Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serta Implikasinya Terhadap Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Muhamad Dikri Purnama*1. Utang Rosidin2 1, 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung *Correspondence: muhamaddikripurnama@gmail. Received: 11/06/2025 Accepted: 05/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kad. serta menilai implikasinya terhadap konsistensi sistem hukum pemilu menjelang Pemilu Serentak tahun 2024. Penyelesaian PHPU Kada pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keterbatasan efektivitas dalam pemeriksaan perkara serta meningkatnya beban yudisial mendorong dialihkannya kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Namun. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, sehingga MK hanya berwenang menangani sengketa Pilkada secara transisional hingga terbentuknya badan peradilan khusus. Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kemudian mempertegas bahwa kewenangan MK bersifat tetap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian merekomendasikan pencantuman eksplisit kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin kepastian hukum, dan memastikan keberlanjutan sistem pemilu serentak secara konstitusional. Kata Kunci : mahkamah konstitusi. perselisihan hasil pemilu. Abstract This study aims to analyze the development of the Constitutional CourtAos authority in resolving disputes over the results of regional head elections (PHP Kad. and to assess its implications for the coherence of the electoral legal system ahead of the 2024 Simultaneous Elections. Initially, the authority to adjudicate PHP Kada was vested in the Supreme Court based on Article 106 paragraph . of Law Number 32 of 2004 on Regional Government. Due to inefficiencies and increased judicial burden, the authority was transferred to the Constitutional Court through Law Number 12 of 2008. However. Constitutional Court Decision Number 97/PUU-XI/2013 declared that regional elections are not part of the national election regime under Article 22E of the Muhamad Dikri Purnama 1945 Constitution, and the CourtAos jurisdiction was therefore temporary pending the establishment of a specialized judicial body. The legislature's failure to implement this mandate has prolonged legal uncertainty. Subsequently. Decision Number 85/PUUXX/2022 affirmed that the CourtAos authority is permanent as a form of constitutional protection for citizens' voting rights. This study applies a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings recommend explicitly incorporating the Constitutional Court's authority into the 1945 Constitution to reinforce institutional legitimacy, ensure legal certainty, and safeguard the sustainability of the simultaneous election system within a constitutional framework. Keywords : constitutional court. regional elections. electoral disputes PENDAHULUAN Transformasi ketatanegaraan Indonesia pascareformasi telah menghadirkan perubahan mendasar yang tidak hanya terbatas pada aspek konstitusional semata, melainkan juga merambah pada berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan Perubahan konstitusional yang terjadi melalui empat tahap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan restrukturisasi kelembagaan negara yang lebih demokratis dan berkeadilan. Reformasi konstitusional ini tidak hanya mengubah arsitektur ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga melahirkan penguatan prinsip-prinsip demokrasi yang fundamental, termasuk di dalamnya implementasi sistem checks and balances, pemisahan kekuasaan yang lebih tegas, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif. Salah satu manifestasi paling konkret dari penguatan prinsip demokrasi pascareformasi adalah melalui penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, bebas, jujur, dan adil. Sistem pemilihan langsung ini tidak hanya diterapkan pada pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, tetapi juga diperluas hingga mencakup Pemilihan Umum Kepala Daerah yang populer dikenal dengan istilah Pilkada. Perubahan dari sistem pemilihan tidak langsung melalui DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat merupakan terobosan demokratis yang sangat signifikan, karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara langsung menentukan pemimpin di tingkat daerah. Pilkada sebagai instrumen demokrasi lokal merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat yang bersumber pada amanat konstitusional, khususnya Pasal 18 ayat . UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "Gubernur. Bupati, dan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 1 Ketentuan konstitusional ini memberikan landasan yang kuat bagi implementasi demokrasi lokal, sekaligus menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan daerah harus bersumber dari kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan yang demokratis. Lebih dari sekadar mekanisme politik. Pilkada memiliki dimensi strategis yang sangat luas dalam konteks pembangunan daerah dan penguatan otonomi daerah. Melalui Pilkada, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, visi kepemimpinan, serta program-program strategis yang akan diimplementasikan selama masa kepemimpinan. Dengan Pilkada momentum penting bagi masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi di tingkat lokal dan menentukan masa