Jurnal Farmasi & Sains Indonesia. April 2018 ISSN 2621-9360 Vol. 1 No. http://journal. IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN PADA STANDAR PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH K. WONGSONEGORO SEMARANG Ferika Indrasari*. Sri Suwarni. Laela Novita Sari Akademi Farmasi Nuusaputera Semarang-50166. Indonesia *email: ferikaindrasari89@gmail. ABSTRAK Pelayanan Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit di Indonesia sehingga perlu dilakukan penelitian penerapan pelayanan kefarmasian di instalasi farmasi RSUD K. T Wongsonegoro Semarang. Mengingat pentingnya implementasi pelayanan kefarmasian obat pada standar pengelolaan sediaan farmasi yang dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi dalam persediaan obat di rumah Penelitian dilakukan untuk mengetahui Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian Pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah T Wongsonegoro Semarang. Penelitian ini menggunakan rancangan deskriptif kuantitatif dengan metode observasional. Data yang berhubungan dengan Standar Pelayanan Kefarmasian pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi menggunakan lembar observasi dan lembar wawancara untuk mendukung data yang ada. Pengelolaan sediaan farmasi yang telah dilakukan diperoleh hasil 100%. Implementasi standar pelayanan kefarmasian pada standar pengelolaan sediaan farmasi di RSUD K. MT Wongsonegoro telah diterapkan sebesar 100% berdasarkan Keputusan Direktur RSUD K. T Wongsonegoro Semarang Nomor 260 tahun 2015 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi pada PerMenKes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kata Kunci : Pelayanan Farmasi. Rumah Sakit. Deskriptif Kuantitatif PENDAHULUAN Kesehatan merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia, karena dengan tubuh sehat setiap individu mampu menjalankan segala aktivitas kehidupannya sehari-hari dengan baik. Salah satu upaya masyarakat dalam meningkatkan taraf kesehatannya adalah melalui beragam cara Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Salah satunya adalah pengobatan dengan menggunakan obatobatan modern berbahan kimia (Anonim. Upaya Kesehatan adalah setiap meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan . , pencegahan penyakit . , penyembuhan penyakit . dan pemulihan kesehatan . yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan (Anonim, 2. Pelayanan Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah kesehatan yang bermutu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit di Indonesia sehingga perlu dilakukan penelitian penerapan pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi RSUD Wongsonegoro Semarang. Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk . rug oriente. menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien . atient oriente. dengan filosofi pelayanan kefarmasian . harmaceutical Pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi dua Jurnal Farmasi & Sains Indonesia. April 2018 ISSN 2621-9360 kegiatan yaitu kegiatan bersifat manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai klinik(PerMenKes No. 72 tahun 2. Rumah Sakit Umum Daerah K. Wongsonegoro Semarang merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah kota Semarang Standar Pelayanan Kefarmasian pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah K. T Wongsonegoro Semarang meliputi pemilihan, perencanaan pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi (PerMenKes No. 72 tahun METODE PENELITIAN Desain (Rancanga. Penelitian Penelitian ini merupakan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif dengan metode observasional di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah K. Wongsonegoro Semarang. Metode Penelitian instrumen yang digunakan berupa checklist observasi dan wawancara, sedangkan untuk teknik pengambilan data dilakukan secara prospektif. Populasi dan Sampel Sampel yang digunakan merupakan seluruh populasi, dari penelitian ini 21 orang Apoteker, aspek manajerial pengelolaan sebanyak 3 orang, aspek mutu pelayanan farmasi klinik sebanyak 18 orang dan 79 orang Tenaga Teknis Kefarmasian. Instrumen Penelitian Instrumen pada penelitian ini berupa Lembar pengelolaan sediaan farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 berupa checklist meliputi pemilihan, perencanaan pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi. Vol. 1 No. http://journal. Lembar wawancara berupa pertanyaan kepada Tenaga Kefarmasian mengenai Implementasi Pelayanan Kefarmasian Pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi di RSUD K. Wongsonegoro Semarang. Analisa Data Analisa data yang digunakan yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi (Sugiyono, 2. Hasil data berupa gambaran persentase implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian Pada Standar Pengelolaan Sediaan Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Wongsonegoro Semarang meliputi pemilihan, perencanaan pemusnahan dan penarikan, pengendalian dan administrasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam hasil implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian Pada Pengelolaan Perbekalan Farmasipada lembar observasi dan lembar wawancara di Instalasi Farmasi RSUD K. T Wongsonegoro Semarang di Instalasi Farmasi menggunakan yaitu: Pemilihan Sistem pemilihan obat sediaan farmasi berdasarkan kepatuhan terhadap formularium, standar terapi, pola penyakit, efektifitas dan keamanan, pengobatan ketersediaan di pasaran. (Siregar dan Amalia, 2. Perencanaan Kebutuhan Sistem sediaan farmasi dengan menggunakan metode kombinasi yaitu gabungan dari metode konsumsi dan epidemiologi. (Anonim, 2. Pengadaan Sistem pengadaan sediaan farmasi dengan menggunakan metode pemesanan langsung dari distributor resmi yaitu Pedagang Besar Farmasi melalui bagian Jurnal Farmasi & Sains Indonesia. April 2018 ISSN 2621-9360 Vol. 1 No. http://journal. evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu kurang dari 3 bulan berturutturut . eath stoc. Administrasi Sistem pencatatan dan pelaporan administrasi dilakukan secara manual dengan komputer yaitu SIM RS. Gambar 1. Alur Distribusi Penerimaan Proses menerima faktur serta mencocokkan sesuai dengan jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, sebelum penyerahan, harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan penyerahan, harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima yang tercantum dalam Setelah sesuai faktur kemudian membubuhkan paraf di faktur diberi nama jelas, tanggal atau jam, bulan, tahun penerimaan dan stempel rumah sakit. Penyimpanan Sistem penyimpanan sediaan farmasi dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan,disusun berdasarkan alfabetis juga menerapkan prinsip penyimpanan sediaan farmasi menggunakan metode First Expired First Out (FEFO) dan First In First Out (FIFO) Pendistribusian Pendistribusian menggunakan sistem konsumsi, untuk rawat inap menggunakan metode pendistribusian Od (One Daily Dose Dispensing. UDD (Unit Dose Dispensin. , dan (Individual Prescribin. Pemusnahan dan penarikan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi dilakukan apabila produk tidak dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu kesehatan dan dicabut izin edarnya. Pengendalian Pengendalian dilakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan . low movin. ED kurang dari 1 tahun sudah dicatat di buku death stock. KESIMPULAN Berdasarkan dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa: Implementasi kefarmasian pada standar pengelolaan sediaan farmasi di IGD. Rawat Inap. Rawat Inap dan Instalasi Bedah Sentral telah diterapkan sebesar 100% berdasarkan hasil Keputusan Direktur RSUD K. Wongsonegoro Semarang Nomor 260 tahun 2015 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi pada PerMenKes Nomor 72 Tahun Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. DAFTAR PUSTAKA