Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies Vol. 3 No. , pp. e-ISSN: 2986-0717 Menggali Akar Pemikiran Kelompok Inkar Sunnah Syaifudin Universitas Muhammad Syafiuddin Sambas Corresponding Author: e-mail: usyaif96@yahoo. ABSTRACT This study comprehensively examines the concept of Inkar Sunnah, a movement that rejects the Sunnah of Prophet Muhammad (PBUH) as a legitimate source of Islamic law after the Qur'an. The research aims to explore the definition, historical emergence, forms of thought, and arguments promoted by Inkar Sunnah groups in both classical and modern contexts, including the development of the movement in Indonesia. Using a qualitative method with a library research approach, the study analyzes classical and contemporary literature. The findings reveal that the arguments presented by Inkar Sunnah proponents, whether textual or rational, are weak both methodologically and theologically. This ideology poses a serious threat to the authority of Sunnah in Islamic practice. Therefore, strengthening Islamic literacy and systematic hadith education is essential to counter the spread of this movement within society. Keywords: Inkar Sunnah, hadith, authority of Sunnah, arguments, religious ABSTRAK Kajian ini membahas secara komprehensif tentang paham Inkar Sunnah, yaitu sebuah gerakan yang menolak sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam setelah al-QurAoan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengertian, sejarah kemunculan, bentuk-bentuk pemikiran, serta argumen yang dikembangkan oleh kelompok pengingkar sunnah, baik dalam konteks klasik maupun modern, termasuk perkembangan gerakannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui telaah terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa argumen-argumen kelompok Inkar Sunnah, baik yang bersifat naqli maupun non-naqli, memiliki kelemahan secara metodologis dan teologis, dan paham ini berpotensi merusak otoritas sunnah dalam kehidupan beragama umat Islam. Oleh karena itu, penguatan literasi keislaman dan pembelajaran hadis secara sistematis sangat penting untuk menangkal penyebaran pemikiran ini di tengah masyarakat. Kata Kunci: Inkar Sunnah, hadis, otoritas sunnah, argumen, gerakan Syaifudin Vol. 3 No. PENDAHULUAN Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-QurAoan, pernyataan ini dikuatkan oleh firman Allah yang menyuruh ummat Islam untuk beriman dan tat kepada Rasul, taat kepada Rasul berarti taat dan patuh kepada sunnah beliau, iman kepada Rasul termasuk rukun iman yang enam, di sunnah atau hadis Nabi dalam perkembangan sejarah banyak sekali tantangan dan cobaan yang dihadapi diantaranya ada beberapa pihak-pihak untuk mengacaukan serta memalsukan hadis, hal ini dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, fanatisme mazhab yang berlebihan, mencari popularitas dan berbagai motivasi lainnya (Hakim dkk. , 2. Di sisi lain juga ditemukan kelompok yang tidak mengakui otoritas hadis sebagai sumber ajaran islam, mereka disebut kelompok inkar al-sunnah, dan Imam al-SyafiAoi menyebutnya Aual-Thaifat Allatiy Raddat al-AkhbarAy Dilihat dari paham yang dianutnya, para pengingkar sunnah Nabi Muhammad SAW sebenarnya terbagi ke dalam tiga kelompok utama yang memiliki perbedaan dalam pemahaman mereka. Kelompok pertama adalah mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan, dengan anggapan bahwa seluruh ajaran Islam cukup bersumber dari al-QurAoan saja. Kelompok kedua adalah mereka yang hanya menerima hadis-hadis Rasulullah yang isi kandungannya sejalan atau didukung oleh nash dalam al-QurAoan, sementara hadis yang tidak