Jagad Pustaka: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol. 1 No 1. Januari 2024 pISSN: 3032-4947 | eISSN: 3032-4823 Denda di Perpustakaan: Analisa Hukuman dan Disiplin dalam Pandangan Foucault Aisatun Nurhayati UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Jember. Indonesia ARTIKEL INFO Penulis Korespondensi: aisatun. nurhayati@uinkhas. Dikirim: 24 Januari 2024 Diterima: 25 Januari 2024 Diterbitkan: 26 Januari 2024 ABSTRAK Pendahuluan Penerimaan pemustaka terhadap aturan yang berlaku di perpustakaan tentu berbeda. Artikel ini akan mendiskusikan penerapan denda di perpustakaan sebagai hukuman dan pendisiplinan dalam pandangan Foucault, yakni menjelaskan cara kerja, pokok perhatian dan pemikiran Foucault Perpustakaan yang dimaksud dalam artikel ini hanya perpustakaan perguruan tinggi. Metode Pengumpulan Data. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode menggunakan metode kepustakaan dan survey. Pandangan-pandangan Foucault digunakan untuk mengkaji aturan berupa denda yang berlaku di Hasil Analisa dideskripsikan untuk menggambarkan bagaimana pandangan Foucault terhadap denda di perpustakaan. Hasil dan Diskusi. Penerapan denda di perpustakaan sebagai upaya pendisiplinan dapat mengadopsi panopticon oleh Foucault. Upaya pendisiplinan tersebut hendaknya dilakukan secara berjenjang berdasarkan latar belakang individu yang dilayani. Simpulan. Konsep panopticon Foucault dapat mengembangkan sistem hukuman dan kedisiplinan yang lebih baik di perpustakaan. Hukuman di perpustakaan merupakan tindakan yang bersifat preventif, korektif, dan pemulihan, tidak boleh sebagai ajang pelampiasan amarah pustakawan maupun balas dendam . terhadap pemustaka. ABSTRACT Introduction. Users' acceptance of the rules that apply in libraries is undoubtedly different. This article will discuss the application of fines in libraries as Jagad Pustaka: https://journal. id/index. php/jp/ Kata kunci: Denda. Perpustakaan. Pendisiplinan. Foucault Keywords: Fines. Library. Diciplinary. Foucault Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan punishment and discipline in Foucault's view, explaining how it works and Foucault's primary concerns and thoughts related to fines in libraries. The library referred to in this article is only a college Method of collecting data. The research method used is qualitative research. The data collection method was carried out using the library method and Foucault's views are used to examine the rules in the form of fines that apply in libraries. The analysis results are described to illustrate Foucault's views on fines in libraries. Results and Discussion. The application of fines in libraries as a disciplinary effort can adopt Foucault's Disciplinary efforts should be carried out in stages based on the background of the individual being served. Conclusion. Foucault's panopticon concept is a basis for developing a better system of punishment and discipline in libraries. Punishment in the library should not be vindicative . but corrective and restitutive to make it more productive. PENDAHULUAN AuSaya melihat dinding-dinding perpustakaan itu penuh dengan aturan- aturan dan seakan-akan nominal uang denda itu pun terpampang jelas di semua dinding. Siapapun yang terlambat mengembalikan dan menghilangkan koleksi pinjaman pasti akan berurusan dengan Aomalaikat penagih dendaAo, dari nominal terkecil sampai jutaan rupiah tanpa peduli alasan keterlambatannya. Emang buat apa sih uang denda itu?Ay AuSelama kuliah, saya hanya dua kali datang ke perpustakaan, yakni saat meminjam dan mengembalikan buku yang kebetulan terkena denda. Setelah itu saya kapok datang ke perpustakaan. Wajah ketus penjaga perpustakaan selalu terbayang. Perpustakaan bukan tempat yang nyaman dan menyenangkan untuk belajarAy. AuWajar saja sih ada denda karena tujuannya untuk kebaikan bersama. Bagi saya, denda menjadi sarana bagi kita untuk mendisiplinkan diri dan menghormati hak-hak orang lain. Kalau tidak tidak ada denda, pasti buku- buku di perpustakaan akan habis. Ay Ungkapan pemustaka seperti diatas, tak asing lagi kita dengar, terutama perpustakaan perguruan tinggi. Persepsi mereka tentang aturan, hukuman, disiplin dan denda di perpustakaan tentu bervariasi. Ada yang menerimanya sebagai sebuah konsekuensi yang harus diterima atas pelanggaran yang dilakukannya. Namun ada pula yang menolaknya dengan alasan bahwa denda merupakan hal yang memberatkan, bersifat menyeluruh dan tidak berjenjang. Tak sedikit pemustaka yang malas datang ke perpustakaan hanya karena trauma dengan urusan denda. Pemustaka menjadi jera untuk meminjam buku maupun sekedar membaca di perpustakaan. Sebagai alat pendidikan, hukuman dibutuhkan dalam pembelajaran. Tujuannya adalah agar peserta didik jera untuk tidak melakukan keburukan yang dikhawatirkan memunculkan sifat terbiasa berbuat destruktif dan dapat merugikan masa depan yang bersangkutan (Baharuddin & Wahyuni, 2. Hukuman menjadi sebuah upaya mengembangkan karakter peserta didik baik di dalam maupun luar sekolah dan berfungsi untuk menambah kedisiplinan (Supardi & Smart, 2. Melalui hukuman, diharapkan dapat memunculkan karakter disiplin, pengendalian diri, teratur, serta menerapkan efisiensi dalam kehidupan sehari-hari. Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan Sebagai salah satu pusat sumber belajarm perpustakaan dituntut untuk dapat memberlakukan serangkaian aturan dan tata tertib. Sanksi diperlukan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Tulisan ini akan mendiskusikan penerapan denda di perpustakaan sebagai hukuman dan pendisiplinan dalam pandangan Foucault, yakni menjelaskan cara kerja, pokok perhatian dan pemikiran Foucault dikaitkan dengan denda di perpustakaan. Perpustakaan yang dimaksud dalam tulisan ini hanya perpustakaan perguruan tinggi. TINJAUAN PUSTAKA Teori Foucault tentang Hukuman Discipline and Punish menjadi karya Foucault untuk menjejaki perubahan bentuk strategi menghukum. Dalam kurun 2 abad . Ae . , terjadi pergeseran strategi menghukum dari siksaan publik menuju pengaturan waktu . Masa ini sebagai penanda bahwa unsur kemanusiaan mulai dipertimbangkan di Eropa dan Amerika (Foucault, 1. Tulisan tersebut untuk menunjukkan hubungan antara kemampuan untuk menaklukkan diri, pikiran, maupun kehendak atau kemauan seseorang melalui metode hukuman. Perubahan hukuman tidak lagi menyentuh tubuh secara langsung seperti hukuman cambuk, kerja paksa, amende honorable (Foucault, 1. karena hukuman dengan menyentuh fisik sama saja dengan kekejaman dari kejahatan itu Hal penting yang perlu dicermati adalah bahwa hukuman bukanlah suatu yang layak untuk dipertontonkan. Namun suatu kesadaran bahwa hukuman dilakukan untuk menindak kejahatan ataupun penyelewengan yang ada. Selain itu, hukuman diharapkan tidak muncul dari sebuah keinginan untuk menghukum seseorang, melainkan keinginan untuk mengoreksi tindakan yang salah. Hukuman pemenjaraan atau kerja paksa memang tetap melibatkan tubuh, namun bersifat tidak langsung. Tubuh tidak menjadi target seperti penyiksaan, namun sebagai alat atau media untuk memulihkan kesadaran untuk berbuat benar. Melalui pemenjaraan, waktu penjahat diambil dan penjahat disuruh bekerja selama di berada di penjara (Foucault, 1. Perlu juga dipahami bahwa pengenaan hukuman pada dasarnya bukanlah pada tubuh pelaku, melainkan pada subyek hukum . yang dikenai sanksi. Terhapusnya hukuman yang diperlihatkan merupakan bentuk penyadaran bahwa tubuh tidak dapat dikuasai secara langsung. Sentuhan fisik bukan lagi satu-satunya sasaran Hal inilah salah satu yang mendasari penghapusan hukuman fisik antara tahun 1830-1848 di hampir seluruh belahan dunia. Bahkan Foucault menyadari bahwa masih sulit untuk menghilangkan korelasi antara hukuman dengan tambahan rasa sakit pada tubuh manusia. Menurut Foucault, reformasi strategi menghukum pada abad ke-18 didasari oleh keinginan untuk menciptakan ekonomi dan teknologi kuasa menghukum yang baru. Oleh karena itu, perlu penyesuaian diri dengan obyek yang lebih lembut serta menyebar dalam tatan sosial. Menurutnya: AuShift the object and change the scale. Define new tactics in order to reach a target that is now more subtle but also more widely spread in the social Find new techniques for adjusting punishment to it and for adapting its effectsAy (Foucault, 1. Problematika muncul Ketika tuntutan tersebut menjadikan seseorang terjerat dengan teori kontrak sosial. Hukum yang ada di masyarakat menuntut mereka untuk menerima hukum yang berlaku . atu untuk semu. serta harus siap untuk dituntut. Seseorang masuk dalam kategori penjahat ketika telah menentang perjanjian ataupun kesepakatan-kesepakatan hukum yang ada. Sehingga mereka diangap sebagai pesakitan dan musuh masyarakat. Perilaku jahat tersebut menjadikannya musuh atas tatan sosial. Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan Bahkan muncul anggapan bahwa setiap orang berhak untuk menentang dan memberikan hukuman atasnya(Foucault, 1. Menanggapi hal tersebut, reformator hukum mencoba untuk memunculkan hukuman representasi . Suatu hukuman dapat mencerminkan hukuman yang representative jika memenuhi beberapa syarat berikut (Foucault, 1. Hukuman representative haruslah menimbulkan gagasan kerugian yang lebih besar sebagai kontra terhadap kejahatan yang dilakukan atas dasar gagasan tampak Efektifitas suatu hukuman akan muncul sejalan dengan perspektif bahwa kejahatan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada mentaati hukum. Obejk hukuman bukan lagi tubuh secara fisik, namun lebih mengarah kepada pikiran sebagai representasi dari keseluruhan tubuh manusia yang utuh. Hukuman tidak hanya berdampak pada pelaku kejahatan, tetapi juga harus dirasakan oleh mereka yang bahkan tidak pernah melakukan kejahatan. Penetapan kejahatan dan penjahat harus ditekankan secara jelas oleh hukum sehingga dapat terlihat perbedaan mana perilaku jahat dan perilaku yang benar. Penentuan kebenaran perlu dilakukan melalui penyelidikan yang taat hukum dan mengacu pada kebenaran universal. Pencegahan keberulangan dan memberikan dampak yang mendalam terhadap penjahat menjadi penting sebagai bagian dari hukuman. Oleh karena itu penting untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan sosial masyarakat dari terpidana. Kegiatan menghukum dituntut untuk masuk ke dalam bentuk teknologi representasi, yaitu teknologi yang berdasarkan pada tanda-tanda alami (Foucault, 1. sejauh hukuman memiliki kaitan langsung dengan kejahatan. Kesewenangan perlu Kesewenangan muncul Ketika masyarakat sebagai penentu baik-jahat. Oleh karena itu, hukuman perlu memiliki beberapa keriteria sebagai berikut. Hukuman haruslah dapat mereduksi daya tarik atas tindakan yang merugikan melalui aneka ragam tanda yang terkandung di dalam hukuman tersebut. Hukuman tidak lagi menjadi tontonan atas bentuk kuasa tertentu, namun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi suatu kekuasaan yang tersembunyi di dalam sanksi yang Jangka waktu yang pasti perlu dimiliki oleh suatu hukuman agar berfungsi secara Jangka waktu tersebut dapat memudahkan penyusunan tindakan yang tepat dalam menerapkan hukuman. Aneka ragam tanda dalam hukuman perlu diketahui khalayak agar masyarakat membaca dan melek terhadap tanda tersebut. Setiap penjahat perlu dihukum dan setiap kejahatan yang dilakukan memiliki hukumannya masing-masing. Menurut Mably, pemberlakuan hukuman yang seragam perlu dihindari. Ide penjara sebagai bentuk hukuman mendapatkan banyak kritik dikarenakan penjara tidak berkaitan langsung dengan ragam kejahatan tertentu. Penjara menjadikan berbagai kejahatan yang berbeda memperoleh hukuman yang seragam atas nama penjara. Penjara juga dipandang tidak memiliki dampak apapun bagi masyarakat. Permasalahannya, menurut Foucault, adalah: Bagaimana mungkin dalam waktu singkat penjara diterima sebagai bentuk umum hukuman? Sebagaimana dikatakan: How is that, in the end, it was the third that was adopted? How did the coercive, corporal, solitary, secret model of the power to punish replace the representative, scenic, signifying, public, collective model? (Foucault, 1. Hukuman sebagai Mekanisme Pendisiplinan Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan Pandangan bahwa hukuman tidak lagi mengambil bentuk yang kejam dan menyakitkan merupakan dampak dari pengurangan kerasnya hukuman yang dilakukan pada kurun waktu dua abad. Meskipun demikian, menurut Foucault, pada dasarnya perubahan yang muncul hanyalah berubahnya sasaran hukuman. Ketika tubuh bukan lagi bagian yang disentuh oleh suatu hukuman, lalu apa yang dapat disentuh? Menurutnya, jawabannya adalah jiwa seseorang (Foucault, 1. Hati, pikiran, keinginan, serta kecenderungan merupakan hal yang harus disentuh oleh suatu hukuman. Hukuman perlu dikaitkan dengan masa lampau pelaku kejahatan, bentuk tindak kejahatan, dan perubahan apa yang diharapkan dari pelaku di masa yang akan datang. Hukuman yang diberikan bersifat internal sesuai dengan perkembangan individu pelaku kejahatan. Pengawasan, penetralan bahaya kejahatan, serta perubahan kecenderungan jahat merupakan maksud dari suatu hukuman. Pengadilan merupakan bentuk dari penegakan kebenaran kejahatan. Menurut Foucault, fungsi dari suatu hukuman bukan lagi mengurangi kejahatan, namun sebagai prosedur yang mampu berfungsi sebagai penekan, penghalang, pencegah, dan penghilang Tidak hanya itu, hukuman juga perlu dikaitkan dengan serangkaian proses melatih dan mengontrol diri sehingga memberikan dampak positif dan berguna bagi pelaku dan masyarakat. Pengembangan teknik mendisiplinkan perlu dilakukan untuk mewujudkan tujuan di atas. Munculnya sikap patuh merupakan tujuan utama dari pendisiplinan. Oleh karena itu, disiplin haruslah bersifat korektif dan edukatif. Tubuh dalam hal ini merupakan obyek yang diatur agar disiplin. Hal ini dikarenakan wajar jika setiap orang tidak ingin merasakan sakit. Model ini menjadi dasar munculnya sistem