depan daerahnya. Namun, dalam perjalanan implementasinya, penyelenggaraan Pilkada tidak selalu berjalan mulus dan bebas dari berbagai problematika. Kompleksitas proses demokrasi, beragamnya kepentingan politik, serta tingginya kompetisi antar kandidat tidak jarang menimbulkan perselisihan hasil pemilihan yang memerlukan penyelesaian hukum yang konkret dan definitif. Perselisihan semacam ini bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut substansi demokrasi itu sendiri, yaitu perlindungan terhadap hak politik warga negara, jaminan terhadap integritas hasil pemilu, serta upaya memastikan bahwa kehendak rakyat benarbenar terepresentasikan secara akurat dalam hasil pemilihan. Perselisihan hasil Pilkada dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari dugaan pelanggaran administratif, manipulasi data hasil pemilihan, pelanggaran kampanye, hingga berbagai bentuk kecurangan lainnya yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan legitimasi hasil pemilihan. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga peradilan yang kompeten, independen, dan memiliki legitimasi konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan menjadi sangat krusial. Lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai arbiter dalam konflik politik, tetapi juga sebagai penjaga integritas proses demokrasi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat. AuD Negara RI Tahun 1945,Ay Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2000, https://w. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan konstitusional yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945, sejak awal pembentukannya tidak secara eksplisit diberikan wewenang untuk menangani perselisihan hasil Pilkada. Kewenangan yang diberikan secara eksplisit dalam Pasal 24C UUD 1945 terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden. Berdasarkan rumusan kewenangan tersebut, penanganan sengketa hasil Pilkada pada awalnya menjadi domain Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan umum. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui undangundang ini, kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara formal dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Pengalihan kewenangan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, baik praktis maupun teoritis, yang menganggap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang lebih kapabel dan memiliki kompetensi yang lebih sesuai dalam menangani perkara-perkara konstitusional, khususnya sengketa hasil pemilihan yang erat kaitannya dengan hak politik warga negara dan kedaulatan rakyat. Beberapa argumen yang mendasari pengalihan kewenangan tersebut antara lain adalah kesamaan karakteristik antara sengketa hasil pemilu nasional dengan sengketa hasil Pilkada, yang sama-sama menyangkut persoalan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara. Selain itu. Mahkamah Konstitusi dianggap memiliki keahlian yang lebih spesifik dalam menangani perkara-perkara konstitusional, serta prosedur persidangan yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan peradilan Efisiensi waktu menjadi pertimbangan penting mengingat urgensi 2 Mohd Yusuf Dm et al. AuPolitik Hukum Kewenangan Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia,Ay Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5 . : 698Ae705, https://journal. id/index. php/jpdk/article/view/11013/8474. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama penyelesaian sengketa Pilkada yang memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Seiring berjalannya waktu. Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi penyelesaian sengketa hasil Pilkada dengan cukup aktif dan responsif. Berbagai putusan telah dihasilkan untuk menyelesaikan perselisihan yang muncul, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Dalam periode tersebut. Mahkamah Konstitusi telah membangun yurisprudensi dan precedent yang cukup kaya dalam penanganan sengketa Pilkada, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan demokrasi lokal di Indonesia. Namun, dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada mengalami titik balik yang dramatis dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Dalam putusan yang cukup kontroversial ini. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangannya dalam menangani sengketa Pilkada sesungguhnya tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat. Mahkamah Konstitusi secara tegas membedakan antara rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945 dengan pemilihan kepala daerah, dan menyatakan bahwa kewenangan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi tidak dapat diberikan atau diperluas melalui undang-undang. Putusan tersebut menimbulkan implikasi hukum yang sangat kompleks dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menangani sengketa Pilkada, dalam amar putusannya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap berwenang menangani sengketa Pilkada selama belum dibentuk badan peradilan khusus yang secara spesifik ditugaskan untuk menangani perselisihan tersebut. Konstruksi hukum semacam ini menciptakan situasi yang paradoksial, di mana Mahkamah Konstitusi mengakui ketidakwenangannya secara konstitusional, namun di sisi lain tetap menjalankan kewenangan tersebut karena tidak ada alternatif lembaga lain yang ditunjuk secara sah. 3 A. Rajab. Marwan Mas, and Abd. Haris Hamid. AuImplikasi Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xi/2013,Ay Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. : 384Ae92, https://doi. org/10. 