HIGEIA 5 . HIGEIA JOURNAL OF PUBLIC HEALTH RESEARCH AND DEVELOPMENT http://journal. id/sju/index. php/higeia Penerapan Proteksi Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Arum Dian Pratiwi 1A. Indriyani1. Irma Yunawati1 Jurusan Kesehatan Masyarakat. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Halu Oleo. Indonesia Info Artikel Abstrak ________________ ___________________________________________________________________ Sejarah Artikel: Diterima 1 November Disetujui Agustus 2021 Dipublikasikan Juli 2021 Pemanfaatan radiasi pengion berupa sinar-X selain memberikan manfaat bagi dunia kedokteran juga berpotensi memberikan efek merugikan. Proteksi radiasi merupakan aspek yang sangat penting dalam pengendalian efek yang merugikan ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran proteksi radiasi dan penerapannya di instalasi radiologi RSUD Kota Kendari mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011. Jenis penelitian ini menggunakan metode diskriptif kuantitatif dan dilaksanakan pada bulan januari sampai februari Hasil penelitian menunjukan instalasi radiologi belum memiliki tenaga ahli/fisikawan medis dan belum semua personil mengikuti pelatihan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan saat awal dan secara berkala 2 kali setahun. Penyimpanan rekaman belum lengkap. Pemantauan dosis individu menggunakan TLD Badge. Peralatan protektif radiasi hanya memiliki apron Pb dan tabir radiasi. Bangunan fasilitas telah memenuhi syarat serta peralatan sinar-X sudah dilakukan uji kesesuaian. Saran yang direkomendasikan adalah memperbaiki manajemen proteksi radiasi di instalasi radiologi RSUD Kota Kendari sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. ________________ Keywords: Hospital. Radiation Protection. Radiology ____________________ DOI: https://doi. org/10. /higeia/v5i3/41346 ____________________ Abstract ___________________________________________________________________ The use of ionizing radiation form of X-rays in addition to providing benefits the medical world also has the potential to detrimental effects. Radiation protection very important aspect in controlling these adverse effects. The purpose of this study was to determine the description of radiation protection and its application at Kendari City Regional Hospital according to the Regulation of the Head Nuclear Energy Supervisory Agency Number 8 of 2011. This type of research uses a quantitative descriptive method and was carried out from January to February 2020. The results showed radiology installations do not have medical experts/physicists and not all personnel have attended training. Health checks are carried out at the beginning and periodically 2 times a year. Incomplete record storage. Individual monitoring using the TLD Badge. Radiation protective equipment has Pb apron and radiation shield. The facility building has met the requirements and the X-ray equipment has been tested for conformity. The recommended suggestion is to improve radiation protection management in the radiology installation in accordance with predetermined standards. A 2021 Universitas Negeri Semarang Alamat korespondensi: Kambu. Kec. Kambu. Kota Kendari. Sulawesi Tenggara 93561 E-mail: arum. dian28@gmail. p ISSN 1475-362846 e ISSN 1475-222656 Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . PENDAHULUAN Pada dasarnya di semua tempat kerja selalu terdapat sumber bahaya yang dapat mengancam keselamatan maupun kesehatan tenaga kerja. Hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, hingga produk dan limbah . air, padat dan ga. yang Merujuk Kementerian Ketenagakerjaan, data kecelakaan kerja pada triwulan I tahun 2018 meningkat yaitu terjadi 318 kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal sebanyak 87 pekerja, sedangkan 52 pekerja mengalami cacat dan 1. 