Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Efisiensi Fiskal dan Dampaknya terhadap Transfer Dana Daerah: Analisis Kebijakan Inpres No. 1 Tahun 2025 Ulfiah Syukri1. Siti Sofiaturrohmah2. Andi Kasman3 Government Science. Faculty of Social and Political Science. Universitas Padjadjaran. Bandung. Indonesia. ulfiah24001@mail. id, siti. 24008@mail. id, andi. kasman@unpad. Abstract Fiscal efficiency plays a crucial role in addressing interregional disparities in Indonesia through the management of fund transfers. This article aims to analyze the impact of Presidential Instruction No. 1 of 2025 on fiscal efficiency and regional fund transfer patterns. The research employs a qualitative methodology utilizing secondary data analysis from official sources and academic studies gathered between March and April 2025. The findings indicate that the implementation of this policy enhances the efficiency of fund transfer usage. however, it also presents challenges such as regional dependency on central transfers and disparities in fiscal The discussion reveals that while transfer funds can stimulate economic growth, their effectiveness largely depends on sound management at the regional level, which is expected to optimally utilize funds for local development. This study recommends that improving coordination between central and regional governments, along with enhancing local fiscal management capacity, is essential for the successful execution of this policy. In conclusion, to achieve equitable and sustainable fiscal decentralization goals, more integrated efforts are needed in designing policies that consider local conditions and encourage innovation in regional revenue, thereby minimizing fiscal disparities and maintaining economic growth. Keywords: fiscal efficiency, fund transfers, regional disparities. Fiscal Decentralization, 1. Public Policy Evaluation Abstrak Kebijakan fiskal efisien berperan penting dalam menanggulangi kesenjangan antara wilayah di Indonesia melalui pengelolaan transfer dana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 terhadap efisiensi fiskal serta pola transfer dana daerah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan analisis data sekunder yang mencakup sumber resmi dan studi akademik dari Maret hingga April 2025. Hasil menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi penggunaan dana transfer, namun juga menimbulkan tantangan, seperti ketergantungan daerah pada transfer pusat dan disparitas kapasitas fiskal. Diskusi mengungkap bahwa meskipun dana transfer dapat merangsang pertumbuhan ekonomi, efektivitasnya sangat tergantung pada pengelolaan yang baik oleh daerah, yang diharapkan dapat memanfaatkan dana secara optimal untuk pembangunan lokal. Penelitian ini menyarankan bahwa perbaikan koordinasi antara pusat dan daerah, serta peningkatan kapasitas pengelolaan fiskal lokal, sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Kesimpulannya, untuk mencapai tujuan desentralisasi fiskal yang adil dan berkelanjutan, perlu upaya yang lebih terintegrasi dalam merancang kebijakan yang memperhatikan keadaan lokal dan mendorong inovasi pendapatan daerah, sehingga ketimpangan fiskal dapat diminimalisir dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga. Kata kunci: efisiensi fiskal, dana transfer, kesenjangan antar wilayah, desentralisasi fiskal, 1. Evaluasi Kebijakan Publik Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Background kredibel dapat memitigasi dampak buruk dari Kebijakan efisiensi fiskal merupakan fluktuasi ekonomi dan meningkatkan efisiensi faktor penting yang dapat mempengaruhi alokasi sumber daya (Kuncoro, 2015, 2. transfer