35965/ijlf. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Ketidakjelasan status kewenangan ini menjadi semakin problematik ketika hingga satu dekade kemudian, badan peradilan khusus yang diamanatkan dalam putusan tersebut tidak kunjung terbentuk. Berbagai upaya telah dilakukan untuk membentuk lembaga peradilan khusus, termasuk wacana pembentukan pengadilan Pilkada atau pengalihan kewenangan kembali ke Mahkamah Agung, namun tidak satupun yang berhasil direalisasikan secara konkret. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam karena menyangkut legitimasi dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada, yang pada gilirannya dapat berdampak pada stabilitas politik dan kepemimpinan di tingkat daerah. Situasi ketidakpastian hukum tersebut menjadi semakin mendesak dan krusial menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, yang merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam kerangka pemilu serentak ini, pemilihan umum nasional untuk memilih presiden. DPR. DPD, dan DPRD diselenggarakan secara bersamaan atau berdekatan dengan Pilkada serentak di berbagai daerah. Kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak ini menuntut adanya kepastian hukum yang jelas mengenai lembaga yang berwenang menyelesaikan berbagai jenis sengketa pemilu, termasuk sengketa hasil Pilkada. Dalam konteks pemilu serentak 2024, urgensi kepastian mengenai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkada semakin terasa, tidak hanya dari perspektif teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari aspek legitimasi demokratis dan stabilitas politik. Ketidakjelasan kewenangan dapat menimbulkan konflik horizontal antar lembaga peradilan, inkonsistensi penanganan perkara, serta potensi chaos hukum yang dapat mengancam kredibilitas seluruh proses Menghadapi situasi yang semakin mendesak tersebut. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengambil sikap yang lebih tegas dan definitif melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Putusan ini menandai perubahan paradigma yang fundamental dalam pemahaman Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangannya sendiri. Dalam putusan yang ini. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perbedaan antara rezim pemilihan umum dan Pilkada yang sebelumnya dijadikan dasar pembatasan kewenangan tidak lagi relevan dan dapat dipertahankan. Mahkamah Konstitusi Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama menegaskan bahwa kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada bersifat tetap dan permanen, bukan lagi bersifat sementara seperti yang dinyatakan dalam putusan sebelumnya. Selain daripada itu, dalam putusan tersebut, frasa "sampai dibentuknya badan peradilan khusus" yang terdapat dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian. Mahkamah Konstitusi secara resmi mengukuhkan dirinya sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menangani perselisihan hasil Pilkada, tanpa ada lagi syarat atau kondisi temporal yang membatasi kewenangan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 ini memiliki implikasi yang sangat luas dan mendalam, tidak hanya terhadap sistem peradilan Indonesia, tetapi juga terhadap arsitektur demokrasi lokal dan penyelenggaraan Pilkada ke depan. Dari perspektif yuridis, putusan ini mengakhiri ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan memberikan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa Pilkada. Dari perspektif politik, putusan ini memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy di tingkat nasional maupun lokal. Dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa Pilkada ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan demokrasi dalam konteks Indonesia kontemporer. Perjalanan dari pengalihan kewenangan, melalui fase ketidakpastian, hingga penegasan kembali kewenangan, menunjukkan bahwa konstruksi kelembagaan dalam sistem demokrasi bukanlah sesuatu yang statis, melainkan terus mengalami evolusi sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Berangkat dari problematika yang telah diuraikan tersebut, penelitian ini akan fokus pada dua aspek fundamental yang memerlukan kajian mendalam dan Pertama, analisis terhadap dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, 4 Baharuddin Riqiey. AuKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022,Ay Japhtn-Han 2, no. , https://doi. org/10. 55292/japhtnhan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama yang akan mengkaji perjalanan historis, dasar hukum, argumentasi yuridis, serta implikasi dari berbagai perubahan kewenangan yang terjadi. Kedua, evaluasi terhadap implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2024, yang akan menganalisis dampak praktis, tantangan implementasi, serta prospek penguatan demokrasi lokal dalam kerangka sistem pemilu serentak. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, khususnya yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum. Pendekatan ini dipilih karena objek kajian yang menjadi fokus utama adalah dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Di samping itu, pendekatan ini juga memungkinkan peneliti untuk menelaah relevansi, kesesuaian, serta konsistensi antara norma hukum yang berlaku dengan realitas ketatanegaraan yang berkembang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, undang-undang terkait pemilihan umum dan Mahkamah Konstitusi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, terutama Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Bahan hukum sekunder mencakup literatur-literatur hukum, artikel ilmiah, jurnal hukum tata negara, serta pendapat para ahli hukum yang membahas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan sistem penyelesaian sengketa pemilu. Adapun bahan hukum tersier meliputi kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan indeks yang mendukung kelengkapan data dan informasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan menelusuri sumber-sumber hukum dan literatur ilmiah yang relevan dengan pokok permasalahan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan cara mengkaji isi dan substansi norma-norma Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama hukum serta menghubungkannya secara sistematis untuk menarik kesimpulan. Analisis ini dilakukan dengan penalaran deduktif, yakni menarik kesimpulan dari ketentuan umum dalam sistem hukum untuk menjawab persoalan hukum yang bersifat khusus, sebagaimana tercermin dalam dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Ketentuan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ay. Berdasarkan pasal tersebut, terdapat 4 . kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar . udicial revie. Kedua, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Serta yang keempat yaitu memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi hanya dapat bertindak sebagai negative legislator, yang mana hanya dapat menyatakan materi muatan ayat, pasal, bagian undangundang, dan atau suatu undang-undang bertentangan dengan Undang-undang Dasar, tanpa memuat norma yang berisi perintah kepada pembuat undang-undang atau memuat rumusan norma pengganti undang-undang yang dinyatakan 6 Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat . a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Namun ketentuan dalam Pasal 57 ayat . a kemudian dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi 5 M Asro. AuKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945,Ay 1945. 6 Dwiky Arief Darmawan and Andy Usmina Wijaya. AuTeori Opened Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023,Ay Gorontalo Law Review 7, no. : 111, https://doi. org/10. 32662/golrev. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Nomor 48/PUU-IX/2011 yang dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan khusunya dalam rangka menegakkan konstitusionalitas berdasarkan UndangUndang Dasar 1945. Sehingga di sisi lain. Mahkamah Konstitusi juga dapat berperan sebagai positif legislator, namun dengan berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya: faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat. mengisi kekosongan hukum . untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat. Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan hubungan antar organ konstitusional negara. Sengketa kewenangan yang dapat diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi adalah sengketa yang memenuhi dua unsur kumulatif, yakni: pertama, sengketa tersebut harus terjadi antara lembaga negara yang keberadaannya diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. dan kedua, sengketa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan yang juga secara langsung diberikan oleh konstitusi. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa antara lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, atau sengketa atas kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. 9 Dengan demikian, melalui fungsi ini. Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai penjaga tatanan ketatanegaraan untuk memastikan bahwa pelaksanaan fungsi lembaga negara tetap berada dalam koridor yang telah digariskan oleh konstitusi. Dalam hal kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi memegang otoritas eksklusif untuk menilai apakah suatu partai politik telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip 7 Al Fadillah. Idzam Fautanu, and Lutfi Fahrul Rizal. AuKritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-UndangAy 4, no. : 1569Ae76. 8 Muhammad Algufran Yadjitala. AuMAHKAMAH KONSTITUSI : ANTARA NEGATIVE LEGISLATURE DAN POSITIVE LEGISLATURE . DILEMA ATAU DINAMIKA ?,Ay 2025, 286Ae91. 9 Aini Shalihah and Ernawati Huroiroh. AuKompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi,Ay Japhtn-Han 1, no. : 18Ae34, https://doi. org/10. 55292/japhtnhan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama demokrasi konstitusional, seperti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara, asas demokrasi, atau mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10 Permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh Pemerintah kepada Mahkamah Konstitusi. 