memiliki penguatan dari ayat alQurAoan mereka tolak. Adapun kelompok ketiga adalah mereka yang menolak hadis-hadis ahad dan hanya mengakui serta menerima hadis-hadis yang berstatus mutawatir sebagai sumber ajaran yang sah (Suhandi, 2. Salah satu problem akademis yang mengemuka dalam kajian tentang Inkar Sunnah adalah lemahnya pemahaman sebagian kelompok terhadap posisi epistemologis sunnah sebagai sumber hukum Islam, sehingga muncul pandangan yang menolak hadis sebagai landasan ajaran agama. Permasalahan ini semakin kompleks ketika argumen-argumen yang diajukan oleh kelompok Inkar Sunnah sering kali tidak dibangun di atas metodologi ilmiah yang sahih, melainkan bertumpu pada penafsiran tekstual sempit terhadap ayat-ayat al-QurAoan serta asumsi sejarah yang dipengaruhi oleh kritik orientalis. Selain itu, belum banyak kajian yang secara mendalam menelusuri dinamika pemikiran dan motif ideologis di balik kemunculan gerakan ini, khususnya dalam konteks sosial-keagamaan masyarakat Indonesia. Akibatnya, wacana Inkar Sunnah tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi pengembangan studi hadis dan pembinaan keislaman yang utuh dan Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis akar historis, argumen teologis, serta perkembangan gerakan Inkar Sunnah, khususnya di Indonesia, guna memahami secara komprehensif dampaknya terhadap otoritas sunnah dalam Islam. Berdasarkan tujuan tersebut, pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: . Apa pengertian dan bentukbentuk pemikiran Inkar Sunnah dalam sejarah Islam? . Apa saja argumen yang digunakan oleh kelompok Inkar Sunnah dan bagaimana kelemahan logis serta teologisnya? . Bagaimana perkembangan dan pola penyebaran Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. gerakan Inkar Sunnah di Indonesia serta respons terhadapnya? Kajian ini signifikan untuk memperkuat literatur keislaman dalam bidang studi hadis dan hukum Islam, serta memberikan kontribusi terhadap upaya pelurusan pemahaman umat terhadap pentingnya sunnah sebagai sumber hukum dan pedoman hidup dalam Islam, terutama di tengah maraknya disinformasi keagamaan di era digital. METODE PENELITIAN Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka . ibrary researc. yang berfokus pada penelusuran literatur terkait tema Inkar Sunnah dari sumber-sumber primer dan sekunder. Sumber primer meliputi kitab-kitab hadis, karya klasik ulama seperti Imam al-SyafiAoi, serta dokumen-dokumen resmi yang merekam perkembangan gerakan Inkar Sunnah di Indonesia. Sementara itu, sumber sekunder mencakup artikel jurnal ilmiah, buku akademik, dan laporan penelitian kontemporer yang membahas sejarah, argumen, dan respons terhadap paham Inkar Sunnah. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menekankan pada pola pikir, argumen, serta latar belakang sosiologis yang melatarbelakangi munculnya paham ini, baik dalam konteks global maupun nasional. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mendalam, kritis, dan kontekstual terhadap isu yang diangkat. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Inkar Sunnah Inkar al-Sunnah, adalah terdiri dari dua kata yaitu dari kata inkar dan Inkar. Menurut bahasa yaitu Ankarayunkiru, yang artinya: menolak atau mengingkari, sedangkan sunnah, menurut bahasa, mempunyai berberapa arti di antaranya adalah: jalan yang dijalani, terpuji. Suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik. Secara definitive, inkar sunnah dapat diartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu faham keagamaan dalam masyarakat islam yang menolak atau mengingkari sunnah untuk dijadikan sebagai