IMPLEMENTASI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN REOR BULELENG Oleh: Komang Febri Mahendra1. I Nyoman Gede Remaja2 I Gede Arya Wira Sena3 . id@gmail. remaja@unipas. sena@unipas. Abstrak: Suatu tindakan kejahatan atau suatu tindak pidana sering terjadi di lingkungan masyarakat. Indonesia yang merupakan suatu Negara hukum memiliki suatu kebijakan hukum dan seluruh komponennya seperti terdapat dalam system peradilan pidana. Tindak Pidana Kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 masih banyak ditemukan kendalakendala yuridis maupun teknis. Penelitian ini meneliti tentang Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Buleleng dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi ,wawancara, serta data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng kian meningkat,berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan tersebut terjadi, pada pasal 6 UU No. 22 tahun 2022 huruf a, b dan c telah secara jelas menerangkan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, korban kekrasan seksual yang mengalami trauma akan sulit dimintai keterangan karena merasa takut dan malu sehingga solusi yaitu memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual Kata Kunci : Kekerasan Seksual. Perkara Pidana PENDAHULUAN Setiap warga negara Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atau asas persamaan di hadapan hukum. Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Asas persamaan di muka hukum menjamin keadilan semua orang tanpa memperdulikan latar belakang orang tersebut. Setiap orang mempunyai hak yang sama dan tidak membeda-bedakan. Hak Asasi Manusia merupakan sebagian dari kehidupan manusia yang sangat perlu diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang berdasarkan oleh Pancasila dan Undang-Undang. Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Pelecehan sangat sering terjadi dalam kehidupan seharihari baik itu dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pekerjaan, maupun teman sebaya. Pelecehan pada umumnya sering menimpa orang-orang yang tidak berdaya. Bentuk perlindungan terhadap warga negara adalah perlindungan atas hak bebas dari ancaman dan kekerasan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempua. adalah sebuah lembaga yang independen untuk penegakan hak asasi perempuan Indonesia. Perkembangan gerakan perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya, para perempuan kian menyadari bahwa keadilan yang diderita kaunmnya akibat kultur masyarakat yang patriarkis . engedepankan laki- lak. harus diakhiri. Sebab ketidak adilan tersebut antara lain menyebabkan kekerasan terhadap perempuan, baik dilingkungan domestik, maupun dilingkungan publik. Kekerasan ini dikenal sebagai kekerasan berbasis gender . enerbased Kekerasan berbasis gender adalah istilah yang merujuk kepada kekerasan yang melibatkan laki-laki dan perempuan, dan di mana biasanya yang menjadi korban adalah perempuan sebagai akibat adanya distribusi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan (Umin Kango. Sebagai suatu regulasi yang relatif baru, pemberian restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 perlu dikaji dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan pelaksanaan ini peranan aparatur penegak hukum sangat penting. Peranan penyidik sebagai penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual sangat penting. Hal ini diantaranya disebabkan karena penegak hukum berfungsi untuk menegakkan hukum, artinya Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 memastikan bahwa aturan yang ada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam norma dan jika ada pelanggaran maka memastikan terhadap pelanggaran tersebut diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada (Nyoman Adika. I Nyoman Surata. Putu Sugi Ardana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, pidana yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual lebih sedikit dibandingkan dengan pidana yang diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual dalam Pasal 289 KUHP. Namun dalam Undang- Undang TPKS jenis kekerasan seksual lebih dibahas secara rinci beserta dengan sanksi pidana yang diberikan seperti pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi dan lain sebagainya. kekerasan seksual semakin banyak dan beragam, manusia yang kadang Ae kadang gagal untuk dapat mencegah dirinya untuk berbuat menyimpang dan jahat karna kepentingan dan harga diri, adanya Undang- Undang khusus yang mengatur mengenai kekerasan seksual yaitu Undang-Undang Nomor Kekerasan Seksual. Tahun Tentang Tindak Pidana harmonisasi peraturan perundang-undangan sangat penting dilakukan guna lebih menjamin hukum yang diberikan terhadap suatu perbuatan pidana tepat pada sasarannya. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris. Dalam penelitian ini berupa suatu fenomena hukum yang sudah dipilih dan ditentukan dalam penelitian dan terdapat adanya kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein sehingga dalam penelitian ini mengambil judul Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian . yang bertujuan untuk menggambarkan/ melukiskan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dalam sebuah Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 organisasi perangkat daerah. Penemuan gejala- gejala itu berarti juga tidak mengemukakan hubungan satu dengan yang lain di dalam aspekAeaspek yang Penelitian Satreskrim Polres Buleleng permasalahan mengenai kendala dan solusi dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng, dan terdapat data-data dalam permasalahan sehingga hal ini memudahkan pengumpulan data yang diperlukan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap data yang meragukan, jika diperlukan dalam penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan. Dari sumber data kepustakaan dikumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan hukum yang berupa: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang sifatnya mengikat . ukum positi. terutama berupa peraturan perundangundangan. Bahan hukum primer yang menjadi acuan antara lain: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahan hukum sekunder yaitu sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah segala data yang tidak berasal dari sumber data primer yang dapat memberikan dan melengkapi serta mendukung informasi terkait dengan obyek penelitian baik yang berbentuk buku. Skripsi, dan jurnal maupun artikel yang berhubungan dengan objek penelitian. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus dan Kamus Hukum. Dari sumber data lapangan dikumpulkan berupa data primer yaitu apa yang secara nyata Dalam Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 hukum mengenai Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Teknik Pengumpulan data adalah pencatatan peristiwa-peristiwa, hal-hal, keterangan-keterangan atau karakteristik-karakteristik sebagian atau seluruh elemen populasi yang akan menunjang atau mendukung penelitian. Penelitian ini mempergunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti: Teknik studi dokumentasi/ kepustakaan yaitu serangkaian usaha untuk memperoleh data dengan cara membaca, menelaah, mengklasifikasikan, mengidentifikasikan dan dilakukan pemahaman terhadap bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Teknik wawancara. Wawancara merupakan salah satu teknik yang sering dan paling lazim digunakan dalam penelitian hukum empiris. Dalam kegiatan ilmiah, wawancara dilakukan bukan sekedar bertanya kepada seseorang, melainkan dilakukan pertanyaan- pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang relevan dengan permasalahan penelitian kepada responden maupun informan. Setelah data primer terkumpul dilanjutkan pengolahan data dengan menyusun data secara teratur dan sistematis untuk memudahkan analisis, yang mana proses pengolahan data disebut juga klasifikasi data. Adapun klasifikasi data adalah melakukan penggolongan terhadap data yang telah dikumpulkan berdasarkan kelas-kelas dari gejala-gejala yang sama atau yang dianggap Analisis Data adalah mengorganisasikan dan menguraikan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan sesuai masalah penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti. Ditinjau dari urutan pelaksanaan penelitian pengolahan dan analisis data Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 dilakukan setelah pengumpulan data selesai dilakukan. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder sebagai hasil dilakukannya studi kepustakaan/studi dokumen dan data primer sebagai hasil dari penelitian lapangan dengan teknik wawancara terpimpin dan bebas terpimpin Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif analisis. Metode kualitatif yang dimaksud adalah: AuMeneliti obyek penelitian dalam situasinya yang nyata/ alamiah/ riil . atural settin. Fenomena yang diteliti di lapangan adalah fakta, maka terhadap fenomena yang dikaji, tidak dilakukan tindakan-tindakan tertentu yang dapat mempengaruhi apa yang terjadi di Alur penelitian termasuk pengumpulan dan pengolahan data penelitian ini dapat digambarkan sebagai berikut: penyusunan proposal dilakukan setelah ada penjajagan awal, sehingga proposal penelitian sudah menggambarkan permasalahan yang ada. dilakukan pengumpulan data, baik dari sumber kepustakaan maupun sumber lapangan. data yang terkumpul, dipilih yang ada hubungannya dengan materi yang kurang relevan dihilangkan. berdasarkan data yang diperoleh disusun paparan. dari uraian/penggambaran yang telah disusun ditarik simpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng Sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diundangkan pada 9 Mei 2022, perkara TPKS masih marak terjadi dengan berbagai modusnya yang kini semakin berkembang Salah satunya yakni modus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang marak terjadi dan salah satu bentuk kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual secara fisik yang Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 merupakan tindakan merendahkan harkat atau martabat seseorang dari seksualitas dengan menyentuh bagian tubuh orang tersebut. Di Indonesia, sanksi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik menurut pasal 6 undangundang ini adalah penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50. 