Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISA KREDIT MACET PADA BANK UMUM MILIK NEGARA TERMASUK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Sjin Phen1. Suartini2 Faculty of Law. Universitas Al Azhar Indonesia. Indonesia. E-mail: sjinphen@gmail. Faculty of Law. Universitas Al Azhar Indonesia. Indonesia. Abstract: This research focuses on the analysis of bad debts at state-owned commercial banks such as Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank Mandiri. Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Tabungan Negara (BTN), and Bank Syariah Indonesia (BSI) which provide capital loans to their customers and due to Covid-19, economic conditions weaken so that bad debts occur. This bad credit condition turned out to have an impact on corruption crimes which resulted in state financial losses because the credit came from stateowned banks. This study takes a sample of corruption case number 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst. According to Law Number 10 of 1998 concerning Banking, the definition of credit is the provision of money or bills that can be equated with it, based on an agreement or borrowing agreement between a bank and another party that requires the borrower to repay his debt after a certain period of time with interest. the research on corruption case number 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst, where there has been a restructuring of bad credit payments from BRI, namely the BRIGUNA product, which is a second stage loan where the first stage has been completed and due to the impact of Covid-19 there is congestion and the investigators declare it a corruption crime resulting in state financial losses because the credit comes from a state-owned bank. This research analyzes how the need for separation of rules regarding, especially in banking, the rules of criminal acts of corruption relating to state-owned commercial banks, due to the different views of banking law experts and judges regarding the rules of criminal acts of corruption relating to the problem of bad credit from state-owned commercial banks that have an impact on state financial losses as a criminal act of corruption is not criminal law but civil law. Keywords: Bad credit. State-Owned Commercial Banks. State Financial Losses. Corruption Crime. How to Site: Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 200-219. DOI. 55809/tora. Introduction Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan taraf hidup yang lebih baik, tentu setiap manusia akan mencari usaha dalam mengembangkan usaha yang telah dimiliki dan dirintisnya untuk menjadi lebih baik dan lebih maju lagi. Sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan pemberian kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal usaha dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih besar Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Di Indonesia banyak bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya, tidak terlepas dari bank milik negara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank Mandiri. Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam memberikan atau mengucurkan kredit, bank tentu saja sudah memiliki ketentuan - ketentuan dan harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur dalam melunasi kredit atau pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan. 1 Kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank pastilah mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank tersebut haruslah memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat sehingga dapat mengurangi risiko gagal bayar, maka itu juga diperlukan jaminan pemberian kredit atau pembiayaan dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Sebagai nasabah atau debitur maka dalam mengajukan permohonan kredit dari bank sampai akhirnya disetujui dan mengadakan perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit yang akan ditandatanganinya. Resiko Ae resiko yang akan dihadapi bila terjadi wansprestasi atas perjanjian kredit yang dilakukan. Banyak bank yang mengalami permasalahan pada pembayaran kredit dari nasabah yang dikarenakan berbagai faktor yang terjadi, dimana salah satunya adalah keadaan atau kondisi seperti pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada kondisi perekonomian global. Hal ini dapat dilihat dari data Bank Indonesia (BI). Pada penelitian ini mengambil sample dari kasus tindak pidana korupsi nomor 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst dimana terjadi kredit macet yang terdampak akibat Covid-19 sehingga terjadi gagal bayar oleh nasabah. Kredit tersebut bersumber dari pemberian kredit dari bank milik negara yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada program kredit Briguna yang telah berjalan sebelumnya dan memasuki tahap kedua. Adanya pelaporan dari penegak hukum dari kejaksaan yang menelusuri proses kredit dan menyatakan bahwa kredit macet tersebut sebagai kerugian negara dan merupakan tindak pidana korupsi. Walaupun proses kredit macet tersebut sudah ada proses restrukturisasi kredit dari pihak BRI. Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Rajawali Pers. Untung. Budi. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta : Andi Offset. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Dari kasus tindak pidana korupsi nomor 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst dimana kredit macet yang terjadi yang berasal dari bank milik negara apakah termasuk dalam keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga bila ada penyimpangan termasuk dalam tindak pidana korupsi apakah dapat dikategorikan sebagai kasus perdata bukan pidana. Hal ini yang akan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini. Discussion Kredit menurut perbankan Kredit atau pinjaman merupakan hal klasik yang diperlukan oleh hampir setiap orang dan ditemui pada setiap kehidupan semua orang. Beberapa dari mereka mengambil kredit untuk keperluan investasi dan sebagian yang lain memang menggunakan kredit untuk keperluan konsumsi. Hampir setiap orang membutuhkan kredit, baik untuk kredit modal kerja, kredit kepemilikan rumah, kredit konsumtif dan kredit usaha. Banyak bank menawarkan fasilitas kredit, tidak terkecuali juga Bank Milik Negara seperti BRI. BNI. Mandiri dan lainnya. Kata Kredit sendiri berasal dari kata credere yang berarti percaya, maksudnya pemberi kredit dan penerima sama-sama percaya, bahwa pemberi kredit percaya jika pinjamannya akan dikembalikan sesuai perjanjian, dan penerima kredit menerima kepercayaan sehingga berkewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. Dalam dunia perbankan sendiri pengertian kredit sebagaimana pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagian-sebagian Pasal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian Bank milik negara juga sebagai bank mempunyai tugas untuk memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana disaat masyarakat kekurangan modal Ambarsita. Analisis Penanganan Kredit Macet. Manajemen Bisnis, 3. https://doi. org/10. 22219/jmb. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 11 Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 untuk usaha. Hal ini untuk menjalin mitra usaha antara pihak Bank dengan nasabah atau Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit Dalam memberikan fasilitas kredit Bank wajib memerhatikan penilaian kredit yang dapat dilihat dari Prinsip-Prinsip pemberian kredit. 5 Adapun penilaian kredit oleh bank dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. Prinsip pemberian kredit dengan analisis 5C sebagai berikut : Character Pengertian character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini nasabah yang mengajukan kredit. Tujuannya untuk memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercermin dari latar belakang nasabah, latar belakang pekerjaan maupun pribadi nasabah. Capacity (Capabalit. Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya dalam mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang akan diberikan. Capital Bank tidak akan membiayai suatu usaha 100% artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri. Dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan lain yang dimiliki nasabah. Colleteral Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun Jaminan tersebut tidak melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga diteliti kebenarannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan dapat Guntara. , & Griadhi. Penerapan Prinsip 5C Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank Didalam Menyalurkan Kredit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7. , 1-15. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan sebagai pelindung bank dari risiko Condition Dalam menilai kredit dinilai kondisi ekonomis sekarang dan untuk masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, pemberian kredit untuk sektor tertentu tidak diberikan terlebih dahulu dan kalaupun diberikan akan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan datang. Penilaian kredit dengan sistem 7P adalah sebagai berikut: Personality Menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan Personality hampir sama dengan Character 5C. Party Mengklasifikasikan nasabah atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya, sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. Purpose Untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam apakah untuk tujuan konsumtif, produktif, atau perdagangan. Prospect Untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah. Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit yang diperolehnya. Semakin banyak sumber penghasilan debitur, akan semakin baik sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Profitability Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya dari bank. Protection Tujuannya adalah bagaimana menjaga kredit yang dikeluarkan oleh bank, tetapi melalui suatu perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan Prosedur Pemberian Kredit di Bank Pihak bank dalam memberikan kredit kepada masyarakat atau nasabahnya mempunyai tahapan atau prosedur yang telah diatur sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. 6 Beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilaksanakan sebelum nasabah memperoleh kredit. Dalam pelaksanaanya tahapan-tahapan ini harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian sehingga baik bank dan nasabah tidak akan mendapatkan risiko yang memberikan dampak yang buruk bagi kedua pihak. 7 Hal ini akan membantu bank untuk meminimalisir risiko kredit yang mungkin akan terjadi. Berikut adalah contoh prosedur pemberian kredit modal kerja BRI: Calon nasabah mendatangi account officer mengajukan permohonan kredit, lalu nasabah mengisi formulir permohonan pengajuan Kredit Modal Kerja dengan lengkap yang berisi keperluan pinjaman, dengan membawa persyaratan dokumen yang ditetapkan dan besar nominal pinjaman. Setelah mengisi formulir permohonan pengajuan Kredit Modal Kerja dan melengkapi pesyaratan. Account Officer mencatat surat permohonan dalam register SKPP (Surat Keterangan Permohonan Pinjama. Setelah data permohonan pengajuan Kredit Modal Kerja telah dilengkapi,Account Officer membuat dokumen yang terkait dengan adanya permohonan Kredit Modal Kerja seperti LKN (Laporan Kunjungan Nasaba. , collecting identitas dan legalitas Indonesia. Peraturan Bank Indonesia. Retrieved September, 15, 2017. Yusuf. Evaluasi Sistem Prosedur Pemberian Kredit Di Lembaga Perbankan. Jurnal Teknik Dan Science, 2. , 25-31. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 usaha, foto usaha, laporan keuangan nasabah, analisis dan evaluasi kredit menggunakan aspek 5C dan prinsip 7P, untuk diproses dalam proposal kredit. Setelah kelengkapan dokumen yang diberikan oleh calon debitur kepada account officer telah lengkap dan dinyatakan kebenarannya maka account officer menyerahkan berkas ke admin kredit untuk cek identitas debitur, termasuk data debitur apakah calon debitur tercantum dalam daftar hitam Nasional Bank Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal kredit diproses atau ditolak. Setelah admin kredit menyatakan bahwa kredit yang diajukan telah layak diproses lebih lanjut, maka dibuatlah dokumen kredit nasabah. Kemudian dokumen kredit yang dianggap layak, dan diteruskan ke kredit komite. Dokumen yang diserahkan ke kredit komite akan dilakukan pengikatan pada jaminan yang diberikan oleh debitur, seperti jaminan yang bersifat materil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, surat berharga. Untuk pengikatan baru maka agunan harus dilakukan checking sebelum dinyatakan oleh notaris layak menjadi jaminan dan benar jaminan milik calon debitur. Setelah dokumen kredit yang telah diputus oleh kredit komite diteruskan kembali ke bagian bagian admin kredit untuk dibuatkan surat penawaran putusan kredit. Setelah surat penawaran putusan kreditdibuat, diteruskan ke calon debitur untuk disetujui dan pihak bank mengajukan rincian biaya-biaya yang timbul, dan surat pernyataan kesanggupan, dimana surat ini diperuntukkan untuk pihak asuransi. Setelah itu dilakukan perjanjian kredit. Sebelum dilakukan perjanjian kredit, bagian admin kredit membuat intruksi pencairan kredit untuk kredit agar dapat dicairkan dan menyiapkan untuk perjanjian, diantaranya menyiapkan bukti-bukti setoran-setoran untuk pembayaran biaya-biaya Admin kredit mengirim Offering Letter. ID debitur dan agunan ke notaris untuk dilakukan checking sertifikat. Dan untuk proses persetujuan dan pencairan Kredit Modal Kerja pada Bank BRI dilakukan oleh komite kredit yang anggotanya berisikan minimal 2 pejabat, yang pertama sebagai pemutus pemberian kredit dan kedua adalah pejabat yang telah melakukan survey kelayakan kepada debitur, yang telah memberikan penjelasannya hasil survey kepada pemutus pemberian kredit. Dengan adanya prinsip pemberian kredit dan proses pemberian kredit kepada nasabah yang sangat ketat serta adanya proses persetujuan dan pencairan dengan komite kredit. Permadi Gandapraja. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 maka tentulah pemberian kredit seorang nasabah dilakukan dengan proses yang ketat dengan prinsip kehati-hatian. Restrukturisasi Kredit Kredit macet sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik kredit pada bank swasta maupun bank milik negara. Kredit macet tersebut dapat terjadi dikarenakan berbagai hal, khususnya kondisi ketik adanya pademik Covid-19 yang menyebabkan kondisi keuangan mengalami penurunan karena adanya pembatasan kegiatan. Akhirnya menyebabkan telatnya pembayaran bahkan sampai menjadi penunggakan yang berakhir pada kredit macet, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meminta restrukturisasi kredit kepada pihak bank pemberi kredit. Restrukturisasi kredit adalah proses dimana bank melakukan perbaikan dalam proses perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar cicilan kreditnya. Menurut Dr. Munir Fuady, restrukturisasi kredit harus didasarkan pada itikad baik nasabah yang menerima fasilitas kredit karena akan ada proses negosiasi untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau gagal bayar dan permohonan harus diajukan atas kesadaran nasabah yang mengalami kredit bermasalah tersebut. Dalam proses restrukturisasi bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap nasabah yang memenuhi kriteria yang ada yaitu bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan / atau bunga kredit, tetapi nasabah tersebut masih memiliki prospek bisnis yang baik, dan mereka dinilai mampu memenuhi kewajiban Jadi restrukturisasi kredit adalah usaha dimana untuk memperbaiki kondisi kredit nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Dalam restrukturisasi yang dapat dilakukan adalah : 11 Menurunkan suku bunga kredit. Ratnaningrum. Prinsip Kehati-Hatian Bank dalam Penyaluran Kredit Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi. Wajah Hukum, 7. , 109-124. Nadilah. Kepastian Hukum Restrukturisasi Kredit Perbankan Kepada Usaha Mikro. Kecil Dan Menengah Pada Masa Covid-19 Di Pt. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjung Morawa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16. , 293-304. Rahayu. Mulyadi. , & Sungkono. Analisis Strategi Penyelamatan Kredit Macet Melalui Restrukturisasi Kredit Pada Bank Bjb Cabang Karawang. Journal Sains Student Research, 2. , 163-177. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Memperpanjang jangka waktu kredit. Mengurangi tunggakan bunga kredit. Mengurangi tunggakan pokok kredit. Menambah fasilitas kredit. Mengubah kredit menjadi penyertaan modal sementara. Untuk kredit macet pada bank milik negara, terjadi pembedaan dalam penangganannya. Kondisi yang terjadi pada nasabah yang mengalami kredit macet akan diperiksa, apakah kredit macet yang terjadi karena situasi pandemik Covid-19 dan tidak adanya penyelewenangan dalam prosesnya. Apabila pada proses kredit terjadi kemacetan, akan diperiksa apakah benar-benar karena kondisi pandemi, maka dapat dilakukan restrukturisasi kredit yang diberikan kepada nasabah atas sisa kredit yang macet Pada kasus tindak pidana korupsi nomor 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst dimana terjadi kredit macet yang sudah dalam proses restrukturisasi kredit dengan pihak bank, tetapi oleh pihak penyidik kejaksanaan dilakukan instrupsi berdasarkan laporan dan membawa proses kredit tersebut sebagai kasus kerugian negara, dimana kredit dari bank yang dipakai adalah dari BRI dengan produk Briguna yang mana merupakan bank milik negara sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Kerugian Negara Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) : Au Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang. Surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Ay12 Kredit macet pada perbankan, pastilah menjadi potensi kerugian bank. Kerugian tersebut terdiri dari dana yang telah