MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Issn: 2252-5289 (Prin. Issn: 2615-2622 (Onlin. Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2020 . HUTANG NEGARA DAN SUMBER ALTERNATIF KEUANGAN NEGARA PERSPEKTIF ISLAM Haqiqi Rafsanjani Universitas Muhammadiyah Surabaya Abstrak Utang dalam lingkup kebijakan keuangan negara di bagi menjadi dua, yaitu utang negara/pemerintah dan utang swasta. Utang pemerintah adalah pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah . ublic deb. , sedangkan utang swasta adalah pinjaman pihak swasta, baik perorangan maupun perseroan . rivate deb. Pendahuluan Saat ini, keuangan negara kebanyakan menganut sistem budget deficit. Untuk mengatasi budget deficit yang bisa dilakukan ialah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan atau meminjam dana baik dari masyarakat atau pihak lain melalui obligasi atau utang luar negeri. Pinjaman dari pihak lain dilakukan jika negara dapat dipastikan mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Alternatif lain selain dari pinjaman yaitu dengan mencetak uang. Sumber Utang Dalam Negeri Masyarakat Bank Sentral Luar Negeri Bank Umum Pinjaman Proyek Pinjaman Program Gambar 1. Sumber Utang Negara Secara umum, terdapat dua pandangan tentang utang luar negeri sebagai alternatif menutup defisit anggaran negara. Pandangan pertama menganggap bahwa external financing merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, meskipun bentuk dan mekanismenya memerlukan modifikasi. Pandangan kedua menganggap bahwa negara Islam tidak selayaknya mencari utang luar negeri sebagai penutup saving gap-nya (Mannan, 1. Sumber Alternatif Keuangan Negara Wakaf Wakaf merupakan potensi keuangan publik yang dimiliki oleh masyarakat muslim dan merupakan salah satu bentuk pentingnya partisipasi publik di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya partisipasi publik, maka beban untuk mengentaskan kemiskinan dan memeratakan kesejahteraan ekonomi secara adil menjadi lebih ringan dan relatif lebih mudah. Sebagai sebuah instrumen keuangan publik, wakaf dapat dimanfaatkan dalam berbagai hal yang terkait dengan kemaslahatan publik, karena syariat Islam tidak mengatur penggunaan wakaf secara perinci seperti halnya zakat yang hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf. Jika ditelusuri sejarahnya seperti yang tertuang di dalam Al-QurAoan bahwa wakaf sudah dijalankan sejak masa kenabian Ibrahim as. Pada masanya, di bangun kaAobah sebagai salah satu bentuk pengorbanan dan pengabdianya kepada Allah SWT, dan menurut Allah ini SWT ini merupakan tempat ibadah yang di bangun pertama kali oleh umat manusia untuk menyembah Allah SWT sebagimana tertuang dalam QS. Ali-Imran . : 96 berikut ini: ENeaEO AeaAOAACAEEAEa CeAoCOEa AuAoaCcaEAC AACaEaA CeEaAuCa EECACAoAEaA AEEIEOEA AAsECOAA aCa CAEaA Artinya: AuSesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk . empat beribada. manusia, ialah Baitullah yang di bakkah (Mekka. yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusiaAy. Potensi harta wakaf di tengah-tengah masyarakat muslim sebenarnya sangat besar, apalagi untuk Indonesia yang memiliki jumlah umat muslim yang sangat mayoritas. Potensi ini, apabila dikelola dengan manajemen yang tradisional tentunya tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi penguatan ekonomi umat muslim dan negaranya. Salah satu bentuk pengelolaan harta wakaf yang membaik adalah dengan diterbitkanya undang-undang tentang wakaf. Dengan adanya undang-undang ini, maka status hukum harta wakaf menjadi jelas. Siapa yang berwenang untuk meregulasi dan mengawasi seluruh harta wakaf di Indonesia menjadi jelas pula, sehingga dibentuklah Badan Wakaf Indonesia. Tabungan Haji Sumber lain yang bisa dijadikan alternatif untuk membiayai anggaran dan pengeluaran negara adalah dana haji. Tabungan haji adalah dana yang dihimpun dari masyarakat muslim yang telah merencanakan ibadah haji sehingga mereka menyetorkan dana ibadah hajinya kepada lembaga penyelenggara haji. Dana ini sangat fantastis jumlahnya. Misalnya saja pada tahun 2010 yang lalu Indonesia mengirimkan jemaah haji sebanyak 211 ribu orang. Apabila rata-rata dana haji setiap orang Rp 30. 