361 pekerja lainnya sembuh setelah menjalani perawatan media akibat kecelakaan kerja yang dialaminya. Data kecelakaan kerja pada triwulan I tahun 2018 meningkat dibanding periode tahun sebelumnya (Ridasta, 2. Rumah Sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja diperlukannya keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Rumah Sakit terdiri dari beberapa bagian yang menangani masalah berkaitan dengan penyakit dan kesehatan, misalnya untuk terapi dan diagnosa, rumah sakit mempunyai beberapa alat untuk melakukan fungi tersebut, alat-alat tersebut ada dalam radiologi, misalnya Magnetic resonance imaging (MRI). Computed Tomography Scanner (CT sca. dan lain-lain (Anwar, 2. Radiodiagnostik adalah cabang ilmu radiologi yang menggunakan pencitraan untuk mendiagnosis penyakit menggunakan radiasi Penggunaan radiasi pengion berupa sinar-X, tidak hanya memiliki manfaat bagi dunia medis, tetapi juga memberikan efek merugikan bagi petugas radiasi, pasien, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, proteksi radiasi merupakan faktor yang sangat penting dalam mengendalikan efek merugikan ini. Pada setiap instalasi radiologi, proteksi radiasi harus diperhatikan, terutama proteksi pada ruang radiologi (Martem, 2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 Proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Penggunaan tenaga nuklir harus dipantau secara hati-hati agar senantiasa mematuhi semua peraturan yang berkaitan dengan keselamatan tenaga nuklir dan tidak menimbulkan bahaya radiasi Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional, bahwa keselamatan radiasi pengion di bidang melindungi pasien, pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi. Ketentuan ini tidak memerlukan penyembuhan atau korektif dari kecelakaan kerja, tetapi kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan harus dicegah dan lingkungan kerja harus secara memenuhi persyaratan kesehatan untuk melindungi pekerja radiasi (Fairusiyyah, 2. Efek deterministik terjadi pada individu yang terpajan dalam waktu yang tidak lama setelah pajanan terjadi karena kematian sel akibat paparan radiasi, efek ini terjadi ketika dosis radiasi yang diterima oleh tubuh melebihi ambang batas. Efek stokastik tidak mengenal nilai ambang bata dosis, serendah apapun dosisnya selalu ada kemungkinan terjadi perubahan dalam sistem biologis, bukan kematian sel melainkan perubahan sel dengan fungsi yang berbeda. Jika sel yang diubah adalah sel somatik, maka sel tersebut tumbuh dalam waktu yang lama seiring dengan pengaruh zat beracun lainnya dan berkembang menjadi kanker. Untuk menginduksi leukemia pada satu kanker diperkirakan sekitar 8 tahun dan dua hingga tiga kali lebih lama pada kanker padat seperti kanker payudara atau kanker tulang (Hiswara, 2. Penting untuk mewaspadai risiko jangka panjang atau stokastik dari paparan terus menerus terhadap radiasi dosis rendah pada Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . pekerja medis yang menggunakan radiasi, terutama pekerja yang memiliki masa kerja yang sudah lama. Risiko stokastik ini mungkin kecil, namun dapat dipastikan akan menimbulkan penyakit berbahaya. Selain itu, radiasi dosis rendah telah terbukti mengurangi jumlah limfosit dan penyimpangan kromosom, yang merupakan penanda risiko kanker (Sopandi. Apabila nilai dosis tidak dikendalikan dalam jangka waktu yang lama maka nilai dosis akan terakumulasi, maka dosis yang diterima akan semakin tinggi sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah limfosit secara drastis. Dengan adanya tugas yang telah ditetapkan maka seorang petugas radiasi harus mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja baik sebelum bekerja, saat bekerja maupun setelah selesai bekerja, mengingat pekerjaan tersebut berhubungan dengan sinar-X yang berisiko menimbulkan efek dermanistik maupun stokastik (Mayerni, 2. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Gaza palestina menunjukkan bahwa beberapa keluhan kesehatan seperti sakit kepala dialami pekerja radiasi. Hasil ini konsisten dengan penelitian yang dilakukan di Mesir pada 2013 yang menemukan bahwa kelompok yang terpapar mengalami sakit kepala, kelelahan, dan pusing dibandingkan dengan kelompok yang tidak terpapar. Mengenai penyakit kulit, penelitian ini menggambarkan bahwa masalah kulit dua kali lipat di alami pekerja radiasi (Alnahhal, 2. Penelitian yang dilakukan di Iran terhadap pekerja radiasi menunjukkan bahwa memiliki kadar trombosit dan limfosit lebih rendah dibandingkan kelompok yang tidak terpapar radiasi (Sabagh, 2. Indonesia pernah terjadi dua kasus, kasus pertama pada tahun 1998 di salah satu rumah LINAC menyebabkan satu orang meninggal. Kasus kedua terjadi pada tahun 2000 dengan sumber radiasi Cs-137, dalam kasus ini tidak ada korban jiwa karena sumber dapat dikembalikan ke wadahnya (Uthami, 2. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Radiografer di kota Palembang didapatkan gambaran bahwa jumlah limfosit yang tidak normal sebanyak 16 orang . ,4%) dari 87 radiografer yang menjadi responden (Ernawidianti, 2. Dari survei yang dilakukan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari, peneliti menemukan belum tersedia secara lengkap peralatan protektif radiasi bagi pekerja radiasi. Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011, diatur bahwa alat proteksi radiasi bagi pekerja radiasi meliputi: apron Pb (Timba. , tabir radiasi yang dilapisi Pb, kacamata Pb, sarung tangan Pb, pelindung tiroid Pb, pelindung ovarium dan/atau pelindung gonad. Dalam peraturan ini juga dikatakan bahwa pekerja radiasi diwajibkan untuk menggunakan peralatan proteksi radiasi. Data Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari Jumlah kegiatan penyinaran pada tahun 2018 di Instalasi Radiologi sebanyak 2. 880 penyinaran pada Pengukuran dosis radiasi pada pekerja dilakukan setiap tiga bulan sekali. Rata-rata nilai dosis yang diterima pekerja radiasi pada tahun 2014 sampai tahun 2019 mengalami fluktuatif dan masih dibawah NBD (Nilai Batas Dosi. yaitu 20 mSv berdasarkan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 Nilai Batas Dosis merupakan acuan limitasi dosis sebagai keselamatan radiasi. Hasil wawancara awal yang peneliti lakukan terhadap salah satu pekerja radiasi yang bekerja di Instalasi Radiasi selama 3 tahun di Rumah Sakit Umum Kota Kendari responden mengatakan sering mengalami kelelahan saat bekerja apabila pasien yang datang banyak tetapi belum merasakan efek dari radiasi seperti pusing maupun kerusakan kulit, meskipun demikian harus tetap di waspadai karena adanya efek stokastik, dimana efek stokastik berkaitan dengan paparan radiasi dosis rendah secara terus menerus pada pekerja medis pengguna radiasi. Berdasarkan uraian diatas, peneliti bermaksud untuk mengkaji mengenai proteksi radiasi pada pekerja radiologi serta melihat gambaran penerapannya, karena instalasi radiologi merupakan instalasi pelayanan Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . kesehatan dimana pekerjanya memiliki dampak kesehatan yang bersifat jangka panjang bagi pekerja di instalasi tersebut. METODE Jenis dan rancangan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif Metode penelitian kuantitatif yang bersifat deskriptif merupakan metode yang mendeskripsikan atau menguraikan situasi masalah di suatu tempat. Fokus dalam penelitian ini adalah untuk melihat bahaya radiasi yang ada di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari. Penelitian ini mendeskripsikan gambaran proteksi radiasi dan penerapannya di Instalasi Radiologi RSUD Kota Kendari mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatn Radiasi dan Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Penelitian ini dilakukan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari pada tanggal 21 januari 2020 sampai 17 Variabel dalam penelitian ini terdiri dari 8 variabel yaitu personil, pelatihan proteksi radiasi, pemantauan kesehatan, rekaman, pemantauan dosis, peralatan proteksi radiasi, dan uji kesesuaian. Sampel dalam penelitian ini menggunakan sampling jenuh dimana keseluruhan dari populasi atau seluruh pekerja di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari. Sumber data diperoleh dari sumber primer dan sumber sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan check list dokumen. Sumber informasi sekunder diperoleh dari Instalasi Radiologi RSUD Kota Kendari. Instrumen atau alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu panduan wawancara dan lembar check list. Agar hasil wawancara dapat terekam dengan baik dan peneliti memiliki bukti telah melakukan wawancara kepada informan atau sumber data, maka diperlukan bantuan alat sebagai berikut: . Buku catatan, untuk mencatat hasil wawancara. Alat perekam, digunakan