pembelajaran yang mengedepankan kepatuhan atas dasar hukuman-penghargaan atau imbalan. Pemberlakuan kekerasan fisik untuk menghasilkan kepatuhan merupakan model penerapan disiplin dan pedagogi (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1. paling kasar dan primitif. Berdasarkan perspektif hubungan kekuasaan, kekerasan fisik justru menunjukkan ketidakefektifan suatu kekuasaan. Hukuman fisik atas kesalahan atau pelanggaran tidak berbeda jahatnya, dan dianggap melebihi kejahatan atas pelanggaran yang terjadi. Efektifitas suatu kekuasaan dipandang tidak memerlukan kehadiran fisik melainkan efek yang dirasakan justru hal yang perlu dihadirkan. Maka, dikembangkanlah sistem panopticon. Metode-Metode Disiplin Kedisiplinan dapat terwujud melalui proses yang cepat . eperti sekolah milite. maupun lambat . eperti bengkel kerj. Bahkan tidak jarang memerlukan tuntutantuntutan tertentu . eperti kegiatan di pabri. Menurut Foucault, setidaknya terdapat empat metode disiplin sebagai berikut (Foucault, 1. Seni penyebaran (The Art of Distribution. Disiplin berawal dari penyebaran dan pembagian individu berdasarkan ruang. Ruang tersebut berfungsi untuk memaksimalkan daya guna, pencegahan kemunculan tindak kejahatan, serta sebagai kontrol terhadap individu. Beberapa teknik yang dapat dilakukan antara lain disiplin melalui pengurungan yang menciptakan batas antar kelompok individu dengan segala heterogenitas lain. Tembok-tembok berdiri sebagai batasan ruang. Pengurungan disertai dengan ketertiban waktu. Bentuk pendisiplinan ini memudahkan proses pengawasan sehingga pencegahan terhadap segala bentuk penyelewengan dapat dilakukan. Hal ini merupakan bentuk pendisiplinan yang meningkatkan dan memusatkan kekuatan produksi. Pengurungan tidak cukup menjadi bagian dari proses disiplin, oleh karena itu dilakukan penyebaran melalui penempatan individu berdasarkan Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan pengelompokan tertentu. Pemecahan tersebut berfungsi untuk mencegah segala bentuk komunikasi yang berbahaya serta pengawasaan setiap psaat ada masing-masing individu dapat dilakukan. Kontrol aktivitas (The Control of Activit. Menurut Foucault, disiplin juga bersentuhan dengan fisik tubuh melalui kontrol Kontrol aktivitas dilakukan dengan mengatur waktu, membentuk ketepatan antara waktu dan tindakan, menciptakan sikap tubuh yang efisien, menciptakan hubungan yang efisien antara tubuh dan alat-alat, serta meningkatkan efektifitas waktu secara kontinyu. Terdapat tiga ciri jadwal, yaitu membentuk keteraturan ritme, menugaskan individu terhadap suatu kesibukan, serta mengatur lingkaran pengulangan. Waktu perlu dibagi menjadi bagian yang lebih spesifik dan tepat. Ketepatan waktu yang berkaitan dengan hal-hal terkecil, penggunaan waktu secara efektif dan teliti, dan penghindaran segala bentuk penyimpangan merupakan hal-hal yang diutamakan sehingga menciptakan aktivitas yang tetap. Tubuh perlu dilatih untuk mengatur ketepatan antara waktu dan tindakan. Disiplin dikenakan pada suatu usaha untuk memperoleh ketepatan sikap dalam melakukan suatu tindakan. Pada tahap ini, tubuh dilatih untuk dapat bersikap secara tepat terhadap suatu tindakan agar dapat menggunakan waktu yang efektif dan efisien (Foucault, 1. Strategi untuk menambah kegunaan waktu Disiplin merupakan alat untuk menambah penggunaan waktu. Menurut Foucault, hal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut. C Pembagian secara berurutan yang mengatur hubungan waktu, tubuh, dan kekuatan, seperti membedakan antara kapan waktu Latihan dan kapan waktu C Penyusunan waktu latihan secara berurutan berdasarkan rencana yang dihasilkan dari analisis yang mendalam. C Pemisahan antara waktu latihan dengan waktu pengujian. Pengujian berfungsi sebagai pengecekan daya tangkap individu terhadap latihan yang telah dilalui guna menjamin kesetaraan hasil kemajuan pada tiap masing-masing individu, serta membedakan setiap kemampuan mereka. C Pemberian latihan yang tepat berdasarkan kesesuaian tingkat kemampuan, senioritas, dan rangking tiap individu. Latihan dilakukan secara berurutan dengan tingkat kesulitan yang terus bertambah seiring dengan meningkatnya kemampuan pada suatu individu. Rezim disiplin menawarkan praktek pendidikan melalui pengkhususan waktu latihan, pembedaan tingkat melalui pengujian penyusunan program pelatihan (Foucault, 1. dengan memperhatikan tingkat kesulitan yang meningkat. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan setiap detail secara presisi dan teliti. Disiplin dilakukan melalui pembagian individu yang melakukan latihan ke dalam bagian paling sederhana serta menjadi penentu tingkatan melalui setiap tahapan secara teliti. Kekuatan yang tersusun Disiplin menuntut penyusunan alat guna memaksimalkan efek berdasarkan kekuatan yang tersusun. Beberapa hal seperti pembentukan tubuh sebagai mesin yang bersifat multi segmentasi, penyesuaian waktu setiap individu, serta pembuatan sistem Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan perintah yang sesuai. Tubuh yang terlatih dituntut untuk menjadi bagian dari satu kesatuan yang lebih besar. Ketika tubuh terlatih dapat diperintah dan menghasilkan aktivitas yang efisien, maka diharapkan juga berpengaruh terhadap kesatuan yang lebih besar juga. Melalui cara ini tubuh dibentuk sebagai mesin multi segmentasi. Penyesuaian waktu setiap individu dilakukan sedemikian rupa agar dapat memaksimalkan kekuatan yang ditarik dari setiap individu. Oleh karena itu perlu ditekankan pentingnya fungsi latihan yang mengakumulasikan waktu masing-masing Setiap bagian dari waktu ataupun dari hidup dapat ditarik guna memaksimalkan kekuatan yang dihasilkan. Sarana-Sarana Pendisiplinan Disiplin merupakan proses latihan. Disiplin tidaklah menghapuskan suatu individu atas dasar apapun, melainkan melatihnya menjadi bagian yang taat dan berfungsi sesuai dengan kemampuannya. Disiplin tidak juga menjadikan semuanya sebagai bagian yang seragam dan serupa, melainkan justru mengelompokkan individu berdasarkan potensi yang ada dalam diri masing-masing. Disiplin menempatkan individu sebagai obyek sekaligus perangkat pelaksanaan dan mekanisme suatu kuasa. Keberhasilan disiplin dapat melalui beberapa sarana berikut (Foucault, 1. C Pengawasan hierarkis Pelaksanaan disiplin menuntut suatu pemantauan yang tidak terlihat oleh pihak yang dipantaunya . Teknik pemantauan terhadap individu-individu semula dilaksanakan melalui bangunan. Bangunan penjara, rumah sakit, sekolah, dan bengkel kerja pada dasarnya berfungsi untuk menerapkan kedisiplinan. Rumah sakit dibangun untuk mempermudah tindakan medis, sekolah dibangun untuk menjadi perangkat pendidikan, dan bengkel kerja untuk melatih orang-orang yang malas. C Normalisasi Foucault menganggap terdapat mekanisme hukuman kecil di dalam inti disiplin (Foucault, 1. Hukuman kecil terkait tidak tepat waktu . erlambat, tidak hadi. , aktivitas . ilangnya semangat, acu. , tingkah laku . idak sopan, tidak taa. , bicara . , tubuh . ingkah laku yang tidak bena. , dan seksualitas . Hukuman disiplin ini diharapkan dapat membuat orang-orang merasakan pelanggaran yang telah Hukuman disiplin juga mengacu pada kodrat alamiah. Karenanya kodrat alamiah inilah yang menjadi ukuran tindakan hukuman. Hukuman disiplin (Foucault, 1. memuat sistem ganda yakni hukuman dan Sistem ini merupakan mekanisme pelatihan dan koreksi. Hukuman berkorelasi dengan tanda-tanda ganjaran dan hukuman. Seni menghukum dalam rezim disiplin dimaksudkan bukan pada penghukuman badan, melainkan diarahkan pada lima Pertama, hukuman disiplin mengantar tindakan individu ke dalam keseluruhan wilayah perbandingan dan ruang yang terdiferensiasi. Kedua, hukuman disiplin membedakan individu satu dengan yang lain. Peraturan hanya dibuat sebagai ambang minimal dan tingkat yang harus diperhatikan atau sebagai arah yang dituju individu. Ketiga, hukuman mengukur kodrat individu secara kualitatif dan secara hierarkis. Keempat, hukuman memasukkan paksaan untuk menjadi sesuai dengan yang seharusnya secara alami. Dan terakhir atau kelima, disiplin menjadi batas ketidaknormalan, dengan kata lain hukuman disiplin merupakan normalisasi (Foucault. Panoptisisme Panoptisisme . merupakan penerapan disiplin model arsitektural panoptikon yang dirancang oleh Jeremy Bentham (Mudofir, 2. Panoptikon Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan merupakan bangunan besar, berbentuk melingkar dengan banyak kamar di sepanjang tepi lingkarannya dan di tengah-tengahnya terdapat menara pengawas. Setiap kamar yang terdapat di sepanjang lingkaran tepi bangunan memiliki dua jendela, satu menghadap ke pusat menara yang memungkinkan adanya pemantauan langsung dari menara dan yang satu lagi berfungsi sebagai penerus cahaya dari sel yang satu ke sel yang lain. Panoptikon memanfaatkan cahaya dan meletakkan individu pada posisi yang dapat dilihat setiap waktu dari menara pengawas. Pemantauan didasarkan pada pengaturan geometris pencahayaan. Untuk memantau setiap individu dipakai teknik sinar balik yang berasal dari sel-sel mereka yang mengarah ke bangunan pusat, sehingga dari bayangan yang dibuat oleh sinar tersebut pengawas dapat memantau individu. Struktur bangunan panoptikon ditujukan agar penempatan pengawas berada di Menara pusat dan penempatan