000,- maka potensi dana haji yang dapat dikumpulkan per tahunnya adalah sebesar 6,3 triliun rupiah, belum lagi dana jemaah haji yang telah mendaftarkan jauh-jauh hari melalui sistem antrian karena adanya batasan kuota haji untuk Indonesia. Potensi dana yang sangat besar tersebut, tentunya menyimpan pula potensi ekonomi yang luar biasa. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan baik untuk kemakmuran jamaah haji sendiri maupun untuk kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia. Jika di lihat secara makro, dana haji bahkan bisa di anggap sebagai sebuah instrumen moneter yang sangat kuat dan signifikan dampaknya, mengingat jumlahnya sangat sangat fantastis setiap tahun . annan, 1. Sukuk Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emitan kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo . umber: Wikipedi. Adapun secara singkat The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi Dalam penafsiran lain, sukuk ini sama dengan SUN (Surat Utang Negar. yang menjadi salah satu instrumen pembiayaan negara ketika negara mengalami defisit anggaran serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. Hal yang membedakanya hanyalah mekanisme pengadaanya yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti dewan pengawas sebagai subyek pengawasnya dan prinsip bagi hasil margin atau . yang berbeda dengan sistem obligasi konvensional pada umumnya yang dalam penerapanya selalu menggunakan bunga sebagai jaminannya di bawah underlying contract. Tujuan penerbitan Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN) . Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara . Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah . Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah . Diversifikasi basis investor . Mengembangkan alternatif instrumen investasi . Mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara . Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional Perbandingan Sukuk dan Obligasi Syariah Compliance Penerbitan sukuk harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah . yariah compliance endorsemen. untuk meyakinkan investor bahwa sukuk telah distruktur sesuai syariah. Pernyataan syariah compliance tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas pengetahuanya di bidang syariah atau institusi yang khusus membidangi masalah Untuk penerbitan sukuk di dalam negeri, syariah compliance endorsement dapat dimintakan kepada Dewan Syariah Nasional-MUI. Untuk penerbitan sukuk internasional, diperlukan endorsement dari ahli/ lembaga syariah yang diakui komunitas syariah internasional misalnya IIFM. Optimalisasi BUMN BUMN merupakan alat yang sangat penting bagi pemerintah, baik untuk menciptakan pendapatan daerah maupun mempengaruhi perekonomian. Hampir seluruh negara di dunia ini memiliki BUMN, dan dengan BUMN ini pemerintah dapat mengendalikan perekonomian dengan mudah. Dengan BUMN, pemerintah dapat menjalankan kebijakan-kebijakan ekonomi lebih mudah, karena BUMN milik pemerintah pada umumnya lebih dari satu dan menguasai seluruh lini Dengan penguasaan yang kuat terhadap sektor-sektor perekonomian itu, maka setiap perkembangan yang terjadi di BUMN akan cepat terasa dampaknya bagi perekonomian. Selain sebagai alat intervensi bagi perekonomian. BUMN bisa juga menjadi alat bantu pemerintah untuk mendorong perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja baru dan atau pembukaan lapangan usaha baru. Selain lapangan kerja yang ada di dalam BUMN itu sendiri. BUMN juga akan memiliki dampak yang sangat kuat berupa lembaga-lembaga usaha di luar BUMN yang menjadi support terhadap berjalanya BUMN akan banyak terbentuk dan ini juga akan turut menciptakan lapangan pekerjaan dan menstimulasi ekonomi juga. Hal yang paling diharapkan oleh pemerintahan dari BUMN sebenarnya adalah setoran deviden dari sahamnya yang tertanam di BUMN tersebut. Deviden ini, tentunya hanya dapat diberikan oleh BUMN yang berkinerja baik, sehingga mampu menghasilkan profit. Jika profitnya besar, maka pemerintah dapat meminta kepada BUMN agar menyetorkan deviden yang besar pula bagi Daftar Pustaka