000,00 atau Rp300. 000,00. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dijatuhi hukuman taAozir. Kekerasan seksual tidak hanya berdampak langsung terhadap individu, tetapi juga berdampak terhadap keluarga, masyarakat, dan bahkan negara. Dampak kekerasan terhadap korban antara lain sebagai berikut: (Nyoman Adika. I Nyoman Surata. Putu Sugi Ardana. Dampak pada kesehatan fisik atau psikis. Kekerasan seksual selain menganggu kesehatan fisik, seperti luka-luka atau kerusakan fisik yang memerlukan penanganan medis segera, juga dapat membawa pengaruh pada kondisi kejiwaan atau setidaknya pada kesehatan emosional seseorang. Terlebih, dampak psikologis tidak terlihat langsung, sehingga cenderung diabaikan. Dampak pada pemenuhan hak asasi perempuan dan relasi sosial. Dampak fisik dan psikis yang dialami korban sering diperburuk oleh reaksi masyarakat terhadap korban. Korban ditempatkan dalam kondisi yang serba sulit untuk mampu menjalankan peran sosialnya, yang kemudian dapat berakibat lebih lanjut pada eksistensinya dalam relasi sosial di Secara sosial, dampak yang biasanya cepat dikenali, yaitu korban mengalami kesulitan untuk membina relasi dengan orang lain baik dengan lingkungan terdekat seperti keluarga ataupun dengan lingkungan yang lebih luas. Kesulitan demikian, pada kasus yang ekstrim, menyebabkan korban kemudian akan lebih merasa AuamanAy berdiam dengan dunia yang dibangunnya sendiri, cenderung menjadi tidak produktif dan kehilangan semangat untuk bekerja. Hal ini secara tidak Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 langsung menyebabkan masyarakat dan negara kehilangan potensi warganya dalam membangun bangsa. Dampak ekonomi. Kekerasan seksual juga mempunyai dampak terhadap perekonomian korban dan keluarganya. Korban/keluarganya harus mengeluarkan biaya untuk penanganan gawat darurat, perawatan rawat inap/jalan, pemulihan serta obat- obatan. Korban yang memilih penyelesaian kekerasan melalui jalur hukum, perlu mengeluarkan biaya selama proses penyidikan sampai di pengadilan. Ini akan sangat menyulitkan korban yang miskin dan akan menyebabkan perempuan/keluarga menjadi lebih miskin. Jika perempuan korban adalah perempuan pekerja, kekerasan seksual akan mengganggu rutinitas dan produktivitasnya di tempat kerja. Bahkan mungkin akan berdampak pada performa kinerja, penerimaan gaji maupun posisi Jika kekerasan seksual menimpa perempuan pekerja, tulang punggung keluarga atau pencari nafkah utama keluarga juga akan membuat keuangan perempuan atau keluarga terganggu, jika kemudian korban tidak mampu bekerja lagi karena dampak kekerasan yang Pelecehan Seksual Fisik dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Terdapat tiga kategori tindak pidana pelecehan seksual fisik, yaitu: Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Setiap Orang kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 keadaan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Jumlah kasus kekerasan seksual Berdasarkan hasil penelitian langsung di Kepolisian Resor Buleleng menurut keterangan PS Kaurmintu Sat Reskrim Polres Buleleng yakni I Dewa Gede Agung Sidiartha jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng sebagai Tahun Jumlah Kasus Januari - Desember 2020 Nihil Januari - Desember 2021 Nihil Januari - Desember 2022 Nihil Januari Ae Desember 2023 7 Kasus Dalam kasus ini yakni pelecahan seksual fisik dengan laporan mendapatkan tindakan asusila seperti meraba payudara atau bagian-bagian intim dari korban yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual. Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis kekerasan seksual terdapat dua jenis yakni kekerasan seksual fisik dan non-fisik, namun laporan yang diterima dan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng lebih mengarah pada kekerasan seksual fisik karena korban yang melaporkan kejadian yang dialami berupa persetubuhan, pemaksaan, dan perbuatan cabul yang merugikan korban. Dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2022 telah menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat dilakukan dengan cara menyentuh langsung tubuh korban dengan tujuan merendahkan harkat dan martabat korban. Ini menjadi suatu permasalahan dan paradoks karena sama seperti dijelaskan dalam pasal 5 bahwa objek yang dituju dalam pasal 6 ini adalah organ tubuh Sedangkan kontekstualisasi dari fetishistic disorder ini sendiri bukanlah tubuh yang secara general adalah tubuh Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 pandangan masyarakat. Dalam praktik dan modus operandinya ini pada pengidap gangguan fetishistik seperti yang terjadi pada kasus gilang tersebut bahwa korban disuruh membungkus tubuhnya dengan kain jarik lalu gilang terus menyuruh korban. Kemudian, kasus fetish mukenah dimana korban disuruh pakai mukenah lalu dililit dengan lakban. Secara materiil, apa yang menjadi modus operandi yang dilakukan oleh pengidap fetishistik disorder ini sulit dikatakan bahwa hal tersebut merupakan pelecehan seksual karena ketika