untuk merekam segala interaksi dan komunikasi yang tidak sempat tercatat dalam . Kamera, berfungsi untuk memotret ketika peneliti sedang melakukan pembicaraan dengan informan sehingga dapat meningkatkan keabsahan penelitian karena peneliti betul-betul melakukan pengumpulan Lembar check list digunakan saat pengamatan langsung di lapangan yang berfungsi untuk mencatat hasil pengamatan yang berkaitan dengan penelitian di Instalasi Radiologi RSUD Kota Kendari. Data yang diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan menggunakan lembar check list akan diolah secara manual dan dideskripsikan, yang nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Intervensional. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan Untuk Pekerja Radiasi. Penyajian data pada penelitian ini akan dilakukan dalam bentuk tabel dan narasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Radiologi mempelajari tentang proses pembuatan gambar dan organ tubuh manusia dengan menggunakan radiasi sinar-X sebagai sumber pencatat gambar. Ilmu radiologi memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang kedokteran dan peranan penting dalam bidang pelayanan kesehatan. Hasil gambaran radiografi akan sangat membantu dalam hal mendiagnosa suatu penyakit yang diderita oleh manusia sehingga dokter dapat memberikan pengobatan yang Instalasi Radiologi mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menuju masyarakat sehat (Finzia, 2. Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . Proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak kesehatan akibat raparan radiasi. Dalam penelitian ini membahas tentang gambaran proteksi radiasi pada pekerja bidang radiologi dan melihat penerapannya di RSUD Kota Kendari. Penelitian ini membahas 8 variabel yaitu personil, pelatihan proteksi radiasi, pemantauan kesehatan, rekaman kegiatan proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi, peralatan protektif radiasi, bangunan fasilitas dan uji kesesuaian pesawat sinar-X yang mengacu pada standar Perka BAPETEN nomor 8 tahun 2011. Personil adalah tenaga kerja yang berhubungan dengan pemanfaatan pesawat sinar-X di Instalasi Radiologi. Personil yang Instalasi Radiologi menggunakan pesawat sinar-X mamografi, pesawat sinar-X CT-Scan, pesawat sinar-X fluoroskopi, pesawat sinar-X C-Arm/U-Arm angiografi, pesawat sinar-X CT-Scan angiografi, pesawat sinar-X CT-Scan fluoroskopi, pesawat sinar-X simulator, dan/atau pesawat sinar-X CArm brakhiterapi paling kurang terdiri dari Dokter Spesialis Radiologi. Tenaga Ahli (Quilified Exper. atau Fisikiawan Medis. Petugas Proteksi Radiasi, dan Radiografer (BAPETEN. Berdasarkan penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa terdapat 7 Radiografer dengan latar belakang pendidikan D-i Radiologi dan Terdapat 1 dokter spesialis berlatar belakang pendidikan spesialis radiologi, hal ini sesuai dengan Perka Bapeten Nomor 8 Tahun 2011. Radiografer harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang D-i . iploma tig. di bidang radiologi dan memiliki tugas untuk memberikan proteksi terhadap pasien, diri mereka sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X. Radiografer juga bertugas menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan radiasi yang diterima pasien sesuai kebutuhan. melakukan kegiatan pengolahan film di kamar Terdapat 1 petugas proteksi radiasi tetapi tidak menetap di RSUD Kota Kendari, dan tidak terdapat tenaga ahli/fisikiawan medis di instalasi radiologi RSUD Kota Kendari, hal ini tidak sesuai dengan BAPETEN Nomor 8 Tahun Pelatihan proteksi radiasi adalah kegiatan kemampuan pekerja radiasi dalam pemanfaatan Instalasi Radiologi diselenggarakan oleh Rumah Sakit. Berdasarkan tabel 1 untuk pelatihan proteksi radiasi Radiografer mendapatkan pelatihan proteksi radiasi, pelatihaan ini merupakan pelatihan yang diberikan kepada personil yang telah ditunjuk oleh pihak rumah sakit, sedangkan untuk pelatihan proteksi radiasi oleh rumah sakit. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 pasal 23 bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pelatihan proteksi radiasi. Penyelenggaraan radiasi perlu dilakukan agar pekerja radiasi yang meliputi dokter spesialis radiologi, petugas proteksi radiasi, fisikawan medis, dan radiografer mengetahui peraturan perundangundangan ketenaganukliran, perkembangan sumber radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, efek biologi radiasi, prinsip proteksi dan keselamatan radiasi, alat ukur radiasi, dan tindakan dalam keadaan kedaruratan yang sesuai dengan perkembangan radiologi sehingga dapat mendukung upaya pemanfaatan tenaga nuklir dengan tingkat keselamatan yang tinggi (Dianasari, 2. Pemantauan kesehatan pekerja untuk mengidentifikasi adanya gejala atau tanda kerusakan awal akibat paparan radiasi dan menentukan tindakan pencegahan dampak kesehatan jangka panjang atau permanen. Pemantauan kesehatan adalah kegiatan pengawasan terhadap kesehatan pekerja radiasi di instalasi radiologi, meliputi penatalaksanaan pekerja yang terkena paparan radiasi berlebih. Pemantauan kesehatan dilakukan oleh dokter dan psikologi Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . (BAPETEN, 2. RSUD Kota Kendari telah melakukan pemeriksaan kesehatan awal saat penerimaan pegawai dan pemeriksaan kesehatan berkala selama bekerja dilakukan setiap 2 kali setahun hal ini telah sesuai dengan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan Perka BAPETEN Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemantauan Kesehatan untuk Pekerja Radiasi. Belum ada pemeriksaan kesehatan saat akan memutuskan hubungan kerja karena belum ada pekerja radiasi yang pensiun atau berhenti Belum penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapat paparan radiasi berlebih hal ini dikarenakan belum ada yang melebihi nilai batas dosis radiasi. Konseling dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologis dan konsultasi, konsultasi ini diberikan kepada pekerja wanita yang sedang hamil atau diduga hamil, pekerja wanita yang sedang menyusui, pekerja yang menerima paparan radiasi berlebih, dan pekerja yang berkehendak mengetahui tentang paparan Pemantauan kesehatan berupa konseling berguna untuk mengetahui kondisi psikologis pekerja radiasi sehingga dapat dilakukan penanganan sejak awal apabila terjadi gangguan kesehatan. Hal ini belum sesuai dengan Perka BAPETEN Nomor 6 Tahun pasal 4. Rekaman menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Rekaman merupakan dokumendokumen yang berisi tentang bukti-bukti dari pelaksanaan proteksi radiasi. Pemegang izin diwajibkan untuk membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman yang terkait dengan keselamatan radiasi yang meliputi rekaman mutu dan rekaman teknis yang nantinya harus ditunjukkan pada saat Bapeten melakukan Rekaman merupakan salah satu informasi dan juga sebagai bukti pelaksanaan suatu prosedur/program kegiatan yang telah ditentukan, adanya rekaman ini sangat berguna untuk melihat sejauh mana pelaksanaan proteksi radiasi (BAPETEN, 2. Berdasarkan tabel 1 rekaman kegiatan proteksi radiasi diketahui bahwa terdapat data inventarisasi pesawat sinar-X. Terdapat kartu dosis radiasi dan laporan hasil uji dosis radiasi perorangan yang diterima dari BPFK Makassar. Terdapat dokumen laporan uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional dan terdapat sertifikat pengujian. Terdapat dokumen pemeriksaan kesehatan awal dan berkala personil yang dilakukan setiap 2 tahun sekali. Hal ini sesuai dengan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011. Tidak terdapat dokumen catatan dosis yang diterima personil setiap bulan karena catatan dosis dikirim setiap tiga bulan sekali dan hasilnya diberitahukan kepada personil, tidak terdapat dokumen kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung karena kalibrasi dosimeter dilakukan oleh BPFK Makassar, dan tidak ada dokumen hasil pemantauan laju paparan radiasi di tempat kerja dan lingkungan karena pihak rumah sakit belum pernah melakukan pemantauan laju paparan radiasi di tempat Hal ini tidak sesuai dengan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011. Tidak ada data penggantian komponen pesawat sinar-X karena belum ada komponen yang rusak sehingga tidak pernah dilakukan penggantian komponen pesawat sinar-X, dan tidak terdapat dokumen hasil pencarian fakta akibat kecelakaan radiasi karena tidak pernah terjadi