individu yang diawasi pada ruangan di sepanjang keliling Mekanisme ini memungkinkan proses pengawasan secara kontinyu tanpa diketahui oleh yang diawasi. Mereka yang diawasi tidak mengetahui siapa yang mengasasinya secara terus-menerus. Mereka menjadi obyek informasi dan tidak pernah menjadi subyek komunikasi. Selain itu, setiap individu ditata sedemikan rupa di dalam sel untuk mencegah komunikasi antar individu. Komunikasi hanya dapat dilakukan antara individu yang diawasi dengan pengawas. Diharapkan, berbagai bentuk penyelewengan dan kekacauan yang mungkin terjadi dapat dihindari (Hardiyanta, 1. Efek yang diinginkan adalah terlaksananya kuasa secara alami. Individu dibuat sadar bahwa mereka selalu berada di dalam pemantauan. Karenanya memunculkan beban terhadap diri mereka sendiri. Di sisi lain, mekanisme ini tidak mempermasalahkan siapa yang melaksanakan kuasa, karena mereka yang dipantau tidak mengetahui siapa yang mengawasi. Bentham menegaskan bahwa panoptikon memiliki, baik prinsip visible, yakni bahwa individu senantiasa ditaruh dalam pemantauan tetap . , dan unverifiable, yakni bahwa individu tidak pernah dapat mengetahui kapan saja ia diawasi, kecuali bahwa ia harus yakin bahwa dirinya selalu diawasi (Hardiyanta, 1. Pada mekanisme panoptikon tidak diperlukan paksaan secara fisik agar orang jahat berubah menjadi orang baik atau sejenisnya. Juga tidak diperlukan rantai atau gembok sebagai bentuk realita kuasa yang dapat dilihat. Hanya dibutuhkan mekanisme pencahayaan agar pemantauan dapat dilakukan secara kontinyu agar setiap individu menyadari bahwa mereka sedang diawasi. Melalui mekanisme panopticon hukuman, latihan, dan koreksi yang berbeda terhadap tiap individu mungkin dapat dilakukan. Selain itu, dapat juga dilakukan analisis menyeluruh terhadap perubahan individu melalui percobaan tiap individu yang ada di dalamnya. Panoptikon perlu didukung oleh pengawas yang berada di menara pengawas. Mereka . dapat setiap saat hadir guna melaksanaan pemantauan menyeluruh secara kontinyu sehingga tidak ada yang terlewati ataupun tersembunyi. Mekanisme pemantauan panoptikon mampu menembus setiap tingkah laku individu. Bangunan panoptikon perlu dipahami sebagai fungsi penentuan relasi kuasa di dalam kehidupan sehari-hari antar individu. Panoptikon memiliki berbagai fungsi, seperti mengubah narapidana, memberi instruksi pada anak sekolah, membatasi yang tidak waras, mengawasi pekerja, mempekerjakan pengemis dan penganggur, serta merawat orang Panoptikon menempatkan tubuh ke dalam ruang, membagi individu dalam relasi satu sama lain, merupakan bentuk organisasi hierarkis, penempatan pusat dan cabang Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan kuasa, dan menentukan perangkat serta cara intervensi kuasa yang diimplementasikan dalam rumah sakit, bengkel kerja, sekolah, maupun penjara. Sistem panoptikon menjadi bentuk pengawasan yang memungkinkan untuk mendapat kepatuhan dan keteraturan dengan meminimalkan tindakan yang sulit diramalkan. Prinsipnya, pengawasan bisa dilakukan secara diskontinu, sedangkan efek kesadaran diawasi secara kontinu. Kekuatan sistem panoptikon terletak pada kemampuan mendorong terjadinya internalisasi pengawasan. Sistem ini merupakan model berfungsinya penegakan disiplin yang dapat diterapkan di segala bidang. Ia menjadi bentuk pengawasan yang tidak membutuhkan lagi kekerasan fisik. Keuntungan sistem panoptikon itu setidaknya ada tiga macam. Pertama, dari segi ekonomi, membuat pelaksanaan kekuasaan atau pendisiplinan lebih murah. Kedua, dari segi politik, merupakan bentuk kontrol yang tidak kelihatan dan mencegah perlawanan, dampak kekuasaan sosial ini menjangkau secara intensif dan luas dengan resiko kegagalan rendah. Ketiga, memaksimalkan manfaat sarana pedagogi dengan tekanan memaksimalkan peran unsur-unsur dalam sistem. Sistem panoptikon memberi inspirasi agar sistem hukuman lebih diarahkan ke restitusi, bukan retribusi. Maka, hukuman diubah menjadi bentuk koreksi, ganti rugi, atau penyembuhan. Dengan mengandalkan pada internalisasi pengawasan, proses pendisiplinan berjalan, hukuman bukan vindikatif . alas denda. , namun bersifat korektif dan restitutif sehingga lebih Orientasi bukan lagi kepatuhan dan ketakutan, tetapi tumbuhnya kesadaran Sikap kritis melatih membedakan fakta, norma, penilaian, dan jeli menemukan simpul-simpul perubahan habitus. METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian ini berusaha untuk mendekskripsikan kesesuaian pandangan-pandangan Foucault terhadap denda yang diterapkan di perpustakaan perguruan tinggi. Oleh karena itu, metode kepustakaan dan metode survey digunakan utnuk