disandingkan dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2022 kasus tersebut belum bisa diaplikasikan pasal tersebut. kemudian dalam undang-undang tersebut tidak memberikan definisi jelas makna kata AutubuhAy yang dimaksud. Apakah tubuh utuh ataukah bentuk tubuh lain yang dapat menjadi objek fetishisic disorder (Reza Mahendra,Elizabeth Siregar. Erwin. Faktor yang yang penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual Faktor Internal Pada umumnya, antara pelaku dengan korban sudah ada relasi terlebih dahulu, hubungan antara pelaku dengan korban telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual tersebut. Kedekatan hubungan antara pelaku dengan korban merupakan faktor yang cukup berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan seksual. Di saat hubungan pelaku dengan korban demikian dekat, pihak korban kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi diri, di sisi lain pelaku terdorong melakukan kekerasan seksual karena mendapat kesempatan untuk Faktor Eksternal Kekerasan penyebabnya dan tidak berdiri sendiri, dapat disebabkan oleh kondisi yang mendukung, keberadaan korban yang secara tidak langsung dapat unsur-unsur Peran pelaku dan posisi korban ini juga didukung Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 oleh pengaruh lingkungan, seperti jauh dari keramaian, sepi, ataupun tempat tertutup yang memungkinkan pelaku melakukan kekerasan seksual. Penanganan Pelecehan Seksual Fisik Menurut keterangan PS Kaurmintu Sat Reskrim Polres Buleleng saat peneliti melakukan penelitian penanganan mengenai kasus pelecehan seksual telah dilakukan baik dari sisi pemeriksaan bagi para pelaku pelecahan maupun pada korban pelecehan. Berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan tersebut terjadi, pada pasal 6 UU No. 22 tahun 2022 huruf a, b dan c telah secara jelas menerangkan mengenai sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan pada pelaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Pelecehan seksual fisik huruf a merupakan delik aduan, yaitu yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban. Namun. UU TPKS mengecualikan delik aduan ini untuk anak dan penyandang disabilitas. Sehingga pelecehan seksual fisik yang menimpa anak atau penyandang disabilitas adalah delik biasa. Sedangkan pelecehan seksual fisik huruf b dan c adalah delik biasa. Penanganan Kekerasan seksual pada korban dapat dilakukan dalam beberapa cara yakni : Pendampingan. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. Perlindungan. Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan. Pengenaan sanksi administrative. Sanksi terdiri dari tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas. Selain itu. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain. Pemulihan korban. Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng dan Solusinya Kendala PS Kaurmintu Sat Reskrim Polres Buleleng yakni I Dewa Gede Agung Sidiartha menjelaskan bahwa kendala signifikan yang dialami oleh Sat Reskrim Polres Buleleng dalam penanganan Tindak Kekerasan Seksual, yakni ketika adanya laporan mengenai kekerasan seksual dalam proses pemeriksaan korban, banyak korban yang mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual ini merasa takut dan malu untuk mengutarakan perbuatan yang telah dialami, ini dapat disebabkan karena korban mengalami trauma atas kejadian tersebut, adanya ketakutan akan tekanan-tekanan dari pihak luar, sehingga dalam hal ini pihak kepolisan harus memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. Dari sisi penegak hukum, tentunya para Aparatus Pemegak Hukum yang menjalankan peran integrated criminal justice system perlu ditingkatkan kompetensi dan pemahamannya mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk pula pihak lainnya yang ikut memiliki peran dalam pelaksanaan UU TPKS, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari Kemenkes juga harus meningkatkan kapasitas psikolog dalam hal penanganan korban melalui pelatihan khusus terkait TPKS. Kemudian dari faktor sarana prasarana juga perlu mendapat perhatian besar. Arah politik anggaran pemerintah perlu lebih mendukung dan fasilitas pelaksanaan UU TPKS. Dengan mencermati persoalan yang ada tersebut. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 dapat pula dikatakan bahwa salah satu faktor dominan dalam persoalan implementasi UU TPKS ialah disebabkan kurangnya sosialisasi meluas terkait UU TPKS yang menyebabkan masih minimnya pemahaman terhadap undangundang tersebut, baik bagi masyarakat secara umum, maupun khususnya bagi aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini seharusnya dipahami sebagai salah penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. Solusi Secara garis besar korban dalam tindak pelecehan seksual memiliki traumatis terhadap orang orang di sekitarnya baik untuk berkomunikasi maupun untuk melakukan kontak fisik secara langsung. PS Kaurmintu Sat Reskrim Polres Buleleng menjelaskan bahwa solusi yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Buleleng dalam penanganan Tindak Kekerasan Seksual yaitu : solusi yang dilakukan