sumber dan dasar ajaran Islam (Arifin, 2. Inkar al-Sunnah merupakan paham dalam Islam yang menolak sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua setelah alQurAoan. Paham ini memiliki akar historis sejak masa awal Islam, terutama karena kekhawatiran terhadap keaslian hadis dan proses kodifikasinya yang terlambat dibandingkan al-QurAoan. Secara etimologis, istilah AuinkarAy berarti tidak mengakui atau menolak, baik secara lahir maupun batin, sementara AusunnahAy secara terminologis mencakup semua perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi SAW. Dalam pengertian terminologis, inkar sunnah tidak selalu berarti penolakan total terhadap sunnah, melainkan bisa juga berarti penolakan sebagian, seperti hanya menolak hadis ahad atau sunnah yang tidak sesuai dengan pemahaman mereka terhadap al-QurAoan. Beberapa tokoh dan aliran seperti Khawarij. MuAotazilah, dan kelompok modern QurAoaniyyun termasuk yang mempertanyakan atau menolak otoritas sunnah (Hakim dkk. Hilabi, 2. Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. Pandangan inkar al-sunnah juga muncul dalam konteks ideologi modern, terutama dengan pengaruh pemikiran rasionalisme dan kritik orientalis terhadap hadis. Tokoh-tokoh seperti Dalimi Lubis dan Nazwar Syamsu di Indonesia menyuarakan bahwa al-QurAoan sudah cukup sebagai satu-satunya sumber hukum Islam, tanpa perlu merujuk pada sunnah (Muallif, 2. Mereka menilai bahwa hadis penuh dengan rekayasa historis dan diragukan keasliannya karena baru ditulis lama setelah wafatnya Nabi SAW. Pandangan ini telah mendapat bantahan keras dari para ulama hadis, yang menilai bahwa menolak sunnah sama saja dengan menolak al-QurAoan itu sendiri, karena banyak ayat dalam al-QurAoan yang justru memerintahkan untuk mengikuti Rasulullah SAW. Selain sebagai sumber hukum, sunnah juga merupakan penjelas . terhadap al-QurAoan, dan menjadi pedoman hidup yang menyeluruh bagi umat Islam. Sejarah Singkat Inkar Sunnah Berbicara mengenai sejarah munculnya Inkar Sunnah tidak terlepas dari kajian waktu, menurut sejarah Inkar Sunnah dibagi kepada dua periode yaitu inkar sunnah klasik dan inkar sunnah modern, maka inkar sunnah klasik muncul pertama kali dilatar belakangi oleh peristiwa pengajaran hadis dalam sebuah majelis olehal-Hasan al-Bashri namun tiba-tiba ada seorang yang memotong pembicaraan al-Hasan al-Bashri, yang mengatakan. Auberilah kami pelajaran al-QurAoan sajaAy dari peristiwa tersebut maka hal ini dipahami merupakan cikal-bakal munculnya inkar sunnah (Yakub, 2. Gejalagejala inkar sunnahlahir di Iraq menjelang akhir abag kedua hijri. Jika ditelusuri lebih jauh lagi maka ditemukan bahwa para pengingkar AsSunnah muncul sejak zaman Asy-SyafiAoi, hal ini terbukti ditemukannya sanggahan Asy-SyafiAoI dalam kitab-kitab yang ditulisnya (Khaeruman, 2. Sedangkan menurut pendapat lain bahwa paham inkar al-sunnah, sudah lama muncul di berbagai Negara, seperti golongan rifadah yang menolak sunnah secara keseluruhan. Golongan SyiAoah Ithna AoAsyAoariyah juga menolak sunnah yang bukan dari imamnya (Hilabi, 2. Di Indonesia sekitar tahun tujuh puluhan, mucul sekelompok muslim yang tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW, kelompok tersebut bernama: JamaAoah al-Islamiyah al-Huda, dan JamaAoah orang Al-QurAoan. Mereka mengingkari sunnahdan hanya bersandar kepada al-QurAoan sebagai petunjuk dalam melaksanakan syariAoat agama Islam. Ketika ada berberapa kelompok yang mengingkari sunnah, banyak ayat yang memerintahkan untuk taat kepada Rasulullah, ayat tersebut tidak kurang dari 19 kali disebutkan di dalam al-QurAoan yang digabungkan antara Allah dan RasulNya. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Ali-Imran ayat 32 dan 123, alAnfal ayat 1, dan 16, dan lain-lain. Sebagaimana firman Allah: a AaeO aO EEa aO E a eOaEA AuTaatlah kepada Allah dan RasulAy. Dan firman Allah juga dalam surat al-NisaAo ayat 59, al-Nur ayat 54, dan Muhammad ayat 23. Sebagaimana firman Allah: A eO aEA a AaeO aO EEa aO aeO aO EA Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. AuTaatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-NyaAy Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa umat Islam wajib mengikuti perintah Nabi Muhammad SAW sebagaiman perintah Allah. Argumen-Argumen Pengingkar Sunnah Pengelompokan argumen tentang pengingkar sunnah dibedakan kepada dua yaitu (Sucipto dkk. , 2. Argumen-Argumen Naqli Tidak hanya berupa al-QurAoan saja, tetapi juga berupa sunnah atau Nabi SAW. Argumen naqli yang mereka ajukan sebagai berikut: Al-QurAoan surah al-Nahl ayat 89: a a AO IaEeIa EaOA AI Ea aE aE aeOA U aA ae OA ea a aAE eA AuDan kami turunkan kepada mu al-kitab . l-QurAoa. untuk menjelaskan segala sesuatuAy (LPMQ, 2. Al-QurAoan surah al-AnAoam ayat 38: a aAI AaeIa aA eaA A aI eI aeOA AuTiadalah kami alpakan sesuatupun di dalam al-kitab . l-QurAoa. Ay (LPMQ, 2. Menurut pengingkar sunnah, kedua ayat tersebut sudah sangat jelas untuk menjelaskan hukum-hukum atau hal-hal yang berkaitan dengan agama dan tidak memerlukan tunjangan lain seperti sunnah. Dalam hal solat mislanya mereka beranggapan bahwa tata cara solat tidaklah penting seperti jumlah rakaat, cara duduk, cara sujud, ayat dan bacaan yang dibaca. Jadi menurut mereka salat boleh dilakukan dengan bahasa daerah. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa para pengingkar sunnah berpendapat bahwa Nabi Muhammad tidak berhak sama sekali untuk menjelaskan al-QurAoan kepada umatnya. Nabi hanyalah bertugas untuk menerima dan menyampaikan wahyu kepada para Argumen-Argumen Non Naqli Adalah argumen yang tidak berupa ayat al-QurAoan dan Hadis, diantara argumen-argumen yang termasuk non naqli adalah sebagai berikut: Al-QurAoan diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad . elalui Malaikat Jibri. dalam bahasaArab. Menurut mereka bahawa hadisNabi tidak diperlukan untuk memahami petunjuk al-QurAoan karena orang-orang arab mahir berbahasa arab dan mampu memahami al-QurAoan secara langsung. Umat islam terpecah-pecah dan mengalami kemunduran karena berpegang kepada hadis Nabi. Asal mula hadis adalah ketika Nabi telah wafat, maka hadishadis yang dihimpun dalam kitab-kitab adalah dongengdongeng semata dan palsu, hal ini didasari dari argumen GHA Juynboll, serorang orientalis yang menyatakan bahwa Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. Aupertumbuhan bhadis tampaknya dimulai dari cerita-cerita tentang Nabi, puji-pujian terhadap Ali dan Abu Bakar, serta tuntunan halal-haram. Menurut beliau juga bahwa hadis pada umumnya baru muncul pada zaman TabiAoin dan atbaAoalTabiAoin. Ay Menurut dokter Taufiq Sidqi, pencatatan hadis terjadi setelah Nabi Sehingga hal ini memicu peluang manusia untuk mempermainkan dan merusak hadis. Kritik sanad dalam hadis sangat lemah dengan alasan: Kritik sanad dalam hadis dikenal dengan istilah AoIlm al-Jarh wa al-TaAodil, yang muncul setengah abad Nabi wafat. Seluruh sahabat Nabi sebagai periwayat hadis pada generasi pertama dinilai adil oleh Ulama Hadis dengan konsep TaAodil alSahabah. Bukti-Bukti Kelemahan Argumen Para Pengingkar Sunnah Menurut Dr. Yusuf Al-Qardawi bahwa orang yang memahami dan menganggap syariAoat Islam cukup hanya dengan Al-QurAoan tanpa memerlukan sunnah adalah