p-ISSN 2655-4909 e-ISSN 2656-565X Disharmoni Keluarga: Tren Cerai Gugat di Indonesia Dwi Arini Zubaidah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dwiarinizubaidah@gmail. Abstract A marriage is aimed at forming a sakinah, mawaddah and rahmah family. In wading the household ark, an issue is often a source of divorce. Today, there is a trend of divorce on the part of the wife . This article is intended to answer the increasing divorce factor and re-understanding harmonious family coaching by using the study of maqasyid ash-sharia. This article uses library research and is a descriptive analysis using the Islamic legal philosophy of maqasyid asy-syariah Jasir AoAudah. There are three main factors that cause the adoption of divorce continues to increase, namely: an irresponsible husband. domestic violence and harassment from third parties. Whereas the overcoming of family disharmony is re-understood with the points in the sharia maqasyid namely: the character of cognition, multidimensionality, and intentions. Kata Kunci: A marriage, trend of divorce on the part of the wife, harmonious family Pendahuluan Pada hakikatnya, manusia diciptakan secara berpasang-pasangan-yang disatukan melalui simbol kesakrakalan yaitu pernikahan-menurut takdirnya. dalam pernikahan tergambar peran laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri yang memiliki orientasi sama yakni hidup bersama selamalamanya. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, terdapat hal-hal tertentu yang menyebabkan masalah bermunculan dalam pernikahan. Dalam menyikapi keretakan rumah tangga, terdapat beberapa usaha untuk mengatasinya sehingga keretakan yang terjadi antara suami istri tidak berujung pada 126 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Putusnya perkawinan merupakan perihal halal namun dibenci oleh Allah1 sehingga putusnya ikatan pernikahan tetap dibenarkan dalam aturan Islam namun sebagai pintu darurat/terakhir setelah perdamaian tidak mampu Dalam kondisi tertentu, permasalahan keluarga tidak dapat diselesaikan dengan berbagai usaha, dan mengharuskan perpisahan antara suami dan istri sebagai jalan terbaik sebab apabila pernikahan tersebut tetap dipertahankan maka kemudaratan akan terjadi. Dewasa kini, tren Cerai gugat semakin menunjukkan pada peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2016. Badan Pengadilan agama (BADILAG) mencatat bahwa terdapat kasus perceraian sejumlah 315 ribu yang didaftarkan dan 71% kasus tersebut adalah cerai gugat. Permohonan perceraian dari pihak istri semakin mencuat menimbulkan beberapa pertanyaan epistemologis. Mengapa angka perceraian . hususnya cerai guga. cenderung meningkat ? alasan apa saja yang melatarbelakangi? Data Statistik Perceraian: Istri Menggugat Cerai Suami di Ranah Pengadilan Agama Secara nasional, angka cerai gugat . imana isteri mengajukan gugatan perceraia. jauh lebih tinggi dibanding angka cerai talak . imana suami mengajukan permohonan untuk menalak ister. Merujuk pada data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badila. tahun 2015, angka cerai gugat mencapai 72% dibanding cerai talak yang mencapai 28%. 1 AcEE EECA A( e I NAHadits riwayat Abu Daud dan Al-Baihaq. 2 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 3 Ketika Perempuan Bersikap: Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim Ed. Cet. 1, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2. , hlm. ix-xi. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 127 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Data yang diputus Pengadilan Agama/Mahkamah SyarAoiyah (PA/MS) untuk semua jenis perkara secara nasional selama periode 2001-2015 (Tabel . , ada kenaikan sebesar 180%, yaitu dari 159. 299 perkara pada tahun 2001 568 perkara pada tahun 2015. Kenaikan tajam terjadi sejak tahun 2006, yaitu sejak jumlah perkara yang diputus 167. 807 perkara. Ini berarti selama periode 2006-2015 ada kenaikan 166%. Sedangkan periode 2001-2006 kenaikannya hanya 5%, itupun terjadi fluktuasi, tidak flat. Yang menarik adalah dari jumlah semua jenis perkara itu sekitar 90%nya merupakan perkara 128 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Sejalan dengan kenaikan jumlah perkara yang diputus dari semua jenis (Tabel . , tren data perceraian periode 2001- 2015 (Tabel . juga mengalami kenaikan, baik data cerai gugat maupun cerai talak. Dari tahun 2001 sampai 2006, ada kenaikan sedikit dan dibarengi dengan fluktuasi, sementara setelah 2006 sampai 2014 ada kenaikan tajam. Sedangkan dari 2014 ke 2015 mengalami penurunan. Ini berbeda dengan data yang diputus untuk semua jenis perkara (Tabel . , yang memperlihatkan data 2015pun naik dibanding Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 129 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Walaupun ada sedikit fluktuasi pada tren data perceraian seperti disebut di atas, tren perbedaan jumlah cerai talak dan cerai gugat relatif konstan, semakin besar. Selama periode 2001-2015 (Tabel . , tren perbedaan itu memperlihatkan data cerai talak semakin menurun, sementara cerai gugat semakin naik. Pada tahun 2001, presentase cerai talak adalah 42,5%, sedangkan cerai gugat 57,5%. Ada perbedaan sebesar 15%. Sedangkan pada tahun 2015, cerai talak 28,1%, cerai gugat 71,9%. Perbedaannya 43,8%. Jadi perbedaan presentase data cerai talak dengan cerai gugat dari tahun ke tahun sejak 2001 sampai 2015 naik terus, dari 15% menjadi 43,8%. Perceraian yang dilakukan oleh suami maupun istri memiliki berbagai alasan Dari data perceraian yang ada di Badan Peradilan Agama (Badila. Mahkamah Agung (MA) RI, alasan tidak lagi ada keharmonisan menjadi angka Kemudian disusul dengan alasan lainnya yaitu tidak adanya tanggung jawab, ekonomi dan gangguan pihak ketiga. 