Justicia Religia : Jurnal Studi Islam. Vol. 3 No. https://ejurnal. unival-cilegon. id/index. php/jure/index Justicia Religia Jurnal Studi Islam ADOPSI ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Raudho. Siti Layin Musfiko2 Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah idoalfaqih9@gmail. Sitifiqoh@gmail. Abstrak Adopsi anak merupakan praktik sosial yang berkembang luas di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap anak yatim maupun anak terlantar. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, praktik ini dikenal dengan istilah tabanni. Islam memandang bahwa pengangkatan anak merupakan perbuatan terpuji apabila dilandasi niat memberikan kasih sayang, pemeliharaan, serta pendidikan yang layak bagi anak. Namun. Islam memberikan batasan tegas bahwa anak angkat tidak boleh disamakan statusnya dengan anak kandung, khususnya dalam hal nasab, kewarisan, dan kemahraman. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan surat Al-Ahzab ayat 4Ae 5 yang melarang penyandaran anak angkat kepada selain ayah kandungnya. Sementara itu, hukum positif di Indonesia memberikan dasar hukum yang jelas bagi praktik adopsi melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 35 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Hukum positif memandang adopsi sebagai salah satu instrumen perlindungan anak dengan prinsip utama the best interest of the child . epentingan terbaik ana. Regulasi tersebut mengatur prosedur pengangkatan anak baik melalui jalur pengadilan maupun lembaga sosial, dengan tujuan utama menjamin hak-hak anak agar tetap terpenuhi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep adopsi anak dari perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis titik temu maupun perbedaan antara Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan prinsipil dalam hal nasab, waris, dan status hukum anak angkat, namun kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam hal menekankan kewajiban pemeliharaan, pemberian kasih sayang, serta perlindungan hak-hak anak. Dengan demikian, adopsi dapat dijalankan secara harmonis sepanjang tidak melanggar prinsip syariat Islam dan tetap sejalan dengan regulasi negara, sehingga hak anak tetap terlindungi baik secara hukum maupun moral. Kata kunci: Adopsi. Tabann. Hukum Islam. Hukum Positif. Perlindungan Anak Pendahuluan Pengangkatan anak atau adopsi merupakan praktik sosial yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia, baik dalam bentuk tradisi lokal maupun melalui pengaturan hukum formal. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, kasih sayang, dan kesejahteraan bagi anak yang kehilangan orang tua atau tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Dalam konteks hukum positif Indonesia, adopsi dipahami sebagai perbuatan hukum untuk memindahkan hak pengasuhan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat dengan prosedur yang sah (UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ana. Regulasi tersebut menegaskan bahwa prinsip utama adopsi adalah the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak 1. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, adopsi dikenal dengan istilah tabanni. Islam tidak menolak pengangkatan anak selama bertujuan untuk memberikan pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan, namun Islam melarang penyamaan status anak angkat dengan anak kandung dalam hal nasab, waris, dan hubungan mahram. Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab . : 4-5: Panggillah mereka . nak angkat it. bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil di sisi Allah . Imam al-Qurthubi dalam al-JAmiAo li Ahkam alQuran menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk menegaskan pembatalan tradisi adopsi jahiliyah yang menyamakan anak angkat dengan anak kandung dalam hak nasab dan waris 2. Ulama kontemporer juga membahas perihal adopsi dalam konteks modern. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Halal wa alHaram menyebutkan bahwa adopsi dilarang apabila mengubah nasab anak, tetapi diperbolehkan sepanjang hanya berupa pemeliharaan . tanpa menafikan hak anak untuk tetap mengetahui orang tua biologisnya 3. Hal ini sejalan dengan konsep kafalah yang banyak digunakan di negara-negara Muslim modern sebagai alternatif dari adopsi. Fenomena adopsi di Indonesia menjadi menarik untuk dikaji karena terjadi pertemuan dua sistem hukum: hukum Islam dan hukum positif. Dalam praktiknya, banyak keluarga Muslim di Indonesia yang mengadopsi anak, namun pada saat yang sama mereka juga dihadapkan pada aturan agama yang ketat terkait nasab dan warisan. Perbedaan ini sering menimbulkan problematika hukum, terutama dalam hal pencatatan status anak angkat dan kedudukannya dalam pembagian warisan. Dari latar belakang tersebut, muncul beberapa pertanyaan penelitian, yaitu: Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Fauzi. Ahmad. AuAdopsi Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Al-Qurthubi, al-Jami li Ahkam al-Quran. Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Halal wa al-Haram. Kairo: Maktabah Wahbah, 1993. Bagaimana konsep adopsi anak dalam perspektif hukum keluarga Islam? Bagaimana pengaturan adopsi anak dalam hukum positif di Indonesia? Apa titik temu dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai adopsi anak? Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah: Untuk menjelaskan kedudukan adopsi anak dalam hukum keluarga Islam, terutama terkait dengan nasab, waris, dan hubungan mahram. Untuk menguraikan ketentuan adopsi anak dalam hukum positif Indonesia, baik melalui undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. Untuk menganalisis titik temu dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai adopsi anak, serta mencari solusi agar praktik adopsi dapat berjalan sesuai syariat dan hukum Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan . ibrary Data primer penelitian diperoleh dari: Al-QurAoan dan Hadis. A Kitab-kitab tafsir dan fikih klasik seperti al-JamiAo li Ahkam al-QurAoan karya al-Qurthubi, alMughni karya Ibn Quda mah, dan literatur kontemporer seperti Fiqh al-HalAl wa alHaram karya Yusuf al-Qaradawi. Data sekunder diperoleh dari: Peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014. PP No. 54 Tahun 2007, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). A jurnal-jurnal akademik yang relevan, seperti Fauzi . Sulaiman . , dan Azizah . Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif-komparatif, yaitu dengan menggambarkan konsep adopsi menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, kemudian membandingkan keduanya untuk menemukan titik temu serta perbedaannya. Pembahasan Konsep Adopsi dalam Hukum Keluarga Islam Dalam tradisi Arab pra-Islam, praktik adopsi . tidak hanya sebatas pemeliharaan, tetapi juga mencakup penyamaan status anak angkat dengan anak kandung, baik dalam hal nasab, warisan, maupun perwalian. Islam kemudian datang meluruskan praktik ini dengan tegas membedakan antara tabanni . dopsi yang mengubah nasa. dengan kafalah . emeliharaan tanpa perubahan nasa. Allah SWT berfirman: Panggillah mereka . nak angkat it. bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil di sisi Allah. (QS. al-Ahzab . : . Imam al-Qurthubi . 671 H) dalam al-JamiAo li Ahkam al-QurAoan menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, karena nasab adalah hak yang bersifat qatAoi . dan tidak boleh diubah. AlQurthubi menegaskan bahwa adopsi ala jahiliyah dibatalkan syariat Islam 4. Ibn Qudamah . 620 H) dalam al-Mughni juga menegaskan bahwa tabanni tidak mengakibatkan hubungan mahram, tidak menimbulkan hak waris, dan tidak menghapus nasab biologis anak 5. Namun. Islam sangat mendorong kafalah, yaitu memberikan pemeliharaan kepada anak yatim atau terlantar dengan tetap menjaga hak nasabnya. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan dalam Fiqh alHalal wa al-Haram bahwa adopsi modern yang dimaksudkan untuk perlindungan anak sah-sah saja, asalkan tidak mengubah identitas anak dan tidak menimbulkan kebingungan nasab 6 Dengan demikian, hukum Islam menolak adopsi dalam arti perubahan status hukum anak, namun mendukung pemeliharaan anak . sebagai wujud tanggung jawab sosial. Konsep Adopsi dalam Hukum Positif Indonesia Dalam hukum nasional, adopsi dipahami sebagai suatu perbuatan hukum untuk memindahkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandungnya ke dalam lingkungan keluarga orang tua Landasan hukumnya adalah: UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui dengan UU No. Tahun 2014. A Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. A Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf h, yang mengatur bahwa anak angkat tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang tua angkat, namun dapat diberikan wasiat wajibah maksimal sepertiga harta. 