dana antara pemerintah pusat dan Hal ini menunjukkan bahwa para pembuat daerah di Indonesia. Instruksi Presiden No. Tahun kerangka fiskal yang kuat yang memastikan pemerintah untuk mengoptimalkan berbagai transparansi dan akuntabilitas transfer dana, permasalahan dalam sistem desentralisasi fiskal sehingga dapat meningkatkan disiplin fiskal seperti ketimpangan kapasitas fiskal antar dan penyediaan layanan lokal yang efektif. daerah dan rendahnya efektivitas penggunaan Selain itu, efektivitas transfer juga ditentukan dana transfer pusat ke daerah (Ardiansyah et oleh bagaimana dana tersebut dimanfaatkan , 2. Namun, implementasi kebijakan daerah penerima. Studi Arham dan Hatu fiskal tidak terlepas dari berbagai tantangan. Seperti studi oleh Al-Mujaddid dan Suwito program Transfer Dana Desa, ketimpangan ekspansif yang bertujuan untuk meningkatkan bervariasi, yang menunjukkan bahwa meskipun infrastruktur dan kesejahteraan sosial sangat dana tersebut dapat menstimulasi beberapa ekonomi, terutama jika terjadi guncangan eksternal (Al-Mujaddid & Suwito Suwito, seberapa efektif dana tersebut digunakan Oleh karena itu, transfer fiskal tidak (Arham & Hatu, 2. hanya harus mengatasi kesenjangan tapi juga Mengingat pentingnya evaluasi kebijakan harus memastikan keberlanjutan kebijakan fiskal dan transfer dana. Grafik berikut fiskal ditingkat daerah (Wibowo et al. , 2. menggambarkan tren ketimpangan fiskal antar Efisiensi daerah dalam lima tahun terakhir, yang bergantung pada sejauh mana kebijakan fiskal peningkatan alokasi transfer dana daerah. Kuncoro perbedaan kapasitas fiskal antar wilayah masih menunjukkan bahwa kebijakan fiskal yang Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. Gambar 1. Grafik tren ketimpangan fiskal antar daerah dalam 5 tahun terakhir Dalam memahami permasalahan ini, teori desentralisasi fiskal yang dikemukakan oleh Ebel dan Yilmaz . menjadi kerangka utama dalam penelitian ini. Ebel dan Yilmaz menggunakan empat indikator yaitu otonomi pajak daerah melalui total penerimaan pajak pemerintah daerah, otonomi non-pajak daerah melalui total penerimaan non-pajak pemerintah daerah, ketergantungan fiskal daerah sebagai bantuan non-kondisional untuk pemerintah Sumber: Diolah oleh peneliti, 2025. daerah, dan pembagian pajak daerah (Sabilla & Grafik diperoleh dari dua sumber yaitu Jaya. Sihombing Direktoral Jenderal Perimbangan Keuangan Desentralisasi fiskal menambah pertumbuhan (DPJK) ekonomi daerah. Peningkatan ini dipengaruhi https://w. untuk data Dana Transfer Daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS) https://w. untuk data Indikator Ketimpangan Fiskal. Gambar ini menunjukkan tren ketimpangan pendapatan (Dona et al. , 2022. Lin & Zhou, fiskal antar daerah dalam lima tahun terakhir Sima et al. , 2. berdasarkan dana transfer daerah dan rasio Namun. Gini. Meskipun dana transfer daerah meningkat sebelumnya, efektivitas desentralisasi fiskal dari 691 miliar pada 2020 menjadi 782 miliar dalam mengatasi ketimpangan fiskal masih pada 2024, ketimpangan fiskal masih terjadi, seperti terlihat dari fluktuasi rasio Gini yang 388 pada 2023 sebelum turun desentralisasi fiskal, misalnya studi Azwar 374 pada 2024. Penurunan rasio Gini . mengaitkan desentralisasi fiskal dalam ini mengindikasikan sedikit perbaikan dalam konteks kesehatan (Azwar, 2. , dalam pemerataan fiskal, tetapi masih diperlukan konteks pendidikan (Iskandar, 2. Dan studi kebijakan yang lebih efektif untuk mengurangi Irasriadipura, dkk . , menemukan bahwa ketimpangan secara berkelanjutan. desentralisasi fiskal. Kemandirian Keuangan Beberapa Daerah dan Efektivitas berpengaruh terhadap Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. pertumbuhan