sesat, batal dan tidak bisa diterima (AlQaradhawi, 2. Adapun di sini akan dijelaskan mengenai kelemahan argumen naqli dan non naqli. Kelemahan Argumen-Argumen Naqli Sangat lemah sekali argumen yang di ungkapkan oleh para pengingkar sunnah, hal ini terbukti dari beberapa penjelasan di bawah ini: Al-QurAoan surat al-Nahl:89, sama sekali tidak memberi petunjuk bahwa sunnah tidak diperlukan. Ayat ini oleh Imam SyafiAoI mengandung pengertian dan petunjuk yang menjelaskan bahwa: Ayat al-QurAoan secara tegas menerangkan adanya: Berbagai kewajiban, misalnya kewajiban solat, puasa, dan . Berbagai larangan, misalnya larangan zina, minuman keras, bangkai, darah dan daging babi. Teknis pelaksanaan ibadah tertentu, misalnya cara berwudu. Ayat al-QurAoan menjelaskan adanya kewajiban yang global, yang dalam hal ini hadis menerangkan teknik pelaksanaannya. Nabi menetapkan suatu ketentuan, yang dalamal-QurAoan tidak dijelaskan secara tegas. Dari bukti di atas bahwa surah al-Nahl tidak sama sekali menolak hadis Nabi, bahkan hadis Nabi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ajaran islam. Al-QurAoan surah al-AnAoam:38 yang dinyatakan oleh para pengingkar Sunnah sebagai argumen untuk menolak sunnah adalah tidak benar dengan alasan bahwa: Menurut sebagian Ulama, yang dimksud dengan al-Kitab dalam ayat tersebut adalah al-QurAoan. Di dalam al-Quran termuat semua ketentuan agama yang masih global ada pula yang rinci, adapun yang masih global akan dijelaskan oleh hadis Nabi. Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. Menurut sebagian ulama pula bahwa yang dimaksud dengan kata al-Kitab dalam ayat tersebut adalah al-Lauh al-Mahfuz. Dengan al-AnAoamsama menunjukkan penolakan terhadap hadis Nabi SAW. Dampak yang akan muncul jika para penginkar Sunnah menolak petunjuk hadis Nabi SAW yaitu: Setiap orang akan bebas untuk membuat tata cara sendiri dan menggunakan bahasa asendiri . Setiap orang kakan bebas mebuat cara berazan . Khutbah solat jumAoat dan Khutbah Solat Hari Raya tidak dikenal lagi . Orang-orang yang menunaikan ibadah haji akan bebas untuk membuat tata cara sendiri . Ibadah zakat fitrah, solat hari raya, solat istisqaAo dan lain lain tidak perlu dilakukan. Kelemahan Argumen-Argumen Non Naqli Al-QurAoan diturunkan berbahasa Arab, di dalamnya terkandung makna yang bersifat umum, khusus, global dan ada pula yang rinci. Untuk mengetahui ayat yang berlakun khusus atau rinci diperlukan dari hadis Nabi SAW. Contohnya, wanita yang sedang haid boleh solat atau tidak, melalui petunjuk hadis maka jelaslah bahwa wanita yang haid tidak dikenakan kewajiban salat, tetapi ada kewajiban mengkadaAo puasanya di luar ramadhan. Umat islam pecah bukan disebabkan mereka mengamalkan hadis, hal ini dibuktikan dalam sejarah, umat islam mengalami kemajuan pada zaman klasik . -1250 M) banyak ulama yang terkenal pada masa itu diantarnya dalam bidang tafsir, hadis, fiqh, ilmu kalam, filsafat, tasawuf, sejarah maupun bidang pengetahuan lainnya. Membantah pernyataan Taufiqi Sidqi, pengingkar sunnah dari Mesir yang menyatakan bahwa tidak satupun hadis Nabi yang dicatat pada zaman Nabi SAW, padahal pada zaman Nabi, cukup banyak hadis Nabi yang secara resmi ditulis sesuai perintah Nabi SAW. Gerakan Inkar Sunnah di Indonesia Kelompok Inkar Sunnah banyak ditemukan di Mesir, gerakan ini dilakukan secara individual. Di Indonesia sangat minim referensi tentang kelompok inkar sunnah yang bisa ditemukan. Syuhudi Ismail hanya menyebut tokoh Muhammad Ircham Sutrata sebagai tokoh gerakan ingkar sunnah di Indonesia. Gerakan ini sangat bertentangan dengan umat islam di tanah air