4 Al-Qurthubi. Tafsir. Juz 14, hlm. 5 Ibn Qudamah, al-Mughni. Juz 9, hlm. 6 Al-Qaradawi. Fiqh al-Halal wa al-Haram 1993, hlm. Hukum positif menekankan prinsip the best interest of the child . epentingan terbaik bagi ana. sebagai dasar adopsi . 7 Dengan demikian, negara menekankan sisi perlindungan sosial dan hukum anak, tanpa mempermasalahkan isu nasab sebagaimana ditekankan dalam hukum Islam. Titik Temu dan Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif Titik Temu Kedua sistem hukum sama-sama menekankan pentingnya perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak. Keduanya mengatur bahwa anak angkat tidak otomatis mendapatkan hak waris. Dalam hukum Islam, anak angkat dapat memperoleh harta melalui hibah atau wasiat wajibah, sementara hukum positif juga memberi ruang hibah atau wasiat (KHI Pasal . Perbedaan Hukum Islam menolak perubahan nasab dan menegaskan anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua biologisnya, sementara hukum positif Indonesia mengizinkan pencatatan anak angkat dalam dokumen kependudukan orang tua angkat . eskipun masih menyebutkan orang tua kandung dalam akta kelahira. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak berstatus mahram sehingga interaksi tetap dibatasi hukum syarAoi, sedangkan hukum positif tidak mengatur hal tersebut. Problematika dan Solusi Problematika yang muncul adalah adanya potensi benturan antara hukum Islam dan hukum positif, terutama dalam aspek nasab dan kewarisan. Namun, solusi yang dapat ditempuh adalah: Menggunakan konsep kafalah sebagai bentuk adopsi yang sesuai syariat. Menggunakan mekanisme wasiat wajibah dalam KHI untuk memberikan hak ekonomi kepada anak angkat tanpa melanggar prinsip syariat. Melakukan harmonisasi regulasi antara hukum Islam dan hukum positif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat 8 Penutup Kesimpulan Kajian ini menunjukkan bahwa konsep adopsi dalam hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia 7 Sulaiman, 2017: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan. 8 Azizah, 2020: Jurnal Hukum Islam Dalam Islam, tabanni . yang mengubah status nasab, kewarisan, dan kemahraman dilarang. Islam menegaskan bahwa anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, sebagaimana QS. al-Ahzab . Namun. Islam praktik kafAlah . emeliharaan ana. sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Sementara itu, hukum positif Indonesia, melalui UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014, serta PP No. 54 Tahun 2007, mengatur adopsi sebagai upaya perlindungan anak dengan prinsip utama the best interest of the child. Hukum nasional memberikan legitimasi bagi pemindahan hak asuh anak kepada orang tua angkat, tanpa membatalkan hubungan hukum dengan orang tua kandung. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada aspek nasab, warisan, dan kemahraman. Namun, titik temunya adalah bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama menekankan kepentingan terbaik anak, pemeliharaan, kasih sayang, serta pemenuhan hak-hak anak. Saran Bagi masyarakat Muslim, adopsi hendaknya dipahami dalam kerangka kafalah sesuai dengan syariat Islam, agar tidak menimbulkan masalah nasab, kewarisan, maupun status hukum anak Bagi pemerintah, diperlukan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif dengan memperjelas aturan teknis mengenai pencatatan nasab anak angkat, sehingga tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat. Bagi akademisi, penelitian lebih lanjut diperlukan mengenai praktik adopsi dalam perspektif perbandingan hukum Islam, hukum nasional, dan hukum internasional, agar ditemukan model adopsi yang sesuai dengan nilai-nilai agama sekaligus memenuhi standar perlindungan anak. Bagi hakim peradilan agama, penerapan wasiat wajibah sebagai solusi hukum untuk anak angkat perlu lebih dimaksimalkan, agar hak anak tetap terlindungi tanpa melanggar prinsipprinsip syariat. Daftar Pustaka