ekonomi (Irasriadipura et al. sumberyaitu https://w. Kesemua penelitian hanya fokus pada https://w. konteks desentralisasi fiskal, namun belum ada https://scholar. yang mengkaji topik tersebut dalam kaitannya https://w. id/apbnkita, dengan analisis kebijakan Inpres no. 1 Tahun https://w. Dengan demikian, peneliti ingin mengisi Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk gap yang belum dikaji peneliti terdahulu. Penelitian lain-lain. kebijakan tersebut diimplementasikan serta mengevaluasi dampak kebijakan Inpres No. dampaknya terhadap pola transfer dana dan Tahun 2025 terhadap efisiensi fiskal dan pola efisiensi keuangan daerah (Cheong et al. transfer dana daerah. Dengan memahami Selain itu, penelitian ini juga melakukan dinamika ini, penelitian ini menjadi menarik analisis terhadap tren historis dalam alokasi dan karena dapat memberikan wawasan mengenai mengatasi ketimpangan fiskal, meningkatkan kebijakan yang terjadi sebelum dan sesudah efisiensi penggunaan dana transfer, serta penerapan Inpres No. 1 Tahun 2025. Gambar 2. Step by step penelitian memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan fiskal yang lebih efektif dan Adapun penelitian ini akan Inpres Tahun mekanisme transfer dana daerah di Indonesia? Methods Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berfokus pada analisis data sekunder untuk mengkaji dampak kebijakan Inpres No. 1 Tahun 2025 terhadap efisiensi Pengumpulan data dilakukan mulai tanggal 10 Maret hingga 2 April 2025 dari berbagai Sumber: diolah oleh peneliti, 2025. Result and Discussion Instruksi Presiden (Inpre. Nomor 1 Tahun efisiensi belanja negara, termasuk dalam Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. mekanisme transfer dana ke daerah (TKD). insentif berbasis kinerja yang diberikan kepada Pemerintah daerah dengan pengelolaan fiskal yang baik, pemangkasan alokasi TKD sebesar Rp50,59 terutama yang mampu meningkatkan rasio triliun dari total anggaran awal Rp846,11 pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total Langkah ini dilakukan sebagai bagian Namun demikian, kebijakan ini juga penyesuaian terhadap prioritas nasional, seperti berpotensi memperlebar ketimpangan fiskal (MBG), antar daerah jika tidak disertai dengan skema swasembada pangan, dan penguatan sektor redistribusi yang tepat. Berdasarkan data Dengan kebijakan ini, efisiensi Kementerian Keuangan tahun 2023, terdapat ketimpangan yang tinggi dalam PAD antar pemborosan anggaran, serta mengarahkan dana provinsi: DKI Jakarta memiliki PAD sebesar pada program yang lebih berdampak langsung Rp53 triliun, sementara Papua Barat hanya pada masyarakat. Makan Bergizi Otonomi Pajak Gratis Daerah Melalui Total Penerimaan Pajak Pemerintah Daerah Instruksi Presiden (Inpre. No. 1 Tahun Percepatan Ekonomi Daerah Pembangunan Rp600 Ketimpangan menyebabkan daerah dengan PAD tinggi lebih diuntungkan dari kebijakan berbasis insentif seperti DID, sedangkan daerah tertinggal akan memenuhi kriteria performa fiskal. Jika transfer fiskal tidak disesuaikan dengan kapasitas fiskal sinkronisasi antara pemerintah pusat dan aktual dan kebutuhan pembangunan daerah, daerah, terutama dalam aspek pembiayaan Salah satu mekanisme utama antarwilayah, bertentangan dengan semangat yang menjadi perhatian adalah transfer dana ke otonomi daerah yang inklusif. daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Inpres No. Tahun Insentif Daerah (DID). Kebijakan ini bertujuan pentingnya fiscal equalization dengan tetap untuk meningkatkan efisiensi fiskal dengan mendorong peningkatan kinerja pajak daerah. memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui Berdasarkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan Jenderal Perimbangan Keuanga. , total transfer mendorong belanja yang lebih produktif. ke daerah dalam RAPBN 2025 mencapai Efisiensi fiskal diharapkan meningkat melalui Rp857 triliun, naik dari Rp811 triliun di 2024. DJPK (Direktorat Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. dengan proporsi DAU sekitar 59%. Namun Kebijakan Inpres No. 1 Tahun 2025 demikian, peningkatan ini harus diikuti dengan mendorong percepatan pembangunan ekonomi reformasi pengelolaan pajak daerah seperti daerah melalui berbagai strategi, salah satunya integrasi sistem perpajakan pusat-daerah dan adalah optimalisasi sumber pendapatan daerah Dengan termasuk dari sumber otonomi non-pajak demikian, efisiensi fiskal akan meningkat seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan karena adanya pengurangan kebocoran pajak kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan dan peningkatan basis pajak daerah, namun dari layanan BLUD, serta penerimaan lain-lain pemerintah perlu menjaga agar alokasi transfer yang sah. Melalui pendekatan ini, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan antar ingin meningkatkan efisiensi fiskal dengan wilayah agar ketimpangan fiskal tidak semakin memperluas basis pendapatan daerah di luar Reformasi manajemen pajak yang ketergantungan terhadap pajak daerah dan efektif dapat secara signifikan meningkatkan transfer pusat. Dalam konteks efisiensi, daerah efisiensi dan pengumpulan pajak. Sebagai didorong untuk memanfaatkan aset-asetnya secara produktif, misalnya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, kerja kesenjangan kepatuhan pajak yang besar, yang sama pemanfaatan lahan, serta inovasi layanan sangat penting untuk meningkatkan pendapatan publik yang berbayar namun efisien. Rumania fiscal (Babici et al. , 2. Reformasi struktural Namun, realisasi kebijakan ini berpotensi dalam sistem perpajakan diperlukan untuk menimbulkan ketimpangan fiskal jika kapasitas ekonomi daerah tidak merata. Data dari DJPK tahun 2023 menunjukkan bahwa pendapatan pendapatan pajak dan inefisiensi mekanisme non-pajak daerah seperti hasil BUMD atau alokasi pajak. Di Rusia, ada kebutuhan layanan BLUD sangat timpang antarwilayah. mendesak untuk melakukan reformasi pajak Misalnya. Kota Surabaya mampu mengelola struktural untuk menciptakan insentif bagi BLUD kesehatan dan air minum dengan pendapatan non-pajak lebih dari Rp1 triliun, masalah-masalah pendapatan dan mengoptimalkan kebijakan insentif pajak (Dadatashzadeh et al. , 2019. Indonesia Timur bahkan tidak memiliki BUMD Pechenskaya & Uskova, 2. Daerah dengan infrastruktur dan SDM Otonomi Non-Pajak Daerah Melalui Total Penerimaan Non-Pajak Pemerintah Daerah memaksimalkan sumber-sumber otonomi non- Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. pajak ini, sehingga berisiko semakin tertinggal daerah dalam menggali sumber-sumber non- dalam hal kapasitas fiskal. Hal ini menuntut pajak secara adil dan berkelanjutan. pemerintah pusat untuk tidak hanya mendorong Ketergantungan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga Bantuan Pemerintah Daerah pembiayaan, dan kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal. Fiskal Daerah Sebagai Non-Kondisional Untuk Inpres No. 1 Tahun 2025 secara eksplisit juga mendorong sinkronisasi antara pusat dan Dengan demikian, pengaruh Inpres No. Tahun 2025 terhadap efisiensi dan ketimpangan ekonomi, dengan menempatkan transfer dana daerahAiterutama melalui skema bantuan non- bergantung pada strategi pendukungnya. Jika kondisional seperti Dana Alokasi Umum disertai dengan program peningkatan kapasitas (DAU)Aisebagai