yang mayoritas berpaham Ahlu Aunnah Wal Jamaah seperti NahdatulUlama. Muhammadiayah. Persis, al-Irsyad, al-Khairat maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam lainnya. Gerakan Inkar Sunnah di Indonesia mulai muncul terang-terangan pada awal 1980-an, dipimpin oleh tokoh seperti Haji Abdur Rahman (Parung. Kuningan Jakart. Sanwani di Pasar Rumput, serta tokoh penerbit Lukman Saad. Ir. Ircham Sutarto, dan Marinus Taka dari Depok. Mereka Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. membentuk kelompok yang dikenal dengan sebutan Aukelompok QurAoaniAy atau Aupengikut Al-QurAoanAy yang menolak hadis dan sunnah sebagai sumber hukum Islam, hanya mengakui Al-QurAoan saja. Ajaran mereka meliputi: penghapusan adzan dan iqamah, shalat hanya dua rakaat, puasa wajib hanya bagi yang melihat hilal, serta penolakan mi'raj dan hukum-hukum hadis lainnya. Gerakan ini berkembang melalui aktivitas pengajian di masjid, diktat tulisan tangan, buku, dan kaset ceramah serta menyebar hingga wilayah Sumatra Barat dan Jakarta (Muallif, 2. Puncak polemik terjadi sekitar tahun 1983Ae1985, ketika gerakan ini menggegerkan masyarakat dan diberi respon serius dari otoritas keagamaan dan hukum. Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-169/J. A/9/1983 dan KEP-059/J. A/3/1984, yang menetapkan larangan terhadap aliran Inkar Sunnah secara nasional. Meskipun secara organisasi telah dilarang, pemikiran Inkar Sunnah tidak hilang begitu saja. Di era digital saat ini, dakwah mereka digantikan oleh media sosial. YouTube, dan platform digital lainnya yang memudahkan penyebaran ideologi radikal ini kepada kalangan awam yang kurang memahami peran Sunnah dalam Islam. Untuk itu dibutuhkan pembelajaran hadis yang lebih mendalam di pesantren, masjid, dan rumah tahfidz sebagai upaya pencegahan radikalisasi pemahaman agama (Muallif, 2. KESIMPULAN Berdasarkan kajian ini, dapat disimpulkan bahwa paham Inkar Sunnah merupakan bentuk penolakan terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum kedua dalam Islam setelah al-QurAoan. Paham ini muncul sejak masa klasik dan berkembang dalam bentuk yang lebih sistematis di era modern, termasuk di Indonesia. Argumen yang diajukan oleh kelompok Inkar Sunnah, baik dari sisi naqli maupun non-naqli, terbukti lemah dan tidak berdasar secara metodologis maupun historis. Bahkan, menolak sunnah sama artinya dengan menolak sebagian isi al-QurAoan itu sendiri, karena banyak ayat yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam untuk menaati Rasulullah SAW. Penolakan terhadap sunnah akan berdampak besar terhadap kekacauan dalam pelaksanaan syariat, seperti tata cara shalat, zakat, dan ibadah lainnya yang tidak dijelaskan secara rinci dalam al-QurAoan. Di Indonesia, gerakan Inkar Sunnah mulai menampakkan eksistensinya secara terang-terangan sejak awal 1980-an melalui kelompok yang menamakan diri Aupengikut al-QurAoanAy dan menyebarkan ajarannya secara luas melalui pengajian, buku, serta media massa. Tokoh-tokoh seperti Abdur Rahman dan Ir. Ircham Sutarto menjadi penggerak utama gerakan ini. Meski telah dilarang secara hukum oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung, pemikiran mereka terus hidup dan bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, penguatan pemahaman terhadap hadis dan pentingnya sunnah sebagai bagian integral dari ajaran Islam perlu ditanamkan secara berkelanjutan melalui pendidikan, dakwah, dan penguatan literasi keislaman di berbagai lini masyarakat. Archipelago Journal of Southeast Asia Islamic Studies https://journal. id/index. php/archipelago Syaifudin Vol. 3 No. DAFTAR PUSTAKA