kecelakaan radiasi. Pemantauan kegiatan yang dilakukan untuk melihat besar paparan radiasi terhadap setiap pekerja radiasi selama bekerja di Instalasi Radiologi. Pemantauan dosis yang diterima personil dilakukan menggunakan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi, alat tersebut berfungsi untuk mengukur dosis yang diterima oleh pekerja radiasi apabila pekerja tidak melakukan pemantauan dosis maka pekerja tidak akan mengetahui berapa besar paparan dosis radiasi yang diterima selama bekerja. Pihak RSUD Kota Kendari Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . Tabel 1. Gambaran Personil. Pelatihan Proteksi Radiasi. Pemantauan Kesehatan dan Rekaman Kegiatan Proteksi Radiasi di Instalasi Radiologi RSUD Kota Kendari Hasil Kriteria Keterangan Ada Tidak Ada Personil Terdapat radiografer yang bekerja ue Radiografer menggunakan sistem shift Dokter Spesialis Terdapat dokter spesialis Radiologi Petugas proteksi radiasi tidak menetap di ue Petugas Proteksi Radiasi RSUD Kota Kendari Tidak memiliki tenaga ahli maupun ue Tenaga ahli/fisikiawan medis Fisikiawan medis Pelatihan Proteksi Radiasi Telah ue Radiografer diselenggarakan oleh BAPETEN Belum pernah dilakukan pelatihan untuk ue Dokter Spesialis Belum pernah dilakukan pelatihan untuk ue Petugas Proteksi Radiasi PPR Tidak memiliki tenaga ahli maupun ue Tenaga ahli/fisikiawan medis Fisikiawan medis Pemantauan Kesehatan Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan ue Pemeriksaan Kesehatan awal dan berkala setiap 2 kali setahun ue Konseling Belum pernah dilakukan konseling Penatalaksanaan Belum pernah dilakukan karena belum ue ada yang mendapatkan radiasi berlebih paparan radiasi berlebih. Rekaman Kegiatan Proteksi Radiasi ue Data Intervensi Pesawat Sinar-X Terdapat data inventaris pesawat sinar-X Catatan dosis yang diterima Terdapat dokumen catatan dosis personil ue Catatan dosis yang diterima Pemantauan dosis dilakukan 3 bulan ue personil setiap bulan Hasil pemantauan laju paparan Belum pernah dilakukan pemantauan laju ue radiasi di tempat kerja dan paparan radiasi ditempat kerja Terdapat ue Uji kesesuaian pesawat sinar-X kesesuaian pesawat sinar-X Kalibrasi dosimeter perorangan Radiografer menggunakan TLD Badge ue pembacaan langsung dan dikirim ke Makassar Hasil pencarian fakta akibat Belum pernah terjadi kecelakaan radiasi ue kecelakaan radiasi Penggantian komponen pesawat Belum pernah dilakukan penggantian ue Memiliki dokumen kegiatan pemeriksaan Hasil pemantauan kesehatan ue kessehatan yang dilakukan setiap 2 kali menyelenggarakan pemantauan dosis radiasi perorangan dengan menggunakan TLD badge terhadap dokter, petugas proteksi radiasi dan 3 radiografer sedangkan 4 radiografer lainnya belum terselenggarakan karena alat TLD Badge masih dalam pemesanan. TLD badge berfungsi untuk mengukur dosis yang diterima oleh menggunakan TLD Badge maka pekerja radiasi tidak akan mengetahui berapa besar paparan dosis radiasi yang diterima selama bekerja. Hal ini tidak sesuai dengan Perka BAPETEN Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . Tabel 2. Pemantauan Dosis Radiasi dan Peralatan Protektif Radiasi di RSUD Kota Kendari Hasil Kriteria Jumlah Keterangan Tidak Ada Ada Pemantauan Dosis Radiasi ue 3 radiografer telah dilakukan pemantauan TLD Radiografer ue sedangkan 4 orang belum memiliki TLD Telah dilakukan pemantauan dosis ue Dokter Spesialis menggunakan TLD badge Telah dilakukan pemantauan dosis Petugas Proteksi Radiasi ue menggunakan TLD badge Tenaga ahli/fisikiawan Tidak memiliki tenaga ahli maupun ue fisikiawan medis Peralatan Protektif Radiasi Terdapat Apron dilapisi Pb yang ue Apron Pb digunakan saat melakukan penyinaran Terdapat Tabir Radiasi yang digunakan ue Tabir Radiasi saat melakukan penyinaran ue Kacamata Pb ue Sarung Tangan Pb Belum tersedia di instalasi radiologi ue Pelindung Tiroid ue Pelindung Gonad Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional pasal 33b untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis tidak terlampaui dilakukan pemantauan dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi. Pemantauan dosis ini bertujuan untuk memastikan dosis paparan radiasi yang diterima pekerja dibawah NBD dan rumah