As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Bunuh Diri dan Euthanasia Kajian Tafsir Ahkam IstiAoanah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Kebumen Istianah990@gmail. Abstract The phenomenon of suicide and euthanasia has been an interesting study for a long Killing oneself is doing something that will cost one's life, such as cutting one's veins, drinking poison, stabbing one's self with a sharp object, drowning one's self in a well or the sea, installing a bomb on one's body, or whatever the motive for the act is, whether because of frustration . orldly affair. or want to die as a martyr . Meanwhile, euthanasia is linguistically derived from the Greek eu, which means "good", and thanatos, which means "death". In Arabic. Euthanasia is known as qatl arrahmah or taysyr al-mawt. According to medical terms, euthanasia means an action to relieve the pain or suffering experienced by someone who is about to die. It also means hastening the death of someone who is in great pain and suffering before his death. Euthanasia is often called mercy killing . eath in peac. The presentation of this writing begins by presenting the verse text, vocabulary . a'ani al-Mufrada. , ijmali interpretation, and explanation of the content. Then the legal guidelines regarding both are explained. As for Euthanasia, the speaker explained it in separate points for more detail. Keywords: Suicide. Euthanasia. Ahkam's interpretation Abstrak Fenomena bunuh diri dan Euthanasia menjadi kajian yang menarik sejak lama. Bunuh diri adalah melakukan hal yang membuat nyawa melayang, seperti memotong urat nadi, minum racun, menusuk diri dengan benda tajam, menenggelamkan diri dalam sumur atau laut, memasang bom di badannya, atau apapun motif perbuatannya, baik itu karena frustasi . rusan duni. maupun ingin mati syahid . Sementara Euthanasia adalah secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti AubaikAy, dan thanatos, yang berarti AukematianAy. 1 Dalam bahasa Arab. Euthanasia dikenal dengan istilah qatl ar-rahmah atau taysyr al-mawt. 2 Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan untuk meringankan kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal. juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya. Euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing . ati dengan tenan. Penyajian penelitian ini diawali dengan menghadirkan teks ayat, kosa kata . aAoani alMufrada. , tafsir ijmali, dan penjelasan kandungan. Kemudian baru dijelaskan mengenai Wikipedia bahasa Indonesia Al-Qaradhawi, fatawa MuaAoshiroh, ( Kuwait : Daar al-Qalam, 2. , juz II, h. Akh. Fauzi Aseri. Euthanasia. Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran. Hukum Pidana, dan Hukum Islam dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer. Editor: Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ. MA, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , cet. ke-3, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 istimbath hukum mengenai keduanya. Adapun untuk Euthanasia, pemakalah memaparkan dalam poin tersendiri agar lebih detail. Kata kunci: Bunuh Diri. Euthanasia. Tafsir Ahkam PENDAHULUAN Fenomena bunuh diri dan Euthanasia menjadi kajian yang menarik sejak lama. Bunuh diri adalah melakukan hal yang membuat nyawa melayang, seperti memotong urat nadi, minum racun, menusuk diri dengan benda tajam, menenggelamkan diri dalam sumur atau laut, memasang bom di badannya, atau apapun motif perbuatannya, baik itu karena frustasi . rusan duni. maupun ingin mati syahid . Sementara Euthanasia adalah secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti AubaikAy, dan thanatos, yang berarti AukematianAy. 4 Dalam bahasa Arab. Euthanasia dikenal dengan istilah qatl ar-rahmah atau taysyr al-mawt. 5 Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan untuk meringankan kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal. juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya. Euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing . ati dengan tenan. Penyajian penulisan ini diawali dengan menghadirkan teks ayat, kosa kata . aAoani al-Mufrada. , tafsir ijmali, dan penjelasan kandungan. Kemudian baru dijelaskan mengenai istimbath hukum mengenai keduanya. Adapun untuk Euthanasia, pemakalah memaparkan dalam poin tersendiri agar lebih detail. Wikipedia bahasa Indonesia Al-Qaradhawi, fatawa MuaAoshiroh, ( Kuwait : Daar al-Qalam, 2. , juz II, h. Akh. Fauzi Aseri. Euthanasia. Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran. Hukum Pidana, dan Hukum Islam dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer. Editor: Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo dan HA. Hafiz Anshary AZ. MA, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , cet. ke-3, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 METODE PENELITIAN Penelitian ini dirancang sebagai penelitian dalam bidang Tafsir Ahkam. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan metode kualitatif7 yang bersifat deskriptif dengan pendekatan ul fiqh dan Tafsir sejarah8. Metode dan pendekatan ini dipilih karena objek penelitian ini adalah pemikiran yang tertuang dalam Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi9. Data primer dalam penelitian ini adalah karya-karya ulama dalam bidang ul fiqh, antara lain Ushul alFiqh al-Muyassar, al-Risalah, dan lainnya. Sementara data sekunder adalah riset-riset lain yang terkait isu istiusAn dan istinbA hukum Islam. Setelah pengumpulan data dilakukan, maka selanjutnya akan dilakukan reduksi, yang kemudian diikuti proses deskripsi yang dibersamai dengan proses analisis data secara induktif10. HASIL DAN PEMBAHASAN PEMBAHASAN QS. al-Nisa/4: 29 Teks Ayat dan Terjemahnya a AaOOacN Eac aOI IIaO Eae aEEaO IOE aEI O I aEI aaEeA s A aE uaEac eI aEO I aa U I A A aII aE eI OE eCaEaO I aA aE eIA eAe A A A AA A A a a )29 :4/AOI (EIA U Au acI NEE E I aE eI A AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay (QS. al-Nisa/4: . Kosa Kata (MaAoani al-Mufrada. : AOE eCaEaO I aA aE eIA A Janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain. Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif (PT Remaja Rosdakarya, 2. P D Sugiyono. AuMetode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif. Kualitatif. Kombinasi. Dan R&D,Ay Penerbit CV. Alfabeta: Bandung, 2017, https://elibrary. id/readbook/206060/metode-penelitian-kuantitatifkualitatif-dan-r-d. Moh Mukri. AuDinamika Pemikiran Fikih Mazhab Indonesia (Perspektif Sejarah Sosia. ,Ay Analisis: Jurnal Studi Keislaman 11, no. : 189Ae218. Muhammad Ikhsan. AuSejarah Mazhab Fikih Di Asia Tenggara,Ay NUKHBATULAoULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam 4, no. : 120Ae34. John W Creswell and J David Creswell. Research Design Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. (New York. NY: SAGE Publications. Inc, 2. , http://w. ceil-conicet. ar/wpcontent/uploads/2015/10/Creswell-Cap-10. Seto Mulyadi. Heru Basuki, and Hendro Prabowo. Metode Penelitian Kualitatif Dan Mixed Method. Cet. I (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2. Jonathan Sarwono. AuMetode Penelitian Kuantitatif Dan KualitatifAy (Graha ilmu, 2. Al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi, penerjemah Bahrun Abu Bakar Lc. , (Semarang: Toha Putra, 1. , cet. Ke-2. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 A Janganlah kalian membunuh diri kalian. A Janganlah kalian membunuh sebagian yang lain, atau membunuh dirimu sendiri, dengan melakukan perbuatan yang mengarah kepada kematian, baik karena alasan dunia maupun akhirat. Makna Ijmali Selain menjelaskan mengenai kaidah umum tentang transaksi di dalam harta sebagai pembersihan bagi jiwa, dalam ayat ini juga ditegaskan mengenai larangan membunuh, baik itu terhadap diri sendiri atau pun membunuh orang lain. Larangan ini berfungsi menyadarkan umat untuk saling membahu, bersatu, mambantu dan menolong satu sama yang lain. QS. al-IsraAo/17: 33, . Teks Ayat dan Terjemahnya e AOI A C e eEI EaOEaOa aN a eE UUI AEOa e aA a a Ee Ce aE uaIacNA U aA Eaca acI NEEa uaEac aa e aC OII Ca E IeEA AOE eCaEaO EIac eA A )33 :17/AO . EA a AE I IA U AIAA AuDan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah . , melainkan dengan suatu . yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim. Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. Ay(QS. al-IsraAo/17: . Kosa Kata (MaAoani al-Mufrada. A Eacaa acI NEEa uaEac aa e aCA AOE eCaEaO EIac eA A A A eCaEaO EIac eAAdalam ayat ini juga mencakup membunuh jiwa orang lain atau membunuh diri sendiri. Sedangkan (AeE aCA e A )Eacaa acI NEEa uaEac aberarti mengecualikan beberapa jenis pembunuhan. Ibn Katsir. Tafsir Ibn Katsir, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2. Wahbah al-Zuhaili. Tafsir al-Munir: fi al-Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, t. , juz 3, h. Al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi, h. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , vol. 7, h. Lih. Juga Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir al-Nur, jilid 3(Semarang: Pustaka Rizki Utama, 2. , h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 aA Eaca acI NEEA A EIac eA Aadalah jiwa orang muslim atau orang kafir yang membuat A A uaEac aa e aCAsebab/alasan yang membolehkan untuk dibunuh, yaitu orang yang membunuh jiwa dengan sengaja, atau pezina muhshan. Makna Ijmali Ayat ini menegaskan larangan membunuh jiwa orang lain atau membunuh diri sendiri dengan mengecualikan beberapa jenis pembunuhan. Pengecualian tersebut tidak terdapat dalam teks. Pengecualian itu mencakup tiga hal, yaitu karena pembunuh yang terkena hukuman qisas, berzina bagi yang sudah menikah, berlaku murtad, atau membuat kerusuhan . enentang jamaah. QS. al-MaidahAo/5: 33, . Teks Ayat dan Terjemahnya a A eO A s aA eE eA s AE E e I EO aI ua e aOE IacNa I eI CE I eA U a aeO I eAA AacA A aE E A e AI eI A A A EacI C E EI A AA a AaO OEC e eaI EaI aaEe OaIA a AaO OII ON A EacI O EIA AE a A aac ua acI Ea UeO aIeI aNI e E A A U e e A AA AeA a a e Aac U A AA a AeE eA )32 :5 /A E aI e aO I (IEA AuOleh karena itu Kami tetapkan . uatu huku. bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu . orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi. Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia. Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan . keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. al-Maidah/5: . Kosa Kata (MaAoani al-Mufrada. aA A EacI CE EIac A a A eO A s aA eE eA s AI eI CE I eA U a aeO I eAA Aa UOA A A Al-Mywardy. Tafsir al-Mawardi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. jilid 2, h. Lih. Maktabah Syamilah. Al-Thabari. Tafsir al-Thabari, . t: Muassasah al-Risalah, 1420 H), jilid 12, h. Lih. Maktabah Syamilah. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , vol. 7, h. Lih. Juga Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir al-Nur, jilid 3(Semarang: Pustaka Rizki Utama, 2. , h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Siapa saja yang membunuh tanpa ada alasan/faktor kerusakan yang dilakukan, seperti kufur, zina, dan semisalnya. Maka, dia sama dengan membunuh semua orang. Barangsiapa membunuh seorang Nabi atau Imam yang adil, maka seolaholah ia membunuh semua manusia. a A A s aA eE eAberarti orang yang memerangi di jalan Allah dan Rasul-Nya. AA serta menakuti-nakuti jalan menuju-Nya. Makna Ijmali Ayat ini menerangkan bahwa pengharaman membunuh orang lain telah ada dalam syariat terdahulu, yakni dalam Taurat. Di dalamnya berisi larangan membunuh seseorang tanpa alasan yang hak atau karena berbuat kerusakan di muka bumi. Yang demikian itu sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Sebab jiwa seseorang itu mulia sebagaimana jiwa manusia lainnya. Sebaliknya, orang yang menyelamatkan jiwa seseorang, berarti seolah-olah ia telah menyelamatkan seluruh jiwa manusia. Tafsir Ayat . QS. Al-NisaAo ayat 29. (Au. dan janganlah kamu membunuh dirimu. AOE eCaEaO I aA aE eIA Ayat di atas adalah larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain. 23 Sebagaimana dalam sebuah hadis: AIEII I IEII EEIA EOA (Seorang Mukmin dengan mukmin lainnya seperti jiwa yang sat. Wahbah al-Zuhaili. Tafsir al-Munir: fi al-Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj, juz 5-6, h. Ibn Katsir. Tafsir Ibn Katsir, juz 3, h. Al-Thabari. Tafsir al-Thabari, jilid 10, h. Al-Mywardy. Tafsir al-Mawardi, jilid 2, h. Mahmud Syalthut. Tafsir Alquran al-Karim, (Bandung: Diponegoro, 1. , h. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, al-Bayan: Tafsir Penjelas Alquran al-Karim, jilid 1, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2. , cet. ke-1, h. Ahadits Mukhtar Min al-Shahihain . alam catatan kaki/pinggi. , jilid 1, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Menurut al-Maraghi membunuh orang lain berarti membunuh dirinya sendiri secara qishas atau pembalasan. Maka, seakan-akan dia telah membunuh dirinya sendiri. Dalam hal ini Alquran mengajarkan bahwa tindakan kriminal seseorang terhadap orang lain adalah tindakan kriminal terhadap dirinya sendiri. Alquran memerintahkan supaya kita menghormati jiwa orang lain sebagaimana kita menghormati jiwa kita sendiri. Maka seseorang tidak boleh membunuh dirinya sendiri agar terhindar dari kesusahan dan kesengsaraan hidup. Betapa pun beratnya menjalani hidup, seorang mukmin harus tetap bersabar dan tidak berputus asa terhadap pertolongan Allah. Dengan demikian, kasus bunuh diri tidak akan terjadi. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ali Ashabuni, bahwa ayat ini bukan hanya berisi larangan menumpaskan darah orang lain, tapi juga mencakup menghilangkan jiwanya sendiri atau bunuh diri . 26 Kemudian sehubungan dengan ayat ini. Abu Hurairah meriwayatkan hadis berikut, aAOaNa a O aNa O O acA a AE aA AE C A A eI aa aNOe C A ca AOEA AOs A a A A A I I C E I eA Na aa a A-AAEO NEE EON OEIA- acEEA A aUc A C E I eA Na A aN O O acNa aA UI a NI acIA Aa aA eIN aA UI a NI acI E U aIEac U A ON U OI eI a A A AEa U aIEac U Aa ON U OI eI acO aI eI sE A C E I eA Na A aN O OaacO aA UI a NI acI Ea U aIEac U Aa ON UA )A(ON IEIA AuBarangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di tangannya yang dipakai untuk menusuki perutnya kelak . i hari kiama. di dalam nerakan jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selamalamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan minum racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguki di dalam neraka jahannam, dalam keadaan kekal di dalamnya, untuk selama-lamanya. Ay (HR. Musli. Dalam kitab al-Shahihain juga dinyatakan. Al-Maraghi. Tafsir al-Maraghi, (Beirut: Dar al-Fikr, 2. , juz 5, h. Lih. Muhammad Ali al-Shabuni. Shafwah al-Tafasir, (Kairo: Dar al-Hadits, t. , jilid 1, h. sMuslim. Shahih Muslim, (Beirut. Dar al-Jail, t. , jilid 1, h. No. Lih. Maktabah Syamilah. Hadis-hadis yang semakna dengan hadis ini sangat banyak. Penilaian sanadnya pun As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 a a AE NEE OEA A C A. AacI ac I A a A AI C EAUAEI aEU aI eacI E I C e E aE eI OEI aN a e U A EeO IU aIa O NA )A (ON IAC EONA28A A EeO aN eIacA a AaI aI eAN aceIA e A. eO a A Sungguh, dahulu ada seorang laki-laki dari kalangan umat sebelum kalian yang terluka, lalu ia mengambil sebuah pisau dan memotong urat nadi tangannya, lalu darah terus mengalir hingga ia mati. Allah swt. AuHamba-Ku mendahului . Ku terhadap dirinya, aku haramkan surga atas dirinya. Ay (HR. Muttafaq alai. QS. al-IsraAo/17: 33 e AUI AEOa e aA U AOI A C e eEI EaOEaOa aN a eEA a aA Ee Ce aE uaIacNA U aA Eaca acI NEEa uaEac a e aC OII Ca E IeEA AOE eCaEaO EIac eA A )33 :17/AO . EA a AE I IA U AIAA Sejak awal penciptaan manusia, seluruh agama telah sepakat bahwa membunuh jiwa dengan sengaja tanpa alasan yang mensahkannya adalah dosa besar, yang tidak dibenarkan oleh syaraAo, hukum, dan masyarakat. Syariah Islamiyah telah memberikan perhatian yang besar terhadap perbuatan dosa ini. Oleh sebab itu, syariat berulang-ulang Alquran telah menetapkan hukum pokoknya, yaitu qishas. Kemudian meletakkan hukuman yang lainnya yaitu larangan bagi pembunuh untuk mendapatkan harta warisan dari orang yang dibunuhnya, jika antara keduanya terdapat sebab mendapatkan warisan. Hal demikian itu karena pembunuhan telah menyebabkan hilangnya kehidupan orang yang dibunuh. Pembunuhan itu menusuk perasaan kelompok manusia yang diberi fitrah keyakinan, bahwa kehidupan itu adalah hak setiap makhluk hidup. Oleh sebab itu tidak boleh seorang pun selain Penciptanya yang telah menakdirkan dan memberikan hak itu kepadanya untuk mencabutnya. Ketentuan Alquran Mengenai Perbuatan Dosa Membunuh Imam al-Bukhari. Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1. , jilid 3, h. 1275, no. 3276 dan Muslim. Shahih Muslim, (Beirut. Dar al-Jail, t. , jilid 1, h. No. Mahmud Syalthut. Tafsir Alquran al-Karim, h. Ibid. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Ayat yang paling tegas menjelaskan hukuman ukrawi dari pembunuhan adalah firman Allah dalam Surah al-NisaAo ayat 93: a a AOIA A NEEa EeON OE INa O A U A ac ENa Ua A AOII O eCa eE aI eIIU acI I U A aNa NI aacI E U A ON O A )94 :4/A(EIA AuDan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. Ay . l-Nisa/4: . Ancaman atas perbuatan dosa membunuh ini diungkapkan dalam ayat ini secara mutlak, tanpa terikat dengan tobat. Bagi sebagian ulama, kemutlakan ini menjadi jalan untuk menetapkan bahwa tobat orang yang membunuh tidak akan diterima, apabila yang dibunuh itu adalah orang mukmin. 