kelembagaan, digitalisasi aset, dan transparansi memperkuat kapasitas fiskal daerah. Transfer pengelolaan BUMD atau BLUD. Menerapkan ini bertujuan mengurangi ketergantungan fiskal teknologi digital seperti big data, cloud, dan daerah terhadap pemerintah pusat secara bertahap, dengan memberi ruang bagi daerah meningkatkan efisiensi dan transparansi operasi untuk mengelola dana secara fleksibel sesuai Perusahaan milik daerah. Selain itu, digitalisasi kebutuhan lokal. Dalam jangka pendek, transfer non-kondisional meningkatkan efisiensi fiskal karena memungkinkan belanja lebih responsif logistik, dan meningkatkan stabilitas rantai terhadap kondisi dan prioritas daerah, tanpa pasokan, terutama di perusahaan BUMD (Fan terjebak dalam skema program pusat yang et al. , 2024. Gao et al. , 2025. Lawal & Afolalu, non-pajak Shen et al. , 2024. Shi et al. , 2. Namun. Namun, realitas menunjukkan bahwa mayoritas daerah di Indonesia masih sangat kesenjangan struktural antardaerah, upaya ini justru akan memperdalam ketimpangan fiskal melalui DAU. Berdasarkan data Kementerian horizontal, yaitu ketimpangan antar pemerintah Keuangan (APBD 2. , lebih dari 80% Oleh karena itu, mekanisme insentif kabupaten/kota pusat di atas 70% dari total pendapatan mempertimbangkan potensi dan keterbatasan Ketergantungan ini menandakan kelemahan struktur pendapatan asli daerah Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. (PAD), dan tanpa insentif kuat untuk inovasi panjang, dapat diprediksi, dan stabil. Contoh fiskal lokal, maka bantuan non-kondisional Prakarsa Desain Ulang USFS menunjukkan justru bisa mengurangi dorongan daerah untuk bahwa meskipun inovasi jangka pendek dapat memperluas basis penerimaan sendiri. Inpres No. 1 Tahun 2025 mencoba merespons ini mengorbankan tujuan jangka panjang dan dengan mendorong integrasi perencanaan fiskal Kerangka Kerja Pengeluaran Jangka dan kinerja pembangunan daerah, namun Menengah pelaksanaannya memerlukan pengawasan dan bertujuan untuk meningkatkan prediktabilitas insentif yang kuat agar transfer non-kondisional dana publik dan menyelaraskan pengeluaran tidak berujung pada inefisiensi struktural. dengan prioritas politik, yang menunjukkan Dari sisi ketimpangan fiskal, kebijakan non-kondisional DAU belum sepenuhnya efektif. Formula DAU Pembagian Pajak Daerah masih berbasis kebutuhan fiskal dan kapasitas Uganda dan dapat diprediksi (Brownbridge et al. , 2009. Cox et al. , 2. pentingnya mekanisme pendanaan yang stabil memang bertujuan untuk equalization, tetapi Kebijakan Instruksi Presiden (Inpre. No. Tahun Pembangunan Ekonomi Daerah kapasitas administrasi dan perencanaan yang ketimpangan fiskal, salah satunya melalui lebih baik cenderung lebih cepat menyerap mekanisme pembagian pajak daerah dalam dana dan menunjukkan kinerja, sementara skema transfer dana dari pusat ke daerah. daerah tertinggal tetap stagnan meskipun Inpres ini mendorong optimalisasi penerimaan menerima alokasi besar. Inpres No. 1 Tahun daerah termasuk dari bagi hasil pajak seperti 2025, bila tidak disertai reformasi formula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bea distribusi DAU dan peningkatan kualitas SDM Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan daerah, berisiko memperkuat ketimpangan (BPHTB), serta bagi hasil Pajak Penghasilan fiskal horizontal, di mana daerah kaya sumber (PP. Pasal 21. Kebijakan ini bertujuan daya atau lebih maju akan lebih efisien dalam penggunaan transfer, sementara daerah miskin menyesuaikan pembagian pajak berdasarkan tetap bergantung dan tidak mampu mengejar potensi ekonomi dan kapasitas pemungutan Reformula DAU yang efektif masing-masing daerah. Artinya, daerah