sakit harus menyediakan alat pemantaun dosis perorangan. Instalasi radiologi RSUD Kota Kendari melakukan pemantauan dosis perorangan TLD Badge pembacaannya dilakukan secara tidak langsung dan harus dikirim ke BPFK (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehata. dan hasil evaluasi pemantauan dosis diterima oleh petugas proteksi radiasi dari BPFK untuk dievaluasi dan diinformasikan kepada masing-masing personil. Peralatan protektif radiasi adalah Alat Pelindung Diri yang digunakan sebagai proteksi terhadap radiasi dalam kegiatan pelayanan di unit radiologi, yang meliputi apron Pb, tabir yang dilapisi Pb dan dilengkapi kaca Pb, kacamata Pb, sarung tangan Pb, pelindung tiroid Pb, pelindung ovarium, dan/atau pelindung gonad Pb (BAPETEN, 2. Penyediaan merupakan suatu upaya pihak rumah sakit untuk melindungi para pekerja radiasi yang ada di instalasi radiologi untuk mengurangi risiko paparan dari sinar radiasi. penambahan unsur Pb dalam alat protektif radiasi dapat berperan dalam penyerapan radiasi pada saat melakukan penyinaran, sehingga dosis paparan radiasi yang diterima oleh personil tidak melebihi Nilai Batas Dosis yang telah ditentukan. Instalasi Radiologi RSUD Kota Kendari memiliki Apron Pb sebanyak 2 buah Apron dilapisi Pb yang digunakan saat melakukan penyinaran namun 1 apron rusak dan sudah tidak dipakai. Terdapat tabir radiasi yang telah dilengkapi dengan kaca intip yang berlapis Pb. Kaca intip ini bertujuan untuk memantau pergerakan alat dan menyesuaikan arah penyinaran ke bagian tubuh pasien. Sedagkan peralatan protektif radiasi seperti kacamata Pb, sarung tangan Pb, pelindung tiroid Pb. Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . Tabel 3. Hasil Pemantauan Dosis Personil Menggunakan TLD Badge Tahun 2018-2019 Dosis . Nama November- April Mei-Juli Agustus-Oktober Radiografer 1 0,07 0,09 Radiografer 2 0,07 Radiografer 3 0,07 Radiografer 4 Radiografer 5 Radiografer 6 Radiografer 7 Dokter 0,07 0,09 Petugas Proteksi Radiasi 0,07 0,09 pelindung ovarium, dan/atau pelindung gonad Pb masih belum tersedia karena alat tersebut masih dalam pemesanan oleh pihak rumah Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perkabapeten Nomor 8 Tahun 2011 dimana dalam kegiatan pelayanan di unit radiologi harus melengkapi seluruh peralatan proteksi radiasi yang telah ditetapkan. Proteksi radiasi merupakan tindakan untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi. Proteksi radiasi suatu keharusan untuk dilakukan agar mengurangi efek berbahaya radiasi dari paparan radiasi. Batas dosis (NBD) untuk pekerja radiasi tidak boleh melebihi ratarata 20 mSv . per tahun selama 5 tahun berturut-turut dan 50 mSv pada tahun tertentu, sedangkan NBD untuk anggota masyarakat tidak boleh melebihi 1 mSv dalam 1 Pemeriksaan dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi dapat dilakukan dengan Thermoluminisence Dosemeter (TLD) badge, dan dosimeter pembacaan langsung yang terkalibrasi (Utari, 2. Penelitian yang dilakukan di RSUD Kota Kendari diketahui bahwa pengukuran dosis radiasi menggunakan TLD badge, dan dilakukan pengiriman TLD badge sekali dalam 3 bulan ke BPFK. Data dosis radiasi yang tersedia di Instalasi Radiologi RSUD Kota Kendari adalah dosis radiasi untuk Dokter. Petugas Proteksi Radiasi. Radiografer 1. Radiografer 2 dan Radiografer 3 sedangkan untuk Radiografer 4. Radiografer Radiografer 6, dan Radiografer 7 tidak ada dikarenakan belum meimiliki TLD Badge. Pada tabel 3 menunjukkan hasil pengukuran dosis radiasi menggunakan TLD badge. Dosis radiasi yang diterima Radiografer masih berada di bawah NBD yang ditetapkan Peraturan BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 yaitu 20 mSv per tahun. Setiap rumah sakit yang melakukan kegiatan penyinaran sinar X sebaiknya harus harus menyediakan alat pemantaun dosis perorangan hal ini bertujuan agar personil mengetahui berapa besar paparan dosis radiasi memastikan dosis yang diterima tidak melampaui Nilai Batas Dosis yang telah ditentukan dalam Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Bangunan fasilitas adalah ruangan yang digunakan dalam pemanfaatan pesawat sinar-X di rumah sakit serta perlengkapan yang menunjang proteksi radiasi di unit