31 Pendapat ini diriwayatkan melalui Ibnu Abbas. Zaid bin Tsabit, dan para sahabat lainnya. Di dalam Shahih al-Bukhari menyebutkan dari SaAoid bin Jubair. AuPenduduk Kufah berselisih tentang orang yang membunuh dengan sengaja, apakah diterima taubatnya? Aku pergi menemui Ibn Abbas untuk menanyakan hal itu. Ia berkata. AoAyat ini telah diturunkan . arangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanna. QS. ini adalah ayat terakhir yang diturunkan tentang hukuman membunuh dan tidak satu ayat pun yang Kemudian aku membacakan ayat al-Furqan yang di dalamnya terdapat kalimat (Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan beramal shalih. QS. Ia berkata,AoItu adalah ayat makiyyah, telah dinasakh-kan dengan ayat madaniyyah: . arangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. ) . QS. Barangsiapa dibunuh bukan karena ada alasan hukum yang mewajibkan kita membunuhnya, maka Allah memberikan hak . kepada wali si terbunuh atau ahli warisnya atau pun pemerintah untuk menuntut qisas atau menerima diyat . anti rug. dari pembunuh. Tetapi dalam melaksanakan hak . untuk qisas, si wali tidak boleh melampaui batas yang disyariatkan. Misalnya, yang terbunuh satu orang, si wali membalas membunuh dua orang. Hal ini memang biasa dilakukan oleh orang Arab Mahmud Syalthut. Tafsir Alquran al-Karim, h. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir al-Nur, jilid 3, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Mereka membunuh dua orang sebagai imbangan atas terbunuhnya satu orang. Ayat ini memberi pengertian bahwa yang lebih baik bagi si wali adalah jangan menuntut balas, tetapi cukup dengan menerima diyat atau memberi maaf. AOA a AuaIacNa E I IA U AIAA Quraish Shihab memahami yang dimenangkan di sini adalah keluarga korban yang memperoleh wewenang untuk menuntut balas atau diyat . anti rug. akibat pembunuhan itu. QS. al-Maidah/5: 32 a A eO A s aA eE eA s AE E e I EO aI ua e aOE IacNa I eI CE I eA U a aeO I eAA AacA A aE E A e AI eI A A A EacI C E EI A AA a AaO OEC e eaI EaI aEe OaIA a AaO OII ON A EacI O EIA AE a A aac ua acI Ea UeO aIeI aNI e E A A U e e A AA AeA a a e Aac U A AA a AeE eA )32 :5 /A E aI e aO I (IEA Menurut Mahmud Syalthut, larangan tasyriAo itu telah dibawa oleh syariat Ayat ini telah memuat sejumlah gambaran tentang membunuh, menjelaskan pembunuhan yang harus diqishas dan yang tidak, kemudian menerangkan bahwa membunuh adalah perbuatan dosa yang paling besar di sisi Allah. Ayat ini satu nafas dengan apa yang telah dimuat dalam. a AI EIac eA aaEIac eAA ca AOE e I EeO aN eI Aa ONA )45 :5/A(IEA. Audan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taura. bahwasannya jiwa . dengan jiwa. Ay (QS. al-Maidah/5: . Atas dasar pengharaman syarAoi yang telah lalu adalah sebagai isyarat bahwa pengharaman membunuh jiwa manusia itu sudah lama dimuat dalam syariat-syariat samawi, bahwa ia merupakan syaraAo umum yang tidak khusus mengenai satu umat atau Bukan hanya secara syaraAo, pengharaman Allah atas bunuh diri atau membunuh orang lain, juga berarti larangan secara thabiAoiyyah, sesuai dengan hakikat Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir al-Nur, jilid 3, h. Lih. Muhammad Ali alShabuni. Shafwah al-Tafasir, (Kairo: Dar al-Hadits, t. , jilid 2, h. Quraish Shihab. Tafsir al-Mishbah, vol. 7, h. Mahmud Syalthut. Tafsir al-QurAoan al-Karim, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 tabiat manusia. Manusia diciptakan sebagai jenis makhluk yang berakal dan beramal dalam hidup. Untuk itu, manusia berusaha memiliki perlindungan dan pemeliharaan yang menyempurnakan haknya sebagai manusia. Pengharamannya itu telah melekat dengan pasti dalam jiwa dan akal. Sedangkan larangan membunuh yang dibawa syariat tidak lain adalah sebagai penguat bagi apa yang telah lekat dalam fitrah. Siapa saja yang membunuh jiwa tanpa sebab seseorang dikenai qishas atau karena membuat kerusakan di bumi sehingga dihalalkan untuk membunuhnya. Maka yang demikian itu sama saja dengan membunuh banyak jiwa manusia karena pada dasarnya tidak ada perbedaan antara jiwa yang satu maupun yang lain. Begitu juga sebaliknya, barangsiapa yang menyelamatkan satu jiwa, maka ia telah menyelamatkan banyak jiwa. Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas. AuAllah mengharamkan siapa saja yang membunuh satu jiwa, seperti ia membunuh semua manusia. SaAoid bin Jubair berkata: Auhalalnya darah satu orang mukmin itu sama dengan halalnya darah semua manusia. Begitu juga sebaliknya, haramnya darah seorang muslim itu sama dengan haramnya darah semua manusia. Ikrimah dan al-Aufi dari Ibnu Abbas berkata. AuBarangsiapa membunuh seorang Nabi atau imam yang adil, maka seolah-olah ia membunuh manusia dan barangsiapa yang menbantu seorang Nabi atau imam yanga adil, maka seolah-olah dia menghidupkan . semua manusia. Ayat ini telah merujuk kepada kenyataan yang bersifat sosial dan mendidik. Orang yang membunuh seorang manusia yang tidak bersalah, dalam kenyataannya mempunyai kesiapan untuk membunuh orang-orang yang lain juga. Di lain pihak, orang emosi-emosi menyelamatkan orang lain dari kematian, dia itu memiliki kesiapan untuk melakukan tindakan yang simpatik ini kepada manusia lainnya. Jadi, berkenaan bahwa Alquran telah menerapkan frase fa kaAoannama . eolah-ola. , tampak bahwa meskipun hidup atau matinya satu orang tidaklah sama dengan hidup dan matinya satu masyarakat. Mahmud Syaltut, h. Ibn Katsir. Tafsir Ibn Katsir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , h. Ibid. Cinta kasih kepada sesama manusia. Lih. Widodo. Amd. Dkk. Kamus Ilmiah Populer, (Yogyakarta: Absolut, 2. , cet. ke-2, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 namun ia memiliki keserupaan dengannya. Sekali lagi, dapat dikatakan bahwa dalam potensi, terdapat kemampuan dalam diri seseorang untuk membawa suatu masyarakat yang besar ke dalam eksistensi. Karena itu melenyapkan satu nyawa manusia terkadang berakibat lenyap dan terbunuhnya satu generasi. Istimbath Hukum Redaksi ayat di atas menggunakan bentuk Nahi . Jumhur ulama menetapkan asal hukum larangan itu haram (A)EAE aA EINO EEIOA. Bentuk larangan yang menggunakan kata la kebanyakan menunjukkan hukum haram, kecuali jika larangan itu disertai qarinah . tertentu, seperti menunjukkan hukum makruh, harapan . , petunjuk . dan lainnya. Nahi yang bermakna haram menunjukkan bahwa obyeknya rusak . Dalam konteks ini, bunuh diri atau membunuh orang lain hukumnya haram kecuali tiga perkara yang dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu MasAoud bahwa Nabi saw. s AacEEa uaEac a O EA a ca A EacOaA a AacEEa OacI aA ca AOEA ca caAE aaO acE aI eI a s aI eEasI O e N a eI E uaEN uaEA a AEI OEIac eAA aa a a a aEIac eAA )A(ON EO OIEIA. 42A A aA A OEac aaE EOIN Ee aI A a aC E eE I A AuTidak halal darah seseorang yang mengaku bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, melainkan dengan salah satu tiga sebab ini, yaitu: membunuh orang, berzina dalam keadaan sudah bersuami atau beristri, dan meninggalkan agama serta menantang jamaAoah. Ay (HR. Al-Bukhari dan Musli. Dalam hadis juga dijelaskan larangan mengharapkan kematian. Namun jika terpaksa karena derita yang berkepanjangan atau faktor lainnya,43 maka: a AacaO a aEI EeIOA a A s IE aaN Aau eI E I E ac iaO A eEO aC aE EEacN acI OaI I EIA AeEOa e UeO aOEA e AA AE O II ac a e A AEa A Aa a U A Aa e A a AOOAacaaI ua EIA )A (IAC EONA44A Ee OAa e UeO aOEA Kamal Faqih Imani. Tafsir Nurul QurAoan, terj. Nur al-QurAoan: An Lightening Commentary into The Light of The Holy QurAoan, h. Abdul Hamid Hakim, al-Bayan, (Jakarta: Saidiyah Putra, 1. , h. Imam al-Bukhri. Shahih al-Bukhari, juz 6, h. 2521, no. hadis 6484 dan Imam Muslim. Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Jail, t. ), juz 5, h. ihat Maktabah Syamila. Jalaluddin al-Suyuthi. Syarh al-Shudyr bi Syarh Hyl al-Mauta wa al-Qubur, (Beirut: Dar alRasyid, 1407 H/1916 M), h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 AuSungguh salah satu diantara kamu jangan mengharapkan kematian karena ada bahaya yang menimpa. Jika ia harus berharap, maka berdoalah. AuWahai Allah, hidupkanlah aku sepanjang hidup itu lebih baik bagiku. Dan matikanlah aku jika mati itu lebih baik bagikuAy (Muttafaq alai. Demikianlah Islam memberikan perhatian dan penghargaan yang besar dalam masalah jiwa manusia. Dalam Alquran ada lima hal yang masuk dalam kategori kulliyat al-Khoms . ima hak asasi universa. , yaitu menjaga agama . , jiwa . , harta . , akal . , keturunan, dan harga diri (Aoirad. Semua itu tersirat dalam QS. alMumtahanah ayat 12. AaO OEO eCa eE I eOE aN acIA A OaOa eI A ca AaOOac N EIA AE EO I EacOa e aeE I aaNEE eO U OEO e aCe I OEO eI A a Aaca ua E Ee aI eIIA a AOA AOaN acI OA a AI O eA aaOIN aO O aO aN acI OEa aN acI OEO A AOA AAOI A AOE aOe A eA e a A e AaO aa eN a e A e AE a I ea e a A U A eA e aEa acI NEE ua acI NEE a )12 :60/Aaca UOI (IEIIA Sebagaimana yang dikutip oleh Jamal Manshur dari Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri, lima hal ini dijamin betul dalam Islam, sehingga siapa saja yang mencederai lima hal ini, baginya jinayat . roses pidan. 45 Adapun mengenai hukum Euthanasia, berikut pemakalah paparkan dalam pembahasan tersendiri. Hukum Euthanasia dalam Islam Dalam praktek real euthanasia dikenal dengan dua macam: euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia Aktif, adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah Shahih al-Bukhari, juz 5, h. 2337, no. hadis 5990 dan Shahih Muslim, juz 8, h. 64, no. Jamal Manshur. Bunuh Diri dan Euthanasia, (Makalah Tafsir Ahkam. Pascasarjana IIQ, konsentrasi ilmu Syariah, 2. , h. Al-Qaradhawi. Fatawa MuaAoshiroh, ( Kuwait : Dyr al-Qalam, 2. , juz II, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah. Contoh euthanasia aktif, misalnya, ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi . yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus. Euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, dan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi. Contoh euthanasia pasif, misalnya, penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh, atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka penderita bisa meninggal. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat Euthanasia aktif haram hukumnya dalam syariat islam,47 karena termasuk dalam kategori melakukan pembunuhan dengan sengaja . l-qatl al-Aoamy. , walaupun niatnya baik, yaitu untuk meringankan penderitaan pasien dan walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Al-Qaradhawi. Op. Cit, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan, baik pembunuhan terhadap jiwa orang lain maupun diri sendiri, yaitu QS. al-Nisa/4: 29 , al-IsraAo/17: 33, dan al-AnAoam/6: 151. Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif, karena sengaja melakukan pembunuhan terhadap pasien, sekalipun atas permintaan keluarga atau si pasien. Demikian halnya bagi si pasien, tindakan tersebut bisa dikategorikan tindakan putus asa dan membunuh diri sendiri yang diharamkan. Karena itu, apapun alasannya . ermasuk faktor kasihan kepada penderit. , tindakan euthanasia aktif tersebut jelas tidak dapat diterima. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah . , padahal di balik itu ada aspek-aspek lain yang tidak diketahui dan terjangkau oleh manusia, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah saw. a s a a AAO Ee aI eEa I uaEac EAac NEEa aa eINa ac E eacOE a Oa aE NA a AA I I eI aIAO a AuTidaklah suatu musibah menimpa seseorang Muslim, kecuali Allah menghapuskan dengan musibah itu dosanya, hatta sekadar duri yang menusuknya. (HR al-Bukhari dan Musli. Mengenai euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam kategori menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien. Lalu, bagaimanakah hukumnya menurut syariat Islam? Jawaban untuk permasalahan tersebut bergantung pada pengetahuan kita tentang hukum berobat . t-tadyw. itu sendiri. apakah berobat itu wajib, mandyb . , mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya sunnah, tidak wajib. Namun, sebagian Imam Ibnu Hajar al-Asqallani. Fathul Baari bi syarah Shahih Bukhari, . l-Qahirah, maktabah as-Shafa, 2. juz 10, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Abdul Qadim Zallum hukum berobat adalah mandyb,50 tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadis. pada satu sisi Nabi saw. menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan pada sisi lain ada qarynah . bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas yang berimplikasi hukum wajib. Di antara hadis-hadis tersebut adalah yang dituturkan oleh Usama bin Syarik, bahwa beberapa orang Arab pernah bertanya. AuYa Rasulullah, haruskah kami berobat?AyRasulullah