dukungan unit psikologis, lemahnya koordinasi dengan unit lain di kampus, serta belum adanya mekanisme evaluasi internal yang sistematis. Ketiga, budaya kehidupan berasrama menunjukkan kepatuhan mahasiswa yang lebih banyak didorong oleh pengawasan dan sanksi, bukan kesadaran pribadi, serta lemahnya budaya saling mengingatkan, keteladanan, dan penyampaian aspirasi secara kritis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberadaan asrama Universitas Muhammadiyah Kudus memiliki peran strategis dalam pembinaan mahasiswa baru, tetapi perlu dilakukan penyempurnaan substansi peraturan, restrukturisasi organisasi pengelolaan, dan penguatan budaya kesadaran kolektif agar asrama dapat benar-benar menjadi sarana pembentukan mahasiswa yang unggul secara akademik, berdisiplin tinggi, serta berakhlak mulia. References