4 Sebagian besar alasan gugatan cerai yang diajukan oleh istri ialah adanya ketidakharmonisan dalam keluarga yang berakhir pada KDRT yang dilakukan oleh suami. Pada tahun 2017, 4 Ketika Perempuan Bersikap: Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim Ed. Cet. 1, (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2. , hlm. 130 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah CATAHU mencatat terdapat 335. 062 kasus kekerasan terhadap perempuan . bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia demi menopang kesejateraan keluarga tidak cukup dijadikan sebagai tameng dan dinding perlindungan terhadap setiap masyarakat khususnya perempuan. Dalam hukum Islam, terdapat usaha preventif yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara suami dan istri, yakni: dari pihak suami. pihak istri dan dari kedua belah pihak. Allah telah menjelaskannya melalui firmanNya dalam Al-QurAoan dalam surat An-Nisa . : 34. An-Nisa . :35 dan An Nisa . :128 meskipun tidak semua masyarakat muslim Indonesia mengetahui prosedur tindakan edukasi dalam menyelesaiakan masalah Namun fakta yang mencengangkan dalam kasus perceraian sebab KDRT adalah banyak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dalam rumah tangga dijustifikasi dengan QS an-Nisa . : 34. Aturan Yuridis dan Normatif Terhadap Usaha Preventif Perceraian Berbagai aturan yuridis maupun normatif telah menjembatani bagi setiap pasangan suami istri untuk membangun rumah tangga dengan baik dan hidup rukun dengan terhindar dari konflik. Meskipun terjadi konflik maka aturan hukum mempersulit terjadinya perceraian yang akan dilakukan oleh suami dan istri dengan berbagai tindakan preventif. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, kebijakan aturan hukum bahwa prosedur perceraian yang harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil 5 Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018 Tergerusnya Ruang Aman Perempuan dalam Pusaran Politik Populisme Jakarta, 7 Maret 6 Berdasarkan laporan yang masuk ke lembaga AoWomen Crisis CentreAo Seperti Fifka AnNisa atau Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan (LKP. Fatayat NU dalam buku Musdah Mulia. Indahnya Islam Menyuarakan Kesetaraan dan Keadilan Gender, (Yogyakarta: SM & Naufan Pustaka, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 131 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah mendamaikan kedua belah pihak. 7 Perceraian merupakan perkara yang dibenci Allah, di samping itu hakim dilarang menolak perkara perceraian, sehingga dalam proses persidangan hakim-hakim diwajibkan melakukan perdamaian antara kedua belah pihak. Dalam proses persidangan terdapat tindakan mediasi. Mediasi selalu ada dalam pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali sepanjang perkara tersebut belum 8 Selain itu, usaha preventif dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga adalah BP4 sebagai badan yang bertujuan mempertinggi kualitas BP4 sebagai salah satu badan yang bergerak dalam penasehatan perkawinan dan upaya mengurangi angka perceraian di Indonesia. 9 Jaminan dari negara berupa penjaminan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga,10 di Indonesia tercatat bahwa mayoritas korban KDRT adalah perempuan. Dalam aturan normatif, terdapat pencegahan perpecahan keluarga yakni berdasarkan tindakan edukasi apabila terjadi dari pihak suami QS. AnNisAAo. :35, dari pihak istri QS. An-NisAAo. :34 maupun keduanya QS. An- NisAAo. :128. Nusyz 11 dari Pihak Suami (QS. An-NisAAo. 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi: AuPerceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihakAy. 8 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 Pasal 21 yang berbunyi: AuPara Pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang diperiksa pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepnajang perkara itu belum diputusAy. 9 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi: AuPengadilan Agama setelah mendapat penjelasaan tentang maksud talak itu, berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan dapat meminta bantuan kepada Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaiaan Perceraian (BP. setempat, agar kepada suami-istri dinasehati untuk hidup rukun lagi dalam rumah tanggaAy. 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 1 yang berbunyi : AuPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tanggaAy. 11 Nusyuz suami mengandung arti kedurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istrinya. Nusyuz suami terjadi apabila ia tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya baik kewajiban materi maupun nonmateri dan segala bentuk 132 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah a AOua aI IaU Aa aII aEN IaO aO ua aAE I aEO aNI a eI OA a a AEAeE O OA Aca aOua eIA ac A EA U ae e U a a e a e e a a e a ea e a U e a a ac AAeE U aOA a AAE a aeO aI aN aIA a e a a aa a a EIe a Aea aIaO aOa acaCO au caI EEca aN aE aI a a e aIEaO aI aa UOA AuDan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik . agi merek. walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki . ergaulan dengan istrim. dan memelihara dirimu . ari nusyuz dan sikap acuh tak acu. , maka sungguh. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Ay Nusyz12 dari Pihak Istri (QS. An-NisAAo. a a AE aE Ca caOIO aI aEO EIA a A Ea eEaeOA s A aN eI aEaO a eA a A a aI a a ac aA aOa aIe aA aCO aI eI eaI aOaEaa eI AA U aA a U A CaIa a AEAEa aA a AcaE EEca aN a eA a a a ac a Aca aa a a a a AON caI au eI aa eaI aE eI AaE a e aO aEaeO aN caI aaOE ua caI EEca aN aE aI aEaOcUA e A a aOA a aAEEcaNa aOEEaO a aO aI IA a AON caI AaO E aeIA a aA aA a AON caI aO eN a aA a aAOaN caI a AaEa UOA AuLaki-laki . itu pelindung bagi perempuan . , karena Allah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat . epada Alla. dan menjaga diri ketika . tidak ada, karena Allah telah menjaga . perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur . isah ranjan. , dan . alau perl. pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, tindakan bersifat kasar dan menyakiti istri. (Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2. , 12 Secara etimologi adalah kata yang berasal dari bahasa Arab irtifao yang berarti meninggi atau terangkat. Kalau dikatakan istri nusyuz terhadap suaminya berarti istri merasa dirinya sudah lebih tinggi kedudukannya dari suaminya, sehingga ia tidak lagi berkewajiban Sedangkan secara terminologi adalah kedurhakaan istri terhadap suami dalam hal menjalankan apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya. Nusyuz hukumnya haram karena menyalahi sesuatu yang telah ditetapkan agama melelaui Al-Quran dan hadits Nabi. (Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 133 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh. Allah Mahatinggi. Mahabesar. Ay SyiqAq13 Dari Kedua Belah Pihak (QS. An-NisAAo. a a aa a a a AOua eI a eAaI a aCA A AE Oa aOAca aC EEca aN aeO aI aN aI ua caI EEca aN aE aI aEa UOI aa UOA e aAC aeOI aN aI Aae aaO a aE UI I eI eaNEN aO a aE UI I eI eaNE aN ua eI Oaa aO uA U a AuDan jika kamu khawatir terhadap persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya . uru damai it. bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh. Allah Mahateliti. Mahamengenal. Ay Berbagai aturan hukum yang diformulasikan untuk menahan konflik yang ada dalam rumah tangga tidak cukup mampu mengurangi angka perceraian di Indonesia khususnya dalam ranah Pengadilan Agama. Studi Empiris (Telaah Putusan Nomor 217/Pdt. G/2015/PA. Pp. Kronologi Kasus Cerai Gugat: Putusan Nomor 217/Pdt. G/2015/PA. Ppg Pada Desember Penggugat Tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Deli Serdang. Propinsi Sumatra Utara sebagaimana tertera dari Kutipan Akta Nikah Nomor 174/22/V/2009 tanggal 11 Mei 2009. Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 15 Mei 2015 telah mengajukan cerai gugat yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan nomor 217/Pdt. G/2015/PA. Ppg. Semula pernikahan antara penggugat14 dan tergugat15 berjalan dengan harmonis dan telah hidup rukun, pasangan suami istri tersebut telah dikaruniai 2 orang anak, yaitu: 1. Anak perempuan berumur 5 tahun dan 2. Anak laki-laki 13 Syiqaq mengandung arti pertengkaran. Kata ini biasanya dihubungkan kepada suami istri sehingga bermakna bahwa pertengkaran antara suami dan istri tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya. Syiqaq ini timbul bila suami atau istri atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban yang semestinya dipikul. (Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 14 Penggugat, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Mengurus rumah Tangga, tempat kediaman di Kabupaten Rokan Hulu, sebagai Penggugat. 15 Tergugat, umur 31 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Buruh Pabrik, tempat kediaman di Kabupaten Rokan Hulu, sebagai Tergugat. 134 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah berumur 2 tahun. Ketidakharmonisan keluarga Penggugat dan Tergugat dimulai sejak satu tahun setelah umur pernikahan. Dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan antara lain: Tergugat malas bekerja sehingga nafkah yang diberikan kepada Penggugat dan anak kurang. Tergugat sering memukul atau melalukan KDRT terhadap Penggugat, meskipun demikian Penggugat sudah berusaha mengingatkan Tergugat agar ia mengubah sikapnya, akan tetapi Tergugat tidak terima sehingga pertengkaran terus terjadi. Puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi pada tanggal 21 Oktober 2014 yang akhirnya menyebabkan Penggugat dan Tergugat pisah rumah dan yang meninggalkan kediaman bersama adalah Penggugat. Pihak keluarga juga turut andil untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun belum berhasil. Pokok perkara ini adalah Penggugat menggugat untuk bercerai dari Tergugat dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga sejak 1 tahun setelah menikah yang disebabkan Tergugat malas bekerja sehingga kurang memberi nafkah dan sering memukul Penggugat. Puncaknya terjadi pada tanggal 21 Oktober 2014 yang akhirnya menyebabkan Penggugat dan Tergugat pisah rumah. Penggugat pergi meninggalkan kediaman bersama. Berdasarkan fakta16 Tergugat telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Penggugat dan Penggugat telah melaporkan Tergugat ke polisi atas kasus tersebut, bahkan Tergugat telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun 1 bulan penjara dan sekarang Tergugat sedang menjalani hukumannya, hal tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak mungkin hanya terjadi sekali saja, terlebih Penggugat telah memilih menyelesaikan kekerasan tersebut melalui prosedur hukum yang mana telah menghapuskan rasa kasih sayang sebagai suami isteri, 16 Saksi melihat akibat dari pertengkarannya, yaitu bekas pukulan di tubuh Penggugat yang dipukul oleh Tergugat. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 135 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah sehingga antara Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Suatu rumah tangga yang telah hancur sehingga kebaikan-kebaikan dan kasih sayang di dalamnya telah hilang dan tujuan dari perkawinan tidak mungkin dicapai oleh suami isteri, maka perceraian adalah jalan keluar terakhir bagi keduanya agar terlepas dari ketidakpastian dan beban penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan, yang bila dipaksakan untuk tetap bersatu kuat dugaan justru akan menimbulkan masalah dan kerusakan . , padahal menolak mafsadah lebih utama daripada menarik maslahah, sesuai dengan norma hukum Islam yang terkandung dalam kaidah fiqih yang berbunyi: A IEA ICI EO E IEAEA Artinya AuMenolak . Ay Hakim mengadili dengan menjatuhkan talak satu baAoin shughra Tergugat (Terguga. terhadap Penggugat (Pengguga. dan anak Penggugat dan Tergugat sekarang berada di bawah asuhan satu orang ikut dengan Penggugat dan satu orang lagi ikut dengan orangtua Tergugat. Analisis UUPKDRT Terhadap Kasus Cerai Gugat: Putusan Nomor 217/Pdt. G/2015/PA. Ppg Dari uraian kronologi kasus cerai gugat di atas menunjukkan bahwa tindakan antisipasi yang telah diformulasikan oleh pemerintah dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga dan dalam menahan adanya perpecahan keluarga setelah didalamnya timbul konflik tidak berimplikasi secara baik terhadap realitas yang ada. Artinya, aturan yuridis maupun normatif yang tertulis secara legal di Indonesia tidak mampu menjawab problematika yang terjadi di unit terkecil dalam masyarakat ini. Sebab permasalahan senantiasa berkembang begitu pula dengan masyarakat. 136 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Terkadang bahkan sering istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama memang berniat mengakhiri rumah tangganya tanpa perlu dimediasi terlebih dahulu. Kasus di atas memaparkan adanya konflik yang terjadi tidak dapat diselesaiakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam artian peran suami sebagai Tergugat yang dalam Islam sudah bisa dikatakan nusyus terhadap istri sebab ia tidak menafkahi istri dan tidak bertanggung jawab dan ketika istri sebagai Penggugat memperingatkannya justru suami naik pitam dan memukul istri. Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri tidak selayaknya Keluarga dari kedua belah pihak ikut andil dalam menyelesaiakan permasalahan Penggugat dan Tergugat, namun belum berhasil menyatukan Keluarga merupakan unit terkecil dimana anggota didalamnya akan menemukan kenyamanan dan sebagai tempat aman dari gangguan internal maupun eksternal keluarga17 dan hal itu tidak berlaku bagi Penggugat, sebab ia-dalam laporan gugatannya- melaporkan suami atas tindakan kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri merupakan suatu ketidakadilan gender yang biasa terjadi di kalangan Maka tidak mengherankan data CATAHU menunjukkan bahwa Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri merugikan secara fisik maupun non fisik. Sebagian orang menganggap bahwa bentuk kekerasan hanya berwujud tindakan kasar terhadap fisik sehingga perkataan kasar dan menekan tidak diperhitungkan pada kekerasan. Padahal tindakan kekerasan mencakup keseluruhan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Pasal 1 ayat 1 berbunyi :AuKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau 17 Mufidah CH. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN Malang Press, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 137 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Ay Menurut UU PKDRT di atas, pada hakikatnya tindakan Tergugat tidak menafkahi Penggugat sudah tergolong pada kekerasan rumah tangga. Percekcokan dimulai ketika Penggugat mengingatkan agar Tergugat sadar dan mengubah sikapnya supaya bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Namun Tergugat justru melakukan tindakan kekerasan lainnya berupa memukul istri sampai membekas dan diketahui oleh saksi. Tindakan kekerasan yang dilakukan berulang-ulang membuat Penggugat jengah dan melaporkan Tergugat ke polisi. Lahirnya UU PKDRT bertujuan agar mencegah segala bentuk kekerasan. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 18 Ancaman terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan sebagai berikut dalam UUPKDRT Pasal 45: 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000,00 . ima belas juta rupia. 2 Dalam . mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun atau denda paling banyak Rp 30. 000,0 . iga puluh juta rupia. 3 Dalam . mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 4 berbunyi: Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. 138 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah lama 15 . ima bela. tahun atau denda paling banyak Rp 45. 000,00 mpat puluh lima juta rupia. 4 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . bulan atau denda paling banyak Rp 5. 000,00 ima juta rupia. Meskipun terdapat ketentuan tertulis dalam UUKDRT untuk ancaman sanksi pidana bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga, dewasa kini kekerasan dalam rumah tangga masih sering terbaca dalam kabar berita, kekerasan dalam rumah masih menjadi pemicu utama dalam alasan istri menggugat suaminya. Tren cerai gugat wanita muslim Indonesia masih menduduki tingkat pertama dan setiap tahunnya angka perceraian yakni cerai gugat mengalami peningkatan yang semakin signifikan. Pernikahan merupakan tujuan syarAoi yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW sebagai penataan hal ihwal manusia. 