pengambilan data. Seluruh data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan dituangkan dalam bentuk deskriptif pada bagian hasil dan HASIL DAN PEMBAHASAN Perpustakaan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi . endidikan, penelitian dan pengabdia. merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Setiap pilar membutuhkan kehadiran perpustakaan sebagai sumber belajar yang mendukung tercapainya visi Sivitas akademika datang ke perpustakaan dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah meminjam buku perpustakaan. Meski kecanggihan teknologi memungkinkan akses informasi secara cepat dan mudah melalui daring, jumlah peminjaman buku tercetak . di perpustakaan terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini bisa dilihat dari statistik peminjaman buku tercetak di setiap perpustakaan perguruan tinggi. Sebagai layanan pokok, sistem layanan peminjaman terus menerus dikembangkan sehingga koleksi yang tersedia di perpustakaan berdaya guna bagi Perpustakaan menerapkan berbagai peraturan guna mencapai tujuan Salah satunya adalah pemberian sanksi atas keterlambatan pengembalian buku berupa denda. Sanksi merupakan tindakan atau hukuman agar seseorang dapat memenuhi janji ataupun menuruti apa yang telah ditetapkan. Denda menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah hukuman yang berupa keharusan membayar uang. yang harus dibayarkan sebagai hukuman karena melanggar aturan, undang-undang, dan Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan Teori Foucault memunculkan denda dimaksudkan sebagai upaya pendisiplinan. Pendisiplinan dapat menggantikan hukuman ataupun instrumennya yang berlaku untuk diri sendiri maupun orang lain. Disiplin sebagai kontrol secara teliti dan terus menerus terhadap tubuh. Tubuh dipaksa dan dilatih agar terampil serta diuji dan dikoreksi secara kontinyu agar segala bentuk keterampilan, kecekatan dan kesiap-sediaan membentuk mekanisme secara alamiah di dalam tubuh. Disiplin secara bersamaan dapat meningkatkan ketrampilan, kekuatan dan daya guna tubuh, serta menguasai dan menempatkan tubuh ke dalam relasi yang patuh dan berguna. Denda di perpustakaan diterapkan sebagai akibat keterlambatan dalam pengembalian buku. Keterlambatan itu dikenakan denda antara Rp. 500 hingga Rp. 000 / hari/ eksemplar buku. Nilai nominal denda semakin tinggi setiap tahunnya dan survey yang penulis lakukan menunjukkan bahwa pemustaka yang dikenakan sanksi denda tidak pernah menurun kuantitasnya. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan dari pendisplinan sebagai mekanisme kontrol dalam tubuh untuk tunduk dan patuh belum Dalam hal ini, teori Foucault tentang panopticon bisa diadopsi sebagai bagian dalam penerapan hukuman dan pendisplinan. Konsep panopticon dapat diimplementasikan di perpustakaan sebagai upaya untuk melakukan pendisiplinan kepada semua pemustaka. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah: C Setiap pemustaka diberikan akun dalam sistem peminjaman dan pengembalian Terdapat notifikasi dalam akun tersebut sehingga pemustaka mudah untuk mengecek jumlah pinjaman dan kapan ia harus mengembalikan buku tersebut. Dalam kemudahan teknologi saat ini, akun tersebut hendaknya dapat diakses selama 24 jam tidak hanya di dalam perpustakaan saja, namun bisa diakses dari luar perpustakaan. C Selain notifikasi di akun pribadi pemustaka dalam sistem peminjaman dan pengembalian, perpustakaan juga bisa menerapkan sistem notifikasi dalam sebuah pesan melalui SMS (Short Message Servic. , email maupun WA (WhatsAp. Pemustaka akan mendapatkan pemberitahuan bahwa 1-3 hari lagi, peminjaman buku telah jatuh tempo dan buku tersebut harus segera dikembalikan di perpustakaan. Dengan sistem pengawasan dan pengontrolan seperti diatas, pendisiplinan akan mudah dilakukan. Pemustaka merasa diawasi dan dikontrol tanpa bersentuhan langsung dengan pustakawan. Tubuh pemustaka diarahkan untuk tunduk dan patuh pada mekanisme atau peraturan yang ada. Pemustaka dilatih hingga menjadi tubuh yang terampil dan juga terus- menerus diuji dan dikoreksi sehingga ketrampilan, kecekatan dan kesiap- sediaan ini akhirnya menjadi mekanisme yang dengan begitu saja bekerja di dalam tubuh itu sendiri. Perpustakaan yang belum menerapkan sistem notifikasi dalam akun pribadi pemustaka, akan dihadapkan pada kesulitan-kesulitan tertentu. Pemustaka akan sering berhadapan dengan petugas . yang disinyalir belum memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik. Survey yang penulis lakukan menunjukkan bahwa pemustaka malas berurusan dengan pustakawan dalam urusan pengembalian buku yang dikenai Biasanya pustakawan bersikap