yang mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan publik secara nyata. Akibatnya, daerah dengan Percepatan Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. memperluas basis pajak akan memperoleh yang baik, namun ketimpangan dapat ditekan insentif fiskal yang lebih besar dari pemerintah melalui skema afirmatif atau korektif. Upaya ini sejalan dengan prinsip desentralisasi fiskal Namun demikian, kebijakan ini juga yang bertujuan menciptakan tata kelola yang berpotensi memperbesar ketimpangan fiskal adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. horizontal jika tidak diiringi dengan koreksi Transformasi Data dari DJPK . menunjukkan bahwa provinsi dengan basis ekonomi kuat akuntabilitas, dan efisiensi, yang mengarah seperti DKI Jakarta. Jawa Barat, dan Jawa pada pengumpulan pajak yang lebih baik. Timur menyumbang dan menerima bagian Sebagai contoh, upaya digitalisasi di Rumania PBB. telah menunjukkan dampak positif terhadap Sebaliknya, daerah tertinggal seperti Nusa penerimaan pajak daerah, khususnya di wilayah Tenggara Timur atau Papua Barat memiliki tertentu (El-Manaseer et al. , 2023. FrEuilE et al. potensi penerimaan pajak yang jauh lebih kecil. Jika sistem pembagian pajak terlalu bergantung Shamaev, 2. pada kinerja aktual tanpa adanya mekanisme Conclusion PPh Pasal redistribusi yang adil, maka daerah dengan Mikhaleva. Penelitian Zhuravleva ekonomi lemah akan tertinggal. Hal ini bisa bahwa Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengurangi kapasitas mereka untuk membiayai memiliki dampak signifikan terhadap efisiensi fiskal dan pola transfer dana daerah di memperparah kesenjangan antarwilayah. Indonesia. Peningkatan efisiensi fiskal adalah Untuk mengatasi hal tersebut. Inpres No. faktor penting dalam mengatasi ketimpangan 1 Tahun 2025 mendorong integrasi data desentralisasi fiskal. Meskipun kebijakan ini peningkatan kapasitas fiskus daerah melalui sumber daya dan meningkatkan pengelolaan Pemerintah desain ulang formula revenue sharing agar semata-mata Dengan ditransfer secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan perlunya kerangka meningkat di daerah dengan sistem pengelolaan kerja yang kuat yang menjamin transparansi. Journal of Governance Innovation Volume 7. Number 1. Maret 2025 (P-ISSN) 2656-6273, (E-ISSN) 657-1714 DOI Number 10. 36636/jogiv. berbasis kinerja untuk pengelolaan fiskal yang lebih baik di tingkat daerah. Acknowledgement Kami berterima kasih kepada Program Studi Sejalan dengan temuan ini, beberapa Pascasarjana Fakultas Ilmu Ilmu Sosial Pemerintahan. Ilmu Politik, saran dapat diusulkan untuk penelitian dan Universitas Padjadjaran. Indonesia. Kami juga perumusan kebijakan di masa mendatang. Pertama. Padjadjaran. Indonesia, yang telah mendukung lanjutan yang menyelidiki dampak jangka penelitian ini hingga siap untuk dipublikasikan. Universitas panjang dari kebijakan ini terhadap berbagai indikator sosial ekonomi di berbagai daerah, guna memperoleh pemahaman yang lebih Kedua, peningkatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sebaiknya diprioritaskan untuk memperbaiki koordinasi kebutuhan daerah dapat terpenuhi dengan lebih Selain itu, perlu di eksplorasi strategi inovatif untuk meningkatkan basis pendapatan Ini dapat mencakup penyelenggaraan program pelatihan bagi pejabat lokal dalam pengelolaan fiskal, serta pemanfaatan teknologi untuk pengumpulan pajak yang lebih efisien. Terakhir, pembentukan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan untuk memantau hasil dari kebijakan fiskal sangat penting. Langkah ini sehingga dapat menciptakan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. References