saw. Kemudian bersabda. AuBenar wahai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak membuat suatu penyakit kecuali Dia membuat pula obatnya. (HR at-Tirmidz. Jadi, hadis riwayat Imam at-Tirmidzi di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadis itu tidak ada satu indikasi pun yang membuktikan bahwa tuntutan tersebut bersifat wajib. Qarynah yang ada dalam hadis-hadis lain juga menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Di antaranya hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra. , bahwa seorang perempuan yang berkulit hitam pernah datang kepada Nabi saw. Ia lalu berkata, "Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan . dan sering tersingkap auratku -saat Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!Ay Nabi saw. lalu berkata. AuJika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu. Au. Perempuan itu berkata. AuBaiklah aku akan Ay Lalu dia berkata lagi. AuSesungguhnya auratku sering tersingkap . aat ayanku Karena itu, berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap. AuNabi saw. kemudian berdoa untuknya. (HR Bukhar. Ibnu taymiyyah . Fatawa kubro Ibn Taymiyah, (Qahirah: Kardestan al-Ilmiyya. , juz 4, h. wikipedia Bahasa Indonesia Sunan Tirmidzi Imam Ibnu Hajar al-Asqallani. Op. Cit, h. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Hadis di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadis ini digabungkan dengan hadis pertama di atas yang memerintahkan berobat maka hadis terakhir ini menjadi indikasi . , bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah . , bukan wajib, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yang telah kritis keadaannya? Abdul Qadim Zallum mengatakan, bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab, kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Penggunaan dan penghentiaan alat-alat bantu itu sendiri termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, tidak wajib. Karena itu, hukum euthanasia pasifAidalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien . etelah matinya atau rusaknya organ ota. Aihukumnya boleh . yAoi. bagi dokter. Jadi, ketika dokter mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, ia tidak dapat dikatakan melakukan pembunuhan terhadap Dalam hal ini yusuf Qaradhawi sependapat mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad. Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab. Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinyaAiyaitu para dokterAimaka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatanAidengan obat, suntikan, diberi dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modernAidalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin kebalikannya . akni tidak mengobatiny. itulah yang wajib atau mustahab. Maka . aisir al-mau. Aikalau diistilahkan demikianAisemacam ini tidak seyogyanya diembel-embeli dengan istilah qatl ar-rahmah . embunuh karena kasih sayan. , karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi. Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara'Aibila keluarga penderita mengizinkannyaAidan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah. KESIMPULAN Seperti dalam agama-agama samawi lainnya (Yahudi dan Nasran. Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati. 53 Yang demikian itu adalah hak prerogratif Allah. Orang yang mengakhiri hidupnya dengan alasan dan cara yang bertentangan dengan ketentuan agama . il ha. seperti Euthanasia aktif adalah perbuatan bunuh diri, yang diharamkan dan diancam Allah dengan hukuman neraka selama-lamanya. Euthanasia pasif diperbolehkan, sepanjang kondisi organ utama pasien berupa batang otangnya sudah mengalami kerusakan fatal. Sedangkan kerusakan organ jantung. QS. al-Hijr ayat 23 dan al-Najm ayat 44. As-SyarAoe: Jurnal SyariAoah dan Hukum Volume 2 Nomor 2. Th. ISSN: 2828-2833 paru-paru, dan cortex otak . tak besa. dalam dunia kedokteran masih bisa diatasi, artinya masih ada harapan hidup. Manusia harus menyadari bahwa hidup ini, dalam keadaan apapun adalah kesempatan untuk menambah bekal amal shaleh. Oleh sebab itu, langkah yang terbaik adalah mempertebal iman dan meminimalisir berbuat dosa, tawakkal terhadap ketentuan-Nya disertai dengan ikhtiar yang maksimal, sehingga kematian kita mendapatkan husnul khatimah. Amin. DAFTAR PUSTAKA