yaitu memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual sehingga korban merasa aman dan nyaman dalam proses pemeriksaan tindak pidana kekerasan seksual. Pemenuhan perlindungan terhadap korban merupakan suatu bentuk untuk memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Pada kasus tindak pidana kekerasan seksual dalam prakteknya paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaian kasusnya, baik itu pada tahap penyelidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Namun, terdapat berbagai alasan yang menyebabkan kasus-kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan oleh korban kepada penegak hukum, diantaranya adalah korban merasa malu dan tidak ingin aib yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain, atau korban merasa takut diancam oleh pelaku jika melapokan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum, dasar hukum yang tidak kuat, sanksi kepada pelaku yang tidak setimpal dan kosongnya perlindungan bagi Selain itu, perasaan takut karena adanya reviktimisasi dari kepolisian dan sulitnya mendapatkan bukti menjadikan para korban enggan untuk berhadapan dengan proses hukum yang ada. Pelecehan seksual biasanya adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 dewasa dan biasanya terjadi pada perempuan yang dilakukan dengan cara Dengan adanya perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau pengusa melalui perundang undangan yang Tujuan perlindungan hukum untuk memastikan subjek hukum memperoleh hak nya serta dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang jadi korban. Apabila dikaitkan dengan korban kasus kekerasan seksual, negara sudah mengupayakan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, itulah wujud kehadiran negara dalammelindungi korban kekerasan seksual. Dalam UU TPKS sudah diatur secara khusus (Lex Speciali. terkait Kekerasan Seksual yaitu pada Pasal 14 ayat 1, dan adapun pengaturan terkait perlindungan, hak-hak korban, juga sampai pengaturan terkait pendampingan korban. Kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual sangatlah berbeda karena pada hakikatnya korban wajib dilindungi oleh seluruh komponen Perlindungan hukum yang diberikan Kepolisian Resor Buleleng dalam menangani kasus kekerasan seksual yaitu: Sejak diterimanya laporan kekerasan seksual terhadap anak, dalam waktu 1x 24 jam kepolisian memberikan perlindungan sementara kepada korban. Perlindungan sementara paling lama 7 . hari sejak diterima atau Dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemberian perlindungan sementara Berdasarkan Pasal 69A huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejaksaan. Pihak kepolisian melakukan pendampingan terhadap korban anak dengan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam melakukan penyelidikan terhadap korban anak khususnya perempuan, yang akan melakukan penyelidikan adalah polisi wanita Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 . Dengan pertimbangan polwan dapat melakukan penyelidikan dengan hati dan diharapkan korban anak tidak merasa malu dan dapat leluasa menceritakan kronologi tindak pidana secara detail, perlindungan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam memberikan pertanyaan tidak secara formal, polisi wanita . dalam memberikan pertanyaan harus dengan hati-hati dan membuat suasana rileks. Kepolisian publik . , hal ini sesuai dengan Pasal 64 huruf i UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sesuai dengan Pasal 5 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban SIMPULAN Berdasarkan uraian pada Bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan hal-hal Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng adalah : hasil dari penelitian langsung di Kepolisian Resor Buleleng jumlah kasus kekerasan seksual khusunya di Buleleng kian Diawal tahun 2020 kasus kekerasan/pelecehan seksual masih Nihil sampai dengan laporan selesai ditahun 2022, namun ditahun 2023 laporan mengenai kasus pelecehan seksual meningkat menjadi 7 kasus. Penanganan mengenai kasus pelecehan seksual telah dilakukan baik dari sisi pemeriksaan bagi para pelaku pelecahan maupun pada korban pelecehan, berdasarkan pada laporan korban dan keterangan yang diberikan maka pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengumpulkan barang bukti, mendengarkan kesaksian korban mapun saksi yang melihat maupun mendengar ketika kejadian pelecehan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 tersebut terjadi. Kendala dalam Implementasi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng adalah Ketika adanya laporan mengenai kekerasan seksual dalam proses pemeriksaan korban, banyak korban yang mengalami kekerasan maupun pelecehan seksual ini merasa takut dan malu untuk mengutarakan perbuatan yang telah dialami, ini dapat disebabkan karena korban mengalami trauma atas kejadian tersebut, adanya ketakutan akan tekanan-tekanan dari pihak luar, sehingga dalam hal ini pihak kepolisan harus mencarikan Solusinya dengan memberikan pendampingan khusus bagi korban berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan Rohani. DAFTAR PUSTAKA