diberikan, bunga yang seharusnya diperoleh, dan pengeluaran operasional penyaluran kredit. Begitu pula halnya dengan kredit macet dalam piutang Negara telah mempunyai kekuataan hukum yang mengikat sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 77 / PUU Ae IX / 2011 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 / PUU Ae IX / 2011 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara dapat ditafsirkan bahwa PUPN tidak mempunyai wewenang lagi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15 Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 dalam pengurusan piutang BUMN karena seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung atau yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan penyelesaian piutang BUMN dikembalikan kepada mekanisme perdata atau korporasi. 13 Hal ini membawa konsekuensi yuridis dalam pengurusan oleh direksi karena Bank BUMN terdapat modal Negara didalamnya. Beberapa pakar ahli hukum menyatakan bahwa modal BUMN merupakan kekayaan terpisah dan pandangan kekayaan Negara dalam BUMN tidak terpisah. Pandangan yang pertama tersebut menyatakan bahwa dengan perubahan bentuk hukum suatu BUMN menjadi PT persero, status kekayaan negara yang bersumber dari pemisahan keuangan negara di BUMN yang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikatakan tak lagi tunduk pada prinsip-prinsip pengelolaan APBN. Menurut Prasetya, suatu modal yang dimasukkan dalam PT dan diwujudkan dalam saham maka modal tersebut sepenuhnya hak dan atau harta kekayaan perseroan. (Rudhi Prasetya, 1996 : . Hal senada menurut Pramono . 3: . , walaupun harta kekayaan itu berasal dari pemasukan atau inbreng para persero, namun harta kekayaan itu terpisah sama sekali dengan harta kekayaan masing-masing pribadi persero atau alat perlengkapan PT. Kekayaan Negara yang dipisahkan, oleh MK telah ditafsirkan sebagai rezim keuangan Negara. 15 Relevansinya adalah dengan kerugian dari kredit macet. Dimana ruang tersebut justru menjadi perhatian tersendiri bagi perbankan akan adanya ancaman sebagai tindak pidana korupsi menimbulkan dilema dalam penyaluran kredit. Padahal dalam konteks perbankan, kredit macet sendiri adalah menjadi risiko bagi perbankan, bahkan secara yuridis normatif Mahkamah Konstitusi melalui 62/PUU-XI/2013 telah mengukuhkan bahwa status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan Negara. Mahkamah menegaskan, kekayaan Negara BUMN atau BUMD tidak menjadi kekayaan BUMN atau BUMD. Hal ini berdampak pada Direksi tidak bertanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan dalam suatu transaksi bisnis, bila ia mengambil keputusan tersebut menurut prosedur Anggaran Dasar, penuh kehati-hatian, dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan dalam transaksi. Menurut pendapat Ina R Arifin, jika terjadi kredit macet yang mengakibatkan kerugian Kurniawan. Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kredit Macet Dalam Bank Bumn Milik Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pid. Sus/2. (Doctoral dissertation. Universitas YARSI). Prasetya. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. sinar grafika Wijayanti. Perlindungan Hukum Direksi Bank Bumn Terhadap Kredit Macet Bank Bumn Berdasarkan Prinsip Busisnes Judgment Rule. Rechtidee, 14. , 1-18. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 kepada Bank BUMN tidak serta merta disebut sebagai tindakan korupsi atau kerugian keuangan Negara. Keuangan Negara Menurut ahli. Erman Rajaguguk mengatakan bahwa kerancuan Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara dan kegiatan yang mendapat fasilitas dari negara adalah keuangan negara telah menghambat kemajuan pembangunan ekonomi. 16 Hal ini disebabkan pejabat-pejabat BUMN adakalanya tidak berani melakukan hubungan bisnis, karena mungkin saja bisnis tersebut akan menderita kerugian. Bisnis BUMN yang merugi dapat dikategorikan sebagai merugikan keuangan negara, yang menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk korupsi. Terkait dengan pemberian kredit Bank BUMN lalu terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian pada Bank BUMN, hal ini termasuk dalam resiko Bisnis bukanlah merupakan termasuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 1 Undang Ae Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Undang Ae Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat silang selisih pendapat mengenai apakah kekayaan BUMN adalah kekayaan negara atau bukan kekayaan negara telah berlangsung sejak lama diantara para Ahli Hukum dan Penegak Hukum. Dimana menurut Ahli, kekayaan BUMN bukan kekayaan Kekayaan negara yang terkait dengan BUMN hanya saham-saham negara pada BUMN saja. Pendapat Ahli. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini bahwa Aukekayaan negara pada BUMN hanya terbatas pada saham-saham negara pada BUMNAy tersebut, adalah berdasarkan: Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara . Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN . Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Kurniawati. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid. SusTPK/2016/PT SMG) (Doctoral dissertation. UNS (Sebelas Maret Universit. Arifardhani. Kemandirian Badan Usaha Milik Negara: Persinggungan Antara Hukum Privat Dan Hukum Publik. Otentik's: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1. , 54-72. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 . Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Menurut asas hukum perseroan terbatas, sebagaimana di Indonesia diatur oleh UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, kekayaan perusahaan bukan kekayaan pemegang saham dan bukan pula kekayaan pribadi anggota Direksi. Berdasarkan asas UU Perseroan Terbatas, keuangan perseroan, termasuk utang dan piutang / tagihan perseroan, bukan merupakan keuangan pemegang saham dan juga bukan keuangan pribadi anggota Direksi. Keuangan perseroan, termasuk utang dan piutang / tagihan, adalah semata- mata keuangan perseroan. Menurut Pasal 4 ayat . UU BUMN, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian dan konsekuensi hukum dari Aukekayaan negara yang dipisahkanAy tidak mengakibatkan modal BUMN menjadi bukan lagi merupakan kekayaan negara. Modal BUMN yang berasal dari Aukekayaan negara yang dipisahkanAy pada BUMN, tetap merupakan kekayaan negara. Tegasnya, modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara. 19 Namun jangan disalahpahami karena modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, maka berarti seluruh kekayaan BUMN, termasuk keuangannya, lalu menjadi kekayaan Karena modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan telah terwujud dalam bentuk saham-saham dari BUMN tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah hanya saham-saham negara yang dimiliki pada BUMN saja yang merupakan kekayaan negara. Pasal 1 angka 10 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara memberikan definisi mengenai Aubarang milik negaraAy sebagai berikut: Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Karena hanya saham-saham negara pada BUMN saja yang hanya terbatas pada modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu yang telah terkonversi menjadi saham-saham pada BUMN, maka hanya saham-saham negara pada BUMN saja yang menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang merupakan Aubarang milik negaraAy. Pasal 1 ayat . UU BUMN menentukan bahwa: Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % . ima puluh satu perse. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 4 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 10 Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar Dari definisi Persero yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat . UU BUMN tersebut, dapat disimpulkan bahwa kekayaan negara pada BUMN hanya terbatas pada saham-saham yang dimiliki oleh negara saja pada BUMN tersebut. Dengan kata lain, dari definisi mengenai Perusahaan Perseroan atau Persero (BUMN) sebagaimana menurut Pasal 1 ayat . UU BUMN tersebut, maka hanya sahamsaham BUMN yang merupakan konversi dari modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan saja yang merupakan kekayaan negara. Dalam UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara tidak ada satupun ayat yang menentukan bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara. Menurut UU Perbendaharaan Negara, didefinisikan bahwa Aubarang milik negaraAy adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan pengertian Aubarang milik negaraAy tersebut di atas, maka hanya saham-saham negara yang ada pada BUMN itu saja yang merupakanAubarang milik negaraAy, yaitu yang merupakan perwujudan modal BUMN yang berasal dari APBN. Pendirian UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara juga sejalan dengan UU Perbendaharaan Negara mengenai kekayaan BUMN. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara tersebut, yang dimaksudkan dengan AuKeuangan NegaraAy adalah: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari definisi tersebut di atas, bukan saja yang merupakan Aukeuangan negaraAy adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, tetapi juga yang termasuk dalam Aukeuangan negaraAy adalah Ausegala sesuatu berupa barangAy, maka Aukeuangan negaraAy tidak lain adalah sama pengertiannya dengan Aukekayaan negaraAy. Sementara itu yang dimaksud dengan Aukekayaan negara / kekayaan daerahAy menurut Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 Djafar Saidi. Muhammad. Hukum Keuangan Negara (Edisi Revis. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Kekayaan negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak- hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara / perusahaan Dengan demikian, baik UU Perbendaharaan Negara maupun UU Keuangan Negara, menentukan bahwa hanya kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan BUMN saja yang merupakan kekayaan negara bukan kekayaan BUMN itu sendiri. Artinya hanya saham-saham negara pada BUMN saja yang merupakan Aukekayaan negaraAy sedangkan kekayaan BUMN, seperti gedung- gedung dan tanah-tanah yang dimiliki oleh BUMN bukan merupakan kekayaan negara tetapi merupakan kekayaan BUMN itu sendiri. Sebagaimana tulisan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 1 Oktober 2014, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No 48 dan 62/PUUXI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014, telah mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa yang termasuk dalam rezim keuangan negara hanyalah kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN yang disertakan sebagai modal BUMN. Kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara yang dipisahkan yang terdapat pada BUMN hanyalah yang berupa saham-saham negara yang dimiliki oleh negara pada BUMN tersebut. Dengan demikian. Mahkamah Konstitusi tidak berpendirian bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara tetapi hanya saham-saham negara pada BUMN itu saja yang merupakan kekayaan negara. Nasabah bank BUMN yang kreditnya mengalami kemacetan dapat dipersangkakan dan didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi. karena kekayaan BUMN bukan kekayaan negara, sehingga dengan demikian kerugian BUMN bukan kerugian negara, maka nasabah bank yang kreditnya macet tidak dapat dipersangkakan dan didakwa sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan UU No. Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 2 huruf g Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Putusan Mahkah Konstitusi Nomor 62 Tahun Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada peristiwa kredit macet bank BUMN, tidak terdapat unsur Aukerugian negaraAy. Pada peristiwa kredit macet tersebut, kerugian yang ada adalah Aukerugian bank BUMNAy, bukan Aukerugian negaraAy. Apabila restrukturisasi kredit yang telah disetujui oleh bank dan nasabah apakah kredit lancar maupun kredit macet dapat menjadi obyek pemeriksaan pidana oleh Kejaksaan. Perjanjian kredit dan perjanjian restrukturisasi kredit bank, yaitu perjanjian yang disetujui oleh bank dan nasabah bank, merupakan peristiwa hukum perdata bukan peristiwa hukum pidana. Oleh karena itu, apabila nasabah bank mengalami kredit macet, maka kemacetan kredit bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu pula, nasabah kredit macet Aubukan pelaku tindak pidanaAy, tetapi Aupelaku wanprestasi perjanjian kreditAy atau Aupelaku wanprestasi perjanjian restrukturisasi kreditAy. Dengan demikian, maka menurut hukum, kejaksaan tidak berwenang menjadikan nasabah bank yang kreditnya macet menjadi obyek pemeriksaan pidana. Kejaksaan tidak berwenang untuk mengkriminalisasi nasabah bank yang macet apalagi apabila kredit tersebut masih lancar, baik berdasarkan perjanjian kredit maupun perjanjian restrukturisasi kredit. Apabila kredit macet dari bank BUMN dianggap merupakan kerugian negara, maka semua pimpinan bank BUMN dan para nasabah bank BUMN yang kreditnya macet dapat dipidana berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Korupsi Menurut Karyono . 3 : . kata korupsi berarti kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Penjelasan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupso (UU 31 tahun 1. : Au Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Arifin. Kajian Yuridis Kedudukan Kredit Macet Pada Bank BUMN Sebagai Kerugian Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013. (Doctoral dissertation. Universitas Gadjah Mad. Karyono. Forensic Fraud. Yogyakarta: CV Andi Offset. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Ay29 Dari rumusan tersebut dapat diperoleh bahwa suatu kasus dapat dikatakan sebagai kasus tindak pidana korupsi apabila telah memenuhi unsur: Pelaku memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Perbuatan tersebut berakibat dapat merugikan keuangan perekonomian negara Oleh karena UU Tindak Pidana Korupsi, memformulasi Autindak pidana korupsiAy sebagai Autindak pidana formilAy, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya telah dianggap merupakan Autindak pidana korupsiAy sekalipun perbuatan tersebut belum merugikan keuangan negara, maka apabila kekayaan BUMN dianggap merupakan kekayaan negara, maka pejabat bank BUMN yang memberikan kredit kepada nasabahnya dapat dipidana telah melakukan Autindak pidana korupsiAy, karena pemberian kredit oleh bank BUMN merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, oleh karena dalam UU Tindak Pidana Korupsi, korporasi yang perbuatannya dapat merugikan negara, maka bank-bank BUMN tidak akan memberikan kredit kepada para nasabahnya karena pemberian kredit tersebut dianggap menurut undang-undang sebagai Auperbuatan yang dapat merugikan keuangan negaraAy. Apabila demikian yang terjadi, maka para pejabat bank-bank BUMN akan ketakutan untuk memberikan kredit, yang lebih lanjut akan dapat menghancurkan perekonomian nasional karena pada umumnnya keuangan masyarakat penguasaha berasal dari kredit bank yang banyak diperoleh dari bank-bank BUMN. Dana pengusaha, yang antara lain sebagian besar berasal dari kredit bank, ibarat merupakan darah bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang menganggap bahwa kekayaan BUMN, antara lain kekayaan bank BUMN, merupakan kekayaan negara adalah kebijakan yang tidak sehat bagi perekonomian nasional. Undang Undang No 31 Tahun 1991 Jo Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat . Sagio. Penafsiran Unsur" Memperkaya Diri" Dan" Kerugian Negara". Jurnal Yudisial, 3. , 7892. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 Conclusion Dari pendapat beberapa ahli menyatakan bahwa pada peristiwa kredit macet bank BUMN, tidak terdapat unsur Aukerugian negaraAy. Pada peristiwa kredit macet tersebut, kerugian yang ada adalah Aukerugian bank BUMNAy, bukan Aukerugian negaraAy. Bilamana telah terjadi restrukturisasi kredit yang telah disetujui oleh bank dan nasabah apakah kredit lancar maupun kredit macet dapat menjadi obyek pemeriksaan pidana oleh Kejaksaan. Maka perjanjian kredit dan perjanjian restrukturisasi kredit bank, yaitu perjanjian yang disetujui oleh bank dan nasabah bank, merupakan peristiwa hukum perdata bukan peristiwa hukum pidana. Oleh karena itu, apabila nasabah bank mengalami kredit macet, maka kemacetan kredit bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu pula, nasabah kredit macet Aubukan pelaku tindak pidanaAy, tetapi Aupelaku wanprestasi perjanjian kreditAy atau Aupelaku wanprestasi perjanjian restrukturisasi kreditAy. Dengan demikian, maka menurut hukum, kejaksaan tidak berwenang menjadikan nasabah bank yang kreditnya macet menjadi obyek pemeriksaan pidana. Kejaksaan tidak berwenang untuk mengkriminalisasi nasabah bank yang macet apalagi apabila kredit tersebut masih lancar, baik berdasarkan perjanjian kredit maupun perjanjian restrukturisasi kredit. Namun dalam kasus tindak pidana korupsi nomor 39/Pid. Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst hakim berpendapat lain. Pandangan Majelis Hakim bahwa AuKerugianAy disini tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga dibidang kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dan lain-lain Contoh: Putusan Mahkamah Agung. Kerugian disini tidak perlu nyata-nyata ada (M. A 5 Juni 1975 No. 88 K/Kr/1. bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul, dalam kasus tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara tidak perlu dipersoalkan . , yang penting sudah memenuhi unsur melawan hukum dan unsur memperkaya . diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam jumlah yang cukup besar. Karena itu diperlukan kajian mendalam dan perlunya diperjelas yang menjadi Aykerugian negaraAy dari Bank Milik Negara (BUMN) khususnya dalam hal kredit macet yang mana merupakan peristiwa hukum perdata bukan peristiwa hukum pidana. Sjin Phen. Suartini . Analisa Kredit Macet Pada Bank Umum Milik Negara Termasuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Kerugian Keuangan Negara Jurnal Hukum tora: 10 . : 200-219 References