19Al-Quran menjelaskan tentang status ikatan atau transaksi . yang diikat antara suami dan istri, yang diikat dengan apa yang disebut ijab dan kabul . Akad pernikahan merupakan akad yang kokoh atau muAqan galzan. 20 Hubungan suami istri adalah sebagai hubungan dan ikatan yang melebihi dari transaksi-transaksi Dalam melaksanakan tujuan syarAoi, kebanyakan calon pasangan suami istri tidak mempelajari secara mendalam hakikat dari pernikahan, prinsip-prinsip yang tertanam didalamnya serta tujuan hakiki membentuk sebuah keluarga. Maka tidak mengherankan, bahwa meskipun angka pernikahan bertambah dalam jumlah yang banyak namun angka perceraian juga menunjukkan pada 19 Tihami dan Sobari Sahroni. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2. , hlm. 20 Khoiruddin Nasution. Hukum Perdata (Keluarg. Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Islam, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 139 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah peningkatan yang signifikan. Kasus-kasus yang dominan terjadi adalah tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap Disharmoni-seperti itu- terjadi sebab pasangan suami istri belum memahami hakikat pembangunan rumah tangga. Faktor-Faktor Cerai Gugat Lebih Dominan Dibanding Cerai Talak di Indonesia Beberapa daerah telah diteliti berdasarkan putusan-putusan Pengadilan Agama dalam ranah perceraian. Derah-daerah tersbeut antara lain adalah Aceh. Padang. Banten. Indramayu. Pekalongan. Banyuwangi dan Ambon. Dari beberapa putusan-putusan di Pengadilan Agama daerah masingmasing yakni putusan atas cerai gugat yang dilakukan oleh Istri terhadap suami berdasarkan motif atas ketidakharmonisan yang terjadi dalam keluarga. Setelah mengetahui duduk perkara yang ada dalam putusan, maka dapat disimpulkan bahwa ketidakharmonisan dalam keluarga memang menempati urutan pertama dalam penyebab keretakan rumah tangga. Ketidakharmonisan yang terjadi dalam keluarga dapat dikategorikan dalam beberapa faktor. Faktor yang pertama adalah sebab suami tidak bertanggungjawab terhadap keluarga yakni anak dan istri. Dari salah satu putusan yakni putusan Nomor 258/Pdt. G/2013/Bna: pernikahan antara Een dan Zidny yang hancur dan terpaksa untuk dipisahkan sebab Zidny yang tidak bekerja lagi dan hanya bermalas-malasan sedang Een terpaksa mengambil alih menjadi tulang punggung sebagai buruh cuci selama 3 tahun lamanya. Keselarasan hak dan tanggung jawab antara suami dan istri selayaknya dibicarakan dari awal mula mengarungi bahtera rumah tangga. Suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarganya yakni istri dan anaknya. Faktor yang kedua adalah kekerasan yang dilakukan suami terhadap Salah satu kasusnya adalah pernikahan Lilis dan Amir pada nor putusan 140 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Nomor 146/Pdt. G/Ms. Bna yakni Suami sebagai kepala rumah tangga merasa memiliki otoritas atas segala sesuatu yang ada dan terjadi dalam rumah tangga. apabila istri tidak menurut dan suami tidak berkenan atas nasehat istri yang diberikan kepadanya, maka suami merasa pantas untuk berbuat kasar melalui perkataan maupun perbuatan. Hubungan suami dan istri pada hakikatnya adalah hubungan mitra yang sejajar dan keduanya harus saling memahami dan Faktor yang ketiga adalah sebab gangguan dari pihak ketiga. Pihak ketiga dikategorikan menjadi dua sumber yakni wanita idaman lain dan keluarga dari pihak suami. Salah satu dari sekian banyak kasus yakni pada pernikahan Cantimdan Hery. Suami yang tidak setia kepada istrinya maka tidak jarang mereka menelantarkan keluarganya karena merasa telah memiliki wanita idaman lain. Sedang gangguan dari pihak keluarga suami, suami hendaknya lebih bijak dalam mengambil kesimpulan dan langkah atas apa yang telah diberikan keluarga terhadap rumah tangganya. Analisis Pergerakan Perempuan Sebagai Penggerak: Cerai Gugat di Pengadilan Agama Penulis mengidentifikasi tindakan perempuan-perempuan yang lebih banyak sebagai subjek yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama setempat sebagai bentuk tindakan sosial atas diri masing-masing. Penulis menggunakan teori Max Weber yang memaparkan tindakan sosial berupa afektual. Tindakan sosial yang timbul karena dorongan atau motivasi yang sifatnya emosional. Ledakan kemarahan seseorang misalnya, atau ungkapan rasa cinta dan kasihan adalah merupakan contoh dari tindakan afektual. Dalam memahami tindakan afektual ini maka diperlukan empati, peran kita sebagai manusia perlu ditambah agar mudah tanggap dan peka terhadap reaksi-reaksi emosional, seperti kepedulian, marah, iri hati, cemburu, ambisi, antusias. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 141 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah kebanggaan, cinta, dendam, kesetiaan, kebaktian dan lainnya. Memahami emosi-emosi itu, maka kita dapat mencapai suatu tingkatan emosi yang penting tentang maknanya dan dapat menafsirkan secara intelektual pengaruhnya terhadap tindakan yang dilakukan. Dari beberapa faktor penyebab istri yang menggugat suami ke Pengadilan Agama, tiga faktor yakni: suami yang tidak bertanggung jawab. kekerasan dalam rumah tangga. dan gangguan pihak ketiga merupakan faktor utama cerai gugat lebih banyak jumlahnya dibanding cerai talak. Keberanian perempuan untuk mengajukan gugatan cerai merupakan jalan yang telah mengalami banyak rintangan. Tidak ada satupun istri yang ingin mengakhiri pernikahannya dan meruntuhkan kebahagiaannya dan kebahagiaan anakanaknya. Pertikaian yang terjadi dalam rumah tangga bukanlah rintangan yang sepele dan pasti telah melalui banyak mediasi dan perdamaian namun gagal dan istri memilih kebijakan berpisah sebagai jalan terbaik bagi rumah Akumulasi emosi yang bercampuraduk dalam jiwa perempuan sebagai istri menjadikan ia berani mengambil sikap dan memperjuangkan hakhaknya sebagai perempuan. Kajian MaqAid Asy-SyarAoah Terhadap Pembinaan Keluarga Harmonis dan Pencegahan Disharmoni dalam Keluarga Keluarga harmonis terbentuk secara sadar dan tidak diturunkan secara turun menurun dari nenek moyang. Keluarga harmonis berkat partisipasi proposional antara sesama anggota keluarga meliputi suami, istri dan anak dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Dalam terbinanya sebuah keluarga bukan tanpa problem maupun tantangan, namun keluarga harmonis mampu menyelesaikan problem dengan cara-cara yang lebih familiar, manusiawi dan 21 Boedhi Oetoyo, dkk. Teori Sosiologi Klasik (Banten: Universitas Terbuka, 2. , hlm. 142 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah 22 Terdapat prinsip-prinsip dalam membina sebuah rumah tangga agar tetap menjadi keluarga yang utuh dan harmonis. Setiap prinsip harus dipafami betul oleh setiap anggota keluarga. Antara lain: 1 Musyawarah dan Demokrasi 2 Menciptakan rasa aman dan tenteram dalam keluarga 3 Menghindari adanya kekerasan 4 Hubungan suami dan istri sebagai patner 5 Prinsip keadilan 6 Prinsip Terjamin Komunikasi dalam keluarga Persoalan keluarga dapat ditelaah menggunakan gagasan maqAid asysyarAoah23 ulama kontemporer JAsir AoAudah. Muatan konsep JAsir AoAudah terdiri dari gagasan kontemporer dengan melihat realitas kehidupan, agar dapat ditemukan titik terang mengenai persoalan disharmoni keluarga. JAsir AoAudah24 maqAid asy-syarAoah kontemporer melalui teori sistem. JAsir AoAudah mengemukakan pengertian sistem sebagai: AuA set of interacting units or elements that forms an integratedwhole intended to perform some function. Ay 25 Sebuah sistem adalah serangkaian interaksi unit-unit atau elemen-elemen yang membentuk sebuah keseluruhan integrasi yang dirancang untuk melaksanakan beberapa fungsi. 22 Mufidah CH. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN Press, 2. , 23 Kata maqAid berasal dari bahasa Arab A ICAAmerupakan bentuk jamak dari kata AICAA yang berarti maksud, sasaran, prinsip, niat, tujuan, tujuan akhir. MaqAid hukum Islam adalah sasaran-sasaran atau maksud-maksud di balik hukum itu. Bagi sejumlah teoritikus hukum Islam, maqAid adalah pernyataan alternatif untuk sebuah kemaslahatan. 24 JAsir AoAudah lahir di Kairo pada Tahun 1966. Masa mudanya dihabiskan untuk belajar agama di Masjid al-Azhar dari tahun 1983 sampai 1992. Sembari mengaji di al-Azhar, beliau kuliah di Universitas Kairo jurusan Ilmu Komunikasi. Ilmu komunikasi ini digelutinya hingga meraih gelar MSc (Master of Scienc. pada kampus yang sama. JAsir AoAudah adalah Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam Program Studi Islam. 25 JAsir AoAudah. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law A Systems Approach, (London: The International Institute of Islamic Thought, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 143 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Teori sistem yang diajukan oleh JAsir AoAudah memiliki enam fitur berikut:26 Watak Kognisi (Al-IdrAkiyah. Cognitive Natur. Kemenyeluruhan (Al-Kulliyyah. Wholenes. Keterbukaan (Opennes. Hierarki Saling Terkait (Al-harakiyyah Al-muAotamadah Tabaduliyyan. Interrelated Hierarch. Multidimensional (TaAoaddud Al-abAoad. Multi Dimentionalit. dan kebermaksudan ( al-maqdiyyah, purposefulnes. Watak Kognisi (Al-IdrAkiyah. Cognitive Natur. Pemahaman fiqh yang digeser dari bidang pengetahuan ilAhiyah menjadi bidang kognisi sebagai pemahaman rasio manusia terhadap pengetahuan ilAhiyah. Hakikat pernikahan adalah sebuah akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah. Di samping itu. Allah SWT dan nabi Muhammad SAW menyuruh untuk menikah. Menurut ulama SyafiAoiyyah hukum pernikahan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:27 sunnah bagi orang-orang yang sudah berkeinginan untuk menikah, telah mampu secara materi dan nonmateri makruh bagi orang-orang yang belum memiliki bekal secara materi maupun haram bagi orang-orang yang menikah untuk berniat menyakiti pasangannya 26 JAsir AoAudah. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan, 2. , hlm. 27 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 144 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Kemenyeluruhan (Al-Kulliyyah. Wholenes. Penggunaan prinsip kemenyeluruhan adalah dimana suatu kasus diselesaikan tidak hanya dengan na hukum namun na-na lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain dipergunakan dalam proses penyelesaian. Fitur kemenyeluruhan teridentifikasi dalam sebuah sistem keluarga, apabila segala aspek dalam rumah tangga harus diselesaikan berdasarkan musyawarah bersama dan diputuskan secara demokratis. Realisasi dari sikap demokratis adalah suami dan istri harus menciptakan suasana yang kondusif untuk melahirkan rasa persahabatan di antara anggota keluarga dan merasa memiliki kedudukan dan posisi yang sejajar dan bermitra, tidak ada pihak yang merasa lebih hebat dan lebih tinggi kedudukannya dan tidak ada pihak yang mendominasi dan menguasai. Keterbukaan (Opennes. Sebuah sistem senantiasa harus memelihara kadar keterbukaan dan pembaharuan diri agar tetap hidup. Sistem terbuka memiliki kemampuan dalam meraih tujuan-tujuan yang sama dari kondisi-kondisi awal yang berbeda melalui alternatif-alternatif yang setara. Fitur keterbukaan di dalam sistem keluarga adalah terjamin komunikasi antara sesama anggota keluarga dalam setiap aktivitas dan ide-ide gagasan terhadap suatu hal. Anggota keluarga harus selalu menjamin terjalin komunikasi antara anggota keluarga, khususnya antara suami dan istri. Menciptakan suasana saling memahami, saling bekerja sama dan saling-saling lain yang baik untuk kehidupan keluarga. 