radiologi. Bangunan fasilitas terdiri dari ruang penyinaran, dinding ruangan terbuat dari bata merah ketebalan 25 cm atau beton ketebalan 25 cm atau setara 2 mm timah hitam (P. , kamar gelap, ruang tunggu pasien, ruang ganti pakaian, tanda radiasi, poster peringatan bahaya radiasi dan lampu merah (BAPETEN, 2. Ruang penyinaran instalasi radiologi RSUD Kota Kendari ini berukuran panjang 5,74m. lebar 5,56 m. tinggi 3,54 m dan lantai terbuat dari keramik, jendela terletak pada ketinggian 2 meter dari lantai. Dinding ruangan instalasi radiologi RSUD Kota Kendari terbuat dari bata plesteran dengan ketebalan 13 cm dan dilapisi Pb 2 mm. Terdapat kamar gelap tetapi Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . Tabel 4. Keterangan Ruang Radiologi RSUD Kota Kendari Lokasi Sekitar Ruang Penyinaran Ruang Penyinaran Posisi Nama Ruangan Kanan Tanah Kosong Kiri Operator R. Panjang : 5,74 m Depan Ganti Pasien Gudang Wc Lebar : 5. Belakang Tanah Kosong Tinggi : 3. Atas Atap Bawah Lantai sudah tidak digunakan karena sudah diganti dengan Automatic Computer, memiliki ruang tunggu pasien, ruang ganti pakaian, tanda radiasi, poster peringatan bahaya radiasi dan lampu merah sinyal sedang berlangsung kegiatan penyinaran. Bangunan fasilitas ini sesuai dengan Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 pasal 57 ayat 3 dan 4 mengenai fasilitas pesawat sinar X. Hal ini sebagai upaya pencegahan sehingga dapat meminimalisir paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi maupun anggota masyarakat. Prinsip dasar radiografi yaitu membuat gambar pada film reseptor dengan sumber radiasi dari sinar-X yang absorbsi dan attenuasi saat melewati berbagai organ atau bagian tubuh. Perkembangan teknologi radiologi telah banyak dilakukan tidak hanya dalam memperluas pengetahuan dan keterampilan diagnosa radiologi, tetapi juga dalam meningkatkan proteksi radiasi bagi pasien, agar radiasi seminimal mungkin diberikan kepada pasien sesuai dengan kebutuhan klinisnya, hal ini merupakan aspek penting dari layanan diagnostik radiologi yang membutuhkan perhatian terus menerus. Ketaatan terhadap Standar Prosedur pemeriksaan radiografi semua perangkat tersebut untuk meminimalkan tingkat paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi, pasien maupun lingkungan dimana pesawat radiasi pengion dioperasikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya terus menerus untuk melakukan kegiatan keselamatan kerja di Dinding Tebal . Material Bata Bata Bata Bata Bata Bata bidang radiasi pengion, salah satunya adalah uji kesesuaian pesawat X-ray (Hidayatullah, 2. Dalam Perka BAPETEN Nomor 9 Tahun 2011, dikatakan bahwa uji kesesuaian pesawat sinar-X merupakan suatu uji untuk memastikan pesawat sinar X dalam kondisi andal, baik untuk kegiatan diagnostik maupun intervensional dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Pengujian pesawat sinar X dilakukan oleh Penguji Berkualifikasi yang ditunjuk oleh BAPETEN. Uji kesesuaian ini juga dilakukan untuk memastikan pesawat sinar-X tidak mengalami kebocoran radiasi atau mengalami kerusakan lainnya. Hal ini sangat berguna agar dosis paparan radiasi yang diterima oleh personil tidak melebihi standar yang telah ditentukan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan didapatkan bahwa uji kesesuaian pesawat sinar X telah diselenggarakan di instalasi radiologi RSUD Kota Kendari dilakukan oleh tim uji kesesuaian yang ditunjuk langsung oleh BAPETEN berasal dari BPFK Makassar. Apabila hasilnya sesuai standar maka dikeluarkan sertifikat, apabila tidak sesuai diadakan perbaikan atau distandarisasikan. Berdasarkan hasil studi dokumentasi terdapat Laporan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Perka BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 dan juga Perka BAPETEN Nomor 9 Tahun Tabel 5. Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X di RSUD Kota Kendari Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Jumlah Keterangan Ada Tidak Ada ue X-ray General Purpose Telah dilakukan uji kesesuaian ue Dental X-ray oleh BPFK Makassar Arum. Indriyani. Irma. / Penerapan Proteksi Radiasi/ HIGEIA 5 . 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X. DAFTAR PUSTAKA