11 Mahkamah memiliki tugas untuk menilai berdasarkan pembuktian yang ketat dan objektif. Mekanisme tersebut dirancang sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berpolitik, dengan tetap menjamin bahwa kebebasan tersebut tidak digunakan untuk merongrong prinsip dasar negara. Dengan demikian. Mahkamah tidak hanya bertindak sebagai pelindung hak-hak sipil dan politik, tetapi juga sebagai benteng penjaga ideologi dan keutuhan negara. Adapun dalam kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi diberi mandat untuk memastikan bahwa hasil pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat . UUD 1945. Tujuan diselenggarakan Pemilihan Umum sendiri dalam pasal 22E ayat . dijelaskan, yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat Pilkada disinggung dalam pasal 18 ayat . UUD 1945 yang menyatakan AuGubernur. Bupati dan Walikota masing--masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota dipilih secara Ay. Jika kita tinjau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 ayat. juga tidak mencakup pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dengan tidak adanya pengaturan yang secara eksplisit menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menangani perkara Perselisihan Hasil 10 Muhammad Rizhal Djunu. Lauddin Marsuni, and Muh. Rinaldy Bima. AuKewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik,Ay Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. : 404Ae17. 11 Okky Alifka Nurmagulita. AuPengisian Kekosongan Kursi Anggota Legislatif Dari Partai Politik Yang Dibubarkan Oleh Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Lex Renaissance 8, no. : 76Ae90, https://doi. org/10. 20885/jlr. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Pemilihan Kepala Daerah, kewenangan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan AuKeberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 . hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ay. Namun. Kewenangan Mahkamah Agung ini berlangsung relatif singkat, yakni selama kurang lebih tiga tahun, dari tahun 2005 hingga 2008. Dalam praktiknya, terdapat berbagai persoalan yang muncul. Salah satu persoalan utama adalah keterbatasan Mahkamah Agung dalam mengadili secara efektif sengketa hasil Pilkada yang sarat dengan dimensi politik, sosial, dan hukum yang kompleks. Mahkamah Agung sebagai lembaga kasasi tidak dirancang untuk menangani sengketa elektoral yang memerlukan pemeriksaan fakta secara langsung dan cepat. Alur penyelesaian yang cenderung administratif dan berbasis dokumen membuat efektivitas penyelesaian sengketa Pilkada oleh Mahkamah Agung dipertanyakan. Persoalan lain yang muncul adalah terkait prinsip keadilan substantif. Mahkamah Agung lebih banyak menilai aspek formil dari keberatan yang diajukan, sementara esensi keberatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil seringkali tidak tersentuh secara memadai. Kondisi ini berimplikasi pada meningkatnya ketidakpuasan peserta Pilkada dan mendorong lahirnya berbagai ketegangan politik di daerah, serta memperlemah legitimasi hasil Kesulitan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada tersebut menjadi salah satu alasan mendesaknya pembentukan sistem baru untuk Hal diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 12 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah,Ay JDIH BPK RI, 2008, https://peraturan. id/Details/38795/uuno-50-tahun-2009. 13 T Subakti et al. AuStudi Kasus Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perselisihan Hasil Pemilu Yang Mempengaruhi Prinsip-Prinsip Hukum Pemilu,Ay As-Shahifah: Journal of A 3, no. 138Ae47, https://ejournal. id/index. php/asshahifah/article/view/11748https://ejournal. id/index. php/asshahifah/article/download/11748/3692. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dalam ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan bahwa AuPenanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 . elapan bela. bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ay. Sebagai tindak lanjut. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang pada tanggal 29 Oktober 14 Mahkamah Konstitusi pun menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang menandai beralihnya secara resmi kewenangan tersebut. 15 Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berakhir, seiring dengan beralihnya fungsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kewenangan mahkamah konstitusi tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 29 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun memutus pembubaran partai politik. 14 Heru Widodo. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Di Mahkamah Konstitusi (Sinar Grafika, 2. 15 I KETUT SATRIA WIRADHARMA SUMERTAJAYA et al. AuIMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 168/PUU-XXI/2023 TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT),Ay Jurnal Yustitia 19, no. : 30Ae41. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Ay. Dalam penjelasan Pasal 29 ayat . e disebutkan bahwasannya ketentuan tersebut termasuk kewenangan untuk memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menjadi tonggak penting dalam sejarah penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkad. di Indonesia. Dalam putusan ini. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada bukan merupakan bagian dari pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa, "Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan merujuk kepada norma tersebut. Mahkamah berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah bukan termasuk dalam kategori pemilu nasional, melainkan bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat . UUD 1945, yang berbunyi, "Gubernur. Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Berdasarkan pertimbangan tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemberian kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangani perselisihan hasil Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah berpendapat bahwa konstitusi tidak memberikan dasar kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dan oleh karenanya pengaturan tersebut harus dinyatakan Meskipun demikian. Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa penghentian kewenangan secara serta-merta berpotensi menimbulkan kekosongan hukum . dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Oleh karena itu, dalam Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama pertimbangannya. Mahkamah menegaskan bahwa sampai dengan dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana diperintahkan. Mahkamah Konstitusi tetap menangani perselisihan hasil Pilkada. Dengan demikian. Mahkamah menjalankan fungsi transisional untuk menjaga keberlangsungan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah hingga terbentuknya lembaga yang baru. Pasca putusan tersebut, meskipun dasar konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil Pilkada dipertanyakan, secara praktis Mahkamah tetap memproses dan mengadili permohonan yang diajukan. Hal ini merupakan bentuk dari prinsip konstitusionalitas dinamis, di mana Mahkamah mengutamakan kepentingan keberlanjutan dan kepastian hukum demi melindungi hak-hak politik warga negara yang memilih dan dipilih dalam proses demokratis. Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Kondisi transisional yang terjadi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 berkepanjangan dalam sistem penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Indonesia. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk badan peradilan khusus yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada, hingga bertahun-tahun kemudian lembaga tersebut tidak kunjung terealisasi. Ketiadaan badan peradilan khusus ini menunjukkan lemahnya political will dari pembentuk undang-undang dalam menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi, sekaligus menempatkan Mahkamah dalam posisi dilematis: di satu sisi telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa Pilkada bukan merupakan kewenangannya yang bersumber langsung dari UUD 1945, tetapi di sisi lain tetap harus menerima dan memutus perkara demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak politik rakyat. Dalam situasi tersebut. Mahkamah Konstitusi terus melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa hasil Pilkada, meskipun dengan dasar kewenangan yang bersifat sementara dan tidak ideal dari sudut pandang konstitusional. Hal ini menimbulkan ketegangan antara prinsip supremasi konstitusi yang ingin ditegakkan Mahkamah dengan tuntutan praktis akan keberlangsungan mekanisme penyelesaian sengketa elektoral. Realitas ini memperlihatkan betapa pentingnya Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama integritas dan konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh lembaga pembentuk undang-undang dalam rangka menjaga tatanan hukum yang berkeadilan dan konstitusional. Ketiadaan lembaga peradilan khusus selama bertahun-tahun memicu lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Putusan ini merupakan respons terhadap stagnasi legislasi yang terjadi dan sekaligus menjadi upaya Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang Dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Mahkamah secara tegas menetapkan bahwa frasa "sampai dibentuknya badan peradilan khusus" dalam Pasal 157 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak Dengan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara permanen menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa pembentuk undang-undang tidak menunjukkan itikad baik untuk membentuk badan peradilan khusus sebagaimana diperintahkan. Padahal, pelaksanaan perintah Mahkamah merupakan bagian integral dari penegakan konstitusi itu sendiri. Kegagalan pembentukan lembaga tersebut tidak dapat dibiarkan karena akan terus memperpanjang ketidakpastian hukum dan mengganggu integritas proses demokrasi elektoral di daerah. Dengan penghapusan frasa tersebut. Mahkamah Konstitusi kini memiliki dasar hukum yang kuat dan permanen untuk menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Tidak lagi ada ambiguitas mengenai siapa yang berwenang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang Selain itu, hal ini menegaskan kembali bahwa Pilkada, meskipun tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, tetap memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang dijamin oleh lembaga peradilan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menjadi refleksi atas dinamika ketatanegaraan yang memperlihatkan keseimbangan antara prinsip ideal supremasi konstitusi dan kebutuhan pragmatis untuk menjaga keberlanjutan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama demokrasi elektoral. Dalam konteks ini. Mahkamah tidak hanya bertindak sebagai pengawal konstitusi . uardian of the constitutio. , tetapi juga sebagai penjamin hak-hak demokratis warga negara untuk mendapatkan hasil pemilihan yang adil, jujur, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Dengan adanya Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022, maka sejak saat itu Mahkamah Konstitusi secara konstitusional dan institusional diakui memiliki kewenangan tetap dalam mengadili perselisihan hasil Pilkada. Kejelasan kewenangan ini menjadi sangat krusial dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, di mana kecepatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Dengan demikian, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menandai fase baru dalam penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi, melalui putusan tersebut, kembali menunjukkan perannya yang sentral dalam memastikan bahwa seluruh proses demokrasi elektoral, baik di tingkat nasional maupun daerah, tetap berada dalam kerangka konstitusional yang kokoh dan berkeadilan. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menjadi preseden penting dalam perkembangan hukum ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kad. Sebelum putusan ini, dasar hukum yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa PHP Kada bersifat sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menangani sengketa hasil pilkada Ausampai dibentuknya badan peradilan khusus. Ay Namun, sejak pengalihan kewenangan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008, badan peradilan khusus yang dimaksud tidak pernah dibentuk oleh pembentuk undang-undang. Kekosongan kelembagaan ini melahirkan ketidakpastian hukum yang berkelanjutan dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama Melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi secara progresif menyatakan bahwa frasa Ausampai dibentuknya badan peradilan khususAy bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah merupakan bagian esensial dari perlindungan hak pilih dan integritas pemilu dalam negara hukum demokratis. Dengan dihapuskannya frasa tersebut, maka kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menangani PHP Kada tidak lagi bersifat sementara, melainkan bersifat tetap dan final sebagai wujud konkret penguatan kelembagaan konstitusional. Implikasi dari putusan ini secara langsung dirasakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Karena pembentuk undang-undang tidak kunjung membentuk badan peradilan khusus sebagaimana yang semula diwacanakan. Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya lembaga yang secara sah dan konstitusional berwenang menyelesaikan seluruh sengketa hasil Pilkada. Hal ini menandai konsolidasi peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusi sekaligus forum keadilan elektoral yang diakui. Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa pada Pilkada 2024, sebanyak 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan ke MK. Permohonan tersebut meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai wilayah di Indonesia, dan mencerminkan tingginya ketegangan politik lokal serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap mekanisme konstitusional. Berdasarkan data resmi, sebanyak 57 persen dari seluruh penyelenggaraan Pilkada 2024 berujung pada pengajuan perkara ke MK. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 310 perkara diproses secara substantif oleh Mahkamah. Empat perkara gugur secara administratif. Dari seluruh perkara yang diputus. Mahkamah mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan menyatakan tidak dapat diterima terhadap 5 perkara lainnya. 16 Kemudian. Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dan rekapitulasi ulang di 1 daerah. Angka ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak sekadar menjadi forum penyelesaian perselisihan elektoral, tetapi juga menjadi benteng terakhir dalam menjaga 16 Muhamad Sadi Is. AuPenguatan Fungsi Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi Sebagai Penataan Pemilu Serentak,Ay 1955. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Muhamad Dikri Purnama legitimasi hasil pemilihan melalui koreksi yuridis atas kekeliruan prosedural maupun substansial. PENUTUP Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat . UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Agung berwenang memeriksa keberatan atas hasil Pilkada sejak pelaksanaan Pilkada langsung pertama tahun 2005 hingga tahun 2008. Namun, dalam praktiknya. Mahkamah Agung menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan mekanisme pemeriksaan fakta yang cepat dan efektif, serta beban perkara yang tinggi, sehingga penyelesaian sengketa Pilkada dinilai kurang memenuhi prinsip keadilan elektoral. Sebagai respons atas kondisi tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengalihkan kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 236C. Sejak beralihnya kewenangan ini. Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan mekanisme yang cepat, langsung, dan terbuka. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Mahkamah menegaskan bahwa Pilkada tidak termasuk dalam kategori pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu. Mahkamah menyatakan bahwa kewenangannya terhadap sengketa Pilkada tidak bersumber langsung dari konstitusi, melainkan merupakan kewenangan transisional sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Ketidakberhasilan undang-undang pembentukan badan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam jangka Untuk mengatasi kondisi ini. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 perselisihan hasil Pilkada menjadi kewenangan tetap Mahkamah Konstitusi, dengan menghapus frasa "sampai dibentuknya badan peradilan khusus" dalam Pasal 157 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. DAFTAR PUSTAKA