28 Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. , hlm. 29 Ibid, hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 145 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Hierarki Saling Terkait (Al-harakiyyah Al-muAotamadah Tabaduliyyan. Interrelated Hierarch. Jangkauan maqAid terbagi menjadi tiga tingkatan, maqAid umum, maqAid khusus dan maqAid partikular. Tiga macam maqAid ini menjangkau masyarakat, bangsa dan umat manusia sehingga tidak bercorak individual. Laki-laki menjadi qawwamun . emimpin-pemimpi. bagi perempuan dalam persoalan-persoalan dimana Allah memberikan kelebihan pada sebagian laki-laki atas sebagian perempuan. Seperti suami menjadi kepala rumah tangga yang memiliki tugas melindungi dan mengayomi istri dan anaknya. Namun di sisi lain derajat antara laki-laki dan perempuan adalah sejajar. Hubungan antara suami dan istri adalah hubungan bermitra, patner dan sejajar . Di dalam AlQurAoan terdapat dua ayat yang mengisyaratkan hubungan suami dan istri. caANaIac Ea aU Eac aE eI aOaI a eI Ea aU EacNaIA Artinya: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka a a AaOEaNaIac I ea aE EacaO aEaO aeNIac a eE aIe aOA Artinya: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Dalam sebuah sistem keluarga harmonis, suami sebagai kepala rumah tangga adalah sebuah keniscayan. Seorang istri harus menghargai suami sebagai seseorang yang memiliki tingkatan lebih tinggi daripadanya dalam urusan kepemimpinan. Di samping itu, meskipun suami berkedudukan sebagai pemimpin keluarga, ia tidak boleh bertindak semena-mena terhadap istri. Sebagai seorang kepala rumah tangga harus mampu bertanggung jawab terhadap anggota-anggota yang dipimpinnya, yakni dengan cara menafkahinya. memperlakukan dengan baik dll. 146 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Apabila suami dan istri mampu bermitra dan sejajar, tujuan pernikahan akan tercapai dengan mulus dan sukses. Adapun posisi antara suami dan istri sejajar sama dalam urusan privat maupun publik. dasar perlakuan yang sama adalah hal-hal yang telah disepakati secara konvensional di dalam masyarakat. Fitur hierarki saling terkait, mencakup tiga maqAid: maqAid umum, maqAid khusus dan maqAid partikular. MaqAid umum dalam menyoal keluarga harmonis terwujud apabila setiap pasangan suami istri telah mampu memahami kandungan ayat a a A aOEaNaIac I ea aE EacaO aEaO aeNIac a eE aIe aOAbahwa pasangan suami istri memiliki hubungan yang sejajar. Sedangkan maqAid khusus terwujud dengan implikasi dari pasangan yang bermitra dan sejajar ini muncul sikap saling: 1. Saling mengerti: mengerti latar belakang pribadi masing dan mengerti diri sendiri. Saling menerima: menerima kelebihan dan apapun kekurangan pasangannya. Saling menghormati: menghormati perkataan, perbuatan, perasaan, keinginan serta menghargai keluarga. Saling mempercayai: percaya pribadi dan kemampuan dan 5. saling mencintai dengan cara lemah lembut dalam pergaulan dan pembicaraan dengan menunjukkan perhatian kepada suami/istri, bijaksana dalam pergaulan, menjauhi sikap egois, tidak mudah tersinggung dan menunjukkan rasa cinta. Pasangan suami istri yang hidup dalam koridor keharmonisan yang mampu menjadikan pasangannya sebagai rekan bermitra yang kedudukannya sejajar, maka akan mudah terombang-ambing terhadap suatu permasalahan yang datang dan tindakan-tindakan yang saling merugikan seperti KDRT tidak akan terjadi. 30 Amina Wadud Muhsin. Ed. Yaziar Radianti. Wanita di Dalam Al-Quran, (Bandung: Pustaka, 1. , hlm. 31 Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 147 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah Multidimensional (TaAoaddud Al-abAoad. Multi Dimentionalit. Sebagai tawaran atas persepsi yang saling bertentangan. Hal-hal yang tampak saling bertentangan dikonsiliasi dan dikompromikan dalam konteks Permasalahan dalam keluarga bisa muncul dari berbagai jalan, antara lain: dari pihak istri, pihak suami maupun keduanya. Salah satu penyelesaian permasalahan yang berasal dari istri-ketika istri tidak patuh atau tidak membuat senang hati suami- adalah dengan cara memukul. Di Indonesia berlaku aturan hukum UU PKDRT, bukan sebagai tameng bagi suami untuk memperlakukan istri dengan tidak baik. Suami sebagai laki-laki sering merasa lebih hebat dan superior terhadap istri yang dianggap lemah. Pemberlakuan aturan hukum yang terkesan dilematis menunjukkan bahwa persengketaan yang terjadi dalam keluarga tidak selalu harus diselesaikan dengan kekerasan. Berbagai alternatif penyelesaian sengketa banyak ditawarkan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan situasinya dengan penyelesaian yang menghasilkan . in-win game. ero-sum game. artinya segala keinginan, ide dalam persengketaan harus dimenangkan secara bersama-sama. Kebermaksudan ( al-maqdiyyah, purposefulnes. Sistem mencapai hasil yang sama dengan cara yang berbeda-beda pada lingkungan yang sama dan mencapai hasil yang berbeda-beda pada lingkungan yang sama atau lingkungan yang berbeda-beda. Kebermaksudan memiliki peluang memberikan keluesan dalam sebuah pengkajian suatu kasus. Laki-laki dan perempuan yang memiliki latar belakang, alur berfikir, kebiasaan dan tabiat yang berbeda kemudian disatukan dalam sebuah sistem yang disebut keluarga maka harus saling memahami dan mengerti sehingga kehidupan rumah tangga tercipta suasana yang merasa saling kasih, saling asih, saling cinta dan saling melindungi dan slaing sayang. Setiap anggota keluarga. 