tidak ramah dan melakukan intervensi kepada pemustaka dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang membuat pemustaka Dalam teorinya. Foucault juga menegaskan bahwa hukuman sebagai upaya pendisiplinan hendaknya dilakukan secara berjenjang dan tidak diberlakukan sama antar individu. Hal ini karena masing-masing individu memiliki latar belakang berbeda dalam melakukan pelanggaran tersebut. Konsep Foucault ini ini juga belum banyak Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan dilakukan di perpustakaan. Perpustakaan menerapkan peraturan yang sama dan acuh terhadap kondisi/ latar belakang pemustaka. Seringkali pustakawan memposisikan diri sebagai pihak yang Aopaling benarAo ketika berhadapan dengan pemustaka yang melanggar, sementara human eror dan kesalahan sistem di perpustakaan justru berpotensi menjadikan pemustaka sebagai orang yang terhukum. Pemberlakuan hukuman yang tidak sama antara pemustaka dan dilakukan secara berjenjang bisa dibangun dalam sistem perpustakaan. Notifikasi yang disampaikan kepada pemustaka yang melanggar dapat dijadikan dasar bagi penerapan hukuman secara berjenjang. Hal ini sebagaimana kritikan Mably dan Foucault dalam sistem penjara yang diberlakukaan saat ini dimana penjara tidak mampu mengaitkan diri dengan berbagai kejahatan khusus. Jika berbagai pelanggaran yang dilakukan pemustaka dikenai hukuman yang sama di dalam bentuk denda, maka sesungguhnya hukuman dalam bentuk denda itu tidak mempunyai akibat apapun bagi pemustaka dan Sejauh pengamatan penulis, pemustaka yang melakukan pelanggaran . satu kali dan seratus kali diberikan hukuman yang sama, yakni hanya membayar denda yang besarannya sama. Hal ini justru memberikan peluang kepada pemustaka untuk melakukan pelanggaran secara berulang-ulang. Tidak ada sistem kontrol, mekanisme latihan dan penguasaan diri yang dilakukan pemustaka karena denda yang diberlakukan bersifat tetap meski dilakukan terus menerus. Efek jera dan kepatuhan diri pemustaka tidak muncul. Hal inilah yang ingin ditegaskan Foucault bahwa hukuman harus mencegah pengulangan dan perlu diberikan sesuai dengan situasi masyarakat dari orang yang dipidana. Pengguna potensial perpustakaan . perguruan tinggi adalah dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang notabene memiliki dan senantiasa mengembangkan critical thinking. Tidak sedikit pemustaka yang mempertanyakan efektifitas penggunaan uang denda di perpustakaan. Pemustaka merasa uang denda yang mereka bayarkan tidak berdampak pada peningkatan kualitas layanan Mereka mengira bahwa uang denda dimanfaatkan untuk kepentingan pustakawan saja. Salah satu alasan yang memperkuat argumen diatas adalah tidak adanya transparansi pemanfaatan uang denda kepada pemustaka. Dalam konteks perpustakaan, denda berupa uang merupakan betuk kontrol yang justru mendatangkan perlawanan karena lebih menekankan pada sistem retribusi dan bukan restitusi dan korektif. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tulisan di media massa yang menyoroti penggunaan uang denda di perpustakaan yang dinilai menyimpang. Seyogyanya, orientasi denda bukan lagi kepatuhan dan ketakutan, tetapi tumbuhnya kesadaran kritis. Sikap kritis inilah yang melatih membedakan fakta, norma, penilaian, dan jeli menemukan simpul-simpul perubahan habitus. Olehkarenanya, upaya pendisiplinan pemustaka menggunakan uang denda perlu dikaji ulang. Selain tidak ekonomis dan mendatangkan perlawanan, sistem denda juga tidak melatih tumbuhnya kesadaran kritis pemustaka. Hingga saat ini masih sangat sedikit perpustakaan yang menerapkan Aodenda bukan uangAo. Rata-rata masih menggunakan uang yang transparansinya dipertanyakan banyak pihak. SIMPULAN Sebagai bagian akhir, tulisan ini ingin mengajak para pengelola perpustakaan . perguruan tinggi untuk mengkaji ulang sistem hukuman dan kedisiplinan berupa Aouang dendaAo. Konsep panopticon Foucault dapat dipertimbangkan sebagai dasar untuk mengembangkan sistem hukuman dan kedisiplinan yang lebih baik di Aisatun Nurhayati. Denda di Perpustakaan Hukuman di perpustakaan merupakan tindakan yang bersifat preventif, korektif, dan pemulihan, tidak boleh sebagai ajang pelampiasan amarah pustakawan maupun balas dendam . terhadap pemustaka. Hukuman tidak hanya suatu tindakan untuk menekan ataupun menghilangkan kejahatan, melainkan serangkaian proses latihan serta kontrol yang berdampak positif dan berdaya guna. Karenanya setiap sanksi yang akan diberlakukan di perpustakaan hendaknya telah melalui tahapan diskusi bersama antara pengelola perpustakaan dan pemustaka serta disosialisasikan secara terus menerus dan berkesinambungan. DAFTAR PUSTAKA