148 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah suami, istri dan anak wajib dan berhak mendapatkan kehidupan yang penuh cinta, penuh kasih sayang dan penuh ketentraman. Rasa aman dan tentram meliputi kehidupan kejiwaan . maupun jasmani . bersifat rohani maupun materi. 32 Dengan terpenuhi dua hal tersebut, rumah akan menjadi tempat nyaman dan surga di dunia bagi anggota keluarga. Prinsip pergaulan dan kehidupan yang damai , tentram, sejahtera dan penuh asih dapat dilihat dari firman Allah SWT dalam QS Al-Nisao . : 19 a ac Aca a aE e UN n aOaEA a AOIA a AOa aOca aN E A a AI IaO aE aO Eca Ea aE eI a eI aaO E IA sA a s I Oca IaA a aA I a O aI ON caI ua caaE a eI O eaIO a a a a a e a a eAON caI E a e aN aO aa A a a e a EA aa A O a eI a eE a aN O a Oe UA a AON caI a Ee aI e aOA n Aaua eI aE a eN a aIA a An aOa aA a aAON caI Aa A AaOaOe a Ea E EcaNa AaONa a Oe U aE aOUA Artinya : Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, . aka bersabarla. karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu. Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Enam fitur maqAid asy-syarAoah terhadap prinsip-prinsip dalam keluarga telah disajikan dan saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Namun menginterpretasikan inti kajian metodologis teori sistem yakni fitur kebermaksudan atau maqAid. Prinsip rasa aman dan nyaman adalah konsekuensi dari adanya keinginan untuk mencapai tujuan pernikahan yakni menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Allah berfirman dalam QS al-Rum . : 21 32 Ibid, hlm. 33JAsir AoAudah. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, (Bandung: Mizan, 2. , hlm. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 149 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah aa A Eaa e Ea IaO ua EaOe aN aO a a Ea a Oe Ia Ea eIA U AaOI eI Oa N a eI a Ea aC EaEa eI I eI aIe Aa Ea eI ea aOA a s AE aE OA A EaCa eOsI Oa a aA Eca aO aIA a a AaI aOca U aO a eeaU n u caI a a EA Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang A a aE eOIaAberarti tenang atau diamnya sesuatu setelah bergejolak. Maka pernikahan adalah pertemuan antara laki-laki dna perempuan yang kemudian menjadikan kerisauan antara keduanya menjadi ketentraman. Hubungan suami dan istri adalah hubungan cinta kasih sayang yang tidak dapat dibatasi oleh kebutuhan material dan biologis saja namun lebih dari itu yakni untuk mencapai kebutuhan yang mulia dan tinggi yakni kebutuhan rohani, cinta dan kasih sayang. Penutup Berbagai usaha preventif yang berupa peraturan perundang-undangan maupun nash-nash Al-Quran tidak menepis tingginya perceraian . erai guga. akibat KDRT suami terhadap istri. Fakta yang terjadi masyarakat muslim di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yakni: masyarakat yang tidak paham terhadap aturan hukum. masyarakat yang paham terhadap aturan hukum dan masyarakat yang paham aturan hukum namun tidak melaksanakannya. Kasus KDRT sebagai tren cerai gugat tetap mengalami peningkatan signifikan bukan karena usaha preventif pemerintah diabaikan. Namun banyak pasangan suami istri yang belum memiliki pemahaman secara penuh terhadap hakikat membangun sebuah rumah tangga dan perangkat-perangkat yang diperlukan 34 Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. ,hlm. 150 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Disharmonisasi Keluarga: Tren. | Dwi Arini Zubaidah untuk menjadikannya kokoh. Banyak pasangan suami yang tidak dapat memposisikan diri dalam keluarga. Sehingga tidak jarang, disharmoni keluarga terjadi di berbagai tempat. Apabila pasangan suami istri memahami penuh prinsip-prinsip yang ada dalam pernikahan serta mengetahui secara sadar hakikat tujuan dalam membangun rumah maka tidak akan ada disharmoni yang berujung pada perpisahan melalui pengadilan. Adanya pergeseran kultur sosial dari zaman dahulu sampai sekarang. Pada zaman dahulu, apabila terjadi permasalahan disharmoni dalam keluarga pasangan suami istri berusaha supaya keretakan dalam rumah tangga segera diselesaikan dengan cara yang baik, namun berbeda pada zaman sekarang, masyarakat dengan mudah menjadikan disharmoni sebagai sarana untuk berpisah. Kesimpulannya. Al-QurAoan lebih menyukai jika laki-laki dan perempuan Dalam pernikahan harus terwujud suatu keharmonisan di antara keduanya dengan membangun rasa cinta dan kasih sayang. Ikatan pernikahan dinilai sebagai suatu lembaga yang mampu melindungi laki-laki dan perempuan. aling Meskipun kemungkinan akan timbul kesulitan dalam rumah tangga, sehingga di dalam AlQuran dianjurkan jalan penyelsaiannya. Jika semua upaya-tindakan memukul/menyakiti dikecualikan-mendamaikan keduanya gagal maka jalan memukul/menyakiti tidak menjadi cara efektif dalam permasalahan dan justru akan menambah persengketaan semakin rumit. Daftar Pustaka